AYOBANDUNG.ID - Tamansari hari ini berdiri sebagai salah satu kawasan paling padat di Kota Bandung, menempel pada Sungai Cikapundung dan dilingkupi cerita panjang tentang tata ruang, kampung kota, serta konflik antara warga dan kekuasaan. Namun sebelum dikenal sebagai kawasan yang sesak oleh rumah berhimpitan dan gang sempit, Tamansari pernah hidup sebagai desa agraris yang rapi, sunyi, dan terlindung di balik halaman luas rumah orang Eropa.
Sejarah Tamansari bukan kisah kampung liar yang tumbuh tanpa arah, melainkan cerita panjang tentang kota kolonial yang melebar dan menelan desa, tanpa pernah benar benar mengelolanya secara utuh.
Jejak awal Tamansari dapat dilacak sejak Bandung berkembang pesat di akhir abad ke 19. Kota kecil di dataran Priangan itu berubah menjadi pusat ekonomi perkebunan setelah kebijakan liberal kolonial membuka peluang sewa tanah bagi swasta.
Teh, kopi, dan kina menjadikan Bandung simpul perdagangan penting. Para pemilik perkebunan menghabiskan uangnya di kota yang kemudian dijuluki Parijs van Java. Dari uang teh itulah villa, jalan raya, dan taman dibangun, terutama di bagian utara kota yang berhawa sejuk.
Di balik wajah Eropa itu, desa-desa lama tetap bertahan. Salah satunya adalah Sukajadi, wilayah yang kini masuk dalam kawasan Tamansari. Desa ini terletak di lembah Sungai Cikapundung dan diapit dua jalan utama kolonial, Lembangweg dan Van Houten Parkweg, yang sekarang dikenal sebagai Jalan Cihampelas dan Jalan Tamansari.
Pada masa itu, Tamansari tidak tampak sebagai kawasan kampung dari luar. Yang terlihat hanyalah rumah besar, kebun luas, kolam ikan, dan pepohonan yang rimbun milik warga Eropa kelas menengah.
Baca Juga: Hikayat Terminal Cicaheum, Gerbang Perantau Bandung yang jadi Sarang Preman Pensiun
Kenyataan di baliknya berbeda. Di antara kebun dan halaman belakang itulah kampung hidup. Warga menanam padi, mengelola kebun kakao, memelihara ikan, dan mengambil air dari Cikapundung yang jernih. Hak atas tanah ditentukan oleh garapan, sesuai hukum adat. Rumah dibuat dari kayu dan anyaman bambu, bertiang, dengan atap ringan.
Jalan bukan aspal, melainkan tanah dan batu. Nama kampung seperti Cimaung dan Liang Maung mencatat memori fauna liar yang pernah hidup di kawasan itu.
Gambaran ini muncul jelas dalam risalah Foreign Counsel di ABNR Counsellors, Gustaaf Reerink, berjudul From Autonomous Village to Informal Slum. Reerink menelusuri Tamansari sebagai contoh bagaimana desa adat terserap ke dalam kota kolonial tanpa pernah sepenuhnya dijadikan bagian dari sistem perkotaan modern.
Kampung dibiarkan mengatur dirinya sendiri melalui kebijakan desa autonomie, sebuah prinsip kolonial yang memisahkan hukum Eropa dan hukum adat demi efisiensi pemerintahan.
Otonomi ini membuat kampung seperti Soekadjadi hidup relatif mandiri. Administrasi, hukum, dan tata ruang ditentukan warga setempat. Selama kota masih longgar dan penduduk belum padat, sistem ini berjalan tanpa gejolak.
Permasalahan mulai muncul ketika Bandung berkembang pesat di awal abad ke 20. Pembukaan jalur kereta api pada 1884, rencana pemindahan pusat pemerintahan dari Batavia ke Bandung, serta reputasi Bandung sebagai kota pensiunan Eropa mendorong lonjakan penduduk.
Urbanisasi turut mempercepat tekanan pada kampung. Di wilayah Priangan, kepemilikan tanah terkonsentrasi pada segelintir elite lokal, pedagang, dan pemilik modal. Petani kecil kehilangan lahan dan bergerak ke kota. Bandung menyedot tenaga kerja, dan kampung menjadi tempat paling mudah untuk menetap. Tamansari menerima arus ini, walau ruangnya terbatas oleh sungai dan properti Eropa.
Baca Juga: Hikayat Konflik Lahan dan Penggusuran Tamansari Bandung 2019
Secara spasial, kota kolonial membelah diri. Bagian utara didominasi permukiman Eropa dengan kepadatan rendah, sementara selatan menampung mayoritas penduduk pribumi dengan lahan terbatas. Data kolonial mencatat bahwa orang Indonesia menempati sebagian besar populasi Bandung, namun hanya menguasai porsi tanah yang lebih kecil.
Tamansari berada di wilayah utara, tetapi status kampungnya membuat kawasan ini tersembunyi di balik fasad Eropa.

Situasi ini menciptakan paradoks. Kampung berada dekat pusat kekuasaan kota, tetapi luput dari perhatian serius. Pemerintah kota melihat persoalan kebersihan, kesehatan, dan kepadatan, tetapi terbentur hukum desa autonomie. Kota tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengubah kampung tanpa mencederai kebijakan kolonial sendiri.
Otonomi Kampung dan Gagalnya Kendali Kota
Upaya pemerintah kolonial memperbaiki kampung dilakukan setengah langkah. Pada 1919, Bandung meluncurkan program perumahan sosial. Rumah dibangun dan ditawarkan melalui sewa atau cicilan. Namun harga tetap berada di luar jangkauan warga kampung berpenghasilan rendah. Program ini lebih dinikmati lapisan bawah kelas menengah, bukan penduduk Tamansari yang bergantung pada sektor informal.
Kebijakan zonasi pada 1926 yang menetapkan wilayah selatan sebagai kawasan pribumi mempertegas segregasi, tetapi tidak menyelesaikan persoalan kampung di utara. Tamansari tetap berada di ruang abu abu. Kampung ini tumbuh berdampingan dengan properti Eropa, tetapi tidak memperoleh fasilitas yang sepadan.
Pemerintah kota kemudian mengambil langkah berani pada 1927 dengan memulai program perbaikan kampung secara sepihak. Jalan diperkeras, drainase dibangun, fasilitas umum dipasang. Kebijakan ini melanggar prinsip desa otonomi, tetapi dijalankan demi alasan kesehatan dan ketertiban.
Baca Juga: Hikayat Kiaracondong, Tujuan Urbanisasi Kaum Pekerja Zaman Baheula
Baru pada 1934, pemerintah kolonial memberi dasar hukum lewat Kampong Improvement Ordinance. Negara mengizinkan intervensi kampung jika dampaknya meluas ke kota, terutama soal sanitasi dan perumahan.
Kendati demikian, hasilnya terbatas. Reerink mencatat bahwa proyek perbaikan sering berjalan lambat dan hanya menyentuh aspek fisik dangkal. Di beberapa tempat, perbaikan justru memicu gentrifikasi. Warga miskin terdesak oleh pendatang yang mampu membayar sewa lebih tinggi. Upaya membatasi pembangunan rumah sederhana memicu kekurangan hunian murah, sehingga satu rumah dihuni beberapa keluarga.
Kampung tumbuh lebih cepat daripada kemampuan kota mengawasinya. Bahkan menjelang akhir masa kolonial, otoritas sendiri mengakui kesulitan menentukan batas kewenangan dalam kampung. Krisis ekonomi memperburuk situasi. Anggaran menyusut, pengawasan melemah, dan kampung berkembang melalui mekanisme sosialnya sendiri.
Ketika pendudukan Jepang dan Revolusi Indonesia berlangsung, urusan kampung bukan prioritas. Setelah kemerdekaan, Indonesia berusaha menata ulang sistem pemerintahan, tetapi warisan otonomi kampung tetap bertahan. Negara baru menghadapi persoalan besar, dan kampung kota seperti Tamansari bertahan tanpa penataan menyeluruh.
Sejak dekade 1970-an, tekanan meningkat. Pertumbuhan penduduk Bandung membuat ruang semakin sempit. Tamansari, terutama di bantaran Cikapundung, dipadati bangunan semi permanen. Gang menyempit, rumah berhimpitan, dan infrastruktur tertinggal. Status tanah menjadi persoalan krusial. Banyak warga bermukim berdasarkan hak garapan adat, sementara sistem hukum modern menuntut sertifikasi formal.
Dalam kerangka Reerink, kondisi ini bukan penyimpangan, melainkan konsekuensi logis dari kegagalan negara mengontrol kampung sejak masa kolonial. Kampung tidak pernah benar benar diintegrasikan ke dalam perencanaan kota. Ia dibiarkan mandiri, lalu dituntut tertib saat kota berubah.
Saat memasuki era reformasi, Tamansari berubah menjadi panggung konflik ruang. Pemerintah berbicara tentang penataan, revitalisasi, dan pengurangan risiko bencana. Warga berbicara tentang rumah, sejarah, dan hak hidup. Di mata pemerintah kota, Tamansari perlahan dilihat sebagai kawasan yang harus “ditata”.
Baca Juga: Hikayat Hantu Dua Duo yang Gentayangan di Konflik Lahan Kota Bandung
Sejak 2007, Tamansari mulai masuk peta penataan kota Bandung. Kawasan kampung yang tumbuh rapat itu dianggap perlu diremajakan, mula-mula lewat rencana rusunawa, lalu berganti rupa menjadi rumah deret seiring perubahan arah kepemimpinan. Istilahnya lebih halus, kesannya lebih modern, seolah pembaruan ruang bisa dirapikan dengan mengganti nama proyek.
Pada 2017, rencana rumah deret disosialisasikan secara resmi. Pemerintah menjanjikan pembangunan tanpa penggusuran. Warga disebut hanya akan dipindahkan sementara, lalu kembali ke hunian baru. Skemanya terdengar tertib, nyaris tanpa cela.

Tapi di lorong-lorong Tamansari, cerita berkembang berbeda. Sosialisasi dianggap timpang, sementara status tanah tak pernah betul-betul selesai. Pemerintah mengklaim aset daerah, warga merasa hidup di sana turun-temurun. Ketegangan pun tumbuh pelan-pelan, berubah menjadi penolakan.
Saat proses hukum berjalan, alat negara justru datang lebih dulu. Penggusuran terjadi pada Desember 2019. Warga melawan, bentrokan pun tak terhindarkan. Tamansari kemudian berubah wajah, tapi konflik lahannya tak ikut selesai.
Hari ini, Tamansari tetap berdiri, memeluk sungai dan kepadatan. Kampung itu menyimpan lapisan sejarah yang jarang dibaca utuh. Dari sawah dan kebun kakao hingga rumah berhimpitan dan gang sempit, Tamansari menjadi bukti bahwa kota tumbuh bukan hanya lewat rencana besar, tetapi juga lewat ruang kecil yang dibiarkan berjalan sendiri terlalu lama.
