Trotoar, PKL, dan Keadilan Ruang Kota

6 menit baca
erni driyantini
Ditulis oleh erni driyantini diterbitkan
Warga berjalan di trotoar kawasan Jalan Ahmad Yani, Cicadas, Kota Bandung, Kamis 4 Juni 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Warga berjalan di trotoar kawasan Jalan Ahmad Yani, Cicadas, Kota Bandung, Kamis 4 Juni 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Keberhasilan sebuah kebijakan publik sering kali diukur dari capaian yang tampak di permukaan. Trotoar kembali lapang, lapak-lapak dibongkar, dan ruang publik terlihat lebih tertib. Namun, ukuran sesungguhnya dari sebuah kebijakan bukan terletak pada keberhasilan sesaat, melainkan pada kemampuannya bertahan dalam jangka panjang.

Di Bandung, optimisme sedang mengiringi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) setelah penataan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah kawasan, mulai dari Cicadas hingga relokasi ratusan pedagang ke Basemen Alun-alun. Akan tetapi, tantangan yang lebih berat sesungguhnya baru berada di depan mata, yakni penataan kawasan Dipatiukur dan Gelap Nyawang di sekitar Institut Teknologi Bandung (ITB).

Kawasan ini berbeda dari pusat perdagangan ataupun destinasi wisata. Di sana, aktivitas ekonomi informal telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari mahasiswa selama puluhan tahun. Karena itu, penataan PKL di kawasan pendidikan bukan hanya urusan memindahkan gerobak atau membersihkan trotoar. Yang dipertaruhkan adalah kemampuan pemerintah mengelola ruang publik tanpa memutus ekosistem sosial dan ekonomi yang telah tumbuh secara organik.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan pernah menyebut persoalan PKL sebagai akibat dari pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun. Lapak permanen maupun semi permanen dibiarkan berdiri di atas fasilitas publik hingga akhirnya dianggap sebagai sesuatu yang wajar.

Padahal, fungsi trotoar tidak pernah berubah. Ia merupakan ruang yang disediakan untuk pejalan kaki. Ketika trotoar beralih menjadi ruang usaha, terjadi pergeseran hak yang perlahan dianggap sebagai kewajaran sosial.

Secara regulatif, Bandung sebenarnya tidak kekurangan instrumen hukum. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2019 telah mengatur zonasi PKL melalui pembagian zona merah, kuning, dan hijau. Persoalannya bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada konsistensi penerapannya.

Ketika pelanggaran berlangsung terlalu lama, ruang publik yang semestinya menjadi milik bersama berubah menjadi ruang yang diklaim oleh kelompok tertentu. Pada titik itulah penegakan aturan kerap memunculkan resistensi. Benturan antara aparat dan pedagang yang beberapa kali terjadi menunjukkan bahwa penataan ruang publik bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga persoalan sosial.

Kawasan Pendidikan yang Berbeda

Penataan di sekitar kampus memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda dibandingkan kawasan lain. PKL di sekitar Dipatiukur dan Gelap Nyawang bukan hanya penyedia barang dan jasa murah. Mereka juga menjadi bagian dari ritme kehidupan mahasiswa.

Warung makan sederhana, kedai kopi kecil, hingga lapak kebutuhan sehari-hari telah menjadi penopang aktivitas ribuan mahasiswa. Kehadiran mereka membentuk ruang interaksi sosial yang sulit digantikan oleh bangunan formal atau pusat kuliner yang tertata rapi.

Karena itu, pendekatan yang semata-mata berorientasi pada penertiban berisiko menimbulkan persoalan baru. Jika kebutuhan mahasiswa tetap ada sementara ruang ekonominya dihilangkan, aktivitas perdagangan informal berpotensi kembali muncul dalam bentuk lain. Fenomena "kucing-kucingan" antara pedagang dan aparat akan terus berulang.

Pengalaman relokasi PKL ke Basemen Alun-alun memberikan pelajaran penting. Keberhasilan relokasi tidak hanya ditentukan oleh tersedianya tempat baru, tetapi juga oleh keberadaan arus konsumen yang mampu menjaga keberlangsungan usaha para pedagang. Tanpa jaminan aktivitas ekonomi yang memadai, relokasi berpotensi berubah menjadi pemindahan masalah dari satu lokasi ke lokasi lain.

Sejumlah spanduk penolakan pembangunan jalur BRT yang dipasang oleh para pedagang terlihat di depan lapak PKL, Jalan Ahmad Yani, Cicadas, Kota Bandung, (17/12026). (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Sejumlah spanduk penolakan pembangunan jalur BRT yang dipasang oleh para pedagang terlihat di depan lapak PKL, Jalan Ahmad Yani, Cicadas, Kota Bandung, (17/12026). (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Menjaga Keberlanjutan

Dalam banyak kasus, penataan PKL sering dianggap selesai ketika trotoar berhasil dikosongkan. Padahal, tantangan sebenarnya justru dimulai setelah proses penertiban berakhir.

Keberlanjutan kebijakan menjadi faktor yang kerap diabaikan. Sebuah kawasan tidak mungkin dijaga terus-menerus oleh aparat dalam jumlah besar. Karena itu, keberhasilan penataan harus diukur dari kemampuan menciptakan kepatuhan yang tumbuh dari kesadaran bersama, bukan semata-mata karena pengawasan.

Pandangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bahwa hak pejalan kaki harus dikembalikan pada tempatnya patut diapresiasi. Ruang publik memang tidak boleh kehilangan fungsi utamanya. Namun, ketegasan tersebut perlu berjalan beriringan dengan pendekatan dialogis yang selama ini dikedepankan Pemkot Bandung.

Pengalaman di Cicadas menunjukkan bahwa komunikasi yang intensif mampu mengurangi konflik dan membangun kesepahaman. Dalam konteks kawasan pendidikan, pendekatan semacam ini menjadi semakin penting karena yang dihadapi bukan hanya pedagang, melainkan juga komunitas mahasiswa dan institusi pendidikan yang menjadi bagian dari ekosistem kawasan.

Penataan PKL di kawasan pendidikan membutuhkan pendekatan yang lebih adaptif.

Pertama, perlu ada integrasi antara perencanaan kampus dan perencanaan kota. Kebutuhan mahasiswa terhadap akses makanan dan layanan terjangkau tidak dapat dipisahkan dari kebijakan penataan ruang di sekitar kampus. Karena itu, perguruan tinggi perlu dilibatkan sebagai mitra strategis dalam merumuskan solusi.

Kedua, pemerintah dapat mempertimbangkan model penggunaan ruang yang lebih fleksibel. Alih-alih membiarkan bangunan permanen berdiri di atas trotoar, aktivitas berdagang dapat diatur berdasarkan waktu tertentu dengan prinsip bongkar-pasang yang disiplin sehingga fungsi ruang publik tetap terjaga.

Ketiga, pendataan dan formalisasi pedagang perlu terus didorong. Status usaha yang lebih jelas akan memudahkan pemerintah melakukan pembinaan sekaligus menumbuhkan tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.

Keempat, proses komunikasi harus menghasilkan kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dialog tidak boleh berhenti pada forum diskusi, melainkan diterjemahkan menjadi komitmen yang dipahami dan dipatuhi semua pihak.

Warga beraktivitas di trotoar kawasan Jalan Ahmad Yani, Cicadas, Kota Bandung, Kamis 4 Juni 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Warga beraktivitas di trotoar kawasan Jalan Ahmad Yani, Cicadas, Kota Bandung, Kamis 4 Juni 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Keadilan Ruang Publik

Di balik perdebatan mengenai penataan PKL, sesungguhnya terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni keadilan dalam penggunaan ruang publik. Ruang kota bukan hanya bentang fisik berupa jalan, trotoar, taman, atau alun-alun. Ia adalah ruang sosial yang menjadi arena perjumpaan berbagai kepentingan warga.

Dalam perspektif keadilan ruang publik, tidak ada satu kelompok pun yang dapat mengklaim ruang bersama untuk kepentingannya sendiri. Pejalan kaki memiliki hak untuk berjalan dengan aman dan nyaman. Pedagang memiliki hak untuk mencari nafkah secara layak. Mahasiswa membutuhkan ruang yang mendukung aktivitas akademik dan sosialnya. Sementara pemerintah memiliki kewajiban memastikan seluruh hak tersebut dapat berjalan secara seimbang.

Persoalannya muncul ketika satu hak berkembang dengan mengorbankan hak yang lain. Trotoar yang dipenuhi lapak memang membuka peluang ekonomi bagi sebagian warga, tetapi pada saat yang sama menghilangkan akses bagi pejalan kaki, penyandang disabilitas, lansia, maupun pengguna ruang publik lainnya. Dalam situasi seperti ini, negara tidak boleh bersikap netral. Negara harus hadir untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.

Namun, keadilan ruang publik juga tidak dapat dimaknai sebagai pengusiran semata. Penertiban yang hanya berorientasi pada pengosongan ruang tanpa menyediakan alternatif yang layak berpotensi menciptakan ketidakadilan baru. Ruang publik memang harus dikembalikan kepada masyarakat, tetapi proses pengembaliannya tidak boleh menghilangkan kesempatan hidup kelompok yang selama ini menggantungkan penghasilan dari ruang tersebut.

Karena itu, ukuran keberhasilan penataan PKL bukanlah seberapa banyak lapak yang berhasil dibongkar, melainkan sejauh mana pemerintah mampu menciptakan keseimbangan antara ketertiban ruang kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Keadilan ruang publik menuntut pemerintah untuk tidak memilih salah satu pihak, melainkan memastikan seluruh warga memperoleh haknya secara proporsional.

Pada akhirnya, penataan PKL bukan hanya proyek mempercantik kota atau menegakkan aturan zonasi. Yang sedang dipertaruhkan adalah kemampuan pemerintah menghadirkan keadilan ruang publik bagi seluruh warga.

Bandung membutuhkan trotoar yang kembali ramah bagi pejalan kaki, tetapi juga membutuhkan kebijakan yang tidak memutus mata pencaharian masyarakat kecil. Di sinilah esensi kepemimpinan kota diuji yaitu mampu menghadirkan keteraturan tanpa menghilangkan keberpihakan pada kemanusiaan.

Jika penataan di Dipatiukur dan Gelap Nyawang mampu menjawab kedua kebutuhan tersebut, Bandung tidak hanya berhasil menata PKL, tetapi juga memberi contoh bagaimana ruang kota dapat dikelola secara adil. Sebab kota yang berkeadilan bukanlah kota yang hanya tertib dan indah dipandang, melainkan kota yang mampu memastikan setiap warganya memiliki ruang yang layak untuk hidup, bergerak, belajar, dan bekerja.

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Artikel Rekomendasi Untuk Anda

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

erni driyantini
Tentang erni driyantini
Pengamat Publik

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 19 Jul 2026, 18:04

Cara Ampuh Menerangi Jalan Kota Bandung

Menindak tegas begal bukan sekadar menjadi program tapi melanjutkan keluhan masyarakat yang diprioritaskan

Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melakukan perbaikan lampu penerangan jalan umum di jalan Katapang, Kota Bandung, Senin, 9 Juni 2025. (Sumber: Ayobandung)
Ayo Netizen 19 Jul 2026, 15:30

Mafia Olahraga, Sebuah Stigma Menakutkan

Olahraga yang seharusnya menjadi ruang sportivitas kini dihantui oleh mafia yang terhubung dengan jaringan global.

Uang rupiah. (Sumber: Unsplash | Foto: Mufid Majnun)
Wisata & Kuliner 19 Jul 2026, 14:01

Keripik Paru Klaten, Oleh-oleh Gurih Legendaris dari Kampung Tegal Kepatihan

Dari Kampung Tegal Kepatihan hingga dikenal luas, Keripik Paru Klaten menjadi ikon kuliner khas. Ketahui sejarah, proses, dan tempat membelinya.

Keripik Paru Klaten.
Ayo Netizen 19 Jul 2026, 11:33

Marak Begal, Gangster, dan Matel Menelan Korban, Warga Bandung Pertanyakan Aksi Walikota dan Aparat

Bandung darurat 'Red Zone' akibat maraknya begal, gangster, dan matel yang menelan banyak korban.

Senjata Tajam. (Sumber: Pixabay/KhanaBadosh | Foto: Pixabay/KhanaBadosh)
Ayo Netizen 19 Jul 2026, 08:00

Ketika Deru Knalpot dan Distorsi Musik Menyatukan Ribuan Pecinta Otomotif Bandung

Seri pembuka Kejurnas Slalom MLDSPOT Autokhana 2026 sukses mengguncang GOR Arcamanik Bandung.

Gate masuk event MLDSPOT Autokhana, pada 11 Juli 2026 (Sumber: Athhar Jundi Pratama Attaqa | Foto: Athhar Jundi Pratama Attaqa)
Ayo Netizen 19 Jul 2026, 07:50

Mengembalikan Fungsi Bandara Husein Bukan Romantisme Masa Lalu

Keberhasilan reaktivasi Bandara Husein pada akhirnya tidak akan ditentukan oleh hari pertama operasional, melainkan oleh apa yang terjadi berbulan-bulan setelahnya.

Petugas Avsec melakukan patroli di pintu keberangkatan domestik Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Wisata & Kuliner 17 Jul 2026, 21:21

Panduan Wisata ke Kawah Ijen Banyuwangi: Blue Fire, Tiket, dan Tips Lengkap

Panduan lengkap wisata Kawah Ijen Banyuwangi, mulai harga tiket 2025, fenomena Blue Fire, rute pendakian, jam terbaik, hingga tips agar perjalanan lebih aman.

Kawah Ijen Banyuwangi. (Sumber: Wikimedia)
Ayo Netizen 17 Jul 2026, 20:15

Luka, Algoritma, dan Dogma

Luka hanya dapat disembuhkan oleh kepedulian, algoritma dapat diimbangi dengan literasi, dan rapuhnya interaksi sosial hanya dapat dipulihkan saat kita meluangkan waktu untuk benar-benar hadir bersama

Kita tidak akan sepenuhnya paham bagaimana rasanya di-bully, sebelum kita merasakan sendiri dampaknya. (Sumber: Unsplash/Carolina)
Ayo Netizen 17 Jul 2026, 17:29

Alih Fungsi Jalur Sepeda Menjadi Parkir Motor: Inkonsistensi Kebijakan Transportasi Kota Bandung

Alih fungsi jalur sepeda di Jalan Lembong menjadi parkir motor bukan sekadar persoalan parkir, tetapi mencerminkan inkonsistensi kebijakan Kota Bandung dalam mewujudkan transportasi berkelanjutan.

Pemandangan miris di Jalan Lembong, Kota Bandung pada Kamis (16/7/2026). Jalur sepeda yang dibangun untuk menjamin keselamatan pesepeda, justru beralih fungsi menjadi ruang parkir sepeda motor. (Foto: Alkhalifi)
Ayo Netizen 17 Jul 2026, 16:58

Mengapa Isolasi Politik Pasca Tragedi Bubat Membuat Sunda Makin Mandiri?

Mengulas bagaimana Kerajaan Sunda memperkuat kemandirian politik, ekonomi, dan pertahanannya setelah Perang Bubat melalui kebijakan isolasi dari Majapahit.

Ilustrasi peristiwa Perang Bubat di Taman Citra Resmi, Purwakarta. (Sumber: nationalgeographic.grid.id | Foto: Cut Menas Nila Tanu Sukma Devi)
Ayo Netizen 17 Jul 2026, 16:25

Satu Peluncuran, Tiga Cara Bercerita: Menganalisis Penyampaian Pesan Produsen Ponsel Pintar Ternama

Memahami bagaimana cara jenama besar menyebarkan informasi tentang produk terbaru.

Ilustrasi ponsel pintar. (Sumber: Pexels | Foto: Efrem Efre)
Ayo Netizen 17 Jul 2026, 15:18

Revolusi Perancis dan Bandung Nol Kilometer

Revolusi Prancis berawal dari penjara Bastille tahun 1789 telah membuat perubahan besar hak asasi manusia juga mempengaruhi perkembangan Bandung.

Monumen titik nol kilometer Kota Bandung diresmikan Gubernur H. Danny Setiawan pada 18 Mei 2004 dan didedikasikan untuk masyarakat Priangan korban kerja paksa. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Anya Dellanita)
Ayo Netizen 17 Jul 2026, 14:50

Islam di Kerajaan Demak: Warisan Peradaban dan Hukum Islam

Kemunculan Demak tidak terlepas dari melemahnya Majapahit yang memberi kesempatan bagi para penguasa Islam di pesisir Jawa untuk membangun kekuasaan.

Masjid Agung Demak, yang terletak di Kauman, Demak, Jawa Tengah, dibangun pada abad ke-15 M oleh Raden Patah, pendiri Kesultanan Demak, bersama para Wali Songo. (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: Hastosuprayogo)
Wisata & Kuliner 17 Jul 2026, 13:56

Panduan Wisata ke Pantai Legon Pari Sawarna, Laguna Tersembunyi di Ujung Jalan Setapak

Panduan lengkap Pantai Legon Pari Sawarna, mulai dari harga tiket, rute menuju lokasi, aktivitas, camping, hingga rekomendasi penginapan terbaru.

Pantai Legon Pari Sawarna. (Sumber: wisatasawarna.com)
Ayo Netizen 17 Jul 2026, 13:42

Soedirman dalam Tulisan Tempo

Review buku Soedirman: Seorang Panglima, Seorang Martir karya Tempo.

Buku "Soedirman: Seorang Panglima, Seorang Martir" (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Nahla Lisana, 2026)
Ayo Netizen 17 Jul 2026, 12:33

Persib dan Mimpi Menjadi Kekuatan Indonesia

Persib memiliki peluang menjadi salah satu lokomotif perubahan sepak bola di Tanah Air.

Pemain Persib Bandung melakukan selebarasi saar mengalahkan tamunya Selangor FC dengan skor 2-0. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Beranda 17 Jul 2026, 10:59

Soekarno-Hatta: Jalur Maut di Kota Bandung yang Terbelenggu Sekat Birokrasi

Selama birokrasi belum mampu di-bypass demi keselamatan, aspal Soekarno-Hatta akan tetap menjadi "jalur tengkorak" yang menanti nyawa lainnya.

Jalan Soekarno Hatta membentang sejauh 18 kilometer dari timur ke barat di kawasan selatan Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 17 Jul 2026, 09:55

Hikayat Stasiun Kereta Api di Padang Panjang

dari awal berjalannya kereta api Padang Panjang sampai Berhentinya beroperasinya kereta api Padang Panjang

Stasiun Kereta Api Padang Panjang. (atourin.com)
Ayo Netizen 17 Jul 2026, 06:51

Reaktivasi SPP Sekolah Negeri di Jawa Barat

Pemerintah wajib menjaga stabilitas kehidupan masyarakat dalam pendidikan. Masyarakat tidak ingin ada beban biaya lagi dalam menuntut pendidikan

Sejumlah siswa SD pergi sekolah menaiki rakit bambu melintasi Waduk Saguling. (Sumber: Ayobandung | Foto: Restu Nugraha)
Ayo Netizen 16 Jul 2026, 19:41

Perkembangan Lukisan dari Zaman purba sampai Era Digital

Lukisan-lukisan yang kini kita kenal, menyimpan sejarahnya tersendiri tanpa kita sadari.

Lukisan digital printing. (Sumber: Taswadi. 2019. "Teknik Digital Printing Lukisan Warli Haryana." Irama: Jurnal Seni, Desain dan Pembelajarannya, Fakultas Pendidikan Seni dan Desain UPI)