Hakim: Penentu Keadilan atau Corong Undang-Undang?

Pernando Aigro S
Ditulis oleh Pernando Aigro S diterbitkan Senin 29 Des 2025, 16:16 WIB
Menggambarkan sosok Lady Justice sebagai simbol keseimbangan, keadilan, dan integritas hakim. (Sumber:Pixabay | Foto: jessica45)

Menggambarkan sosok Lady Justice sebagai simbol keseimbangan, keadilan, dan integritas hakim. (Sumber:Pixabay | Foto: jessica45)

Hakim bukan corong undang-undang, melainkan penentu keadilan yang bertanggung jawab atas segala konsekuensi dari setiap putusan yang dijatuhkan kepada masyarakat. Dalam praktik peradilan, terkadang putusan tampak benar secara hukum, tetapi gagal menjawab rasa keadilan masyarakat karena aturan tertulis tidak selalu menjelaskan kondisi nyata yang dialami para pihak. Situasi ini menuntut hakim untuk tidak berhenti pada teks pasal, melainkan membaca konteks permasalahan sosial dan kepentingan keadilan di dalam perkara yang diadili. Sebab itu, peran hakim tidak cukup hanya menerapkan aturan, tetapi juga menimbang nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat agar putusan memberi manfaat nyata bagi pencari keadilan (Simandjuntak et al., 2024).

Tanpa pertimbangan tersebut, putusan pengadilan berisiko menjadi formal secara hukum, tetapi tidak dirasakan adil oleh masyarakat yang datang ke pengadilan untuk mencari perlindungan dan keadilan.

Menempatkan hakim sebagai corong undang-undang jelas tidak memadai, mengingat banyak aturan hukum yang bersifat umum, tidak lengkap, atau bahkan tidak memberikan jawaban atas persoalan konkret. Dalam kondisi tertentu, hakim justru harus menilai dan menafsirkan hukum agar penerapannya tidak berhenti pada undang-undang dan diterapkan secara kaku. Hal ini terlihat ketika norma hukum gagal menjelaskan situasi konkret yang dihadapi para pihak, sehingga penerapan pasal secara apa adanya justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Karena itu, hakim dituntut menggali nilai keadilan yang hidup di masyarakat agar hukum tetap berfungsi menyeimbangkan kepastian dan kemanfaatan. Peran hakim menjadi krusial ketika perkara menyentuh persoalan sosial dan moral yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan membaca aturan dan pasal demi pasal.

Garuda Pancasila lambang keadilan, integritas, moralitas, dan prinsip hukum yang dijunjung hakim. (Sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/lambang-nasional-garuda-pancasila-indonesia-33650329/ | Foto: Dhanil Prayudy Wibowo)
Garuda Pancasila lambang keadilan, integritas, moralitas, dan prinsip hukum yang dijunjung hakim. (Sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/lambang-nasional-garuda-pancasila-indonesia-33650329/ | Foto: Dhanil Prayudy Wibowo)

Ketika ketentuan hukum tidak memberikan jawaban yang memadai, hakim berada pada posisi menentukan arah keadilan melalui penafsiran yang menghubungkan aturan tertulis dengan realitas perkara yang dihadapinya. Situasi ini kerap muncul dalam perkara-perkara yang melibatkan ketimpangan posisi para pihak, seperti hubungan antara warga dengan aparat, buruh dengan perusahaan, atau masyarakat kecil berhadapan dengan kekuasaan ekonomi yang lebih besar.

Dalam kondisi semacam itu, norma hukum sering kali tidak menjelaskan secara jelas situasi konkret yang dialami para pihak, sehingga hakim tidak bisa memutuskan perkara di pengadilan hanya dengan menerapkan pasal saja. Karena itu, Yanto Jaya menegaskan bahwa hakim diwajibkan menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat karena teks undang-undang tidak selalu mampu menggambarkan kondisi konkret perkara (Hakim & Jaya, 2024). Sebab itu, hakim harus mempertimbangkan konteks sosial, posisi para pihak, dan fakta yang tidak tertulis dalam pasal agar putusan benar-benar mencerminkan keadilan dan kemanfaatan.

Baca Juga: Jalur Lelah, 'Lampu Merah Abadi' di Jalan Soekarno Hatta

Pandangan yang menempatkan hakim sebagai corong undang-undang keliru karena inti dari keadilan bergantung pada keberanian hakim menggunakan integritas dan kebijaksanaan moralnya untuk menilai apakah penerapan aturan tertentu benar-benar adil bagi para pihak yang berperkara. Tidak sedikit kasus menunjukkan bahwa hakim memilih berpegang kaku pada aturan, meskipun kondisi para pihak memperlihatkan ketimpangan posisi, kerentanan sosial, atau dampak serius bagi kehidupan terdakwa maupun korban.

Situasi ini kerap muncul dalam perkara pidana ringan, sengketa perdata masyarakat kecil, atau kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan, di mana putusan sah secara hukum tetapi terasa jauh dari rasa adil. Akibatnya, putusan pengadilan sering kali sah secara hukum, tetapi tidak menjawab rasa keadilan publik yang seharusnya dilindungi oleh sistem peradilan. Pola ini membuat pengadilan dipersepsikan sebagai ruang formal yang kaku, bukan tempat mencari keadilan yang berpihak pada realitas kehidupan Masyarakat. Selama hakim masih menempatkan diri sebagai pelaksana undang-undang, keadilan akan terus terasa menjadi teks hukum yang kaku, bukan nilai keadilan yang hidup dan dirasakan oleh masyarakat.

Pada akhirnya, kedudukan hakim sebagai penentu keadilan jauh melampaui peran sebagai corong undang-undang di ruang sidang. Putusan hakim yang hanya mengacu pada aturan formal berisiko sah secara hukum tetapi gagal dirasakan adil oleh masyarakat. Oleh karena itu, hakim dituntut membaca realitas sosial dan nilai keadilan yang hidup di masyarakat agar putusan tidak berhenti pada kebenaran formal.

Tanpa keberanian moral dan tanggung jawab dalam menafsirkan hukum, putusan pengadilan mudah kehilangan keadilan substantif yang dicari publik. Oleh karena itu, hakim benar-benar berperan sebagai penentu keadilan, karena melalui pertimbangannya hukum berubah dari sekadar aturan tertulis yang kaku menjadi perlindungan dan keadilan nyata yang dirasakan bagi setiap masyarakat. (*)

REFERENSI

  • Hakim, P. K., & Jaya, Y. (2024). Hakim , Kewenangan , Dan Keadilan : Perspektif Filsafat Hukum Dalam. 2(1), 60–69.
  • Simandjuntak, R., Sarumaha, P. B., Hukum, S., Manado, U. N., Mahasiswa, S., Studi, P., Hukum, I., Ilmu, F., & Manado, U. N. (2024). Civilia : Peran Hakim dalam Menjamin Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Proses Peradilan Civilia : 7(1), 189–192.

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Pernando Aigro S
Mahasiswa universitas katolik Parahyangan, fakultas hukum program studi hukum S1

Berita Terkait

News Update

Beranda 04 Mar 2026, 15:22

Hampir 9 Tahun Bertahan, Begini Cara Dagelan Jabar Mengikuti Perubahan Zaman di Instagram

Berawal dari repost meme receh khas tongkrongan warganet Jawa Barat, akun ini tak memaksa diri menjadi media berita, tetapi juga tak bertahan sebagai sekadar akun humor.

Admin Dagelan Jabar Nono Sugianto. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 04 Mar 2026, 15:04

Cikalintu, Tempat yang Keliru Dipilih

Dalam nama Cikalintu, kata 'Kalintu' berarti keliru atau ditukar.

Toponim Cikalintu dalam Peta Topografi Lembar Bandoeng Tahun 1905 (diperbaiki dari peta tahun 1904). Dipetakan oleh Topographisch Bureau, Batavia. (Sumber: Peta koleksi KITLV Heritage)
Sejarah 04 Mar 2026, 14:46

Misteri Danau Cipanas Rancaekek, Tempat Pemandian Bupati Bandung Zaman Dulu

Warga menyebut penambangan bukit Gunung Cipanas memicu lenyapnya sumber panas yang dulu jadi tempat rekreasi elite Bandung.

Danau Cipanas Rancaekek. (Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 04 Mar 2026, 13:30

Benny Soebardja Pelopor Progresif Rock Indonesia

Musisi rock asal Bandung, Benny Soebardja, dikenal lewat band-band yang pernah ia bentuk, mulai dari The Peels, Shark Move, hingga Giant Step.

Benny Soebardja dengan vinyl "Shark Move" (1973) di Delft, Belanda. Dijuluki oleh media asing sebagai The Godfather of Indonesian Progrock Underground. (Sumber: Istimewa)
Wisata & Kuliner 04 Mar 2026, 13:15

Jejak Pitalka, Roti Pipih Ramadan dari Kosovo yang Bertahan Sejak Era Ottoman

anya muncul setahun sekali di Kosovo, pitalka menjadi warisan kuliner sejak masa Ottoman yang tetap hidup di meja iftar Prizren.

Pitalka, roti khas Kosovo yang jadi iftar Ramadan.
Ayo Netizen 04 Mar 2026, 11:09

Siwok Cante, Konsep Puasa dalam Masyarakat Sunda Pra-Islam

Siwok cante, merupakan salah satu hal yang harus dihindari oleh mereka yang sedang mengemban tugas negara.

Buku hasil transliterasi dan terjemahan pertama Sanghyang Siksakandang Karesian bersama dua naskah Sunda kuna lainnya oleh Tim Proyek Penelitian dan Pengkajian Kebudayaan Sunda 1987. (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Ayo Netizen 04 Mar 2026, 09:38

Bukan Sekadar Nunggu Azan Magrib, 5 Aktivitas Ngabuburit Berfaedah

Sejatinya, ngabuburit bukan sekadar cara “mengisi waktu”, menunggu azan magrib.

Aktivitas apik ngabuburit di Masjid Raya Al Jabbar. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Bandung 03 Mar 2026, 20:40

Sentuhan Estetika di Balik The Edit, Titik Temu Kurasi Fashion Muslim Premium di Bandung

The Edit menghadirkan ruang kurasi fashion yang tidak sekadar menjual produk, namun juga mengusung karya, karakter, dan cerita dari para desainer berbakat Indonesia.

The Edit menghadirkan ruang kurasi fashion yang tidak sekadar menjual produk, namun juga mengusung karya, karakter, dan cerita dari para desainer berbakat Indonesia. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Biz 03 Mar 2026, 19:24

Rumah Tumbuh, Akses Menguat: Ujian Transformasi BTN di Tengah Rekor Pembiayaan

Di tengah lanskap itu, PT Bank Tabungan Negara (BTN) tampil sebagai aktor sentral.

Pekerja merampungkan proyek rumah subsidi di El Hago Residence, Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang (3/12/2020). (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Deni Suhendar/Magang)
Seni Budaya 03 Mar 2026, 16:37

Sejarah Batik Pekalongan, Warisan Budaya dari Pantura Sejak 1802

Sejak awal 1800-an, batik di Pekalongan berkembang dari perdagangan pesisir hingga diakui UNESCO sebagai bagian jejaring kota kreatif dunia.

Kain sarung motif batik Pekalongan tahun 1980-an di Museum Honolulu. (Sumber: Wikimedia)
Beranda 03 Mar 2026, 15:06

Bisnis Parcel di Kota Bandung Lesu, Pedagang Putar Otak Jelang Lebaran

Bisnis parcel di Kota Bandung menghadapi tantangan jelang Idul Fitri. Penurunan hingga 50 persen membuat pedagang membatasi stok, menurunkan harga, dan memaksimalkan pemasaran digital.

Keranjang parcel tersusun rapi di kawasan Buah Batu, Kota Bandung. Pedagang kini harus putar otak demi mengatasi tren penjualan yang menurun. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Bandung 03 Mar 2026, 14:21

Racikan Konsistensi dan Doa, Seni Membangun Kedai Kopi "Artisan" ala Makmur Jaya

Di balik kemasan yang estetik dan antrean pelanggan Makmur Jaya yang mengular, ada sosok Derry Kustiadihardjo yang membangun fondasi bisnis ini dengan filosofi yang sangat membumi.

Di balik kemasan yang estetik dan antrean pelanggan Makmur Jaya yang mengular, ada sosok Derry Kustiadihardjo yang membangun fondasi bisnis ini dengan filosofi yang sangat membumi. (Sumber: Ist)
Sejarah 03 Mar 2026, 13:07

Sejarah Revolusi Iran 1979 dan Jalan Panjang Khamenei sebagai Pimpinan Tertinggi

Khamenei adalah anak kandung Revolusi Iran 1979 yang menggulingkan rezim boneka AS pimpinan Shah terakhir Reza Pahlavi.

Ali Khamenei muda berpidato dalam demonstrasi Revolusi Iran 28 Januari 1979 di Universitas Teheran. (Sumber: Wikimedia)
Ayo Biz 03 Mar 2026, 13:03

Rumah dan Harapan: Mendekatkan Mimpi Punya Hunian dalam Genggaman Tangan

balé by BTN bukan sekadar proyek teknologi. Aplikasi ini jadi bagian instrumen ekonomi.

Aplikasi balé by BTN. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Aris Abdulsalam)
Beranda 03 Mar 2026, 12:29

Lahir dari Kegelisahan Warga, @infobdgbaratcimahi Menjadi Ruang Solidaritas Digital

Ia membagikan cerita seorang penjual es keliling di akun Instagram pribadinya, dengan harapan sederhana—dagangan si penjual bisa lebih laris.

Tampilan konten @infobdgbaratcimahi. (Sumber: @infobdgbaratcimahi)
Beranda 03 Mar 2026, 10:40

1.500 Ton Sampah Sehari: Kota Bandung Butuh Aksi Nyata Warganya Sekarang Juga

Sebab jika produksi sampah terus berada di angka 1.500 ton per hari sementara yang mampu dikelola optimal baru sekitar 40 ton, maka persoalan ini bukan hanya milik pemerintah.

Jumlah keseluruhan sampah dari berbagai TPA di Kota Bandung mencapai 1.496 ton setiap hari atau setara 262 rit pengangkutan. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ikbal Tawakal)
Linimasa 03 Mar 2026, 08:15

Ngabuburit di Jembatan Tol Bandung

Jembatan perbatasan Bandung–Tegalluar jadi spot favorit remaja saat Ramadan, dengan pemandangan tol dan Kereta Cepat Whoosh.

Ngabuburit di Jembatan Cimincrang. (Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 03 Mar 2026, 08:03

Ai Takeshita Menemukan Persahabatan Lintas Budaya di Bandung 

Kali ini ada tamu dari Jepang, Ai Takeshita, akademisi yang selama bertahun-tahun meneliti seni dan budaya Indonesia.

Obrolan hangat bersama Ai Takeshita di lobi Hotel Savoy Homann, Bandung. Percakapan lintas budaya mengalir santai menjelang waktu berbuka puasa. (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Ayo Netizen 02 Mar 2026, 19:56

Mudik kepada 'Basa Lemes'

Perubahan gaya bahasa ini bukan sekadar soal kosakata, melainkan perubahan kerangka relasi sosial.

Ilustrasi mudik. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Seni Budaya 02 Mar 2026, 18:26

Hikayat Kuda Lumping, Jejak Panjang Warisan Budaya Tanah Jawa yang Tak Lekang oleh Waktu

Sejarah kuda lumping berakar pada kosmologi agraris Jawa, lalu bertransformasi menjadi tontonan rakyat hingga identitas diaspora di Malaysia dan Suriname.

Kesenian Kuda Lumping. (Sumber: Kemenparekraf)