AYOBANDUNG.ID - Keputusan pemerintah untuk membatalkan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1 menjadi hantaman keras bagi warga yang bermukim di sekitarnya. Alih-alih mendapatkan udara bersih, warga justru harus terus berdampingan dengan dampak lingkungan dan ekonomi yang merugikan akibat operasional pembangkit listrik berbasis bahan bakar fosil tersebut.
Di tingkat tapak, dampak tersebut dirasakan langsung oleh warga. Kampung Kancikulon Blok Kemis menjadi salah satu contoh. Permukiman itu berada di antara PLTU Cirebon-1 dan PLTU Cirebon-2, dengan jarak hanya sekitar 500 meter.
Agus Gunawan (53), warga setempat, menggambarkan perubahan lingkungan yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Uap dari aktivitas pembangkit membuat suhu terasa lebih panas, bahkan di dalam rumah sendiri.

"Satu PLTU aja udah kerasa panas, sekarang ada dua," kata dia usai kegiatan diskusi bertajuk 'Transisi Energi Berkeadilan: Peluang, Tantangan, dan Strategi Implementasi Multi Pihak' yang digelar oleh RUTE Berkeadilan di Kota Bandung pada Minggu (26/4).
Keluhan itu, menurutnya, sudah berulang kali disampaikan, namun tidak pernah menghasilkan solusi yang memuaskan. Warga juga tidak dilibatkan sejak awal pembangunan PLTU.
Selain perubahan suhu, dampak lingkungan turut dirasakan nelayan. Ekosistem laut di sekitar pembangkit mengalami kerusakan yang berdampak langsung pada hasil tangkapan.
"Udah rusak sama sekali, rusak udah. Dari dulu itu pasir sekarang kan udah lumpur semua," lanjut Agus.

Sutirno (54), nelayan yang telah melaut selama 30 tahun, menilai kerusakan itu bukan semata akibat limbah, melainkan aktivitas penyedotan air laut oleh PLTU.
"Yang dinomorsatukan merugikan nelayan itu menyedot air dari laut dan hewan laut itu kesedot semua. Begitu nyampe di ruang untuk produksi, itu mati semua paginya dan mengambang," ungkap dia.

Dampaknya, nelayan harus melaut lebih jauh dengan biaya operasional yang meningkat. Dalam kondisi tersebut, mereka berharap pemerintah segera merealisasikan pensiun dini PLTU dan beralih ke energi yang lebih ramah lingkungan.
"Mereka itu mengambil keuntungan saja, tidak akan memikirkan bagaimana nasib nelayan ke depannya," kata dia.
Persoalan di tingkat warga ini berkelindan dengan kebijakan yang lebih luas. Jawa Barat dinilai belum memiliki kerangka transisi energi berkeadilan, meski menjadi salah satu provinsi dengan konsumsi energi terbesar di Indonesia.
Kebijakan di Pusat yang Tanggung Warga Lokal
Klistjart Tharissa dari RUTE Berkeadilan Jawa Barat menilai, selama ini kebijakan energi masih terpusat di tingkat nasional. Sementara dampaknya justru ditanggung masyarakat di daerah.
"Hasil FGD dengan warga terdampak dan analisa bersama kami mengungkap bahwa tidak adanya kerangka transisi energi berkeadilan di tingkat provinsi sehingga target pengurangan emisi dikejar di atas kertas, sementara perlindungan sosial bagi warga terdampak masih diabaikan," katanya.
Ia juga menyoroti belum adanya peta jalan yang jelas di tingkat provinsi.
“Yang menjadi catatan, tidak seperti beberapa provinsi lain, Jawa Barat hingga kini belum memiliki peta jalan transisi energi berkeadilan di tingkat provinsi yang jelas, padahal dokumen ini dapat menjadi fondasi kebijakan yang sangat dibutuhkan agar perubahan sistem energi berjalan adil dan terencana," ujarnya.

Dari sisi pemerintah daerah, keterbatasan kewenangan dan fiskal menjadi kendala utama. Penelaah Teknis Kebijakan Dinas ESDM Jawa Barat, Rizka Adhiswara, mengakui perlindungan warga terdampak belum masuk dalam dokumen perencanaan energi daerah.
"Untuk aspek-aspek dengan memperhatikan masyarakat terdampak di sekitar PLTU, ini Insya Allah akan kami masukkan (dalam RUED)" kata dia.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah masih menunggu arah kebijakan nasional.
"Kami sedang menunggu Rencana Umum Energi Nasional yang masih molor, kita belum bisa mengeluarkan RUED kalau RUEN belum turun. Untuk aspek perhatian konkret kepada masyarakat terdampak, ini akan menjadikan masukan serius untuk kami dalam pemutakhiran dokumen ke depan," bebernya.
Di sisi lain, Jawa Barat sebenarnya memiliki potensi besar energi baru terbarukan yang belum dimanfaatkan secara optimal. Namun, realisasi di lapangan masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari penolakan warga hingga keterbatasan anggaran.
Dari kalangan akademisi, transisi energi dinilai tidak bisa hanya dilihat dari sisi teknis. Dosen Hubungan Internasional Universitas Parahyangan, Annisa Paramita Wiharani, menekankan pentingnya mempertimbangkan dimensi sosial, politik, dan ekonomi.
"Jadi yang dianalisis selama ini terkadang hanya dari sisi teknis, padahal perlu juga dipahami pembangkit listrik ini dibuat, siapa yang menentukan, siapa yang terdampak, siapa yang dilibatkan dalam prosesnya," ucapnya.
Ia menyebut tantangan di Jawa Barat mencakup tingginya kebutuhan energi, besarnya potensi energi terbarukan, serta tekanan lingkungan dan sosial yang menyertai.
“Pertama high demand, kebutuhan tinggi baik dari industri sampai populasi warga dan bonus demografi, kemudian high opportunity, adanya potensi besar seperti panel surya, panas bumi yang belum termanfaatkan, dan high pressure, banyaknya tekanan seperti lingkungan, dampak sosial sehingga transisi energi tidak bisa dilihat dari satu sisi saja," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Keberlanjutan Indonesia (SUSTAIN), Tata Mustasya, menyoroti bahwa selama ini kebijakan energi kerap mengabaikan dampak eksternal seperti kesehatan dan lingkungan.
"Tantangan utamanya, selama ini kita ketika menghadapi pilihan energi tidak melihat aspek eksternalitas negatif, seperti jika harga batu bara murah, aspek seperti polusi udara bagi kesehatan akibat PLTU tidak dihitung, sehingga seolah-olah batu bara murah secara ekonomi," katanya.
Ia juga menilai sentralisasi kebijakan membuat ruang gerak daerah menjadi terbatas.
"Padahal seperti di Vietnam yang secara pemerintah otoriter kebijakan energinya lebih longgar, kita lebih sentralistis," ujarnya.
Dalam kajian yang sama, sejumlah rekomendasi mulai mengemuka. Salah satunya terkait kebutuhan sumber pendanaan baru untuk mendukung transisi energi.
"Padahal seperti di Vietnam yang secara pemerintah otoriter kebijakan energinya lebih longgar, kita lebih sentralistis," ujarnya.
"Pemerintah daerah ruang geraknya untuk kebijakan energi memang cukup sempit. Beberapa rekomendasi kami ke depan, misal untuk solusi fiskal harus ada sumber penerimaan baru, seperti tambahan pungutan batubara," sambungnya.
Selain itu, pentingnya kerangka kebijakan di tingkat provinsi juga menjadi sorotan utama. Dokumen peta jalan transisi energi dinilai dapat menjadi dasar agar perubahan sistem energi tidak hanya mengejar target emisi, tetapi juga memastikan perlindungan bagi masyarakat terdampak.
