"Kemerdekaan masyarakatlah yang harus menjadi tujuan, bukan kemerdekaan segelintir orang."
— Mohammad Hatta
Di tengah riuh Festival Asia Afrika, ketika ribuan orang menikmati perayaan yang mengingatkan dunia pada semangat antikolonialisme, sekelompok warga berdiri membawa bendera Palestina dan poster bertuliskan From Palestine to Dago Elos. Barangkali, bagi sebagian orang, itu hanya sebuah slogan. Namun bagi saya, kalimat itu menghadirkan sebuah pertanyaan yang tak mudah dijawab: adakah benang merah antara perjuangan sebuah bangsa mempertahankan tanah airnya dengan perjuangan warga mempertahankan ruang hidupnya sendiri?
Tentu, Palestina dan Dago Elos berada dalam konteks sejarah, hukum, dan politik yang berbeda. Keduanya tidak dapat disamakan. Namun, ada satu nilai yang mempertemukan keduanya: tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah ruang hidup. Tempat manusia membangun keluarga, mencari penghidupan, membentuk kebudayaan, dan mempertahankan martabatnya.
Pertanyaan itu membawa saya pada makna kemerdekaan yang sering kali kita rayakan setiap bulan Agustus. Tujuh puluh lebih tahun setelah Proklamasi, kita masih memaknai kemerdekaan sebagai keberhasilan mengusir penjajah dan menegakkan kedaulatan negara. Padahal, kemerdekaan belum sepenuhnya bermakna apabila rakyat kehilangan kedaulatan atas ruang hidupnya sendiri.
Bagi bangsa yang lahir dari perjuangan melawan kolonialisme, tanah bukanlah sekadar komoditas yang dapat diperdagangkan mengikuti logika pasar. Tanah adalah fondasi kehidupan bersama. Di atas tanah, rakyat membangun rumah, mengolah sawah, membuka usaha, membesarkan anak-anaknya, serta mewariskan sejarah kepada generasi berikutnya. Karena itu, kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan politik. Kemerdekaan juga harus menjamin bahwa setiap warga memiliki ruang hidup yang aman, adil, dan bermartabat.
Kesadaran itulah yang tercermin dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945:
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Pilihan kata dalam pasal tersebut sangat penting. Konstitusi tidak mengatakan bahwa bumi dan air dimiliki oleh negara, melainkan dikuasai oleh negara. Para pendiri bangsa dengan sadar memilih istilah itu karena negara bukanlah pemilik seluruh tanah Indonesia. Negara hanyalah penerima amanat rakyat untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan sumber daya agraria agar memberikan kemakmuran sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat.
Dalam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, prinsip tersebut dipertegas melalui konsep Hak Menguasai Negara. Artinya, negara menjalankan fungsi publik, bukan fungsi kepemilikan. Negara berkewajiban menjaga keseimbangan antara pembangunan, kepentingan umum, dan hak-hak rakyat atas ruang hidupnya.
Namun, dalam praktik, batas antara "menguasai" dan "memiliki" sering kali menjadi kabur. Berbagai konflik agraria yang terus bermunculan memperlihatkan bagaimana tanah lebih sering dipandang sebagai objek pembangunan daripada sebagai ruang hidup masyarakat.
Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja beserta percepatan berbagai Proyek Strategis Nasional semakin memperlihatkan kompleksitas persoalan tersebut. Pembangunan memang merupakan kebutuhan bangsa. Infrastruktur harus dibangun, investasi perlu didorong, dan pertumbuhan ekonomi harus dijaga. Namun pembangunan tidak boleh mengorbankan prinsip dasar yang telah diletakkan oleh konstitusi: bahwa seluruh kebijakan pertanahan pada akhirnya harus berpulang kepada sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pertanyaannya bukan lagi apakah pembangunan diperlukan. Tentu pembangunan diperlukan. Yang harus terus diuji adalah apakah pembangunan dijalankan dengan menghormati hak-hak warga, membuka ruang partisipasi yang bermakna, dan memberikan perlindungan bagi mereka yang selama ini hidup di atas tanah tersebut.

Di Kota Bandung, pertanyaan itu menemukan relevansinya. Konflik yang terjadi di Dago Elos, Sukahaji, maupun berbagai persoalan ruang hidup lainnya menunjukkan bahwa tanah tidak pernah hanya menjadi persoalan administrasi atau sertifikat. Ia selalu berkaitan dengan keadilan, sejarah, identitas, dan keberlangsungan hidup masyarakat.
Mungkin karena itulah poster From Palestine to Dago Elos terasa begitu menggugah. Bukan karena ingin menyamakan dua kenyataan yang berbeda, melainkan karena ia mengingatkan kita bahwa di mana pun manusia berada, mempertahankan ruang hidup adalah bagian dari mempertahankan martabat.
Kemerdekaan tidak berhenti pada 17 Agustus 1945. Kemerdekaan harus terus diwujudkan setiap kali negara memastikan bahwa setiap kebijakan pertanahan tetap setia kepada amanat konstitusi. Sebab republik ini tidak didirikan untuk melahirkan tuan tanah baru. Republik ini didirikan agar negara menjadi pengemban amanat rakyat, menjaga setiap jengkal bumi sebagai ruang hidup yang adil bagi seluruh warga negara. (*)