Tentang Angka dan Ketakberhinggaan dalam Pelestarian Cagar Budaya

8 menit baca
Garbi Cipta Perdana
Ditulis oleh Garbi Cipta Perdana diterbitkan
Salah satu gedung cagar budaya di Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Salah satu gedung cagar budaya di Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)

Di suatu perkuliahan Manajemen Sumber Daya Arkeologi yang penuh kantuk, seorang dosen bernama Agi Ginanjar menanyakan kepada mahasiswa tentang berapa rupiah harga dari suatu tinggalan budaya. Mahasiswa yang mengantuk itu, bersama mahasiswa lainnya, serempak menjawab: "tak terhingga". Jawaban itu terdengar mulia dan nyakola. Namun, Mas Agi menimpali dengan jawaban yang membekas dalam ingatan saya yang saat itu tengah dalam kondisi mengantuk berat. Ia menyampaikan bahwa “tak terhingga” itu sama dengan nol. Ya, nol, kosong, bolong seperti donat yang ngagorolong.

Dari sana, saya menyadari bahwa “tak terhingga” hanyalah simplifikasi manusia untuk menjelaskan apa yang tidak mampu dijelaskan; sebuah pelarian atas ketidakjelasan dalam menilai. Padahal, di zaman kiwari, bukankah segala sesuatu sudah ada nilainya? Katanya, hidup ini adalah tentang angka. Lantas, bagaimana dengan cagar budaya? Berapa angka yang akan kita sematkan pada warisan budaya kebendaan ini?

Melabeli cagar budaya dengan predikat "tak ternilai" memang terdengar romantis, namun dalam kacamata birokrasi, predikat tersebut justru sering kali menjadi vonis mati. Tanpa angka yang jelas, sebuah bangunan bersejarah hanya akan menjadi beban dalam neraca keuangan daerah. Sebagaimana dijelaskan Jan Hoesada (2023) dalam makalah akuntansi warisan budaya, Aset Warisan Budaya (AWB) sulit dinilai secara finansial karena tidak mudah diganti, masa manfaatnya sulit diestimasi, dan nilainya cenderung meningkat meski fisik bangunannya menurun. Ketidakjelasan nilai ini menyebabkan pelestarian sering kali kalah telak oleh desakan pembangunan yang angkanya jauh lebih nyata.

Jika merujuk pada standar manajemen aset internasional yang dirilis oleh IFMA (International Facility Management Association) dalam laporan benchmarking tahun 2009, anggaran pemeliharaan tahunan sebuah gedung idealnya berkisar antara 2% hingga 4% dari nilai aset. Bahkan, aturan nasional seperti Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 telah menggariskan bahwa standar biaya pemeliharaan rutin untuk gedung negara setidaknya berada di angka 1% hingga 1,5% dari nilai aset per tahun. Angka 1% ini adalah batas minimum yang diakui negara agar sebuah bangunan tidak mengalami degradasi fungsi.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan jurang yang lebar antara standar ideal ini dengan alokasi APBD. Di Indramayu misalnya, anggaran Rp500 juta dianggap terlalu kecil untuk merawat sekian banyak situs (Tribun Cirebon, 2019), serupa dengan Kabupaten Sumenep yang mengalokasikan Rp400 juta untuk 7 situs prioritas (Beritajatim, 2022). Angka-angka tersebut membuktikan bahwa cagar budaya belum dipandang sebagai aset investasi identitas, melainkan sekadar pos pengeluaran pelengkap yang sering kali butuh "suntikan dana" tambahan dari luar (Koran Kaltara, 2023).

Di tengah sengkarut angka-angka ini, muncul pertanyaan fundamental dalam benak saya: siapa sebetulnya yang paling membutuhkan cagar budaya? Apakah masyarakat, pemilik objek, atau pemerintah sebagai pemegang kuasa? Jika kita jujur, jawabannya adalah pemerintah. Pemerintah membutuhkan cagar budaya sebagai simbol legitimasi sejarah, daya tarik wisata, dan pemenuhan amanat undang-undang. Cagar budaya adalah jangkar visual sekaligus jangkar ingatan sebuah kota. Tanpa bangunan seperti Gedung Merdeka, Savoy Homann, atau Gedung Sate, Bandung akan kehilangan nilai keunikannya.

Karena pemerintah yang paling membutuhkan eksistensi objek tersebut sebagai bagian dari citra dan fungsi kota, maka sudah seharusnya pemerintah hadir memberikan bantuan nyata bagi pemilik objek dalam melaksanakan pelestarian. Membiarkan pemilik berjuang sendirian menjaga aset yang diklaim sebagai "milik publik" adalah bentuk ketidakadilan sistemik.

Mari kita ambil simulasi pada salah satu objek kebanggaan wargi Bandung yang berlokasi di bilangan Asia-Afrika. Sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional yang berkaitan erat dengan peristiwa Konferensi Asia Afrika 1955, objek tersebut adalah aset tak ternilai secara sejarah karena berkaitan dengan peristiwa yang mengubah jalannya sejarah dunia pascaperang Dunia Kedua. Namun, secara materiil (fisik dan keuangan), terdapat angka-angka yang menyesakkan. Berdasarkan data yang saya peroleh, tagihan PBB objek ini mencapai Rp250 juta. Jika kita asumsikan tarif PBB adalah 0,2%, maka Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) objek ini diperkirakan berada di angka hampir Rp120 miliar.

Jika mengacu pada standar minimum PUPR (1%), maka biaya yang idealnya dikeluarkan untuk pemeliharaan rutin Homann adalah hampir sebesar Rp1,2 miliar per tahun. Tanpa insentif, pelestarian ini menjadi beban yang sangat memberatkan pemilik (onerous obligations) karena negara bersifat memaksa (coercive) namun pasif dalam memberikan dukungan (Perdana, 2026).

Di sinilah kebijakan insentif PBB menjadi solusi yang cerdas secara fiskal. Dengan memberikan pengurangan pajak hingga 90%, kewajiban PBB pada objek tersebut menyusut menjadi hanya sekitar Rp25 juta. Selisih tersebut menjadi ruang fiskal bagi pemilik untuk memenuhi standar perawatan 1% tadi. Strategi ini selaras dengan konsep Highest and Best Use (HBU) yang mencari pemanfaatan optimal agar bangunan tetap berkelanjutan secara ekonomi dan fisik tanpa merusak nilai aslinya (Yuwono dkk., 2023).

Lebih jauh lagi, kebijakan insentif ini sebenarnya mempermudah kerja pemerintah. Dengan memberikan pengurangan pajak, pemerintah tidak perlu lagi menyediakan anggaran belanja langsung yang besar untuk pemeliharaan rutin seperti yang dilakukan oleh daerah lain—seperti Pemkot Mojokerto yang harus mengucurkan dana perawatan khusus untuk 13 cagar budaya (Gema Media, 2022) atau Bangka Barat yang baru pada tahap mengusulkan biaya perawatan pada tahun 2021 (Antara Babel, 2021). Melalui insentif, pemerintah memberikan "ruang napas" bagi pemilik agar dapat secara mandiri merawat asetnya. Keterlibatan anggaran daerah pun nantinya hanya bersifat insidentil dan kasuistis untuk kebutuhan restorasi berat, bukan menjadi beban rutin yang terus-menerus menggerus APBD.

Bangunan Museum Kota Bandung tang merupakan bekas Frobelschool (taman kanak-kanak) yang didirikan oleh perkumpulan Freemason Bandung. (Sumber: Wikimedia)
Bangunan Museum Kota Bandung tang merupakan bekas Frobelschool (taman kanak-kanak) yang didirikan oleh perkumpulan Freemason Bandung. (Sumber: Wikimedia)

Pilihan untuk melestarikan cagar budaya bukan sekadar romantisme, melainkan strategi ekonomi yang terukur. Studi dari National Trust for Historic Preservation menunjukkan bahwa wisatawan budaya cenderung tinggal lebih lama dan memiliki tingkat belanja 38% lebih tinggi dibandingkan wisatawan biasa (ACHP, 2011). Manfaatnya bukan berasal dari setoran pajak bangunan itu sendiri, melainkan dari retensi daya tarik wisata yang mendatangkan okupansi hotel, pajak restoran, dan belanja wisatawan. Tanpa insentif, pemilik akan melihat bangunan cagar budaya sebagai beban dan cenderung membiarkan asetnya roboh agar nantinya dapat membangun ruko yang lebih menguntungkan secara bisnis murni, sebagaimana yang terjadi pada kasus Tjan Bian Thiong.

Namun, kita sering terbentur pada hambatan struktural dan kebiasaan lama. Kita perlu lebih progresif dan melangkah dari pandangan lama dalam tata kelola keuangan daerah yang seakan enggan memberikan insentif masif karena takut mengganggu target pendapatan daerah. Pada tahun 2026 ini, target pendapatan dari PBB dan BPHTB yang dipatok oleh Pemerintah Kota Bandung adalah sebesar Rp700 miliar. Mari kita cermati dan berhitung: nilai potensi insentif dari 337 objek tetap di Bandung hanya berkisar Rp5 miliar, atau hanya sekitar 0,7% dari total target pendapatan.

Mempertahankan angka 0,7% ini dengan cara "memeras" pemilik cagar budaya adalah kebijakan yang rabun jauh. Jika pemilik membiarkan bangunannya hancur karena beban biaya, pemerintah tidak hanya kehilangan 0,7% tersebut, tapi kehilangan 100% daya tarik wisata kota selamanya. Kehilangan aset cagar budaya bersifat ireversibel—tidak bisa kembali. Memilih 0,7% pendapatan hari ini dengan mengorbankan identitas kota selamanya adalah kerugian ekonomi jangka panjang yang lebih besar.

Jika perlu, kita dapat berkaca pada pengalaman global di Paris, Zurich, atau Amsterdam yang memahami bahwa branding kota bersejarah bernilai miliaran Euro melalui sistem subsidi dan pajak yang rendah. Masalah ketaatan pajak di lapangan (Handayani, 2008 & Sumiarni, 2020) pun menunjukkan bahwa pemilik sering kali tercekik oleh biaya perawatan material khusus yang mahal, sementara NJOP-nya disamakan dengan bangunan modern di sekitarnya. Ini menciptakan ketidakadilan: kewajiban dibatasi (restricted), tapi pajak dipukul rata (standard). Persoalan ini pun menuai kritik dari parlemen. Once, mantan vokalis Dewa 19 yang kini menjadi anggota DPR RI, mengingatkan bahwa tata kelola cagar budaya kita masih lemah dan perlu penguatan sistemik (DPR RI, 2024).

Oleh karena itu, melalui Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2025, saya terus menyerukan perlunya mendorong otomatisasi pelayanan (official assessment). Skema yang harus diperjuangkan adalah: pembebasan PBB 100% secara otomatis bagi objek tetap non-produktif (hunian/fasos/fasum) dan pengurangan sebesar 90% bagi objek produktif komersial. Sedangkan bagi Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB), mendapatkan pengurangan sebesar 50% melalui pengajuan (self-assessment). Sebagaimana disampaikan Santi Handayani dalam skripsinya tentang pengurangan PBB pada cagar budaya di Yogyakarta (2008), pemberian pengurangan pajak merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah dalam upaya pelestarian yang berkeadilan.

Pada akhirnya, memberikan nilai materiil berupa angka pada cagar budaya bukanlah upaya mendegradasi nilai luhurnya, melainkan cara memanusiakan warisan tersebut dalam sistem yang materialistis ini. Sudah saatnya kita berhenti berlindung di balik kata "tak terhingga" yang sama dengan nol, dan mulai bekerja dengan angka-angka yang jujur agar sejarah di Kota Bandung tidak hanya tinggal cerita dalam esai yang ditulis sambil mengantuk. (*)

Daftar Pustaka:

  • ACHP. (2011). Measuring Economic Impacts of Historic Preservation. Washington, DC: Advisory Council on Historic Preservation.
  • Antara Babel. (2021). Bangka Barat Usulkan Biaya Rawat Cagar Budaya.
  • Beritajatim. (2022). Pemkab Sumenep Anggarkan Rp400 Juta Untuk Rawat Cagar Budaya.
  • DPR RI. (2024). Once Nilai Tata Kelola Cagar Budaya Indonesia Masih Lemah.
  • Gema Media Mojokerto. (2022). Jaga Kelestarian Bangunan Bersejarah, Pemkot Mojokerto Kucurkan Biaya Perawatan 13 Cagar Budaya.
  • Handayani, S. (2008). Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan pada Bangunan Cagar Budaya di Kota Yogyakarta. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
  • Hoesada, J. (2023). Akuntansi Aset Warisan Budaya (Heritage Assets Accounting). Makalah Teknis Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.
  • IFMA. (2009). Operations and Maintenance Benchmarks. Houston: International Facility Management Association.
  • Koran Kaltara. (2023). Pelestarian Cagar Budaya Butuh Suntikan Dana.
  • Perdana, G. C. (2026). Menuju Pelestarian Cagar Budaya Kota Bandung yang Progresif dan Berkeadilan: Kebijakan Insentif Pajak Bumi dan Bangunan. AyoBandung.id.
  • Sumiarni, M. G. E., dkk. (2020). Perizinan Terhadap Adaptasi Bangunan Warisan Budaya Tjan Bian Thiong Di Kota Yogyakarta. Jurnal Hukum & Pembangunan, Universitas Indonesia.
  • Tribun Cirebon. (2019). Anggaran Rp500 Juta Untuk Perawatan Cagar Budaya di Indramayu Disebut Terlalu Kecil.
  • Yuwono, A. P. D., dkk. (2023). Pendekatan Highest and Best Use dalam Pelestarian Bangunan Bersejarah. Arsitektura: Jurnal Ilmiah Arsitektur dan Lingkungan Binaan, Universitas Sebelas Maret.
Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Garbi Cipta Perdana
archaeologist by training, philosopher by practice, living by laughing, Bapak Lir Bumi Niskala by destiny

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 28 Sep 2026, 12:24

Ayam Bekakak: Eksplorasi Gastronomi, Akar Historis, dan Filosofi Budaya Sunda

Dalam peta kuliner Tatar Pasundan, Ayam Bekakak (atau Bakakak Hayam) bukan sekadar sajian pemuas lapar.

Ayam Bekakak (atau Bakakak Hayam), hidangan ayam panggang utuh khas Tatar Pasundan. (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: amrufm)
Ayo Netizen 28 Sep 2026, 11:19

Sesi Cukur Malam

Berkisah pembicaraan dua orang sobat, tukang cukur dan pelanggannya yang seorang dosen. Mereka menggosipkan mengenai kesialan-kesialan nasib karib mereka semasa SMA.

Sesi Cukur Malam. (Sumber: Chat GPT)
Ayo Netizen 28 Sep 2026, 07:40

Gunta Akhiri: Mewujudkan Rumah Besar Para Insinyur Kota Bandung

Tantangan besar ketersediaan Insinyur Profesional mesti segera diatasi

Ilustrasi Ketua PII  Cabang Bandung, Gunta Akhiri dan Ketum PII Pusat, Ilham Akbar Habibie (Sumber: dikreasi dengan chatgpt | Foto: Totok Siswantara)
Ayo Netizen 27 Sep 2026, 19:12

Eksplorasi Gastronomi Bandung: Menyingkap Jejak Rasa, Sejarah, dan Warisan Budaya Pasundan

Memahami kuliner Bandung bukan sekadar aktivitas konsumsi, melainkan sebuah penelusuran antropologis terhadap budaya Pasundan yang menempatkan harmoni alam di atas piring saji.

Soto Bandung tampil unik dengan kuah bening kaldu sapi sebagai pembeda dari soto bersantan di daerah lain, dipadukan secara khas dengan potongan lobak. (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: Gunawan Kartapranata)
Ayo Netizen 27 Sep 2026, 16:09

Jalan yang Benar di 'Google Maps' Belum Tentu Benar bagi Kendaraan Kita

Google Maps tidak berada di balik kemudi. Ia tidak tahu secara langsung apakah kendaraan tertentu membawa muatan berlebih atau apakah mesin kendaraan sedang prima.

Google Maps (Sumber: ayobandung.com | Foto: ayobandung.com)
Ayo Netizen 27 Sep 2026, 10:36

Cuma Rp216 Bisa Keliling Bandung! Merayakan Ulang Tahun Kota Kembang Naik Bandros dan TMB

Pemerintah Kota Bandung memberikan kado spesial kepada seluruh warga dan wisatawan dalam rangka merayakan Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) ke-216.

Salah satu video Youtube Boby Rachma "BANDUNG TOUR ON BUS!! KELILING KOTA BANDUNG NAIK BANDROS!!".
Ayo Netizen 27 Sep 2026, 10:06

Ekstrakurikuler yang Membahagiakan sebagai Resiliensi Pendidikan Berkelanjutan

Hadirnya pembelajaran ekstrakurikuler bagi murid diwujudkan dengan kegiatan yang lebih tepat dan memberi ruang bagi murid untuk mengekspresikan dirinya sesuai dengan hobi atau minat bakatnya.

Ilustrasi murid sekolah negeri. (Sumber: Pexels/Yazid N)
Ayo Netizen 27 Sep 2026, 08:26

Kamera Dulu, Peluk dan Tolong Kemudian

Fenomena masyarakat modern yang lebih mengutamakan kamera dan dokumentasi dibandingkan dengan mengutamakan empati.

Fenomena yang sering terjadi pada masyarakat modern yang menjadikan dokumentasi satu-satunya yang penting ketika terjadi sesuatu (Sumber: Generated AI)
Beranda 26 Sep 2026, 11:23

46 Kilometer Jalan yang Melintasi Kota Bandung Ini Bukan Milik Pemkot

Berdasarkan dokumen itu, sebagian besar ruas jalan nasional yang melintasi Kota Bandung tersebut membentang dari barat ke timur.

Jalan Soekarno Hatta membentang sejauh 18 kilometer dari timur ke barat di kawasan selatan Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 25 Sep 2026, 19:46

MJT: Program Pemerintah Jawa Barat yang Cukup Solutif untuk Mengurangi Kemacetan

Metro Jabar Trans menjadi program yang cukup bermanfaat untuk meminimalisir kemacetan juga alternatif kendaraan umum yang terjangkau bagi masyarakat

Metro Jabar Trans menjadi salah satu transportasi umum pilihan masyarakat (Sumber: Ayobandung.id)
Ayo Netizen 25 Sep 2026, 18:19

Menonton Film di Bioskop Legendaris Bandung Era 90-an

Jauh sebelum bioskop hadir di dalam pusat perbelanjaan dan sinepleks modern, Bandung memiliki banyak gedung bioskop yang menjadi bagian dari denyut kehidupan kota.

Penulis berdiri di seberang bekas Bioskop Dian, Jalan Dalem Kaum, tepat di seberang kawasan Alun-Alun Bandung. (Sumber: Agus Wahyudi)
Ayo Netizen 25 Sep 2026, 17:24

Apa yang Salah Ketika Kekerasan Dipertontonkan di Sosial Media secara Vulgar?

Tontonan pada konten media sosial kini banyak yang mempertontonkan kekerasan secara vulgar. Nilai-nilai humanistik kian tergerus. Apakah kita bisa bijak dan memikirkan dampaknya untuk masa depan?

Ilustrasi korban kekerasan. (Sumber: Pexels | Foto: Daniel Reche)
Ayo Netizen 25 Sep 2026, 16:50

Nilai Diri 'Dus Obat' dalam Perspektif Industri Farmasi

Dus obat yang sering kita sepelekan ternyata tidak sesederhana yang kita pikirkan karena perlu spesifikasi tertentu saat diproduksi.

Dus Obat. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Seni Budaya 25 Sep 2026, 15:21

Mengenal Makna Kehidupan Melalui Batik

Legenda Ki Bahu Reksa dihadirkan melalui empat panel batik tulis Pekalongan yang menggambarkan perjalanan hidup manusia.

Luqiani Octa Pratiwi menghidupkan legenda Ki Bahu Reksa melalui wayang beber dan batik tulis khas Pekalongan. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 25 Sep 2026, 15:17

Membenahi Kompetensi Sopir, Atasi Jalur Tengkorak di Bandung Raya

Regulasi mewajibkan pemerintah menjamin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi pengemudi

Ilustrasi jalur tengkorak di Bandung Raya. (Sumber: Ayobandung.com)
Ayo Netizen 25 Sep 2026, 13:32

Api Biru Papandayan: Ketika Foto Indah Justru Bisa Menyimpan Bahaya

Foto yang baik tidak harus menjadi bukti bahwa fotografer berhasil mengalahkan jarak.

Fenomena blue fire. (Sumber: kemenparekraf.go.id)
Ayo Netizen 25 Sep 2026, 10:19

Jejak Kuliner Nusantara: Telaah Literatur Resep Masakan Indonesia Pascakemerdekaan (1950–1979)

Secara keseluruhan, literatur resep masakan kurun 1950 hingga 1979 berhasil meletakkan fondasi kokoh bagi kebudayaan Indonesia modern.

Di antara buku-buku resep masakan yang terbit pada kurun 1950 hingga 1979 telah berhasil meletakkan fondasi kokoh bagi kebudayaan Indonesia modern. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Badiatul Muchlisin Asti)
Ayo Netizen 25 Sep 2026, 08:28

Kado Istimewa Hari Jadi Kota Bandung:  Penghargaan Nasional Layanan Investasi

Pada semester pertama tahun 2026 telah mencatatkan angka investasi yang sangat impresif, yaitu melampaui Rp 6 triliun

Penghargaan Nasional Layanan Investasi 2026 untuk  kota Bandung (Sumber: dok bandung.go.id)
Ayo Netizen 24 Sep 2026, 20:45

Becak Listrik Bandung dan Penyakit Lama Kebijakan Publik

Becak listrik adalah alat produksi. Ia menghasilkan uang hanya ketika bergerak dan membawa penumpang. Kalau baterai habis, ada risiko pendapatan hilang.

Becak listrik bantuan Presiden tiba di Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Ayobandung)
Ayo Netizen 24 Sep 2026, 18:56

Koleksi Media Cetak Lawas: Merawat Ingatan dan Sumber Pengetahuan 

Di tengah derasnya arus informasi digital yang serba cepat dan instan, koleksi media cetak lawas menghadirkan cara lain untuk memahami perjalanan bangsa.

Mahasiswa Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, melakukan penelitian terhadap surat kabar Pikiran Rakyat edisi lawas. (Foto: Kin Sanubary)