AYOBANDUNG.ID - Galian C menjadi masalah yang belum sepenuhnya terselesaikan di wilayah Jawa Barat, termasuk Bandung. Keberadaannya kerap menimbulkan masalah, baik secara ekologis maupun bencana.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat mencatat terdapat banyak galian C yang mengancam ekologi di wilayah Kabupaten Bandung, mulai dari Nagreg hingga Margaasih. Banyak tambang di kawasan tersebut dinilai mengancam lingkungan.
"Di daerah yang terdapat galian C terjadi degradasi perbukitan," ujar Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin.
Baca Juga: Sejarah Panjang Freeport Indonesia, Tambang Emas Raksasa Pusara Kontroversi
Perbukitan yang ditambang lambat laun hilang karena diubah menjadi rupiah. Tanah, pasir, dan batuan dari perbukitan tersebut menjadi sumber bahan baku untuk kebutuhan pembangunan perumahan, baik di kawasan Bandung Raya maupun Jawa Barat.
Tanah-tanah dari bukit menjadi bahan pengurugan lahan yang akan digunakan sebagai kompleks perumahan. Begitu pula batu dan pasir yang menjadi bahan utama pembangunan beton dan tembok.
Dalam catatan yang dirangkum Walhi, setidaknya 15 hingga 20 hektare perbukitan hilang setiap tahunnya karena aktivitas tambang. Padahal, perbukitan tersebut merupakan kawasan imbuhan air.
"Itu hanya di kawasan Kabupaten Bandung. Belum termasuk di seluruh Jawa Barat," katanya.
Jumlah perbukitan atau area imbuhan air yang hilang di Jawa Barat sudah barang tentu luasnya mencapai ratusan hektare setiap tahunnya.
Padahal, perbukitan tersebut menjadi kawasan serapan air yang penting bagi kelangsungan hidup manusia. Berkurangnya area perbukitan juga memicu emisi karbon yang membuat cuaca menjadi lebih panas.
Baca Juga: DPRD Bandung Barat Pasang Badan untuk Tambang, Logika Ekonomi Pinggirkan Ekologi
"Kondisi ini juga memperparah potensi banjir, karena material tanah yang terbawa air akan membuat sedimentasi di sungai lebih cepat," ungkapnya.
Kerap Dikeluhkan Masyarakat
Keberadaan galian C juga kerap dikeluhkan warga sekitar. Seperti warga di RW 17, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Di area tersebut terdapat sebuah tambang yang dikelola oleh PT GLA.
Ketua RW setempat mengatakan, adanya tambang di desa tersebut membuat warga kerap mendapat masalah, terutama kebisingan.
"Kebisingan selalu dikeluhkan warga, apalagi ini tambang batu yang menggunakan alat berat," katanya.
Suara batu yang dipecahkan oleh alat berat setiap hari jelas terdengar warga. Begitu pula debu yang lebih banyak dibanding sebelum ada tambang di RW tersebut.
Baca Juga: Sejarah Padalarang dari Gua Pawon ke Rel Kolonial, hingga Industrialisasi dan Tambang Zaman Kiwari
Warga sendiri mendapat kompensasi berupa aliran dana rutin setiap bulan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur dan posyandu bagi masyarakat sekitar.
"Memang banyak warga yang memprotes, tapi tidak sedikit juga yang mendapat pekerjaan dari tambang tersebut," katanya.
Perizinan yang Kerap Bermasalah
Tidak hanya memberi banyak dampak negatif, tidak sedikit galian C yang beroperasi tanpa izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam hal ini, Walhi mencatat setidaknya ada 170 izin usaha tambang di Jawa Barat yang kedaluwarsa namun masih tetap beroperasi. Akan tetapi, pemerintah seolah melakukan pembiaran.
"Belum ada tindakan tegas terhadap perusahaan tambang yang izinnya telah kedaluwarsa tapi masih beroperasi," kata Wahyudin.
Baca Juga: Jadi Zona Lindung Utama KBU, Rentetan Banjir dan Longsor Timpa Lembang dalam Sepekan
Beberapa tindakan yang dilakukan hanya menyasar kasus yang viral, seperti sebuah tambang di Kecamatan Margaasih yang sempat ramai beberapa waktu lalu. Akan tetapi, pemerintah tidak bisa berbuat banyak karena tambang yang berada di Desa Lagadar tersebut memiliki izin.
"Izin kami lengkap dan sedang memasuki pengajuan perpanjangan kedua," ucap Kurniawan, perwakilan PT GLA.
Ihwal dampak yang ditimbulkan, pihaknya mengklaim telah melakukan berbagai mitigasi berupa jarak aman serta pembagian zonasi (trek) yang memisahkan area operasional dengan wilayah tinggal warga.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, M. Akhiri Hailuki, mengatakan masalah perizinan galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Akan tetapi, apabila perizinannya bermasalah, dia berharap pemerintah provinsi melakukan tindakan tegas.
"Termasuk apabila aktivitas galian C tersebut memberi dampak negatif kepada masyarakat, lebih baik cabut saja izinnya," ucap Hailuki.
Baca Juga: Bencana Longsor Cisarua, Tragedi Kelabu di Hulu KBU
Butuh Mitigasi
Keberadaan galian C yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan besar menjadikan pemerintah harus segera melakukan mitigasi sejak sekarang.
Dalam hal ini, seluruh lapisan pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap tanggung jawab perusahaan tambang. Pemerintah harus mengawasi secara ketat pelaksanaan reklamasi oleh perusahaan tambang.
"Pemerintah daerah juga jangan berlindung dari keterbatasan wewenang. Pemerintah kabupaten memiliki hak otonomi untuk memberikan rekomendasi izin baru. Harus juga melakukan pengawasan reklamasi yang banyak diabaikan oleh perusahaan tambang," kata Wahyudin.
Hal ini terutama harus dilakukan di daerah rawan bencana seperti Kabupaten Bandung. Mitigasi bencana, baik longsor, banjir, maupun banjir bandang yang berisiko tinggi akibat aktivitas tambang, harus ditingkatkan kembali agar masyarakat tidak terkena dampak negatif.
Baca Juga: Belajar dari Banjir Sumatra: Komunikasi Politik Bencana Lingkungan
"Ketegasan pemerintah bisa mencegah bencana lebih besar di kemudian hari. Memang sekarang belum terjadi bencana, tapi kalau tidak ada upaya reklamasi, bukan tidak mungkin bekas tambang menimbulkan masalah besar yang berisiko mengancam nyawa," katanya.
Wahyudin mengakui keberadaan galian C juga memberi dampak positif bagi pemerintah, baik melalui pajak, bea perizinan, maupun dampak ekonomi bagi masyarakat. Akan tetapi, ada hal lain yang harus dipikirkan, terutama ancaman jangka panjang berupa kerusakan lingkungan yang juga bisa menimbulkan kerugian besar akibat bencana yang ditimbulkan.
