Hakim: Penentu Keadilan atau Corong Undang-Undang?

Pernando Aigro S
Ditulis oleh Pernando Aigro S diterbitkan Senin 29 Des 2025, 16:16 WIB
Menggambarkan sosok Lady Justice sebagai simbol keseimbangan, keadilan, dan integritas hakim. (Sumber:Pixabay | Foto: jessica45)

Menggambarkan sosok Lady Justice sebagai simbol keseimbangan, keadilan, dan integritas hakim. (Sumber:Pixabay | Foto: jessica45)

Hakim bukan corong undang-undang, melainkan penentu keadilan yang bertanggung jawab atas segala konsekuensi dari setiap putusan yang dijatuhkan kepada masyarakat. Dalam praktik peradilan, terkadang putusan tampak benar secara hukum, tetapi gagal menjawab rasa keadilan masyarakat karena aturan tertulis tidak selalu menjelaskan kondisi nyata yang dialami para pihak. Situasi ini menuntut hakim untuk tidak berhenti pada teks pasal, melainkan membaca konteks permasalahan sosial dan kepentingan keadilan di dalam perkara yang diadili. Sebab itu, peran hakim tidak cukup hanya menerapkan aturan, tetapi juga menimbang nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat agar putusan memberi manfaat nyata bagi pencari keadilan (Simandjuntak et al., 2024).

Tanpa pertimbangan tersebut, putusan pengadilan berisiko menjadi formal secara hukum, tetapi tidak dirasakan adil oleh masyarakat yang datang ke pengadilan untuk mencari perlindungan dan keadilan.

Menempatkan hakim sebagai corong undang-undang jelas tidak memadai, mengingat banyak aturan hukum yang bersifat umum, tidak lengkap, atau bahkan tidak memberikan jawaban atas persoalan konkret. Dalam kondisi tertentu, hakim justru harus menilai dan menafsirkan hukum agar penerapannya tidak berhenti pada undang-undang dan diterapkan secara kaku. Hal ini terlihat ketika norma hukum gagal menjelaskan situasi konkret yang dihadapi para pihak, sehingga penerapan pasal secara apa adanya justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Karena itu, hakim dituntut menggali nilai keadilan yang hidup di masyarakat agar hukum tetap berfungsi menyeimbangkan kepastian dan kemanfaatan. Peran hakim menjadi krusial ketika perkara menyentuh persoalan sosial dan moral yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan membaca aturan dan pasal demi pasal.

Garuda Pancasila lambang keadilan, integritas, moralitas, dan prinsip hukum yang dijunjung hakim. (Sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/lambang-nasional-garuda-pancasila-indonesia-33650329/ | Foto: Dhanil Prayudy Wibowo)
Garuda Pancasila lambang keadilan, integritas, moralitas, dan prinsip hukum yang dijunjung hakim. (Sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/lambang-nasional-garuda-pancasila-indonesia-33650329/ | Foto: Dhanil Prayudy Wibowo)

Ketika ketentuan hukum tidak memberikan jawaban yang memadai, hakim berada pada posisi menentukan arah keadilan melalui penafsiran yang menghubungkan aturan tertulis dengan realitas perkara yang dihadapinya. Situasi ini kerap muncul dalam perkara-perkara yang melibatkan ketimpangan posisi para pihak, seperti hubungan antara warga dengan aparat, buruh dengan perusahaan, atau masyarakat kecil berhadapan dengan kekuasaan ekonomi yang lebih besar.

Dalam kondisi semacam itu, norma hukum sering kali tidak menjelaskan secara jelas situasi konkret yang dialami para pihak, sehingga hakim tidak bisa memutuskan perkara di pengadilan hanya dengan menerapkan pasal saja. Karena itu, Yanto Jaya menegaskan bahwa hakim diwajibkan menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat karena teks undang-undang tidak selalu mampu menggambarkan kondisi konkret perkara (Hakim & Jaya, 2024). Sebab itu, hakim harus mempertimbangkan konteks sosial, posisi para pihak, dan fakta yang tidak tertulis dalam pasal agar putusan benar-benar mencerminkan keadilan dan kemanfaatan.

Baca Juga: Jalur Lelah, 'Lampu Merah Abadi' di Jalan Soekarno Hatta

Pandangan yang menempatkan hakim sebagai corong undang-undang keliru karena inti dari keadilan bergantung pada keberanian hakim menggunakan integritas dan kebijaksanaan moralnya untuk menilai apakah penerapan aturan tertentu benar-benar adil bagi para pihak yang berperkara. Tidak sedikit kasus menunjukkan bahwa hakim memilih berpegang kaku pada aturan, meskipun kondisi para pihak memperlihatkan ketimpangan posisi, kerentanan sosial, atau dampak serius bagi kehidupan terdakwa maupun korban.

Situasi ini kerap muncul dalam perkara pidana ringan, sengketa perdata masyarakat kecil, atau kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan, di mana putusan sah secara hukum tetapi terasa jauh dari rasa adil. Akibatnya, putusan pengadilan sering kali sah secara hukum, tetapi tidak menjawab rasa keadilan publik yang seharusnya dilindungi oleh sistem peradilan. Pola ini membuat pengadilan dipersepsikan sebagai ruang formal yang kaku, bukan tempat mencari keadilan yang berpihak pada realitas kehidupan Masyarakat. Selama hakim masih menempatkan diri sebagai pelaksana undang-undang, keadilan akan terus terasa menjadi teks hukum yang kaku, bukan nilai keadilan yang hidup dan dirasakan oleh masyarakat.

Pada akhirnya, kedudukan hakim sebagai penentu keadilan jauh melampaui peran sebagai corong undang-undang di ruang sidang. Putusan hakim yang hanya mengacu pada aturan formal berisiko sah secara hukum tetapi gagal dirasakan adil oleh masyarakat. Oleh karena itu, hakim dituntut membaca realitas sosial dan nilai keadilan yang hidup di masyarakat agar putusan tidak berhenti pada kebenaran formal.

Tanpa keberanian moral dan tanggung jawab dalam menafsirkan hukum, putusan pengadilan mudah kehilangan keadilan substantif yang dicari publik. Oleh karena itu, hakim benar-benar berperan sebagai penentu keadilan, karena melalui pertimbangannya hukum berubah dari sekadar aturan tertulis yang kaku menjadi perlindungan dan keadilan nyata yang dirasakan bagi setiap masyarakat. (*)

REFERENSI

  • Hakim, P. K., & Jaya, Y. (2024). Hakim , Kewenangan , Dan Keadilan : Perspektif Filsafat Hukum Dalam. 2(1), 60–69.
  • Simandjuntak, R., Sarumaha, P. B., Hukum, S., Manado, U. N., Mahasiswa, S., Studi, P., Hukum, I., Ilmu, F., & Manado, U. N. (2024). Civilia : Peran Hakim dalam Menjamin Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Proses Peradilan Civilia : 7(1), 189–192.

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Pernando Aigro S
Mahasiswa universitas katolik Parahyangan, fakultas hukum program studi hukum S1

Berita Terkait

News Update

Beranda 21 Jan 2026, 07:10 WIB

Tamu Tembus 4.000 Orang, Kampung Takakura Sukamiskin Jadi Pusat Edukasi Sampah Lintas Pulau dan Negara

Upaya warga Kampung Takakura ini mendapat perhatian pemerintah. Sejumlah dinas turut memberikan dukungan berupa fasilitas penunjang.
Sejumlah penghargaan yang diraih Kampung Takakura antara tahun 2018-2025. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Beranda 21 Jan 2026, 06:54 WIB

Di Malam yang Tidak Pernah Sama, Pasar Lilin Astana Anyar Tetap Ada

Suasana terasa hangat. Antar pedagang saling menyapa, berbagi cerita, dan sesekali diselingi gelak tawa di sela menunggu pembeli.
Pasar Lilin kini lebih terang setelah menggunakan cahaya dari lampu. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Biz 20 Jan 2026, 21:30 WIB

Menggenggam Harapan Bandung Lewat Wajib Belajar Pra Sekolah

PAUD bukan sekadar tempat bermain, di balik aktivitas sederhana seperti bernyanyi atau menggambar, tersimpan proses pembentukan karakter.
Ilustrasi. PAUD bukan sekadar tempat bermain, di balik aktivitas sederhana seperti bernyanyi atau menggambar, tersimpan proses pembentukan karakter. (Sumber: Freepik)
Ayo Jelajah 20 Jan 2026, 20:43 WIB

Hikayat Kelam Kasus Herry Wirawan, Kekerasan Seksual terhadap Santriwati di Bandung

Perkara Herry Wirawan, pemilk salahsatu peantren di Bandung, menjadi salah satu kasus kekerasan seksual anak terberat dalam sejarah hukum Indonesia.
Herry Wirawan.
Ayo Jelajah 20 Jan 2026, 20:26 WIB

Sejarah Longsor Cigembong Garut Zaman Kolonial, Warga Satu Kampung Lenyap Tanpa Jejak

Longsor besar Juni 1924 menghapus Kampung Cigembong di selatan Garut. Arsip kolonial mencatat retakan gunung, pergerakan tanah, ratusan korban jiwa, serta sawah dan rumah yang lenyap dalam sekejap.
Ilustrasi longsor Cigembong Garut 1924.
Ayo Netizen 20 Jan 2026, 19:35 WIB

Menelaah Kaitan Penerangan Jalan dan Potensi Aksi Kejahatan

Warga Margahayu Raya berharap Walikota M. Farhan segera mengatasi masalah lampu jalan yang minim.
Kondisi jalan di Komplek Margahayu Raya yang hanya diterangi oleh rumah warga akibat minimnya lampu penerangan jalan umum pada malam hari, 1 Desember 2025. (Sumber : Dokumentasi Penulis | Foto : Nur Azizah) (Foto : Nur Azizah) (Foto: Nur Azizah)
Ayo Biz 20 Jan 2026, 19:25 WIB

Mimpi Swasembada Energi: Jalan Terjal Transisi di Era Prabowo

Keberhasilan PP Nomor 40/2025 sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menggeser dominasi sistem energi dari energi fosil menuju energi bersih melalui instrumen kebijakan yang tepat sasaran.
Analis kebijakan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bonti Wiradinata saat diskusi Ikatan Wartawan Ekonomi Bisnis (IWEB) di Bandung, Selasa (20/1/2026). (Sumber: Dok IWEB)
Ayo Netizen 20 Jan 2026, 18:37 WIB

Antara Warga, Amanah, dan Ketenangan

Sebuah potret tentang tokoh yang menjadi pusat diskusi warga dan organisasi lokal.
Firman adalah putra asli Bandung yang tumbuh di Kiara Condong, sebuah lingkungan yang menurutnya menjadi “sekolah kehidupan” pertama. (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Ayo Netizen 20 Jan 2026, 17:35 WIB

Susahnya Memberantas Parkir Liar yang Merajalela di Kota Bandung

Di Kota Bandung, parkir liar sangat mudah ditemukan di berbagai macam tempat.
Potret juru parkir liar di salah satu titik Kota Bandung (04/12/25) (Foto: Salsafira Farelya)
Ayo Netizen 20 Jan 2026, 17:00 WIB

Belajar dari Artis, Seni Mengelola Circle Pertemanan Menjadi Aset Masa Depan

Nggak cuma lucu-lucuan, Prediksi dan Bedain jadi bukti kalau tongkrongan bisa menghasilkan cuan.
Prediksi dan Bedain. (Instagram/Prediksi)
Ayo Netizen 20 Jan 2026, 16:17 WIB

Efisiensi Fiskal dan Era Pariwisata Virtual

Efisiensi fiskal menuntut inovasi pemerintah. Bandung perlu cara baru untuk tetap bisa meningkatkan sumber PAD melalui promosi wisata dengan jangkauan luas, tanpa membebani anggaran.
Gunung Putri Lembang, Bandung. (Sumber: Unsplash | Foto: Dwinanda Nurhanif Mujito)
Ayo Netizen 20 Jan 2026, 16:00 WIB

Antara Janji Meritokrasi atau Realitas Politik Koalisi: Pembentukan Kabinet Merah Putih

Mengapa idealisme meritokrasi Prabowo luntur demi mengakomodasi kepentingan koalisi, melahirkan 'Kabinet Gemuk' yang lebih mengutamakan stabilitas politik daripada kompetensi ahli.
Masa Retreat Kabinet Merah Putih di Magelang. (Sumber: menpan.go.id)
Ayo Netizen 20 Jan 2026, 15:00 WIB

Ini Sosok John Herdman Pelatih Baru Timnas: Adakah Pemain Persib yang Dipanggil?

John Herdman akan didampingi Cesar Meylan, yang akan bertugas sebagai pelatih fisik Tim Garuda.
John Herdman, lahir 19 Juli 1975, mulai melatih sepak bola pada usia muda di Inggris, saat ia masih menjadi mahasiswa dan dosen universitas paruh waktu di Northumbria University. (Sumber: Kemenpora)
Ayo Netizen 20 Jan 2026, 12:21 WIB

Merawat Imajinasi

Aktivitas mendongeng (membacakan) cerita bukan semata soal hiburan, melainkan ikhtiar bersama dalam menanamkan benih pengetahuan, menumbuhkan rasa ingin tahu, sekaligus mengikat cinta.
Seseorang sedang asyik membaca. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Kavin Faza)
Ayo Netizen 20 Jan 2026, 11:25 WIB

CSR di Bandung: Dari Kegiatan Simbolik Menuju Dampak Sosial Nyata

CSR di Bandung sering dipandang hanya sebagai agenda formal yang belum sepenuhnya menangani kebutuhan sosial secara mendalam.
Kota Bandung. (Sumber: Unsplash | Foto: Aditya Enggar Perdana)
Ayo Netizen 20 Jan 2026, 10:03 WIB

Nestapa Gaza, Akankah Dunia Islam Bisa Baik-Baik Saja?

Warga Gaza masih berduka, di tengah hujan musim dingin dan camp darurat.
Krisis Gaza masih berlanjut, semakin kritis di tengah cuaca dingin dan hujan yang semakin intens. (Sumber: Pexels | Foto: Ahsanul Haque Z)
Beranda 20 Jan 2026, 08:33 WIB

Tidak Dipilah Pasti Tidak Diangkut: Gaya Hidup Kampung Takakura dalam Mengatasi Krisis Sampah Bandung

Selama hidup, manusia pasti memproduksi sampah. Sampai kapan pun itu tidak akan hilang. Karena itu kita harus berteman dengan sampah dengan menjadikannya sesuatu yang bernilai.
Hasil dari pengolahan sampah organik salah satunya dijadikan eco enzyme yang kaya enzim ramah lingkungan. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Jelajah 19 Jan 2026, 20:24 WIB

Sejarah Universitas Islam Bandung, Kampus Biru di Tamansari

Unisba lahir dari kegelisahan tokoh Islam Jawa Barat tentang pendidikan iman dan ilmu hingga tumbuh di Tamansari Bandung.
Kampus Unisba di tamansari. (Sumber: unisba.ac.id)
Ayo Netizen 19 Jan 2026, 18:26 WIB

Walau Lebih Mahal, Ada Alasan Gen-Z Lebih Suka Bus AKAP Fasilitas Lengkap

Ada nih Bus AKAP Luxury yang bisa dilirik oleh kalangan Anak Muda di Bandung cuy
Interior dari Cititrans Super Executive Busline 28S (CTB-102) saat malam hari pada 30 Oktober 2025. (Sumber: Dokumentasi Pribadi | Foto: Dean 'Izzan Rahmani)
Ayo Biz 19 Jan 2026, 18:21 WIB

Kontroversi Susu UHT dalam Program Makan Bergizi Gratis Menguji Kualitas Gizi Anak Sekolah

Kontroversi susu UHT dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memantik perdebatan publik.
Ilustrasi. Susu adalah simbol asupan protein, kalsium, dan vitamin yang esensial bagi pertumbuhan ana. (Sumber: Freepik)