Memupuk Kerukunan, Menjaga Keharmonisan

9 menit baca
Ibn Ghifarie
Ditulis oleh Ibn Ghifarie diterbitkan
Masyarakat Adat Kampung Cireundeu Kota Cimahi saat menggelar Tradisi Tutup Taun 1957 dan Ngemban Taun 1 Sura 1958, Sabtu 3 Agustus 2024. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Masyarakat Adat Kampung Cireundeu Kota Cimahi saat menggelar Tradisi Tutup Taun 1957 dan Ngemban Taun 1 Sura 1958, Sabtu 3 Agustus 2024. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Bila kita membaca Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) Jawa Barat tahun 2025, capaian provinsi ini masuk kategori tinggi dengan skor 79,43, melampaui rata-rata nasional yang berada pada angka 77,89.

Angka ini menunjukkan hubungan antarpemeluk agama di Jawa Barat semakin toleran, setara, dan mampu membangun kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat. Kondisi ini menjadi modal sosial yang sangat penting bagi stabilitas daerah.

Indahnya Gedung Sate (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Indahnya Gedung Sate (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)

IKUB Jabar, Mitigasi Konflik

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan IKUB dapat menjadi cermin keberhasilan pemerintah daerah dalam melakukan mitigasi konflik sosial yang bermotif agama.

Pasalnya, kerukunan yang terjaga dengan baik bukan hanya menghadirkan rasa nyaman di tengah masyarakat, tetapi berusaha menciptakan rasa aman bagi investor dan pelaku ekonomi untuk beroperasi di Jawa Barat. Untuk konteks pembangunan, harmoni sosial terbukti menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan investasi.

Tentunya, keberhasilan capaian IKUB Jawa Barat tahun 2025 ini tidak hadir begitu saja. Paling tidak, ada berbagai faktor yang turut menopangnya, mulai dari kekuatan sosial masyarakat, pembinaan kelembagaan, intensitas kegiatan lintas agama, hingga kebijakan pemerintah yang secara konsisten mendorong terciptanya ruang hidup yang toleran, rukun, dan harmonis.

Salah satu faktor terpentingnya sikap toleransi antarumat beragama di Tanah Pasundan, yang tercermin dalam hubungan sosial masyarakat relatif harmonis, saling menghargai, termasuk dalam pelaksanaan ibadah. Konflik keagamaan berskala besar tergolong minim.

Keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas sosial. FKUB menjadi jembatan dialog, ruang musyawarah, instrumen pencegahan konflik yang efektif. Interaksi sosial masyarakat dari berbagai latar agama hadir semakin memperkuat dimensi kebersamaan yang menjadi inti dari IKUB.

Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang terus mendorong berbagai program penguatan kerukunan sosial patut diapresiasi. Mengingat kerukunan bukan sekadar angka dalam indeks, melainkan wajah peradaban masyarakat yang dewasa dalam menerima perbedaan. (Rilis Humas Jabar dan www.jabarprov.go.id)

Seorang warga saat akan menjalankan ibadah salat di Masjid Al Amanah, Gang Ruhana, Jalan Lengkong Kecil, Bandung. (Sumber: AyoBandung.com | Foto: Ramdhani)
Seorang warga saat akan menjalankan ibadah salat di Masjid Al Amanah, Gang Ruhana, Jalan Lengkong Kecil, Bandung. (Sumber: AyoBandung.com | Foto: Ramdhani)

Dinamika Pelanggaran KBB

Dalam Laporan Tahunan Situasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) di Indonesia (Desember 2024 - Juli 2025) yang diterbitkan Imparsial pada Agustus 2025, secara normatif jaminan perlindungan terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia telah diatur sebagaimana mestinya. Namun, pada pelaksanaan perlindungannya dapat dikatakan masih belum efektif, terlihat dari masih terdapatnya pelanggaran yang terjadi di Indonesia.

Berdasarkan data yang telah dihimpun oleh Imparsial sebagai bentuk monitoring atas pelanggaran-pelanggaran KBB yang terjadi di Indonesia selama Desember 2024 hingga Juli 2025, terdapat beberapa kasus pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Pelanggaran ini bersifat diskriminatif, bahkan mengarah kepada tindakan ekstremisme mulai dari perusakan, perizinan pendirian, dan penyegelan tempat ibadah, penyerangan terhadap aktivitas umat beragama di tempat ibadah, intimidasi dan ancaman, pembubaran pelaksanaan ibadah, serta hambatan dalam mengekspresikan agama dan/atau kepercayaannya terkait dengan peraturan-peraturan yang diskriminatif.

Imparsial mencatat setidaknya terdapat 13 kasus pelanggaran HAM dalam konteks kebebasan beragama atau berkeyakinan yang terjadi selama rentang waktu Desember 2024 hingga Juli 2025. Kasus-kasus ini dihimpun melalui pemantauan berbagai sumber media, dianalisis dan disusun sebagai laporan mengenai situasi dan dinamika pelanggaran KBB di Indonesia. Data ini  memperlihatkan bahwa pelanggaran KBB tidak hanya terkonsentrasi di satu wilayah, tetapi tersebar di sedikitnya lima provinsi berbeda, yang menegaskan sifatnya sebagai persoalan nasional.

Dari total 13 kasus, Jawa Barat tercatat sebagai daerah dengan jumlah kasus tertinggi, sembilan kasus, yang menunjukkan bahwa provinsi ini masih menjadi episentrum persoalan intoleransi dan diskriminasi berbasis agama atau kepercayaan. Empat kasus lainnya masing-masing terjadi di Kalimantan Timur, Riau, Sulawesi Utara, dan Sumatera Barat, memperlihatkan bahwa praktik pelanggaran serupa terjadi di luar Jawa.

Dominasi Jawa Barat dalam catatan pelanggaran KBB bukanlah hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, provinsi ini berulang kali menempati posisi teratas dalam laporan tahunan Imparsial dan berbagai organisasi HAM. Faktor penyebabnya antara lain, kuatnya regulasi daerah yang diskriminatif, tingginya pengaruh kelompok intoleran dalam memengaruhi kebijakan lokal, serta lemahnya keberpihakan aparat terhadap kelompok rentan.

Gedung Sate selesai dibangun September 1926. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Kavin Faza)
Gedung Sate selesai dibangun September 1926. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Kavin Faza)

Situasi ini menandakan adanya masalah struktural yang tidak terselesaikan, di mana negara justru membiarkan keberadaan aturan diskriminatif, seperti Pergub Jawa Barat No. 12 Tahun 2011 tentang larangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah, yang memperuncing sentiment kebebasan beragama atau berkeyakinan serta memperkuat praktik intoleransi di masyarakat Jawa Barat.  Dampaknya dari aturan ini sangat berpotensi melahirkan pelanggaran terhadap hak beragama atau berkeyakinan dengan pola keberulangan.

Penting untuk dicatat bahwa angka 13 kasus ini diperoleh melalui metode monitoring media. Artinya, angka ini sangat mungkin hanya mewakili sebagian kecil dari realitas di lapangan. Banyak kasus pelanggaran yang tidak terdokumentasi atau luput dari pemberitaan, baik karena adanya normalisasi praktik diskriminatif di masyarakat, keterbatasan akses informasi, maupun karena sebagian korban memilih untuk tidak melapor akibat adanya potensi tekanan, rasa takut atau kekhawatiran di kemudian hari.

Dengan demikian, 13 kasus yang tercatat ini hanyalah puncak dari ‘gunung es’ yang lebih besar, yang menggambarkan masih kuatnya tantangan kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia. (Tim Peneliti Imparsial, Agustus 2025: 6-8)

Mari kita bandingkan dengan Catatan Akhir Tahun Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan 2025: Pemerintahan Baru, Masalah Lama? di tengah situasi sosial dan politik di Indonesia yang terus bergerak dalam pola yang kompleks dan sering kali kontradiktif.

Bersamaan dengan meningkatnya otokrasi di tangan rezim Prabowo Subianto, praktik kebijakan, penegakan hukum, serta dinamika sosial-politik di tingkat nasional dan lokal memperlihatkan berbagai bentuk pembatasan, eksklusi, dan kekerasan terhadap kelompok agama atau kepercayaan tertentu.

Hadirnya, Catahu KBB 2025 sebagai upaya untuk membaca kerumitan tersebut secara lebih mendalam melalui analisis atas dinamika regulasi, praktik sosial, serta irisan KBB dengan isu-isu lain yang semakin menentukan arah kehidupan demokrasi di Indonesia.

Ingat, selama lebih dari satu dekade, laporan tahunan mengenai kondisi KBB di Indonesia telah secara konsisten diterbitkan oleh berbagai lembaga masyarakat sipil, seperti SETARA Institute, Imparsial, dan Wahid Foundation.

Berbagai laporan ini memainkan peran yang sangat penting dalam mendokumentasikan pelanggaran KBB, memetakan tren jumlah kasus dari tahun ke tahun, mengidentifikasi aktor-aktor yang terlibat, baik negara maupun non-negara. Melalui pendekatan pemantauan berbasis kasus, publik memperoleh gambaran kuantitatif mengenai situasi KBB dan dapat menilai sejauh mana negara memenuhi kewajiban konstitusional dan internasionalnya.

Uniknya, delapan tulisan dalam Catahu KBB 2025 ini membahas, arah kebijakan agama dan kepercayaan di bawah pemerintahan baru, perdebatan mengenai pasal-pasal agama dan kepercayaan dalam KUHP baru, rencana penggantian Peraturan Bersama Menteri (PBM) 2006 dengan rancangan peraturan presiden tentang kerukunan, praktik pembubaran ibadah yang tidak sah dan dampaknya terhadap anak, hingga keterlibatan komunitas dan gerakan lintas agama dalam advokasi lingkungan dan penolakan proyek ekstraktif.

Laporan ini menyoroti peran media sosial sebagai arena baru advokasi KBB, lengkap dengan peluang dan risikonya. Keseluruhan tema ini menunjukkan bahwa KBB tidak berdiri sendiri, melainkan selalu berkelindan dengan relasi kuasa, kebijakan publik, dan hak-hak dasar yang lebih luas.

Untuk kasus pembubaran paksa murid-murid Kristen yang sedang melakukan retret di Sukabumi, Jawa Barat. Perbedaannya, Ihsan Ali-Fauzi membahas kelebihan dan kekurangan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kerukunan Umat Beragama (Ranperpres KUB), yang drafnya sudah berada di meja Presiden Prabowo dan sangat disarankan untuk disahkan sebagai pengganti Peraturan Bersama Menteri (PBM) 2006, yang dianggap memicu peristiwa tersebut.

Johanna Poerba dan Nabila Syahrani menganalisis dampak pembubaran ibadat seperti dalam kasus di atas terhadap siklus kekerasan. Advokasi KBB di media sosial yang belakangan ini semakin berkembang. (Ismail Al-’Alam, [Editor] Februari 2026: iii-iv dan 6)

Suasana dan keunikan Kampung Toleransi RW 02 Kelurahan Paledang, Kota Bandung pada Jumat (14/6/2019) (Sumber: AyoBandung.com | Foto: Jaka Jamalludin Yusuf)
Suasana dan keunikan Kampung Toleransi RW 02 Kelurahan Paledang, Kota Bandung pada Jumat (14/6/2019) (Sumber: AyoBandung.com | Foto: Jaka Jamalludin Yusuf)

Hidup Berdampingan, Jaga Keseimbangan

Dalam buku Harmonisasi dan Toleransi Umat Beragama di Jawa Barat: Studi Sosio Religi Masyarakat Plural karya Erba Rozalina Yulianti dkk. (2022) dijelaskan realitas sosial di Kampung Sawah dan Desa Cigugur sangat mendukung teori Struktural-Fungsional Talcott Parsons. Pasalnya, kedua wilayah ini menunjukkan adanya sistem sosial, struktur masyarakat, fungsi kelembagaan yang bekerja secara efektif dalam menjaga keharmonisan antarumat beragama.

Kampung Sawah dan Desa Cigugur merupakan wilayah dengan karakter masyarakat yang multietnis, multibudaya, dan multireligi. Sebagian besar penduduk memeluk beragam agama, mulai dari Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, Konghucu, hingga aliran kepercayaan, Agama Djawa Sunda (ADS) yang hidup berdampingan di tengah masyarakat Cigugur, Kuningan. Keberagaman ini menjadi gambaran nyata pluralitas sosial yang tumbuh secara organik dalam kehidupan sehari-hari.

Keragaman etnis dan budaya di kedua wilayah ini tampak dari data demografis masyarakatnya. Dengan komposisi penduduk terdiri atas berbagai suku, (Betawi, Sunda, Jawa, Madura, Batak, Melayu, Minang, Bugis, Makassar, Timor, Maluku, Papua, Tionghoa). Perbedaan latar belakang tidak menjadi sumber jarak sosial, justru memperkaya interaksi budaya dan memperkuat kohesi sosial masyarakat.

Kendati hidup dalam keberagaman agama, etnis, dan budaya, masyarakat Kampung Sawah dan Cigugur tetap mampu membangun kehidupan yang harmonis dan toleran. Keharmonisan ini sangat mengakar kuat, menjadi nilai yang mendarah daging, lalu diwariskan dari generasi ke generasi sebagai bagian dari identitas sosial bersama.

Siswa mengikuti kegiatan permainan tradisional di SDN 164 Karangpawulang, Jalan Karawitan, Kota Bandung, Kamis 5 Desember 2024. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Siswa mengikuti kegiatan permainan tradisional di SDN 164 Karangpawulang, Jalan Karawitan, Kota Bandung, Kamis 5 Desember 2024. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)

Harmonisasi dan toleransi kehidupan beragama warga Kampung Sawah Bekasi dan Desa Cigugur bisa terwujud  dan ditopang oleh tiga modal utama (sosial, modal budaya, dan kekerabatan).

Bentuk nyatanya terlihat dalam kehidupan sehari-hari: Pertama, warga saling mengenal dengan baik satu sama lain; Kedua, memiliki tingkat keintiman sosial yang tinggi; Ketiga, tumbuh rasa persaudaraan yang kuat; Keempat, terjalin hubungan sosial-emosional yang erat; Kelima, terbentuk budaya saling membantu atas dasar kekeluargaan.

Harmonisasi masyarakat plural di Kampung Sawah Bekasi dan Cigugur Kuningan terwujud berkat peran aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari warga, pemerintah daerah, hingga para tokoh masyarakat. Peran tokoh lintas agama menjadi sangat penting, baik sebagai pengendali sosial, pemimpin, fasilitator, maupun motivator dalam menjaga lestarinya toleransi di kedua wilayah tersebut. Mereka bahu-membahu mengedepankan persatuan dan kesatuan sebagai fondasi utama kehidupan bersama.

Temuan Erba Rozalina Yulianti dkk. (2022) ini menegaskan kerukunan bukan lahir dari keseragaman, melainkan dari kemampuan masyarakat dalam membangun sistem sosial yang sehat, saling menopang, dan berfungsi menjaga keseimbangan. Dalam perspektif Parsons, kondisi ini menunjukkan bahwa masyarakat plural dapat tetap stabil ketika setiap unsur sosial menjalankan perannya secara harmonis.

Anak-anak yang tergabung dalam Komunitas Hong sedang asyik bermain kaulinan tradisional, babalonan sarung. (Sumber: AyoBandung | Foto: Danny)

Upaya menghadapi keanekaragaman, bangsa Indonesia perlu menghindarkan diri dari prasangka kesukuan, ras, maupun agama yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Keberagaman adalah realitas sosial yang harus dikelola secara arif dan berkeadaban. Meski berbagai persoalan sosial kerap muncul dan berpotensi menimbulkan ketegangan, penyelesaiannya tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang justru memperbesar kerusakan dan menambah penderitaan masyarakat.

Memupuk kerukunan dan menjaga keharmonisan menjadi keharusan dalam kerangka penguatan tiga pilar utama; kerukunan antarumat beragama, kerukunan intern umat beragama, kerukunan antara umat beragama dan pemerintah. Ketiga pilar ini menjadi pentingnya penghayatan dan pengamalan Pancasila secara konsisten.

Bagi bangsa Indonesia, Pancasila bukan sekadar ideologi politik, melainkan landasan moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Salah satu langkah strategis untuk mewujudkan masyarakat yang tenteram, rukun, ber-Pancasila, dan religius dengan memperkuat pembinaan rohani umat beragama.

Peningkatan mutu penyuluhan dan pendidikan keagamaan perlu terus dilakukan demi membentuk pribadi yang matang secara spiritual, memiliki rasa kebangsaan, tenggang rasa, saling menghormati, sehingga kerukunan dan keharmonisan dapat tumbuh sebagai fondasi persatuan dan kedamaian bangsa. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 08 Okt 2026, 13:10

Bandung Tak Bisa Hanya Diurus lewat 'PowerPoint'

Bandung tidak perlu menciptakan sejarah baru. Sejarahnya sudah ada. Yang dibutuhkan adalah menghubungkan titik-titik sejarah yang selama ini berdiri sendiri.

Salah satu sudut kawasan heritage Braga. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Arif Ruhiyat)
Ayo Netizen 08 Okt 2026, 12:18

Masakan-Masakan Tionghoa Populer dalam Buku 'Masakan Aneka Warna' (1969)

Buku berjudul Masakan Aneka Warna disusun oleh Ny. W.J. Corputty dan Nn. Ong Kim Nio (yang juga ditulis sebagai Ibu Satrio Samuel).

Buku berjudul "Masakan Aneka Warna" disusun oleh Ny. W.J. Corputty dan Nn. Ong Kim Nio dan diterbitkan pertama kali oleh PN Balai Pustaka tahun 1969. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Badiatul Muchlisin Asti)
Wisata & Kuliner 08 Okt 2026, 11:18

Perkedel Bondon, Pengisi Perut Masinis Hingga Tempat Mangkal Para Perempuan Malam di Bandung

Perkedel Bondon lahir dari kebutuhan akan panganan para pekerja kereta api di Kota Bandung yang hanya melayani pelanggannya pada malam hari.

warung perkede Bondon di Jalan Stasiun Timur Kota Bandung (ist)
Ayo Netizen 08 Okt 2026, 10:34

Menolong Tak Cukup dengan Peduli: Ketika Mental Tak Baik-Baik Saja

Tidak semua orang yang sedang berjuang dengan masalah mental berkata, “Saya butuh pertolongan.” Kadang, yang dibutuhkan hanyalah seseorang yang peka kalau saya sedang tidak baik-baik saja.

Pembukaan Program Psikoedukasi Kesehatan Mental Remaja Pusjar SKTAN Tahun 2026. (Sumber: Humas Pusjar SKTAN | Foto: Humas Pusjar SKTAN)
Sejarah 08 Okt 2026, 09:24

Pertumbuhan Penduduk dan Hilangnya Penampung Air di Bandung

Banyak daerah di Bandung yang menggunakan nama Situ. Istilah ini merujuk pada keberadaan sebuah danau di tempat tersebut. Seperti Situ Aksan, Situ Sudimampir dan Situ Gunting

Situ aksan pada zama dahulu.(foto Istimewa)
Ayo Netizen 08 Okt 2026, 07:43

Kenapa Maling di Negeri Ini Tidak Takut CCTV?

Di tengah ekonomi yang semakin sulit kejadian kriminalitas semakin meningkat terutama untuk pencurian sepedah motor di Bandung

Gambaran curanmor di CCTV (Sumber: Istimewa)
Sejarah 07 Okt 2026, 19:44

Mengenang Persitiwa Perobekan Bendera Belanda di Bandung

Bandung memiliki catatan sejarah penting dalam penyebaran teks proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 1945 lalu. Para pemuda radio Bandung adalah para pelaku utamanya proses pengambilalihan sejumlah fa

Gedung Bekas Bank DENIS tempat peristiwa perobekan Bendera Belanda terjadi di Bandung. Gedung ini sekarang menjadi gedung bank bjb
Ayo Netizen 07 Okt 2026, 18:59

Inisiatif Rail Clinic Berbasis RS Dustira, Terobosan Faskes di Jawa Barat

RS Dustira dan Stasiun Cimahi. Keduanya berada sangat berdekatan dan memiliki sejarah panjang yang tidak terpisahkan dari perkembangan Kota Cimahi

Rumah sakit Dustira dilihat dari skibridge Stasiun Cimahi (Sumber: dokpri | Foto: Sri Maryati)
Ayo Netizen 07 Okt 2026, 17:27

Punahnya Satwa yang Dilindungi Akibat Bencana Ekologis

Alam sebagai habitat harus dijaga agar bisa diminimalisir bencana ekologis. Perluasan untuk peningkatan ekonomi seharusnya mempertimbangkan kondisi hutan, di mana habitat satwa menjaga keseimbangan.

Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: Nyonyofoto)
Ayo Netizen 07 Okt 2026, 15:54

Pesona Garut (Bagian 2): 'Surga dari Timur', Rekam Sejarah, dan Mahakarya Gastronomi Pasundan

Kabupaten Garut tak hanya dikenal lewat bentang alamnya yang memikat, tetapi juga keberagaman warisan kulinernya yang kaya akan nilai sejarah dan kearifan lokal.

Dodol menjadi salah satu oleh-oleh paling ikonik dari Garut. (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: Midori)
Ayo Netizen 07 Okt 2026, 14:41

Persamaan dan Perbedaan antara Sejarah, Tarikh, Riwayat, Hikayat, Babad, Mitologi dan Legenda

Bedah tuntas persamaan dan perbedaan sejarah, tarikh, riwayat, hikayat, babad, mitologi dan legenda. Pahami makna, karakteristik serta posisinya dalam literatur historis dan kultural Nusantara.

Seorang pengunjung mencari buku di antara rak-rak sempit Perpustakaan Batu Api, Jatinangor, Sabtu 9 Mei 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Netizen 07 Okt 2026, 13:10

Tebang Pilih Hukum: Investigasi Keracunan 88 Seoul vs Keracunan MBG

Hukum yang ada di Indonesia seringkali tebang pilih karena tajam ke bawah dan tumpul ke atas salah satunya investigasi keracunan.

Restoran 88 Seoul Paskal (Sumber: Ayobandung.com)
Ayo Netizen 07 Okt 2026, 12:36

DNA Sunda di Tanah Banyumas

Berkisah tentang folklore dan toponimi yang mengaitkan keterkaitan Banyumas dengan Sunda.

DNA Sunda di Tanah Banyumas (Sumber: GeminiAi)
Ayo Netizen 07 Okt 2026, 10:54

Tarif Parkir Rp65.000 dan Negara yang Kalah di Pinggir Jalan Kota Bandung

Kasus tari parkir Rp65.000 di Jalan Diponegoro, Bandung, seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa oknumnya. Pelaku, jika terbukti melanggar, tentu harus ditindak.

Petugas sedang melakukan pemeriksaan bus pariwisata. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Muslim Yanuar)
Beranda 07 Okt 2026, 09:42

Halte BRT di Tengah Jalan Satu Arah, Solusi atau Biang Macet Baru di Ahmad Yani Cicadas?

Pembangunan halte BRT di tengah Jalan Ahmad Yani picu kekhawatiran macet. Warga dan pengamat mengkritik desain, Pemkot pilih percepat proyek, sementara perencana ungkap manfaat BRT.

Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek pembangunan halte BRT di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Selasa 6 Oktober 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 06 Okt 2026, 19:22

Ruang Kreatif Revitalisasi Bahasa Ibu

Sering kali orang tua jarang menggunakan bahasa daerah di rumah karena memilih membiasakan anak berbahasa Indonesia. Terkait ini ketika orang tua berlatar beda suku dan beda bahasa.

Perempuan lokal Indonesia memakai kebaya. (Sumber: Pexels | Foto: David Tumpal)
Ayo Netizen 06 Okt 2026, 18:23

Mengenang Peristiwa G30S Melalui Lembaran Berita Yudha

Membuka kembali Berita Yudha edisi 30 Oktober 1965, berarti membuka sebuah jendela menuju Indonesia beberapa pekan setelah G30S.

Halaman Muka surat kabar Berita Yudha edisi Oktober 1965, yang merekam pemberitaan mengenai situasi dan peristiwa penting di Indonesia pasca-G30S. (Foto: Kin Sanubary)
Bandung 06 Okt 2026, 17:53

Mengintip Potensi Ekonomi Kreatif Kota Bandung Lewat Layar Perfilman dan Kolaborasi Komunitas

Tren pemutaran film independen, festival sinema alternatif, hingga pertumbuhan ruang pemutaran komunitas di Kota Kembang membuktikan tingginya dahaga publik terhadap ragam narasi visual.

Bandung World Cinema (BWC) 2026 dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat ekosistem perfilman sekaligus mendorong pertumbuhan subsektor ekonomi kreatif di Kota Bandung.
Sejarah 06 Okt 2026, 17:16

Sejarah Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia

Jejak naturalisasi Timnas Indonesia bukan fenomena baru. Perjalanan dari Van der Vin pada era 1950-an hingga gelombang diaspora saat ini.

Pemain Timnas Indonesia dalam laga kontra Thailand dalam Asean Cup 2026. (Sumber: Vidio)
Ayo Netizen 06 Okt 2026, 17:03

Bandung, Banjir, dan Rutinitas Tahunan yang Tak Pernah Ada Solusi

Banjir di Bandung kerap kali menjadi event tahunan yang tidak pernah menemukan solusi yang pasti.

Banjir Tahunan di Kab. Bandung (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)