Banjir tahunan di Dayeuhkolot, Baleendah, dan Bojongsoang sudah bukan kejutan lagi, banjir datang setiap musim hujan, dan merendam puluhan ribu jiwa. Pola pikir yang sama pun terus muncul “hujan terlalu deras, alam sedang marah”. Memang, Bandung adalah kota tropis di dataran tinggi yang dikelilingi pegunungan, ditambah dampak perubahan iklim yang nyata. Bandung memiliki curah hujan 2.215 mm/tahun yang sebenarnya lebih rendah dari Malaysia dan Panama, namun negara-negara tersebut tidak masuk dalam daftar negara dengan bencana banjir tahunan sistemik seperti Indonesia.
Hal ini menunjukkan bahwa masalah utamanya bukan intensitas hujan, melainkan apa yang terjadi pada air ketika menyentuh tanah. Ketika lahan hijau diganti beton, ketika izin bangunan terbit tanpa pengawasan, dan ketika ruang terbuka hijau terus menghilang, banjir bukan lagi bencana alam tetapi adalah hasil dari suatu kebijakan. Selama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan tanpa penegakan kewajiban infrastruktur hijau di setiap persilnya, maka pemerintah kota bukan hanya gagal melindungi warganya namun justru aktif memproduksi banjir itu sendiri.
Banjir Bandung tidak murni disebabkan oleh hujan deras, tetapi juga oleh alih fungsi lahan. Penelitian Putri (2025) dari UNPAR di DTA Nanjung, hulu Citarum, menghitung bahwa perubahan tata guna lahan telah meningkatkan debit banjir periode ulang 100 tahun sebesar 9,78% antara 2004 dan 2014, dan diprediksi melonjak hingga 13,42% pada 2034 jika tidak ditindaklanjuti . Studi ini membuktikan bahwa alih fungsi lahan telah memperparah sistem hidrologi DAS.
Di Bandung Raya, alih fungsi lahan telah terjadi secara masif. Sawah, rawa, dan danau yang dulu berfungsi sebagai spons alami kini telah berganti menjadi permukiman dan kawasan komersial. Walhi Jawa Barat mencatat bahwa 70 % lahan di Kawasan Bandung Utara sudah beralih fungsi, menghilangkan kapasitas resapan alami seluas ribuan hektar.
Regulasi Ada, Penegakan Lemah
Masalahnya tidak berhenti pada alih fungsi lahan di tingkat makro. Di tingkat mikro, setiap persil, setiap bangunan akan memperparah kerusakan yang ada jika sistem perizinan tidak diawasi. Regulasinya sudah ada: PP No. 16 Tahun 2021 yang menggantikan IMB dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah mengintegrasikan prinsip Bangunan Gedung Hijau (BGH) sebagai standar teknis nasional, diperkuat Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 yang mengatur penilaian kinerja BGH. Di tingkat kota, Peraturan Walikota Bandung No. 1023/2016 tentang Bangunan Gedung Hijau bahkan sudah lebih dulu mengintegrasikan persyaratan ini ke dalam proses perizinan.
Namun celah kritis dalam regulasi nasional justru terletak pada cakupannya: berdasarkan PP 16/2021 dan Permen PUPR 21/2021, kewajiban BGH hanya berlaku untuk bangunan baru dengan luas lantai di atas 20.000 m² dan bangunan lama di atas 50.000 m², sementara ribuan rumah tinggal, ruko, dan perumahan kecil-menengah yang mendominasi Bandung Raya tidak terkena kewajiban apapun. Selain itu, untuk kebijakan PBG sendiri, hampir 600.000 bangunan di Kota Bandung, baru sekitar 50 persen yang memiliki PBG, sementara sisanya, sekitar 300.000 bangunan berdiri tanpa proses verifikasi apapun. Dua lapisan regulasi yakni kota dan nasional sama-sama gagal ditegakkan karena resistensi pengembang, minimnya pengawasan, dan tidak adanya kemauan politik untuk menegakkan sanksi.

Solusi banjir Bandung tidak akan tuntas jika hanya mengandalkan infrastruktur makro seperti bendungan dan pelebaran sungai, karena akar masalahnya justru berada di skala terkecil yaitu setiap persil bangunan yang kini tertutup beton tanpa sistem pengelolaan air hujannya sendiri. Konsep Low Impact Development (LID), yang dikembangkan pertama kali oleh Prince George's County, Maryland (1999), menegaskan bahwa setiap pengembangan lahan wajib mempertahankan kondisi hidrologi sebelum pembangunan yang artinya setiap bangunan harus mengelola limpasan airnya sendiri, bukan membebankannya ke drainase kota.
Penelitian yang memodelkan pembangunan sebuah gereja di Bandung menunjukkan peningkatan debit limpasan sebesar 26,6 hingga 34,4 persen hanya dari satu bangunan, bayangkan akumulasinya dari ribuan bangunan baru setiap tahun. Dengan demikian, mewajibkan kolam retensi, rain garden, sumur resapan, dan perkerasan permeabel dalam setiap PBG bukan sekadar rekomendasi teknis, melainkan koreksi atas ketidakadilan yang membiarkan pemilik bangunan mengalihkan konsekuensi hidrologisnya kepada warga yang lebih rentan.

Banjir Bandung adalah hasil akumulasi kebijakan yang memihak kepentingan modal properti, bukan takdir alam yang harus diterima setiap tahun. Regulasi BGH sudah ada di dua lapisan, namun aturan tanpa penegakan hanyalah dekorasi hukum yang tidak menyelamatkan satu pun rumah di Baleendah. Prinsip Low Impact Development mengajarkan bahwa solusi banjir harus dimulai dari skala terkecil, sehingga selama kewajiban infrastruktur hijau di tingkat persil tidak ditegakkan, bendungan sebesar apapun di hulu tidak akan mampu mengompensasi lahan-lahan yang telah dibetonkan tanpa pertanggungjawaban hidrologi.
Oleh karena itu, rekomendasi yang mendesak adalah menegakkan kewajiban BGH berbasis LID dalam setiap penerbitan PBG tanpa pengecualian, menghentikan alih fungsi lahan resapan secara konsisten, meninjau ulang seluruh izin perumahan di kawasan hulu, dan menerbitkan peraturan turunan yang lebih operasional disertai sanksi nyata. Selama pemerintah memilih untuk melihat regulasi tanpa menegakkannya, Bandung tidak akan berhenti tenggelam, bukan karena hujannya terlalu deras, tetapi karena setiap bangunan baru tanpa infrastruktur hijau adalah satu keputusan lagi untuk membiarkan air mengalir ke rumah orang lain. (*)
