Dari Viral Menjadi Pembelajaran: Memahami Fungsi Pelican Crossing

6 menit baca
Angga Marditama Sultan Sufanir
Ditulis oleh Angga Marditama Sultan Sufanir diterbitkan
Tangkapan layar video satpam menegur pengemudi mobil Toyota Alphard yang diduga menerobos pelican crossing di kawasan Halte Transjakarta Bundaran HI, (23/7/2026). (Sumber: Instagram/@infojktku)
Tangkapan layar video satpam menegur pengemudi mobil Toyota Alphard yang diduga menerobos pelican crossing di kawasan Halte Transjakarta Bundaran HI, (23/7/2026). (Sumber: Instagram/@infojktku)

Sebuah video yang memperlihatkan kendaraan melintas di pelican crossing saat lampu penyeberangan pejalan kaki sedang menyala hijau memicu perdebatan luas di media sosial. Sebagian publik menyoroti perilaku pengemudi, sebagian lainnya membahas respons petugas di lokasi. Namun di balik polemik tersebut, terdapat persoalan yang lebih mendasar: masih banyak pengguna jalan yang belum memahami fungsi pelican crossing dan hak yang dimiliki pejalan kaki ketika menggunakan fasilitas tersebut.

Fenomena ini patut menjadi bahan refleksi bersama. Di tengah pembangunan kota yang semakin modern dan upaya mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik, keselamatan pejalan kaki seharusnya menjadi perhatian utama. Sayangnya, ruang jalan masih sering dipandang sebagai domain kendaraan bermotor, sehingga hak pejalan kaki kerap terabaikan.

Padahal, jalan merupakan ruang publik yang digunakan oleh berbagai kelompok, mulai dari pejalan kaki, pesepeda, pengguna transportasi umum, hingga pengendara kendaraan pribadi. Untuk memastikan seluruh pengguna jalan dapat bergerak dengan aman, diperlukan aturan yang jelas dan dipatuhi bersama. Salah satu instrumen penting dalam sistem tersebut adalah pelican crossing.

Ketika Hak Prioritas Berada pada Pejalan Kaki

Pelican crossing merupakan fasilitas penyeberangan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas untuk mengatur pergerakan kendaraan dan pejalan kaki secara bergantian. Berbeda dengan zebra cross yang lebih mengandalkan kesadaran pengendara untuk memberi jalan, pelican crossing memberikan kepastian melalui pengaturan sinyal lalu lintas.

Ketika lampu penyeberangan berubah hijau, pejalan kaki memperoleh hak prioritas untuk menyeberang. Pada saat yang sama, kendaraan wajib berhenti dan menunggu hingga fase penyeberangan berakhir. Mekanisme ini dirancang untuk mengurangi potensi konflik antara kendaraan dan pejalan kaki pada titik-titik yang memiliki aktivitas penyeberangan tinggi.

Pemberian prioritas kepada pejalan kaki bukanlah keputusan yang dibuat tanpa alasan. Dalam pendekatan keselamatan jalan modern, terdapat hierarki pengguna jalan yang menempatkan pejalan kaki pada posisi tertinggi. Prinsip ini didasarkan pada tingkat kerentanan setiap pengguna jalan. Semakin kecil perlindungan yang dimiliki seseorang ketika berada di jalan, semakin besar perlindungan yang harus diberikan oleh sistem lalu lintas.

Pejalan kaki merupakan kelompok yang paling rentan karena tidak memiliki perlindungan fisik ketika terjadi tabrakan. Berbeda dengan pengendara mobil yang dilindungi oleh rangka kendaraan, sabuk pengaman, dan berbagai fitur keselamatan, pejalan kaki hanya mengandalkan tubuhnya sendiri. Karena itu, risiko cedera serius bahkan kematian akibat kecelakaan lalu lintas jauh lebih besar pada kelompok ini.

Atas dasar itulah berbagai kota di dunia mulai mengadopsi pendekatan yang berorientasi pada keselamatan pengguna jalan rentan. Trotoar yang layak, jalur sepeda, zona kecepatan rendah, hingga pelican crossing dibangun bukan sekadar untuk mengatur arus lalu lintas, melainkan untuk memastikan bahwa mereka yang paling rentan tetap dapat menggunakan ruang publik dengan aman dan bermartabat.

Dalam konteks ini, pelican crossing bukan hanya fasilitas penyeberangan. Ia merupakan wujud nyata dari prinsip bahwa keselamatan manusia harus ditempatkan di atas kelancaran arus kendaraan.

Urutan hierarki pengguna jalan dari yang paling rentan hingga yang paling berpotensi membahayakan. (Sumber: The UK Highway Code, 2022)
Urutan hierarki pengguna jalan dari yang paling rentan hingga yang paling berpotensi membahayakan. (Sumber: The UK Highway Code, 2022)

Mengapa Pelanggaran di Pelican Crossing Tidak Bisa Dianggap Sepele?

Sebagian orang mungkin memandang pelanggaran di pelican crossing sebagai bentuk ketidaksabaran yang tidak terlalu berbahaya. Pandangan tersebut mengabaikan tujuan utama keberadaan fasilitas ini, yaitu memberikan perlindungan kepada pejalan kaki.

Ketika seseorang mulai menyeberang saat lampu hijau menyala, ia melakukannya dengan keyakinan bahwa kendaraan akan berhenti sesuai aturan. Kepercayaan terhadap sistem inilah yang memungkinkan lalu lintas berjalan secara teratur. Apabila ada kendaraan yang tetap melaju, perlindungan yang seharusnya diberikan oleh sistem menjadi hilang dalam sekejap.

Sebenarnya, keberadaan pelican crossing sendiri sudah menjadi tanda bahwa lokasi tersebut memerlukan perhatian lebih dari pengguna kendaraan bermotor. Fasilitas ini tidak dipasang secara sembarangan. Dalam perencanaan lalu lintas, pelican crossing umumnya diterapkan pada ruas jalan yang memiliki volume kendaraan dan aktivitas penyeberangan pejalan kaki yang relatif tinggi sehingga diperlukan pengaturan melalui sinyal lalu lintas. Kehadirannya menunjukkan bahwa interaksi antara kendaraan dan pejalan kaki di titik tersebut sudah cukup intens dan berpotensi menimbulkan konflik apabila tidak diatur secara khusus.

Karena itu, pengendara seharusnya meningkatkan kewaspadaan ketika mendekati pelican crossing. Fasilitas tersebut pada dasarnya merupakan peringatan bahwa kemungkinan adanya pejalan kaki yang akan menyeberang jauh lebih besar dibandingkan pada ruas jalan biasa. Mengurangi kecepatan, memperhatikan perubahan sinyal, dan mengantisipasi pergerakan pejalan kaki bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap aturan, melainkan bagian dari praktik berkendara yang aman.

Ironisnya, sebagian pelanggaran terjadi karena waktu henti yang diberikan kepada kendaraan dianggap sebagai hambatan yang mengganggu kelancaran perjalanan. Padahal, jeda tersebut merupakan mekanisme keselamatan yang sengaja dirancang untuk melindungi pengguna jalan yang paling rentan. Beberapa detik yang digunakan untuk menunggu tidak sebanding dengan risiko yang dapat timbul apabila pengendara mengabaikan hak pejalan kaki untuk menyeberang dengan aman.

Dampaknya tidak hanya berupa potensi kecelakaan. Pelanggaran semacam ini juga menciptakan ketidakpastian di ruang lalu lintas. Pejalan kaki menjadi ragu menggunakan fasilitas yang tersedia, sementara pengguna jalan lain dapat menganggap pelanggaran sebagai hal yang lumrah. Jika dibiarkan, kondisi tersebut berpotensi melemahkan budaya tertib berlalu lintas dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

Persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari aspek hukum. Dalam sistem lalu lintas Indonesia, kepatuhan terhadap alat pemberi isyarat lalu lintas merupakan kewajiban setiap pengguna jalan. Pelican crossing yang menggunakan pengaturan sinyal lalu lintas pada dasarnya merupakan bagian dari sistem tersebut. Ketika fase penyeberangan pejalan kaki aktif dan kendaraan diperintahkan untuk berhenti, pengemudi wajib mematuhi sinyal yang berlaku. Kewajiban ini bukan hanya bertujuan menjaga ketertiban lalu lintas, tetapi juga memberikan perlindungan kepada pejalan kaki yang sedang menggunakan haknya untuk menyeberang.

Lebih jauh, peraturan perundang-undangan juga menempatkan pejalan kaki sebagai pengguna jalan yang harus mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, ketika seseorang telah menggunakan fasilitas penyeberangan sebagaimana mestinya dan memperoleh hak jalan melalui pengaturan sinyal lalu lintas, seluruh pengguna kendaraan berkewajiban menghormati hak tersebut. Dengan demikian, kepatuhan di pelican crossing tidak hanya berkaitan dengan ketaatan terhadap lampu lalu lintas, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak dan keselamatan sesama pengguna jalan.

Kasus yang viral tersebut menunjukkan bahwa infrastruktur yang baik tidak akan cukup tanpa kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan. Lampu lalu lintas, marka jalan, dan fasilitas penyeberangan hanya dapat berfungsi secara efektif apabila seluruh pengguna jalan memahami tujuan keberadaannya dan bersedia menghormatinya.

Kriteria penentuan fasilitas penyebrangan sebidang. (Sumber: Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki, 2023)
Kriteria penentuan fasilitas penyebrangan sebidang. (Sumber: Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki, 2023)

Dari Kepatuhan Menuju Budaya Lalu Lintas yang Beradab

Peristiwa yang menjadi perbincangan publik ini seharusnya tidak berhenti sebagai bahan konsumsi media sosial. Yang jauh lebih penting adalah menjadikannya momentum untuk memperkuat budaya keselamatan di jalan.

Selama ini, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sering dipahami sebatas upaya menghindari sanksi. Padahal, tujuan utama setiap aturan adalah melindungi nyawa manusia. Lampu merah, batas kecepatan, marka jalan, hingga pelican crossing pada dasarnya dirancang untuk mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan keteraturan dalam penggunaan ruang publik.

Budaya lalu lintas yang beradab tercermin dari kemampuan setiap orang untuk menghormati hak pengguna jalan lain, terutama mereka yang lebih rentan. Pengendara yang berhenti ketika pejalan kaki mendapat giliran menyeberang tidak sedang menunjukkan kelemahan atau mengalah secara tidak perlu. Sebaliknya, ia sedang menjalankan tanggung jawabnya sebagai bagian dari sistem lalu lintas yang menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama.

Pada akhirnya, pelajaran terbesar dari kasus ini bukanlah tentang siapa yang menjadi sorotan atau siapa yang paling banyak dikritik. Pelajaran terbesarnya adalah bahwa keselamatan jalan dibangun melalui tindakan-tindakan sederhana yang dilakukan secara konsisten. Berhenti beberapa detik ketika lampu penyeberangan menyala mungkin tampak sepele, tetapi tindakan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hak hidup, keselamatan, dan martabat sesama pengguna jalan.

Jika setiap pengguna jalan memahami fungsi pelican crossing, menyadari bahwa pejalan kaki merupakan kelompok yang paling rentan dalam hierarki lalu lintas, serta menghormati hak mereka untuk menyeberang dengan aman, maka jalan tidak hanya menjadi sarana mobilitas. Jalan akan menjadi ruang publik yang tertib, inklusif, dan manusiawi—tempat setiap orang dapat bergerak dengan aman tanpa harus mempertaruhkan keselamatannya hanya untuk menyeberang. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Angga Marditama Sultan Sufanir
Asst. Professor of Transportation Engineering, Politeknik Negeri Bandung

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 27 Jul 2026, 13:57

Dari Viral Menjadi Pembelajaran: Memahami Fungsi Pelican Crossing

Di balik kasus viral pelican crossing di Bundaran HI Jakarta, tersimpan pelajaran penting tentang hak pejalan kaki, keselamatan jalan, dan tanggung jawab pengendara dalam ruang publik.

Tangkapan layar video satpam menegur pengemudi mobil Toyota Alphard yang diduga menerobos pelican crossing di kawasan Halte Transjakarta Bundaran HI, (23/7/2026). (Sumber: Instagram/@infojktku)
Wisata & Kuliner 27 Jul 2026, 13:06

Panduan Tamasya ke Lembah Harau, Yosemite-nya Indonesia di Sumatra Barat

Lembah Harau dikenal sebagai Yosemite Indonesia berkat tebing setinggi 300 meter dan panorama alamnya. Ketahui daya tarik, rute, dan fasilitas wisata di sini.

Lembah Harau. (Sumber: Shutterstock)
Ayo Netizen 27 Jul 2026, 10:15

Kala Dingin di Bandung Jadi Tidak Adil

Bisa dibilang ketimpangan termal jarang masuk percakapan publik. Kita selama ini lebih sering bicara banjir, macet, atau polusi.

Ilustrasi suhu dingin di Kota Bandung. (Sumber: Arsip pribadi | Foto: AI Gemini)
Ayo Netizen 27 Jul 2026, 07:38

Uno, Lego, dan Ogo!

Bermain bukanlah jeda dari proses belajar, melainkan jalan yang paling alami untuk mengenal dunia.

Kakang ikut nimbrung bermain lego bersama Aa Akil, Musa di Rumah Belajar Musi Babakan Dangdeur Cibiru, Rabu (9/7/2025) (Sumber: Istimewa | Foto: IBN GHIFARIE)
Ayo Netizen 26 Jul 2026, 12:52

Krisis Naluri Sastra dalam Episteme Demokrasi

Kenapa sastra harus bicara, ketika sumber ekologi mulai menjadi investasi politik.

Tak muat dalam rak, sejumlah buku disimpan dalam dus di Perpustakaan Batu Api di Jatinangor. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Wisata & Kuliner 26 Jul 2026, 10:47

5 Street Food Pilihan di Bandung yang Wajib Dicoba

Cari street food murah di Bandung? Cek lima kuliner legendaris dengan cita rasa autentik dan harga terjangkau yang wajib Anda coba.

Kolak Bu Mimin. (Sumber: YouTube K U B I L E R)
Ayo Netizen 26 Jul 2026, 10:02

Estetika Kota Bandung Menuju Kota Cerdas Berkelanjutan

Berestetika di kota tidak sekadar teknologinya melainkan gambaran umum bahwa kota Bandung diurus dan ditata sedemikian rupa.

Pelajar menggunakan Alun-alun Regol sebagai tempat santai dan ngobrol-ngobrol. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 25 Jul 2026, 21:02

Stamp Hunting di Kota Kembang: Fenomena Demam “Museum Passport” dan Candu Baru Kaum Metropolis Bandung

Siapa sangka selembar kertas dan ketukan tinta bisa memicu adrenalin sedahsyat ini? Di Jakarta, demam stamp hunting sudah lebih dulu meledak. Sekarang fenomenanya menular ke Kota Bandung.

Para Stamp Hunter Peserta Komunitas Cerita Bunda Lintas Generasi Berfoto di Museum KAA (Sumber: Pribadi | Foto: Pribadi)
Ayo Netizen 24 Jul 2026, 19:06

Ketika Pelajar Diminta Pulang Cepat, Apakah Bandung Menjadi Lebih Aman?

Jika seorang pelajar dianggap aman hanya karena berada di rumah setelah pukul 21.00, lalu bagaimana dengan keamanan kota setelah jam itu?

Warga berlalu lalang di kawasan Asia Afrika, Kota Bandung, pada malam hari. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Ditya Rafi Muttaqin/Magang)
Linimasa 24 Jul 2026, 18:41

Menengok Produksi Kerajinan Ukir Arjasari

Seni ukir kayu menjadi cara warga Kampung Bunisakti, Arjasari, memperkenalkan daerahnya. Beragam ukiran bernilai seni diproduksi dengan teknik khas.

Menengok Produksi Kerajinan Ukir Arjasari. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Wisata & Kuliner 24 Jul 2026, 18:33

5 'Warung' Sarapan di Pilihan Bandung, dari Kedai Legendaris hingga Hidden Gem

Jelajahi 5 kedai sarapan favorit di Bandung dengan pilihan menu rumahan, panorama asri, hingga hidden gem yang cocok untuk memulai hari.

Sajian di Sepiring Pagi.
Ayo Netizen 24 Jul 2026, 17:15

Di Balik Kampanye Digital Jakarta International Marathon 2025: Analisis Merek Air Mineral Nasional

Membedah hal-hal yang tidak terlihat di balik kampanye digital.

Ilustrasi. (Sumber: AI)
Ayo Netizen 24 Jul 2026, 16:18

Pesta Kesenian Bali sebagai Bukti Apresiasi Seni yang Perlu Ditularkan ke Provinsi Lain

Ketika suatu festival seni dapat memberi inspirasi bagi daerah lain.

Pertunjukan Pesta Kesenian Bali tahun 2026 (Sumber: Youtube: Disbud Prov. Bali)
Ayo Netizen 24 Jul 2026, 15:27

Mega Korupsi Era 90-an Skandal Bapindo dan Eddy Tansil Mengguncang Indonesia

Pengusaha bernama lengkap Edy Tansil (Tan Tjoa Ing) dituntut hukuman penjara seumur hidup serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp800 miliar.

Surat kabar Bandung Pos edisi akhir Juli 1994 yang menampilkan berita utama mengenai kasus mega korupsi Eddy Tansil. (Sumber: Foto dan koleksi surat kabar Kin Sanubary)
Ayo Netizen 24 Jul 2026, 15:10

Modernisasi Berkebaya yang Berbudaya

Tidak dapat ditawar lagi dengan berkebaya. Kebaya sudah menjadi identitas yang sangat penting bagi Indonesia.

Perempuan lokal Indonesia memakai kebaya. (Sumber: Pexels | Foto: David Tumpal)
Ayo Netizen 24 Jul 2026, 14:17

Telusur Arca Derenten: Ikonografi Durga-Agastya, Omon-Omon dari Kebun Binatang ke Museum Kota

Pengejawantahan arkeolog sebagai 'detektif masa lalu': mengkaji ikonografi Arca batu, menelusuri jejak hilangnya, hingga mengurai urgensi lembaga Museum Kota

Pintu masuk kebun binatang Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Gilang Fathu Romadhan)
Ayo Netizen 24 Jul 2026, 13:40

Pentingnya Patuh Minum Obat Hipertensi: Penyuluhan Mahasiswa PKPA UMB di Puskesmas Cibiru

Kegiatan kolaborasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan praktisi fasilitas pelayanan kesehatan di puskesmas dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup pasien di puskesmas cibiru.

Mahasiswa PKPA Universitas Muhammadiyah Bandung sedang melaksanakan Penyuluhan di Puskesmas Cibiru. Kamis (23/6/2026). (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Indri Wahyuni A)
Wisata & Kuliner 24 Jul 2026, 13:22

Lontong Goreng Gasibu, Kuliner Pagi Favorit di Kawasan Gedung Sate Bandung

Cari sarapan enak di Bandung? Lontong Goreng Gasibu menawarkan lontong goreng hangat dan tahu Sumedang dengan harga mulai Rp4.000 di kawasan Lapangan Gasibu.

Lontong Goreng Gasibu. (Sumber: Instagram @hayulahgaskeun)
Ayo Netizen 24 Jul 2026, 10:22

Sate, Sang Mahakarya Kuliner Nusantara: Dari Warisan Budaya hingga Diplomasi Rasa Dunia

Indonesia boleh dibilang merupakan "Negeri Seribu Sate".

Pedagang sate. (Sumber: Pexels | Foto: nourrie zein)
Ayo Netizen 24 Jul 2026, 07:55

Kesantunan Berdigital bagi Anak

Kecerdasan buatan tidak boleh membatasi proses tumbuh kembang anak.

Orang tua dan anaknya. (Sumber: Pexels/Lgh_9)