"Ramai sekali waktu itu. Saya bisa sekolahin anak-anak semua sampai lulus kuliah." Begitu kenangan Dewi, pedagang makanan dan oleh-oleh di Terminal Cicaheum sejak 1995. Kini kenangan itu tinggal cerita. Kios-kiosnya sebentar lagi rata dengan tanah. Depo bus modern akan berdiri menggantikannya untuk proyek Bus Rapid Transit Bandung Raya.
Terminal Cicaheum diresmikan pada 23 Agustus 1975. Statusnya saat itu adalah terminal induk Kota Bandung. Selama lebih dari lima puluh tahun, kawasan ini menjadi denyut ekonomi bagi ratusan pedagang, sopir, dan pekerja informal lainnya. Kompensasi yang ditawarkan pemerintah kini hanya berkisar Rp2 juta sampai Rp3 juta. Angka ini jauh dari sepadan dengan nilai mata pencaharian yang sudah menghidupi keluarga selama tiga sampai lima dekade.
Rencana alih fungsi Terminal Cicaheum bukan wacana baru. Isu ini pernah mengemuka sejak era Wali Kota Dada Rosada. Berlanjut ke masa Ridwan Kamil. Kini benar-benar terealisasi di bawah Wali Kota Muhammad Farhan. Terminal ini akan berubah fungsi menjadi depo Bus Rapid Transit atau Metro Jabar Trans. Proyek ini bagian dari program strategis nasional yang melibatkan pemerintah pusat, provinsi, dan kota.
Seluruh layanan bus antar kota resmi dipindahkan ke Terminal Leuwipanjang sejak 26 Mei 2026. Depo BRT sendiri ditargetkan mulai beroperasi pertengahan 2027. Wali Kota Farhan memastikan angkutan kota tidak akan dihilangkan. Angkot akan bertransformasi menjadi feeder, menghubungkan permukiman dengan koridor utama BRT.
Data yang Bolong di Lapangan

Nasib pedagang jauh lebih rumit dibandingkan nasib angkot. Elis, pedagang berusia 58 tahun, sudah berjualan sejak 1982 bersama suaminya. Namun tiga lapak miliknya sama sekali tidak tercatat dalam pendataan pemerintah. Ia berjualan sejak tepat setelah letusan Gunung Galunggung. Jauh sebelum sebagian pejabat yang kini menangani proyek ini lahir.
Persoalan pendataan yang bolong ini menjadi bukti nyata. Proses transisi belum berjalan rapi. Dinas Perhubungan Kota Bandung baru mencatat sekitar 51 pedagang penerima kompensasi. Nominalnya bervariasi, mulai Rp2 juta sampai Rp3 juta, tergantung ukuran kios. Angka ini jelas tidak cukup untuk memulai usaha baru di lokasi lain. Apalagi dibandingkan pendapatan bertahun-tahun yang akan hilang begitu kios dibongkar.
Penolakan warga bukan berarti anti-pembangunan. Tisna Somantri, perwakilan pedagang, menegaskan belum ada titik temu yang jelas. Prosesnya baru sebatas pendataan warung dan lapak. Pedagang lain bernama Uni, berjualan sejak 1994, menyampaikan sikap serupa lebih tegas. Mereka tidak keberatan pindah. Syaratnya satu: kompensasi harus jelas lebih dulu.
Tuntutan warga sebenarnya sangat sederhana. Mereka ingin pembangunan berjalan tanpa mengorbankan hak ekonomi kelompok kecil. Kelompok yang selama puluhan tahun ikut menghidupi kawasan tersebut. Sayangnya pola komunikasi pemerintah kerap terjebak pendekatan searah. Keputusan besar diambil lebih dulu. Dialog dengan warga terdampak baru menyusul belakangan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan skema pencairan kompensasi. Dananya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pedagang. Prosedur ini terdengar rapi di atas kertas. Namun nominalnya jauh dari mencerminkan nilai riil kerugian pedagang. Mereka kehilangan lokasi usaha strategis. Jaringan pelanggan yang terbangun puluhan tahun pun ikut terputus.
Kepala Terminal Cicaheum, Asep Supriadi, menyatakan dukungan penuh terhadap program ini. Alasannya manfaat jangka panjang bagi mobilitas warga Bandung Raya. Argumen ini masuk akal dari sisi kepentingan publik yang lebih luas. Tetapi kepentingan publik semestinya tidak jadi alasan mengabaikan hak kompensasi yang layak. Terutama bagi kelompok kecil yang terdampak langsung.

Istilah "tumbal pembangunan" mungkin terdengar berlebihan bagi sebagian orang. Namun bagi pedagang yang kehilangan tempat usaha tanpa kepastian, istilah itu terasa sangat nyata. Mereka bukan menolak kemajuan transportasi massal. Mereka hanya menuntut agar kemajuan itu tidak dibangun di atas pengorbanan sepihak.
BRT Bandung Raya memang proyek yang dibutuhkan untuk mengurai kemacetan kota. Namun keberhasilan sebuah proyek transportasi massal tidak cukup diukur dari kecepatan pembangunan fisiknya saja. Ukuran lainnya adalah seberapa manusiawi proses transisinya bagi warga terdampak. Pemkot Bandung masih punya waktu sebelum jadwal pembongkaran benar-benar dieksekusi. Pastikan tidak ada satu pun pedagang yang tercecer dari pendataan. Pastikan pula kompensasi bukan sekadar formalitas administratif belaka. (*)