Hakim: Penentu Keadilan atau Corong Undang-Undang?

4 menit baca
Pernando Philip Aigro Simbolon
Ditulis oleh Pernando Philip Aigro Simbolon diterbitkan
Menggambarkan sosok Lady Justice sebagai simbol keseimbangan, keadilan, dan integritas hakim. (Sumber:Pixabay | Foto: jessica45)
Menggambarkan sosok Lady Justice sebagai simbol keseimbangan, keadilan, dan integritas hakim. (Sumber:Pixabay | Foto: jessica45)

Hakim bukan corong undang-undang, melainkan penentu keadilan yang bertanggung jawab atas segala konsekuensi dari setiap putusan yang dijatuhkan kepada masyarakat. Dalam praktik peradilan, terkadang putusan tampak benar secara hukum, tetapi gagal menjawab rasa keadilan masyarakat karena aturan tertulis tidak selalu menjelaskan kondisi nyata yang dialami para pihak. Situasi ini menuntut hakim untuk tidak berhenti pada teks pasal, melainkan membaca konteks permasalahan sosial dan kepentingan keadilan di dalam perkara yang diadili. Sebab itu, peran hakim tidak cukup hanya menerapkan aturan, tetapi juga menimbang nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat agar putusan memberi manfaat nyata bagi pencari keadilan (Simandjuntak et al., 2024).

Tanpa pertimbangan tersebut, putusan pengadilan berisiko menjadi formal secara hukum, tetapi tidak dirasakan adil oleh masyarakat yang datang ke pengadilan untuk mencari perlindungan dan keadilan.

Menempatkan hakim sebagai corong undang-undang jelas tidak memadai, mengingat banyak aturan hukum yang bersifat umum, tidak lengkap, atau bahkan tidak memberikan jawaban atas persoalan konkret. Dalam kondisi tertentu, hakim justru harus menilai dan menafsirkan hukum agar penerapannya tidak berhenti pada undang-undang dan diterapkan secara kaku. Hal ini terlihat ketika norma hukum gagal menjelaskan situasi konkret yang dihadapi para pihak, sehingga penerapan pasal secara apa adanya justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Karena itu, hakim dituntut menggali nilai keadilan yang hidup di masyarakat agar hukum tetap berfungsi menyeimbangkan kepastian dan kemanfaatan. Peran hakim menjadi krusial ketika perkara menyentuh persoalan sosial dan moral yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan membaca aturan dan pasal demi pasal.

Garuda Pancasila lambang keadilan, integritas, moralitas, dan prinsip hukum yang dijunjung hakim. (Sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/lambang-nasional-garuda-pancasila-indonesia-33650329/ | Foto: Dhanil Prayudy Wibowo)
Garuda Pancasila lambang keadilan, integritas, moralitas, dan prinsip hukum yang dijunjung hakim. (Sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/lambang-nasional-garuda-pancasila-indonesia-33650329/ | Foto: Dhanil Prayudy Wibowo)

Ketika ketentuan hukum tidak memberikan jawaban yang memadai, hakim berada pada posisi menentukan arah keadilan melalui penafsiran yang menghubungkan aturan tertulis dengan realitas perkara yang dihadapinya. Situasi ini kerap muncul dalam perkara-perkara yang melibatkan ketimpangan posisi para pihak, seperti hubungan antara warga dengan aparat, buruh dengan perusahaan, atau masyarakat kecil berhadapan dengan kekuasaan ekonomi yang lebih besar.

Dalam kondisi semacam itu, norma hukum sering kali tidak menjelaskan secara jelas situasi konkret yang dialami para pihak, sehingga hakim tidak bisa memutuskan perkara di pengadilan hanya dengan menerapkan pasal saja. Karena itu, Yanto Jaya menegaskan bahwa hakim diwajibkan menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat karena teks undang-undang tidak selalu mampu menggambarkan kondisi konkret perkara (Hakim & Jaya, 2024). Sebab itu, hakim harus mempertimbangkan konteks sosial, posisi para pihak, dan fakta yang tidak tertulis dalam pasal agar putusan benar-benar mencerminkan keadilan dan kemanfaatan.

Baca Juga: Jalur Lelah, 'Lampu Merah Abadi' di Jalan Soekarno Hatta

Pandangan yang menempatkan hakim sebagai corong undang-undang keliru karena inti dari keadilan bergantung pada keberanian hakim menggunakan integritas dan kebijaksanaan moralnya untuk menilai apakah penerapan aturan tertentu benar-benar adil bagi para pihak yang berperkara. Tidak sedikit kasus menunjukkan bahwa hakim memilih berpegang kaku pada aturan, meskipun kondisi para pihak memperlihatkan ketimpangan posisi, kerentanan sosial, atau dampak serius bagi kehidupan terdakwa maupun korban.

Situasi ini kerap muncul dalam perkara pidana ringan, sengketa perdata masyarakat kecil, atau kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan, di mana putusan sah secara hukum tetapi terasa jauh dari rasa adil. Akibatnya, putusan pengadilan sering kali sah secara hukum, tetapi tidak menjawab rasa keadilan publik yang seharusnya dilindungi oleh sistem peradilan. Pola ini membuat pengadilan dipersepsikan sebagai ruang formal yang kaku, bukan tempat mencari keadilan yang berpihak pada realitas kehidupan Masyarakat. Selama hakim masih menempatkan diri sebagai pelaksana undang-undang, keadilan akan terus terasa menjadi teks hukum yang kaku, bukan nilai keadilan yang hidup dan dirasakan oleh masyarakat.

Pada akhirnya, kedudukan hakim sebagai penentu keadilan jauh melampaui peran sebagai corong undang-undang di ruang sidang. Putusan hakim yang hanya mengacu pada aturan formal berisiko sah secara hukum tetapi gagal dirasakan adil oleh masyarakat. Oleh karena itu, hakim dituntut membaca realitas sosial dan nilai keadilan yang hidup di masyarakat agar putusan tidak berhenti pada kebenaran formal.

Tanpa keberanian moral dan tanggung jawab dalam menafsirkan hukum, putusan pengadilan mudah kehilangan keadilan substantif yang dicari publik. Oleh karena itu, hakim benar-benar berperan sebagai penentu keadilan, karena melalui pertimbangannya hukum berubah dari sekadar aturan tertulis yang kaku menjadi perlindungan dan keadilan nyata yang dirasakan bagi setiap masyarakat. (*)

REFERENSI

  • Hakim, P. K., & Jaya, Y. (2024). Hakim , Kewenangan , Dan Keadilan : Perspektif Filsafat Hukum Dalam. 2(1), 60–69.
  • Simandjuntak, R., Sarumaha, P. B., Hukum, S., Manado, U. N., Mahasiswa, S., Studi, P., Hukum, I., Ilmu, F., & Manado, U. N. (2024). Civilia : Peran Hakim dalam Menjamin Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Proses Peradilan Civilia : 7(1), 189–192.
Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Pernando Philip Aigro Simbolon
Pindah Akun, Ke Pernando Aigro S, soalnya ini akun dari Kampus, bukan akun utama.

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 24 Jun 2026, 18:45

Listrik, Lilin, dan Ilusi Transformasi Digital

Mengkritisi kesenjangan antara ambisi transformasi digital Indonesia dan rapuhnya fondasi infrastruktur energi.

Ilustrasi lilin menyala. (Sumber: Pexels | Foto: Rahul)
Ayo Netizen 24 Jun 2026, 17:57

Tantangan Mekanisasi dan Program Penyuluhan untuk Petani Muda

Tantangan berat sektor pertanian adalah masalah mekanisasi usaha pertanian, dari masalah teknologi irigasi, mesin pengolah tanah, sampai kepada mesin pasca panen.

Ilustrasi para petani muda dan calon pelaku usaha pertanian sedang menyusuri pematang sawah di pedesaan Kabupaten Garut. (Sumber: dokpri | Foto: Totok Siswantara)
Wisata & Kuliner 24 Jun 2026, 16:22

Panduan Berkunjung ke The Great Asia Africa Lembang: Keliling Tujuh Negara di Kaki Gunung Tangkuban Perahu

The Great Asia Africa menghadirkan replika budaya Jepang, Korea, India, Thailand, hingga Timur Tengah dalam satu destinasi wisata di Lembang.

The Great Asia Africa Lembang (Sumber: Ayomedia)
Linimasa 24 Jun 2026, 13:45

Menengok Pembuat Bet Pingpong Kayu Jati Bandung

Berawal dari hobi saat pandemi, Abah Jae di Cimenyan sukses membuat bet pingpong handmade dari limbah kayu jati berkualitas.

Abah Jae, pembuat bet pingpong kayu jati Bandung. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 24 Jun 2026, 13:04

Regenerasi Petani: Peluang dan Tantangan Pada Pendidikan Pertanian

Jika lahan sawah sudah tidak ada, lantas apakah regenerasi petani akan tercipta? Sedangkan profesi petani di Indonesia memunculkan permasalahan kritis.

Petani membajak sawah menggunakan traktor di Gedebage, Kota Bandung, Kamis 4 Januari 2024. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al- Faritsi)
Ayo Netizen 24 Jun 2026, 12:49

Radio Nirom Rancaekek, Saksi Hidup Siaran Radio Hindia Belanda

NIROM (Nederlandsch-Indische Radio Omroep Maatschaapij) merupakan siaran radio swasta yang didirikan pada tahun 1928.

Stasiun Malabar Di gunung Puntang (Sumber: muspen.komdigi.go.id)
Ayo Netizen 24 Jun 2026, 12:08

Menelusuri Jejak Masa Lalu Rumah Indis dan Pabrik Gula Sewugalur

Badai datang melalui krisis ekonomi global pada masa Malaise yang menyebabkan pabrik gulung tikar.

kondisi pabrik gula sewugalur pada masa masih beroprasi tahun 1917. (KITLV/kebudayaan.kemdikbud.go.id)
Ayo Netizen 24 Jun 2026, 11:59

Restaurant Indonesia: Awal Pendirian dan Perjuangan Para Eksil Orde Baru

Perjalanan para eksil Orde Baru dalam mendirikan Restaurant Indonesia pada 1982.

Restaurant Indonesia di Paris. (Sumber: Facebook milik Restaurant Indonesia.)
Wisata & Kuliner 24 Jun 2026, 11:22

Panduan Wisata Gembira Loka Zoo Yogyakarta: Harga Tiket, Wahana, dan Koleksi Satwa

Gembira Loka Zoo Yogyakarta menawarkan ratusan koleksi satwa, wahana keluarga, Zona Cakar, hingga Kereta Taring. Simak panduan lengkap sebelum berkunjung.

Gembira Loka Zoo Yogyakarta. (Sumber: Shutterstock)
Ayo Netizen 24 Jun 2026, 10:43

Analisis Konteks Historis Dibalik Pembuatan Film Kuldesak 1998

Artike lini membahas tentang latar belakang historis dari pembuatan Film Kuldesak 1998

Cuplikan adegan aktor Ryan Hidayat dan Iwa K dalam film Kuldesak 1998. (Sumber: Komunitas Pecinta Film Jadul Indonesia, Facebook. facebook.com)
Ayo Netizen 24 Jun 2026, 09:28

Ayobandung sebagai Inspirasi Literasi di Era Digitalisasi

Di era digitalisasi, apakah literasi semakin bagus atau kian redup.

Ilustrasi website Ayobandung.id. (Sumber: Pexels/gravity cut)
Ayo Netizen 24 Jun 2026, 08:58

Pengembangan Mainan Anak Bercorak Tradisional

Perlu strategi komersialisasi produk mainan tradisional dengan  menerapkan kemasan  yang menarik.

Permainan tradisional Sunda di halaman Gedung Pakuan. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 24 Jun 2026, 08:42

Menerobos Aturan di Simpang: Salah Pengendara atau Desain Jalan?

ATCS Dishub Kota Bandung mencatat ratusan pelanggaran di 10 lokasi simpang dengan tingkat pelanggaran tertinggi setiap bulan.

Dua pengendara sepeda motor kedapatan berhenti di zebra cross (4/5/2026). (Sumber: Instagram/@atcs.kotabandung)
Wisata & Kuliner 23 Jun 2026, 18:54

Panduan Wisata Waduk Jatiluhur, Bendungan Terbesar Indonesia yang jadi Destinasi Favorit

Panduan lengkap Waduk Jatiluhur Purwakarta, mulai dari sejarah bendungan terbesar di Indonesia, aktivitas wisata, kuliner khas, hingga tips berkunjung terbaru.

Waduk Jatiluhur. (Sumber: Disparbud Purwakarta)
Ayo Netizen 23 Jun 2026, 18:11

Penyalin Cahaya: Ketika Kekerasan Seksual tidak Memandang Gender

Kekerasan dan Pelecehan Seksual hari ini tidak memandang gender karena bisa terjadi kepada perempuan maupun laki-laki.

Penyalin Cahaya adalah film yang merepresentasikan kekerasan dan pelecehan seksual yang tidak memandang gender. (Istimewa)
Ayo Netizen 23 Jun 2026, 17:56

Membedah Konsistensi Pesan Promo Launching Brand oleh Perusahaan Sportswear di Berbagai Platform

Kolaborasi Nike dan NAKED Copenhagen menghadirkan produk yang menggabungkan unsur fashion dan sneakers dalam satu desain yang unik.

Diambil dari Website Resmi Nike
Ayo Biz 23 Jun 2026, 17:38

'Ngeureuyeuh' Membawa Athiya Cake dari Dapur Rumahan Jadi Pemberi Lapangan Kerja

Kini, di pertengahan 2026, dapur Rika tidak lagi sepi seperti dahulu. Pesanan mengalir hampir setiap hari.

Produk Athiya Cake di kompleks perumahan Mega Mutiara Tasik Regency, Kabupaten Tasikmalaya, (20/6/2026). (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Aris Abdulsalam)
Sejarah 23 Jun 2026, 16:25

Hikayat Ngamplang, dari Pusat Pemulihan Paru Pertama Hingga Pemberi Julukan Swiss Van Java

Dibangun pada 1912 sebagai sanatorium, Ngamplang kemudian berkembang menjadi wisata yang mendunia.

Salah satu sudut bangunan Sanatorium Ngamplang Garut yang kini berubah fungsi jadi lapangan golf. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 23 Jun 2026, 16:04

Trotoar, PKL, dan Keadilan Ruang Kota

Kebutuhan trotoar, PKL yang tertata dan berkelanjutan hingga adanya keadilan ruang kota.

Warga berjalan di trotoar kawasan Jalan Ahmad Yani, Cicadas, Kota Bandung, Kamis 4 Juni 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 23 Jun 2026, 15:11

Optimasi Penyerapan Tenaga Kerja Sektor Industri Kendaraan Listrik

Audit teknologi tidak hanya terkait dengan transfer teknologi namun juga bertujuan untuk memperluas lapangan kerja yang layak secara berkesinambungan.

Ilustrasi kendaraan listrik. (Sumber: Pexels | Foto: Mad Knoxx)