Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada 2026 adalah mengetengahkan tema "80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat". Tema tersebut merepresentasikan komitmen institusi kepolisian untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat kepercayaan publik, dan memberikan manfaat nyata secara responsif dan humanis.
Dibalik tema tersebut ada pertanyaan publik yang perlu direnungkan secara mendalam serta dicarikan solusinya yang mendasar.
Pertanyaan publik yang sering mengemuka adalah kenapa usia pelaku kejahatan kini semakin muda. Para muda belia, bahkan masih dibawah umur dalam konteks domain pengadilan atau hukum, kini sangat marak melakukan kejahatan. Bahkan anak seusia sekolah dasar dan sekolah menengah sudah tega melakukan perundungan hingga terlibat kasus pembunuhan dan pencurian.
Kejahatan yang dilakukan oleh remaja semakin beragam, dari kasus pembunuhan, perundungan, penyekapan,pengedaran narkoba, kasus narkoba dan miras, hingga pengutilan oleh pelajar di supermarket. Patut digarisbawahi teori pakar Sosiologi, Rakhmat Hidayat, bahwa kriminalitas saat ini mengalami reproduksi sosial karena para pelaku kejahatan tidak lagi orang dewasa dan orang dari kalangan ekonomi menengah ke bawah yang melakukan kejahatan karena faktor ekonomi.
Fenomena usia pelaku kriminal di Indonesia yang semakin muda terjadi akibat interaksi kompleks antara paparan teknologi tanpa filter, disfungsi keluarga, tekanan kelompok sebaya, dan desakan ekonomi.
Berdasarkan kajian kriminologi dan psikologi forensik, anak muda dan remaja berada pada fase perkembangan otak prefrontal cortex yang belum matang sempurna, membuat mereka lebih impulsif dan rentan berbuat nekat demi pengakuan sosial.

Refleksi Hari Bhayangkara dan Kasus Kejahatan Remaja di Bandung
Statistik menunjukkan secara keseluruhan, Polrestabes Bandung mencatat total 4.252 kasus kriminal umum sepanjang tahun 2025. Meskipun kepolisian tidak merilis satu angka tunggal mutlak khusus untuk akumulasi "kejahatan anak muda", data statistik sektoral dan laporan penindakan menunjukkan keterlibatan remaja didominasi oleh pelaku berstatus pelajar/mahasiswa (sekitar 17 persen dari total terlapor pidana di Jawa Barat) serta aksi kekerasan jalanan kelompok motor.
Rincian data dan klaster kasus kriminalitas yang melibatkan anak muda di Kota Bandung sepanjang tahun 2025 yang termaktub dalam Statistik Kriminalitas Makro (Kota Bandung 2025). Total laporan kejahatan sebanyak 4.252 kasus masuk ke Polrestabes Bandung, menjadikannya wilayah dengan volume kriminalitas tertinggi di Jawa Barat.
Rasionalitas risiko tindak pidana mencapai 192 kasus per 100.000 penduduk Kota Bandung. Sedangkan dari aspek demografi pelaku remaja, data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas Polri) mencatat bahwa 17,07 persen hingga 17,74 persen dari total pelaku kejahatan yang terdata di wilayah hukum Jawa Barat berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa.
Klaster kasus menonjol yang melibatkan anak muda di Bandung pada 2025 didominasi oleh aksi kekerasan kelompok (geng) dan pengeroyokan. Inilah yang mendasari Polrestabes Bandung melakukan operasi besar dan menangkap sejumlah pelajar SMP dan SMA sekaligus karena terlibat konvoi anarkis, tawuran, membawa senjata tajam, serta menyerang warga di jalanan.
Data yang dilansir oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB Jawa Barat), menunjukkan bahwa penanganan perkara anak berhadapan dengan hukum (ABH) mengalami peningkatan.
Jumlah penanganan kasus kekerasan dan hukum anak di Jawa Barat meningkat menjadi 615 kasus melalui jalur formal pada 2025. Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat total 1.367 kasus kekerasan anak yang dilaporkan di wilayah Jabar sepanjang tahun 2025.
Rekomendasi Publik Kepada Polri untuk Atasi Fenomena Teen Killers,
Polri perlu lebih serius mengatasi akar masalah meningkatnya pelaku kejahatan yang berlatar belakang remaja. Sangat ironis bahwa pada saat ini pelaku kejahatan semakin berusia muda bahkan masih dibawah umur.
Perlu tindakan nyata dan kajian ilmiah yang relevan terkait dengan fenomena Teen Killers melalui Psikopatologi. Fenomena Teen Killer yang marak di tanah air ini ternyata ada kesamaan dengan penelitian di Amerika Serikat seperti yang tertulis dalam website National Organization of Victims of Juvenile Murderers.
Mesti segera ditemukan akar penyebab dan pencegahan kasus pembunuhan yang sering dilakukan oleh remaja. Psikopat remaja sangat berbahaya, mereka berumur sangat muda ketika melakukan kejahatan yang sangat kejam. Mereka mengalami hal yang menurut istilah psikopatologi disebut gangguan otak biologis.

Karena mereka sangat berbahaya maka mustahil atau sulit sekali bisa kembali ke dalam masyarakat. Psikopat telah terbukti tidak dapat disembuhkan dan kemungkinan besar akan kembali melakukan perbuatan berulang. Masalah remaja yang terindikasi psikopat dan melakukan kejahatan telah menjadi masalah serius. Mereka ditandai dengan ketidakstabilan emosional, impulsif dan tingginya tingkat gangguan mood dan kecemasan. Kejahatan yang dilakukan mencakup pembunuhan, pemerkosaan, percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat.
Sebagai anggota masyarakat, penulis mengucapkan selamat Hari Bhayangkara 2026. Seluruh jajaran Polri dituntut lebih profesional dan mendengar kehendak masyarakat luas. Sesuai dengan semboyan Rastra Sewakottama, dimana Polri adalah abdi utama dari pada nusa dan bangsa. Tri Brata yang diikrarkan sebagai pedoman hidup segenap insan Polri harus semakin dihayati. (*)