AYOBANDUNG.ID - Angin sore berhembus kencang melewati Wawan yang sedang berdiri di salah satu lantai paling tinggi di rumah deret Tamansari, Kota Bandung.
Rokok di tangan terbakar angin, sambil sesekali berjalan menyusuri lorong. Di sebelah kanan, tepat Wawan berdiri, terlihat pemandangan jembatan layang Jalan Layang Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja atau Surapati yang membentang sepanjang 2.147 meter, menghubungkan kawasan Pasteur dengan Surapati.
Jika berdiri menatap ke depan atau arah Selatan, terlihat hamparan permukiman kota dengan beberapa bangunan tinggi di Bandung. Beberapa pintu rumah terbuka, terlihat aktivitas warga yang sedang berkumpul di dalam atau sekadar beberapa anak yang sedang lari-larian sambil tertawa mengejar temannya yang lain.
Rumah deret yang terdiri dari tujuh lantai ini menjadi ‘nilai tukar akhir’ dari pemerintah kepada warganya. Dari kacamata warga, rumah deret ini adalah bentuk penggusuran yang berdalih revitalisasi penataan kawasan kota.

Bayang-bayang konflik penggusuran di kawasan Tamansari RW 11, Kota Bandung ini masih membekas di ingatan warganya. Sebanyak 198 kepala keluarga terdampak proyek rumah deret yang dicanangkan Wali Kota Bandung saat itu, Ridwan Kamil.
Sejak tahun 2007, daerah ini menjadi bagian dari rencana perbaikan tata kota melalui pembangunan hunian vertikal, yang akhirnya berubah menjadi proyek rumah deret.
Pemerintah menyebutkan ini sebagai upaya ‘membangun tanpa menggusur’, dengan rencana relokasi sementara sebelum warga kembali ke tempat tinggal baru mereka.

Namun, rencana itu tak berjalan mulus. Sejak sosialisasi resmi berlangsung pada 2017, sebagian warga mulai mempertanyakan status tanah, cara relokasi, dan transparansi komunikasi yang dianggap tidak konsisten.
Ketegangan semakin meningkat pada 12 Desember 2019, saat aparat melakukan penggusuran di RW 11 yang menyebabkan bentrokan dan meninggalkan trauma bagi warga yang kehilangan tempat tinggal dalam waktu singkat.
Proyek tetap berjalan meski menuai kritik, bahkan disebut sebagai bentuk maladministrasi oleh Ombudsman Jawa Barat.
Sampai saat ini, rumah deret telah dibangun. Proyek yang dijanjikan rampung dalam enam bulan ini pada kenyataannya memakan waktu selama tujuh tahun hingga benar-benar terbangun. Namun, bagi sebagian warga, janji terkait hunian yang layak, ruang usaha, dan pemulihan kehidupan belum sepenuhnya terpenuhi.
Dalam situasi ini, kehidupan baru warga dimulai, termasuk Yanti dan Wawan, sepasang suami istri dengan dua orang anak yang sejak 2025 tinggal di salah satu unit tersebut.

Ruang Sempit, Hidup yang Menyempit
Di salah satu unit rumah deret, Yanti dan Wawan menjalani hari dengan ritme yang berbeda dari kehidupan mereka sebelumnya.
Unit tempat tinggal mereka kini jauh lebih kecil, dengan luas 2,5 x 7,5 meter atau sekitar 18,75 meter persegi. Tipe lainnya ada yang seluas 33 meter persegi dan 39 meter persegi, termasuk mezzanine.
Perubahan ini bukan hanya sekadar soal luasnya ruang, tetapi juga cara hidup yang harus mereka sesuaikan kembali.
“Begitu masuk langsung dapur, kamar kelihatan. Jadi teu aya sekat,” kata Yanti saat ditemui di kursi depan huniannya.
Dulu, mereka tinggal di rumah yang lebih besar, lengkap dengan tujuh kamar serta sumber pendapatan dari usaha jualan yang berasal dari rumah tersebut. Saat ini, keterbatasan ruang menyebabkan rumah hanya berfungsi sebagai tempat tinggal.
“Kan bilangnya sama UPT nggak boleh jualan di dalam rumah. Tapi kan nggak dikasih ruang usaha,” ucap Yanti.
“Kalaupun tetep maksain jualan juga di mana? Di dalam juga sudah penuh sama barang rumah,” lanjutnya dengan penuh keluh.
Yanti merasakan perubahan paling signifikan dalam aspek ekonomi. Ia kehilangan ruang usaha yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan keluarganya, sedangkan di tempat baru, fasilitas yang dijanjikan tidak kunjung hadir.
“Kalau buat saya di sini malah jadi ngedrop kalau dari segi ekonomi,” ucap Yanti, disusul Wawan yang mengangguk.

Ia menceritakan bahwa dulunya warga dijanjikan adanya ruang usaha sebagai bagian dari proses relokasi. Namun hingga kini, janji itu belum terpenuhi, sementara kegiatan ekonomi di dalam unit sangat terbatas.
“Katanya dikasih ruang usaha di bawah, tapi sampai sekarang nggak ada,” tambahnya.
Dalam situasi tersebut, Yanti dan Wawan harus mencari alternatif untuk bertahan hidup. Wawan bekerja serabutan, sedangkan Yanti terkadang menerima pesanan kue atau membantu pekerjaan lain jika ada kesempatan.


Hidup di Antara Janji dan Realita
Kondisi hunian di rumah deret Tamansari yang belum sepenuhnya siap saat Yanti dan Wawan berpindah ke sini pada 2025 membuat proses adaptasi menjadi jauh lebih sulit. Ketika pertama kali menempati unit tersebut, mereka justru menghadapi fasilitas dasar yang tidak berfungsi.
“Awal ke sini masih gelap, lampu belum nyala, lift juga belum nyala,” ucap Wawan sambil menunjuk beberapa fasilitas di ujung lorong dan di atas hunian.
Alih-alih tinggal di rumah yang seharusnya siap huni seperti yang dijanjikan, Yanti dan keluarganya terpaksa melakukan banyak perbaikan sendiri agar tempat itu bisa benar-benar dihuni.
“Harus ngecat sendiri, harus perbaiki sendiri,” ucap Yanti.
“Saya sampai mengecat rumah orang lain dulu agar bisa mengecat rumah sendiri,” lanjut Yanti pelan sambil menatap ke depan.
Seiring berjalannya waktu dan keluhan yang disampaikan, terdapat beberapa perbaikan fasilitas di rumah deret Tamansari ini, seperti akses air bersih dan penerangan di lantai atas. Namun, tidak semua warga merasakan hal yang serupa. Yanti mengungkapkan bahwa kondisi di lantai bawah justru minim sinar matahari, yang berdampak buruk bagi kesehatan.
“Kalau yang di lantai bawah mah banyak yang sakit paru-paru, katanya karena nggak kena sinar matahari,” ujar Yanti.
Di samping itu, perubahan model hunian juga memengaruhi kenyamanan hidup. Jarak antarunit yang terlalu dekat membuat privasi menjadi sangat terbatas, suatu hal yang tidak mereka rasakan di rumah yang lama.

“Kalau sekarang tuh kayak nggak punya privasi, kedengaran semua,” kata Yanti.
Di tengah berbagai perubahan tersebut, Yanti tetap berharap bahwa janji yang pernah diberikan pemerintah akan dipenuhi.
“Kan itu ada di Perwal. Walaupun ganti wali kota, kan itu bukan atas nama Ridwan Kamil pribadi sebagai wali kota. Harusnya ganti wali kota pun kebijakannya tetap turun,” ujar Yanti.
“Kita warga nggak pernah minta yang lain selain yang sudah dijanjikan,” tegas Yanti dan Wawan di akhir obrolan.
Revitalisasi sering kali digunakan sebagai diksi kepada warga atas nama perbaikan tata kota. Namun, di Tamansari, upaya ini memunculkan pertanyaan: seberapa jauh perbaikan ruang berjalan beriringan dengan pemulihan kehidupan warga?
Dinding dapat dibangun kembali, cat dapat dipoles kembali, dan lampu bisa dinyalakan kembali. Namun, menciptakan rasa aman dan ketersediaan hunian layak tidak selalu mudah didapati lagi.
Di rumah deret Tamansari, Yanti dan Wawan terus berusaha menata huniannya, bukan hanya soal fisik rumah, tetapi juga harapan yang sempat runtuh.
