Dari Viral Menjadi Pembelajaran: Memahami Fungsi Pelican Crossing

6 menit baca
Angga Marditama Sultan Sufanir
Ditulis oleh Angga Marditama Sultan Sufanir diterbitkan
Tangkapan layar video satpam menegur pengemudi mobil Toyota Alphard yang diduga menerobos pelican crossing di kawasan Halte Transjakarta Bundaran HI, (23/7/2026). (Sumber: Instagram/@infojktku)
Tangkapan layar video satpam menegur pengemudi mobil Toyota Alphard yang diduga menerobos pelican crossing di kawasan Halte Transjakarta Bundaran HI, (23/7/2026). (Sumber: Instagram/@infojktku)

Sebuah video yang memperlihatkan kendaraan melintas di pelican crossing saat lampu penyeberangan pejalan kaki sedang menyala hijau memicu perdebatan luas di media sosial. Sebagian publik menyoroti perilaku pengemudi, sebagian lainnya membahas respons petugas di lokasi. Namun di balik polemik tersebut, terdapat persoalan yang lebih mendasar: masih banyak pengguna jalan yang belum memahami fungsi pelican crossing dan hak yang dimiliki pejalan kaki ketika menggunakan fasilitas tersebut.

Fenomena ini patut menjadi bahan refleksi bersama. Di tengah pembangunan kota yang semakin modern dan upaya mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik, keselamatan pejalan kaki seharusnya menjadi perhatian utama. Sayangnya, ruang jalan masih sering dipandang sebagai domain kendaraan bermotor, sehingga hak pejalan kaki kerap terabaikan.

Padahal, jalan merupakan ruang publik yang digunakan oleh berbagai kelompok, mulai dari pejalan kaki, pesepeda, pengguna transportasi umum, hingga pengendara kendaraan pribadi. Untuk memastikan seluruh pengguna jalan dapat bergerak dengan aman, diperlukan aturan yang jelas dan dipatuhi bersama. Salah satu instrumen penting dalam sistem tersebut adalah pelican crossing.

Ketika Hak Prioritas Berada pada Pejalan Kaki

Pelican crossing merupakan fasilitas penyeberangan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas untuk mengatur pergerakan kendaraan dan pejalan kaki secara bergantian. Berbeda dengan zebra cross yang lebih mengandalkan kesadaran pengendara untuk memberi jalan, pelican crossing memberikan kepastian melalui pengaturan sinyal lalu lintas.

Ketika lampu penyeberangan berubah hijau, pejalan kaki memperoleh hak prioritas untuk menyeberang. Pada saat yang sama, kendaraan wajib berhenti dan menunggu hingga fase penyeberangan berakhir. Mekanisme ini dirancang untuk mengurangi potensi konflik antara kendaraan dan pejalan kaki pada titik-titik yang memiliki aktivitas penyeberangan tinggi.

Pemberian prioritas kepada pejalan kaki bukanlah keputusan yang dibuat tanpa alasan. Dalam pendekatan keselamatan jalan modern, terdapat hierarki pengguna jalan yang menempatkan pejalan kaki pada posisi tertinggi. Prinsip ini didasarkan pada tingkat kerentanan setiap pengguna jalan. Semakin kecil perlindungan yang dimiliki seseorang ketika berada di jalan, semakin besar perlindungan yang harus diberikan oleh sistem lalu lintas.

Pejalan kaki merupakan kelompok yang paling rentan karena tidak memiliki perlindungan fisik ketika terjadi tabrakan. Berbeda dengan pengendara mobil yang dilindungi oleh rangka kendaraan, sabuk pengaman, dan berbagai fitur keselamatan, pejalan kaki hanya mengandalkan tubuhnya sendiri. Karena itu, risiko cedera serius bahkan kematian akibat kecelakaan lalu lintas jauh lebih besar pada kelompok ini.

Atas dasar itulah berbagai kota di dunia mulai mengadopsi pendekatan yang berorientasi pada keselamatan pengguna jalan rentan. Trotoar yang layak, jalur sepeda, zona kecepatan rendah, hingga pelican crossing dibangun bukan sekadar untuk mengatur arus lalu lintas, melainkan untuk memastikan bahwa mereka yang paling rentan tetap dapat menggunakan ruang publik dengan aman dan bermartabat.

Dalam konteks ini, pelican crossing bukan hanya fasilitas penyeberangan. Ia merupakan wujud nyata dari prinsip bahwa keselamatan manusia harus ditempatkan di atas kelancaran arus kendaraan.

Urutan hierarki pengguna jalan dari yang paling rentan hingga yang paling berpotensi membahayakan. (Sumber: The UK Highway Code, 2022)
Urutan hierarki pengguna jalan dari yang paling rentan hingga yang paling berpotensi membahayakan. (Sumber: The UK Highway Code, 2022)

Mengapa Pelanggaran di Pelican Crossing Tidak Bisa Dianggap Sepele?

Sebagian orang mungkin memandang pelanggaran di pelican crossing sebagai bentuk ketidaksabaran yang tidak terlalu berbahaya. Pandangan tersebut mengabaikan tujuan utama keberadaan fasilitas ini, yaitu memberikan perlindungan kepada pejalan kaki.

Ketika seseorang mulai menyeberang saat lampu hijau menyala, ia melakukannya dengan keyakinan bahwa kendaraan akan berhenti sesuai aturan. Kepercayaan terhadap sistem inilah yang memungkinkan lalu lintas berjalan secara teratur. Apabila ada kendaraan yang tetap melaju, perlindungan yang seharusnya diberikan oleh sistem menjadi hilang dalam sekejap.

Sebenarnya, keberadaan pelican crossing sendiri sudah menjadi tanda bahwa lokasi tersebut memerlukan perhatian lebih dari pengguna kendaraan bermotor. Fasilitas ini tidak dipasang secara sembarangan. Dalam perencanaan lalu lintas, pelican crossing umumnya diterapkan pada ruas jalan yang memiliki volume kendaraan dan aktivitas penyeberangan pejalan kaki yang relatif tinggi sehingga diperlukan pengaturan melalui sinyal lalu lintas. Kehadirannya menunjukkan bahwa interaksi antara kendaraan dan pejalan kaki di titik tersebut sudah cukup intens dan berpotensi menimbulkan konflik apabila tidak diatur secara khusus.

Karena itu, pengendara seharusnya meningkatkan kewaspadaan ketika mendekati pelican crossing. Fasilitas tersebut pada dasarnya merupakan peringatan bahwa kemungkinan adanya pejalan kaki yang akan menyeberang jauh lebih besar dibandingkan pada ruas jalan biasa. Mengurangi kecepatan, memperhatikan perubahan sinyal, dan mengantisipasi pergerakan pejalan kaki bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap aturan, melainkan bagian dari praktik berkendara yang aman.

Ironisnya, sebagian pelanggaran terjadi karena waktu henti yang diberikan kepada kendaraan dianggap sebagai hambatan yang mengganggu kelancaran perjalanan. Padahal, jeda tersebut merupakan mekanisme keselamatan yang sengaja dirancang untuk melindungi pengguna jalan yang paling rentan. Beberapa detik yang digunakan untuk menunggu tidak sebanding dengan risiko yang dapat timbul apabila pengendara mengabaikan hak pejalan kaki untuk menyeberang dengan aman.

Dampaknya tidak hanya berupa potensi kecelakaan. Pelanggaran semacam ini juga menciptakan ketidakpastian di ruang lalu lintas. Pejalan kaki menjadi ragu menggunakan fasilitas yang tersedia, sementara pengguna jalan lain dapat menganggap pelanggaran sebagai hal yang lumrah. Jika dibiarkan, kondisi tersebut berpotensi melemahkan budaya tertib berlalu lintas dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

Persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari aspek hukum. Dalam sistem lalu lintas Indonesia, kepatuhan terhadap alat pemberi isyarat lalu lintas merupakan kewajiban setiap pengguna jalan. Pelican crossing yang menggunakan pengaturan sinyal lalu lintas pada dasarnya merupakan bagian dari sistem tersebut. Ketika fase penyeberangan pejalan kaki aktif dan kendaraan diperintahkan untuk berhenti, pengemudi wajib mematuhi sinyal yang berlaku. Kewajiban ini bukan hanya bertujuan menjaga ketertiban lalu lintas, tetapi juga memberikan perlindungan kepada pejalan kaki yang sedang menggunakan haknya untuk menyeberang.

Lebih jauh, peraturan perundang-undangan juga menempatkan pejalan kaki sebagai pengguna jalan yang harus mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, ketika seseorang telah menggunakan fasilitas penyeberangan sebagaimana mestinya dan memperoleh hak jalan melalui pengaturan sinyal lalu lintas, seluruh pengguna kendaraan berkewajiban menghormati hak tersebut. Dengan demikian, kepatuhan di pelican crossing tidak hanya berkaitan dengan ketaatan terhadap lampu lalu lintas, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak dan keselamatan sesama pengguna jalan.

Kasus yang viral tersebut menunjukkan bahwa infrastruktur yang baik tidak akan cukup tanpa kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan. Lampu lalu lintas, marka jalan, dan fasilitas penyeberangan hanya dapat berfungsi secara efektif apabila seluruh pengguna jalan memahami tujuan keberadaannya dan bersedia menghormatinya.

Kriteria penentuan fasilitas penyebrangan sebidang. (Sumber: Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki, 2023)
Kriteria penentuan fasilitas penyebrangan sebidang. (Sumber: Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki, 2023)

Dari Kepatuhan Menuju Budaya Lalu Lintas yang Beradab

Peristiwa yang menjadi perbincangan publik ini seharusnya tidak berhenti sebagai bahan konsumsi media sosial. Yang jauh lebih penting adalah menjadikannya momentum untuk memperkuat budaya keselamatan di jalan.

Selama ini, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sering dipahami sebatas upaya menghindari sanksi. Padahal, tujuan utama setiap aturan adalah melindungi nyawa manusia. Lampu merah, batas kecepatan, marka jalan, hingga pelican crossing pada dasarnya dirancang untuk mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan keteraturan dalam penggunaan ruang publik.

Budaya lalu lintas yang beradab tercermin dari kemampuan setiap orang untuk menghormati hak pengguna jalan lain, terutama mereka yang lebih rentan. Pengendara yang berhenti ketika pejalan kaki mendapat giliran menyeberang tidak sedang menunjukkan kelemahan atau mengalah secara tidak perlu. Sebaliknya, ia sedang menjalankan tanggung jawabnya sebagai bagian dari sistem lalu lintas yang menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama.

Pada akhirnya, pelajaran terbesar dari kasus ini bukanlah tentang siapa yang menjadi sorotan atau siapa yang paling banyak dikritik. Pelajaran terbesarnya adalah bahwa keselamatan jalan dibangun melalui tindakan-tindakan sederhana yang dilakukan secara konsisten. Berhenti beberapa detik ketika lampu penyeberangan menyala mungkin tampak sepele, tetapi tindakan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hak hidup, keselamatan, dan martabat sesama pengguna jalan.

Jika setiap pengguna jalan memahami fungsi pelican crossing, menyadari bahwa pejalan kaki merupakan kelompok yang paling rentan dalam hierarki lalu lintas, serta menghormati hak mereka untuk menyeberang dengan aman, maka jalan tidak hanya menjadi sarana mobilitas. Jalan akan menjadi ruang publik yang tertib, inklusif, dan manusiawi—tempat setiap orang dapat bergerak dengan aman tanpa harus mempertaruhkan keselamatannya hanya untuk menyeberang. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Angga Marditama Sultan Sufanir
Asst. Professor of Transportation Engineering, Politeknik Negeri Bandung

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 11 Sep 2026, 17:12

Cara Mencari Research Gap untuk Skripsi dan Penelitian

Sulit menemukan research gap untuk skripsi? Pelajari cara menemukannya dari jurnal, melihat celah penelitian, hingga mengubahnya menjadi ide penelitian.

Cara Mencari Research Gap untuk Skripsi dan Penelitian (Sumber: Freepik)
Ayo Netizen 11 Sep 2026, 16:57

Sekali di Udara, Tetap di Hati: 81 Tahun Perjalanan RRI

Radio Republik Indonesia (RRI) memperingati hari jadinya setiap 11 September.

Gedung RRI Bandung, diambil pada bulan Agustus 2024. (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: Pijri Paijar)
Ayo Netizen 11 Sep 2026, 14:04

Komunikasi di Era AI: Mengapa Suara Manusia di Radio Tak Tergantikan

Di era AI, radio bertahan sebagai benteng keaslian manusia. Hari Radio Nasional mengingatkan bahwa kehangatan dan koneksi emosional dari suara penyiar tak tergantikan oleh algoritma.

Ilustrasi ruangan siaran radio. (Sumber: Pexels | Foto: Pixabay)
Linimasa 11 Sep 2026, 14:02

Dulu Sempat Viral, Apa Kabar Odading Mang Oleh?

Odading Mang Soleh pernah viral berkat video Ade Londok. Kini usaha tersebut diteruskan anak-anak dan memiliki cabang di luar Bandung.

Odading Mang Oleh yang dulu sempat viral. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 11 Sep 2026, 13:27

Menghidupkan Siaran RRI Bandung dengan Kreativitas Siniar

Alih wahana oleh RRI Bandung membutuhkan platform digital karya anak bangsa yang multifungsi.

Gedung Radio Republik Indonesia Bandung di Jalan Diponegoro No.61 Kota Bandung (Sumber: RRI | Foto: Atep)
Ayo Netizen 11 Sep 2026, 10:16

Dari I Hate Monday Menjadi 'Dimanusiakan' Pengalaman Tak Terduga di BP Kebudayaan Jabar

Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Barat adalah unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Kebudayaan yang bertugas merawat dan memajukan kebudayaan serta cagar budaya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Ilustrasi tulisan "I hate monday". (Sumber: Pexels | Foto: elena_ sher)
Ayo Netizen 11 Sep 2026, 09:00

Mengapa Laga Persib–Persija Lebih dari Sekadar Tiga Poin

Para pemain Persib tidak hanya bermain untuk klub, tetapi juga menjadi simbol kebanggaan sebagian masyarakat Jawa Barat. 

Pemain Persib dalam sebuah pertandingan. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 10 Sep 2026, 20:26

Warisan Gunung Sunda Purba, dari Purwakarta, Subang, sampai Bandung Barat

Menjelajah warisan Gunung Sunda Purba melalui kemegahan Gunung Burangrang. Sisi Utara membentang di Purwakarta dan Subang, sementara sisi Selatan megah berdiri di Bandung Barat.

Keadaan ronabumi seperti inilah yang dilihat oleh masyarakat, bukan Gunung Sunda yang menjulang  tinggi. (Sumber: Istimewa)
Ayo Netizen 10 Sep 2026, 18:26

Transformasi Perpustakaan Meningkatkan Kunjungan Masyarakat

Setiap perpustakaan memang mengidentifikasi problematika yang sama, salah satunya berkaitan dengan kunjungan masyarakat yang minim.

Ilustrasi perpustakaan. (Sumber: Pexels | Foto: Tima Miroshnichenko)
Ayo Netizen 10 Sep 2026, 18:00

ASN Gen Z dan Tantangan Mengubah Kepastian Menjadi Kinerja

Artikel ini mengkaji persepsi ASN Gen Z terhadap kecocokan karier, kompetensi, dan kebutuhan pengembangan dalam birokrasi.

Aparatur Sipil Negara (ASN). (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 10 Sep 2026, 17:01

Polemik Desil dalam Indikator Kesejahteraan Ekonomi

Apakah desil bisa dijadikan indikator dalam menentukan strata kesejahteraan masyarakat kini? Desil hanya sebuah istilah dalam algoritma statistik. Jangan memaksa manusia menjadi angka dalam database.

Bantuan pangan cadangan beras pemerintah alokasi Juni dan Juli wilayah Kota Bandung di Kantor Kelurahan Cihapit, Jalan Sabang, Kota Bandung, Jumat 18 Juli 2025. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 10 Sep 2026, 16:37

Remy Sylado: Jejak Sang Maestro di Bandung

Jejak Remy Sylado di Bandung kembali ditelusuri melalui buku, arsip, dan kesaksian orang-orang terdekat yang menghidupkan kembali sosok maestro multidisipliner tersebut.

Silaturahmi menyambut terbitnya buku Remy Sylado dan Dua Brouwer yang dihadiri budayawan, pegiat seni, serta sahabat dekat Remy Sylado, di Perpustakaan Ajip Rosidi, Jalan Garut No. 2, Kota Bandung. (Sumber: Agus Wahyudi)
Ayo Netizen 10 Sep 2026, 15:11

KDM, Jawa Barat, dan Temtasi 2029

KDM membutuhkan policy dashboard, bukan sekadar social-media dashboard.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam sebuah acara. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Linimasa 10 Sep 2026, 10:57

Kampung Sate, Ketika Bambu Bisa Diubah Menjadi Rupiah Oleh Warga Satu Kampung

Kampung Randukurung Kutawaringin dikenal sebagai sentra tusuk sate. Warga mengolah bambu secara tradisional menjadi sumber penghasilan.

Di Kampung Randukurung, bambu gombong diolah menjadi ribuan tusuk sate dengan tangan dan peralatan tradisional. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 10 Sep 2026, 10:44

Stok Masker mulai Langka dan Harganya Melambung Kembali

Permintaan pasar yang tinggi seringkali membuat harga pun ikut naik begitu juga dengan kondisi yang terjadi pada masker.

Maskter kesehatan. (Sumber: Pexels | Foto: cottonbro studio)
Ayo Netizen 10 Sep 2026, 08:58

Strategi Kuliah Luar Negeri Tembus Ivy League dan Program Pre-College

Sejak didirikan pada tahun 2003, Euro Management Indonesia mengembangkan pola pendampingan studi ke luar negeri secara terpadu dan terintegrasi.

Suasana belajar di Euro Management Indonesia, Menteng Jakarta. (Foto: Humas Euro MI)
Ayo Netizen 09 Sep 2026, 21:13

Rekam Jejak Euro Management Indonesia Siapkan SDM Indonesia Go Global

Program Academic Writing diarahkan untuk memperkuat kemampuan pegawai dalam menyusun tulisan akademik secara sistematis dan sesuai dengan standar internasional.

Keberangkatan siswa Euro Management Indonesia kuliah di  Jerman (Foto: Humas Euro Manajemen Indonesia)
Ayo Netizen 09 Sep 2026, 19:25

Art Zine SMPN 1 Kasokandel

Setiap karya harus diapresiasi karena kita percaya bahwa setiap anak memiliki kodratnya yang unik

 (Foto: Penulis)
Ayo Netizen 09 Sep 2026, 13:27

Sekolah, Gerbang Perlindungan Anak di Ruang Digital

Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup berhenti pada literasi digital. Sekolah harus memiliki kapasitas dan mekanisme nyata untuk mendeteksi, merespons, dan merujuk.

Ancaman terhadap anak di ruang digital terus berkembang. Karena itu, sekolah harus memiliki sistem untuk mendeteksi, merespons, dan menangani risiko keamanan digital. (Sumber: unsplash.com | Foto: Javas rabni)
Ayo Netizen 09 Sep 2026, 11:00

Siapa yang ‘Membunuh’ Radio Bandung?

Angkasa Bandung makin tiiseun. Perlahan, satu demi satu, stasiun radio mulai pamit dari udara Bandung.

Taman Radio mengukuhkan Bandung sebagai Kota Radio. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Rahmat Herman Simabur)