Partisipasi Publik yang Hilang dalam Proses Kebijakan

Guruh Muamar Khadafi
Ditulis oleh Guruh Muamar Khadafi diterbitkan Senin 06 Okt 2025, 18:18 WIB
Pekerja Pariwisata Unjukrasa di Gedung Sate Tuntut Cabut Larangan Study Tour. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Pekerja Pariwisata Unjukrasa di Gedung Sate Tuntut Cabut Larangan Study Tour. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Demokrasi idealnya memberi ruang luas bagi warga untuk terlibat dalam pengambilan keputusan. Namun, dalam praktik di Indonesia, partisipasi publik dalam kebijakan masih sebatas jargon. Banyak kebijakan lahir di ruang-ruang rapat yang tertutup, jauh dari aspirasi masyarakat. Akibatnya, kebijakan kerap ditolak, diperdebatkan, atau bahkan gagal diimplementasikan.

Reformasi 1998 membuka jalan bagi partisipasi publik yang lebih luas. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, misalnya, secara jelas menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses legislasi. Berbagai forum konsultasi publik juga mulai diperkenalkan, dari public hearing hingga uji publik rancangan kebijakan.

Namun, dalam kenyataan, partisipasi publik masih minim. Banyak proses perumusan kebijakan hanya formalitas. Draft undang-undang atau peraturan sering dipublikasikan ketika waktunya sudah mepet, sehingga masyarakat tidak punya cukup ruang untuk memberi masukan yang berarti. Bahkan, tidak jarang publik baru tahu tentang isi kebijakan setelah regulasi disahkan.

Kasus revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, hingga Peraturan Pemerintah tentang penanganan pandemi menjadi contoh bagaimana kebijakan bisa menimbulkan kontroversi karena minim partisipasi. Alih-alih menciptakan rasa memiliki (sense of ownership), kebijakan justru melahirkan resistensi publik. Demonstrasi di jalan menjadi kanal utama ekspresi, bukan ruang partisipasi yang sehat.

Masalahnya tidak hanya pada keterbukaan informasi, tetapi juga sikap elitis pembuat kebijakan. Masukan publik sering dipandang sebagai gangguan, bukan bahan perbaikan. Padahal, partisipasi adalah salah satu elemen kunci legitimasi kebijakan. Demokrasi tanpa suara rakyat ibarat rumah tanpa fondasi: rapuh dan mudah runtuh.

Mengapa Partisipasi Publik Mandek?

Ribuan massa menggelar aksi di depan Gedung Sate terkait kebijakan larangan studi tur di Jawa Barat. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Gilang Fathu Romadhan)
Ribuan massa menggelar aksi di depan Gedung Sate terkait kebijakan larangan studi tur di Jawa Barat. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Gilang Fathu Romadhan)

Budaya birokrasi Indonesia masih kental dengan pola pikir top-down. Proses perumusan kebijakan di banyak instansi pemerintah lebih menekankan pada perintah dari atas ke bawah, seolah pemerintah selalu tahu apa yang terbaik bagi warganya. Masyarakat diposisikan hanya sebagai penerima manfaat, bukan sebagai subjek yang turut menentukan arah kebijakan. Konsekuensinya, aspirasi warga sering tidak pernah benar-benar masuk dalam desain kebijakan yang dihasilkan.

Selain itu, kanal partisipasi yang tersedia pun minim dan tidak efektif. Musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) memang ada di setiap tingkatan, dari desa hingga provinsi, tetapi forum tersebut sering dianggap sekadar seremonial. Masukan masyarakat jarang terakomodasi dengan sungguh-sungguh, sementara keputusan tetap dikuasai oleh elite politik dan birokrat. Alhasil, musrenbang lebih banyak menjadi ajang formalitas ketimbang wadah nyata bagi warga untuk menyuarakan kebutuhan mereka.

Faktor lain yang membuat partisipasi publik kerap terhambat adalah rendahnya literasi kebijakan di masyarakat. Dokumen kebijakan biasanya disusun dengan bahasa teknis yang rumit dan sarat istilah hukum, sehingga sulit dipahami oleh masyarakat umum. Situasi ini membuat ruang partisipasi hanya benar-benar dimanfaatkan oleh kalangan terbatas seperti LSM, akademisi, atau organisasi profesi. Ironisnya, kelompok masyarakat biasa yang justru paling terdampak oleh kebijakan sering kali tidak mendapat tempat yang layak dalam proses perumusan.

Lebih jauh lagi, rendahnya kepercayaan publik terhadap pemerintah juga menjadi penghalang. Banyak warga merasa pengalaman mereka menunjukkan bahwa masukan masyarakat sering diabaikan, bahkan sebelum sempat dipertimbangkan. Kekecewaan itu melahirkan apatisme. Mereka menganggap percuma hadir dalam forum partisipasi bila keputusan sudah ditentukan sejak awal. Lingkaran setan pun tercipta: partisipasi minim, legitimasi kebijakan melemah, resistensi muncul, dan kepercayaan publik semakin menurun.

Dalam kondisi seperti ini, partisipasi publik justru lebih sering muncul dalam bentuk protes di jalanan. Padahal, kanal formal partisipasi semestinya menjadi ruang deliberasi yang sehat, tempat masyarakat dan pemerintah duduk bersama untuk membicarakan arah kebijakan. Sayangnya, ruang itu hingga kini masih lebih sering berperan sebagai pelengkap prosedural ketimbang wadah demokrasi yang bermakna.

Baca Juga: 10 Netizen Terpilih September 2025: Karya Berkualitas tentang Bandung

Membangun partisipasi publik yang substantif tidak cukup berhenti pada jargon atau sekadar memenuhi prosedur. Ia menuntut komitmen serius dari para pembuat kebijakan untuk menggeser paradigma dari “pemerintah paling tahu” menjadi “pemerintah bersama rakyat.” Dalam kerangka itu, partisipasi publik harus benar-benar dipandang sebagai bagian integral dari proses kebijakan, bukan sekadar formalitas yang muncul menjelang akhir.

Keterbukaan informasi menjadi pintu pertama untuk mewujudkan hal tersebut. Draft kebijakan semestinya tersedia sejak tahap perencanaan agar masyarakat memiliki kesempatan memberi masukan ketika keputusan belum dikunci. Dengan dukungan teknologi digital, keterbukaan ini bisa dihadirkan melalui portal konsultasi publik yang interaktif. Warga dapat membaca dokumen, memberikan komentar, hingga melacak tindak lanjut dari gagasan mereka. Di sejumlah negara maju, praktik ini telah membuktikan efektivitasnya dalam memperkaya kualitas kebijakan sekaligus memperkuat legitimasi keputusan yang diambil.

Namun, akses saja tidak cukup. Partisipasi publik juga harus inklusif, tidak hanya terbatas pada kelompok masyarakat yang memiliki literasi tinggi atau kedekatan dengan lingkaran politik. Semua lapisan, termasuk petani, buruh, pedagang kecil, dan kelompok rentan, perlu memperoleh ruang yang setara. Survei daring yang sederhana, forum komunitas, atau diskusi kelompok terarah di tingkat lokal bisa menjadi cara untuk menghadirkan suara mereka yang selama ini terpinggirkan. Hanya dengan melibatkan beragam kelompok, kebijakan dapat mencerminkan kepentingan yang lebih luas.

Partisipasi yang inklusif memerlukan dukungan kapasitas masyarakat. Literasi kebijakan menjadi faktor penting agar warga mampu memahami substansi isu yang dibicarakan. Dokumen kebijakan yang penuh istilah teknis dan hukum sulit diikuti oleh warga biasa. Karena itu, pemerintah perlu bekerja sama dengan universitas, media, dan organisasi masyarakat sipil untuk menyajikan informasi dengan cara yang lebih sederhana. Infografis, video singkat, atau ringkasan populer dapat membantu masyarakat memahami kebijakan sekaligus mendorong mereka lebih percaya diri untuk terlibat dalam diskusi.

Kepercayaan publik menjadi elemen yang tak kalah penting. Partisipasi tidak akan bermakna bila masukan masyarakat hanya berhenti sebagai catatan yang tidak pernah direspons. Pemerintah harus menunjukkan transparansi dengan menjelaskan masukan mana yang diterima, mana yang ditolak, dan apa alasannya. Praktik sederhana ini mampu menciptakan rasa dihargai dan memperkuat keyakinan masyarakat bahwa suara mereka benar-benar diperhitungkan. Kepercayaan yang terbentuk akan mendorong partisipasi lebih tinggi, menciptakan lingkaran positif antara masyarakat dan pemerintah.

Selain itu, partisipasi publik yang sehat membutuhkan ekosistem kolaboratif. Pemerintah tidak mungkin berjalan sendirian. Media, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga sektor swasta perlu dilibatkan dalam proses. Kolaborasi semacam ini tidak hanya memperluas jangkauan partisipasi, tetapi juga memperkaya kualitas masukan yang diterima. Semakin beragam aktor yang terlibat, semakin besar pula kemungkinan kebijakan yang dihasilkan bersifat inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.

Jika komitmen ini dijalankan dengan konsisten, partisipasi publik akan bergerak dari sekadar formalitas menuju praktik yang hidup dan substansial. Ia bukan lagi sebatas kehadiran dalam forum seremonial, melainkan menjadi ruang nyata di mana masyarakat ikut membentuk arah kebijakan yang benar-benar menyentuh kehidupan mereka. Dengan demikian, kebijakan publik tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sah secara sosial karena lahir dari proses yang partisipatif dan dipercaya oleh warganya.

Paradoks Demokrasi dan Partisipasi Publik

Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)

Kurangnya partisipasi publik adalah paradoks demokrasi Indonesia. Kita hidup di era keterbukaan, tetapi ruang bagi warga untuk terlibat dalam proses kebijakan masih terbatas. Demokrasi tanpa partisipasi hanyalah prosedur tanpa makna.

Sudah saatnya pemerintah berhenti melihat partisipasi sebagai ancaman. Sebaliknya, partisipasi justru merupakan modal sosial yang dapat memperkuat legitimasi kebijakan. Ketika masyarakat dilibatkan, kebijakan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sah secara sosial.

Dengan keterbukaan informasi, kanal partisipasi yang inklusif, literasi publik yang ditingkatkan, serta kepercayaan yang dibangun, partisipasi publik bisa menjadi pilar utama demokrasi yang sehat. Tanpa itu, kita hanya akan terus terjebak dalam siklus kebijakan yang lahir tanpa suara rakyat, ditolak di jalanan, lalu berakhir dengan krisis kepercayaan.

Demokrasi yang kita bangun dengan susah payah bisa runtuh bukan karena kurangnya aturan, melainkan karena absennya partisipasi. Tanpa keterlibatan warga, demokrasi kehilangan jiwa, dan kebijakan publik kehilangan legitimasi yang sesungguhnya. (*)

Artikel Rekomendasi Untuk Anda

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Guruh Muamar Khadafi
Analis Kebijakan Ahli Muda, Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta ASN Nasional Lembaga Administrasi Negara

Berita Terkait

News Update

Bandung 26 Feb 2026, 17:32

Begini Cara Jitu Bikin AI Patuh Bantu Promosi Produk UMKM

Kupas tuntas rahasia optimasi AI untuk konten UMKM agar tidak halu, pelajari trik prompt jitu dan strategi AIDA di workshop ini.

Arif Budianto menyampaikan materi modifikasi dan pemanfaatan AI dalam workshop produksi konten media sosial dan pemanfaatan artificial intelligence (AI) yang digelar AyoBandung.id dan AyoBiz. (Sumber: Ayobandung)
Bandung 26 Feb 2026, 17:06

Bukan Sekadar Ngonten, Ini Cara UMKM Ubah Akun Sosmed Jadi Akun Promosi

Dalam cakupan dunia digital yang serba bisa dilihat melalui layar saja, persaingan muncul dan dibentuk secara organik, serta tidak hanya berfokus pada unggahan biasa saja.

Pembicara Workshop Pelatihan UMKM bertajuk Produksi Konten Media Sosial dan AI: “Ngonten Pintar, Usaha Lancar," yakni Creative Manager, Bibo Bani yang membawakan materi tentang optimalisasi media sosial. (Sumber: Ayobandung)
Bandung 26 Feb 2026, 15:52

UMKM dan Humas BUMN Antusias Ikuti Workshop Produksi Konten Medsos dan AI oleh Ayo Bandung

Tak hanya untuk UMKM, wokshop ini pun cocok bagi humas instansi, lembaga, corporasi, konten kreator pemula, dan umum yang ingin belajar lebih jauh memproduksi konten.

Workshop produksi konten media sosial dan pemanfaatan artificial intelligence (AI) yang digelar AyoBandung.id dan AyoBiz di Kantor Ayo Bandung, Jalan Terusan Halimun, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung)
Ayo Netizen 26 Feb 2026, 15:04

Ramadhan, Kemacetan, dan Ujian Tata Kelola Kota Bandung

Menyoroti kemacetan Bandung saat Ramadhan.

Kemacetan di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu 31 Juli 2024. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al- Faritsi)
Ayo Netizen 26 Feb 2026, 13:18

Warungcontong, Warung yang Nasinya Dibungkus Daun Pisang Berbentuk Contong

Nama geografis yang memakai kata contong, sangat langka di Jawa Barat.

Kampung Warungcontong diberi batas garis putus-putus, Taman Contong (A), dan dugaan letak Warung nasi contong (B). (Sumber: Google maps, diberi keterangan oleh T. Bachtiar)
Ayo Netizen 26 Feb 2026, 11:04

8 Istilah Sunda yang Jadi Aktivitas Rutin di Bulan Puasa

Beberapa istilah Sunda berikut bukan sekadar kata, tapi gambaran aktivitas seru yang juga bernilai ibadah.

Warga menunggu waktu berbuka puasa (ngabuburit) di Masjid Raya Al Jabbar, Gedebage, Kota Bandung, Kamis 6 Maret 2025. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 26 Feb 2026, 09:39

Ngabuburit di Museum Pos Indonesia: Menunggu Senja di Lorong Sejarah 

Suasana ngabuburit bisa terasa lebih bermakna dengan berkunjung ke Museum Pos Indonesia di Bandung.

Gedung Museum Pos Indonesia Jl Cilaki No.73 Bandung. (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Beranda 26 Feb 2026, 07:00

Tantangan Kelurahan Sukapura Kawal Balita dari Risiko Stunting

Data Kelurahan Sukapura Tahun 2025 menunjukkan jumlah anak berisiko stunting menurun dari 83 anak pada 2024 menjadi 53 anak pada 2025.

Kader kesehatan di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong memberikan imunisasi untuk anak. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Bandung 25 Feb 2026, 20:40

Satgas PASTI Hentikan AMG Pantheon dan MBAStack, Waspada Penipuan Investasi yang Mencatut Nama Perusahaan Global!

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil langkah tegas dalam melindungi masyarakat dari jeratan investasi bodong yang semakin canggih.

Ilustrasi ancaman penipuan investasi ilegal. (Sumber: Freepik)
Bandung 25 Feb 2026, 19:54

Strategi OJK Jawa Barat Perkuat Literasi Keuangan Syariah dan Tangkal Investasi Ilegal Lewat GERAK Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Syariah untuk berperan aktif menyukseskan kampanye nasional Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Syariah untuk berperan aktif menyukseskan kampanye nasional Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah).
Ayo Netizen 25 Feb 2026, 18:42

Bahasa Sunda dalam Ritme Ramadan

Bahasa Sunda menyimpan jejak pengalaman kolektif itu melalui kata-kata berawalan “nga-”.

Warga menunggu waktu berbuka puasa (ngabuburit) di Masjid Raya Al Jabbar, Gedebage, Kota Bandung, Kamis 6 Maret 2025. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Bandung 25 Feb 2026, 17:03

Kisah Lius Menjaga Nyala Pukis Beng-beng: Warisan Ayah Sejak 1989 yang Bertahan di Tengah Modernitas Bandung

Cetakan besi, adonan pukis, hingga topping coklat, keju, maupun pandan merupakan pemandangan sehari-hari yang dilihat oleh Lius (40), pemilik usaha Kue Pukis Beng-beng di ruas Jalan Cibadak.

Kue Pukis Beng-beng di ruas Jalan Cibadak, Kota Bandung. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Ayo Netizen 25 Feb 2026, 15:00

Ketika Lema Arab Menjadi Milik Indonesia: Perjalanan Kosakata Ramadan

Mayoritas kosakata khas Ramadan yang digunakan masyarakat Indonesia berasal dari bahasa Arab dan telah mengalami penyesuaian.

Seorang warga Bandung sedang membaca Alquran. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Beranda 25 Feb 2026, 13:33

Di Balik Kilau Manusia Silver: Lendir Hitam dari Hidung, Kulit Memerah, dan Panas yang Harus Ditahan

Teguh mengatakan bahwa setiap kali kehujanan, dari hidungnya kerap keluar lendir berwarna hitam. Ia juga mengaku penglihatannya menjadi buram ketika matanya kemasukan cat.

Erwin melumuri badanya mengggunakan tinta sablon plastik berbahan kimia yang dicampur minyak goreng. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Beranda 25 Feb 2026, 11:18

Rumah untuk Siapa: Potret Pembiayaan Perumahan di Tengah Rekor Pertumbuhan

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 mencatat bahwa backlog perumahan nasional mencapai 9,9 juta unit.

Salah satu komplek perumahan bersubsidi di Kabupaten Bandung. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Ayo Netizen 25 Feb 2026, 10:24

Bukan Sekadar Bangun Pagi, 5 Tradisi Sahur Penuh Cinta

Ini bukan sekadar rutinitas tahunan. Tradisi, iya. Cari amal, iya. Hiburan juga iya. Tapi yang paling terasa itu silaturahmi. Karena di luar Ramadan jarang sekali bisa kumpul seramai ini.

Tradisi membangunkan sahur di kota dan pedesaan. (Sumber: Instagram | Foto: @sekeloaselatann)
Beranda 25 Feb 2026, 06:39

Makhluk Kecil Ini Ungkap Kondisi Sebenarnya Air Sungai di Teras Cikapundung

Penelitian terbaru di Teras Sungai Cikapundung menunjukkan bahwa kualitas air di hulu sungai Bandung kini berada dalam status tercemar sedang akibat limbah domestik dan aktivitas peternakan

Petugas bersama masyarakat melakukan bersih-bersih Teras Cikapundung, Kota Bandung, Kamis 16 Mei 2024. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Beranda 24 Feb 2026, 18:47

Di Simpul Kredit dan Hunian: Transformasi Pembiayaan Perumahan dalam Lanskap Stabilitas Perbankan

Di simpul antara kebijakan makro dan kebutuhan rumah tangga, pembiayaan perumahan berdiri sebagai jembatan.

Warga beraktivitas di salah satu komplek perumahan bersubsidi di Kabupaten Bandung (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Beranda 24 Feb 2026, 15:31

Ramadan di Masjid Lautze 2: Saling Berbagi dan Tak Pernah Bertanya Latar Belakang

Pengemis, pengemudi ojek online, pekerja harian, musafir, hingga warga sekitar yang sekadar ingin mampir, duduk dalam barisan yang sama. Tak ada kursi khusus, tak ada sekat sosial.

Suasana ramadan di Masjid Lauetze 2 di Jalan Tamblong, Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Netizen 24 Feb 2026, 15:01

Miskin di Ruang yang Rusak: Menggugat Politik Kemiskinan Ekologis di Indonesia

Mengkritik politik kemiskinan ekologis: warga miskin hidup di ruang rusak, sementara bansos hanya jadi solusi tambal sulam struktural.

Gundukan sampah. (Sumber: Pexels | Foto: Mumtahina Tanni)