Sore itu, ketika langit abu abu di Kota Bandung, saya yang sedang menyisiri Jalan Riau dengan hati senang, seketika langsung kecewa dan geram kepada mereka yang merubah tempat trotoar dan jalan pesepeda menjadi lautan parkir liar, kendaraan yang semena-mena terparkir seakan tak pernah peduli bahwa ruang kecil tersebut adalah hak seseorang, bukan hak mereka.
Parkir liar di Jalan Riau bukanlah fenomena baru, tetapi semakin hari semakin menjadi kebiasaan yang tiada akhir dan kendaraan yang terparkir bahkan parkir berjam-jam di jalur trotoar dan jalur sepeda yang seharusnya diperuntukan oleh para pejalan kaki dan jalur persepeda.
Akibatnya, mereka mengesampingkan keamanan bagi pejalan kaki dan pengguna sepeda yang ingin menggunakan infrastruktur tersebut.
Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran mereka akan fungsi trotoar dan jalur sepeda adalah hak bagi pejalan kaki dan pengguna sepeda, dan pengguna kendaraan wajib menghormati hak tersebut. Dengan meningkatkan kesadaran, perilaku masyarakat akan seiring berubah secara bertahap.
Beberapa pihak beralasan bahwa maraknya parkir liar yang berada di trotoar dan jalur pesepeda di Jalan Riau ini dikarenakan oleh kurangnya kantong parkir resmi yang tersedia di Jalan Riau, namun hal ini seharusnya tidak menjadi alasan mereka. Seharusnya, mereka menyiapkan lahan parkir resmi yang lebih besar, bukan menggunakan hak orang lain sebagai lahan parkir mereka.

Sebagai pengguna trotoar di Jalan Riau, saya tidak merasa aman ketika saya jalan di sepanjang Jalan Riau, justru saya yang harus mengalah jika ada pesepeda motor yang ingin naik ke area trotoar untuk menyalip kemacetan. Pengalaman ini yang membuat saya memahami betul bahwa betapa pentingnya untuk menciptakan ruang aman bagi para pejalan kaki bahkan di jalur mereka yang seharusnya.
Wali Kota Bandung harus menyikapi permasalahan ini dengan jauh lebih serius, terhadap kenyamanan bersama, dan juga penataan kawasan yang jauh lebih aman di Kota Bandung. karena jika permasalahan ini terus terjadi dan dibiarkan terlalu lama, akibatnya akan berdampak langsung pada keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Ketidaktegasan Wali Kota Bandung dalam menangani parkir di Jalan Riau ini tidak hanya merusak estetika Kota Bandung saja, melainkan juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan koordinasi di Wilayah Kota Bandung. Sudah saatnya Wali Kota Bandung ikut turun tangan lebih tegas, tidak hanya berhenti pada wacana dan kebijakan semata, tapi benar-benar dijalankan agar semua pihak merasa aman atas hak yang seharusnya.
Dengan wujud nyata kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, wisatawan, dan juga pemilik usaha akan menciptakan perubahaan yang signifikan untuk keberlangsungan pengguna infrakstuktur agar tetap nyaman dan aman di jalur mereka masing-masing. Dan mereka mendapatkan hak mereka secara adil dan merata.
Pemerintah disini baru memfokuskan untuk menertibkan kembali parkir liar yang terjadi di Kota Bandung, sedangkan, masalah yang sama juga masih bertebaran di wilayah Kabupaten Bandung. Kondisi ini menunjukan bahwa pemerintah belum melakukan penertiban secara menyeluruh, dan akhirnya membuat wilayah kabupaten juga menghadapi resiko yang sama.
Karena dari pengalaman saya sebagai pengguna trotoar yang ada di wilayah Kabupaten Bandung pun sama, saya melihat banyak kendaraan pribadi terparkir dan menghalangi jalan saya sebagai pejalan kaki di trotoar, pengalaman yang cukup menyedihkan sekaligus membuat saya meringis, dan ini menjadi alasan untuk meningkatkan kesadaran berkendara yang merata. (*)
