Menerobos Aturan di Simpang: Salah Pengendara atau Desain Jalan?

4 menit baca
Angga Marditama Sultan Sufanir
Ditulis oleh Angga Marditama Sultan Sufanir diterbitkan
Dua pengendara sepeda motor kedapatan berhenti di zebra cross (4/5/2026). (Sumber: Instagram/@atcs.kotabandung)
Dua pengendara sepeda motor kedapatan berhenti di zebra cross (4/5/2026). (Sumber: Instagram/@atcs.kotabandung)

Persimpangan jalan merupakan salah satu elemen paling kompleks dalam sistem transportasi perkotaan. Di titik ini, berbagai arus kendaraan, sepeda motor, dan pejalan kaki bertemu dalam ruang dan waktu yang sama, sehingga potensi konflik lalu lintas menjadi tinggi. Dalam kondisi seperti ini, kepatuhan terhadap aturan menjadi faktor penting untuk menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.

Namun, di banyak simpang perkotaan, pelanggaran terhadap aturan lalu lintas masih sering terjadi. Sepeda motor kerap berhenti melewati garis henti (stop line), menempati zebra cross, atau tetap melaju meskipun sinyal lampu lalu lintas menunjukkan merah.

Fenomena ini tidak hanya bersifat kasuistik. Data dari Area Traffic Control System (ATCS) Dinas Perhubungan Kota Bandung, berdasarkan observasi pada 10 simpang dengan tingkat pelanggaran tertinggi, menunjukkan bahwa pengendara roda dua mendominasi pelanggaran di persimpangan. Pada Februari 2026, Simpang Jalan Soekarno Hatta–Jalan Mohammad Toha mencatat 719 pelanggaran, disusul 313 pelanggaran pada Maret di simpang yang sama, dan 160 pelanggaran pada April di Simpang Jalan PHH Mustofa–Jalan Pahlawan sebagai lokasi tertinggi pada periode tersebut.

Meskipun jumlah pelanggaran berfluktuasi, pola jenis pelanggaran yang muncul relatif konsisten. Selama tiga bulan pengamatan, pelanggaran yang paling sering terjadi adalah berhenti di zebra cross, melewati garis henti, dan melanggar sinyal lampu lalu lintas (APILL).

Rekap pelanggaran di 10 lokasi simpang dengan pelanggaran terbanyak, periode bulan Februari sampai dengan April 2026. (Sumber: Instagram/@atcs.kotabandung)
Rekap pelanggaran di 10 lokasi simpang dengan pelanggaran terbanyak, periode bulan Februari sampai dengan April 2026. (Sumber: Instagram/@atcs.kotabandung)

Jika merujuk pada kerangka hukum, perilaku tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kewajiban pengemudi untuk mematuhi rambu, marka jalan, dan sinyal lalu lintas demi keselamatan diatur dalam Pasal 106 ayat (4). Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut, selanjutnya dikenai sanksi pidana atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan ayat (2).

Dari perspektif keselamatan, ketiga bentuk pelanggaran tersebut memiliki implikasi yang berbeda. Berhenti di zebra cross mengurangi ruang aman bagi pejalan kaki yang seharusnya memiliki prioritas di area tersebut. Melewati garis henti dapat mengganggu keteraturan antrian kendaraan serta mengurangi visibilitas antar pengguna jalan di simpang. Sementara pelanggaran terhadap sinyal lalu lintas meningkatkan potensi konflik langsung antar arus kendaraan yang berpotongan.

Namun, dalam kajian teknik transportasi, perilaku pengguna jalan tidak dapat dipisahkan dari konteks lingkungan tempat keputusan itu diambil. Infrastruktur jalan, termasuk desain simpang, marka, dan sistem pengendalian lalu lintas, turut membentuk bagaimana pengguna jalan berperilaku.

Beberapa kondisi di lapangan dapat berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran, seperti garis henti yang kurang terlihat, zebra cross yang tidak kontras, waktu tunggu sinyal yang relatif lama, serta keterbatasan ruang antre kendaraan. Dalam situasi tersebut, pengendara cenderung mengambil posisi lebih maju dari batas yang ditentukan, terutama pada kondisi lalu lintas padat.

Pendekatan Safe System dalam keselamatan jalan memberikan perspektif yang lebih luas. Pendekatan ini menempatkan manusia sebagai pihak yang dapat melakukan kesalahan, sehingga sistem transportasi perlu dirancang agar kesalahan tersebut tidak berkembang menjadi kecelakaan fatal. Dengan kata lain, keselamatan tidak hanya bergantung pada kepatuhan individu, tetapi juga pada kualitas sistem yang mengelilinginya.

Dalam konteks simpang, pendekatan ini dapat diterjemahkan melalui berbagai intervensi, seperti peningkatan visibilitas marka jalan, penggunaan countdown timer pada sinyal lalu lintas, penyediaan Ruang Henti Khusus (RHK) untuk sepeda motor, serta penguatan penegakan hukum berbasis teknologi seperti kamera pengawas menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Intervensi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai bagian dari desain yang membentuk perilaku pengguna jalan.

Temuan bahwa jenis pelanggaran yang sama muncul secara konsisten di berbagai simpang dan periode waktu menunjukkan bahwa persoalan di simpang tidak hanya bersifat insidental. Pola tersebut mengindikasikan adanya interaksi yang berulang antara perilaku pengguna jalan dan karakteristik desain simpang yang perlu dievaluasi secara lebih komprehensif.

Dengan demikian, analisis pelanggaran di simpang tidak hanya relevan sebagai ukuran kepatuhan, tetapi juga sebagai masukan penting dalam perencanaan dan rekayasa lalu lintas. Data seperti yang dihasilkan oleh ATCS dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi yang memerlukan intervensi desain maupun kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang “siapa yang salah” menjadi kurang relevan dibandingkan pertanyaan yang lebih penting: bagaimana sistem jalan dapat dirancang agar pelanggaran tidak mudah terjadi. Sebab ketika pelanggaran terus berulang di lokasi yang sama, hal tersebut bukan hanya mencerminkan perilaku pengguna jalan, tetapi juga memberi sinyal bahwa sistem yang ada masih perlu disesuaikan agar lebih aman bagi semua. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Artikel Rekomendasi Untuk Anda

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Angga Marditama Sultan Sufanir
Asst. Professor of Transportation Engineering, Politeknik Negeri Bandung

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 24 Jun 2026, 09:28

Ayobandung sebagai Inspirasi Literasi di Era Digitalisasi

Di era digitalisasi, apakah literasi semakin bagus atau kian redup.

Ilustrasi website Ayobandung.id. (Sumber: Pexels/gravity cut)
Ayo Netizen 24 Jun 2026, 08:58

Pengembangan Mainan Anak Bercorak Tradisional

Perlu strategi komersialisasi produk mainan tradisional dengan  menerapkan kemasan  yang menarik.

Permainan tradisional Sunda di halaman Gedung Pakuan. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 24 Jun 2026, 08:42

Menerobos Aturan di Simpang: Salah Pengendara atau Desain Jalan?

ATCS Dishub Kota Bandung mencatat ratusan pelanggaran di 10 lokasi simpang dengan tingkat pelanggaran tertinggi setiap bulan.

Dua pengendara sepeda motor kedapatan berhenti di zebra cross (4/5/2026). (Sumber: Instagram/@atcs.kotabandung)
Wisata & Kuliner 23 Jun 2026, 18:54

Panduan Wisata Waduk Jatiluhur, Bendungan Terbesar Indonesia yang jadi Destinasi Favorit

Panduan lengkap Waduk Jatiluhur Purwakarta, mulai dari sejarah bendungan terbesar di Indonesia, aktivitas wisata, kuliner khas, hingga tips berkunjung terbaru.

Waduk Jatiluhur. (Sumber: Disparbud Purwakarta)
Ayo Netizen 23 Jun 2026, 18:11

Penyalin Cahaya: Ketika Kekerasan Seksual tidak Memandang Gender

Kekerasan dan Pelecehan Seksual hari ini tidak memandang gender karena bisa terjadi kepada perempuan maupun laki-laki.

Penyalin Cahaya adalah film yang merepresentasikan kekerasan dan pelecehan seksual yang tidak memandang gender. (Istimewa)
Ayo Netizen 23 Jun 2026, 17:56

Membedah Konsistensi Pesan Promo Launching Brand oleh Perusahaan Sportswear di Berbagai Platform

Kolaborasi Nike dan NAKED Copenhagen menghadirkan produk yang menggabungkan unsur fashion dan sneakers dalam satu desain yang unik.

Diambil dari Website Resmi Nike
Ayo Biz 23 Jun 2026, 17:38

'Ngeureuyeuh' Membawa Athiya Cake dari Dapur Rumahan Jadi Pemberi Lapangan Kerja

Kini, di pertengahan 2026, dapur Rika tidak lagi sepi seperti dahulu. Pesanan mengalir hampir setiap hari.

Produk Athiya Cake di kompleks perumahan Mega Mutiara Tasik Regency, Kabupaten Tasikmalaya, (20/6/2026). (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Aris Abdulsalam)
Sejarah 23 Jun 2026, 16:25

Hikayat Ngamplang, dari Pusat Pemulihan Paru Pertama Hingga Pemberi Julukan Swiss Van Java

Dibangun pada 1912 sebagai sanatorium, Ngamplang kemudian berkembang menjadi wisata yang mendunia.

Salah satu sudut bangunan Sanatorium Ngamplang Garut yang kini berubah fungsi jadi lapangan golf. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 23 Jun 2026, 16:04

Trotoar, PKL, dan Keadilan Ruang Kota

Kebutuhan trotoar, PKL yang tertata dan berkelanjutan hingga adanya keadilan ruang kota.

Warga berjalan di trotoar kawasan Jalan Ahmad Yani, Cicadas, Kota Bandung, Kamis 4 Juni 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 23 Jun 2026, 15:11

Optimasi Penyerapan Tenaga Kerja Sektor Industri Kendaraan Listrik

Audit teknologi tidak hanya terkait dengan transfer teknologi namun juga bertujuan untuk memperluas lapangan kerja yang layak secara berkesinambungan.

Ilustrasi kendaraan listrik. (Sumber: Pexels | Foto: Mad Knoxx)
Ayo Netizen 23 Jun 2026, 14:55

Kegagalan Penataan Kota, Menumbuhkan Tata Jalanan

Di balik semrawutnya Pasar Cicadas, membuat PKL terpaksa menutup akses toko. Namun justru memunculkan simbiosis sebagai jalan tengah keduanya tetap hidup.

Sejumlah spanduk penolakan pembangunan jalur BRT yang dipasang oleh para pedagang terlihat di depan lapak PKL, Jalan Ahmad Yani, Cicadas, Kota Bandung, (17/12026). (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 23 Jun 2026, 14:37

Fenomena Live Shopping, Mengapa Mahasiswa Sulit Menahan Godaan Belanja?

Menilik fenomena live shopping dari sudut pandang mahasiswa. Mengapa diskon temporal dan live shopping begitu adiktif hingga memicu gaya hidup konsumtif?

ilustrasi live shopping. (Sumber: gemini)
Ayo Netizen 23 Jun 2026, 12:26

World Cup TVRI

Selain tahun ini, TVRI pernah melakukannya pada tahun 1970.

Bola Piala Dunia 2026. (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: UKinUSA)
Wisata & Kuliner 23 Jun 2026, 11:51

Panduan Wisata Kota Lama Semarang: Riwayat Jejak Kolonial di Jantung Kota Pelabuhan

Kota Lama Semarang menawarkan pengalaman berjalan kaki di antara bangunan kolonial, museum, galeri seni, dan kuliner legendaris Jawa Tengah.

Kota Lama Semarang. (Sumber: Wikimedia)
Ayo Netizen 23 Jun 2026, 11:40

Jejak Keemasan Majalah Vista

Jejak Keemasan Majalah Vista: Menelusuri Dunia Hiburan Era 1980-90-an

Pebulutangkis nasional Hastomo Arbi menghiasi sampul depan Majalah Vista edisi Juni 1985. (Sumber: Koleksi Majalah Vista milik Kin Sanubary)
Ayo Netizen 23 Jun 2026, 10:48

Menelisik Bisnis Jastip Fashion, Antara Peluang Ekonomi dan Celah Kebocoran Pajak

Jastip fashion membuka peluang ekonomi, tetapi berisiko menimbulkan kebocoran pajak jika tidak diatur.

Ilustrasi jastip fashion. (Sumber: gemini.ai | Foto: gemini.ai)
Ayo Netizen 23 Jun 2026, 09:50

Ngertaken Bumi Lamba di Gunung Tangkuban Parahu

Ritual Upacara Ngeurtakeun Bumi Lamba di Tangkuban Parahu adalah upacara adat Sunda untuk menjaga harmoni manusia dan alam, sarat makna spiritual dan kebersamaan lintas budaya.

Ngertaken Bumi Lamba di Gunung Tangkuban Parahu. (Sumber: Penulis | Foto: Rio Praja)
Ayo Netizen 23 Jun 2026, 08:06

Menelusuri Jejak Selabintana, Hotel Tua di Sukabumi dari Masa Kolonial

Sekilas sejarah mengenai Hotel Selabintana, hotel legendaris dari masa kolonial yang masih bertahan hingga masa kini

Hotel Selabintana sekitar Tahun 1928 (Foto: Sumber: Digital Collection KITLV Universiteit Leiden)
Ayo Netizen 22 Jun 2026, 20:07

Depresi pada Remaja dan Urgensi Aplikasi Konseling

Sejumlah remaja berisiko lebih tinggi mengalami masalah kesehatan mental karena kehidupan mereka, stigma, dan kurangnya akses terhadap layanan berkualitas.

Ilustrasi Talkshow Kesehatan Jiwa Happiness Project di Cafe Halaman, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Farits)
Ayo Netizen 22 Jun 2026, 18:52

Ketika THR Berubah Menjadi Aset

Meninjau kebijakan PT ANTAM (Persero) Tbk meluncurkan emas tematik edisi Idulfitri 1447H/2026 bertema “Gempita Hari Raya”.

Emas Batangan Edisi Idulfitri 1447H.