Pentingnya Pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai Upaya Memperkuat Sistem Tata Kelola Pemerintahan

7 menit baca
Aradea Sasmaya
Ditulis oleh Aradea Sasmaya diterbitkan
Ilustrasi kriminalitas. (Sumber: Pexels | Foto: Kindel Media)
Ilustrasi kriminalitas. (Sumber: Pexels | Foto: Kindel Media)

Berdasarkan laporan Transparency International, Indonesia masih menghadapi persoalan korupsi yang mengakar. Hal ini ditunjukkan dari CPI Indonesia pada skor 37/100 dengan peringkat ke-99 dari 180 negara, dengan urutan keenam sebagai negara dengan tingkat korupsi tertinggi.

Sementara itu, rata-rata Indeks Korupsi Indonesia selama lima tahun terakhir mencapai 36 poin. Kepala Biro Hukum KPK juga menyampaikan bahwa tindak korupsi meningkat setiap tahun secara signifikan. Total kerugian perekonomian negara akibat perkara tersebut sejak tahun 2018 hingga 2025 bahkan mencapai lebih dari Rp25,1 triliun. 

Korupsi yang terus terjadi di berbagai sektor pemerintahan menunjukkan bahwa permasalahan ini masih belum terkendali dan semakin berkembang menjadi ancaman serius bagi stabilitas negara.

Kegagalan berbagai instrumen antikorupsi dalam menekan tingkat penyimpangan ini memperlihatkan adanya celah struktural yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang memiliki akses kekuasaan. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip good governance karena merusak integritas lembaga publik dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap negara. 

Sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, RUU Perampasan Aset hadir sebagai instrumen yang dapat menutup celah tindak korupsi. Dengan memberikan kewenangan negara untuk merampas aset hasil tindak korupsi, regulasi ini menawarkan mekanisme yang efektif untuk mencegah tindak korupsi.

Regulasi ini tidak hanya meningkatkan kapasitas negara dalam mengendalikan risiko korupsi, tetapi juga menegaskan komitmen terhadap pembangunan sistem pemerintahan yang berintegritas. Namun, RUU ini tidak ada perkembangan selama 17 tahun semenjak diusulkan oleh PPATK pada tahun 2008 lalu. 

Lemahnya Mekanisme Pemulihan Aset Korupsi

Hambatan terbesar yang mempersulit pemberantasan korupsi di Indonesia terletak pada lemahnya mekanisme pemulihan aset. Pemulihan aset merupakan proses yang meliputi penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, pengembalian, dan pelepasan aset tindak pidana atau barang milik negara yang dikuasai pihak lain kepada korban atau yang berhak pada setiap tahap penegakan hukum. Proses ini seharusnya berjalan di setiap tahap penegakan hukum. Namun, dalam praktiknya proses pemulihan aset masih jauh dari kata efektif.

Dalam UU Tipikor Pasal 18 Ayat (1) mengandung norma tentang perampasan aset sebagai instrumen hukum yang diharapkan dapat menjadi upaya meminimalisir korupsi. Namun, pada kenyataannya tidak sepenuhnya terealisasi. Dalam pasal tersebut, sanksi perampasan aset hanya menjadi hukuman tambahan sehingga tidak harus diterapkan oleh Majelis Hakim. Artinya, penerapan sanksi ini sepenuhnya bergantung pada interpretasi hakim dan keberanian aparat penegak hukum. Ketidakjelasan ini menghasilkan penegakan yang lemah dan tidak konsisten.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa total aset yang berhasil dirampas oleh pemerintah hanya 4% dari total kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun akibat para koruptor. Kesenjangan ini memperlihatkan bahwa perangkat hukum yang ada tidak digunakan secara optimal. Selain itu, mafia hukum serta intervensi politik menjadi faktor yang menyebabkan lemahnya proses penegakan hukum.

Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset

Pada Agustus 2025, masyarakat mengajukan tuntutan 18+5 yang didalamnya terkandung poin “Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor”. Dorongan ini lahir dari kekecewaan panjang terhadap korupsi yang mengakar dan sulit untuk diberantas. Bahkan koruptor diberikan sanksi yang ringan. Masyarakat mengharapkan dengan diterapkannya Undang-Undang ini dapat menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam pemberantasan korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor. 

Sejumlah alasan yang dapat menguatkan pengesahan RUU Perampasan Aset. Pertama, mempercepat pengembalian kerugian negara. Kedua, sebagai kewajiban ratifikasi UNCAC. Ketiga, melalui RUU ini negara dapat memanfaatkan aset rampasan untuk kepentingan kesehatan, pendidikan, serta pembangunan. Selain itu, RUU ini juga dapat menjadi dasar kuat bagi penegak hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku. 

RUU Perampasan Aset dipastikan masuk ke dalam prolegnas DPR jangka menengah 2025 hingga 2029 pada urutan ke-82. Pada April 2023, naskah akademik sudah disusun dan diserahkan ke Presiden. Tetapi hingga saat ini masih belum ada pembahasan. Pada 18 November 2025, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset belum bisa dibahas segera, dengan alasan harus menunggu aturan turunan KUHAP.

Strategi Perbaikan untuk Membangun Sistem yang Akuntabel

Pengesahan RUU Perampasan Aset disertai transparansi publik menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa regulasi ini tidak berubah menjadi alat represi politik ataupun sarana penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Transparansi dapat diwujudkan melalui publikasi proses perampasan aset, keterbukaan informasi mengenai dasar hukum dan bukti yang digunakan, serta mekanisme pelaporan berkala yang dapat diakses masyarakat. Dengan adanya transparansi, potensi intervensi kepentingan dapat diminimalkan, sementara legitimasi tindakan negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan korupsi dapat dilakukan secara optimal.

Selain itu, diperlukan peran aktif dari lembaga-lembaga terkait dalam memberikan masukan teknis sangat diperlukan agar RUU ini memiliki konstruksi yang komprehensif dan operasional. Masukan teknis tersebut tidak hanya memperkaya isi RUU, tetapi juga memastikan bahwa regulasi dapat dijalankan secara efektif tanpa menimbulkan kekosongan hukum ataupun ketidaksinkronan antar aturan. Selama ini, RUU Perampasan Aset menjadi mandek karena disharmoni antar lembaga-lembaga terkait. Tanpa kontribusi lembaga-lembaga seperti PPATK, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, implementasinya akan kacau dan saling lempar tanggung jawab.

Ilustrasi hukum dan Rancangan Undang-Undang (RUU). (Sumber: Unsplash | Foto: Sasun Bughdaryan)
Ilustrasi hukum dan Rancangan Undang-Undang (RUU). (Sumber: Unsplash | Foto: Sasun Bughdaryan)

Peningkatan kapasitas teknis penegak hukum merupakan prasyarat agar proses pemulihan dan perampasan aset dapat dilaksanakan secara profesional dan presisi. Investigasi terkait aset koruptif menuntut pemahaman mendalam mengenai rekayasa transaksi keuangan, penggunaan shell companies, hingga metode penyembunyian aset lintas negara. Tanpa kapasitas teknis yang memadai, aparat rentan melakukan kesalahan prosedur atau gagal mengidentifikasi jejak aset secara akurat, sehingga tujuan pemulihan aset menjadi tidak efektif.

Jaminan bahwa setiap proses perampasan aset tunduk pada prinsip good governance menjadi fondasi untuk menjaga legitimasi regulasi dan mencegah lahirnya penyalahgunaan kekuasaan baru. Prinsip-prinsip seperti akuntabilitas, proporsionalitas, kepastian hukum, dan keterbukaan harus menjadi standar dalam setiap tindakan penyitaan, pembekuan, maupun pengalihan aset. Kepatuhan terhadap prinsip ini memastikan bahwa perampasan aset tidak dijalankan secara sewenang-wenang, melainkan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan dan selaras dengan tujuan memperkuat integritas tata kelola pemerintahan. Dengan tata kelola yang buruk, implementasi dari RUU ini akan gagal dan terjadi delegitimasi publik. 

Transparansi untuk Mengembalikan Kepercayaan Publik

Upaya pemberantasan korupsi tidak akan mencapai tingkat efektivitas yang memadai tanpa memperkuat dasar hukum perampasan aset sebagai instrumen utama pemulihan kerugian negara. Karena itu, pemerintah dan DPR perlu mempercepat pembahasan serta pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas legislasi. RUU ini harus memastikan bahwa perampasan aset tidak lagi menjadi sanksi tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor, tetapi menjadi kewajiban hukum yang diterapkan secara konsisten oleh majelis hakim dalam setiap perkara korupsi. Dengan demikian, negara dapat mengoptimalkan pengembalian nilai kerugian yang selama ini tidak sebanding dengan jumlah aset yang berhasil dirampas.

Selain aspek legislasi, sinergi kelembagaan menjadi kunci implementasi yang efektif. Keterlibatan PPATK, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian harus dilembagakan sejak tahap penyusunan hingga tahap pelaksanaan RUU agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau disharmoni regulasi. Forum koordinasi resmi antarlembaga perlu dibentuk untuk menyusun standar investigasi, pembuktian, serta mekanisme penelusuran aset, terutama yang melibatkan transaksi keuangan kompleks dan hidden ownership. Tanpa desain koordinasi yang kuat, implementasi RUU ini berpotensi mengalami hambatan struktural yang memperlemah seluruh tujuan regulasi.

Transparansi publik juga harus menjadi komponen utama dalam implementasi perampasan aset untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan. Negara perlu membangun sistem keterbukaan informasi yang memuat daftar aset yang disita, nilai kerugian negara yang dipulihkan, serta pemanfaatan aset untuk kepentingan publik seperti pendidikan, kesehatan, atau pembangunan. Transparansi semacam ini tidak hanya memastikan akuntabilitas proses, tetapi juga memperkuat legitimasi publik terhadap kebijakan pemulihan aset, sehingga mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan terpercaya.

Menata Ulang Komitmen Negara Melawan Korupsi

Masifnya kerugian negara akibat korupsi yang mencapai lebih dari ratusan triliun rupiah menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya kehilangan sumber daya ekonomi, tetapi juga kepercayaan publik dan integritas institusional. Posisi Indonesia sebagai negara dengan skor CPI 37 dan berada di peringkat ke-6 terburuk dalam pemberantasan korupsi di kawasan ASEAN menegaskan betapa seriusnya tantangan yang dihadapi. 

Dalam kondisi demikian, Indonesia tidak lagi memiliki kemewahan untuk menunda penguatan instrumen hukum yang dapat menutup celah praktik koruptif. RUU Perampasan Aset adalah langkah strategis yang dapat menjawab persoalan mendasar yang selama ini tidak tertangani oleh mekanisme hukum konvensional. Regulasi ini bukan sekadar perangkat legal, tetapi juga simbol komitmen negara dalam menghadirkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. 

Namun, efektivitasnya hanya dapat terwujud jika ada transparansi, koordinasi antarlembaga, serta kapasitas penegak hukum yang memadai. Dengan mendorong pengesahan dan implementasi RUU Perampasan Aset secara akuntabel, Indonesia berpeluang mempercepat pemulihan kerugian negara, memperkuat efek jera bagi pelaku, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Pada akhirnya, keberhasilan agenda ini akan menjadi penanda bahwa Indonesia benar-benar serius dalam memerangi korupsi dan membangun tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, modern, dan berpihak pada kepentingan publik. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Aradea Sasmaya
Tentang Aradea Sasmaya
-

Berita Terkait

News Update

Ayo Biz 31 Agu 2026, 19:02

Dua Wajah Paten UMKM Bandung, Dua Jalan Berbeda untuk Naik Kelas di Pasar Digital

Kisah kontras Koku Footwear dan Dimsum Inmons, dua UMKM Bandung yang sama-sama tumbuh lewat Shopee namun dengan tingkat ketergantungan yang jauh berbeda.

Mochamad Indra Yusuf Wahyudin (pemilik produsen sepatu kulit Koku Footwear) dan Ani Andriyani (pemilik Dimsum Inmons). (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Aris Abdulsalam)
Ayo Netizen 31 Agu 2026, 17:25

Maut Menjemput Putri Diana, Dunia Berduka

Catatan Nostalgia dan In Memoriam 29 Tahun Kepergian “Lady Di”.

Berita kepergian Putri Diana menjadi perhatian utama berbagai media cetak di Indonesia, mencerminkan besarnya duka dan perhatian masyarakat terhadap sosok Princess of Wales tersebut. (Sumber: koleksi Kin Sanubary)
Ayo Netizen 31 Agu 2026, 16:28

Sejarah Nama Bulan (Bagian 2)

Dua belas bulan yang kita kenal hari ini ternyata menyimpan jejak perubahan zaman, kekuasaan, dan cara manusia menata waktu.

Februa atau Lupercalia, suatu festival penyucian di Romawi Kuno. (Sumber: Wikimedia Commons)
Beranda 31 Agu 2026, 16:20

PLN Nusantara Power UP Cirata Overhaul Unit 5 dan 6 Demi Keandalan Pasokan Listrik

PLN Nusantara Power UP Cirata melakukan overhaul Unit 5 dan 6 PLTA Cirata untuk menjaga keandalan pasokan listrik pelanggan.

PLN Nusantara Power UP Cirata memperkuat keandalan PLTA Cirata melalui overhaul Unit 5 dan Unit 6 demi pelayanan listrik pelanggan.
Beranda 31 Agu 2026, 16:13

Hari Pelanggan Nasional, PLN NP UP Cirata Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Desa Ciroyom

PLN Nusantara Power UP Cirata memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Milangkala Desa Ciroyom ke-171 di Hari Pelanggan Nasional.

PLN Nusantara Power UP Cirata berpartisipasi dalam Milangkala Desa Ciroyom ke-171 sebagai wujud sinergi bersama masyarakat dan lingkungan.
Ayo Netizen 31 Agu 2026, 14:24

Rijsttafel Hidangan Perpaduan Belanda dan Nusantara di Priangan

Nikmati kelezatan Rijsttafel, tradisi kuliner unik era kolonial di Priangan. Perpaduan harmonis antara kemewahan rasa Belanda dan autentisitas rempah Nusantara dalam satu meja

Keluarga C.H. Japing dalam sebuah acara rijsttafel bersama Bibi Jet dan Paman Jan Breeman di Bandung. (Sumber: Collectie Stichting Nationaal Museum van Wereldculturen | Foto: Christoffel Hendrik)
Ayo Netizen 31 Agu 2026, 13:01

Medsos, Buku, dan Rindu

Algoritma semakin pandai mengenali, harusnya semakin pandai mengenali diri sendiri. Termasuk waktu berhenti pada satu video, apa dirasakan setelah menontonnya, dan nilai apa yang diambil hikmahnya.

Kaligrafi nama Nabi Muhammad berbentuk hati (Sumber: ayobandung.com)
Ayo Netizen 31 Agu 2026, 11:09

Ketika Rumput Habis, Bagaimana Mitigasi Pakan Ternak?

Berharap agar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) membuat program massal sistem mitigasi bencana untuk hewan ternak maupun hewan liar.

Ilustrasi kondisi ternak rakyat ketika musim kemarau ekstrim. (Sumber: dikreasi denganvGemini | Foto: Totok Siswantara)
Beranda 31 Agu 2026, 10:30

Pernah Jadi Pintu Masuk Ratusan Ribu Wisman ke Bandung, Bandara Husein Sastranegara Kini Bangkit Lagi

Dulu jadi pintu gerbang ratusan ribu wisman ke Bandung, Bandara Husein Sastranegara sempat mati suri akibat pandemi dan pencabutan status internasional.

Suasana bandara saat pesawat jet komersial Garuda Indonesia mendarat perdana di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jumat 14 Agustus 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 31 Agu 2026, 09:14

Manajemen Dapur Umum dan Menu Ideal untuk Korban Bencana Alam

Perencanaan dan pemilihan lokasi dapur umum harus bebas dari risiko bencana susulan.

Ilustrasi aktivitas dapur umum untuk korban bencana alam. (Sumber: by AI Gemini | Foto: Sri Maryati)
Ayo Netizen 31 Agu 2026, 08:13

Sisi Lain Sang Jenderal: Menelusuri Makna Filosofis dan Tradisi di Balik Kuliner Favorit Soeharto

Kegemaran kuliner Presiden ke-2 RI, Soeharto, tidak lepas dari perjalanan hidupnya yang berakar di Desa Kemusuk.

Momen Presiden Soeharto dan Ibu Tien memotong tumpeng saat merayakan HUT pernikahan di Jalan Cendana, Jakarta, Juni 1986, disaksikan ibu mertua dan Sumitro Djoyohadkusumo. (Sumber: ANRI, Setneg 634)
Ayo Netizen 30 Agu 2026, 20:52

Ketika Seniman Memilih untuk Tidak Diam, Jangan Biarkan Kezaliman Menjadi Kelaziman

Ketika kezaliman menjadi kelaziman, diam bukan lagi netral. Manifesto Seniman Bandung adalah ajakan untuk bersuara—bukan sekadar nyinyir dari kejauhan.

Aliansi Bandung Ngagoak mengadakan aksi ekspresi seni di Kebun Seni Jalan Tamansari 56 Bandung. (Foto: Dokumen pribadi)
Ayo Netizen 30 Agu 2026, 18:14

Menciptakan Kembali Televisi Pendidikan

Televisi pendidikan sebagai proyek nasional pun sudah seharusnya menjadi keputusan pemerintah.

Ilustrasi televisi. (Sumber: Pexels | Foto: Nothing Ahead)
Ayo Netizen 30 Agu 2026, 16:45

Cerita Tomakur Milik KWT Desa Nagarawangi Terpilih untuk Pendaftaran Legalitas Merek

Tomakur milik KWT Desa Nagarawangi terpilih mendapat pendampingan pendaftaran merek melalui program KKN UNINUS untuk memperkuat legalitas dan identitas produk UMKM.

Sosialisasi dan Pendampingan Proses Pendaftaran HKI (Sumber: Tim Medkominfo KKN UNINUS Kel.5&6 | Foto: Deni & Julian)
Ayo Netizen 30 Agu 2026, 14:11

Kedaulatan di Atas Meja Makan: Diplomasi Kuliner Sukarno pada Konferensi Asia Afrika (KAA) 1955 di Bandung

Sukarno menegaskan visi bahwa "kemerdekaan dimulai dari lidah"—sebuah manifestasi dari prinsip Berdikari (Berdiri di Atas Kaki Sendiri).

Momen jamuan makan malam resmi pada Konferensi Asia-Afrika (KAA) di Hotel Savoy Homann, Bandung, pada 19 April 1955. (Sumber foto: Arsip Nasional Republik Indonesia)
Ayo Netizen 30 Agu 2026, 12:04

Sehat untuk Semua, Warga Desa Nagarawangi Ikuti CKG dan Edukasi Pertolongan Pertama

Warga Nagarawangi mengikuti CKG dan edukasi kesehatan, mulai dari pertolongan pertama dalam situasi darurat hingga kesehatan psikologis anak dan remaja bersama Puskesmas Rancakalong.

Kegiatan Pelaksanaan Program "Sehat  untuk Semua Warga Desa Nagarawangi" (KKN UNINUS Kel.5&6) (Sumber: Tim Medkominfo KKN UNINUS Kel.5&6 | Foto: Deni & Julian)
Ayo Netizen 30 Agu 2026, 09:59

Budaya Mengaji di Tengah Kota

Di tengah modernitas dan dinamisnya kehidupan perkotaan. Masih ada ruang di sudut perkotaan untuk mempertemukan anak-anak dengan kehidupan sosial dan agamanya.

Mengaji di kalangan anak-anak menjadi memori yang begitu melekat. Melihat aktivitas tersebut masih berjalan di area perkotaan menjadi fenomena yang menarik untuk dibahas. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Sejarah 29 Agu 2026, 10:47

Jejak K.F. Holle, Tokoh Kolonial yang Membawa Perubahan Pertanian di Garut

K.F. Holle meninggalkan jejak panjang di Cikajang, Garut, dari perkebunan teh, pertanian, hingga pengembangan domba Garut.

Monumen K.F. Holle di perkebunan teh Giriawas, Garut. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Bandung 28 Agu 2026, 22:17

Dobrak Stigma 'Bandung Coret', FKB 2026 Boyong Kuliner Legendaris demi Gaet Wisatawan hingga Gen Z

Festival Kuliner Bandung (FKB) 2026 memboyong kuliner legendaris seperti Perkedel Bondon ke Gedebage, langkah gerilya untuk gaet wisatawan dan Gen Z.

Festival Kuliner Bandung (FKB) 2026 memboyong berbagai kuliner legendaris Bandung dan Jawa Barat. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Biz 28 Agu 2026, 19:12

Lipat demi Lipat, Dimsum Inmons Menyusun Resep Paten dari Gang Sempit Cicadas

Kisah Dimsum Inmons, UMKM kuliner asal gang sempit Cicadas, yang menyeimbangkan kanal digital dengan kekuatan penjualan konvensional.

Ani Andriyani, pemilik Dimsum Inmons, UMKM asal Kota Bandung, (12/5/2026). (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Aris Abdulsalam)