Tangis bahagia saat dinyatakan lolos perguruan tinggi negeri (PTN) seharusnya menjadi awal perjalanan menuju masa depan yang lebih baik. Namun, bagi ribuan keluarga Indonesia, kebahagiaan itu berubah menjadi kecemasan. Setelah berhasil melewati seleksi yang ketat, mereka justru dihadapkan pada kenyataan pahit berupa biaya kuliah yang tak sanggup dijangkau.
Fenomena ini kembali mencuat setelah lebih dari 100 ribu calon mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi negeri dikabarkan terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan karena keterbatasan biaya. Karena kondisi ekonomi keluarga tidak mampu, sekalipun cerdas, mereka tidak dapat melanjutkan pendidikan ke bangku kuliah.
Ironisnya, kondisi ini terjadi ketika Indonesia terus berbicara tentang pentingnya membangun sumber daya manusia yang unggul. Bagaimana mungkin cita-cita itu terwujud jika anak-anak berprestasi harus mengubur impiannya hanya karena persoalan biaya?
Persoalan ini bukan semata-mata akibat mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau minimnya beasiswa. Akar masalah sesungguhnya terletak pada cara pandang sistem terhadap pendidikan.
Dalam sistem kapitalisme, pendidikan diposisikan sebagai layanan publik yang pembiayaannya dibagi antara negara dan masyarakat. Negara memang memberikan subsidi, tetapi keluarga tetap menanggung sebagian biaya. Akibatnya, kesempatan mengenyam pendidikan tinggi sangat dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi masing-masing.
Sebagian kalangan menawarkan konsep Education for All agar setiap orang memiliki kesempatan mengakses pendidikan. Gagasan ini patut diapresiasi karena mendorong pemerataan akses. Namun, akses saja tidak cukup. Selama biaya kuliah, biaya hidup, dan kebutuhan pendidikan lainnya masih menjadi penghalang, kesempatan itu belum benar-benar dapat dinikmati semua orang.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda dan lebih mendasar.
Dalam Islam, menuntut ilmu merupakan kewajiban. Rasulullah ﷺ bersabda, "Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim." Karena itu, negara wajib menyediakan seluruh sarana agar kewajiban tersebut dapat ditunaikan. Kaidah fikih menyatakan, maa laa yatimmul waajibu illaa bihi fahuwa waajib (sesuatu yang menjadi sarana terlaksananya suatu kewajiban, maka hukumnya juga wajib). Artinya, penyelenggaraan pendidikan bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kewajiban negara menurut syariat.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan. Karena itu, negara tidak boleh membiarkan ada anak yang gagal belajar hanya karena keluarganya miskin.
Konsekuensinya, negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan berkualitas secara cuma-cuma pada seluruh jenjang, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Negara membangun sekolah dan universitas, menggaji guru serta dosen, menyediakan laboratorium, perpustakaan, sarana riset, hingga memastikan mahasiswa dapat menyelesaikan studinya tanpa terbebani biaya pendidikan.
Lalu, dari mana pembiayaannya?
Islam memiliki sistem keuangan negara yang khas melalui Baitul Mal. Pembiayaan pendidikan berasal dari pos-pos pemasukan syar'i, terutama hasil pengelolaan kepemilikan umum seperti minyak bumi, gas alam, batu bara, emas, nikel, tembaga, hutan, laut, dan berbagai sumber daya alam strategis lainnya. Seluruh kekayaan tersebut tidak boleh dikuasai korporasi maupun pihak asing, tetapi dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat.
Selain itu, Baitul Mal juga memperoleh pemasukan dari pos-pos syariah lainnya seperti fai', kharaj, jizyah, dan usyur. Dengan sistem ini, negara memiliki sumber pembiayaan yang memadai untuk menyelenggarakan pendidikan, kesehatan, keamanan, dan pelayanan publik lainnya tanpa membebani rakyat dengan biaya yang tinggi.

Sejarah membuktikan bahwa konsep ini bukan sekadar teori. Peradaban Islam pernah melahirkan lembaga-lembaga pendidikan yang maju dan menghasilkan ulama sekaligus ilmuwan besar di berbagai bidang, mulai dari kedokteran, matematika, astronomi, kimia, hingga teknik. Semua itu lahir karena negara memandang pendidikan sebagai fondasi peradaban, bukan sebagai beban anggaran ataupun komoditas ekonomi.
Karena itu, solusi persoalan pendidikan tidak cukup hanya dengan menambah kuota beasiswa atau menurunkan UKT. Selama pendidikan masih bergantung pada kemampuan ekonomi keluarga, kisah anak-anak cerdas yang gagal kuliah akan terus berulang.
Islam mengubah persoalan ini dari akarnya. Negara bukan sekadar pemberi subsidi, melainkan penanggung jawab penuh atas terselenggaranya pendidikan bagi seluruh rakyat. Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, ukuran seseorang untuk mengenyam pendidikan bukan lagi isi dompet orang tuanya, melainkan kemampuan dan kesungguhannya menuntut ilmu. Inilah jaminan pendidikan yang hakiki, yang lahir dari sistem Islam.
Wallahu a'lam bish-shawab. (*)