Sore itu matahari belum benar-benar turun untuk wilayah Babakan Dangdeur Cibiru Kota Bandung. Cahayanya masih menyelinap di sela-sela jendela saat tiba di rumah. Belum sempat melepas lelah, Aa Akil sudah berlari menyambut. "Bah bawa koran, kan?"
Sambil mengangguk. Lembaran koran yang sedari tadi terselip di bawah lengan langsung berpindah ke tangannya. Bocil membukanya perlahan, seolah-olah sedang membuka pintu literasi menuju dunia yang lebih luas.
Tangannya membalik halaman koran kebanggaan urang Jabar, matanya berhenti lebih lama pada rubrik "tunggu dulu" dan "gelora" yang menarik perhatiannya.
Saat menikmati pemandangan itu. Rupanya di tengah zaman ketika anak-anak lebih akrab dengan layar gawai, melihat bocah larut membaca koran menghadirkan kebahagiaan yang sulit dijelaskan dengan kata-kata.
Ada harapan yang tumbuh diam-diam. Mudah-mudahan rasa ingin tahunya kepada luasnya samudra ilmu pengetahuan tidak pernah padam. Tak lama berselang, telepon genggam bergetar.
Seorang kawan mengirimkan video dalam akun medsos (instagram) berisi ucapan selamat atas penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
"Sampurasun. Saya Wawan Gunawan, aktivis dialog antar agama, dengan penuh kegembiraan mengucapkan selamat kepada teman-teman penghayat kepercayaan di Indonesia atas ditetapkannya 13 Juli sebagai Hari Penghayat Kepercayaan. Mudah-mudahan ini menjadi langkah konkret rekognisi penerimaan dari pemerintah Indonesia terhadap keberadaan masyarakat penghayat sebagai warga negara yang hak-haknya sama untuk dapat menikmati layanan negara yang lebih baik. Kepada masyarakat, saya berharap hentikan diskriminasi terhadap teman-teman penghayat, perlakukan kita semua sebagai saudara sebangsa dan setanah air. Sekali lagi, selamat. Mudah-mudahan ini menjadi langkah yang maju bagi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Rahayu."
Dalam video itu terselip harapan sederhana. Tidak ada lagi diskriminasi terhadap para penghayat kepercayaan, dan semua warga negara diperlakukan setara sebagai sesama anak bangsa.
Saat menyaksikan video itu baru berjalan beberapa detik, suara kecil dari samping menyela. "Bah... itu bukan teman Babah, ya?"
Kumenoleh sambil tersenyum. "Kunaon emang, A?"
"Itu yang di video."
Kumengangguk. “Muhun!”
Ya, namanya anak-anak yang pikirannya selalu bergerak ke arah yang tak terduga dan bertanya, "Kalau begitu nanti libur sekolah enggak?"
"Duka, A!" jawabku sambil tertawa.
Bocan itu kembali membaca korannya. Justru pikiran melayang untuk mencari referensi ihwal Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Hari Kepercayaan, Memperkuat Keberagaman dan Toleransi
Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026. Penetapan itu merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat penghayat kepercayaan dan ikhtiar memperkuat penghormatan atas keberagaman dan toleransi yang telah lama menjadi wajah Indonesia.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon berharap "Semoga penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini bisa menjadi tonggak penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan, pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif, berkelanjutan, serta membawa manfaat bagi bangsa dan negara, serta memperkokoh persatuan nasional, persatuan Indonesia."
Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini diharapkan menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara. Negara, hadir untuk memastikan setiap warga negara mempunyai ruang yang setara menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, dan mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus.
Ketetapan ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam rangka melayani pemenuhan hak bagi penghayat kepercayaan. Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan menyampaikan pembahasan mengenai usulan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah dilakukan sejak tahun 2005.
“Akhirnya pada tanggal 30 Juni 2026 Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME resmi di tanda tangani dan pada malam ini diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan kepada MLKI selaku pengusul.”
Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), Naen Suryono, mengucapkan terimakasih atas penetapan Hari Kepercayaan ini. “Penetapan Hari Kepercayaan merupakan langkah strategis yang menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan sebagai warga negara Indonesia.”
Untuk diketahui, penetapan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan didasarkan pada pertimbangan historis, yakni munculnya frasa “dan Kepercayaannya” yang diusulkan oleh Mr. Wongsonegoro dalam sidang BPUPKI dan PPKI pada 13 Juli 1945.
Peristiwa ini menjadi tonggak penting dalam sejarah pengakuan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang diharapkan menjadi ruang refleksi atas nilai-nilai luhur spiritual bangsa yang diwariskan para leluhur, berusaha memperkuat penghormatan terhadap keberagaman, persaudaraan, dan harmoni sosial dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika. (Kompas, 7 Juli 2026, 16:40 WIB)

Penjaga Warisan Budaya dan Harmoni Kehidupan Beragama
Eksistensi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa semakin mendapat pengakuan di ruang publik. Ini terlihat dari diakomodasinya identitas penghayat kepercayaan dalam dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), sebagai bentuk pengakuan atas hak-hak sipil mereka.
Di samping enam agama yang diakui negara, (Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu), Indonesia memiliki ratusan bahkan ribuan kepercayaan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Para penganutnya dikenal sebagai penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Meski bukan bagian dari enam agama itu, keberadaan mereka tetap nyata, terutama di wilayah-wilayah yang masih kuat mempertahankan tradisi leluhur.
Berdasarkan data Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2023, terdapat 99.162 penghayat kepercayaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Nusa Tenggara Timur menjadi provinsi dengan jumlah penghayat terbanyak, (31.546 jiwa), disusul Banten (9.230 orang) dan Kalimantan (9.183 orang). Dalam klasifikasi Kementerian Agama, para penghayat kepercayaan dikelompokkan dalam kategori “lainnya”. (GoodStats, 15 Juli 2025, pukul 10.00 WIB).
Perhatian pemerintah terhadap keberadaan penghayat kepercayaan semakin meningkat. Ini ditandai dengan keberadaan Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Direktorat ini membina sedikitnya 154 organisasi penghayat kepercayaan yang tersebar di berbagai daerah. Organisasi-organisasi ini berperan penting dalam menjaga kelestarian ajaran, tradisi, serta ritual agar tidak punah dan menjadi ruang pembinaan bagi komunitas penghayat.
Dari sisi administrasi kependudukan, penghayat kepercayaan pernah menghadapi diskriminasi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan hanya mengatur mengenai “agama”, sehingga kolom agama pada KTP maupun KK milik penghayat kepercayaan sering kali dikosongkan.
Situasi itu berubah setelah terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Putusan ini memberikan pengakuan konstitusional kepada penghayat kepercayaan, sehingga identitas mereka dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan melalui keterangan “Penghayat Kepercayaan”. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam memperjuangkan kesetaraan hak sipil dan memperkuat prinsip persatuan dalam keberagaman di Indonesia.
Penghayat kepercayaan merupakan masyarakat yang mempraktikkan sistem kepercayaan tradisional yang diwariskan oleh leluhur. Walaupun jumlahnya relatif kecil dibandingkan pemeluk agama-agama besar, mereka memiliki kontribusi besar dalam menjaga keberagaman budaya, kearifan lokal, dan identitas bangsa.
Berbagai komunitas penghayat tersebar di Nusantara dengan kekhasannya. Ada Sunda Wiwitan di Jawa Barat, Kaharingan di Kalimantan, Marapu di Sumba, Aluk To Dolo di Sulawesi Selatan. Masing-masing memiliki sistem nilai, ritual, serta pandangan hidup yang erat kaitannya dengan alam, penghormatan kepada leluhur, dan keseimbangan kehidupan.
Sebagai penjaga warisan budaya, penghayat kepercayaan terus melestarikan berbagai tradisi yang diwariskan secara turun-temurun. Beragam upacara adat, ritual panen, pernikahan adat, penghormatan kepada leluhur, hingga berbagai prosesi budaya lainnya, menjadi bagian penting dalam menjaga identitas dan memperkaya khazanah budaya Indonesia.
Di tengah masyarakat yang majemuk, penghayat kepercayaan menunjukkan praktik kehidupan yang harmonis dengan pemeluk agama-agama lain. Mereka hidup berdampingan dengan umat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu. Perbedaan keyakinan tidak menghalangi terciptanya hubungan yang saling menghormati, bahkan dalam banyak komunitas terdapat praktik budaya yang memperlihatkan keterbukaan dan penghargaan terhadap nilai-nilai spiritual yang berbeda.
Di sisi lain, modernisasi, globalisasi, dan urbanisasi menjadi tantangan bagi keberlangsungan kepercayaan tradisional. Perubahan gaya hidup serta minimnya pemahaman masyarakat sering kali memunculkan stereotip dan diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan. Karena itu, berbagai upaya terus dilakukan melalui pendidikan, penelitian, pelestarian budaya, serta dukungan pemerintah agar hak-hak penghayat kepercayaan tetap terlindungi.
Kontribusi penghayat kepercayaan sangat tampak dalam pelestarian lingkungan hidup. Nilai-nilai yang mereka anut umumnya menempatkan manusia sebagai bagian dari alam, sehingga mendorong praktik-praktik yang berkelanjutan, mulai dari pengelolaan hutan adat, pemanfaatan tanaman obat, sistem pertanian tradisional, hingga perlindungan sumber daya alam. Pengetahuan lokal ini menjadi modal penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati. (https://itjen.kemendikdasmen.go.id/web/?p=7450)
Dengan demikian, penghayat kepercayaan memiliki posisi yang sangat penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Mereka bukan hanya penjaga tradisi dan warisan budaya, tetapi menjadi bagian dari mozaik keberagaman Indonesia yang memperkuat nilai toleransi, harmoni, serta penghormatan terhadap perbedaan.
Pemahaman yang lebih baik mengenai penghayat kepercayaan akan semakin memperkokoh perlindungan hak-hak mereka dan berusaha memastikan warisan budaya bangsa tetap lestari bagi generasi mendatang.

Jejak Diskriminasi yang Masih Membayangi Penghayat Kepercayaan
Putusan Mahkamah Konstitusi pada 7 November 2017 menjadi tonggak penting bagi penghayat kepercayaan. Melalui putusan ini negara menegaskan bahwa Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa memiliki kedudukan yang setara dengan pemeluk agama dalam memperoleh layanan administrasi kependudukan dan pelayanan publik.
Namun, pengakuan hukum belum sepenuhnya menghapus praktik diskriminasi. Setara Institute mencatat bahwa penghayat kepercayaan masih menghadapi stigma sebagai kelompok yang bukan agama, dianggap sesat, bahkan kerap dikaitkan dengan komunisme.
Untuk di sejumlah daerah (Kelompok Kepercayaan di Sumatera Utara, aliran Mulajadi Nabolon, Slima Pamena, Cahaya Kesuma, dan Galih Puji Rahayu; Kelompok Ugamo Bangso Batak; Kelompok penghayat Samin di Kudus) mereka masih mengalami hambatan dalam mengakses layanan publik, kesulitan memperoleh hak pemakaman, hingga menghadapi penolakan terhadap ruang-ruang ekspresi keyakinan.
Kasus penyegelan bakal makam sesepuh Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Cigugur, Kabupaten Kuningan, pada 2020 menjadi salah satu contoh bagaimana pengakuan konstitusional belum selalu sejalan dengan praktik di lapangan. Peristiwa itu memicu protes dari 12 organisasi masyarakat sipil (Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika/ANBTI) yang menilai tindakan itu bertentangan dengan hak konstitusional masyarakat adat.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat itu melakukan koordinasi lintas kementerian serta verifikasi lapangan sebagai upaya mencari penyelesaian. Rupanya, di balik berbagai persoalan itu, komunitas penghayat kepercayaan sesungguhnya merupakan bagian dari keragaman Indonesia.
Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019 mencatat sekitar 190 organisasi penghayat di tingkat pusat, sekitar 1.000 organisasi di tingkat daerah, dengan jumlah pengikut diperkirakan mencapai 12 juta orang.
Semua ini menunjukkan ihwal tantangan yang dihadapi penghayat kepercayaan bukan hanya soal pengakuan hukum, melainkan bagaimana jaminan konstitusi diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari tanpa diskriminasi. (Kompas 22 Jul 2020 05:05 WIB)
Dalam Seri Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan. Kondisi pemenuhan Hak Konstitusional Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dijelaskan parahnya, diskriminasi yang dialami oleh kemunitas agama lokal melibatkan empat aktor utama.
Pertama, diskriminasi melibatkan aktor pemerintah atas nama negara melalui produk-produk kebijakkan. Pada level negara, pemerintah disadari atau tidak telah membangun sistem kebijakan dan/atau sistem regulasi pengelolaan keberagaman yang serba ambigu, tumpang tindih dan minus perspektif Hak Asasi Manusia. Akibatnya telah berdampak diskriminatif masif yang menyakitkan bagi komunitas agama lokal Nusantara.
Kedua, diskriminasi yang dilakukan oleh kelompok agama dominan melalui definisi terhadap sesuatu yang disebut ”agama”. Disadari atau tidak ternyata pondasi toleransi di masyarakat kita masih cukup rapuh. Akibatnya perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak terpenuhi, karena antara penegak hukum dan rapuhnya pondasi toleransi menjadi dua akar masalah yang berkelindan secara interkausal.
Dalam konteks ini diskusi kebenaran agama dan Kepercayaan bukan berdasarkan kebenaran apa adanya, melainkan melalui religious iscourse, kebenaran yang diinginkan (dimaui) oleh agama dan Kepercayaan dominan. Melalui semangat monopoli akan kebenaran, agama-agama besar melakukan politik penyingkiran (exclusionary politic) terhadap agama lokal (Dhakidae, 2003: 311).
Ketiga, praktek diskriminasi terhadap penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melibatkan kalangan akademisi. Kaum terdidik dan akademisi melanggengkan stigma-stigma dan kategorisasi akademik terhadap sesuatu Kepercayaan, melalui kategorisasi agama dan bukan agama.
Keyakinan yang datang ke Nusantara disebut agama dengan segala hak yang melekat di dalamnya, sementara keyakinan lokal tidak dianggap sebagai agama dengan segala persoalan yang melekat terhadapnya. Tragisnya, Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa distigma sebagai keyakinan primitif dengan sebutan stigma animisme, dinamisme dan lainnya.
Keempat, diskriminasi yang dilakukan oleh media-media mainstream dengan liputanliputan yang menggunakan mindset agama dominan. Antara lain liputan primitive runway yang menggambarkan bahwa penganut keyakinan lokal dipandang sebagai manusia primitif serta dianggap belum beradab, bahkan tidak jarang dianggap sebagai komunitas yang menjijikkan karena makanannya.
Ritual-ritual agama lokal dieksploitasi sebagai tontonan mistis dan diperankan sebagai pelaku antagonis versus agama dan keyakinan dominan sebagai pihak yang berperan sebagai protagonis.
Akibatnya opini yang terbentuk mengenai Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan segala ritualnya adalah mereka sebagai penjahat, klenik ilmu hitam dan angker. Sedangkan agama pendatang sebagai agama putih, suci dan penegak kebenaran. (Sudarto [editor: Halili], 2017;15-17)

Merawat Keberagaman, Harmoni Sejak Dini dari Keluarga
Keberagaman itu kenyataan yang melekat pada kehidupan bangsa Indonesia. Perbedaan agama, kepercayaan, suku, etnis, budaya, dan bahasa bukanlah penghalang, melainkan kekayaan yang menjadi fondasi persatuan. Karena itu, semangat toleransi perlu terus dipupuk agar harmoni di tengah kemajemukan tetap terjaga.
Nilai-nilai toleransi harus ditanamkan sejak dini melalui lingkungan keluarga, sekolah, madrasah, dan pesantren. Guru, kepala sekolah, peserta didik, orang tua, hingga komite sekolah memiliki peran penting dalam membangun kesadaran untuk saling menghormati, menumbuhkan empati, kepedulian, kasih sayang, serta membiasakan hidup berdampingan tanpa membedakan agama, kepercayaan, suku, etnis, maupun golongan.
Sejatinya, peringatan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi momentum untuk memperkuat pengakuan negara terhadap keberadaan penghayat kepercayaan dan meneguhkan komitmen dalam merawat keberagaman sebagai jati diri bangsa. Penghormatan terhadap setiap keyakinan merupakan bagian dari upaya menjaga persatuan Indonesia.
Mewujudkan masyarakat yang adil, damai, sejahtera, terbuka, dan toleran memerlukan ruang-ruang dialog dan kolaborasi yang melibatkan berbagai komunitas lintas agama, budaya, dan generasi. Dengan adnaya perjumpaan dan kerja sama, prasangka dapat dikikis. Untuk rasa saling percaya dan solidaritas sosial dapat terus diperkuat.
Dalam menghadapi keberagaman, bangsa Indonesia perlu menjauhkan diri dari prasangka dan diskriminasi atas dasar agama, ras, suku, maupun identitas lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Beragam persoalan sosial yang muncul harus diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara, bukan dengan tindakan yang memperuncing konflik, melakukan kekerasan, hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Merayakan keragaman dan memupuk kerukunan merupakan ikhtiar bersama untuk memperkuat tiga pilar kerukunan; kerukunan antarumat beragama, kerukunan intern umat beragama, kerukunan antara umat beragama dan pemerintah. Ketiga pilar ini menjadi wujud nyata penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila bukan sekadar dasar negara, melainkan pedoman moral dalam membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan memperkuat pendidikan, penyuluhan, dan pembinaan keagamaan yang menumbuhkan sikap moderat, toleran, dan cinta tanah air, kerukunan dapat terus tumbuh menjadi fondasi persatuan dan modal sosial untuk menjaga keutuhan Indonesia di tengah keberagamannya.
Indonesia telah lama memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Sejarah membuktikan bangsa ini tidak dibangun di atas keseragaman, melainkan tumbuh dari kemampuan menerima dan merawat perbedaan.

Dari suasana sore yang cerah itu, kita belajar arti pentingnya keragaman, kerukunan dan toleransi sejatinya tidak hanya lahir dari ruang-ruang dialog, seminar, regulasi negara. Nilai-nilai itu justru bertumbuh dari keluarga, ruang yang paling dekat dengan kehidupan. Dari percakapan sederhana antara orang tua dan anak, dari jawaban yang tidak mewariskan prasangka, dan dari teladan yang mengajarkan penghormatan kepada sesama.
Walhasil, yang akan diingat anak-anak bukan hanya apa yang kita katakan, tetapi bagaimana kita memandang dan memperlakukan manusia lain. Itulah warisan paling berharga yang dapat kita tinggalkan. Bukan mengajarkan siapa yang harus dibedakan, melainkan menanamkan prinsip setiap manusia layak dihormati dan dicintai, meski memiliki keyakinan, budaya, dan latar belakang yang berbeda-beda. (*)