Pernah melihat teman pulang dari luar negeri lalu membuka layanan titip beli barang di Instagram? Atau pernah menitip sneakers, kosmetik, hingga merchandise kekinian yang sulit ditemukan di Indonesia? Jastip kini menjadi bagian dari gaya belanja masyarakat. Dengan bantuan media sosial, seseorang bisa menawarkan barang luar negeri tanpa toko besar, cukup dengan bepergian dan membawa pesanan pelanggan.
Fenomena ini berkembang seiring tren global yang cepat menyebar di media sosial. Produk yang viral di Seoul, Tokyo, atau Singapura dengan mudah menarik minat konsumen Indonesia. Kondisi ini menjadikan jastip sebagai peluang ekonomi baru yang menjanjikan. Namun di sisi lain, praktik yang banyak berjalan secara informal ini juga memunculkan tantangan, terutama dalam pengawasan pajak yang berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara serta ketidakadilan bagi pelaku usaha resmi. Karena itu, penting untuk melihat jastip dari tiga sisi: peluang ekonomi, isu perpajakan, dan kebutuhan solusi serta regulasi yang tepat.
Salah satu alasan bisnis jastip fashion terus berkembang adalah karena bisnis ini menjadi peluang ekonomi yang menjanjikan bagi masyarakat. Perkembangan media sosial dan tren fashion global membuat banyak konsumen ingin memperoleh produk luar negeri dengan lebih cepat dan praktis. Namun, tidak semua barang mudah ditemukan di Indonesia, baik karena keterbatasan stok, perbedaan waktu rilis, maupun harga resmi yang lebih mahal. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku jastip untuk menawarkan layanan pembelian barang dari luar negeri sesuai permintaan konsumen.
Selain membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, bisnis ini juga membuka sumber penghasilan baru yang cukup nyata. Seorang mahasiswa yang sedang kuliah di luar negeri, misalnya, bisa memanfaatkan waktu luangnya untuk menerima pesanan barang dari teman-teman di Indonesia dan mengambil keuntungan dari selisih harga serta biaya jasa.
Tidak jauh berbeda, seorang karyawan yang kebetulan mendapat tugas dinas ke Jepang atau Korea pun bisa sekaligus membawa pulang pesanan sneakers atau skincare untuk pelanggannya. Bahkan, banyak pelaku usaha kecil yang awalnya hanya iseng membuka jastip akhirnya berkembang menjadi toko online dengan ratusan pelanggan tetap. Dengan demikian, bisnis jastip fashion dapat dipandang sebagai bentuk peluang ekonomi digital yang tumbuh karena tingginya minat konsumen dan kemudahan akses teknologi.
Di balik peluang ekonomi yang ditawarkannya, praktik bisnis jastip fashion juga membuka celah kebocoran pajak yang merugikan negara. Secara hukum, barang jastip seharusnya dikenai bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor atas nilai penuh barang yang dibawa, karena barang tersebut tidak termasuk kategori barang keperluan pribadi. Rabbani dkk. (2024) menjelaskan bahwa pembebasan bea masuk hanya berlaku untuk barang bawaan penumpang senilai maksimal US$500 per orang setiap kedatangan, dan ketentuan ini secara tegas tidak berlaku bagi barang jastip yang bersifat komersial.
Namun dalam praktiknya, banyak pelaku jastip yang menghindari kewajiban tersebut dengan mengklaim barang dagangan sebagai milik pribadi. Salah satu cara yang paling umum digunakan adalah dengan memecah barang bawaan menjadi beberapa tas atau koper seolah-olah semuanya adalah barang milik pribadi, padahal sesungguhnya itu adalah pesanan pelanggan yang seharusnya dikenai pajak. Trik semacam ini dikenal sebagai splitting dan menjadi modus yang sulit dideteksi petugas di lapangan (Devi dkk., 2026).
Skala permasalahan ini tergambar jelas dari data penindakan DJBC. Sepanjang Januari hingga November 2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat 31.275 kasus penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai, dengan total nilai barang mencapai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.490 di antaranya merupakan penindakan impor yang didominasi oleh komoditas tekstil dan produk tekstil senilai Rp4,6 triliun, kategori yang sangat erat kaitannya dengan praktik jastip fashion.
Kondisi ini tidak hanya menggerus penerimaan pajak negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi importir dan distributor resmi yang taat membayar seluruh kewajiban perpajakannya (Kusumarini, 2024). Oleh karena itu, fenomena kebocoran pajak dalam praktik jastip fashion menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan begitu saja dan menuntut adanya penanganan yang lebih serius dari pemerintah.
Melihat kompleksitas persoalan yang ditimbulkan oleh praktik jastip fashion, diperlukan solusi yang tidak hanya berfokus pada pengetatan aturan, tetapi juga pada pembinaan pelaku usaha agar bisnis ini dapat berjalan secara legal dan berkeadilan. Di sisi regulasi, pemerintah telah mengambil langkah maju melalui penerbitan PMK 4/2025 yang menyederhanakan proses administrasi perpajakan barang kiriman secara elektronik guna mendorong kepatuhan pajak yang lebih luas (Direktorat Jenderal Pajak RI, 2025).

Namun regulasi saja tidak cukup tanpa diimbangi penegakan hukum yang konsisten. Sabrina dan Munib (2024) menegaskan bahwa pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap modus splitting dan pembawaan barang larangan, karena praktik ilegal tersebut telah menimbulkan kerugian nyata bagi negara. Selain itu, rendahnya literasi pajak serta kompleksitas regulasi menjadi hambatan utama kepatuhan, sehingga edukasi perpajakan yang komprehensif dan kebijakan yang lebih sederhana sangat diperlukan untuk mendorong pelaku jastip berpartisipasi dalam sistem perpajakan secara lebih efektif. Di sisi pengawasan, teknologi juga bisa menjadi kunci.
Misalnya, petugas Bea Cukai dapat memanfaatkan data transaksi dari platform media sosial dan marketplace untuk mendeteksi akun-akun yang secara rutin menawarkan jastip, lalu mencocokkannya dengan data kedatangan penumpang di bandara. Selain itu, penggunaan sistem pemindai bagasi berbasis kecerdasan buatan di bandara-bandara besar juga dapat membantu mengidentifikasi pola bawaan yang mencurigakan tanpa harus memeriksa setiap penumpang secara manual. Dengan kombinasi regulasi yang jelas, edukasi yang masif, dan pengawasan berbasis teknologi seperti ini, bisnis jastip diharapkan dapat bertransformasi menjadi kegiatan ekonomi yang tertib pajak dan tidak lagi merugikan negara maupun pelaku usaha resmi.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa bisnis jastip fashion adalah fenomena yang tidak bisa dipandang dari satu sudut saja. Ia lahir dari kebutuhan nyata masyarakat, tumbuh sebagai peluang ekonomi digital, namun di saat bersamaan membawa persoalan serius dalam hal kepatuhan pajak dan keadilan berusaha.
Solusi atas persoalan ini sesungguhnya sudah mulai diwujudkan, baik melalui pembaruan regulasi kepabeanan seperti PMK 4/2025, penguatan penegakan hukum terhadap modus splitting, maupun dorongan ke arah digitalisasi sistem pengawasan. Namun, seluruh upaya tersebut baru akan efektif apabila dijalankan secara konsisten dan beriringan dengan peningkatan literasi pajak di kalangan pelaku jastip itu sendiri. Pada akhirnya, bisnis jastip tidak harus diberantas, melainkan perlu dibina dan diarahkan agar beroperasi dalam aturan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, jastip fashion dapat terus menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat sekaligus memberikan kontribusi yang adil bagi penerimaan negara, sehingga kepentingan semua pihak, baik konsumen, pelaku jastip, distributor resmi, maupun negara, dapat terpenuhi secara seimbang. (*)
