Pada 21 November 2022, gempa berkekuatan 5,6 Mw mengguncang Cianjur, Jawa Barat, merenggut lebih dari 330 nyawa dan meratakan ribuan rumah padahal kekuatan tersebut sejatinya bukan kategori gempa besar menurut skala seismik internasional, sebagaimana dicatat dalam Laporan Kejadian Bencana Gempa Cianjur yang diterbitkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2022. Dalam dunia teknik sipil, terdapat prinsip mendasar yang dapat menjadi cermin tragedi ini: earthquakes don’t kill people, buildings do, yang berarti bukan gempa yang membunuh, melainkan bangunan yang runtuh akibat tidak dirancang sesuai standar keselamatan.
Indonesia sebenarnya telah memiliki SNI 1726:2019 yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional sebagai acuan resmi perencanaan ketahanan gempa untuk seluruh jenis bangunan, namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan standar tersebut belum cukup untuk menjamin keselamatan penghuninya. Oleh karena itu, perlu ditelaah lebih jauh mengapa dokumen teknis yang sudah ada justru tidak berhasil mencegah keruntuhan massal yang berulang setiap kali bencana gempa melanda. SNI gempa di Indonesia gagal diterapkan bukan karena standar itu tidak ada, melainkan karena lemahnya pengawasan, rendahnya literasi teknis, dan absennya sanksi nyata di lapangan.
Penerapan SNI 1726:2019 di lapangan lumpuh akibat sistem pengawasan bangunan yang tidak berjalan, terutama pada konstruksi rumah tinggal di daerah. Kebanyakan rumah yang roboh di Cianjur merupakan rumah tinggal biasa yang dibangun oleh tukang setempat tanpa perhitungan struktur yang detail, dan tanpa mengacu pada SNI gempa bukan karena berniat buruk, melainkan karena persoalan sistemik yang berlapis.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memang mensyaratkan gambar konstruksi, tetapi tidak ada pengawas langsung yang datang memeriksa apakah tulangan kolom sudah sesuai standar sebelum dicor, khususnya di wilayah kabupaten dan daerah terpencil. Selain itu, kebanyakan kontraktor yang mendominasi sektor konstruksi rumah tinggal bekerja berdasarkan pengalaman turun-temurun, bukan berdasarkan aturan teknis yang berlaku. Terdapat pula pandangan keliru di masyarakat bahwa membangun sesuai SNI identik dengan biaya mahal, padahal berdasarkan riset Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang tertuang dalam panduan teknis RISHA, selisihnya hanya berkisar 10–15% angka yang jauh lebih kecil dibandingkan biaya pembangunan ulang dan kehilangan nyawa pascabencana.
Kegagalan detail struktural sederhana seperti jarak sengkang kolom dan angkur dinding bata bisa menjadi penyebab utama runtuhnya ribuan rumah saat gempa terjadi. SNI 1726:2019 mensyaratkan jarak antar sengkang dipadatkan di ujung kolom zona kritis menjadi sekitar 5–10 cm, namun di banyak rumah yang roboh, sengkang dipasang secara longgar dengan jarak 20–30 cm sepanjang bentang kolom sehingga kolom tidak mampu menahan gaya lateral saat gempa mengguncang dan langsung mengalami kegagalan.

Detail lain yang seringkali diabaikan adalah angkur dinding bata ke kolom; tanpa angkur yang benar, dinding bata akan menjadi elemen yang tidak terikat pada rangka struktur utama dan menjadi bagian pertama yang runtuh menimpa penghuni di dalamnya. Dari tinjauan teknis, perbedaan antara bangunan yang bertahan dan yang roboh biasanya hanya terletak pada beberapa batang besi dan ketepatan cara pemasangannya yang sesuai dengan standar yang berlaku. Fakta ini membuktikan bahwa kegagalan bangunan akibat gempa bukan persoalan teknologi yang rumit, melainkan persoalan kepatuhan terhadap prosedur teknis yang sederhana dan terjangkau.
Jepang membuktikan bahwa konsistensi pengawasan dan literasi publik soal standar bangunan mampu menekan korban jiwa akibat gempa secara drastis, meskipun negara tersebut termasuk salah satu wilayah paling rawan gempa di dunia. Keberhasilan Jepang bukan semata karena teknologi canggih, melainkan karena pengawasan yang konsisten, adanya sanksi nyata bagi pelanggar standar, dan masyarakat yang memahami pentingnya bangunan yang aman.
Kondisi sebaliknya justru terjadi di Turki, ketika gempa Kahramanmaraş 2023 merenggut lebih dari 50.000 nyawa bukan karena negara itu tidak memiliki standar bangunan yang baik, melainkan karena standar tersebut dibiarkan mati di tengah pengawasan yang lumpuh dan kebijakan yang menoleransi bangunan tidak layak. Indonesia sesungguhnya telah memiliki solusi melalui sistem RISHA (Rumah Instan Sederhana Sehat) yang dikembangkan oleh Kementerian PUPR sebagai prototipe rumah tahan gempa berbasis panel beton pracetak yang terjangkau dan telah teruji secara teknis. Yang dibutuhkan kini hanya tiga langkah konkret, yaitu mewajibkan pelatihan tukang bangunan berbasis SNI gempa, memperkuat pengawasan berbasis komunitas profesional di tingkat desa, serta memberikan insentif nyata bagi pemilik rumah yang membangun sesuai standar.

Menjadikan SNI gempa benar-benar hidup di lapangan bukan sekadar kewajiban teknis, melainkan merupakan tanggung jawab moral agar bangunan rumah tinggal tidak menjadi ancaman bagi penghuninya. Gempa berikutnya di Indonesia bukan persoalan apakah akan terjadi, melainkan kapan, mengingat letak posisi geografis Indonesia yang berada di dalam Cincin Api Pasifik yang menjadikannya salah satu zona seismik paling aktif di planet ini.
Tidak akan ada teknologi di dunia ini yang mampu menghentikan gempa bumi, tetapi terdapat berbagai cara yang nyata untuk memastikan bahwa ketika gempa itu datang, bangunan yang sudah berdiri tidak berbalik menjadi ancaman bagi penghuninya. SNI 1726:2019 adalah buah dari riset puluhan tahun dan pelajaran pahit dari ribuan korban gempa sebelumnya sudah waktunya standar tersebut berhenti hidup di lemari arsip dan mulai tertanam di setiap dinding, kolom, serta balok yang dibangun di seluruh penjuru negeri.
Standar tahan gempa bukan kemewahan belaka, melainkan hak dasar setiap warga negara dan sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan, dimulai dari pemerintah, kontraktor, hingga masyarakat, bergerak bersama mewujudkan budaya membangun yang tidak hanya mengejar estetika dan kecepatan, tetapi juga menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama. (*)
