Tidak dapat dipungkiri kita memiliki kekayaan suku, budaya hingga agama yang beragam baik yang diakui secara resmi oleh pemerintah maupun yang masih memperjuangkan pengakuanya hingga saat ini. Keberagaman tersebut tercermin melalui hiburan serta praktik-praktik keberagamaan.
Dalam melaksanakan praktik hiburan sampai kepada praktik keagamaan, nampaknya masyarakat Indonesia tidak lepas dari penggunaan pengeras suara. Dipanggung-panggung politik, dihajatan perkawinan, khitanan bahkan sampai kepada hiburan seperti sound horeg.
Beberapa tahun lalu, jagat internet dihebohkan dengan kemunculan sebuah trend khusunya di pulau jawa yang bernama sound horeg. Sound horeg sendiri merupakan sebuah fenomena yang menjamur dikalangan masyarakat dengan menggunakan pengeras suara dengan volume yang cukup tinggi hingga bahkan dapat menghasilkan getaran di area sekitarnya.
Sound horeg seringkali digunakan untuk berbagai acara sebagai sumber utama hiburan. Dengan menggunakan sound system berukuran besar bahkan terkadang melebihi kapasitas kendaraan yang mengangkutnya, tak jarang justru pelaku dari pengiat hiburan ini rela membongkar bangunan demi kelancaran konvoi atau arak-arakan dari sound horeg tersebut.
Selain kerugian materil yang tak jarang hadir karena ukuran yang cukup besar. Volume tinggi yang dihasilakan juga tak jarang merugikan secara materil dan non materil. Getaran yang dihasilkan karena terlampau tingginya volume juga kadang dapat merusak dinding dan kaca jendela rumah. Selain itu, tingkat suara yang dapat dihasilan sound horeg mencapai 120-135 desibel (db) sedangkan menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan bahwa batas aman paparan suara ada di angka 85 (dB) paparan diatas 100 dB dianggap sebagai suara yang sangat keras dan membahayakan. Paparan keras tersebut dapat menyebabkan keruskan sel-sel telingga bagian dalam serta dapat memicu stress.
Bagaimana dengan Rumah Ibadah?

Selain penggunaan sound system dengan volume kencang pada komunitas hiburan seperti sound horeg, tak jarang rumah ibadah ikut menyumbang polusi suara dengan terkadang juga tidak menggenal waktu untuk. Mungkin lumrah jika volume-nya dibatasi, tapi ada juga yang menggunakan penegeras suara dengan volume sangat tinggi.
Hal ini sebenarnya telah diregulasi oleh kementrian agama melalui surat edaran No. 05 tahun 2022, namun banyak orang yang mempelintir edaran tersebut sebagai sebuah siasat untuk melemahkan keagamaan atau bahkan larangan untuk menggunakan pengeras suara.
Dalam edaran tersebut, dijelaskan bagaimana tata cara penggunaan pengeras suara dengan tujuan untuk kenyamanan bersama. Mulai dari aturan volume tidak lebih dari 100 dB hingga penggunaan pengeras suara luar bagi kumandang azan dan pembacaan shalawat/tahrim hanya maksimal 10 menit sedangkan penggunaan pengeras suara dalam lebih banyak disarankan.
Baca Juga: Wajah Bandung Hari Ini, Murung si Hujan Lebat Lagi
Penggunaan pengeras suara dalam masyarakat kita memang sudah menjadi suatu hal yang melekat dalam kehidupan. Pengeras suara telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari budaya masyarakat kita yang senang berkumpul dan mengadakan acara mulai dari ranah yang paling mikro seperti rapat RT, pernikahan, acara keagamaan hingga acara-acara besar seperti kampanye politik dan festival. Namun, penggunaan pengeras suara selayaknya memang perlu diregulasi agar tidak merugikan banyak pihak dan juga generasi penerus kita.
Sebagai bangsa yang beragam kita harus mulai menyadari bahwa kita hidup berdampingan dengan banyak keyakinan lain atau bahkan jangan terlalu ambil contoh terlalu mendasar seperti keyakinan. Penggunaan pengeras suara dengan volume keras saat hari libur juga cukup menganggu bagi sebagian orang mengharapkan istirahat setelah sepekan bekerja apalagi menyangkut toleransi beragama.
Baca Juga: TKA: Instrumen Strategis Menuju Layanan Pendidikan yang Bermutu dan Merata
Selain persoalan potensi kerusakan bangunan, penerunan kualitas pendengaran dan mental. Penggunaan pengeras suara yang terlalu nyaring juga dapat menjadi suatu yang disebut sebagai polusi suara. Kita sudah cukup aware dengan berbagai polusi seperti polusi udara, polusi air dan polusi tanah, namun ada satu polusi yang kadang lupu dari perhatian yakni polusi suara padahal dampak yang dihasilkan tak kalah mengerikan daripada polusi-polusi lain.
Polusi udara juga dapat menyebabkan gangguan pendengaran, gangguan tidur, menganggu ekosistem alam hingga gangguan hormon. Padahal, menjaga lingkungan hidup kita jauh lebih penting daripada kesenangan kita sesaat bahkan dalam dokrin keagamaan, saling menghormati seluruh makhluk (bukan hanya manusia) adalah salah satu misi utama.
Referensi:
- https://www.detik.com/jateng/berita/d-7495775/apa-itu-sound-horeg-ini-pengertian-dan-asal-usulnya
- https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8038792/geger-sound-horeg-segini-batas-desibel-suara-yang-aman-bagi-manusia?page=2
- https://cdn.kemenag.go.id/storage/archives/1645415500.pdf
- https://www.kompasiana.com/nicholasviery5308/6907f1fced641548f72d9736/dampak-polusi-suara-bagi-lingkungan#:~:text=Dampak%20polusi%20suara%20bagi%20lingkungan%20sangat%20luas%2C%20meliputi,manusia%20%28menurunkan%20kenyamanan%2C%20meningkatkan%20stres%2C%20dan%20mengganggu%20konsentrasi%29.
