Pertama-tama, saya telah menyampaikan dengan agak canggung presentasi yang menjadi cikal bakal tulisan esai ini pada diskusi tanggal 7 Oktober 2025. Jujur saja ide diskusi yang memicu tulisan ini tercetus dari Fiqih yang merupakan teman saya sejak sekolah di Doea. Setelah menjadi Tenaga Kerja Indonesia di Australia hampir dua tahun lamanya, ia pun pulang ke Indonesia untuk menikah dan kuliah master di Kampus Ganesha.
Di bulan September 2025, kami (saya dan Fiqih) tiba-tiba berdiskusi soal Paris, tepatnya sejarah kota Paris, secara spesifik tentang Arc de Triomphe. Fiqih tiba-tiba mengajak saya diskusi soal hal tersebut. Diskusi yang disaksikan oleh Nadira, yang sekarang jadi istrinya Fiqih, berjalan degan cukup menarik, bahkan Nadira pun sampai melongo melihat kami berdebat. Dari situlah Fiqih menginisiasi, "Kita buat diskusi, Ger." "Oke," begitu respons saya. Saya pun mengetahui bahwa ajakan untuk membuat diskusi itu memang sejalan dengan mimpinya Fiqih saat mengajukan beasiswa ke LPDP dulu, yang sepertinya ingin membuat sesuatu soal kota, desain, dan sebagainya.
Jadi, saat Dani yang menjadi moderator diskusi, bicara tentang pemilihan judul diskusi “Heritage: Mana yang Usang, Mana yang (harus) Terbuang” dikarenakan saya telah melalui asam garam ke-cagar budaya-an di kota ini, itu tidak sepenuhnya benar. Sebenarnya Fiqih-lah yang memilih judul ini. Judul dari Fiqih, tema pun dari Fiqih. Saat saya membacanya poster yang di buat Fiqih pun, "Wah, ini mah sebenarnya apa yang saya lakukan juga di kota ini, ya." Tapi dalam praktiknya, tidak semuanya saya lakukan, tidak secara gamblang saya terapkan. Ya, tidak sepenuhnya juga saya membuang. Konteks saya di situ, adalah sebagai Pamong Budaya di dinas.
Pengakuan
Saya juga perlu memberitahukan dulu bahwa di sini saya bertindak sebagai bapaknya Lir. Bapaknya Lir ini adalah seorang arkeolog, kerjanya di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, kadang menjadi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di Kabupaten Bogor, pernah ngamen sebagai anggota yang diperbantukan di Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, dan Kota Cimahi, ikut serta dalam pembuatan Perda Kota Bandung No. 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, pernah menjadi Direktur Eksekutif di Niskala Institute, serta berbagai titel lainnya juga. Jadi, cukup banyak sekali "pakaian" yang ada di lemari bapaknya Lir. Anjay. Kalau sekarang, dalam tulisan ini, ya sebagai bapaknya Lir saja. Jadi, apa yang saya sampaikan mungkin tidak mewakili institusi atau apa pun. Bener-bener sebagai bapaknya Lir. Karena saat menjadi bapaknya Lir, ya saat itulah si Garbi Cipta Perdana menjadi pribadi yang benar-benar dirinya, tidak terbebani embel-embel jabatan dan institusi.
Dekonstruksi Warisan
Baik, kita masuk ke pembahasan. Berdasarkan sinopsis yang dibuat oleh Fiqih, saya membuat latar belakang. Sinopsis yang Fiqih buat itu menggunakan bahasa Inggris, dan karena saya agak kurang jago bahasa Inggris, jadi saya Indonesiakan. Latar belakang yang saya tangkap dari sinopsis tersebut membicarakan bahwa warisan budaya di Indonesia, khususnya objek arsitektur dan perkotaan, hampir selalu terikat erat pada masa kolonial. Keterikatan ini menyiratkan bahwa konsep warisan kita sangat dibentuk oleh penjajah, oleh kolonialisme, sehingga menjadikannya objek yang dianggap warisan tersebut tidak hanya bernilai sejarah, tapi juga menyimpan memori traumatis. Kejadian-kejadian traumatis ini juga terjadi di zaman revolusi fisik pada awal-awal kemerdekaan. Banyak terjadi ikonoklasisme, yaitu penghancuran bangunan-bangunan karena dianggap menyimpan trauma dan menimbulkan rasa keterasingan, karena dianggap "ini bukan sejarah kami."
Jadi, bagaimana kita menyikapi isu yang kompleks ini? Isunya bergeser dari yang awalnya sekadar bangunan, menjadi soal identitas, dan identitas itu sangat cair. Tentunya ini tidak akan lepas dari ideologi, politik, ekonomi, dan sosial. Saat kita bicara warisan, ya seperti bagi waris saja, pasti akan ada masalahnya. Hal itu pun terjadi saat kita bicara warisan budaya, atau yang dalam istilah hukumnya disebut cagar budaya. Jadi, cagar budaya itu bukan sesuatu yang mudah, walaupun sekarang isunya lagi ngetren di berbagai kota. Apalagi dengan adanya TACB dan komunitas heritage di mana-mana, seperti Bandung Heritage yang muncul sejak tahun 80-an. Kita perlu sadar bahwa isu cagar budaya ini adalah pintu masuk untuk melihat isu-isu lain yang lebih besar. Mungkin di generasi sebelumnya isu ini tidak begitu kentara karena semangat zaman (zeitgeist) mereka lebih ke arah pencarian identitas dan perekat kebangsaan. Kalau kita yang sekarang tidak merasakan penjajahan secara langsung, tapi isu penjajahan "mode baru" ya terasa juga. Kita yang kritis akan senantiasa mempertanyakan bagaimana harus menyikapinya.
Itulah yang saya tangkap dari sinopsis Fiqih. Makanya, saya akan membawa obrolan ini ke beberapa hal.
Pertama, kita perlu melakukan dekonstruksi terhadap warisan itu sendiri. Kita harus berupaya melepaskan diri dari belenggu kolonial. Secara fisik kita memang sudah merdeka, tapi pemikirannya mungkin masih berlangsung sampai sekarang. Konsep heritage di Indonesia masih didominasi oleh narasi ciptaan perspektif kolonial, yang juga dilanggengkan oleh apa yang disebut Authorized Heritage Discourse (AHD). Wacana dominan dari kaum elit ini menempatkan benda di atas manusia; yang penting bendanya lestari, daripada manusianya dan maknanya. Padahal, yang intangible (tak benda) dan tangible (bendawi) adalah sesuatu yang tidak bisa dipisahkan.
Dominasi wacana elit ini membuat konsep heritage seakan-akan menjadi "akal sehat" yang membatasi perdebatan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Laurajane Smith dan Emma Waterton dalam bab buku mereka yang berjudul Constrained by Commonsense: The Authorized Heritage Discourse in Contemporary Debates (2012). Saat kita mengatakan, "Ini cagar budaya," seolah-olah itu sudah titik. Misalnya, "Rumah ini jadi cagar budaya, ditetapkan oleh Walikota, titik." Tanpa ada penjelasan, negosiasi, atau perdebatan. Seakan-akan semua orang sudah paham bahwa kalau cagar budaya itu tidak boleh diapa-apakan, harus dibekukan.
Pak Daud Aris Tanudirjo juga menyampaikan bahwa AHD ini cenderung mendefinisikan warisan sebagai benda tua yang megah dan monumental, seperti bangunan-bangunan kolonial di Braga, sambil mengabaikan nilai-nilai sosial dan ekonomi yang penting bagi komunitas, sebuah poin yang ia angkat dalam tulisannya yang berjudul Paradigma Arkeologi Publik dan Undang-undang Cagar Budaya 2010 (2010). Contohnya Bioskop Majestic di Bandung. Di satu sisi, ia adalah tempat elit dengan sejarah kelam—ada tulisan "anjing dan pribumi dilarang masuk"—tapi di sisi lain kita tetap meng-glorifikasi bangunannya tanpa mencari narasi alternatif, misalnya sebagai tempat pemutaran film lokal pertama, Lutung Kasarung (1926).
Arkeologi Kapitalisme dan Warisan Sebagai Situs Trauma
Membaca tulisan Pak Daud, saya jadi terpikir soal "arkeologi kapitalisme". Kritik ini menjelaskan bahwa arsitektur kolonial di Bandung, misalnya, hanyalah bukti bendawi dari ideologi kapitalisme dan kolonialisme yang fokus pada eksploitasi dan keuntungan tanpa henti. Kritik tersebut dikemukakan oleh Daud Aris Tanudirjo dalam artikelnya yang berjudul Prospek Arkeologi Kapitalisme di Indonesia dalam buku Kuasa Makna (2023). Jadi, saat kita hanya mengagung-agungkan tinggalan kolonial, kita sebenarnya hanya sedang melanggengkan dan merayakan kapitalisme. Hal-hal inilah yang perlu kita sadari dan gugat.
Hal tersebut juga sejalan dengan kritik bahwa bangunan kolonial hanya merawat memori kaum elit penjajah, karena bangunan itu dulunya adalah investasi modal dan distribusi barang yang diciptakan untuk kepentingan mereka, sebuah gagasan yang sejalan dengan tulisan saya yang berjudul Karya Albert Frederik Aalbers Biasa Saja, Yang Hebat-Hebat Hanya Tafsirannya (Perdana, 2023) dan artikel Daud Aris Tanudirjo yang berjudul Prospek Arkeologi Kapitalisme di Indonesia dalam buku Kuasa Makna (2023). Saya sendiri pernah iseng menulis dalam artikel tentang Aalbers tersebut, saat kita preteli atribut-atribut "wah"-nya, bangunan kolonial itu ya bangunan biasa yang digunakan untuk memenuhi kepentingan penjajah. Kadang kita terlalu disilaukan oleh citra "Bandung, Mooi Bandung, Paris van Java," tapi lupa bahwa di atas benda ada manusia dan makna.
Ada lagi perspektif bagus, yaitu "arkeologi supermodernitas", sebuah perspektif yang ditawarkan oleh Alfredo González-Ruibal dalam artikelnya di jurnal Current Anthropology yang berjudul Time to Destroy: An Archaeology of Supermodernity (2008). Dengan menggunakan perspektif tersebut, bangunan kolonial sejatinya adalah situs yang menyimpan trauma dan kehancuran akibat modernitas atau kolonialisme. Tugas kita adalah mengungkap apa yang tidak ingin ditunjukkan oleh mesin kekuasaan. Menurut González-Ruibal (2008), warisan budaya pasca-kolonial tidak harus selalu yang megah-megah. Kengerian pun bisa menjadi warisan. Contohnya Killing Fields di Kamboja, atau objek-objek lain yang menjadi saksi peristiwa peperangan. Objek-objek itu adalah bukti dari nafsu ambisi dan juga keserakahan manusia.
Praktik di Lapangan
Pada praktiknya, ada satu aspek dalam pelestarian cagar budaya di Indonesia yang sering kita lupakan atau sederhanakan: bahwa heritage itu melawan hak kepemilikan. Ini banyak terjadi di kota, di mana setiap jengkal tanah ada pemiliknya. Selama hampir 4 tahun bekerja di Kota Bandung, saya sadar bahwa masalah pembongkaran atau penelantaran bangunan cagar budaya seringkali dipicu oleh sistem hukumnya yang masih menimbulkan konflik kepentingan. Di satu sisi, heritage adalah kepentingan publik, tapi di sisi lain ia berbenturan dengan hak pribadi yang diakui di negara kita.
Saya bertemu banyak pemilik bangunan cagar budaya yang merasa kewajiban pelestarian ini sangat memberatkan. Aturan hukum heritage berisikan kewajiban yang memberatkan (onerous obligations) bagi pemilik properti pribadi dengan alasan untuk kepentingan generasi masa depan, sebuah konsep yang menurut Derek Fincham dalam artikelnya yang berjudul The Distinctiveness of Property and Heritage (2011) memang berbeda dari konsep properti pribadi pada umumnya. Ada pemilik rumah karya Bung Karno yang mau menjual rumahnya. Tapi karena status cagar budayanya, harga rumahnya jatuh, dianggap objek non-produktif. Dia meminta ke pemerintah kota agar statusnya dicabut, tapi pemerintah menolak, "Ini karya Soekarno, bapak bangsa, tidak bisa!" Jadilah kepentingan pribadi dibenturkan dengan kepentingan yang seolah-olah demi bangsa, dan pemerintah hanya bisa meregulasi, "Jangan!" Ketidakjelasan inilah yang memicu banyak konflik.
Bahkan ketika ada insentif, masalahnya tidak berhenti di situ. Pemilik mau membangun pun tidak bisa, karena terbentur aturan otentisitas dan integritas. Hak miliknya seakan dilucuti, dan dia hanya kebagian tugas mengabdi pada pelestarian. Pembatasan pembangunan tanpa kompensasi yang adil ini bisa dianggap sebagai "perampasan properti" (deprivation of the property) secara terselubung, seperti yang ditulis oleh Celik dan Uzun dalam makalah mereka yang berjudul Cultural Heritage versus Property Rights (2012). Akibatnya, banyak pemilik memilih abai, menelantarkan bangunannya. Kalau ditegur, jawabannya seperti kata Ustadz Yusuf Mansur, "Uangnya dari mana?" Karena memang, melakukan pelestarian adalah kegiatan yang berat dalam artian sebenar-benarnya.

Menuju Arah Baru Pelestarian
Oleh karena itu, saya kira kita perlu melihat dari perspektif lain. Seperti yang disarankan oleh Alfredo González-Ruibal (2009) dalam Vernacular Cosmopolitanism: An Archaeological Critique of Universalistic Reason, kita bisa menerapkan perspektif yang berfokus pada mereka yang tersisih dan menjadi korban kemajuan (victims of progress). Karena pada praktiknya, heritage adalah politik. Terinspirasi dari hal ini, saya dan kawan-kawan sejawat mencoba menjadikan Kawasan Konferensi Asia Afrika sebagai warisan dunia dengan konsep "warisan anti-hegemoni." Kekuatannya ada pada narasi, kita fokus pada Bandung Spirit (solidaritas Dunia Selatan), bukan pada nilai arsitekturnya, untuk menjadikan heritage sebagai jantung pembangunan yang lebih emansipatif, sebagaimana saya tulis dalam artikel Menuju Kawasan Konferensi Asia Afrika sebagai Warisan Dunia (Perdana, 2025).
Saya membayangkan akan terjadinya perubahan arah pelestarian yang kita praktikan. Jika paradigma heritage kolonial yang elitis ini sudah usang—seperti kata Fiqih—maka yang harus dibuang adalah paradigma AHD-nya, diganti dengan praktik yang lebih inklusif dan solutif, menjadi bagian dari pemecahan masalah, bukan menambah masalah.
Paradigma "arkeologi publik" menuntut agar heritage dikelola sebagai proses sosial yang setara, sebagaimana yang dijelaskan oleh Daud Aris Tanudirjo dalam artikelnya di tahun 2010 yang berjudul Paradigma Arkeologi Publik dan Undang-undang Cagar Budaya 2010. Pemerintah harusnya hanya menjadi mediator dan wajib mengakomodir nilai ekonomi untuk memberikan keadilan bagi pemilik. Untuk itu, ada solusi hukum seperti land readjustment yang dapat mengompensasi pembatasan melalui peningkatan nilai properti lain atau pemberian Hak Pembangunan yang Dapat Ditransfer/TDR, sebuah solusi yang diusulkan oleh Celik dan Uzun dalam makalah mereka di tahun 2012 yang berjudul Cultural Heritage versus Property Rights. Ini akan menggeser beban dari pemilik pribadi ke sistem. Selain itu, perlu ada keterlibatan lintas sektor. Jangan sampai urusan cagar budaya hanya menjadi milik Dinas Kebudayaan atau Dinas Tata Ruang yang seringnya malah berselisih. Perlu ada ekosistem yang menggabungkan keahlian konservasi, ekonomi, dan keberlanjutan, sebagaimana direkomendasikan dalam Report: Who is not a stakeholder in cultural heritage? dari European Cultural Heritage Skills Alliance (CHARTER, 2022). Bagaimana dengan pariwisata? Itu jangan menjadi tujuan awal, anggap saja sebagai bonus.
Pertanyaan untuk Masa Depan
Sebagai penutup, saya tidak akan menutupnya dengan kesimpulan utuh. Saya hanya akan menyajikan beberapa pertanyaan yang masih berkecamuk di pikiran, agar kita sama-sama kebingungan. Dan kebingungan adalah awal dari proses berpikir guna mendapatkan pengetahuan baru, bukan? Kata Aldi Taher, “semua manusia di muka bumi ini bingung, nanti enggak bingung kalau sudah di surga'“, jadi, mari sama-sama kita semua bingung saja dan mencari jawaban atas dua pertanyaan ini!
- Selain pengurangan PBB dan usulan TDR, insentif nyata apalagi yang harus diberikan pemerintah agar pemilik properti heritage melihatnya sebagai aset, bukan sebagai beban?
- Terkait dekonstruksi makna, kriteria baru apa yang harus kita gunakan untuk menentukan mana warisan kolonial yang harus kita rawat sebagai monumen peringatan kritis, dan mana yang sudah usang dan harus terbuang untuk memberi ruang bagi memori baru yang lebih emansipatif?
Pertanyaan kedua ini juga menjadi alasan saya saat ikut mengamini revisi Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Bagi saya, kita harus memberi ruang. Kalau semua sudut kota ini dijadikan heritage, di mana ruang bagi generasi kita dan generasi setelah kita untuk membuat warisan-warisan baru? (*)
