Hakim: Penentu Keadilan atau Corong Undang-Undang?

4 menit baca
Pernando Philip Aigro Simbolon
Ditulis oleh Pernando Philip Aigro Simbolon diterbitkan
Menggambarkan sosok Lady Justice sebagai simbol keseimbangan, keadilan, dan integritas hakim. (Sumber:Pixabay | Foto: jessica45)
Menggambarkan sosok Lady Justice sebagai simbol keseimbangan, keadilan, dan integritas hakim. (Sumber:Pixabay | Foto: jessica45)

Hakim bukan corong undang-undang, melainkan penentu keadilan yang bertanggung jawab atas segala konsekuensi dari setiap putusan yang dijatuhkan kepada masyarakat. Dalam praktik peradilan, terkadang putusan tampak benar secara hukum, tetapi gagal menjawab rasa keadilan masyarakat karena aturan tertulis tidak selalu menjelaskan kondisi nyata yang dialami para pihak. Situasi ini menuntut hakim untuk tidak berhenti pada teks pasal, melainkan membaca konteks permasalahan sosial dan kepentingan keadilan di dalam perkara yang diadili. Sebab itu, peran hakim tidak cukup hanya menerapkan aturan, tetapi juga menimbang nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat agar putusan memberi manfaat nyata bagi pencari keadilan (Simandjuntak et al., 2024).

Tanpa pertimbangan tersebut, putusan pengadilan berisiko menjadi formal secara hukum, tetapi tidak dirasakan adil oleh masyarakat yang datang ke pengadilan untuk mencari perlindungan dan keadilan.

Menempatkan hakim sebagai corong undang-undang jelas tidak memadai, mengingat banyak aturan hukum yang bersifat umum, tidak lengkap, atau bahkan tidak memberikan jawaban atas persoalan konkret. Dalam kondisi tertentu, hakim justru harus menilai dan menafsirkan hukum agar penerapannya tidak berhenti pada undang-undang dan diterapkan secara kaku. Hal ini terlihat ketika norma hukum gagal menjelaskan situasi konkret yang dihadapi para pihak, sehingga penerapan pasal secara apa adanya justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Karena itu, hakim dituntut menggali nilai keadilan yang hidup di masyarakat agar hukum tetap berfungsi menyeimbangkan kepastian dan kemanfaatan. Peran hakim menjadi krusial ketika perkara menyentuh persoalan sosial dan moral yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan membaca aturan dan pasal demi pasal.

Garuda Pancasila lambang keadilan, integritas, moralitas, dan prinsip hukum yang dijunjung hakim. (Sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/lambang-nasional-garuda-pancasila-indonesia-33650329/ | Foto: Dhanil Prayudy Wibowo)
Garuda Pancasila lambang keadilan, integritas, moralitas, dan prinsip hukum yang dijunjung hakim. (Sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/lambang-nasional-garuda-pancasila-indonesia-33650329/ | Foto: Dhanil Prayudy Wibowo)

Ketika ketentuan hukum tidak memberikan jawaban yang memadai, hakim berada pada posisi menentukan arah keadilan melalui penafsiran yang menghubungkan aturan tertulis dengan realitas perkara yang dihadapinya. Situasi ini kerap muncul dalam perkara-perkara yang melibatkan ketimpangan posisi para pihak, seperti hubungan antara warga dengan aparat, buruh dengan perusahaan, atau masyarakat kecil berhadapan dengan kekuasaan ekonomi yang lebih besar.

Dalam kondisi semacam itu, norma hukum sering kali tidak menjelaskan secara jelas situasi konkret yang dialami para pihak, sehingga hakim tidak bisa memutuskan perkara di pengadilan hanya dengan menerapkan pasal saja. Karena itu, Yanto Jaya menegaskan bahwa hakim diwajibkan menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat karena teks undang-undang tidak selalu mampu menggambarkan kondisi konkret perkara (Hakim & Jaya, 2024). Sebab itu, hakim harus mempertimbangkan konteks sosial, posisi para pihak, dan fakta yang tidak tertulis dalam pasal agar putusan benar-benar mencerminkan keadilan dan kemanfaatan.

Baca Juga: Jalur Lelah, 'Lampu Merah Abadi' di Jalan Soekarno Hatta

Pandangan yang menempatkan hakim sebagai corong undang-undang keliru karena inti dari keadilan bergantung pada keberanian hakim menggunakan integritas dan kebijaksanaan moralnya untuk menilai apakah penerapan aturan tertentu benar-benar adil bagi para pihak yang berperkara. Tidak sedikit kasus menunjukkan bahwa hakim memilih berpegang kaku pada aturan, meskipun kondisi para pihak memperlihatkan ketimpangan posisi, kerentanan sosial, atau dampak serius bagi kehidupan terdakwa maupun korban.

Situasi ini kerap muncul dalam perkara pidana ringan, sengketa perdata masyarakat kecil, atau kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan, di mana putusan sah secara hukum tetapi terasa jauh dari rasa adil. Akibatnya, putusan pengadilan sering kali sah secara hukum, tetapi tidak menjawab rasa keadilan publik yang seharusnya dilindungi oleh sistem peradilan. Pola ini membuat pengadilan dipersepsikan sebagai ruang formal yang kaku, bukan tempat mencari keadilan yang berpihak pada realitas kehidupan Masyarakat. Selama hakim masih menempatkan diri sebagai pelaksana undang-undang, keadilan akan terus terasa menjadi teks hukum yang kaku, bukan nilai keadilan yang hidup dan dirasakan oleh masyarakat.

Pada akhirnya, kedudukan hakim sebagai penentu keadilan jauh melampaui peran sebagai corong undang-undang di ruang sidang. Putusan hakim yang hanya mengacu pada aturan formal berisiko sah secara hukum tetapi gagal dirasakan adil oleh masyarakat. Oleh karena itu, hakim dituntut membaca realitas sosial dan nilai keadilan yang hidup di masyarakat agar putusan tidak berhenti pada kebenaran formal.

Tanpa keberanian moral dan tanggung jawab dalam menafsirkan hukum, putusan pengadilan mudah kehilangan keadilan substantif yang dicari publik. Oleh karena itu, hakim benar-benar berperan sebagai penentu keadilan, karena melalui pertimbangannya hukum berubah dari sekadar aturan tertulis yang kaku menjadi perlindungan dan keadilan nyata yang dirasakan bagi setiap masyarakat. (*)

REFERENSI

  • Hakim, P. K., & Jaya, Y. (2024). Hakim , Kewenangan , Dan Keadilan : Perspektif Filsafat Hukum Dalam. 2(1), 60–69.
  • Simandjuntak, R., Sarumaha, P. B., Hukum, S., Manado, U. N., Mahasiswa, S., Studi, P., Hukum, I., Ilmu, F., & Manado, U. N. (2024). Civilia : Peran Hakim dalam Menjamin Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Proses Peradilan Civilia : 7(1), 189–192.
Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Pernando Philip Aigro Simbolon
Pindah Akun, Ke Pernando Aigro S, soalnya ini akun dari Kampus, bukan akun utama.

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 28 Sep 2026, 12:24

Ayam Bekakak: Eksplorasi Gastronomi, Akar Historis, dan Filosofi Budaya Sunda

Dalam peta kuliner Tatar Pasundan, Ayam Bekakak (atau Bakakak Hayam) bukan sekadar sajian pemuas lapar.

Ayam Bekakak (atau Bakakak Hayam), hidangan ayam panggang utuh khas Tatar Pasundan. (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: amrufm)
Ayo Netizen 28 Sep 2026, 11:19

Sesi Cukur Malam

Berkisah pembicaraan dua orang sobat, tukang cukur dan pelanggannya yang seorang dosen. Mereka menggosipkan mengenai kesialan-kesialan nasib karib mereka semasa SMA.

Sesi Cukur Malam. (Sumber: Chat GPT)
Ayo Netizen 28 Sep 2026, 07:40

Gunta Akhiri: Mewujudkan Rumah Besar Para Insinyur Kota Bandung

Tantangan besar ketersediaan Insinyur Profesional mesti segera diatasi

Ilustrasi Ketua PII  Cabang Bandung, Gunta Akhiri dan Ketum PII Pusat, Ilham Akbar Habibie (Sumber: dikreasi dengan chatgpt | Foto: Totok Siswantara)
Ayo Netizen 27 Sep 2026, 19:12

Eksplorasi Gastronomi Bandung: Menyingkap Jejak Rasa, Sejarah, dan Warisan Budaya Pasundan

Memahami kuliner Bandung bukan sekadar aktivitas konsumsi, melainkan sebuah penelusuran antropologis terhadap budaya Pasundan yang menempatkan harmoni alam di atas piring saji.

Soto Bandung tampil unik dengan kuah bening kaldu sapi sebagai pembeda dari soto bersantan di daerah lain, dipadukan secara khas dengan potongan lobak. (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: Gunawan Kartapranata)
Ayo Netizen 27 Sep 2026, 16:09

Jalan yang Benar di 'Google Maps' Belum Tentu Benar bagi Kendaraan Kita

Google Maps tidak berada di balik kemudi. Ia tidak tahu secara langsung apakah kendaraan tertentu membawa muatan berlebih atau apakah mesin kendaraan sedang prima.

Google Maps (Sumber: ayobandung.com | Foto: ayobandung.com)
Ayo Netizen 27 Sep 2026, 10:36

Cuma Rp216 Bisa Keliling Bandung! Merayakan Ulang Tahun Kota Kembang Naik Bandros dan TMB

Pemerintah Kota Bandung memberikan kado spesial kepada seluruh warga dan wisatawan dalam rangka merayakan Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) ke-216.

Salah satu video Youtube Boby Rachma "BANDUNG TOUR ON BUS!! KELILING KOTA BANDUNG NAIK BANDROS!!".
Ayo Netizen 27 Sep 2026, 10:06

Ekstrakurikuler yang Membahagiakan sebagai Resiliensi Pendidikan Berkelanjutan

Hadirnya pembelajaran ekstrakurikuler bagi murid diwujudkan dengan kegiatan yang lebih tepat dan memberi ruang bagi murid untuk mengekspresikan dirinya sesuai dengan hobi atau minat bakatnya.

Ilustrasi murid sekolah negeri. (Sumber: Pexels/Yazid N)
Ayo Netizen 27 Sep 2026, 08:26

Kamera Dulu, Peluk dan Tolong Kemudian

Fenomena masyarakat modern yang lebih mengutamakan kamera dan dokumentasi dibandingkan dengan mengutamakan empati.

Fenomena yang sering terjadi pada masyarakat modern yang menjadikan dokumentasi satu-satunya yang penting ketika terjadi sesuatu (Sumber: Generated AI)
Beranda 26 Sep 2026, 11:23

46 Kilometer Jalan yang Melintasi Kota Bandung Ini Bukan Milik Pemkot

Berdasarkan dokumen itu, sebagian besar ruas jalan nasional yang melintasi Kota Bandung tersebut membentang dari barat ke timur.

Jalan Soekarno Hatta membentang sejauh 18 kilometer dari timur ke barat di kawasan selatan Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 25 Sep 2026, 19:46

MJT: Program Pemerintah Jawa Barat yang Cukup Solutif untuk Mengurangi Kemacetan

Metro Jabar Trans menjadi program yang cukup bermanfaat untuk meminimalisir kemacetan juga alternatif kendaraan umum yang terjangkau bagi masyarakat

Metro Jabar Trans menjadi salah satu transportasi umum pilihan masyarakat (Sumber: Ayobandung.id)
Ayo Netizen 25 Sep 2026, 18:19

Menonton Film di Bioskop Legendaris Bandung Era 90-an

Jauh sebelum bioskop hadir di dalam pusat perbelanjaan dan sinepleks modern, Bandung memiliki banyak gedung bioskop yang menjadi bagian dari denyut kehidupan kota.

Penulis berdiri di seberang bekas Bioskop Dian, Jalan Dalem Kaum, tepat di seberang kawasan Alun-Alun Bandung. (Sumber: Agus Wahyudi)
Ayo Netizen 25 Sep 2026, 17:24

Apa yang Salah Ketika Kekerasan Dipertontonkan di Sosial Media secara Vulgar?

Tontonan pada konten media sosial kini banyak yang mempertontonkan kekerasan secara vulgar. Nilai-nilai humanistik kian tergerus. Apakah kita bisa bijak dan memikirkan dampaknya untuk masa depan?

Ilustrasi korban kekerasan. (Sumber: Pexels | Foto: Daniel Reche)
Ayo Netizen 25 Sep 2026, 16:50

Nilai Diri 'Dus Obat' dalam Perspektif Industri Farmasi

Dus obat yang sering kita sepelekan ternyata tidak sesederhana yang kita pikirkan karena perlu spesifikasi tertentu saat diproduksi.

Dus Obat. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Seni Budaya 25 Sep 2026, 15:21

Mengenal Makna Kehidupan Melalui Batik

Legenda Ki Bahu Reksa dihadirkan melalui empat panel batik tulis Pekalongan yang menggambarkan perjalanan hidup manusia.

Luqiani Octa Pratiwi menghidupkan legenda Ki Bahu Reksa melalui wayang beber dan batik tulis khas Pekalongan. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 25 Sep 2026, 15:17

Membenahi Kompetensi Sopir, Atasi Jalur Tengkorak di Bandung Raya

Regulasi mewajibkan pemerintah menjamin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi pengemudi

Ilustrasi jalur tengkorak di Bandung Raya. (Sumber: Ayobandung.com)
Ayo Netizen 25 Sep 2026, 13:32

Api Biru Papandayan: Ketika Foto Indah Justru Bisa Menyimpan Bahaya

Foto yang baik tidak harus menjadi bukti bahwa fotografer berhasil mengalahkan jarak.

Fenomena blue fire. (Sumber: kemenparekraf.go.id)
Ayo Netizen 25 Sep 2026, 10:19

Jejak Kuliner Nusantara: Telaah Literatur Resep Masakan Indonesia Pascakemerdekaan (1950–1979)

Secara keseluruhan, literatur resep masakan kurun 1950 hingga 1979 berhasil meletakkan fondasi kokoh bagi kebudayaan Indonesia modern.

Di antara buku-buku resep masakan yang terbit pada kurun 1950 hingga 1979 telah berhasil meletakkan fondasi kokoh bagi kebudayaan Indonesia modern. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Badiatul Muchlisin Asti)
Ayo Netizen 25 Sep 2026, 08:28

Kado Istimewa Hari Jadi Kota Bandung:  Penghargaan Nasional Layanan Investasi

Pada semester pertama tahun 2026 telah mencatatkan angka investasi yang sangat impresif, yaitu melampaui Rp 6 triliun

Penghargaan Nasional Layanan Investasi 2026 untuk  kota Bandung (Sumber: dok bandung.go.id)
Ayo Netizen 24 Sep 2026, 20:45

Becak Listrik Bandung dan Penyakit Lama Kebijakan Publik

Becak listrik adalah alat produksi. Ia menghasilkan uang hanya ketika bergerak dan membawa penumpang. Kalau baterai habis, ada risiko pendapatan hilang.

Becak listrik bantuan Presiden tiba di Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Ayobandung)
Ayo Netizen 24 Sep 2026, 18:56

Koleksi Media Cetak Lawas: Merawat Ingatan dan Sumber Pengetahuan 

Di tengah derasnya arus informasi digital yang serba cepat dan instan, koleksi media cetak lawas menghadirkan cara lain untuk memahami perjalanan bangsa.

Mahasiswa Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, melakukan penelitian terhadap surat kabar Pikiran Rakyat edisi lawas. (Foto: Kin Sanubary)