Pentingnya Pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai Upaya Memperkuat Sistem Tata Kelola Pemerintahan

7 menit baca
Aradea Sasmaya
Ditulis oleh Aradea Sasmaya diterbitkan
Ilustrasi kriminalitas. (Sumber: Pexels | Foto: Kindel Media)
Ilustrasi kriminalitas. (Sumber: Pexels | Foto: Kindel Media)

Berdasarkan laporan Transparency International, Indonesia masih menghadapi persoalan korupsi yang mengakar. Hal ini ditunjukkan dari CPI Indonesia pada skor 37/100 dengan peringkat ke-99 dari 180 negara, dengan urutan keenam sebagai negara dengan tingkat korupsi tertinggi.

Sementara itu, rata-rata Indeks Korupsi Indonesia selama lima tahun terakhir mencapai 36 poin. Kepala Biro Hukum KPK juga menyampaikan bahwa tindak korupsi meningkat setiap tahun secara signifikan. Total kerugian perekonomian negara akibat perkara tersebut sejak tahun 2018 hingga 2025 bahkan mencapai lebih dari Rp25,1 triliun. 

Korupsi yang terus terjadi di berbagai sektor pemerintahan menunjukkan bahwa permasalahan ini masih belum terkendali dan semakin berkembang menjadi ancaman serius bagi stabilitas negara.

Kegagalan berbagai instrumen antikorupsi dalam menekan tingkat penyimpangan ini memperlihatkan adanya celah struktural yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang memiliki akses kekuasaan. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip good governance karena merusak integritas lembaga publik dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap negara. 

Sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, RUU Perampasan Aset hadir sebagai instrumen yang dapat menutup celah tindak korupsi. Dengan memberikan kewenangan negara untuk merampas aset hasil tindak korupsi, regulasi ini menawarkan mekanisme yang efektif untuk mencegah tindak korupsi.

Regulasi ini tidak hanya meningkatkan kapasitas negara dalam mengendalikan risiko korupsi, tetapi juga menegaskan komitmen terhadap pembangunan sistem pemerintahan yang berintegritas. Namun, RUU ini tidak ada perkembangan selama 17 tahun semenjak diusulkan oleh PPATK pada tahun 2008 lalu. 

Lemahnya Mekanisme Pemulihan Aset Korupsi

Hambatan terbesar yang mempersulit pemberantasan korupsi di Indonesia terletak pada lemahnya mekanisme pemulihan aset. Pemulihan aset merupakan proses yang meliputi penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, pengembalian, dan pelepasan aset tindak pidana atau barang milik negara yang dikuasai pihak lain kepada korban atau yang berhak pada setiap tahap penegakan hukum. Proses ini seharusnya berjalan di setiap tahap penegakan hukum. Namun, dalam praktiknya proses pemulihan aset masih jauh dari kata efektif.

Dalam UU Tipikor Pasal 18 Ayat (1) mengandung norma tentang perampasan aset sebagai instrumen hukum yang diharapkan dapat menjadi upaya meminimalisir korupsi. Namun, pada kenyataannya tidak sepenuhnya terealisasi. Dalam pasal tersebut, sanksi perampasan aset hanya menjadi hukuman tambahan sehingga tidak harus diterapkan oleh Majelis Hakim. Artinya, penerapan sanksi ini sepenuhnya bergantung pada interpretasi hakim dan keberanian aparat penegak hukum. Ketidakjelasan ini menghasilkan penegakan yang lemah dan tidak konsisten.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa total aset yang berhasil dirampas oleh pemerintah hanya 4% dari total kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun akibat para koruptor. Kesenjangan ini memperlihatkan bahwa perangkat hukum yang ada tidak digunakan secara optimal. Selain itu, mafia hukum serta intervensi politik menjadi faktor yang menyebabkan lemahnya proses penegakan hukum.

Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset

Pada Agustus 2025, masyarakat mengajukan tuntutan 18+5 yang didalamnya terkandung poin “Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor”. Dorongan ini lahir dari kekecewaan panjang terhadap korupsi yang mengakar dan sulit untuk diberantas. Bahkan koruptor diberikan sanksi yang ringan. Masyarakat mengharapkan dengan diterapkannya Undang-Undang ini dapat menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam pemberantasan korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor. 

Sejumlah alasan yang dapat menguatkan pengesahan RUU Perampasan Aset. Pertama, mempercepat pengembalian kerugian negara. Kedua, sebagai kewajiban ratifikasi UNCAC. Ketiga, melalui RUU ini negara dapat memanfaatkan aset rampasan untuk kepentingan kesehatan, pendidikan, serta pembangunan. Selain itu, RUU ini juga dapat menjadi dasar kuat bagi penegak hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku. 

RUU Perampasan Aset dipastikan masuk ke dalam prolegnas DPR jangka menengah 2025 hingga 2029 pada urutan ke-82. Pada April 2023, naskah akademik sudah disusun dan diserahkan ke Presiden. Tetapi hingga saat ini masih belum ada pembahasan. Pada 18 November 2025, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset belum bisa dibahas segera, dengan alasan harus menunggu aturan turunan KUHAP.

Strategi Perbaikan untuk Membangun Sistem yang Akuntabel

Pengesahan RUU Perampasan Aset disertai transparansi publik menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa regulasi ini tidak berubah menjadi alat represi politik ataupun sarana penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Transparansi dapat diwujudkan melalui publikasi proses perampasan aset, keterbukaan informasi mengenai dasar hukum dan bukti yang digunakan, serta mekanisme pelaporan berkala yang dapat diakses masyarakat. Dengan adanya transparansi, potensi intervensi kepentingan dapat diminimalkan, sementara legitimasi tindakan negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan korupsi dapat dilakukan secara optimal.

Selain itu, diperlukan peran aktif dari lembaga-lembaga terkait dalam memberikan masukan teknis sangat diperlukan agar RUU ini memiliki konstruksi yang komprehensif dan operasional. Masukan teknis tersebut tidak hanya memperkaya isi RUU, tetapi juga memastikan bahwa regulasi dapat dijalankan secara efektif tanpa menimbulkan kekosongan hukum ataupun ketidaksinkronan antar aturan. Selama ini, RUU Perampasan Aset menjadi mandek karena disharmoni antar lembaga-lembaga terkait. Tanpa kontribusi lembaga-lembaga seperti PPATK, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, implementasinya akan kacau dan saling lempar tanggung jawab.

Ilustrasi hukum dan Rancangan Undang-Undang (RUU). (Sumber: Unsplash | Foto: Sasun Bughdaryan)
Ilustrasi hukum dan Rancangan Undang-Undang (RUU). (Sumber: Unsplash | Foto: Sasun Bughdaryan)

Peningkatan kapasitas teknis penegak hukum merupakan prasyarat agar proses pemulihan dan perampasan aset dapat dilaksanakan secara profesional dan presisi. Investigasi terkait aset koruptif menuntut pemahaman mendalam mengenai rekayasa transaksi keuangan, penggunaan shell companies, hingga metode penyembunyian aset lintas negara. Tanpa kapasitas teknis yang memadai, aparat rentan melakukan kesalahan prosedur atau gagal mengidentifikasi jejak aset secara akurat, sehingga tujuan pemulihan aset menjadi tidak efektif.

Jaminan bahwa setiap proses perampasan aset tunduk pada prinsip good governance menjadi fondasi untuk menjaga legitimasi regulasi dan mencegah lahirnya penyalahgunaan kekuasaan baru. Prinsip-prinsip seperti akuntabilitas, proporsionalitas, kepastian hukum, dan keterbukaan harus menjadi standar dalam setiap tindakan penyitaan, pembekuan, maupun pengalihan aset. Kepatuhan terhadap prinsip ini memastikan bahwa perampasan aset tidak dijalankan secara sewenang-wenang, melainkan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan dan selaras dengan tujuan memperkuat integritas tata kelola pemerintahan. Dengan tata kelola yang buruk, implementasi dari RUU ini akan gagal dan terjadi delegitimasi publik. 

Transparansi untuk Mengembalikan Kepercayaan Publik

Upaya pemberantasan korupsi tidak akan mencapai tingkat efektivitas yang memadai tanpa memperkuat dasar hukum perampasan aset sebagai instrumen utama pemulihan kerugian negara. Karena itu, pemerintah dan DPR perlu mempercepat pembahasan serta pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas legislasi. RUU ini harus memastikan bahwa perampasan aset tidak lagi menjadi sanksi tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor, tetapi menjadi kewajiban hukum yang diterapkan secara konsisten oleh majelis hakim dalam setiap perkara korupsi. Dengan demikian, negara dapat mengoptimalkan pengembalian nilai kerugian yang selama ini tidak sebanding dengan jumlah aset yang berhasil dirampas.

Selain aspek legislasi, sinergi kelembagaan menjadi kunci implementasi yang efektif. Keterlibatan PPATK, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian harus dilembagakan sejak tahap penyusunan hingga tahap pelaksanaan RUU agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau disharmoni regulasi. Forum koordinasi resmi antarlembaga perlu dibentuk untuk menyusun standar investigasi, pembuktian, serta mekanisme penelusuran aset, terutama yang melibatkan transaksi keuangan kompleks dan hidden ownership. Tanpa desain koordinasi yang kuat, implementasi RUU ini berpotensi mengalami hambatan struktural yang memperlemah seluruh tujuan regulasi.

Transparansi publik juga harus menjadi komponen utama dalam implementasi perampasan aset untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan. Negara perlu membangun sistem keterbukaan informasi yang memuat daftar aset yang disita, nilai kerugian negara yang dipulihkan, serta pemanfaatan aset untuk kepentingan publik seperti pendidikan, kesehatan, atau pembangunan. Transparansi semacam ini tidak hanya memastikan akuntabilitas proses, tetapi juga memperkuat legitimasi publik terhadap kebijakan pemulihan aset, sehingga mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan terpercaya.

Menata Ulang Komitmen Negara Melawan Korupsi

Masifnya kerugian negara akibat korupsi yang mencapai lebih dari ratusan triliun rupiah menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya kehilangan sumber daya ekonomi, tetapi juga kepercayaan publik dan integritas institusional. Posisi Indonesia sebagai negara dengan skor CPI 37 dan berada di peringkat ke-6 terburuk dalam pemberantasan korupsi di kawasan ASEAN menegaskan betapa seriusnya tantangan yang dihadapi. 

Dalam kondisi demikian, Indonesia tidak lagi memiliki kemewahan untuk menunda penguatan instrumen hukum yang dapat menutup celah praktik koruptif. RUU Perampasan Aset adalah langkah strategis yang dapat menjawab persoalan mendasar yang selama ini tidak tertangani oleh mekanisme hukum konvensional. Regulasi ini bukan sekadar perangkat legal, tetapi juga simbol komitmen negara dalam menghadirkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. 

Namun, efektivitasnya hanya dapat terwujud jika ada transparansi, koordinasi antarlembaga, serta kapasitas penegak hukum yang memadai. Dengan mendorong pengesahan dan implementasi RUU Perampasan Aset secara akuntabel, Indonesia berpeluang mempercepat pemulihan kerugian negara, memperkuat efek jera bagi pelaku, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Pada akhirnya, keberhasilan agenda ini akan menjadi penanda bahwa Indonesia benar-benar serius dalam memerangi korupsi dan membangun tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, modern, dan berpihak pada kepentingan publik. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 16 Okt 2026, 20:03

KDM dan Tantangan Mengubah Empati Menjadi Kebijakan

Pemimpin dengan skor empati tinggi bisa berhasil ketika mereka membangun institusi yang mampu menerjemahkan empati menjadi kebijakan yang bermakna.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 16 Okt 2026, 18:00

Pengalaman Memandu SMP Atirah Makassar #1

Pengalaman memandu siswa kelas 8 dari SMP Atirah, Bukit Baruga, Makassar, pada tanggal 5 Oktober hingga 9 Oktober kemarin.

Pengalaman memandu siswa kelas 8 dari SMP Atirah, Bukit Baruga, Makassar, pada tanggal 5 Oktober hingga 9 Oktober kemarin. (Sumber: Malia Nur Alifa)
Ayo Netizen 16 Okt 2026, 16:57

Ketika Foto Menjadi Saksi Sejarah: Ray Bachtiar dan Perjalanan Dunia Visual

Fotografi menyimpan jejak sejarah dan ingatan bangsa. Talkshow “Jejak Visual” mengulas evolusi fotografi dan videografi bersama Ray Bachtiar Dradjat di Museum Mandiri, Kota Tua Jakarta.

Praktisi fotografi Ray Bachtiar Dradjat menjadi narasumber talkshow “Jejak Visual: Evolusi Fotografi dan Videografi”. (Sumber: Ray Bachtiar Dradjat)
Ayo Netizen 16 Okt 2026, 16:42

Menelusuri Jejak Benny Soebardja, Sang Godfather Rock Progresif Indonesia

Buku Benny Soebardja: The Progressive Years karya Zuhair Alyafie mengulas perjalanan Benny Soebardja dan perannya dalam membentuk sejarah rock progresif Indonesia.

Benny Soebardja: Perjalanan Sang Godfather Rock Progresif Indonesia (Sumber: Zuhair Alyafie)
Ayo Netizen 16 Okt 2026, 15:21

Peran Bank Perekonomian Rakyat Mencegah Jerat Rentenir di Bandung

Tujuan utama perbankan daerah bukan hanya menghimpun dana dan menyalurkan kredit. Keberadaannya menjaga martabat ekonomi keluarga di Bandung.

Ilustrasi pentingnya peran Bank Perekonomian Rakyat di Kota Bandung. (Sumber: dokpri | Foto: Sri Maryati)
Ayo Netizen 16 Okt 2026, 13:58

Cerita Perjalanan Menuju Palimanan dan Belajar Keberanian dari Lapak Baca Buku Gratis Cirebon

Kegiatan membuka lapak untuk membaca buku gratis mulai hadir di beberapa kota untuk meningkatkan minat literasi, begitu juga dengan Kota Cirebon.

Baca Buku Gratis di Alun-Alun Palimanan Cirebon. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Netizen 16 Okt 2026, 11:07

Jalur Banjaran–Pangalengan Seringkali Padat: Mengapa Kemacetan Terjadi?

Kemacetan di jalur Banjaran–Pangalengan menjadi perhatian karena jalur ini digunakan oleh warga untuk beraktivitas sehari-hari sekaligus menjadi akses menuju kawasan wisata.

Dokumentasi kemacetan di daerah Pasar Banjaran.
Ayo Netizen 16 Okt 2026, 10:07

SKS: Kebiasaan Buruk atau Mekanisme Bertahan Mahasiswa?

Tugas menumpuk dan tenggat mendekat membuat mahasiswa begadang demi menyelesaikan pekerjaan. Apakah SKS sekadar kebiasaan buruk atau cara bertahan di tengah tuntutan akademik?

night study (Sumber: pexels.com | Foto: Bikram Bezbaruah)
Bandung 15 Okt 2026, 19:59

Industri Hiburan Bandung Masih Bergelora, Playlist Rewind 2026 Jadi Bukti Eksistensi Kota Musik

Kota Bandung tak pernah kehilangan taji sebagai barometer industri hiburan dan kiblat festival musik Tanah Air. Denyut kreatifitas itu kini kembali terbukti lewat hadirnya Playlist Rewind 2026.

Kota Bandung tak pernah kehilangan taji sebagai barometer industri hiburan dan kiblat festival musik Tanah Air. Denyut kreatifitas itu kini kembali terbukti lewat hadirnya Playlist Rewind 2026. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 15 Okt 2026, 17:57

Para Insinyur Planologi, Arsitektur dan Sipil Terkemuka Yang Terlibat Pembangunan Kota Bandung dan Cimahi (Bagian 1)

Kisah insinyur planologi, arsitektur dan sipil terkemuka dalam membangun Bandung dan Cimahi. Temukan jejak sejarah, inovasi tata kota dan mahakarya ikonis mereka di sini!

Lukisan cat air Gedung Sate (Sumber: R.M.A. Ahmad Said Widodo | Foto: R.M.A. Ahmad Said Widodo diolah dengan Nano Banana 2)
Bandung 15 Okt 2026, 16:41

Menolak Lupa Rasa Rumah, 11 Tahun Warung Kopi Imah Babaturan Merawat Hangatnya Bandung

Tepat pada 15 Oktober 2026, warung kopi dan rumah makan, yakni Warung Kopi Imah Babaturan yang bersemayam di jantung Kota Bandung ini merayakan hari jadinya yang ke-11.

Pemilik Warung Kopi Imah Babaturan, yakni Mohammad Nurul Hudha dan sang istri, Anggia Bonyta. (Sumber: AyoBiz.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 15 Okt 2026, 15:48

Relasi Santri dengan Indonesia

Refleksi Hari Santri Nasional 2026: menelusuri jejak Resolusi Jihad, peran ulama, dan perjuangan santri dalam mempertahankan kemerdekaan serta menjaga hubungan santri dan negara.

Relasi Santri dengan Indonesia (Sumber: GeminiAI)
Ayo Netizen 15 Okt 2026, 15:09

Ketika Pertemanan Punya Target Harian: Terhubung atau Sekadar Menjaga Api Streak TikTok?

Pernah takut api streak TikTok dengan teman terputus? Kebiasaan ini bisa menjaga komunikasi, tetapi juga terasa seperti kewajiban harian. Apakah kita benar-benar terhubung atau sekadar menjaga angka?

Fitur api streak TikTok bisa menjadi cara menyenangkan untuk menjaga komunikasi.
Ayo Netizen 15 Okt 2026, 15:03

Pardoks 'Tidak Ada Bukti' dalam Kasus Pelecehan Seksual di Unpas

Data menunjukkan bahwa laporan palsu -- atau bahkan fitnah -- dalam kasus kekerasan dan pelecehan seksual di kampus sangat rendah, sementara underreporting sangat tinggi. Apa artinya?

Aksi mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas) Bandung terkait dugaan kekerasan seksual oleh oknum dosen. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Gilang Fathu Ramadhan)
Ayo Netizen 15 Okt 2026, 12:03

Mengenal Emma Poeradiredja dan Jejak Politik Perempuan Sunda

Emma Peoradiredja, seorang tokoh perempuan sunda yang membukakan jalan berpolitik untuk perempuan di tanah sunda

Emma Poeradiredja
Ayo Netizen 14 Okt 2026, 22:06

Bandung dan Cirebon Sama-Sama Minim Penerangan Lampu Jalanan

Penerangan jalan umum di wilayah Jawa Barat masih sangat minim perhatian sehingga kondisi ini bisa mengakibatkan potensi kecelakaan bagi pengguna kendaraan.

Penerangan Jalan Ahmad Yani-Pantura Cirebon. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Netizen 14 Okt 2026, 18:01

Menyeret Emak dan Bapak Ke Pengadilan

Banyak Lansia atau orang tua yang disidangkan oleh anak kandungnya di pengadilan yang semestinya tidak terjadi peristiwa nirempati tersebut

Ruang sidang bukan tempat membalas budi orang tua. Utamakan musyawarah dan kasih sayang. (Sumber: Ilustrasi oleh Gemini AI)
Ayo Netizen 14 Okt 2026, 16:45

Penertiban PKL: Apakah Menuju Bandung yang lebih Ramah dengan Pejalan Kaki?

Beberapa waktu ke belakang Bandung sedang melakukan penertiban PKL di Jalan Kiaracondong dan Cihapit tentunya harapannnya pejalan kaki mendapatkan haknya kembali.

Ilustrasi Penertiban PKL. (Sumber: Ayobandung.com)
Ayo Netizen 14 Okt 2026, 14:52

Momentum Memerdekakan Guru

Menjadi anomali bahwa profesi guru mendapatkan tuntutan, tetapi dalam kehidupannya masih di bawah dari harapan.

Ilustrasi guru dan siswa di ruang kelas sekolah. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 14 Okt 2026, 13:49

Proyeksi JPO UIN Bandung: Realisasi atau Ilusi?

Sebuah kritik dan saran kepada birokrasi UIN Bandung terkait usulan pengadaan JPO di depan gerbang kampus yang berhadapan langsung dengan Jalan A.H. Nasution.

Lanskap Jalan A.H Nasution di jam aktifitas. (Sumber: Dipotret dengan ponsel pribadi. | Foto: Rifki Ahmad Ma'ruf)