Evaluasi Efektivitas Implementasi Kebijakan Sapoe Sarebu di Jawa Barat

anindya fahira
Ditulis oleh anindya fahira diterbitkan Senin 19 Jan 2026, 12:27 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Sumber: Ayobandung)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Sumber: Ayobandung)

Di berbagai wilayah di Jawa Barat, persoalan kesenjangan sosial, keterbatasan akses layanan dasar, serta tingginya jumlah kelompok masyarakat rentan masih menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Daerah. Berdasarkan data BPS Jawa Barat, pada tahun 2024 masih tercatat kurang lebih 3,67 juta penduduk miskin.

Sementara itu, belanja perlindungan sosial pemerintah daerah juga kerap menghadapi keterbatasan anggaran. Berangkat dari permasalahan yang ada, pada 1 Oktober 2025 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi memperkenalkan gerakan Rereongan Poe Ibu sebagai bentuk respons nyata melalui Surat Edaran 149/PMD.03.04/KESRA. Gerakan ini digagas sebagai wujud modern dari tradisi gotong royong, mengajak seluruh lapisan masyarakat mulai dari warga biasa, Aparatur Sipil negara, sampai pelajar untuk turut berpartisipasi.  

Meski nominal Rp 1.000 per hari terlihat kecil, namun jika dikalikan dengan ratusan ribu bahkan jutaan orang, jumlahnya bisa menjadi beban yang besar. Hal itu memicu kritik yang datang dari berbagai pihak, mulai dari anggota legislatif sampai warga biasa. Banyak yang menilai gerakan ini sebagai “pungutan publik yang dibungkus sebagai donasi.” terutama karena sasarannya termasuk ASN dan pelajar yang secara hirarkis sulit menolak instruksi.

Terlebih, pelaksanaan Poe Ibu ini hanya didasarkan pada Surat Edaran, bukan melalui regulasi resmi yang disahkan lewat prosedur legislatif. Karena sifatnya sukarela, hal ini justru menjadi abu-abu ketika edaran tersebut disebarluaskan. Banyak pihak berpendapat bahwa langkah ini berisiko melanggar aturan tentang pengumpulan uang dari masyarakat dan bisa dianggap sebagai pembenaran untuk pungutan liar. 

Risiko Tata Kelola

Meski lahir dengan tujuan yang mulia, Kebijakan Poe Ibu justru menimbulkan masalah tata kelola yang serius dari segi desain kebijakan. Herman Suparman menyebutkan bahwa Surat Edaran Gubernur—yang menjadi satu-satunya dasar operasional—bahkan tidak menjelaskan siapa pengelolanya, bagaimana alur penarikan, hingga standar pengawasannya. Dari ketiadaan aturan setingkat peraturan daerah bukan hanya perihal kekurangan administratif, namun juga kelalaian struktural yang membuat ruang penyimpangan. Tanpa aturan yang tegas, pengumpulan dana lewat surat edaran ini malah rawan disalahgunakan. Seperti yang diingatkan oleh para pengamat kebijakan, mereka menilai cara ini bisa membuka celah bagi praktik eksploitatif yang merugikan masyarakat.

Selain itu, risiko pembiayaan pun muncul dari ketidakjelasan apakah program ini dimaksudkan sebagai pelengkap atau substitusi terhadap anggaran layanan dasar yang sudah di-cover APBD. Tanpa adanya koordinasi lintas sektor yang jelas, Poe Ibu dikhawatirkan berjalan sebagai ekspresi politis. Ketiadaan pemetaan risiko ini berkelindan dengan resistensi  sosial yang tumbuh sejak awal peluncuran kebijakan. Komunikasi pemerintah yang mengandalkan Surat Edaran Gubernur sebagai instrumen utama membuat pesan yang seharusnya bersifat persuasif, berubah menjadi instruktif.

Kurangnya partisipasi masyarakat melalui dialog publik maupun pelibatan komunitas, membuat masyarakat tidak merasa memiliki program ini. Ketika ruang deliberasi ditutup, pada akhirnya justru akan melahirkan kecurigaan masyarakat terhadap motif, transparansi, dan tujuan program ini. Resistensi ini bukan semata-mata penolakan atas iuran seribu rupiah, namun kritik terhadap cara pemerintah membangun relasi kekuasaan dengan warganya melalui kebijakan yang dikemas sebagai sebuah gerakan sosial

Akar Permasalahan

Jika kita tarik ke akar permasalahannya, persoalan terbesar Poe Ibu bukan terletak pada niatnya, melainkan pada cara kerjanya yang lebih banyak hidup di atas kertas. Secara administratif, program ini tampak rapi: ada surat edaran, laporan kegiatan, unggahan dokumentasi gotong-royong, serta catatan harian pengumpulan iuran seribu rupiah. Dari permukaan, semuanya terlihat seolah berjalan sesuai rencana. Namun, ketertiban dokumen itu menutupi kenyataan bahwa tidak ada mekanisme yang memastikan kegiatan tersebut benar-benar memicu perubahan di tingkat perilaku sosial masyarakat, tujuan utama yang semestinya menjadi ruh dari sebuah gerakan gotong-royong. 

Di lapangan, implementasi Poe Ibu lebih sering didorong oleh instruksi birokrasi ketimbang kesadaran warga. Banyak aparat melaksanakan program ini semata-mata untuk memenuhi kewajiban pelaporan, bukan karena memahami atau percaya pada manfaatnya. Gotong-royong dilakukan sekedar untuk memenuhi kewajiban dokumentasi, sementara iuran dikumpulkan tanpa memastikan apakah warga benar-benar mengetahui tujuan dan pengelolaan dana tersebut. Tanpa instrumen evaluasi, pemerintah akhirnya hanya menghitung hal yang mudah dicatat seperti jumlah kegiatan, jumlah donasi dan bukan dampak sosial yang sebenarnya ingin dibangun.

Ilustrasi uang rupiah. (Sumber: Unsplash/ Mufid Majnun)
Ilustrasi uang rupiah. (Sumber: Unsplash/ Mufid Majnun)

Ketidakpastian standar operasional di lapangan semakin memperburuk situasi. Karena landasan hukumnya hanya terletak pada surat edaran, pelaksanaan di setiap wilayah beragam: di satu tempat bersifat sukarela, di tempat lain terasa seperti kewajiban. Di sebagian sekolah didukung, di tempat lain menimbulkan resistensi.

Kondisi abu-abu ini membuat Poe Ibu kehilangan pijakan sosial yang kuat dan perlahan berubah menjadi rutinitas administrasi yang miskin makna. Hasilnya, program yang diklaim sebagai gerakan solidaritas justru berjalan dengan logika komando birokrasi, meninggalkan jurang antara apa yang dicita-citakan pemerintah dan apa yang benar-benar dirasakan warga.

Lima Tindakan Penting 

Saat ini, masih belum ada acuan dasar yang jelas terhadap kebijakan Poe Ibu. Tidak ada perhitungan beban operasional, analisis penerimaan warga, maupun simulasi pembiayaan jangka panjang. Maka dari itu, pemerintah harus mengambil beberapa tindakan jika ingin mengembalikan kepercayaan publik. Pertama, pemerintah harus menghentikan pendekatan yang bersifat improvisasi dan menggantinya dengan pemetaan risiko yang sistematis. Pemerintah perlu menyusun daftar risiko yang mencakup aspek sosial, operasional, serta fiskal. Tanpa langkah tersebut, Sapoe Sarebu akan terus berjalan tanpa arah yang jelas. 

Kedua, kekacauan implementasi pada dasarnya bersumber dari ketiadaan desain koordinasi yang memadai. Keterlibatan aparat di tingkat wilayah tanpa SOP yang jelas menyebabkan praktik di lapangan berbeda-beda. Beberapa RW menganggap iuran sebagai sukarela, sementara di tempat lain diwajibkan. Maka dari itu, untuk menghindari kekacauan implementasi, Pemerintah  kota perlu menentukan struktur komando yang jelas dan tidak multitafsir. 

Ketiga, pemerintah Jika Poe Ibu ingin tetap dipertahankan sebagai gerakan sosial, maka mekanisme pengumpulan dananya harus mengikuti prinsip-prinsip dasar pengelolaan dana publik, yaitu transparansi, akuntabilitas, pelaporan berkala, serta pengawasan independen. Pemerintah daerah perlu menetapkan payung hukum yang setingkat Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur yang memuat penjelasan lengkap mengenai siapa pengelola dana, bagaimana proses penerimaan dan penyaluran, bagaimana audit dilakukan, serta apa indikator keberhasilannya. Tanpa regulasi yang memadai, setiap inisiatif berskala besar yang melibatkan jutaan warga hanya akan memproduksi ketidakpastian, kekacauan prosedural, dan pada akhirnya memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.

Keempat, pemerintah harus membuka ruang partisipasi publik sejak tahap perumusan hingga tahap evaluasi. Program gotong-royong baru dapat diterima masyarakat ketika warga merasa menjadi bagian dari proses, bukan sekadar objek yang diminta untuk membayar iuran harian. Forum konsultasi publik, dialog dengan komunitas, pelibatan organisasi masyarakat sipil, hingga uji publik terhadap rancangan kebijakan adalah langkah yang dapat membangun rasa kepemilikan bersama. Dengan cara ini, pemerintah tidak hanya memperbaiki legitimasi, tetapi juga memperkaya desain kebijakan melalui pengetahuan yang dimiliki masyarakat di akar rumput.

Kelima, pemerintah musti mengubah pendekatan komunikasi risiko dan public engagement. Selama ini kebijakan Poe Ibu disosialisasikan lewat surat edaran yang berorientasi komando, sehingga pesan yang seharusnya mengajak secara sukarela justru dinilai sebagai instruksi. Pemerintah perlu mengadopsi pola komunikasi berbasis narrative framing yang menekankan nilai sosial, manfaat kolektif, serta mekanisme kontrol publik. Narasi gotong-royong tidak bisa dibangun melalui pendekatan satu arah; ia memerlukan konsistensi pesan, keterbukaan informasi, serta peran aktif kelompok masyarakat sebagai jembatan komunikasi.

Urgensi Rekonstruksi Total atas Kebijakan Poe Ibu

Pada titik ini, jelas bahwa Poe Ibu gagal bukan karena masyarakat tidak mampu bergotong-royong, tetapi karena pemerintah meluncurkan program berskala besar tanpa adanya arsitektur kebijakan yang layak. Seluruh persoalan mulai dari iuran yang berubah menjadi kewajiban terselubung, pelaksanaan yang tidak konsisten antarwilayah, sampai resistensi yang terus tumbuh, bermuara pada satu hal: ketiadaan kerangka regulasi, mekanisme kontrol, dan standar operasional yang dapat diuji. Tanpa perangkat kebijakan yang bisa dipertanggungjawabkan, pemerintah sebenarnya sedang memaksa masyarakat mengikuti sebuah program yang bahkan tidak memenuhi syarat minimum tata kelola publik.

Baca Juga: Bersatulah Kaum Penglaju, Tambah Frekuensi Perjalanan dan Rangkaian KA Komuter!

Karena itu, pembenahan Poe Ibu tidak bisa dilakukan melalui penyesuaian teknis kecil atau sekadar memperbaiki sosialisasi. Yang dibutuhkan adalah rekonstruksi total: dasar hukum setingkat Perda/Pergub, struktur pengelolaan yang memiliki garis komando jelas, sistem audit yang independen, serta mekanisme partisipasi publik yang memungkinkan warga mengawasi dan mengevaluasi program.

Jika perangkat ini tidak dapat disediakan, maka kelanjutan Poe Ibu hanya akan memperdalam defisit legitimasi pemerintah. Dalam kebijakan publik, program tanpa landasan hukum bukan hanya lemah, tetapi juga berbahaya, dan penghentian menjadi opsi paling rasional sampai pemerintah mampu menegakkan aturan main yang benar. (*)

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

anindya fahira
-

Berita Terkait

News Update

Beranda 04 Feb 2026, 11:56 WIB

Ironi Co-firing Biomassa PLTU di Jawa Barat, Klaim Transisi Energi dan Dampaknya bagi Warga

Skema yang diklaim lebih ramah lingkungan ini dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar, terutama dampak lingkungan dan kesehatan warga yang hidup berdampingan dengan PLTU.
Ilustrasi PLTU. (Sumber: Bruno Miguel / Unsplash)
Beranda 04 Feb 2026, 09:42 WIB

Jika Kebun Binatang Bandung Hilang, Apa yang Tersisa dari Kota Ini?

Tempat ini merupakan rangkaian panjang sejarah dan ungkapan cinta warga kota yang telah terbangun sejak satu abad lalu.
Pegunjung memanfaatkan Kawasan Kebun Binatang Bandung yang rindang dan sejuk untuk berkumpul dan makan bersama. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 04 Feb 2026, 09:39 WIB

Aan Merdeka Permana Penulis Spesialis Tema Padjadjaran

Yayasan Kebudayaan Rancagé menetapkan sastrawan Sunda senior Aan Merdeka Permana sebagai peraih Hadiah Jasa 2026.
Buku-buku karya Aan Merdeka Permana. (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Ayo Netizen 04 Feb 2026, 08:04 WIB

Ngabuburit dari Masa ke Masa

Ngabuburit di kota Bandung mengalami pergeseran nilai dan aktifitas serta cara melakukannya.
Masjid Al-Jabar di Kota Bandung. (Sumber: Pexels/Andry Sasongko)
Bandung 03 Feb 2026, 21:16 WIB

Misi Kemanusiaan dan Esensi CSR Berkelanjutan dalam Memulihkan Luka Bencana Cisarua

CSR berkelanjutan bukan hanya tentang memberi, tetapi tentang hadir dan tetap ada hingga masyarakat benar-benar mampu berdiri kembali di atas kaki sendiri.
Dalam skenario bencana sebesar Cisarua, kecepatan respons adalah kunci utama untuk menyelamatkan nyawa dan harapan. (Sumber: SANY Indonesia)
Ayo Jelajah 03 Feb 2026, 19:40 WIB

Kisah Sentra Karangan Bunga Pasirluyu Bandung, Panen Rezeki saat Rajab dan Syaban

Jalan Pasirluyu Selatan Bandung berubah menjadi sentra karangan bunga. Bulan Rajab dan Syaban membawa lonjakan pesanan papan ucapan pernikahan dan hajatan.
Salah satu deretan toko bunga di Pasirluyu, Bandung. (Sumber: Ayobandung | Foto: Mildan Abdalloh)
Beranda 03 Feb 2026, 19:00 WIB

Info Ciumbuleuit, Homeless Media yang Hidup dari Kepercayaan Warga Sekitar

“Kalau sampai ada yang keberatan atau komplain, jujur saja bingung mau berlindung ke siapa. Kita kan nggak punya lembaga atau badan hukum,” tuturnya.
Pemilik dan pengelola akun Info Ciumbuleuit, Dio Rama. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 18:19 WIB

UU ITE dan Ancaman Kebebasan Ekspresi: Menggugat Pelanggaran Asas Lex Certa

Menganalisis pelanggaran asas lex certa dalam UU ITE yang memicu chilling effect dan mengancam kebebasan berekspresi serta kualitas demokrasi di Indonesia.
Ilustrasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. (Sumber: Pixabay | Foto: SimulatedCitizen)
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 17:02 WIB

Lakon Kelaparan dan Kemiskinan Melalui Puasa Ramadan

Puasa itu mengajarkan menahan diri, zakat menyempurnakannya. Ia menumbuhkan kesadaran sosial dan kebahagiaan bagi sesama.
Ilustrasi puasa Ramadan. (Sumber: Unsplash | Foto: Abdullah Arif)
Ayo Jelajah 03 Feb 2026, 16:33 WIB

Sejarah Pasteur Bandung, Jejak Peradaban Ilmu Pengetahuan di Kota Kembang

Kawasan Pasteur Bandung tumbuh dari pusat riset vaksin kolonial menjadi simpul penting ilmu kesehatan nasional yang jejaknya masih bertahan hingga kini.
Suasana di Jalan Pasteur, Kota Bandung. Salah satu titik lalu lintas yang selalu padat. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Jelajah 03 Feb 2026, 16:31 WIB

Hikayat Indische Partij, Partai Politik Pertama yang Lahir dari Bandung

Didirikan di Bandung pada 1912, Indische Partij menjadi organisasi politik pertama yang secara terbuka menuntut kemerdekaan penuh dari kekuasaan kolonial Belanda.
Logo Indische Partij.
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 15:13 WIB

Di Tengah Tekanan Zaman, Seni Menjadi Cara Bertahan

Di tengah kecemasan, kisah “Nihilist Penguin” bertemu tekanan hidup kota. Dari luka personal lahir Florist Project dan lagu “Cemas”, seni yang tak menggurui, tapi menemani manusia belajar bertahan.
Belajar dan menanamkan cinta pada anak-anak (Sumber: Arsip Penulis, Ekspedisi Nusantara Jaya 2016)
Bandung 03 Feb 2026, 12:52 WIB

Berlari Menjemput Cahaya Pendidikan: Jejak Kebaikan di Balik DH Run 2026

Di balik kemeriahan medali dan garis finis, DH Run 2026 membawa misi sosial yang menyentuh akar kehidupan.
Konferensi pers DH Run 2026 yang membawa misi sosial untuk menyentuh akar kehidupan. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 12:43 WIB

Raih Hadiah Jasa Rancage, Aan M.P. Sebut KDM Tidak Senang Bantu Sastrawan Miskin

Aan Merdeka Permana, lahir di Bandung, 16 Novémber 1950 dipandang panitia pantas menerima Hadiah Jasa.
Aan Merdeka Permana, lahir di Bandung, 16 Novémber 1950 dipandang panitia pantas menerima Hadiah Jasa. (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 11:11 WIB

Tema Ayo Netizen Februari 2026: Bandung Raya dan Bulan Puasa

Tema ini menjadi ajakan terbuka bagi para penulis Ayo Netizen untuk mengirim tulisan terbaik.
Ayo Netizen Ayobandung.id mengangkat tema "Bandung Raya dan Bulan Puasa: Tradisi, Ekonomi, dan Realita Saat Ini" untuk edisi Februari 2026. (Sumber: Ilustrasi dibuat dengan AI ChatGPT)
Bandung 03 Feb 2026, 10:58 WIB

Dari Kaki Lima ke Ruko Lantai Tiga: Strategi Awug Cibeunying Bertahan di Tengah Zaman

Rizky turut serta menjaga kualitas dan kuantitas awug supaya tetap terjaga meski pasang-surut perubahan zaman telah dihadapi bersama keluarga besarnya selama membangun bisnis ini.
Kios Awug Cibeunying. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 09:36 WIB

Kian Banyak Tertemper Kereta Api, Perlintasan Sebidang Titik Paling Mematikan

Setelah perlintasan sebidang dibangun jalan layang atau terowongan, ternyata kebijakan daerah sangat lemah.
Perlintasan sebidang di Cimindi yang sangat rawan. (Sumber: dokpri | Foto: Totok Siswantara)
Bandung 03 Feb 2026, 09:19 WIB

Digitalisasi Jejak Karbon: Menakar Teknologi Berkelanjutan dalam Layanan Pelanggan Singapore Airlines

Penumpang dan pelanggan kargo SIA dapat menghitung dan mengimbangi emisi karbon penerbangan mereka, baik sebelum maupun setelah terbang.
Maskapai Singapore Airlines. (Sumber: Singapore Air)
Beranda 03 Feb 2026, 07:12 WIB

Di Antapani, Komunitas Temu Tumbuh Menjadi Tempat Pulang bagi Percakapan yang Jujur

Nilai-nilai dalam kacamata tuntutan masyarakat inilah yang kemudian memantik kecenderungan rasa cemas manusia di masa kini.
Komunitas Temu Tumbuh membuka ruang diskusi yang aman dan nyaman untuk saling berbagi dan bertumbuh. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Ayo Netizen 02 Feb 2026, 19:47 WIB

Susah Payah Menjaga Tertib Bahasa Dicengkram Mesin Algoritma

Standar Bahasa Indonesia perlahan tidak lagi dibentuk oleh komunitas diskusi, melainkan oleh mesin berbasis data global.
Ilustrasi bahasa mesin yang menentukan algoritma. (Sumber: Sketsa oleh ChatGPT)