Menelisik Bisnis Jastip Fashion, Antara Peluang Ekonomi dan Celah Kebocoran Pajak

5 menit baca
Janice Fedora Lisani
Ditulis oleh Janice Fedora Lisani diterbitkan
Ilustrasi jastip fashion. (Sumber: gemini.ai | Foto: gemini.ai)
Ilustrasi jastip fashion. (Sumber: gemini.ai | Foto: gemini.ai)

Pernah melihat teman pulang dari luar negeri lalu membuka layanan titip beli barang di Instagram? Atau pernah menitip sneakers, kosmetik, hingga merchandise kekinian yang sulit ditemukan di Indonesia? Jastip kini menjadi bagian dari gaya belanja masyarakat. Dengan bantuan media sosial, seseorang bisa menawarkan barang luar negeri tanpa toko besar, cukup dengan bepergian dan membawa pesanan pelanggan.

Fenomena ini berkembang seiring tren global yang cepat menyebar di media sosial. Produk yang viral di Seoul, Tokyo, atau Singapura dengan mudah menarik minat konsumen Indonesia. Kondisi ini menjadikan jastip sebagai peluang ekonomi baru yang menjanjikan. Namun di sisi lain, praktik yang banyak berjalan secara informal ini juga memunculkan tantangan, terutama dalam pengawasan pajak yang berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara serta ketidakadilan bagi pelaku usaha resmi. Karena itu, penting untuk melihat jastip dari tiga sisi: peluang ekonomi, isu perpajakan, dan kebutuhan solusi serta regulasi yang tepat.

Salah satu alasan bisnis jastip fashion terus berkembang adalah karena bisnis ini menjadi peluang ekonomi yang menjanjikan bagi masyarakat. Perkembangan media sosial dan tren fashion global membuat banyak konsumen ingin memperoleh produk luar negeri dengan lebih cepat dan praktis. Namun, tidak semua barang mudah ditemukan di Indonesia, baik karena keterbatasan stok, perbedaan waktu rilis, maupun harga resmi yang lebih mahal. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku jastip untuk menawarkan layanan pembelian barang dari luar negeri sesuai permintaan konsumen.

Selain membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, bisnis ini juga membuka sumber penghasilan baru yang cukup nyata. Seorang mahasiswa yang sedang kuliah di luar negeri, misalnya, bisa memanfaatkan waktu luangnya untuk menerima pesanan barang dari teman-teman di Indonesia dan mengambil keuntungan dari selisih harga serta biaya jasa.

Tidak jauh berbeda, seorang karyawan yang kebetulan mendapat tugas dinas ke Jepang atau Korea pun bisa sekaligus membawa pulang pesanan sneakers atau skincare untuk pelanggannya. Bahkan, banyak pelaku usaha kecil yang awalnya hanya iseng membuka jastip akhirnya berkembang menjadi toko online dengan ratusan pelanggan tetap. Dengan demikian, bisnis jastip fashion dapat dipandang sebagai bentuk peluang ekonomi digital yang tumbuh karena tingginya minat konsumen dan kemudahan akses teknologi.

Di balik peluang ekonomi yang ditawarkannya, praktik bisnis jastip fashion juga membuka celah kebocoran pajak yang merugikan negara. Secara hukum, barang jastip seharusnya dikenai bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor atas nilai penuh barang yang dibawa, karena barang tersebut tidak termasuk kategori barang keperluan pribadi. Rabbani dkk. (2024) menjelaskan bahwa pembebasan bea masuk hanya berlaku untuk barang bawaan penumpang senilai maksimal US$500 per orang setiap kedatangan, dan ketentuan ini secara tegas tidak berlaku bagi barang jastip yang bersifat komersial.

Namun dalam praktiknya, banyak pelaku jastip yang menghindari kewajiban tersebut dengan mengklaim barang dagangan sebagai milik pribadi. Salah satu cara yang paling umum digunakan adalah dengan memecah barang bawaan menjadi beberapa tas atau koper seolah-olah semuanya adalah barang milik pribadi, padahal sesungguhnya itu adalah pesanan pelanggan yang seharusnya dikenai pajak. Trik semacam ini dikenal sebagai splitting dan menjadi modus yang sulit dideteksi petugas di lapangan (Devi dkk., 2026).

Skala permasalahan ini tergambar jelas dari data penindakan DJBC. Sepanjang Januari hingga November 2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat 31.275 kasus penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai, dengan total nilai barang mencapai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.490 di antaranya merupakan penindakan impor yang didominasi oleh komoditas tekstil dan produk tekstil senilai Rp4,6 triliun, kategori yang sangat erat kaitannya dengan praktik jastip fashion.

Kondisi ini tidak hanya menggerus penerimaan pajak negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi importir dan distributor resmi yang taat membayar seluruh kewajiban perpajakannya (Kusumarini, 2024). Oleh karena itu, fenomena kebocoran pajak dalam praktik jastip fashion menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan begitu saja dan menuntut adanya penanganan yang lebih serius dari pemerintah.

Melihat kompleksitas persoalan yang ditimbulkan oleh praktik jastip fashion, diperlukan solusi yang tidak hanya berfokus pada pengetatan aturan, tetapi juga pada pembinaan pelaku usaha agar bisnis ini dapat berjalan secara legal dan berkeadilan. Di sisi regulasi, pemerintah telah mengambil langkah maju melalui penerbitan PMK 4/2025 yang menyederhanakan proses administrasi perpajakan barang kiriman secara elektronik guna mendorong kepatuhan pajak yang lebih luas (Direktorat Jenderal Pajak RI, 2025).

Ilustrasi (Sumber: gemini.ai | Foto: gemini.ai)

Namun regulasi saja tidak cukup tanpa diimbangi penegakan hukum yang konsisten. Sabrina dan Munib (2024) menegaskan bahwa pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap modus splitting dan pembawaan barang larangan, karena praktik ilegal tersebut telah menimbulkan kerugian nyata bagi negara. Selain itu, rendahnya literasi pajak serta kompleksitas regulasi menjadi hambatan utama kepatuhan, sehingga edukasi perpajakan yang komprehensif dan kebijakan yang lebih sederhana sangat diperlukan untuk mendorong pelaku jastip berpartisipasi dalam sistem perpajakan secara lebih efektif. Di sisi pengawasan, teknologi juga bisa menjadi kunci.

Misalnya, petugas Bea Cukai dapat memanfaatkan data transaksi dari platform media sosial dan marketplace untuk mendeteksi akun-akun yang secara rutin menawarkan jastip, lalu mencocokkannya dengan data kedatangan penumpang di bandara. Selain itu, penggunaan sistem pemindai bagasi berbasis kecerdasan buatan di bandara-bandara besar juga dapat membantu mengidentifikasi pola bawaan yang mencurigakan tanpa harus memeriksa setiap penumpang secara manual. Dengan kombinasi regulasi yang jelas, edukasi yang masif, dan pengawasan berbasis teknologi seperti ini, bisnis jastip diharapkan dapat bertransformasi menjadi kegiatan ekonomi yang tertib pajak dan tidak lagi merugikan negara maupun pelaku usaha resmi.

Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa bisnis jastip fashion adalah fenomena yang tidak bisa dipandang dari satu sudut saja. Ia lahir dari kebutuhan nyata masyarakat, tumbuh sebagai peluang ekonomi digital, namun di saat bersamaan membawa persoalan serius dalam hal kepatuhan pajak dan keadilan berusaha.

Solusi atas persoalan ini sesungguhnya sudah mulai diwujudkan, baik melalui pembaruan regulasi kepabeanan seperti PMK 4/2025, penguatan penegakan hukum terhadap modus splitting, maupun dorongan ke arah digitalisasi sistem pengawasan. Namun, seluruh upaya tersebut baru akan efektif apabila dijalankan secara konsisten dan beriringan dengan peningkatan literasi pajak di kalangan pelaku jastip itu sendiri. Pada akhirnya, bisnis jastip tidak harus diberantas, melainkan perlu dibina dan diarahkan agar beroperasi dalam aturan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, jastip fashion dapat terus menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat sekaligus memberikan kontribusi yang adil bagi penerimaan negara, sehingga kepentingan semua pihak, baik konsumen, pelaku jastip, distributor resmi, maupun negara, dapat terpenuhi secara seimbang. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Janice Fedora Lisani
Mahasiswa yang ingin terus belajar dan mengembangkan kemampuan menulis, serta berkontribusi melalui tulisan yang informatif dan inspiratif

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 22 Sep 2026, 18:33

Jika Ada Lagi Taman Nasional atau Taman Hutan Raya Baru di Jawa Barat

Menelusuri peluang hadirnya taman nasional atau taman hutan raya (tahura) baru sebagai benteng keanekaragaman hayati, pelindung ekosistem (flora dan fauna) serta oasis hijau masa depan Bumi Pasundan.

Bagas Aji Prakoso saat menjajal Tahura Djuanda. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 22 Sep 2026, 16:50

Ketika Idealisme Pengabdian Gen-Z Membentur Tembok Kaku Birokrasi

Artikel opini ini membahas paradoks antara idealisme pengabdian ASN Generasi Z dan budaya birokrasi yang masih dianggap kaku.

Tumpukan Berkas. (Sumber: Chat GPT | Foto: AI Chat GPT)
Ayo Netizen 22 Sep 2026, 15:05

Jalur FM: Ketika Suara dari Udara Menjadi Lebih Jernih

Sebelum gelombang FM semakin ramai di Bandung, perubahan serupa lebih dahulu terasa di Jakarta.

Studio Radio OZ Bandung di Jl. Setrasari II No. 14, Bandung. Radio OZ menjadi salah satu stasiun radio di Bandung yang termasuk awal bermigrasi dari jalur AM ke FM. (Sumber: Istimewa)
Ayo Netizen 22 Sep 2026, 14:42

216 Tahun Kota Bandung: Merawat Warisan dan Membangun Masa Depan Gastronomi Berkelanjutan

Lebih dari sekadar destinasi tempat orang mencari tempat makan yang estetis atau makanan lezat, Bandung pada hakikatnya adalah laboratorium budaya.

Kudapan tradisional khas Kota Kembang yang sangat populer antara lain cireng, cilok, seblak, dan telur gulung. (Sumber: Shutterstock | Foto: Hanifah Kurniati)
Ayo Netizen 22 Sep 2026, 12:21

Momentum Mahasiswa Meraih Prestasi

Mahasiswa sering menyalahkan diri dan keadaannya dalam situasi yang sulit. Menurut mahasiswa, bahwa keberadaannya belum tentu berprestasi. 

Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat, 1 Mei 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Beranda 22 Sep 2026, 10:40

Media Lokal Cari Model Bisnis Baru di Local Media Summit 2026

Media lokal tidak lagi hanya dituntut menjadi penerbit berita, tetapi juga dapat berkembang menjadi agensi lokal, pengelola komunitas.

Local Media Summit (LMS) akan kembali hadir di pada 22-23 Oktober 2026 di Hotel Manhattan Jakarta.
Ayo Netizen 22 Sep 2026, 10:15

Jika Benzema Datang, Persib Sebenarnya Membeli Apa?

Status bebas transfer Benzema saat ini membuat sebuah pintu terbuka untuk Persib.

Karim Benzema (Sumber: ayobandung.com | Foto: Wikimedia Commons (Lisensi CC) via ayobandung.com)
Ayo Netizen 22 Sep 2026, 10:00

Urap: Jejak Mahakarya Kuliner Tertua dan Filosofi Kehidupan dalam Sepiring Sayuran Nusantara

Dalam khazanah gastronomi Indonesia, urap bukan sekadar komposisi sayuran dan kelapa parut.

Urap merupakan sajian sayuran tertua di tanah Jawa yang tercatat secara formal dalam literatur sejarah. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Badiatul Muchlisin Asti)
Ayo Netizen 21 Sep 2026, 19:31

Demokrasi yang Berakar: Ketika Politik Bertemu  Budaya dan Kepercayaan

Sebelum seseorang menjatuhkan pilihan politiknya, ada proses komunikasi yang panjang. Sebelum sebuah kekuasaan dianggap sah, ada proses pembentukan makna.

Diah Fatma Sjoraida merupakan Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran. (Sumber: Gemini | Foto: Ilustrasi oleh AI)
Ayo Netizen 21 Sep 2026, 19:01

Urgensi Kota Bandung: Persolan Sampah dan Kemacetan

Sampah dan kemacetan adalah dua persoalan besar yang dihadapi Bandung. Harus diatasi dengan membangun kesadaran bersama, yang akhirnya demi kenyamanan bagi warga Bandung, sebagai rumah bersama.

Pengendara melintas di dekat tumpukan sampah yang menggunung di TPS Jalan Makam Caringin, Kota Bandung, Kamis, 9 April 2026. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 21 Sep 2026, 18:17

Imaji Papua Bersilaturahmi dengan Caraka Sundanologi Bandung

Imaji Papua membawa cerita tentang manusia, budaya, dan kehidupan Tanah Papua ke Bandung melalui film dan dialog lintas komunitas.

Caraka Sundanologi bersilaturahmi dengan komunitas Imaji Papua melalui pemutaran film dokumenter sebagai ruang berbagi cerita, budaya, dan pengalaman tentang Papua. (Sumber: Nonon Rachnaya)
Ayo Netizen 21 Sep 2026, 17:20

Bandung dan Terbentuknya Karyawan 'Flourish'

Ketika Pemkot Bandung berhasil memangkas hambatan birokrasi,sektor industri harus siapkan sistem rekrutmen yang presisi.

Bandung dan urgensi karyawan "Flourish" (Sumber: dokpri dengan kreasi chatgpt | Foto: Sri Maryati)
Ayo Netizen 21 Sep 2026, 16:22

Tugu Proklamasi Cirebon: Jejak Pembacaan Proklamasi 15 Agustus 1945

Sebuah tugu berwarna putih di perempatan Jalan Siliwangi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, itu menjadi saksi bahwa kemerdekaan Indonesia pernah diproklamirkan sebelum 17 Agustus 1945.

Tugu Proklamasi Cirebon. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Wahyu)
Ayo Netizen 21 Sep 2026, 15:58

Menimbang Dampak Pajak Otomatis di Tengah Melejitnya Lokapasar Kota Bandung

Proses perpajakan digital menuntut UMKM agar merapikan pembukuan mereka

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan (Kanan). (Sumber: Humas Pemkot Bandung)
Ikon 21 Sep 2026, 15:33

Stasiun Cicalengka, dari Stasiun Bersejarah jadi Tinggal Sejarah

Stasiun Cicalengka berusia lebih dari seabad. Bangunan lamanya telah dibongkar, sementara tinggalan sejarahnya masih tersisa.

Stasiun Cicalengka, Bandung, antara tahun 1900-1920-an. (Sumber: Tropenmuseum)
Ayo Netizen 21 Sep 2026, 13:41

Akar Historis dan Evolusi Gastronomi Sunda: Meneroka Budaya Pangan Tatar Parahyangan

Gastronomi bukan sekadar urusan pemuasan kebutuhan fisiologis manusia melalui asupan nutrisi, melainkan sebuah disiplin ilmu yang membedah korelasi intrinsik antara makanan dan kebudayaan.

Penjual makanan keliling di Jawa Barat sekitar tahun 1910. (Sumber: KITLV)
Ayo Netizen 21 Sep 2026, 11:21

Bioskop sebagai Ruang Refleksi Diri

Bioskop di era modern tidak sekedar ajang hiburan tapi ruang refleksi yang membuat nyaman.

Ilustrasi bioskop. (Sumber: Pexels | Foto: cottonbro studio)
Ayo Netizen 21 Sep 2026, 09:09

Ketika Fikom Harus Mengajarkan Cara Berkomunikasi dengan Mesin

Sekarang mulai terbentuk pola baru komunikasi, yakni manusia berbicara kepada mesin, mesin menghasilkan pesan, mesin memilih pesan, lalu manusia menerima dan menafsirkannya.

Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran. (Sumber: ayobandung.com | Foto: fikom.unpad.ac.id via ayobandung.com)
Ayo Netizen 20 Sep 2026, 17:07

930 Pecatur di Bandung Dapat Wejangan dari Legenda Utut Adianto

Open Tournament Catur Piala Panglima TNI 2026 menjadi ajang kompetisi sekaligus ruang pembinaan dan pencarian talenta catur baru.

Open Tournament Catur Piala Panglima TNI 2026 menjadi ajang kompetisi sekaligus ruang pembinaan dan pencarian talenta catur baru. (Sumber: Istimewa)
Ayo Netizen 20 Sep 2026, 16:57

Istilah Bahasa Jawa untuk Besar Guncangan Gempa Bumi

Mengenal istilah lokal Bahasa Jawa untuk menggambarkan kekuatan guncangan gempa bumi, dari Lir hingga Lindhu Kiamat/Jagad Obah. Kaya makna dan kearifan lokal suu bangsa Jawa.

Ilustrasi bangunan yang rusak akibat gempa bumi. (Sumber: Pexels | Foto: Ahmed akacha)