Kota Bandung memiliki modal dasar sebagai surga usaha Spa. Kondisi alam dan destinasi wisatanya sangat memungkikan tumbuh suburnya usaha pelayanan kesehatan tradisional. Perlu resolusi total untuk tahun 2026 demi mengembangkan sektor usaha yang sangat berpotensi menjadi sumber devisa dan bisa membuka lapangan kerja.
Usaha spa mulai dari yang bertempat di hotel bintang lima hingga usaha perseorangan yang tergolong kaki lima perlu mendapat insentif dan perlindungan usaha dari pemkot Bandung. Pekerja spa kelas kaki lima hingga bintang lima perlu mendapat pelatihan yang bisa meningkatkan keterampilan dan pengetahuan serta etika kerja.
Usaha spa kelas kaki lima tidak jarang kita jumpai di tempat umum. Biasanya mereka membawa kursi khusus yang mudah dijinjing. Mereka bisa dibilang tukang pijat tradisional yang bisa bikin tubuh kita rileks dan menghilangkan pegal-pegal.
Usaha spa untuk perawatan kecantikan dan kesehatan tubuh sepanjang zaman cocok dikembangkan di Bandung. Kota kembang ini sudah waktunya memiliki terobosan baru, sebagai destinasi wisata relaksasi dan refreshing. Apalagi banyak ekspatriat yang bekerja dan tinggal di Bandung. Ini menjadi potensi pasar yang menarik untuk mengembangkan usaha spa.
Perusahaan besar dengan brand terkenal seperti Martha Tilaar sudah lama juga telah menggeluti usaha Spa di Kota Bandung. Potensi wisata spa di Bandung sangat besar, karena didukung oleh suasana sejuk pegunungan dan berbagai pilihan mulai dari spa mewah di hotel bintang lima seperti The Trans Luxury, Hilton, Pullman, hingga family spa yang ongkosnya terjangkau dengan layanan khas seperti pijat tradisional Sunda (Peperenian, Peuseul), pijat Balinese, dan perawatan khusus ibu hamil/bayi (Mom N Jo), menjadikannya destinasi wellness yang lengkap dan menarik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara yang mencari relaksasi dan perawatan tubuh.

Dasar Hukum yang Kuat untuk Usaha Spa
Pada tahun 2025 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan bagaikan angin segar, bahwa usaha spa atau mandi uap tidak termasuk kategori hiburan. Implikasi keputusan ini sangat membantu perkembangan usaha Spa yang selama ini banyak digeluti oleh kaum Wanita.
Dengan keputusan itu maka usaha spa tidak termasuk objek pajak barang dan jasa tertentu dengan tarif 40 hingga 75 persen dari pendapatan kotor. Sementara usaha termasuk kategori jenis hiburan, seperti karaoke dan diskotik, tetap kena pajak dengan tarif itu. Usaha Spa selama ini terhimpit oleh ketentuan pajak dan juga stigma sosial yang tidak menguntungkan. Padahal jenis usaha ini memberikan lapangan kerja yang cukup bagus bagi masyarakat.
Sudah selayaknya MK mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 terkait penggolongan spa. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa spa merupakan bagian dari pelayanan kesehatan tradisional, bukan hiburan seperti diskotik atau karaoke.
Menurut penjelasan MK bahwa pelayanan kesehatan tradisional memiliki landasan hukum yang jelas dan konsisten baik melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pengaturan lebih lanjut yang tertuang dalam peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024. Pelayanan ini diakui sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional dengan cakupan yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif. Pengakuan ini menunjukkan pentingnya pelayanan kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal. Dalam konteks ini, layanan seperti mandi uap/spa yang memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal sudah seharusnya dianggap sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional.
Definisi Spa menurut International Spa Association (ISPA) adalah tempat yang didedikasikan untuk meningkatkan kesehatan secara keseluruhan melalui berbagai jasa profesional guna mendapatkan kesegaran pikiran, tubuh dan kesehatan jiwa.
Baca Juga: Jalan Soekarno-Hatta Bandung: Jalan Terpanjang Sepanjang Permasalahannya
Istilah spa pada awalnya berorientasi pada jasa yang memberikan suasana meditasi dan relaxasi dengan rendaman ramuan tradisional, pijatan, wangi-wangian serta menu makanan yang disajikan secara khusus untuk meningkatkan kebugaran dan menjaga kesehatan. Pada saat ini istilah spa semakin popular dan eksis dimana-mana. Seperti di mal, salon, hingga tempat khusus yang terkait dengan destinasi ekowisata.
Penting untuk dicatat bahwa industri spa di Amerika Serikat pada saat ini telah menjadi leisured industri terbesar nomor empat. Spa sudah menjadi gaya hidup yang sangat digemari. Berkembangnya spa sebagai sebuah entitas industri luas memberikan pengaruh positif terhadap usaha turunannya serta telah memperluas lapangan kerja khususnya bagi kaum wanita.
Spa sebagai entitas usaha sangat potensial untuk dikembangkan secara progresif di kota Bandung. Perlu cetak biru yang mengaitkan usaha spa dengan destinasi ekowisata beserta agendanya di Bandung Raya. Dengan demikian pengusaha spa di kota ini mampu mengikuti tren global seperti aspek customization yang menyajikan spa bercorak alam dan budaya lokal yang dipadu dengan sarana modern seperti massage treatment dan healthy aging treatment. (*)
