Polemik Penggusuran Perumahan Warga di Anyer Dalam akibat Pembangunan oleh KAI

5 menit baca
Hikmat Nur Hidayat
Ditulis oleh Hikmat Nur Hidayat diterbitkan Senin 08 Jun 2026, 18:01 WIB
Foto Grafiti Bekas 2021 di Tembok Menyusuri di Jalan Serang menyusuri Jalan Anyer Dalam, 17 April 2026. (Sumber: Dokumentasi Pribadi | Foto: Hikmat Nur Hidayat)

Foto Grafiti Bekas 2021 di Tembok Menyusuri di Jalan Serang menyusuri Jalan Anyer Dalam, 17 April 2026. (Sumber: Dokumentasi Pribadi | Foto: Hikmat Nur Hidayat)

Pada tanggal 19 November 2021, terjadi penggusuran yang diberlakukan diperumahan-perumahan jalan Anyer Dalam, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Terhitung sekitar 25 rumah yang tergusur dari tempat tinggalnya, kemudian sekitar 15 pemilik rumah yang memprotes untuk pengadilan terhadap PT. KAI yang bertanggung jawab atas penggusuran rumah di Jalan Anyer Dalam.

Penggusuran tanah di Jalan Anyer itu digunakan oleh PT. KAI untuk membangun proyek yang dinamakan Laswi City Heritage atau Taman Sari Laswi City, sebuah komplek dari gudang tua dialihfungsikan untuk banyak tujuan, sekarang salah satunya menjadi menjadi area bisnis, tempat terbuka bagi umum, juga sebagai pusat hiburan.

Sebelum terjadinya penggusuran, PT. Kereta Api Indonesia mengeluarkan surat pemberitahuan dan dukungan atas penertiban di wilayah tersebut pada tanggal 16 November 2021 menggunakan dokumen berupa sertifikat hak tanah oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang merujuk pada sertifikat HP No. 6 tanggal 6 Juni 1988.

PT. Sertifikat hak tanah tersebut kemudian merujuk juga kepada surat edaran dari tanggal 13 Desember 2013 tentang Penertiban Hak Aset Tanah dan Bangunan (BMN) di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan kemudian surat tersebut mengingatkan tentang pemberitahuan pengosongan lahan yang sebelum-sebelumnya telah diberikan tiga kali dari 9 Juni 2021, 30 Juni 2021, dan 6 Juli 2021.

Selain itu, surat pemberitahuan PT. KAI memberitahukan kabar pada tanggal 18 Agustus 2021 terkait rencana untuk mengosongkan dan pembongkaran bangunan dan mediasi dengan Polres. Isi dari rencana dan mediasi dengan Polres berikut terkait dengan dasar kepemilikan tanah di wilayah penggusuran menggunakan dokumen sertifikat hak pemilikan tanah no. 6 tanggal 6 Juni 1988 yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Eksekutif Daerah Bambang Respationo.

Menggunakan surat pemberitahuan ini, dinyatakan olehnya bahwa kegiatan pengosongan tanah akan dilakukan pada Kamis tanggal 18 November 2021 dari jam tujuh pagi hingga selesai.

Pemberitahuan dan Dukungan untuk Pelaksanaan Penerbitan Bangunan di Jl. Serang (Sumber: Twitter)
Pemberitahuan dan Dukungan untuk Pelaksanaan Penerbitan Bangunan di Jl. Serang (Sumber: Twitter)

Sebelumnya, warga-warga Anyer Dalam sudah menggugat terkait pernyataan-pernyataan yang diberitahukan oleh pihak PT. KAI, seperti perihalnya warga-warga Anyer Dalam yang mengatakan bahwa PT. KAI tidak pernah mengurus dan telah menelantarkan lahan tersebut selama puluhan tahun dan warga-warga Anyer Dalam mengaku lebih berhak terhadap tanah-tanahnya karena telah menghidupi tanah yang terlantar tersebut.

Tetapi setelah penggusuran terjadi, pada tanggal 28 Januari hingga 14 Februari 2022 setelah terjadinya konferensi pers di lokasi penggusuran, dari pihak Kelurahan Kebonwaru sendiri mengaku tidak mau menerbitkan Surat Penguasaan Fisik, yaitu sebuah dokumen tertulis berupa pernyataan sepihak yang menyatakan kepemilikan tanah secara nyata (fisik) selama minimal 20 tahun.

Surat Penguasaan Fisik tersebut ditujukan untuk membuktikan adanya warga-warga yang menempati dan tinggal di wilayah Anyer Dalam sebagai usaha untuk membatalkan sertifikat hak pakai lahan oleh PT. KAI. Salah satu alasan mengapa pihak Kelurahan Kebonwaru tidak ingin mengeluarkan Surat Penguasaan Fisik karena berasal dari dugaan Warga Anyer, pihak Kelurahan Kebonwaru takut digugat oleh PT. KAI sendiri bila mengeluarkan Surat Penguasaan Fisik tersebut, sehingga pada akhirnya warga-warga Jalan Anyer dan kuasa hukum yang mendukungnya dikecewakan atas penolakan oleh Kelurahan Kebonwaru.

Pada bulan Oktober 2022, warga-warga Anyer Dalam menuntut PT. KAI untuk membangun kembali rumah-rumah yang sudah dihancurkan atau setidaknya untuk mengganti rugi sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak. Namun, dari Pihak PT. KAI tidak pernah menyetujui terkait ongkos ganti rugi bangunan-bangunan atau lahan-lahan yang digusur dan hanya akan memberikan ongkos bongkar bagi warga-warga Jalan Anyer untuk pergi. Ongkos Bongkarnya bernilai 200.00 rupiah bagi bangunan semi-permanen meter persegi dan 250.000 rupiah bagi bangunan permanen satu meter persegi.

Bila dihitung kembali jumlahnya untuk warga Anyer Dalam, totalnya menjadi 15 juta dan dibagi lagi oleh tiga keluarga menjadi 5 juta. Sebagai biaya untuk menggantikan rumah bertahap, harganya akan jauh lebih mahal dibandingkan jumlahnya danwarga-warga akan semakin bingung untuk mencari tempat tinggal yang baru setelah itu.

Hingga saat ini, beberapa warga-warga dari Anyer Dalam terpaksa untuk menumpang di tempat tinggal saudara, menyewa kontrakan di tempat lain atau menumpang tempat tinggal di kerabat yang tinggalnya di luar Anyer Dalam.

Isu terkait penggusuran ini sudah lama diungkit dari tahun-tahun yang lalu dan pernah ramai di kalangan sosial media dan jurnalis-jurnalis lain. Banyak perlawanan-perlawanan dari pihak warga Anyer Dalam lewat jalur hukum dari perlawanan secara fisik maupun secara hukum untuk memperjuangkan tempat tinggalnya dari surat penguasaan fisik, konferensi pers, pengaduan ke Ombudsman (yang pada akhirnya menyatakan bukan wewenangnya dalam perkara tersebut), hingga ke graffiti-graffiti yang dilakukan oleh warga Anyer Dalam.

Banyak komentar-komentar di sosial media pada saat kejadian penggusuran baik dari luar maupun dari warga Jalan Anyer sendiri merasa prihatin dan sedih terkait penggusuran tersebut karena memiliki hubungan erat dengan korban-korbannya yang merupakan saudaranya atau bahkan dirinya sendiri.

Namun, dari berbagai komentar juga menyatakan bahwa penggusuran ini dibenarkan karena sudah merupakan konsekuensi dari menempati tanah pemerintah, kemudian ada juga yang tidak ingin mengambil pihak karena berdasarkan logisnya bangunan-bangunan permanen yang dibangun hingga dua lantai, biayanya bisa digunakan untuk mencari tempat tinggal lain jika setahu pemilik rumah dapat digusur kapanpun.

Meskipun demikian, banyak warga-warga yang tidak mendapati surat pemberitahuan atas penggusuran tersebut (Salah satunya pemberitahuan yang diberikan 2 hari sebelum terjadi penggusuran), warga-warga Anyer Dalam merasa mendadak dan terlalu tiba-tiba sehingga menimbulkan trauma bagi korban-korbannya, tidak hanya dari pemilik-pemilik rumah dan dewasa namun juga bagi anak-anak, balita, lansia hingga disabilitas. (*)

Referensi

  • Surat:
    PT. Kereta Api Indonesia., Pemberitahuan dan Dukungan untuk Pelaksanaan Penertiban
    Bangunan di Jl. Serang RT. 05, RT. 06, RW. 04 Kel. Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota
    Bandung. KA.203/XI/14/DO.2-2021.

  • Artikel:
    Ripaldi, D (2022), Sengketa Lahan di Anyer Dalam Kota Bandung, Dari Meja Sidang sampai
    Pengadangan. Liputan6.com.

  • Hendarto. B (2022), Penggusuran Warga Jalan Anyer Dalam, Bandung: Kelurahan Kebon Waru Malah Emoh Terbitkan Surat Penguasaan Fisik

  • Mulia. P (2022), Heritage di Atas Trauma Anyer Dalam. BandungBergerak.ID

  • Rajul. A (2021), LBH Bandung: Penggusuran di Jalan Anyer Dalam Mencederai Hukum, BandungBergerak.ID

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Hikmat Nur Hidayat
Mahasiswa Program Studi Sejarah di Universitas Padjadjaran

Berita Terkait

News Update

Bandung 08 Jun 2026, 19:34

Menilik Eksistensi Dawa Rempah, Racikan Minuman Herbal Tradisional dengan Sentuhan Modern

Gaya hidup sehat turut menjadi tren kekinian yang santer digandrungi oleh masyarakat di masa kini. Salah satu caranya lewat menjaga kesehatan dan kebugaran.

Dawa Rempah (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Ayo Netizen 08 Jun 2026, 18:31

Hari Laut Sedunia, Masih Adakah Prospek Galangan Kapal di Jabar?

Masih sedikit industri galangan kapal di Jabar. Padahal provinsi ini memiliki sebelas pelabuhan yang bisa digunakan sebagai prasarana galangan kapal.

Ilustrasi Hari Laut Sedunia 2026, pemandangan Pantai Jayanti di Kecamatan Cidaun. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Muhammad Ikhsan)
Ayo Netizen 08 Jun 2026, 18:01

Polemik Penggusuran Perumahan Warga di Anyer Dalam akibat Pembangunan oleh KAI

Perumahan Warga di Anyer Dalam digusur untuk pembangunan yang dilakukan oleh oleh KAI merupakan kejadian yang terjadi 5 tahun yang lalu.

Foto Grafiti Bekas 2021 di Tembok Menyusuri di Jalan Serang menyusuri Jalan Anyer Dalam, 17 April 2026. (Sumber: Dokumentasi Pribadi | Foto: Hikmat Nur Hidayat)
Ayo Netizen 08 Jun 2026, 17:29

Polemik SPPG Sukabumi: Antara Harapan Gizi dan Alarm Nyata bagi Gen Z

Tercatat sudah tiga kali gelombang unjuk rasa terjadi di pertengahan tahun ini.

Dokumentasi demo SPPG Sukabumi
Beranda 08 Jun 2026, 17:04

Bandung Pernah Jadi Kiblat Musik Indie, Kini Para Musisi Berusaha Merebutnya Kembali

Bandung pernah menjadi salah satu pusat musik independen Indonesia. Melalui Bandung Music Indie, para musisi kini berupaya membangun kembali ruang bersama dan semangat kolektif yang mulai memudar.

Atmosfer hangat dan akrab mewarnai gelaran Bandung Music Indie saat musisi lintas generasi dan penikmat musik bertemu dalam satu ruang yang sama. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 08 Jun 2026, 16:53

Gedung BAT Cirebon, Pusat Industri yang Kini Hidup sebagai Cagar Budaya Kota

Bukan hanya bangunan kosong, Gedung BAT Cirebon merupakan saksi bisu kejayaan industri kolonial di Kota Cirebon.

Potret Gedung BAT Cirebon saat ini (Sumber: siceppot.cirebonkota.go.id)
Ayo Netizen 08 Jun 2026, 15:07

Gor Saparua sebagai Ruang Ekspresi Anak Muda dan Panggung Musik Kota Bandung

Satu tempat yang sekarang banyak dipakai orang untuk mencurahkan keringat selama 1990-an-2000-an.

Gor Saparua Bandung. (Sumber: Magang Ayobandung | Foto: Miftahul Zikri)
Ayo Netizen 08 Jun 2026, 12:00

Perempuan yang Menjerit-Membuncah Keheningan Malam Kota Bandung

Bahkan di keheningan malam pun perempuan selalu ramai dengan isi kepalanya.

Suasana alam di Kota Bandung. (Sumber: Pexels | Foto: KOSONGDANSATU)
Ayo Netizen 08 Jun 2026, 10:41

Ibu Kota di Bawah Hujan Plastik: Bagaimana Peran Pemerintah dalam Mengatasinya?

Hujan mikroplastik di Ibu Kota dan pernah menjadi berita hangat pada 2025 akhir tahun.

Banjir akibat hujan deras di Jakarta. (Sumber: Pexels | Foto: Jeffry Surianto)
Ayo Netizen 08 Jun 2026, 09:43

Fenomena Geologi Mata Air Asin dalam Memori Kolektif dan Toponimi Desa Ciuyah

Fenomena mata air asin di Desa Ciuyah, Kab. Sumedang, berasal dari air laut purba (connate water).

Kondisi terkini situs mata air asin purba (connate water) di Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, saat didokumentasikan pada 28 Maret 2026 pukul 10.50 WIB. (Sumber: Dokumentasi Pribadi | Foto: Fatia Siti Biladi)
Wisata & Kuliner 08 Jun 2026, 09:42

Panduan Wisata Sea World: Dunia Bawah Laut yang Bisa Dijelajahi dalam 3 Jam

Panduan lengkap Sea World Ancol mulai dari harga tiket, Antasena Tunnel, feeding shark, Jellyfish Sphere, hingga tips berkunjung agar pengalaman lebih maksimal.

Sea World Indonesia. (Sumber: KCIC)
Ayo Netizen 08 Jun 2026, 09:02

Rompi "Psikolog Klinis" di Puskesmas: Niat Baik yang Menabrak Aturan

Pemasangan rompi bertuliskan "Psikolog Klinis" di puskesmas menuai sorotan. Di balik niat baik meningkatkan layanan, ada aturan profesi yang dipertanyakan.

Seorang warga berkonsultasi dengan psikolog di Puskesmas Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Rabu 13 Mei 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 08 Jun 2026, 08:26

Wujudkan Optimasi Pajak Bumi dan Bangunan dengan Drone  

Mengelola Pajak Bumi dan Bangunan dengan drone sangat efektif untuk melakukan pemetaan udara, pemutakhiran data blok, dan penilaian properti secara presisi.

Demo drone produksi Iter Aero di Kabupaten Subang terkait dengan bidang perkebunan (Sumber: dokpri | Foto: Totok Siswantara)
Ayo Netizen 07 Jun 2026, 19:05

Bangsa Penghafal: Ketika Pancasila Dipisahkan dari Tradisi Berpikir yang Melahirkannya

Pancasila tidak lahir dari hafalan. Ia lahir dari pergulatan pemikiran yang panjang. Ironisnya, bangsa yang mewarisinya justru semakin terbiasa menghafal daripada memahami.

Bung Karno (Foto: Dokumen Historia.ID)
Bandung 07 Jun 2026, 18:19

Dari K-Pop hingga Kuliner, Mengintip Cara Bandung dan Korea Selatan Ubah Hubungan Kultural Jadi Peluang Bisnis Kreatif

Dari kegemaran menikmati musik hingga tren produk kecantikan, adaptasi kultural ini perlahan tapi pasti membuka ruang-ruang usaha baru yang melibatkan para pelaku industri kreatif lokal.

“Oullim Korea: Rhythm & Recipes” yang memadati 23 Paskal Shopping Center, Bandung, pada 5–7 Juni 2026.
Bandung 07 Jun 2026, 15:04

Dari Tren Jadi Cuan, Kisah Mawaru Matcha Ekspansi Ratusan Gerai Lewat Minuman Kalcer

Gelombang hype yang mengakar dari tren makanan hingga minuman kalcer masa kini seperti dessert, kopi, sampai matcha greentea, kian menarik respons positif masyarakat.

Mawaru Matcha. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Sejarah 07 Jun 2026, 09:41

Riwayat Cibiru, Pusat Kesenian Hingga Kemacetan

Cibiru dikenal karena kemacetannya, tetapi kawasan ini juga menjadi rumah bagi benjang dan wayang golek.

Kondisi kemacetan di Cibiru, Bandung. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Wisata & Kuliner 07 Jun 2026, 08:33

Jelajah Yogyakarta untuk Pemula: Destinasi, Kuliner, dan Itinerary Pilihan

Panduan lengkap untuk pertama kali ke Yogyakarta, mulai dari transportasi, tempat menginap, wisata budaya, hingga kuliner khas yang wajib dicoba.

Tugu Jogja. (Sumber: Kemenparekraf)
Ayo Netizen 07 Jun 2026, 07:09

Menelusuri Jejak Bioskop Capitol di Sukabumi

mengenai bioskop capitol di sukabumi, yang pernah menjadi pusat hiburan masyarakat ditahun 90-an

Bioskop Capitol sudah ada sejak masa kolonial Belanda. (Sumber: Dokumentasi Penulis)