Pernahkah kita berpikir bahwa keputusan kecil di jalan raya dapat membahayakan keselamatan banyak orang? Di Jalan Raya Bandung–Garut khususnya di kawasan Rancaekek dari sekitar PT Kahatex hingga PT Dwipapuri Abadi, kebiasaan pengendara sepeda motor yang melawan arah menjadi persoalan lalu lintas yang perlu mendapatkan perhatian serius. Sebagian pengendara mungkin menganggap tindakan tersebut sebagai cara praktis untuk menghemat waktu dan menghindari putaran jalan yang jauh. Namun, apakah menghemat beberapa menit sebanding dengan risiko kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain?
Permasalahan ini bukan sekadar pengamatan masyarakat, Artikel SorotBerita.com berjudul “Pelanggaran Lawan Arus Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas di Kabupaten Bandung” yang diterbitkan pada 14 Juli 2026 secara khusus menyebut ruas Jalan Raya Rancaekek–Garut, mulai dari pintu masuk PT Kahatex hingga PT Dwipapuri Abadi, sebagai salah satu lokasi yang kerap mengalami pelanggaran melawan arus. Berita tersebut juga menjelaskan bahwa berbagai fasilitas keselamatan lalu lintas telah dipasang, tetapi pelanggaran masih terjadi. Fakta ini menunjukkan bahwa penyediaan fasilitas jalan saja belum cukup apabila tidak disertai kesadaran dan kepatuhan pengendara.
Selein itu, artikel AyoJelajah.id berjudul “Menyoal Kebiasaan Melawan Arus di Rancaekek” yang diterbitkan pada 10 Maret 2026 menyoroti bahwa kebiasaan tersebut berkaitan dengan jarak putar balik yang jauh dan minimnya pengawasan. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan melawan arah perlu ditangani dari dua sisi, yaitu perilaku pengendara dan pengelolaan lalu lintas. Meskipun jarak putar balik yang jauh dapat terasa merepotkan, kondisi tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan.
Melawan arah sangat berbahaya karena dapat menimbulkan konflik antara kendaraan yang bergerak dari arah berlawanan. Pengendara yang berada di jalur semestinya mungkin tidak menyangka akan berhadapan dengan motor dari arah yang salah. Akibatnya, mereka dapat terpaksa mengerem mendadak atau menghindar secara tiba-tiba. Risiko tersebut semakin besar ketika lalu lintas padat dan jalan dilalui kendaraan besar. Oleh sebab itu, kebiasaan yang dianggap sebagai jalan pintas justru dapat menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar daripada waktu yang ingin dihemat.
Dampak pelanggaran tersebut terhadap kelancaran lalu lintas juga diberitakan oleh detikJabar dalam artikel “Macet di Jalan Garut-Bandung, Ada Penyempitan di Dangdeur Rancaekek” pada 5 Juni 2025. Berita tersebut menyebut pengendara sepeda motor yang melawan arus sebagai salah satu faktor yang memperparah kondisi penyempitan jalan di kawasan Dangdeur. Dengan demikian, perilaku melawan arah tidak hanya berisiko menyebabkan kecelakaan, tetapi juga dapat mengganggu pergerakan kendaraan dan memperburuk kemacetan.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan tindakan nyata dari semua pihak. Pengendara harus membiasakan diri menggunakan jalur yang benar, mematuhi rambu lalu lintas, dan tidak memaksakan diri mengambil jalan pintas. Pihak kepolisian dan dinas perhubungan juga perlu meningkatkan pengawasan serta menindak pelanggaran secara konsisten. Selain itu, pemerintah dan instansi terkait dapat mengevaluasi pengaturan putar balik, terutama apabila akses yang tersedia dinilai terlalu jauh oleh masyarakat. Dengan begitu, penanganan masalah tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi yang mendorong pelanggaran.
Pada akhirnya, keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Kebiasaan melawan arah di Jalan Rancaekek, termasuk di sekitar PT Dwipapuri Abadi, tidak boleh dianggap wajar hanya karena sering dilakukan atau dinilai lebih praktis. Mari kita mulai dari diri sendiri dengan mematuhi aturan lalu lintas, menghargai hak pengguna jalan lain, dan mengutamakan keselamatan daripada kecepatan. Jangan sampai keinginan untuk menghemat beberapa menit justru membawa penyesalan yang berkepanjangan. Lebih baik menempuh jalan yang benar meskipun sedikit lebih jauh daripada mengambil jalan pintas yang membahayakan. (*)