Bermacam persoalan rumit yang timbul antara kedua belah pihak atau lebih dibutuhkan keahlian negosiasi.
Negosiasi antara perseorangan, korporasi, organisasi hingga negara sangat penting saat ini. Bulan Ramadan adalah saat yang tepat untuk mengasah keahlian negosiasi dengan hati yang jernih dan memperluas pikiran.
Negosiasi perlu diajarkan sejak dini kepada anak-anak. Agar mereka kelak menjadi manusia yang piawai dalam negosiasi berbagai bidang kehidupan. Pelajaran ekstra di masjid untuk anak-anak perlu diberi muatan tentang negosiasi. Perlu juga pelajaran praktek bernegosiasi yang baik untuk anak-anak.
Negosiasi membutuhkan keteguhan hati yang dipandu dengan wawasan seluas samudera. Perlu latihan yang tepat dalam bernegosiasi. Bahan-bahan negosiasi perlu dikuasai. Seni bernegosiasi juga perlu dikembangkan dalam pribadi masing-masing. Karena sosok yang kurang pandai bernegosiasi bisa mengalami hal-hal yang merugikan diri sendiri hingga berakibat fatal.
Dalam situasi dunia yang sarat gejolak dan penuh sengketa, keahlian tentang negosiasi sangat dibutuhkan. saat ini dan mendatang di tengah dunia yang terus dilanda sengketa. Negosiasi memerlukan wawasan yang luas, pengetahuan multidisiplin, serta keteguhan dan kesabaran yang luar biasa.
Sengketa yang dihadapi antar perusahaan, antara serikat pekerja dengan manajemen perusahaan, hingga sengketa antara suami dan istri sekalipun membutuhkan proses negosiasi yang cerdas dan berkualitas
Pada prinsipnya sengketa atau “konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain”, sehingga dibutuhkan adanya suatu penyelesaian sengketa yang cepat, tepat, cermat, murah, sederhana, dan fleksibel dan dapat menghasilkan suatu penyelesaian final dan mengikat.
Sementara ini penyelesaian sengketa melalui pengadilan membutuhkan waktu misalnya harus menunggu banding, kasasi, peninjauan kembali yang terkadang tidak jelas kapan putusan finalnya, ditambah lagi beban biaya operasional seperti biaya perkara, biaya akomodasi, biaya pengacara, dan lain-lain, lagi pula saat ini kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi hukum sedang mengalami degradasi.
Oleh sebab itu, negosiasi sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan guna mencari solusi yang cepat, tepat, dan murah.
Negosiasi atau musyawarah yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mempunyai arti yang kurang lebih sama yaitu “berunding untuk mencapai kesepakatan bersama,” merupakan “falsafah nenek moyang bangsa Indonesia yang berkembang di tengah-tengah masyarakat yang telah tercantum dalam UUD 1945.”
Kunci utama penyelesaian sengketa melalui negosiasi adalah komitmen, kejujuran, dan kebesaran jiwa, demikian pula “harus mempunyai good faith, cooperation, dan non-confrontation, serta dilandasi dengan akhlaqul karimah.
Menurut Oxford Dictionary negosiasi adalah pembicaran dengan orang lain dengan maksud untuk mencapai kompromi atau kesepakatan untuk mengatur atau mengemukakan.
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan paling tua digunakan oleh umat manusia.Penyelesaian melalui negosiasi merupakan cara yang paling penting. Banyak sengketa diselesaikan setiap hari oleh negosiasi ini tanpa adanya publisitas atau menarik perhatian publik. Alasan utamanya adalah karena dengan cara ini, para pihak dapat mengawasi prosedur penyelesaian sengketanya dan setiap penyelesaiannya didasarkan pada kesepakatan atau konsensus para pihak.

Prinsip Dasar Negosiasi
Ada beberapa prinsip yang umumnya mendasari terjadinya proses negosiasi. Perlu tujuan yang jelas dalam setiap tahapan negosiasi. Dalam bernegosiasi harus sudah ditentukan secara jelas mengenai setiap hal yang akan dicapai melalui tawar menawar. Ada tujuh prinsip dasar dalam negosiasi.
1. Dalam bernegosiasi harus memiliki pemikiran yang komprehensif dalam setiap langkah pembicaraan; Bernegosiasi tidak boleh berlaku gegabah dan tergesa-gesa namun berpikir secara integratif.
2. Mengutamakan kepentingan yang diwakili ketimbang kepentingan dan ego pribadi; Para perunding haruslah memahami bahwa dirinya maju ke meja perundingan mewakili individu, lembaga, organisasi, atau instansi tertentu, guna memperoleh solusi terbaik yang bermanfaat bagi individu, lembaga, organisasi, atau instansi yang diwakilinya. Kalau ada keraguan lakukan pertemuan konsultasi terlebih dahulu dengan pemberi amanat. Pertimbangkan dampak setiap negosiasi pada masa depan.
3. Komunikasi dua arah yang berjalan dengan lancar tanpa tekanan; Komunikasi dua arah, tanpa tekanan, paksaan dari pihak manapun akan memungkinkan para pihak yang bernegosiasi dapat berinteraksi dengan baik, saling mempertukarkan kepentingan dan mencari titik temu dari perbedaan-perbedaan persepsi, tuntutan dan keinginannya.
4. Penggunaan "bahasa" yang dapat dimengerti dan diterima pihak yang bernegosiasi; Agar negosiasi berjalan efektif dan membuahkan hasil yang diharapkan, hindarilah penggunaan ”bahasa” sepihak. Cobalah temukan "bahasa" kompromi yang bisa diterima oleh kedua belah pihak yang bernegosiasi.
5. Prinsip empati; Empati berarti memahami kondisi orang lain dengan memposisikan diri negosiator seolah menjadi orang tersebut. Dengan demikian negosiator dapat memahami apa yang dirasakan oleh orang tersebut. Prinsip ini perlu dikembangkan dalam proses negosiasi agar para pihak yang bernegosiasi dapat saling memahami pandangan, masalah dan tuntutan dari kedua belah pihak, sehingga titik temu bisa segera diperoleh tanpa harus mengalami proses yang begitu alot dan menyita banyak waktu, pikiran dan tenaga para negosiator. Penting juga untuk menyelamatkan harga diri pihak lawan.
6. Prinsip menang-menang (sama-sama menang), bahkan jika dimungkinkan dengan hasil kolaborasi; Dengan penerapan prinsip ini hasil negosiasi diharapkan bisa saling menguntungkan kedua belah pihak. Tanpa prinsip ini, negosiasi berpotensi akan menghadapi jalan buntu tanpa perolehan kata sepakat.
7. Menerapkan fleksibilitas dalam bernegosiasi; Hindari kemacetan, kembangkan pendekatan lainnya baru diarahkan kembali kehal semula dan bangun momentum untuk mencapai kesepakatan. Hal ini karena negosiasi merupakan proses untuk memperoleh kompromi dalam menyelesaikan sengketa.

Pengalaman Proses Negosiasi PT DI dengan Kementerian Pertahanan Iran
Penulis memiliki pengalaman tentang bagaimana metode negosiasi ini dapat menyelesaikan sengketa yang terjadi antara Kementerian Pertahanan Republik Islam Iran dengan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) dalam kontrak/perjanjian pembelian 8 unit helikopter jenis Super Puma NAS 332 yang bernilai USD 80 juta, bahkan ada hikmah yang didapatkan Iran dengan adanya kasus ini yaitu Iran sedang mengembangkan rancang-bangun pesawat tempur dari transfer teknologi sebagai ganti rugi dari kontrak awal pembelian helikopter yang tidak dapat di deliveri karena adanya embargo atas Iran dari Amerika Serikat dan negara-negara Eropa.
Pihak Iran menuntut agar PT DI mengembalikan uang muka beserta dendanya dibayar tunai, dan jika PT DI tidak bersedia, Iran mengancam akan membawa kasus ini ke pengadilan Internasional. Meskipun begitu PT DI tidak bersedia mengembalikan uang muka tersebut secara tunai, dengan alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan bahwa PT DI telah membelanjakan uang muka dari Iran tersebut ditambah lagi sudah mengeluarkan uang sendiri untuk membeli material keperluan produksi helikopter tersebut, sehingga akan menimbulkan kerugian yang lebih besar di PT DI, lagipula secara fisik helikopter tersebut telah jadi (sekitar 70 %) dan telah pula disaksikan Presiden Iran Hashemi Rafsanjani. Dan terutama PT DI menyatakan bahwa tidak dapat terpenuhinya pesanan pihak Iran tersebut bukan merupakan kesalahan PT DI, melainkan akibat sesuatu yang diluar perkiraan atau sering disebut force majeur yakni adanya embargo persenjataan dan alat-alat militer dari Amerika Serikat dan negara-negara Eropah Barat terhadap Iran. Kendatipun begitu, PT DI menyatakan siap menghadapi ancaman Iran untuk berhadapan di pengadilan Internasional.
Akan tetapi melalui konsep negosiasi yang terutama mengedepankan prinsip-prinsip negosiasi, win-win solution strategy, menerapkan kaidah-kaidah fiqih, disertai dengan akhlaqul karimah, misalnya PT DI akan bertanggung-jawab dan bersedia membayar tuntutan dari Iran dalam bentuk lain yang disepakati bersama. Hal ini menunjukkan bahwa PT DI mempunyai niat dan itikad yang baik (good faith), mau bekerja sama (cooperation), tidak konfrontasi (non confrontation), dan berkenaan dengan sikap PT DI tersebut kemudian Iran pun menunjukkan sikap yang sama dengan PT DI dan dapat memahami situasi dan kondisi yang dihadapi pihak PT DI dan dapat pula memakluminya. Sehingga akhirnya kedua belah pihak sepakat melakukan negosiasi demi mencari solusi yang saling menguntungkan (win-win solution). Kedua pihak pun akhirnya menyadari bahwa jika penyelesaian sengketa dilakukan melalui pengadilan akan memakan waktu dan biaya dan ujungnya win-lose, atau malah lose-lose.
Baca Juga: Lebaran Mudik ke Diri
Mula-mula PT DI menawarkan penggantian uang muka beserta dendanya tersebut dalam bentuk barang pengganti (substitusi) yang senilai USD 11 juta sesuai dengan tuntutan. Adapun produk yang ditawarkan kepada pihak Iran dan tentu saja produk itu adalah produk yang tidak terkena larangan embargo yakni produk selain militer, antara lain, CN 235 civil version beserta komponennya, jasa teknologi, jasa rancang-bangun engineering berupa kemampuan memodifikasi pesawat jenis apapun, dan pembuatan part atau komponen jenis apapun yang dibutuhkan pihak Iran asal bukan untuk keperluan militer, atau dalam istilah dari keterangan yang didapatkan dari Ketua Tim Negosiator PT DI Bapak Puji Sulaksono, adalah barang atau jasa yang deliverable (mampu dan siap untuk di delivery). Khusus istilah deliverable ini menurut beliau adalah strategi untuk mengatakan, menjamin, dan memperlihatkan keseriusan bahwa PT DI bertanggung-jawab penuh dan bersedia membayar tuntutan pihak Iran asal tidak berbentuk uang cash/tunai melainkan dengan produk barang dan/atau jasa yang mampu dan siap untuk diserahkan (barang) dan dilaksanakan (jasa).
Akhirnya Iran bersedia menerima tawaran PT DI tersebut yang kemudian tercapai kesepakatan, dan yang paling utama adalah kerjasama dapat berlanjut terus dengan kesepakatan baru yang nilainya sebesar USD 35 juta. Sehingga PT DI dapat terhindar dari kerugian, yang tadinya menghadapi tuntutan agar mengganti uang muka beserta dendanya sejumlah USD 11 juta, malahan mendapatkan kontrak baru senilai USD 35 juta. Begitu pula dengan Iran yang mendapatkan ilmu tentang bagaimana membuat pesawat terbang melalui transfer teknologi rancang bangun pesawat terbang berdasarkan kesepakatan baru yang isi kesepakatannya antara lain adalah memodifikasi pesawat Antonov milik Iran yang dilaksanakan oleh para insinyur PT DI, dimana para insinyur Iran diizinkan untuk mendampingi sekaligus belajar dari para insinyur PT DI yang melakukan modifikasi pesawat Antonov tersebut. (*)
