Semua Anak Berhak Sekolah!

4 menit baca
Ayatullah Karim
Ditulis oleh Ayatullah Karim diterbitkan
Apa langkah serius pemerintah dalam memenuhi kewajibannya menjamin pembiayaan pendidikan di sekolah, tidak hanya sekolah negeri, tapi juga sekolah swasta? (Sumber: Pexels/Yazid N)
Apa langkah serius pemerintah dalam memenuhi kewajibannya menjamin pembiayaan pendidikan di sekolah, tidak hanya sekolah negeri, tapi juga sekolah swasta? (Sumber: Pexels/Yazid N)

“Semua berhak minum enak”

Demikian slogan sebuah brand minuman kekinian yang kian dikenal para penikmatnya. Ide dari slogan tersebut adalah bagaimana berbagai pilihan minuman yang disajikannya dapat dibeli dan dinikmati semua kalangan dengan harga terjangkau.

Seiring proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 yang saat ini tengah berlangsung, energi inklusivitas yang dipancarkan slogan tersebut terasa tepat. Dengan semangat yang sama, SPMB juga sudah seharusnya dapat dirasakan manfaatnya oleh semua anak Indonesia, tak terkecuali, karena semua anak berhak sekolah!

Syukurlah. Secercah harapan itu kini mulai merekah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Menteri Abdul Mu’ti telah resmi menerbitkan regulasi terbaru SPMB 2025. Lewat aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, SPMB di bawah kepemimpinan Abdul Mu'ti dilaksanakan dengan merujuk pada lima prinsip utama berikut:

Pertama, objektivitas. Setiap calon murid diperlakukan secara adil dan setara sesuai aturan dan persyaratan yang berlaku. Kedua, transparansi. Setiap prosesnya dilakukan secara terbuka sehingga dapat diakses dan dipantau oleh publik.  Ketiga, akuntabilitas. Seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum, tanpa menyisakan celah penyimpangan ataupun penyelewengan. Keempat, menjunjung tinggi asas keadilan. Di mana setiap calon murid berhak memeroleh akses pendidikan tanpa dibedakan latar belakang ekonomi, sosial, ataupun geografisnya. Kelima, SPMB bebas dari segala bentuk diskriminasi tanpa memandang suku, agama, jenis kelamin, status sosial, atau kondisi disabilitas.

Bak gayung bersambut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan juga menegaskan komitmennya mewujudkan proses yang transparan dan bebas pungli dalam pelaksanaan SPMB yang pertama di masa pemerintahannya ini.

“Tidak boleh ada ruang untuk pungli,” tegas Farhan soal SPMB di wilayahnya.

Untuk menunjukkan keseriusannya, Farhan membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Seluruh indikasi pungli yang ditemukan akan ditindaklanjuti oleh satuan tugas ini.

“Kami tak akan segan menindak jika terbukti ada pelanggaran. Ini adalah komitmen untuk melindungi hak semua anak mendapatkan pendidikan,” kata Farhan lagi.

Meskipun tentu saja masih perlu dibuktikan apakah pelaksanaannya di lapangan sudah sesuai dengan harapan, komitmen baik pemerintah ini perlu disambut positif warga masyarakat.

Ilustrasi anak sekolah. (Sumber: Pexels/Agung Pandit Wiguna)
Ilustrasi anak sekolah. (Sumber: Pexels/Agung Pandit Wiguna)

Namun demikian, SPMB tahun 2025 ini dinilai masih belum menyentuh problem paling mendasar dunia pendidikan di Indonesia, yakni soal biaya pendidikan. Apalagi di tengah kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang tak kunjung membaik bahkan semakin sulit. Maka dari itu muncul beberapa pertanyaan.

Bagaimana dengan nasib anak-anak yang tidak lolos ke sekolah negeri?

Adakah jaminan pembiayaan penuh dari pemerintah bagi siswa yang terpaksa masuk ke sekolah swasta?

Apa langkah serius pemerintah dalam memenuhi kewajibannya menjamin pembiayaan pendidikan di sekolah, tidak hanya sekolah negeri, tapi juga sekolah swasta?

Jauh panggang dari api, kita malah disodorkan fakta memprihatinkan. Anggaran pendidikan di Indonesia untuk tahun 2025 ini dipangkas. Pemangkasan ini terutama terjadi pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Di mana pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), anggaran dipangkas sekitar Rp 8 triliun dari total anggaran awal Rp 33,5 triliun, sehingga tersisa Rp 25,5 triliun. Sementara pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), anggaran dipangkas sebesar Rp 14,3 triliun dari total anggaran Rp 56,6 triliun.

Pemangkasan anggaran ini tentu menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap semakin sulitnya akses pendidikan. Terutama bagi orang tua dari kalangan kurang mampu. Alhasil, kampanye membuka akses pendidikan bagi setiap calon murid tanpa membedakan latar belakang ekonomi, sosial, ataupun geografis; bagai mimpi yang semakin jauh dari kenyataan.

Hal ini juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tafsir Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tentang pendidikan tanpa pungutan biaya di jenjang SD dan SMP.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPII) dan tiga individu. Dalam amar putusan perkara Nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menjamin pendidikan dasar sembilan tahun tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta.

Dalam putusannya di Jakarta, Selasa 27 Mei 2025, Ketua MK Suhartoyo tegas menyatakan, “Negara wajib menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.”

Baca Juga: Kini 10 Netizen Terpilih Dapat Total Hadiah Rp1,5 Juta dari Ayobandung.id setiap Bulan

Sayangnya, aturan SPMB 2025 tidak secara tegas mewajibkan Pemda untuk menjamin penuh biaya anak-anak di sekolah swasta, melainkan hanya menyinggung dengan kalimat: ‘Pemda dapat memberikan bantuan pendidikan’. Padahal, frasa ‘tanpa dipungut biaya’ dalam Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas harusnya dimaknai sebagai jaminan penuh negara, bukan sekadar bantuan. Karena sekadar memberikan bantuan sudah dilakukan pada masa lalu, dan telah dianggap inkonstitusional oleh MK.

Maka sebagai konsekuensi menjalankan putusan MK tersebut, SPMB 2025 seharusnya juga mengatur jaminan pembiayaan kebutuhan pendidikan bagi calon murid di tingkat SD dan SMP, di sekolah negeri maupun swasta.

Tanpa itu, keseriusan pemerintah dalam melindungi hak anak atas pendidikan patut dipertanyakan. Putusan MK memang menjadi langkah penting menuju pendidikan dasar yang lebih adil dan merata di Indonesia, tapi kapan mimpi itu jadi kenyataan? (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Ayatullah Karim
Menulis untuk Berpikir

News Update

Ayo Netizen 22 Jun 2026, 20:07

Depresi pada Remaja dan Urgensi Aplikasi Konseling

Sejumlah remaja berisiko lebih tinggi mengalami masalah kesehatan mental karena kehidupan mereka, stigma, dan kurangnya akses terhadap layanan berkualitas.

Ilustrasi Talkshow Kesehatan Jiwa Happiness Project di Cafe Halaman, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Farits)
Ayo Netizen 22 Jun 2026, 18:52

Ketika THR Berubah Menjadi Aset

Meninjau kebijakan PT ANTAM (Persero) Tbk meluncurkan emas tematik edisi Idulfitri 1447H/2026 bertema “Gempita Hari Raya”.

Emas Batangan Edisi Idulfitri 1447H.
Ayo Biz 22 Jun 2026, 17:24

Menempuh Jarak Ratusan Kilometer untuk Melihat Teladan dari 2 Desa BRILian

Dua desa di Kabupaten Sumedang membuktikan bahwa teladan ekonomi desa tidak butuh keistimewaan, justru hanya perlu sistem yang kuat untuk memutar roda nasib.

Siluet dari Ilham Fadilah, Direktur BUMDes Cisurat, di tepian Waduk Jatigede, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, (11/6/2026). (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Aris Abdulsalam)
Wisata & Kuliner 22 Jun 2026, 16:55

Wisata Tembok Ratapan Solo, Destinasi Viral Satire Digital

Fenomena Tembok Ratapan Solo bermula dari satire di Google Maps dan berkembang menjadi arus kunjungan publik ke rumah Jokowi di Solo.

Tembok Ratapan Solo
Ayo Netizen 22 Jun 2026, 16:49

Cantik yang Mengkhianati: Ketika Aksesori Menjadi Ancaman

Risiko ganda logam saat MRI: luka bakar arus radiofrekuensi dan distorsi gambar pemindaian.

Lepuhan pada kulit pasien akibat arus induksi saat pemindaian MRI. (Foto: Radiology Business)
Ayo Netizen 22 Jun 2026, 16:15

Ketaatan Pengelolaan Risiko Kebakaran

Peran dinas damkar perlu transformasi sehingga paradigmanya berubah dari peran pemadam menjadi fungsi yang proaktif mencegah kebakaran. 

Ilustrasi kebakaran pabrik di daerah Cipadung, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Fira Nursyabani)
Ayo Netizen 22 Jun 2026, 15:29

Ekspedisi Karees : Menelusuri Jejak Rel Kereta yang Hilang dari Peta (Part 1)

Beberapa hari yang lalu, saya mencoba menelusuri kembali sisa-sisa rel Karees, memotret kondisinya hari ini, dan merangkai kembali memori kejayaan halteu ini di masa lampau. Yuk, ikut saya blusukan!

Harta karun pertama yang saya temukan! Menyembul di antara tanah di sebelah kiri jalan, membuktikan sejarah menolak terkubur. (Sumber: Pribadi | Foto: Pribadi)
Ayo Netizen 22 Jun 2026, 15:13

Copy-Paste Birokrasi: Ketika Sistem Digital Belum Benar-Benar Digital

Saat sistem digital tidak saling terhubung, beban administratif tidak hilang, ia hanya berpindah wujud dari kertas ke layar.

Ilustrasi ekosistem digital yang melingkupi kehidupan modern (Sumber: Pexels | Foto: Pixabay)
Ayo Netizen 22 Jun 2026, 13:36

Menelusuri Art Deco: Setitik Eropa di Kota Kembang

Melihat kembali bagaimana arsitektur Art Deco di Kota Bandung bermunculan hingga akhirnya dijadikan sebagai bangunan cagar budaya.

Kondisi Gedung Bank DENIS (sekarang digunakan oleh Bank Jawa Barat) pada tahun 2015. (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: Rochelimit)
Ayo Netizen 22 Jun 2026, 12:25

Penggunaan Wewangian dari Zaman Mesir sampai Sekarang

Perkembangan singkat wewangian dari awal mula ketenarannya di Mesir sampai sekarang.

Pajangan botol parfum berwarna-warni. (Sumber: pexels.com | Foto: Hồng Quang)
Ayo Netizen 22 Jun 2026, 11:30

'Don’t Buy This Jacket' Kampanye Jujur atau Strategi Manipulasi Persepsi?

Membedah paradoks kampanye "Don’t Buy This Jacket" Patagonia:

Penulis sedang menelaah konsep iklan 'Don't Buy This Jacket'.
Wisata & Kuliner 22 Jun 2026, 11:27

Wisata Gratis di Surabaya: Jelajah Taman Bungkul Ikon Kota yang Selalu Ramai

Taman Bungkul menjadi salah satu destinasi wisata gratis paling populer di Surabaya dengan fasilitas lengkap dan suasana nyaman sepanjang hari.

Taman Bungkul Surabaya. (Sumber: Pemkot Surabaya)
Ayo Netizen 22 Jun 2026, 09:56

Indonesia dalam Angka

Algoritma Statistik memang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, tetapi bukan berarti angka itu disusun hanya demi kepuasan publik. Sehingga fakta yang terjadi hanya sebatas retorika

Ilustrasi angka dalam kalkulator. (Sumber: Pexels | Foto: Yan Krukau)
Ayo Netizen 22 Jun 2026, 09:06

Penggunaan Kendaraan Listrik Dikebut, Tapi Listriknya Sering Padam

Di tengah percepatan adopsi kendaraan listrik melalui berbagai insentif, pemadaman listrik yang masih sering terjadi memunculkan pertanyaan: seberapa siap sistem energi Indonesia?

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan permohonan maaf terkait pemadaman listrik bergilir di Pulau Jawa (20/6/2026). (Sumber: Instagram/@pln_id)
Ayo Netizen 22 Jun 2026, 08:58

Ada Apa dengan Tanjakan Emen?

Jalan tanjakan Emen yang berada di Subang tepatnya di Ciater, terkenal dengan misteri seringnya terjadi kecelakaan.

Kondisi sekarang jalan tanjakan Emen. (Sumber: Dokumentasi Pribadi | Foto: Haerul Nurjaman)
Ayo Netizen 21 Jun 2026, 18:02

Peran Media Relations dalam Membangun Citra Kolaborasi Brand di Industri Olahraga

Memahami identitas kolaborasi sebagai perpaduan antara motorsport, inovasi, dan gaya hidup modern.

Gambar dari akun Instagram resmi Puma
Ayo Netizen 21 Jun 2026, 17:37

Merawat Jejak Maung Bandung Melalui Koleksi dr. Dimas Kurnia Hidayat

Merawat Jejak Maung Bandung Melalui Koleksi dr. Dimas Kurnia Hidayat

Dimas Kurnia Hidayat, kolektor memorabilia Persib Bandung. (Sumber: Istimewa)
Ayo Netizen 21 Jun 2026, 15:26

Bandung Poek, Warga Menjerit, dan Kenangan Menyala

Cibiru Bandung boleh poek untuk dua, tiga, empat, lima jam. Tetapi selama kebersamaan masih hidup, selalu ada cahaya yang tidak pernah padam bila kita rawat dan pupuk bersama.

Ilustrasi Bandung Mati Listrik Bergilir (Sumber: Pixabay)
Wisata & Kuliner 21 Jun 2026, 13:04

5 Kuliner Semarang Pilihan yang Wajib Dicoba Wisatawan

Dari lumpia khas Pecinan hingga tahu gimbal dan nasi ayam malam hari, inilah rekomendasi kuliner Semarang yang wajib masuk daftar perjalanan Anda.

Kuliner Tahu Gimbal. (Sumber: Pemprov Jateng)
Ayo Netizen 21 Jun 2026, 12:17

Jembatan Cirahong, Warisan Belanda dengan Akses Lantai Ganda

Jembatan Cirahong, warisan dari Belanda yang memiliki dua jalur akses. Berfungsi sebagai rel kereta dan jalan bagi warga.

Jembatan Cirahong masa sekarang. (Sumber: Dokumen Pribadi)