Ditulis oleh Totok Siswantara
AYOBANDUNG.ID - Peristiwa ledakan amunisi di Garut menyentak perhatian publik. Perlu dilakukan investigasi menyeluruh terkait peristiwa ledakan saat pemusnahan amunisi yang menewaskan 13 orang.
Ledakan di Garut tentunya bertemali dengan masalah mendasar yakni tentang tata kelola logistik militer. Terutama masalah pergudangan amunisi dan pembuangan amunisi afkir yang mestinya dilakukan menurut prosedur dan standar yang benar sehingga bisa aman dan tidak merusak lingkungan.
Menurut prosedur, kegiatan pemusnahan amunisi afkir atau kondisinya rusak tidak dapat diperbaiki dan membahayakan , harus dilaksanakan tindakan pemusnahan baik oleh instalasi amunisi lapangan, daerah maupun instalasi amunisi pusat, dibantu oleh tim pemusnahan yang ditunjuk.
Kegiatan pemusnahan dapat dilaksanakan setelah ada persetujuan dari pejabat yang berwenang, kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak atau membahayakan, agar dapat dihindari kemungkinan bahaya yang dapat merugikan personel maupun materiil. Pelaksanaan pemusnahan amunisi dapat dilaksanakan dengan cara pembakaran maupun penghancuran dengan memperhatikan sifat-sifat dasar amunisi yang akan musnahkan serta syarat-syarat keamanan dan syarat-syarat teknis pemusnahan amunisi.
Tak kurang dari Departemen Pertahanan Amerika Serikat yang terus berusaha mengadakan perubahan besar dan inovasi dalam logistik seiring dengan berkembangnya teknologi dan kebutuhan keamanan nasional.
Tata kelola logistik militer mewajibkan semua kesatuan memiliki informasi yang aktual dan mudah diakses sehingga mereka dapat membuat keputusan yang tepat tentang kondisi amunisi yang mereka butuhkan.
Sebagai bagian dari rantai pasokan militer, komandan logistik bertanggung jawab untuk mengelola peralatan dan personel yang terlibat dalam menjalankan rantai pasokan. Komandan logistik selalu memantau status rantai pasokan . Dia harus mampu menentukan campuran yang tepat antara biaya dan kualitas setiap komponen untuk memastikan pasokan yang memadai dengan biaya yang wajar. Dan mereka harus menentukan tindakan terbaik yang memungkinkan untuk mengirimkan peralatan berdasarkan perubahan permintaan unit militer yang didukung oleh rantai pasokan mereka.
Manajer logistik militer merupakan bagian dari rantai komando. Hal ini melibatkan upaya untuk memberi tahu rantai komando mereka tentang status operasi, dan memindahkan produk dan peralatan melalui rantai pasokan dengan cepat dan efisien agar dapat memenuhi permintaan pengguna akhir. Komandan logistik harus melacak siapa yang memesan apa dari siapa dan status pesanan tersebut. Semua personel logistik harus dilatih untuk mengetahui tugas mereka dan cara menggunakan serta melakukan perawatan dengan baik.
Kasus ledakan di Garut merupakan indikasi bahwa rantai pasok amunisi militer merupakan sistem yang kompleks, yang melibatkan berbagai tahapan mulai dari desain dan produksi, hingga pengadaan, penyimpanan, distribusi, dan pemeliharaan amunisi untuk mendukung operasi militer.
Terkait dengan peralatan militer yang kadaluarsa, dari yang sudah dalam kondisi rongsokan besi tua hingga amunisi yang sudah afkir, jumlahnya kian banyak. Manajemen rantai pasokan militer terus menjadi perhatian global. Terus dilakukan inovasi lintas fungsi yang terpadu untuk pengadaan, pembuatan, dan pengiriman barang dan jasa bagi angkatan bersenjata. Bahkan Angkatan Darat AS terus menyempurnakan inovasi logistik militer mulai dari proses, sumber daya, dan sistem yang terlibat dalam pembuatan, pengangkutan, pemeliharaan, dan penempatan ulang atau realokasi material dan personel. Kemampuan suatu negara untuk melaksanakan fungsi-fungsi tersebut merupakan indikator kekuatan militernya.
Peralatan militer dengan harga mahal sering kali memerlukan banyak aktivitas pemeliharaan hingga pemusnahan atau pembuangan. Berbagai jenis amunisi memerlukan metode pembuangan khusus untuk mengurangi risiko dan meminimalkan dampak lingkungannya.
Misalnya pembakaran amunisi, proses pembakaran terkendali ini umumnya digunakan untuk membuang amunisi senjata ringan. Fasilitas pembakaran harus memiliki sistem khusus berupa pengendalian api dan polusi untuk meminimalkan emisi dan memastikan pembuangan yang ramah lingkungan.
Peledakan terbuka atau ledakan terkendali sering digunakan untuk amunisi kaliber besar dan pembuangan bahan peledak. Peledakan biasanya dilakukan di area yang ditentukan dengan protokol keselamatan yang ketat untuk menahan ledakan dan meminimalkan dampak lingkungan. Beberapa komponen amunisi, seperti selongsong kuningan dan komponen logam, dapat didaur ulang untuk mendapatkan kembali material yang berharga dan mengurangi limbah. Proses daur ulang seringkali melibatkan pemisahan material yang berenergi dari komponen yang dapat didaur ulang sebelum diproses.
Teknik demiliterisasi amunisi bervariasi tergantung pada jenis amunisi dan dapat mencakup pembongkaran mekanis, netralisasi kimia, atau peleburan. Penanganan amunisi afkir harus dilakukan oleh personil yang terlatih dan bersertifikat.
Pemusnahan amunisi afkir mesti sesuai dengan regulasi tentang keselamatan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan. Menurut petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pemeliharaan amunisi di lingkungan Kementerian Pertahanan Nomor.JUKLAK/04/VI/2010, yang disebut amunisi adalah suatu benda yang berisi bahan peledak atau bahan kimia atau bahan biologi atau bahan radioaktif, yang dikemas dalam wadah tertentu dengan bentuk, sifat dan balistik serta komposisi jumlah dan jenis tertentu, agar aman untuk disimpan,diangkut, dilemparkan, dijatuhkan, ditembakkan, diledakkan, dikendalikan atau dengan cara lain, dengan tujuan untuk menghancurkan atau merusak sasaran.
Dalam juklak juga ditentukan prosedur kegiatan penyingkiran amunisi. Yakni kegiatan pemisahan dan pergeseran amunisi temuan maupun amunisi persediaan yang kondisinya rusak tidak dapat diperbaiki dalam batas kemampuan pemeliharaan satuan pemakai maupun instalasi amunisi yang lebih rendah tingkatannya, maka amunisi tersebut harus digeser ke instalasi amunisi yang memiliki kemampuan pemeliharaan lebih tinggi tingkatannya untuk dilaksanakan perbaikan atau tindakan lain disertai penyelesaian administrasi sesuai ketentuan dan prosedur administrasi yang berlaku.
Kegiatan pemusnahan amunisi. Untuk amunisi-amunisi afkir atau kondisinya rusak tidak dapat diperbaiki dan membahayakan , harus dilaksanakan Tindakan pemusnahan baik oleh instalasi amunisi lapangan, daerah maupun instalasi amunisi pusat, dibantu oleh tim pemusnahan yang ditunjuk. Kegiatan pemusnahan dapat dilaksanakan setelah ada persetujuan dari pejabat yang berwenang, kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak atau membahayakan, agar dapat dihindari kemungkinan bahaya yang dapat merugikan personel maupun materiil.
Pelaksanaan pemusnahan amunisi dapat dilaksanakan dengan cara pembakaran maupun penghancuran dengan memperhatikan sifat-sifat dasar amunisi yang akan musnahkan serta syarat keamanan dan syarat teknis pemusnahan amunisi. (*)
Totok Siswantara, netizen pengkaji transformasi teknologi dan infrastruktur.