Melihat Persoalan Pelestarian Gedung Sate

5 menit baca
Garbi Cipta Perdana
Ditulis oleh Garbi Cipta Perdana diterbitkan Kamis 23 Apr 2026, 14:39 WIB
Gedung Sate, tempat pemerintahan Jawa Barat. (Sumber: Unsplash/Ari Nuraya)

Gedung Sate, tempat pemerintahan Jawa Barat. (Sumber: Unsplash/Ari Nuraya)

Gedung Sate bukan hanya sekadar bangunan pusat perkantoran pemerintahan di Jawa Barat. Gedung yang mulai dibangun oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda pada tahun 1920 ini merupakan landmark bersejarah yang telah menjadi bagian dari identitas kolektif masyarakat Bandung dan Jawa Barat. Sebagai subjek yang jadi bagian dari sistem pemerintahan, saya tentu memahami betapa dinamisnya tuntutan untuk terus melakukan pengembangan dan pemanfaatan dengan penataan area agar lebih tertata dan fungsional. Namun, di tengah semangat untuk mempercantik wajah kota dan menyajikan ruang yang lebih nyaman bagi warga, saya kira kita perlu sejenak merefleksikan kembali posisi kita sebagai pengelola warisan sejarah yang juga menanggung tanggung jawab besar.

Setiap rencana pengembangan area di sekitar Gedung Sate perlu dilihat tidak hanya dari sisi estetika atau efisiensi alur lalu lintas, tetapi juga dari ketaatan terhadap koridor pelestarian yang diatur oleh undang-undang. Gedung Sate sudah berstatus Bangunan Cagar Budaya berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor PM.04/PW.007/MKP/2010 dan telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 05/M/2017. Maka, setiap intervensi fisik pada area tersebut memiliki batasan yang ketat, bukan hanya karena aspek cagar budaya saja, namun juga karena bangunan ini telah menjadi ikon di masyarakat. Ada ingatan memori kolektif yang perlu dihormati dan difasilitasi aspirasinya.

Dalam paradigma pelestarian kiwari, warisan budaya tidak lagi dilihat sebagai aset eksklusif pemerintah, melainkan sebagai pusaka milik bersama yang harus dijaga keberlangsungannya untuk generasi mendatang (Tanudirjo, 2003). Partisipasi masyarakat bukanlah hambatan dalam pembangunan, melainkan bagian dari legitimasi kebijakan.

Ketika sebuah ruang publik seperti area Gedung Sate-Gasibu akan ditata, keterlibatan publik melalui ruang diskusi yang inklusif sangat penting untuk dilakukan sejak awal. Hal tersebut bukanlah untuk menunda pembangunan atau sekadar formalitas belaka, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan penambahan atau pengurangan atribut—seperti gerbang, plaza, atau elemen lanskap lainnya—dapat diterima dan memiliki makna bagi masyarakat. Dengan begitu, kita justru sedang membangun rasa memiliki terhadap warisan budaya  yang kuat di tiap sanubari masyarakat. Hal tersebut merupakan pelaksanaan terhadap konsep heritage for all, and all for heritage yang pada akhirnya akan memudahkan kita dalam merawat warisan budaya ini di masa kini dan masa mendatang.

Ketaatan pada regulasi adalah cerminan profesionalisme pemerintah sebagai penyelenggara negara yang baik. UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta PP No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya telah menetapkan standar yang jelas bagi setiap rencana pengembangan cagar budaya. Salah satu instrumen kuncinya adalah Kajian Dampak Cagar Budaya (KDCB) atau di lingkup internasional dikenal dengan istilah Heritage Impact Assessment (HIA).

Peletakan batu pertama pembangunan Gedung Sate pada 27 Juli 1920. (Sumber: Repro dari buku Balai Agung di Kota Bandung karya Haryoto Kunto)
Peletakan batu pertama pembangunan Gedung Sate pada 27 Juli 1920. (Sumber: Repro dari buku Balai Agung di Kota Bandung karya Haryoto Kunto)

Jika berkaca pada rencana pemasangan chattra di Candi Borobudur yang berjalan cukup alot, kita dapat melihat bahwa intervensi fisik pada cagar budaya peringkat nasional tidak bisa hanya didasarkan pada keinginan estetik atau tuntutan spiritual semata. Tanpa instrumen KDCB yang komprehensif, keputusan yang diambil berpotensi mengaburkan otentisitas dan memicu kontroversi panjang. KDCB justru menjadi ruang di mana argumen teknis konservasi dan aspirasi masyarakat bertemu, memastikan bahwa setiap langkah pelestarian adalah keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum.

Selain itu, jika mencermati proses penataan kawasan Borobudur, kita melihat bahwa intervensi ruang publik pada cagar budaya berskala besar memiliki tantangan yang jauh lebih kompleks. Penataan bukan sekadar tentang estetika tata kota, melainkan tentang menjaga keberlanjutan fungsi cagar budaya dalam ruang lanskap yang lebih luas. Tanpa KDCB yang transparan, penataan kawasan berisiko mereduksi nilai otentisitas dan memicu resistensi masyarakat. Oleh karena itu, dalam kasus Gedung Sate, kita perlu memastikan bahwa penambahan elemen lanskap atau plaza tidak hanya mengejar aspek fungsional atau estetika belaka, tetapi juga menghormati memori kolektif dan ketaatan pada koridor pelestarian yang telah diamanatkan undang-undang.

KDCB bukanlah sekadar formalitas administrasi yang menjadi beban pemprakarsa. KDCB merupakan instrumen ilmiah yang menempatkan "Nilai Penting" objek cagar budaya sebagai fokus utama kegiatan pengembangan dan pemanfaatan (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, 2021). Melalui alur KDCB—yang dimulai dari pelingkupan, analisis dampak, hingga perumusan mitigasi—kita dapat memetakan potensi risiko secara objektif (Kusumohartono, 1993). Apakah perubahan alur lalu lintas atau penambahan elemen fisik tertentu akan mengganggu pemandangan aksis budaya dan sejarahnya? Apakah intervensi tersebut justru mereduksi nilai otentisitas objek cagar budaya? Semua ini dapat dijawab dengan data melalui KDCB, sehingga keputusan yang kita ambil nantinya memiliki dasar yang kuat.

Gedung Sate pernah jadi lokasi pertempuran antara kombatan Bandung dengan tentara Gurkha saat Sekutu menduduki Bandung pada 1945.
Gedung Sate pernah jadi lokasi pertempuran antara kombatan Bandung dengan tentara Gurkha saat Sekutu menduduki Bandung pada 1945.

Sebagai bagian dari pemerintah, tentu keinginan kita sama: menciptakan ruang publik yang lebih baik, tertata, dan membanggakan. Mari kita melihat penataan ini sebagai sebuah upaya "konservasi berkelanjutan". Saya kira kita tidak sedang sekadar membangun gedung atau pagar baru, melainkan sedang merawat sebuah objek yang menjadi saksi sejarah perjalanan kota ini. Gedung Sate adalah saksi dari perjalanan kebudayaan masyarakat kolonial hingga kini. Tiap atribut yang melekat di dalamnya menyimpan lapisan kebudayaan, dari corak klasik, kolonial, hingga pasca-kolonial.

Langkah ke depan yang bisa kita ambil adalah dengan memastikan transparansi data kajian. Membuka hasil kajian KDCB kepada publik atau para ahli terkait akan menunjukkan bahwa pemerintah bekerja secara serius, sistematis, dan menghargai nilai-nilai sejarah. Dengan cara ini, kita tidak hanya berhasil menata fisik kota, tetapi juga berhasil merawat kepercayaan masyarakat.

Pada akhirnya, keberhasilan sebuah proyek pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya tidak hanya diukur dari seberapa megah perubahan visual yang diciptakan. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah seberapa bijak kita mematuhi prosedur pelestarian, seberapa inklusif kita melibatkan masyarakat, dan seberapa mampu kita menjaga agar nilai penting yang terkandung dalam cagar budaya dapat tetap terjaga kemurniannya. Mari kita pastikan bahwa setiap jejak pembangunan yang dilakukan di area Gedung Sate adalah wujud dedikasi dalam menghargai sejarah, bukan sekadar respons terhadap kebutuhan jangka pendek.

Daftar Pustaka

  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (2021). Buku Ringkas Pedoman Kajian Dampak Cagar Budaya. Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan.
  • Kusumohartono, B. M. H. (1993). Penelitian Arkeologi Dalam Konteks Pengembangan Sumberdaya Arkeologi. Berkala Arkeologi, 13(2).
  • Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
  • Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
  • Tanudirjo, D. A. (2003). Warisan Budaya untuk Semua: Arah Kebijakan Pengelola Warisan Budaya Indonesia di Masa Mendatang.
  • Tanudirjo, D. A. (2010). Paradigma Arkeologi Publik dan Undang-undang Cagar Budaya 2010.
Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Garbi Cipta Perdana
archaeologist by training, philosopher by practice, living by laughing, Bapak Lir Bumi Niskala by destiny

Berita Terkait

News Update

Wisata & Kuliner 15 Jun 2026, 11:45

Itinerary Wisata Yogyakarta 1–2 Hari, Destinasi, Kuliner, dan Budget Lengkap

Jelajahi Yogyakarta berdasarkan pembagian kawasan wisata agar perjalanan lebih nyaman. Cocok untuk liburan singkat satu hingga dua hari.

Tugu Jogja, ikon Yogyakarta. (Sumber: Shutterstock)
Ayo Netizen 15 Jun 2026, 11:28

Dulu Pakai Ritual, Kini Pakai Kimia: Perubahan Praktik Bertani di Desa Pamoyanan

Perjalanan pertanian Desa Pamoyanan merekam pergeseran dari sistem kepercayaan Sunda Buhun menuju metode pertanian modern yang dianggap lebih efektif dan rasional.

Foto Hamparan sawah di Desa Pamoyanan, Cianjur Selatan, pada 21 Maret 2026. (Sumber: Dokumen Pribadi | Foto: Nadhil Ayudiya Az Zahra)
Ayo Netizen 15 Jun 2026, 09:59

Potensi Ulat Sutra Solusi Masalah Bahan Baku Industri Tekstil

Mengatasi krisis bahan baku industri tekstil dengan ulat sutra.

Industri rakyat berbasis benang sutra binaan Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Karaha di Desa Cipondok Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: Humas PGE)
Beranda 15 Jun 2026, 09:46

Jejak Persib di Kota Bandung, Jalan-jalan Bobotoh Menyusuri Memori yang Nyaris Dilupakan

Bobotoh menyusuri jejak sejarah Persib di berbagai sudut Kota Bandung, mengungkap kisah, tempat, dan memori yang nyaris terlupakan oleh waktu.

Peserta Bobotoh Story Walk menyusuri jalanan Bandung sambil mendengarkan kisah-kisah yang membentuk sejarah Persib. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Linimasa 15 Jun 2026, 08:43

Layangan Adu, Hobi yang Tidak Lekang oleh Usia

Layangan adu tetap digemari lintas usia dan menjadi ruang silaturahmi para pehobinya.

Layangan adu, hobi yang tak mengenal usia. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 15 Jun 2026, 08:40

Sinergi Batalyon Pangan dengan Petani Mengatasi Deflasi Komoditas Pertanian

Eksistensi Yonif TP sebaiknya turut menyelesaikan masalah hilir komoditas pertanian hingga ke pasar induk atau pasar tradisional serta pasar modern.

Bimtek Ketahanan Pangan dan Peningkatan Kemampuan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP). (Foto: dok Puspen TNI)
Ayo Netizen 14 Jun 2026, 19:00

Di Era Digital Kita Hidup dalam Situasi Alone Together

Di era digital, kita telah terjebak dengan hubungan teknologi dalam berkoneksi dengan sesama.

Ilustrasi teknologi digital di sekitar generasi muda saat ini. (Sumber: Pexels/Ron Lach)
Ayo Netizen 14 Jun 2026, 15:00

AI Art: Pencuri Masa Depan para Seniman

Jika AI mampu menghasilkan gambar secara massal, apa yang akan terjadi pada keberadaan dan masa depan para seniman masa kini?

Ilustrasi seni hasil AI. (Sumber: Pexels | Foto: Google DeepMind)
Ayo Netizen 14 Jun 2026, 12:51

1 Dolar Mencapai Rp 17.865 Rupiah: Apakah Kita Berada dalam Keadaan Baik-Baik Saja?

Pada 27 Mei 2026, nilai rupiah terhadap 1 dolar mencapai Rp 17.865.

Ilustrasi uang rupiah. (Sumber: Pexels/Defrino Maasy)
Wisata & Kuliner 14 Jun 2026, 11:46

Kopi Joss Jogja, Tradisi Kuliner Unik yang Bertahan Lebih dari 60 Tahun

Kenali kopi joss khas Yogyakarta, kopi dengan bara arang panas yang kini ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Simak sejarah dan keunikannya.

Kopi Joss, salah satu kuliner khas Jogja.
Ayo Netizen 14 Jun 2026, 11:12

Bagaimana Merek Lokal Membangun Branding dalam Multi-Platform

Aroma kopi menjadi identitas utama yang digunakan Implora Cosmetics untuk membangun branding Caffe Matte Lip Cream secara konsisten di berbagai platform komunikasi.

Penulis sedang menelaah kajian tentang merek lokal di Bandung.
Ayo Netizen 14 Jun 2026, 10:01

Mengenal DISPUSIPDA: Pusat Perpustakaan dan Pengarsipan di Bumi Priangan

DISPUSIPDA JABAR, merupakan perpustakaan dan pusat pengarsipan terbesar di Provinsi Jawa Barat.

Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat (Sumber: Dokumentasi Pribadi | Foto: Raffi Islam Madina)
Ayo Netizen 14 Jun 2026, 09:06

BBM Naik, Rakyat Kian Tercekik: Alarm bagi Kita Semua

Ketika semua harga naik, biasanya ada sesuatu yang harus "diturunkan".

Sebuah SPBU di Jl. Surapati Kota Bandung. (Foto: Abah Omtris)
Bandung 13 Jun 2026, 20:44

Sektor Perdagangan dan Industri Loyo, Kredit UMKM Jabar Sentuh Rp186,4 Triliun

Total kredit UMKM Jawa Barat tembus Rp186,4 triliun per Maret 2026. Namun, sektor perdagangan besar dan industri pengolahan justru mengalami kontraksi yoy.

Ilustrasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Barat. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Bandung 13 Jun 2026, 19:45

Gaya Hidup Serba Cepat, Begini Cara Wanita Modern Pilih Tas Multifungsi yang Sesuai Jati Diri

Wanita urban masa kini cenderung mencari keseimbangan antara fungsionalitas yang tinggi dan pesan personal yang ingin mereka sampaikan kepada dunia melalui penampilan mereka.

Tren terbesar yang mendominasi panggung mode sehari-hari saat ini adalah tingginya permintaan terhadap tas yang bersifat multifungsi atau versatile. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Beranda 13 Jun 2026, 09:16

Mengupas Kebiasaan Belanja Baju yang Menjadi Ancaman Lingkungan

Pemutaran film Menolak Punah di Bandung mengungkap dampak tersembunyi industri fast fashion, dari limbah tekstil hingga ancaman mikroplastik bagi manusia.

Diskusi film Menolak Punah di Tjap Sahabat Bandung mengajak peserta melihat kembali hubungan antara isi lemari dan krisis lingkungan. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 12 Jun 2026, 20:23

Kenaikan Harga BBM, Peningkatan Biaya Operasional Kendaraan, dan Peluang Perpindahan Moda Transportasi

Kenaikan harga BBM meningkatkan biaya operasional kendaraan dan membuka peluang perpindahan moda transportasi, asalkan didukung dengan angkutan umum yang berkualitas.

Kenaikan harga BBM non-subsidi Pertamina jenis Pertamax (RON 92) per 10 Juni 2026. (Sumber: Dok. Penulis)
Ayo Netizen 12 Jun 2026, 19:34

Dari Tjilakiplein ke Taman Lansia Kota Bandung

Perkembangan Taman Lansia dari masa Kolonial Belanda hingga masa kini yang menjadi taman ramah bagi lanjut usia yang inklusif.

Warga saat berada di Taman Lansia, Kota Bandung, Jumat 30 Juni 2023. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 12 Jun 2026, 18:11

CRISPR-Cas9: Teknologi Penghasil Beras Unggul yang Dikembangkan Peneliti di China

Bisakah padi lokal yang berbulir kecil “diubah” menjadi bulir panjang? Pertanyaan ini mungkin terlihat seperti fiksi ilmiah.

Ilustrasi beras bulir panjang bersih dan minim zat kapur. (Sumber: Pexels | Foto: MART PRODUCTION)
Ayo Netizen 12 Jun 2026, 17:17

Urgensi Drone untuk Mitigasi dan Penanggulangan Gempa

Pemerintah pusat dan daerah perlu bekerja sama dengan industri drone yang sudah memiliki sertifikasi atau mendapatkan pengesahan Design Organization Approval (DOA).

Ilustrasi drone untuk menanggulangi bencana gempa bumi. (Sumber: Meta AI | Foto: Totok Siswantara)