Menelisik Bisnis Jastip Fashion, Antara Peluang Ekonomi dan Celah Kebocoran Pajak

5 menit baca
Janice Fedora Lisani
Ditulis oleh Janice Fedora Lisani diterbitkan
Ilustrasi jastip fashion. (Sumber: gemini.ai | Foto: gemini.ai)
Ilustrasi jastip fashion. (Sumber: gemini.ai | Foto: gemini.ai)

Pernah melihat teman pulang dari luar negeri lalu membuka layanan titip beli barang di Instagram? Atau pernah menitip sneakers, kosmetik, hingga merchandise kekinian yang sulit ditemukan di Indonesia? Jastip kini menjadi bagian dari gaya belanja masyarakat. Dengan bantuan media sosial, seseorang bisa menawarkan barang luar negeri tanpa toko besar, cukup dengan bepergian dan membawa pesanan pelanggan.

Fenomena ini berkembang seiring tren global yang cepat menyebar di media sosial. Produk yang viral di Seoul, Tokyo, atau Singapura dengan mudah menarik minat konsumen Indonesia. Kondisi ini menjadikan jastip sebagai peluang ekonomi baru yang menjanjikan. Namun di sisi lain, praktik yang banyak berjalan secara informal ini juga memunculkan tantangan, terutama dalam pengawasan pajak yang berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara serta ketidakadilan bagi pelaku usaha resmi. Karena itu, penting untuk melihat jastip dari tiga sisi: peluang ekonomi, isu perpajakan, dan kebutuhan solusi serta regulasi yang tepat.

Salah satu alasan bisnis jastip fashion terus berkembang adalah karena bisnis ini menjadi peluang ekonomi yang menjanjikan bagi masyarakat. Perkembangan media sosial dan tren fashion global membuat banyak konsumen ingin memperoleh produk luar negeri dengan lebih cepat dan praktis. Namun, tidak semua barang mudah ditemukan di Indonesia, baik karena keterbatasan stok, perbedaan waktu rilis, maupun harga resmi yang lebih mahal. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku jastip untuk menawarkan layanan pembelian barang dari luar negeri sesuai permintaan konsumen.

Selain membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, bisnis ini juga membuka sumber penghasilan baru yang cukup nyata. Seorang mahasiswa yang sedang kuliah di luar negeri, misalnya, bisa memanfaatkan waktu luangnya untuk menerima pesanan barang dari teman-teman di Indonesia dan mengambil keuntungan dari selisih harga serta biaya jasa.

Tidak jauh berbeda, seorang karyawan yang kebetulan mendapat tugas dinas ke Jepang atau Korea pun bisa sekaligus membawa pulang pesanan sneakers atau skincare untuk pelanggannya. Bahkan, banyak pelaku usaha kecil yang awalnya hanya iseng membuka jastip akhirnya berkembang menjadi toko online dengan ratusan pelanggan tetap. Dengan demikian, bisnis jastip fashion dapat dipandang sebagai bentuk peluang ekonomi digital yang tumbuh karena tingginya minat konsumen dan kemudahan akses teknologi.

Di balik peluang ekonomi yang ditawarkannya, praktik bisnis jastip fashion juga membuka celah kebocoran pajak yang merugikan negara. Secara hukum, barang jastip seharusnya dikenai bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor atas nilai penuh barang yang dibawa, karena barang tersebut tidak termasuk kategori barang keperluan pribadi. Rabbani dkk. (2024) menjelaskan bahwa pembebasan bea masuk hanya berlaku untuk barang bawaan penumpang senilai maksimal US$500 per orang setiap kedatangan, dan ketentuan ini secara tegas tidak berlaku bagi barang jastip yang bersifat komersial.

Namun dalam praktiknya, banyak pelaku jastip yang menghindari kewajiban tersebut dengan mengklaim barang dagangan sebagai milik pribadi. Salah satu cara yang paling umum digunakan adalah dengan memecah barang bawaan menjadi beberapa tas atau koper seolah-olah semuanya adalah barang milik pribadi, padahal sesungguhnya itu adalah pesanan pelanggan yang seharusnya dikenai pajak. Trik semacam ini dikenal sebagai splitting dan menjadi modus yang sulit dideteksi petugas di lapangan (Devi dkk., 2026).

Skala permasalahan ini tergambar jelas dari data penindakan DJBC. Sepanjang Januari hingga November 2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat 31.275 kasus penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai, dengan total nilai barang mencapai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.490 di antaranya merupakan penindakan impor yang didominasi oleh komoditas tekstil dan produk tekstil senilai Rp4,6 triliun, kategori yang sangat erat kaitannya dengan praktik jastip fashion.

Kondisi ini tidak hanya menggerus penerimaan pajak negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi importir dan distributor resmi yang taat membayar seluruh kewajiban perpajakannya (Kusumarini, 2024). Oleh karena itu, fenomena kebocoran pajak dalam praktik jastip fashion menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan begitu saja dan menuntut adanya penanganan yang lebih serius dari pemerintah.

Melihat kompleksitas persoalan yang ditimbulkan oleh praktik jastip fashion, diperlukan solusi yang tidak hanya berfokus pada pengetatan aturan, tetapi juga pada pembinaan pelaku usaha agar bisnis ini dapat berjalan secara legal dan berkeadilan. Di sisi regulasi, pemerintah telah mengambil langkah maju melalui penerbitan PMK 4/2025 yang menyederhanakan proses administrasi perpajakan barang kiriman secara elektronik guna mendorong kepatuhan pajak yang lebih luas (Direktorat Jenderal Pajak RI, 2025).

Ilustrasi (Sumber: gemini.ai | Foto: gemini.ai)

Namun regulasi saja tidak cukup tanpa diimbangi penegakan hukum yang konsisten. Sabrina dan Munib (2024) menegaskan bahwa pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap modus splitting dan pembawaan barang larangan, karena praktik ilegal tersebut telah menimbulkan kerugian nyata bagi negara. Selain itu, rendahnya literasi pajak serta kompleksitas regulasi menjadi hambatan utama kepatuhan, sehingga edukasi perpajakan yang komprehensif dan kebijakan yang lebih sederhana sangat diperlukan untuk mendorong pelaku jastip berpartisipasi dalam sistem perpajakan secara lebih efektif. Di sisi pengawasan, teknologi juga bisa menjadi kunci.

Misalnya, petugas Bea Cukai dapat memanfaatkan data transaksi dari platform media sosial dan marketplace untuk mendeteksi akun-akun yang secara rutin menawarkan jastip, lalu mencocokkannya dengan data kedatangan penumpang di bandara. Selain itu, penggunaan sistem pemindai bagasi berbasis kecerdasan buatan di bandara-bandara besar juga dapat membantu mengidentifikasi pola bawaan yang mencurigakan tanpa harus memeriksa setiap penumpang secara manual. Dengan kombinasi regulasi yang jelas, edukasi yang masif, dan pengawasan berbasis teknologi seperti ini, bisnis jastip diharapkan dapat bertransformasi menjadi kegiatan ekonomi yang tertib pajak dan tidak lagi merugikan negara maupun pelaku usaha resmi.

Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa bisnis jastip fashion adalah fenomena yang tidak bisa dipandang dari satu sudut saja. Ia lahir dari kebutuhan nyata masyarakat, tumbuh sebagai peluang ekonomi digital, namun di saat bersamaan membawa persoalan serius dalam hal kepatuhan pajak dan keadilan berusaha.

Solusi atas persoalan ini sesungguhnya sudah mulai diwujudkan, baik melalui pembaruan regulasi kepabeanan seperti PMK 4/2025, penguatan penegakan hukum terhadap modus splitting, maupun dorongan ke arah digitalisasi sistem pengawasan. Namun, seluruh upaya tersebut baru akan efektif apabila dijalankan secara konsisten dan beriringan dengan peningkatan literasi pajak di kalangan pelaku jastip itu sendiri. Pada akhirnya, bisnis jastip tidak harus diberantas, melainkan perlu dibina dan diarahkan agar beroperasi dalam aturan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, jastip fashion dapat terus menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat sekaligus memberikan kontribusi yang adil bagi penerimaan negara, sehingga kepentingan semua pihak, baik konsumen, pelaku jastip, distributor resmi, maupun negara, dapat terpenuhi secara seimbang. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Janice Fedora Lisani
Mahasiswa yang ingin terus belajar dan mengembangkan kemampuan menulis, serta berkontribusi melalui tulisan yang informatif dan inspiratif

Berita Terkait

News Update

Wisata & Kuliner 23 Jun 2026, 11:51

Panduan Wisata Kota Lama Semarang: Riwayat Jejak Kolonial di Jantung Kota Pelabuhan

Kota Lama Semarang menawarkan pengalaman berjalan kaki di antara bangunan kolonial, museum, galeri seni, dan kuliner legendaris Jawa Tengah.

Kota Lama Semarang. (Sumber: Wikimedia)
Ayo Netizen 23 Jun 2026, 11:40

Jejak Keemasan Majalah Vista

Jejak Keemasan Majalah Vista: Menelusuri Dunia Hiburan Era 1980-90-an

Pebulutangkis nasional Hastomo Arbi menghiasi sampul depan Majalah Vista edisi Juni 1985. (Sumber: Koleksi Majalah Vista milik Kin Sanubary)
Ayo Netizen 23 Jun 2026, 10:48

Menelisik Bisnis Jastip Fashion, Antara Peluang Ekonomi dan Celah Kebocoran Pajak

Jastip fashion membuka peluang ekonomi, tetapi berisiko menimbulkan kebocoran pajak jika tidak diatur.

Ilustrasi jastip fashion. (Sumber: gemini.ai | Foto: gemini.ai)
Ayo Netizen 23 Jun 2026, 09:50

Ngertaken Bumi Lamba di Gunung Tangkuban Parahu

Ritual Upacara Ngeurtakeun Bumi Lamba di Tangkuban Parahu adalah upacara adat Sunda untuk menjaga harmoni manusia dan alam, sarat makna spiritual dan kebersamaan lintas budaya.

Ngertaken Bumi Lamba di Gunung Tangkuban Parahu. (Sumber: Penulis | Foto: Rio Praja)
Ayo Netizen 23 Jun 2026, 08:06

Menelusuri Jejak Selabintana, Hotel Tua di Sukabumi dari Masa Kolonial

Sekilas sejarah mengenai Hotel Selabintana, hotel legendaris dari masa kolonial yang masih bertahan hingga masa kini

Hotel Selabintana sekitar Tahun 1928 (Foto: Sumber: Digital Collection KITLV Universiteit Leiden)
Ayo Netizen 22 Jun 2026, 20:07

Depresi pada Remaja dan Urgensi Aplikasi Konseling

Sejumlah remaja berisiko lebih tinggi mengalami masalah kesehatan mental karena kehidupan mereka, stigma, dan kurangnya akses terhadap layanan berkualitas.

Ilustrasi Talkshow Kesehatan Jiwa Happiness Project di Cafe Halaman, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Farits)
Ayo Netizen 22 Jun 2026, 18:52

Ketika THR Berubah Menjadi Aset

Meninjau kebijakan PT ANTAM (Persero) Tbk meluncurkan emas tematik edisi Idulfitri 1447H/2026 bertema “Gempita Hari Raya”.

Emas Batangan Edisi Idulfitri 1447H.
Ayo Biz 22 Jun 2026, 17:24

Menempuh Jarak Ratusan Kilometer untuk Melihat Teladan dari 2 Desa BRILian

Dua desa di Kabupaten Sumedang membuktikan bahwa teladan ekonomi desa tidak butuh keistimewaan, justru hanya perlu sistem yang kuat untuk memutar roda nasib.

Siluet dari Ilham Fadilah, Direktur BUMDes Cisurat, di tepian Waduk Jatigede, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, (11/6/2026). (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Aris Abdulsalam)
Wisata & Kuliner 22 Jun 2026, 16:55

Wisata Tembok Ratapan Solo, Destinasi Viral Satire Digital

Fenomena Tembok Ratapan Solo bermula dari satire di Google Maps dan berkembang menjadi arus kunjungan publik ke rumah Jokowi di Solo.

Tembok Ratapan Solo
Ayo Netizen 22 Jun 2026, 16:49

Cantik yang Mengkhianati: Ketika Aksesori Menjadi Ancaman

Risiko ganda logam saat MRI: luka bakar arus radiofrekuensi dan distorsi gambar pemindaian.

Lepuhan pada kulit pasien akibat arus induksi saat pemindaian MRI. (Foto: Radiology Business)
Ayo Netizen 22 Jun 2026, 16:15

Ketaatan Pengelolaan Risiko Kebakaran

Peran dinas damkar perlu transformasi sehingga paradigmanya berubah dari peran pemadam menjadi fungsi yang proaktif mencegah kebakaran. 

Ilustrasi kebakaran pabrik di daerah Cipadung, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Fira Nursyabani)
Ayo Netizen 22 Jun 2026, 15:29

Ekspedisi Karees : Menelusuri Jejak Rel Kereta yang Hilang dari Peta (Part 1)

Beberapa hari yang lalu, saya mencoba menelusuri kembali sisa-sisa rel Karees, memotret kondisinya hari ini, dan merangkai kembali memori kejayaan halteu ini di masa lampau. Yuk, ikut saya blusukan!

Harta karun pertama yang saya temukan! Menyembul di antara tanah di sebelah kiri jalan, membuktikan sejarah menolak terkubur. (Sumber: Pribadi | Foto: Pribadi)
Ayo Netizen 22 Jun 2026, 15:13

Copy-Paste Birokrasi: Ketika Sistem Digital Belum Benar-Benar Digital

Saat sistem digital tidak saling terhubung, beban administratif tidak hilang, ia hanya berpindah wujud dari kertas ke layar.

Ilustrasi ekosistem digital yang melingkupi kehidupan modern (Sumber: Pexels | Foto: Pixabay)
Ayo Netizen 22 Jun 2026, 13:36

Menelusuri Art Deco: Setitik Eropa di Kota Kembang

Melihat kembali bagaimana arsitektur Art Deco di Kota Bandung bermunculan hingga akhirnya dijadikan sebagai bangunan cagar budaya.

Kondisi Gedung Bank DENIS (sekarang digunakan oleh Bank Jawa Barat) pada tahun 2015. (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: Rochelimit)
Ayo Netizen 22 Jun 2026, 12:25

Penggunaan Wewangian dari Zaman Mesir sampai Sekarang

Perkembangan singkat wewangian dari awal mula ketenarannya di Mesir sampai sekarang.

Pajangan botol parfum berwarna-warni. (Sumber: pexels.com | Foto: Hồng Quang)
Ayo Netizen 22 Jun 2026, 11:30

'Don’t Buy This Jacket' Kampanye Jujur atau Strategi Manipulasi Persepsi?

Membedah paradoks kampanye "Don’t Buy This Jacket" Patagonia:

Penulis sedang menelaah konsep iklan 'Don't Buy This Jacket'.
Wisata & Kuliner 22 Jun 2026, 11:27

Wisata Gratis di Surabaya: Jelajah Taman Bungkul Ikon Kota yang Selalu Ramai

Taman Bungkul menjadi salah satu destinasi wisata gratis paling populer di Surabaya dengan fasilitas lengkap dan suasana nyaman sepanjang hari.

Taman Bungkul Surabaya. (Sumber: Pemkot Surabaya)
Ayo Netizen 22 Jun 2026, 09:56

Indonesia dalam Angka

Algoritma Statistik memang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, tetapi bukan berarti angka itu disusun hanya demi kepuasan publik. Sehingga fakta yang terjadi hanya sebatas retorika

Ilustrasi angka dalam kalkulator. (Sumber: Pexels | Foto: Yan Krukau)
Ayo Netizen 22 Jun 2026, 09:06

Penggunaan Kendaraan Listrik Dikebut, Tapi Listriknya Sering Padam

Di tengah percepatan adopsi kendaraan listrik melalui berbagai insentif, pemadaman listrik yang masih sering terjadi memunculkan pertanyaan: seberapa siap sistem energi Indonesia?

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan permohonan maaf terkait pemadaman listrik bergilir di Pulau Jawa (20/6/2026). (Sumber: Instagram/@pln_id)
Ayo Netizen 22 Jun 2026, 08:58

Ada Apa dengan Tanjakan Emen?

Jalan tanjakan Emen yang berada di Subang tepatnya di Ciater, terkenal dengan misteri seringnya terjadi kecelakaan.

Kondisi sekarang jalan tanjakan Emen. (Sumber: Dokumentasi Pribadi | Foto: Haerul Nurjaman)