DI atas trotoar yang sempit, juga renjul, di sela-sela tiang lampu lalu-lintas yang penuh spanduk, maupun di depan deretan ruko bertabur billboard, pedagang kaki lima (PKL) bisa saja hadir. Mereka ada di situ bukan karena ruang sengaja telah disediakan secara khusus buat mereka, melainkan karena ruang itu mereka temukan. Namun, dari situ pula dilema bermula, yakni pilihan antara tertib-rapi atau mati pelan-pelan.
Bagi sebagian orang, PKL adalah gangguan. Mereka dianggap merampas hak pejalan kaki, memicu kemacetan, dan merusak paras kota. Namun, bagi para PKL, status PKL dan aktivitas mereka sangat boleh jadi adalah jalan terakhir ketika pintu kerja lain tertutup rapat.
Data menunjukkan bahwa sektor informal, seperti PKL, masih menjadi tulang punggung tenaga kerja di Indonesia. Bahkan, lebih dari separuh angkatan kerja terserap di sektor ini . Dalam konteks ini, PKL adalah konsekuensi logis dari struktur ekonomi yang belum mampu menyerap tenaga kerja secara formal.
Di kota-kota besar, termasuk Kota Bandung, fenomena PKL semakin kentara. Ini didasari realita bahwa urbanisasi membawa harapan, tetapi tidak selalu memberikan pekerjaan. Alhasil, banyak pendatang yang tiba ke kota tidak terserap industri formal. Ujungnya, mereka masuk ke sektor informal, termasuk menjadi PKL. Kota memang selau menjanjikan peluang ekonomi. Sayangnya, tidak selalu menyediakan tempat.
PKL sendiri hidup dalam logika yang berbeda dari ekonomi formal. Mereka tidak sekadar menjual barang. Mereka membaca arus manusia. Keramaian adalah pasar bagi mereka. Karena itu, trotoar, bahu jalan, dan ruang publik lain menjadi pilihan rasional untuk menggelar dagangan, walau itu jelas-jelas pelanggaran.
Statis dan dinamis
Kebijakan kota umumnya melihat ruang sebagai sesuatu yang statis: ada fungsi, ada batas, ada aturan. Adapun PKL melihat ruang sebagai sesuatu yang dinamis: di mana ada orang, di situ ada peluang untuk berdagang.
Karenanya, program relokasi sering kali gagal bukan karena PKL menolak aturan, tetapi karena mereka kehilangan ekosistem. Contohnya, memindahkan PKL ke tempat sepi sama saja memindahkan usaha ke ruang tanpa pasar. Dalam ekonomi mikro, lokasi bukan sekadar alamat atau tempat, melainkan adalah sumber peluang ekonomi.
Struktur biaya PKL sendiri bisa dibilang sangat sensitif. Margin keuntungan mereka rata-rata tipis. Sedikit saja penurunan pembeli, usaha bisa hancur. Tidak heran jika banyak PKL yang kembali ke lokasi lama setelah ditertibkan. Mereka mungkin bukan untuk membangkang, melainkan cuma untuk bertahan.
Fenomena “ PKL balik lagi” usai ditertibkan ini sering disederhanakan sebagai masalah kedisiplinan. Padahal, secara sosiologis, itu adalah respons terhadap kegagalan kebijakan yang tidak menyentuh akar persoalan utama.
Penyangga konsumsi
Secara ekonomi, PKL memainkan peran penting ekonomi. Mereka menyediakan barang murah, cepat, dan dekat. Dalam banyak kasus, mereka justru menjadi penyangga konsumsi masyarakat berpendapatan rendah.
Selain itu, PKL menciptakan efek berantai. Mereka membeli bahan baku dari pasar, menggunakan tenaga kerja keluarga, dan memutar uang dalam skala lokal. Dalam bahasa ekonomi, mereka adalah penggerak ekonomi mikro berbasis komunitas.
Namun, kontribusi itu sering tidak terlihat karena tidak tercatat secara formal. Nah, ketika sesuatu tidak masuk statistik resmi, maka ia cenderung dianggap tidak ada.
Di sisi lain, masalah yang ditimbulkan PKL juga nyata. Contohnya, penyempitan trotoar, kemacetan, hingga persoalan kebersihan adalah dampak yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Padahal, kota membutuhkan keteraturan dan ketertiban.

Memperbaiki tata kota
Pada dasarnya, menertibkan PKL berarti memperbaiki tata kota, tetapi berisiko pula menghilangkan sumber penghidupan mereka. Membiarkan mereka berarti menjaga ekonomi rakyat, tetapi juga mengorbankan keteraturan ruang kota.
Pendekatan hitam-putih pun menjadi tidak memadai. PKL bukan sekadar pelanggar, tetapi juga bukan tanpa dampak. Mereka berada di wilayah abu-abu yang membutuhkan kebijakan lebih cermat.
Dilihat dari kacamata perencanaan kota, keberadaan PKL menunjukkan bahwa desain ruang publik kita belum sepenuhnya inklusif. Kota dirancang untuk fungsi tertentu, tetapi kehidupan nyata sering melampaui desain itu.
Dari sisi ekonomi politik, PKL mencerminkan ketimpangan akses. Mereka yang tidak memiliki modal, pendidikan, atau jaringan akhirnya menciptakan ruangnya sendiri di luar sistem formal.
Sementara itu, ditilik dari sudut pandang sosiologi, PKL adalah bentuk adaptasi. Mereka menyesuaikan diri dengan tekanan ekonomi. Jadi, bukan melawan aturan semata.
Katup pengaman
Dalam teori pembangunan, sektor informal sering disebut sebagai safety valve alias katup pengaman yang menyerap tekanan sosial akibat keterbatasan lapangan kerja . Tanpa sektor ini, tekanan pengangguran bisa jauh lebih besar.
Kendati begitu, katup pengaman bukanlah solusi permanen. Ia hanya menunda ledakan, bukan menghilangkan sumber tekanan.
Masalahnya, banyak kebijakan pemerintah masih berfokus pada gejala, bukan pada sebab utama. PKL ditertibkan, tetapi jika akar masalah -- keterbatasan pekerjaan formal -- tidak terselesaikan, maka persoalannya tidak akan pernah tuntas.
Artinya, selama struktur ekonomi tidak berubah, PKL akan terus muncul. Bahkan, jika satu kawasan bersih, kawasan lain mungkin akan menjadi titik baru bagi menjamurnya PKL.
Karena itu, penertiban PKL tanpa strategi ekonomi hanya akan menciptakan siklus tanpa akhir: muncul, ditertibkan, muncul lagi. Begitu seterusnya.
Solusi yang lebih realistis barangkali bukan menghilangkan PKL sama sekali, tetapi mengelolanya. Jadi, bukan sekadar memindahkan, tetapi mengintegrasikan mereka ke dalam tata ruang kota melalui zonasi yang jelas dan fleksibel, ke dalam sistem transportasi sebagai bagian dari simpul mobilitas tanpa mengorbankan hak pejalan kaki, ke dalam ekosistem ekonomi melalui akses bertahap ke sistem formal seperti pembayaran digital dan rantai pasok, ke dalam kebijakan sosial yang memberi perlindungan bagi kelompok rentan, serta ke dalam identitas kota itu sendiri sebagai ruang hidup yang dinamis dan berlapis.
Dengan pendekatan intergrasi tersebut, PKL tidak lagi diposisikan sebagai masalah yang harus disingkirkan, melainkan sebagai bagian sah dari kehidupan kota yang perlu ditata agar dapat hidup berdampingan secara tertib, adil, dan berkelanjutan.
Tentu, langkah integrasi ini tidak gampang. Ia membutuhkan pemahaman mendalam tentang pola dagang, perilaku konsumen, dan dinamika ruang kota.
Kebijakan juga perlu mengakui bahwa tidak semua PKL bisa “naik kelas” ke ruang formal. Bagi sebagian, fleksibilitas justru adalah kekuatan utama.
Di sisi lain, PKL juga perlu beradaptasi. Keteraturan bukan semata tuntutan pemerintah, tetapi juga bagian dari keberlanjutan usaha itu sendiri.
Kota bukan hanya menyangkut soal bangunan dan aturan. Kota menyangkut pula soal manusia, dengan segala keterbatasan dan upayanya untuk survive.
Persoalan PKL menunjukkan kepada kita bahwa aktivitas ekonomi warga tidak selalu membuat kota rapi. Namun, justru disitulah tantangannya, yakni bagaimana menata kota tanpa mematikan mereka, dan bagaimana menertibkan PKL tanpa menghilangkan harapan mereka. (*)