Hari Raya Idul Adha adalah salah satu momen besar dalam Islam. Setiap tanggal 10 Dzulhijjah, umat Islam merayakannya dengan penuh suka cita melalui pelaksanaan shalat Id dan ibadah kurban.
Namun, bagaimana bila Idul Adha jatuh tepat pada hari Jum’at? Apakah kewajiban shalat Jum’at tetap berlaku bagi mereka yang telah shalat Id di pagi harinya?
Pertanyaan ini telah menjadi bahan diskusi di kalangan para ulama sejak zaman sahabat. Terdapat dua pendapat utama mengenai hal ini. Masing-masing pendapat memiliki dalil dan hujjah (argumen syar’i) yang kuat.
Pendapat Pertama: Gugurnya Kewajiban Shalat Jum’at bagi yang Telah Shalat Id
Pendapat ini menyatakan bahwa shalat Jum’at tidak lagi wajib bagi orang yang telah melaksanakan shalat Id. Namun, shalat Dzuhur tetap wajib sebagai pengganti.
Dalil dan Hadits yang Digunakan
Hadits dari Zaid bin Arqam:
عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ: صَلَّى النَّبِيُّ ﷺ الْعِيدَ، ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ، فَقَالَ: "مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ"
“Dari Zaid bin Arqam berkata: Nabi ﷺ melaksanakan shalat Id, kemudian memberikan keringanan dalam (shalat) Jum’at, beliau bersabda: ‘Siapa yang mau, maka dia boleh shalat (Jum’at)’.”
HR. Abu Dawud No. 1070, Ahmad (4/372). Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani.
Hadits dari Abu Hurairah (diriwayatkan secara mauquf dan marfu'):
قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ، وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ
"Telah berkumpul dua hari raya pada hari ini. Maka siapa yang mau, shalat Id telah mencukupinya dari shalat Jum’at. Tetapi kami tetap akan melaksanakan shalat Jum’at."
HR. Abu Dawud No. 1073, Ibnu Majah No. 1310. Dinilai hasan oleh beberapa ulama.
Yang Menguatkan Pendapat Ini
Sahabat Utsman bin Affan membolehkan orang yang telah shalat Id dan tinggal jauh dari Madinah untuk tidak mengikuti shalat Jum’at.
Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian ulama mazhab Hanbali mendukung pendapat ini. Ulama kontemporer seperti Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin juga membolehkannya dengan syarat tetap shalat Dzuhur.
Pendapat Kedua: Shalat Jum’at Tetap Wajib Dilaksanakan
Lafadz Faman Sya-a menjadi Isyarat Bahwa Gugurnya kewajiban Sholat Jum'at setelah melaksanakan Sholat 'Idul Adha itu adalah Bagi Mereka yang Rumahnya Jauh Dari Masjid,Bisa saja karena Beda desa/Kampung, sehingga sangat Mustahil bagi mereka untuk mengejar waktu sholat Jum'at, Lain Halnya dengan Mereka yang Akses Untuk melaksanakan Sholat Jum'at sangat Mudah karena Begitu Banyak Masjid Pada zaman Sekarang Ini,maka Kewajiban Sholat Jum'at tetap berlaku.
Hujjah dan Dalil

Ayat Al-Qur’an yang bersifat umum dan tidak memberi pengecualian:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli."
QS. Al-Jumu’ah: 9
Hadits Nu’man bin Basyir yang menunjukkan Nabi tetap melaksanakan shalat Jum’at meskipun sebelumnya shalat Id:
عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَقْرَأُ فِي الْعِيدَيْنِ وَفِي الْجُمُعَةِ ﴿سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى﴾، وَ﴿هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ﴾
“Nabi ﷺ biasa membaca dalam shalat dua hari raya dan dalam shalat Jum’at: ‘Sabbihisma Rabbikal A’laa’ dan ‘Hal Ataka Haditsul Ghasyiyah’.”
HR. Muslim No. 878
Makna hadits ini: Nabi tetap melaksanakan shalat Jum’at meskipun sudah shalat Id karena disebutkan beliau membaca surat yang sama pada kedua shalat tersebut. Ini menunjukkan bahwa Nabi tidak menggugurkan shalat Jum’at walau telah shalat Id.
Hadits tentang wajibnya shalat Jum’at kecuali untuk empat golongan:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ، إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ
“Shalat Jum’at adalah hak yang wajib atas setiap Muslim secara berjamaah, kecuali empat: hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit.”
HR. Abu Dawud No. 1067, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ No. 3111
Yang Menguatkan Pendapat Ini
Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat Jum’at tetap wajib. Mayoritas ulama Syafi’iyah juga mewajibkan shalat Jum’at dalam kondisi ini.
Kedua pendapat di atas memiliki landasan syar’i yang kuat. Dalam konteks perbedaan ini:
Shalat Jum’at tetap diselenggarakan di masjid, karena sebagian umat tetap wajib mengikutinya (terutama yang tidak shalat Id, atau yang menjadi imam).
Bagi yang mengikuti shalat Id, bisa memilih salah satu pendapat yang paling diyakini, namun tetap wajib shalat Dzuhur bila tidak ikut Jum’at. Umat Islam hendaknya bersikap toleran dalam menyikapi perbedaan ini, karena ia bagian dari keluasan rahmat Islam.
Referensi Hadits:
- Shahih Muslim No. 878
- Sunan Abu Dawud No. 1067, 1070, 1073
- Musnad Ahmad (4/372)
- Ibnu Majah No. 1310
- Shahih Al-Jami’ oleh Al-Albani No. 3111
- QS. Al-Jumu’ah: 9