Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan lingkungan yang menyita perhatian masyarakat Indonesia. Bukan semata-mata karena luasnya kawasan hutan dan lahan yang terbakar, melainkan juga akibat kabut asap yang ditimbulkan, memburuknya kualitas udara, terganggunya aktivitas masyarakat, serta munculnya berbagai persoalan terkait pengawasan lingkungan dan penegakan hukum.
Besarnya perhatian terhadap bencana ekologis tersebut tercermin dari pemberitaan berbagai surat kabar daerah dan nasional yang terbit di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam periode 24–30 Oktober 2026, persoalan karhutla dan kabut asap menghiasi halaman utama maupun halaman berita berbagai media cetak, terutama di daerah yang terdampak langsung.
Dari Banjarmasin, Palangka Raya, Samarinda, Palembang, Pekanbaru, Jambi, Medan, Padang, hingga Banda Aceh, media massa merekam perkembangan kebakaran, upaya pemadaman, kondisi kabut asap, kebijakan pemerintah, penegakan hukum, serta dampak yang dirasakan masyarakat.
Perhatian terhadap persoalan ini bahkan menjangkau kawasan timur Indonesia. Pemberitaan Cenderawasih Pos di Jayapura, Papua, memperlihatkan bahwa penanganan karhutla juga menjadi perhatian di luar wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Sementara itu, dalam lingkup regional dan internasional, kebakaran hutan dan lahan di Indonesia memiliki dimensi yang lebih luas. Asap yang dihasilkan berpotensi melintasi batas negara dan memengaruhi kualitas udara di sejumlah kawasan Asia Tenggara.
Rangkaian pemberitaan tersebut memperlihatkan satu kenyataan penting: karhutla bukan sekadar persoalan api yang membakar hutan dan lahan, melainkan bencana ekologis multidimensi yang menyangkut keselamatan manusia, kelestarian lingkungan, perekonomian, tata kelola sumber daya alam, hingga hubungan antarnegara.
Sorotan Surat Kabar di Pulau Kalimantan
Sejumlah surat kabar yang terbit di Pulau Kalimantan memberikan perhatian intensif terhadap perkembangan karhutla dan kabut asap selama periode 24–30 Oktober 2026.
Berbagai pemberitaan tersebut menggambarkan situasi yang memprihatinkan, mulai dari besarnya kerugian ekonomi, ancaman kebakaran terhadap kawasan perkotaan, dugaan keterlibatan korporasi, hingga terganggunya aktivitas transportasi udara.
Radar Banjarmasin – Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Surat kabar Radar Banjarmasin secara intensif menyoroti perkembangan karhutla melalui sejumlah judul pemberitaan, antara lain:
- Karhutla Rugikan Sekitar Rp12,15 Triliun.
- Langit Nagara Mendadak Gelap Gulita.
- Karhutla Digempur dari Atas.
- Satu Perusahaan Asing Tersangka Karhutla.
- Dampak Nyata Karhutla.
Rangkaian berita tersebut menggambarkan besarnya kerugian akibat karhutla, memburuknya kondisi lingkungan, serta berbagai upaya penanganan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Tabengan – Palangka Raya, Kalimantan Tengah
Surat kabar Tabengan edisi 24–30 Oktober 2026 juga memberikan perhatian besar terhadap situasi karhutla yang semakin mengkhawatirkan.
Beberapa judul pemberitaannya antara lain:
- Perkantoran Pemko Palangka Raya Dikepung Api.
- Menhut Bekukan Izin 6 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalteng.
- Gubernur Agustiar dan Ribuan Jemaah Panjatkan Doa agar Kalteng Diguyur Hujan.
Pemberitaan tersebut memperlihatkan bahwa kebakaran telah mengancam kawasan perkotaan dan fasilitas pemerintahan. Di sisi lain, pembekuan izin sejumlah perusahaan serta doa bersama masyarakat menjadi bagian dari respons menghadapi bencana tersebut.
Kalteng Pos – Palangka Raya, Kalimantan Tengah
Dalam edisi 28 Oktober 2026, Kalteng Pos mengangkat perkembangan kondisi kabut asap setelah hujan turun di sejumlah wilayah.
Dua judul yang menjadi perhatian adalah:
- Hujan Redakan Asap, Udara Belum Sehat.
- Jarak Pandang Mulai Membaik, Bandara Tjilik Riwut Masih Tanpa Penerbangan.
Pemberitaan ini menunjukkan bahwa meskipun hujan mulai membantu mengurangi kabut asap dan memperbaiki jarak pandang, kualitas udara belum sepenuhnya pulih. Aktivitas penerbangan di Bandara Tjilik Riwut pun masih mengalami gangguan.
Kaltim Post – Samarinda, Kalimantan Timur
Sementara itu, Kaltim Post edisi 28 Oktober 2026 menyoroti aspek pengawasan dan evaluasi pemerintah daerah melalui judul:
- DPRD Soroti Kinerja Pemprov Tangani Karhutla.
Sorotan tersebut mencerminkan pentingnya evaluasi terhadap kinerja pemerintah provinsi dalam mengantisipasi, menangani, dan mengendalikan karhutla agar dampaknya tidak semakin meluas.

Sorotan Media Cetak dari Sumatera Hingga Papua
Perhatian terhadap karhutla juga terlihat dari berbagai surat kabar yang terbit di Pulau Sumatera. Pemberitaannya tidak hanya mengangkat persoalan kebakaran, tetapi juga penegakan hukum, pengawasan korporasi, perlindungan lingkungan, hingga dampak kesehatan masyarakat.
Berikut rangkuman pemberitaan yang tercatat dalam kliping surat kabar.
Palembang Ekspres – Palembang, Sumatera Selatan
Dalam halaman muka edisi 30 Oktober 2026, terdapat pemberitaan yang menyoroti perkembangan penanganan karhutla, yakni:
- Kasus Karhutla Meluas, 20 Korporasi Kini Masuk Penyidikan.
Pemberitaan tersebut mengangkat perhatian terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan serta pentingnya proses penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Palembang Pos – Palembang, Sumatera Selatan
Berita utama Palembang Pos edisi 28 Oktober 2026 turut mengangkat persoalan lingkungan dan pengawasan melalui sejumlah judul:
- Perhatian Serius Komnas HAM.
- Pengaduan Dampak Penertiban Lahan Satgas PKH.
- Jaga Kelestarian Sungai dan Hutan Sumsel.
Pemberitaan ini memperlihatkan bahwa persoalan pengelolaan lahan, perlindungan hak masyarakat, serta kelestarian hutan dan sungai merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga lingkungan hidup.
Haluan Padang – Sumatera Barat
Dalam edisi 24 Oktober 2026, Haluan Padang menyoroti langkah pencegahan karhutla melalui pemberitaan:
- Sumbar Targetkan Nol Titik Api.
- Pengawasan Karhutla Diperketat.
Pemberitaan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan serta menekan munculnya titik api melalui langkah pencegahan sejak dini.
Haluan Riau – Pekanbaru, Riau
Haluan Riau edisi 28 Oktober 2026 mengangkat persoalan karhutla dari sisi luas lahan yang terbakar dan penegakan hukum. Beberapa judul pemberitaannya antara lain:
- Sepanjang 2026, Lahan Terbakar Capai 3.394 Hektare.
- 65 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Riau.
- Karhutla: Kabareskrim, Korporasi Sengaja Bakar Lahan.
Pemberitaan tersebut menggambarkan besarnya persoalan karhutla di Riau, baik dari sisi luas kawasan terdampak maupun upaya aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Metro Riau – Pekanbaru, Riau
Dalam edisi 30 Oktober 2026, Metro Riau menghadirkan gambaran mengenai perkembangan kondisi karhutla melalui tiga judul:
- Alhamdulillah, Langitnya Biru Lagi.
- Kualitas Udara di Sejumlah Daerah Riau Mulai Membaik.
- Masih Terdeteksi 2.084 Hotspot di Sumatera.
Pemberitaan tersebut memperlihatkan adanya perbaikan kualitas udara di sejumlah wilayah Riau. Namun, ancaman kebakaran belum sepenuhnya berakhir karena titik panas masih terdeteksi di berbagai daerah Sumatera.
Metro Jambi – Jambi
Surat kabar Metro Jambi edisi 28 Oktober 2026 mengangkat perkembangan penegakan hukum dan persoalan lingkungan melalui judul:
- 16 Orang Jadi Tersangka.
- Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi Bukan Hanya Sekadar Persoalan Api yang Melahap Vegetasi dan Ekosistem.
Sorotan tersebut mengingatkan bahwa karhutla bukan semata-mata peristiwa kebakaran, melainkan persoalan ekologis yang dapat mengganggu keseimbangan alam dan kehidupan masyarakat.
Mimbar Umum – Medan, Sumatera Utara
Dalam edisi 30 Oktober 2026, Mimbar Umum mengangkat sejumlah berita yang memperlihatkan luasnya perhatian terhadap persoalan karhutla, antara lain:
- Prabowo: Ada Korporasi Asing 19 Kali Langgar Aturan.
- Polri Tetapkan 11 Korporasi.
- Warga Kalsel Terjun Demo Desak Penanganan Karhutla.
- Api Dekati Kantor Pemkot Palangka Raya.
- Di Sumsel, Jarak Pandang Terbatas.
- Parlemen Malaysia Kritik Karhutla Pakai Bahasa Jawa.
Rangkaian pemberitaan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan karhutla telah berkembang menjadi isu lintas daerah, bahkan menyentuh hubungan dan komunikasi politik di tingkat regional.
Rakyat Aceh – Banda Aceh, Aceh
Rakyat Aceh edisi 30 Oktober 2026 memberikan perhatian terhadap dampak karhutla dan pencemaran udara melalui sejumlah judul:
- 245 Orang dan 20 Perusahaan Ditetapkan Tersangka Karhutla.
- Karhutla Picu 3.560 Kematian.
- Total Korban Polusi Udara Tembus Angka 5.310 Jiwa.
Angka-angka yang diangkat dalam pemberitaan tersebut menjadi pengingat mengenai seriusnya dampak pencemaran udara terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Meski demikian, data jumlah korban dan status tersangka perlu dibaca secara cermat berdasarkan cakupan wilayah, periode penghitungan, serta sumber resmi yang digunakan masing-masing pemberitaan.
Cenderawasih Pos – Jayapura, Papua
Perhatian terhadap penanganan karhutla ternyata tidak hanya datang dari media di Sumatera dan Kalimantan.
Cenderawasih Pos edisi 28 Oktober 2026 mengangkat perjuangan personel yang terjun langsung dalam pemadaman kebakaran melalui pemberitaan:
- Mendengar Cerita Para Personel yang Turun Langsung dalam Pemadaman Karhutla.
- Maksimalkan Jet Shooter, 13 Personel Penuh Risiko Hadapi 431 Hektare Lahan.
Pemberitaan tersebut memberikan gambaran mengenai beratnya tugas para petugas pemadam yang menghadapi kondisi lapangan berisiko tinggi dalam upaya mengendalikan kebakaran.
Hal ini sekaligus memperlihatkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan kesiapan personel, peralatan, koordinasi, serta dukungan yang memadai di berbagai wilayah Indonesia.
Karhutla Menjadi Ancaman Ekologis
Jika melihat sebaran wilayah yang menjadi perhatian pemberitaan, persoalan karhutla tidak dapat dipandang sebagai masalah yang hanya terjadi di satu atau dua provinsi.
Di Pulau Sumatera, sejumlah wilayah yang perlu mendapat perhatian meliputi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Bengkulu, Sumatera Barat, Aceh, serta Kepulauan Bangka Belitung.
Beberapa kawasan yang memiliki kerentanan terhadap kebakaran lahan gambut antara lain Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di Sumatera Selatan dan Tanjung Jabung Timur di Jambi.
Sementara itu, di Pulau Kalimantan, ancaman karhutla menjadi perhatian di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Sejumlah kawasan yang kerap menjadi perhatian dalam pemberitaan antara lain Palangka Raya, Kotawaringin Timur atau Sampit, Barito Selatan, serta wilayah Banjarbaru dan sekitarnya.
Papua Selatan juga perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Wilayah Papua memiliki kawasan hutan tropis, rawa, dan lahan basah dengan nilai ekologis yang sangat tinggi. Apabila terjadi kebakaran dan meluas, dampaknya dapat berupa kerusakan habitat satwa, hilangnya keanekaragaman hayati, terganggunya kehidupan masyarakat adat, serta meningkatnya emisi karbon.
Dengan demikian, upaya pencegahan karhutla perlu mempertimbangkan karakteristik ekosistem setiap wilayah. Kawasan gambut, hutan tropis, rawa, dan lahan kering membutuhkan pendekatan pengelolaan serta strategi penanganan yang berbeda.
Kabut Asap Menjadi Persoalan Lintas Batas Negara
Persoalan karhutla semakin kompleks ketika asap yang dihasilkan bergerak melampaui batas administratif dan wilayah negara.
Di dalam negeri, sebaran asap dapat memengaruhi sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan, bergantung pada lokasi kebakaran, arah dan kecepatan angin, serta kondisi atmosfer.
Dalam konteks regional, asap dari kebakaran di Sumatera dan Kalimantan berpotensi melintasi perbatasan dan memengaruhi kualitas udara di Semenanjung Malaysia, Sarawak, Singapura, dan Brunei Darussalam.
Dampak lintas batas tersebut menjadikan karhutla Indonesia bukan semata-mata persoalan domestik. Negara-negara tetangga juga memiliki kepentingan terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara yang dapat memengaruhi kesehatan serta aktivitas masyarakat mereka.
Persoalan kabut asap yang berulang menjadi salah satu tantangan penting dalam kerja sama lingkungan negara-negara ASEAN.
Melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, negara-negara anggota ASEAN memiliki kerangka kerja sama untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran kabut asap lintas batas.
Kerja sama tersebut menegaskan bahwa pengendalian karhutla membutuhkan komitmen bersama, pertukaran informasi, koordinasi penanganan, serta langkah pencegahan yang konsisten.
Karena itu, penanganan karhutla perlu dilakukan secara serius, transparan, dan berkelanjutan agar tidak terus menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat Indonesia maupun negara tetangga.

Sorotan Media Nasional dan Internasional
Persoalan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia telah lama menjadi perhatian berbagai media nasional maupun internasional.
Pemberitaan mengenai karhutla tidak hanya menyoroti luasnya kawasan yang terbakar dan pekatnya kabut asap, tetapi juga mengangkat persoalan tanggung jawab pemerintah, pengawasan korporasi, penegakan hukum, perlindungan masyarakat, serta keberlanjutan ekosistem.
Sejumlah media internasional, seperti BBC News Indonesia, The Guardian, Reuters, The New York Times, dan Mongabay, dikenal memberikan perhatian terhadap persoalan kehutanan, perubahan iklim, kerusakan lingkungan, dan krisis kabut asap di kawasan Asia Tenggara.
Beberapa perspektif penting yang relevan dalam pemberitaan mengenai persoalan tersebut meliputi:
BBC News Indonesia: Dampak Kabut Asap dan Ancaman Lintas Negara
Persoalan kabut asap lintas batas menjadi salah satu isu penting dalam pemberitaan mengenai kebakaran hutan di Indonesia.
Selain dampak pencemaran udara terhadap masyarakat, persoalan ini juga berkaitan dengan hubungan antarnegara, koordinasi regional, serta pelaksanaan kesepakatan ASEAN dalam pengendalian pencemaran kabut asap lintas batas.
The Guardian: Tanggung Jawab Pemerintah dan Keadilan Lingkungan
Persoalan tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dan lingkungan menjadi salah satu perspektif penting dalam pemberitaan mengenai krisis ekologis.
Pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan lahan, perlindungan masyarakat terdampak, serta upaya hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan merupakan bagian dari diskusi yang lebih luas mengenai keadilan lingkungan.
Reuters: Dampak Kesehatan dan Kerugian Masyarakat
Dampak karhutla terhadap kesehatan publik, transportasi, aktivitas ekonomi, dan kehidupan masyarakat merupakan aspek penting dalam pemberitaan internasional.
Paparan partikel halus dari kabut asap dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan penyakit kardiovaskular. Dampaknya terutama perlu diwaspadai oleh kelompok masyarakat rentan, seperti anak-anak, lanjut usia, dan mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.
The New York Times: Krisis Lingkungan dan Respons Pemerintah
Persoalan kebakaran hutan merupakan bagian dari pembahasan lebih luas mengenai perubahan iklim, deforestasi, kerusakan ekosistem, serta tantangan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Transparansi kebijakan, efektivitas respons pemerintah, dan keterlibatan masyarakat sipil menjadi aspek penting dalam upaya membangun tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab.
Mongabay: Perlindungan Gambut dan Pengawasan Korporasi
Mongabay dikenal memberikan perhatian khusus terhadap persoalan kehutanan, konservasi, kerusakan lingkungan, dan perlindungan lahan gambut di Indonesia.
Persoalan mendasar yang perlu terus mendapat sorotan antara lain efektivitas restorasi gambut, pengawasan kawasan konsesi, tanggung jawab perusahaan, serta kesiapan pemerintah dalam mencegah kebakaran sebelum meluas.
Berbagai perspektif tersebut memperlihatkan bahwa persoalan karhutla membutuhkan pengawasan publik yang berkelanjutan. Media massa memiliki posisi strategis untuk menyampaikan informasi, mengungkap persoalan, serta mendorong pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.
Dari berbagai pemberitaan surat kabar daerah, nasional, hingga perhatian media internasional, terlihat jelas bahwa karhutla telah berkembang menjadi persoalan multidimensi yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pemadaman ketika api sudah membesar.
Di balik setiap berita tentang ribuan hektare lahan terbakar, ratusan titik panas, perusahaan yang diperiksa, masyarakat yang menghirup udara tercemar, serta terganggunya aktivitas transportasi, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Surat kabar dan media massa memiliki peran penting dalam merekam perjalanan bencana, menyampaikan informasi kepada masyarakat, mengawasi kebijakan pemerintah, sekaligus menyuarakan kepentingan mereka yang terdampak.
Kliping pemberitaan dari berbagai daerah tersebut bukan sekadar kumpulan judul berita. Lebih dari itu, dokumentasi media menjadi rekaman perjalanan sebuah persoalan lingkungan yang memperlihatkan bagaimana kebakaran berkembang, bagaimana pemerintah dan aparat merespons, serta bagaimana masyarakat menghadapi dampaknya.
Sorotan media hendaknya tidak dipandang semata-mata sebagai kritik, melainkan sebagai pengingat bahwa pengelolaan hutan dan lahan membutuhkan tanggung jawab bersama.
Pemerintah harus hadir melalui kebijakan yang nyata, terukur, dan konsisten. Aparat penegak hukum harus memastikan setiap pelanggaran ditindak secara adil dan transparan. Dunia usaha wajib menjalankan tanggung jawab lingkungannya. Masyarakat pun perlu dilibatkan secara aktif dalam menjaga kawasan hutan dan lahan di sekitarnya.
Yang tidak kalah penting adalah memperkuat langkah pencegahan melalui pengawasan kawasan rawan kebakaran, perlindungan dan pemulihan lahan gambut, sistem deteksi dini, kesiapan personel pemadam, serta keterbukaan informasi mengenai kualitas udara dan penanganan bencana.

Pada akhirnya, karhutla bukan hanya persoalan siapa yang membakar dan siapa yang harus bertanggung jawab. Persoalan ini menyangkut bagaimana negara, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat menjaga warisan ekologis agar tetap lestari.
Sudah saatnya pencegahan, penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan pemulihan lingkungan menjadi komitmen nyata dan berkelanjutan.
Sebab, hutan yang terjaga bukan hanya menyelamatkan kekayaan alam Indonesia, melainkan juga menjaga udara yang kita hirup, kehidupan yang kita jalani, dan masa depan generasi mendatang.
Jangan sampai kabut asap kembali menjadi langit kelabu yang terus berulang setiap tahun, sementara pelajaran dari bencana ekologis sebelumnya hanya tinggal catatan di halaman-halaman surat kabar. (*)