Selamat Hari Raya Idul Fitri
1446 Hijriah • Mohon Maaf Lahir & Batin

Ketika Utilitas Melanggar Ruang Manfaat Jalan

Angga Marditama Sultan Sufanir
Ditulis oleh Angga Marditama Sultan Sufanir diterbitkan Senin 30 Mar 2026, 09:40 WIB
Lakalantas tunggal di Jalan Perintis Kemerdekaan akibat bekas galian kabel PLN, Kamis (26/3/2026). (Sumber: Instagram/@im.bethh___)

Lakalantas tunggal di Jalan Perintis Kemerdekaan akibat bekas galian kabel PLN, Kamis (26/3/2026). (Sumber: Instagram/@im.bethh___)

Kota Bandung tengah menghadapi persoalan yang sering luput dari perhatian, namun berdampak langsung pada keselamatan: keberadaan utilitas di ruang manfaat jalan yang tidak memenuhi standar teknis. Persoalan ini tidak hanya muncul dalam bentuk galian kabel, tetapi juga pada instalasi kabel yang melintang rendah di atas badan jalan.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kecelakaan lalu lintas di Bandung berkaitan dengan kondisi ini. Pengendara sepeda motor menjadi kelompok paling rentan, terutama ketika berhadapan dengan kabel yang berada di bawah batas aman, maupun kondisi permukaan jalan yang terganggu akibat pekerjaan utilitas. Kasus di Jalan Peta dan Jalan Tamansari pada 2024, serta kejadian pada 2026 di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Perintis Kemerdekaan menunjukkan pola yang berulang—risiko yang sebenarnya dapat diprediksi, namun belum sepenuhnya terkendali.

Jika ditinjau dari data lokal, Polrestabes Bandung mencatat bahwa kecelakaan lalu lintas di Kota Bandung masih terjadi dalam jumlah signifikan setiap tahunnya, dengan dominasi korban berasal dari pengendara sepeda motor. Dalam konteks ini, keberadaan hambatan fisik di ruang jalan—baik di atas maupun di permukaan jalan—menjadi faktor risiko yang sangat krusial.

Dalam perspektif regulasi, keberadaan utilitas di jalan sebenarnya telah diatur secara jelas. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (jo. UU No. 2 Tahun 2022) menegaskan bahwa jalan harus diselenggarakan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas. Artinya, setiap elemen yang berada di ruang jalan tidak boleh menurunkan tingkat keselamatan pengguna.

Lebih spesifik, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, diatur mengenai ruang manfaat jalan (rumaja) sebagai ruang utama untuk operasional lalu lintas yang harus bebas dari gangguan berbahaya. Secara teknis, rumaja juga mensyaratkan adanya ruang bebas vertikal—yang dalam praktik penyelenggaraan jalan umumnya sekitar 5 meter—untuk menjamin kendaraan dapat melintas tanpa hambatan.

Bagian-bagian jalan meliputi rumaja, rumija, dan ruwasja. (Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/49132/pp-no-34-tahun-2006 | Foto: Istimewa)
Bagian-bagian jalan meliputi rumaja, rumija, dan ruwasja. (Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/49132/pp-no-34-tahun-2006 | Foto: Istimewa)

Dengan demikian, kabel yang menjuntai di bawah batas tersebut jelas melanggar prinsip ruang bebas jalan. Pada saat yang sama, galian terbuka atau penutup lubang yang tidak standar juga merusak kualitas permukaan jalan. Keduanya menunjukkan bentuk pelanggaran yang berbeda, namun terjadi dalam ruang yang sama: ruang manfaat jalan.

Hal ini juga bertentangan dengan Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan, yang menegaskan bahwa jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan untuk dapat dioperasikan. Selain itu, Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan mengatur bahwa setiap kondisi jalan, termasuk saat terdapat pekerjaan utilitas, harus tetap memenuhi standar teknis keselamatan.

Dari sudut pandang Standar Pelayanan Minimal (SPM), kondisi ini menunjukkan bahwa indikator keselamatan belum terpenuhi secara optimal. Jalan seharusnya bebas dari potensi bahaya yang dapat diprediksi, termasuk gangguan dari instalasi utilitas baik di ruang atas maupun di permukaan jalan.

Permasalahan ini pada akhirnya mengarah pada satu isu utama: tata kelola utilitas di ruang jalan. Instalasi kabel dan pekerjaan galian seringkali dilakukan tanpa pengawasan yang memadai atau tanpa koordinasi yang kuat antarinstansi. Akibatnya, ruang manfaat jalan yang seharusnya steril dari gangguan justru dipenuhi elemen berisiko.

Ke depan, diperlukan langkah yang lebih sistematis. Penataan utilitas harus mengacu pada prinsip keselamatan jalan, termasuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ruang bebas vertikal maupun kondisi permukaan jalan. Pengawasan di lapangan juga perlu diperkuat agar setiap pelanggaran dapat segera dikoreksi.

Baca Juga: Jabar Mesti Berani Revolusi untuk Mencetak SDM Terbarukan

Bandung tidak kekurangan regulasi. Tantangannya adalah memastikan bahwa setiap utilitas yang berada di ruang jalan benar-benar memenuhi syarat teknis yang telah ditetapkan.

Karena pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang kabel yang melintang terlalu rendah di atas jalan, tetapi juga tentang kondisi permukaan jalan yang terganggu oleh pekerjaan utilitas—keduanya merupakan pelanggaran ruang manfaat jalan yang sama-sama berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. (*)

Artikel Rekomendasi Untuk Anda

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Angga Marditama Sultan Sufanir
Dosen dan Peneliti Bidang Teknik Sipil (Transportasi), Politeknik Negeri Bandung

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 30 Mar 2026, 12:37

Transportasi Laut Pemudik: Antara Pelayaran Rakyat Anak Tiri dan Pelayaran Pelat Merah Anak Emas

Kegiatan penyeberangan dengan pelayaran rakyat sarat dengan bahaya.

Ilustrasi kapal pelayaran rakyat. (Sumber: Pexels | Foto: Agus Triwinarso)
Ayo Netizen 30 Mar 2026, 09:40

Ketika Utilitas Melanggar Ruang Manfaat Jalan

Utilitas seperti kabel menjuntai dan galian kabel di permukaan jalan di Bandung melanggar ruang manfaat jalan.

Lakalantas tunggal di Jalan Perintis Kemerdekaan akibat bekas galian kabel PLN, Kamis (26/3/2026). (Sumber: Instagram/@im.bethh___)
Ayo Netizen 30 Mar 2026, 08:40

Jabar Mesti Berani Revolusi untuk Mencetak SDM Terbarukan

SDM terbarukan memiliki etos kerja, kompetensi, daya literasi, kreativitas dan inovasi yang sesuai dengan tantangan zaman

Ilustrasi revolusi ketenagakerjaan di Jabar (Sumber: Meta | Foto: Arif Minardi)
Ayo Netizen 29 Mar 2026, 18:16

Prospek Usaha Florikultura saat Lebaran dan Reinventing Kota Kembang

Prospek usaha bunga potong atau Florikultura saat lebaran bisa reinventing predikat kota kembang.

Pasar kembang Wastukencana kota Bandung (Sumber: pasarbungawastukencana.com)
Ayo Netizen 29 Mar 2026, 14:03

Habis Lebaran, Terbitlah Hajatan

Menikah di bulan Syawal menjadi simbol dimulainya kehidupan baru dengan jiwa yang kembali fitri, suci.

Pemerintah Kota Bandung menggelar nikah gratis bagi 10 pasangan dengan dengan berbagai fasilitas dalam rangka Hari Jadi Kota Bandung ke-215. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 29 Mar 2026, 12:06

Syawal adalah Harapan

Bulan Syawal—sebuah fase yang bukan sekadar penanda berakhirnya ibadah sebulan penuh, melainkan awal dari harapan yang diperbarui.

Pemudik sepeda motor melintasi Kota Bandung pada Sabtu, 14 Maret 2025, dengan pilihan perjalanan hemat dan berbagai konsekuensinya. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Wisata & Kuliner 29 Mar 2026, 09:43

Sejarah Tahu Gejrot, Legenda Kuliner yang Berawal dari Pabrik di Pesisir Cirebon

Tahu gejrot lahir dari industri tahu di Cirebon, berkembang dari makanan buruh menjadi jajanan jalanan legendaris di banyak kota.

Tahu gejrot khas Cirebon.
Ayo Netizen 29 Mar 2026, 09:20

Jalan Gelap di Bandung Memperbesar Risiko Keselamatan bagi Semua Pengguna Jalan

Jalan gelap di Bandung meningkatkan risiko kecelakaan dan kejahatan.

Jalan 'miskin lampu' di Bandung. (Sumber: Instagram @infobandungkota)
Beranda 28 Mar 2026, 11:07

Pedagang Mengenang Terminal Cicaheum yang Tak Lagi Ramai

Terminal Cicaheum di Bandung kini tak lagi seramai dulu. Pedagang lama bertahan di tengah penurunan penumpang, perubahan transportasi, dan kenangan masa lalu yang masih membekas.

Tak lagi dipadati penumpang, Terminal Cicaheum kini menyisakan cerita dan kenangan di setiap sudutnya. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Linimasa 28 Mar 2026, 10:29

Kemacetan Pacira Saat Lebaran Ubah Pola Wisatawan

Kemacetan parah di jalur Pacira saat Lebaran berdampak pada kunjungan wisata, sebagian naik signifikan, sebagian lainnya justru turun.

Satlantas Polresta Bandung mengurai kemacetan di jalur Ciwidey. (Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 27 Mar 2026, 22:02

Jejak Bahasa, Dakwah, dan Tradisi Lebaran di Jawa dalam Kata ‘Ketupat

Sejak kapan ketupat menjadi simbol Idul Fitri? Dan benarkah kata “kupat” berasal dari “ngaku lepat”—mengakui kesalahan?

Warga menganyam daun kelapa menjadi cangkang ketupat di kawasan Blok Ketupat, Caringin, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 27 Mar 2026, 18:01

Mengenang Sambas Mangundikarta, Penyiar RRI–TVRI dan Pencipta Lagu Manuk Dadali

Nama Sambas Mangundikarta tidak dapat dipisahkan dari Kota Bandung.

Sambas Mangundikarta, sosok panutan dalam dunia penyiaran Indonesia. (Sumber: Istimewa)
Ikon 27 Mar 2026, 17:33

Sejarah Salak Pondoh, Buah Ikon Jogja dari Empat Biji Pemberian

Salak pondoh yang kini menjadi ikon pertanian Sleman berawal dari empat biji yang ditanam di lereng Merapi sekitar 1917. Dari kebun kecil desa, buah ini berkembang menjadi komoditas besar.

Ilustrasi salak Pondoh.
Ayo Netizen 27 Mar 2026, 16:27

Lebaran Telah Usai, Keselamatan Kerja Industri Distribusi BBM Tidak Boleh Kendor

Musim pancaroba menyebabkan temperatur ekstrim, ancaman puting beliung dan sambaran petir setiap saat mengancam aktivitas industri distribusi BBM.

Ilustrasi kasus kebakaran akibat kecelakaan kerja pada industri distribusi BBM (Sumber: Meta | Foto: Arif Minardi)
Ayo Netizen 27 Mar 2026, 14:48

Anno Horribilis: Cegah Gangguan Jantung Akibat Stress Kerja

Ternyata stress akibat kerja bisa menyebabkan gangguan jantung dan sakit jiwa.

Iliustrasi gangguan jantung akibat stress kerja. (Sumber: Pexels | Foto: freestocks.org)
Ayo Netizen 27 Mar 2026, 14:30

Mencegah Praktik Kotor Rekrutmen Pekerja Perempuan Pascalebaran

Calon pekerja perempuan rentan terhadap kasus kekerasan, penipuan dan pelecehan

Ilustrasi pekerja perempuan. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Kavin Faza)
Ayo Netizen 27 Mar 2026, 12:45

Arus Mudik-Balik Lebaran 2026 dan Ujian Transportasi Bandung

Arus mudik Lebaran 2026 picu kemacetan di Bandung. Tata kelola lemah dan risiko kecelakaan jadi masalah tahunan.

Antrean kendaraan mengular di Gerbang Tol Pasteur 2 pada musim libur Lebaran 2026. (Foto: Dok. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk)
Wisata & Kuliner 27 Mar 2026, 11:00

Jejak Sejarah Bakpia, Kue Perantau Tiongkok yang jadi Ikon Jogja

Bakpia yang populer di Yogyakarta berakar dari kue pia khas Fujian. Dibawa para perantau Hokkian sejak abad ke-19, kue ini kemudian beradaptasi dengan bahan dan selera masyarakat lokal.

Ilustrasi bakpia.
Ayo Netizen 27 Mar 2026, 09:12

Lingkar Bisnis Mas Aksan

Dari usaha batikan H. Mas Aksan menjadi saudagar yang terpandang di Kota Bandung.  

Dari usaha batikan itulah H. Mas Aksan menjadi saudagar batikan yang terpandang di Kota Bandung. (Sumber: Dokumentasi Penulis)