Jalan seharusnya menjadi ruang bersama bagi masyarakat untuk beraktivitas, termasuk mencari nafkah. Namun, bagi pengemudi ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang), akses terhadap wilayah tertentu justru dapat menjadi sumber perselisihan. Persoalan zona merah di Bandung memperlihatkan bahwa persaingan transportasi tidak cukup diselesaikan dengan meminta kedua pihak berdamai. Dibutuhkan aturan yang jelas, adil, dan dapat diterapkan tanpa mengorbankan keselamatan siapa pun.
Pada 28 Juli 2018, bentrokan antara pengemudi ojol dan opang terjadi di Jalan Raya Cikoneng, Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Menurut laporan detikNews, konflik bermula ketika seorang pengemudi ojol diduga mengalami penganiayaan. Setelah mediasi awal, pengemudi tersebut kembali mengalami kekerasan pada hari berikutnya. Ketegangan kemudian meningkat hingga sejumlah sepeda motor dilempar ke sungai kecil dan seorang pengemudi ojol mengalami luka. Pada malam harinya, perwakilan kedua kelompok menandatangani kesepakatan damai di Mapolres Bandung. Dalam kesepakatan itu, opang menyatakan ojol diperbolehkan masuk dan keselamatannya dijamin, sementara proses hukum tetap berjalan (Putra, 2018a, 2018b).
Beberapa tahun kemudian, persoalan serupa kembali muncul. Pada Januari 2023, ratusan pengemudi ojol mendatangi pangkalan opang di kawasan Pasirimpun, Kota Bandung. Peristiwa tersebut berkaitan dengan larangan memasuki wilayah saat seorang pengemudi mengantarkan penumpang yang sedang berada dalam keadaan darurat. Pertemuan di Polsek Antapani berakhir damai. Dalam pembahasan itu, muncul tuntutan mengenai penghapusan zona merah dan usulan agar ojol diperbolehkan mengantar penumpang, tetapi tidak mengambil penumpang dari wilayah tersebut. Pihak opang meminta waktu untuk berkoordinasi dengan kelompok lain sebelum memberikan tanggapan (Putra, 2023).
Persoalan zona merah kembali menjadi perhatian pada Juni 2025. JPNN memberitakan pengakuan seorang pengemudi ojol yang mengalami dugaan intimidasi ketika mengantarkan penumpang ke kawasan Cipadung Permai V, Bandung. Pengemudi tersebut mengaku dihalangi dan mengalami tindakan kekerasan. Kasus ini menunjukkan pentingnya memastikan bahwa perbedaan pendapat mengenai akses wilayah tidak berubah menjadi tindakan yang membahayakan pengemudi maupun penumpang (Sabrina, 2025).
Ketiga peristiwa tersebut terjadi pada waktu dan lokasi yang berbeda. Karena itu, tidak tepat jika seluruhnya dianggap memiliki penyebab dan penyelesaian yang sama. Namun, rangkaian kasus ini cukup menjadi alasan untuk mempertanyakan bagaimana aturan zona merah disusun, siapa yang berwenang menetapkannya, serta bagaimana pelaksanaannya dapat diawasi.
Perdamaian Harus Lebih dari Sekadar Kesepakatan
Mediasi memiliki peran penting untuk meredakan ketegangan dan membuka ruang dialog. Akan tetapi, kesepakatan damai perlu diikuti langkah yang dapat dijalankan dan dievaluasi. Jika aturan akses hanya dipahami oleh sebagian pihak, potensi perselisihan tetap ada. Pengemudi bisa menghadapi ketidakpastian ketika mengantar atau menjemput penumpang, sementara opang mungkin merasa sumber penghasilannya terancam oleh persaingan yang semakin ketat.
Karena itu, aturan mengenai zona merah tidak seharusnya hanya berisi larangan tanpa penjelasan. Perlu ada kejelasan mengenai wilayah yang dibatasi, jenis aktivitas yang diperbolehkan, alasan pembatasan, pihak yang menetapkan aturan, serta saluran untuk mengajukan keberatan. Ketentuan tersebut juga perlu dikomunikasikan kepada pengemudi, penumpang, dan masyarakat agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman.
Penyusunan aturan perlu melibatkan pemerintah daerah, pihak berwenang, perwakilan ojol dan opang, serta perusahaan penyedia aplikasi. Setiap pihak harus memiliki ruang untuk menyampaikan kepentingannya. Dengan demikian, keputusan tidak hanya bergantung pada tekanan kelompok yang lebih besar atau kesepakatan informal yang sulit dipertanggungjawabkan.

Mencari Nafkah Tanpa Mengorbankan Keselamatan
Persaingan antara ojol dan opang perlu dipahami dengan mempertimbangkan kepentingan kedua kelompok. Pengemudi opang memiliki mata pencaharian yang perlu dihormati, sedangkan pengemudi ojol juga berhak bekerja tanpa intimidasi. Pada saat yang sama, penumpang membutuhkan akses transportasi yang aman dan dapat diandalkan.
Mengakui kepentingan tersebut bukan berarti membenarkan kekerasan atau intimidasi. Perbedaan pendapat mengenai wilayah penjemputan harus diselesaikan melalui dialog dan prosedur yang jelas, bukan dengan menghalangi secara paksa, merusak kendaraan, atau mengancam keselamatan orang lain. Jika terjadi dugaan tindak pidana, penanganannya harus diserahkan kepada aparat sesuai prosedur hukum.
Perusahaan aplikasi juga perlu menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses dan menindaklanjuti laporan pengemudi. Sementara itu, pemerintah daerah dan aparat terkait perlu memperjelas jalur koordinasi ketika perselisihan terjadi, sehingga pengemudi tidak dibiarkan menyelesaikan persoalan sendiri di lapangan.
Dari Mediasi Menuju Solusi yang Terukur
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah konflik serupa berulang. Pertama, pemerintah daerah perlu memfasilitasi dialog yang melibatkan perwakilan ojol, opang, perusahaan aplikasi, dan pihak berwenang. Dialog tersebut harus menghasilkan kesepakatan tertulis yang menjelaskan akses wilayah, titik penjemputan dan pengantaran, mekanisme pengaduan, serta prosedur penyelesaian perselisihan.
Kedua, dasar dan kewenangan penerapan pembatasan wilayah perlu diperjelas. Aturan harus disampaikan secara terbuka dan tidak diterapkan berdasarkan keputusan sepihak di lapangan. Jika diperlukan pengaturan khusus untuk suatu kawasan, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan keselamatan, kebutuhan penumpang, kondisi lingkungan, dan keberlangsungan mata pencaharian pengemudi.
Ketiga, setiap kesepakatan perlu dievaluasi secara berkala. Evaluasi dapat dilakukan dengan meninjau laporan perselisihan, keluhan pengemudi dan penumpang, serta efektivitas mekanisme pengaduan. Dengan cara ini, keberhasilan tidak hanya diukur dari situasi yang kembali tenang setelah mediasi, tetapi juga dari berkurangnya risiko konflik dan meningkatnya kepastian bagi semua pihak.
Keempat, setiap kelompok pengemudi perlu menolak intimidasi dan kekerasan sebagai cara menyelesaikan masalah. Masyarakat pun sebaiknya tidak langsung menyebarkan potongan video atau informasi yang belum terverifikasi. Informasi yang tidak utuh dapat memperkeruh keadaan dan memicu penilaian sepihak sebelum fakta diperiksa.
Jangan Menunggu Bentrokan Berikutnya
Kasus-kasus di Bandung memperlihatkan bahwa persoalan zona merah bukan hanya menyangkut persaingan antara dua kelompok pengemudi. Persoalan ini juga menyentuh tata kelola ruang, kepastian aturan, perlindungan keselamatan, dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.
Ojol dan opang sama-sama membutuhkan kesempatan untuk mencari nafkah. Penumpang juga berhak memperoleh layanan transportasi yang aman. Karena itu, penyelesaian yang adil bukanlah menentukan kelompok mana yang harus selalu mengalah, melainkan membangun aturan yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.
Mediasi tetap diperlukan, tetapi tidak boleh menjadi akhir dari upaya penyelesaian. Tanpa tindak lanjut, pengawasan, dan evaluasi, perdamaian berisiko hanya menjadi jeda sebelum perselisihan berikutnya. Bandung membutuhkan penyelesaian yang lebih mendasar: aturan yang transparan, dialog yang setara, dan komitmen untuk memastikan bahwa perbedaan kepentingan tidak berubah menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat. (*)
Referensi
- Putra, W. (2018a, 28 Juli). Begini kronologi bentrokan ojol dan opang di Bandung. detikNews. https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4137982/begini-kronologi-bentrokan-ojol-dan-opang-di-bandung
- Putra, W. (2018b, 28 Juli). Bentrokan ojol vs opang di Bandung berakhir damai. detikNews. https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4138631/bentrokan-ojol-vs-opang-di-bandung-berakhir-damai
- Putra, W. (2023, 3 Januari). Kasus driver ojol geruduk opang di Bandung berakhir damai. detikJabar. https://www.detik.com/jabar/berita/d-6496182/kasus-driver-ojol-geruduk-opang-di-bandung-berakhir-damai
- Sabrina, N. F. (2025, 12 Juni). Ojol di Cipadung Bandung diintimidasi opang gegara bawa penumpang di zona merah. JPNN.com. https://m.jpnn.com/amp/news/ojol-di-cipadung-bandung-diintimidasi-opang-gegara-bawa-penumpang-di-zona-merah