Pentingnya Pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai Upaya Memperkuat Sistem Tata Kelola Pemerintahan

Aradea Sasmaya
Ditulis oleh Aradea Sasmaya diterbitkan Senin 12 Jan 2026, 20:01 WIB
Ilustrasi kriminalitas. (Sumber: Pexels | Foto: Kindel Media)

Ilustrasi kriminalitas. (Sumber: Pexels | Foto: Kindel Media)

Berdasarkan laporan Transparency International, Indonesia masih menghadapi persoalan korupsi yang mengakar. Hal ini ditunjukkan dari CPI Indonesia pada skor 37/100 dengan peringkat ke-99 dari 180 negara, dengan urutan keenam sebagai negara dengan tingkat korupsi tertinggi.

Sementara itu, rata-rata Indeks Korupsi Indonesia selama lima tahun terakhir mencapai 36 poin. Kepala Biro Hukum KPK juga menyampaikan bahwa tindak korupsi meningkat setiap tahun secara signifikan. Total kerugian perekonomian negara akibat perkara tersebut sejak tahun 2018 hingga 2025 bahkan mencapai lebih dari Rp25,1 triliun. 

Korupsi yang terus terjadi di berbagai sektor pemerintahan menunjukkan bahwa permasalahan ini masih belum terkendali dan semakin berkembang menjadi ancaman serius bagi stabilitas negara.

Kegagalan berbagai instrumen antikorupsi dalam menekan tingkat penyimpangan ini memperlihatkan adanya celah struktural yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang memiliki akses kekuasaan. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip good governance karena merusak integritas lembaga publik dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap negara. 

Sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, RUU Perampasan Aset hadir sebagai instrumen yang dapat menutup celah tindak korupsi. Dengan memberikan kewenangan negara untuk merampas aset hasil tindak korupsi, regulasi ini menawarkan mekanisme yang efektif untuk mencegah tindak korupsi.

Regulasi ini tidak hanya meningkatkan kapasitas negara dalam mengendalikan risiko korupsi, tetapi juga menegaskan komitmen terhadap pembangunan sistem pemerintahan yang berintegritas. Namun, RUU ini tidak ada perkembangan selama 17 tahun semenjak diusulkan oleh PPATK pada tahun 2008 lalu. 

Lemahnya Mekanisme Pemulihan Aset Korupsi

Hambatan terbesar yang mempersulit pemberantasan korupsi di Indonesia terletak pada lemahnya mekanisme pemulihan aset. Pemulihan aset merupakan proses yang meliputi penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, pengembalian, dan pelepasan aset tindak pidana atau barang milik negara yang dikuasai pihak lain kepada korban atau yang berhak pada setiap tahap penegakan hukum. Proses ini seharusnya berjalan di setiap tahap penegakan hukum. Namun, dalam praktiknya proses pemulihan aset masih jauh dari kata efektif.

Dalam UU Tipikor Pasal 18 Ayat (1) mengandung norma tentang perampasan aset sebagai instrumen hukum yang diharapkan dapat menjadi upaya meminimalisir korupsi. Namun, pada kenyataannya tidak sepenuhnya terealisasi. Dalam pasal tersebut, sanksi perampasan aset hanya menjadi hukuman tambahan sehingga tidak harus diterapkan oleh Majelis Hakim. Artinya, penerapan sanksi ini sepenuhnya bergantung pada interpretasi hakim dan keberanian aparat penegak hukum. Ketidakjelasan ini menghasilkan penegakan yang lemah dan tidak konsisten.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa total aset yang berhasil dirampas oleh pemerintah hanya 4% dari total kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun akibat para koruptor. Kesenjangan ini memperlihatkan bahwa perangkat hukum yang ada tidak digunakan secara optimal. Selain itu, mafia hukum serta intervensi politik menjadi faktor yang menyebabkan lemahnya proses penegakan hukum.

Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset

Pada Agustus 2025, masyarakat mengajukan tuntutan 18+5 yang didalamnya terkandung poin “Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor”. Dorongan ini lahir dari kekecewaan panjang terhadap korupsi yang mengakar dan sulit untuk diberantas. Bahkan koruptor diberikan sanksi yang ringan. Masyarakat mengharapkan dengan diterapkannya Undang-Undang ini dapat menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam pemberantasan korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor. 

Sejumlah alasan yang dapat menguatkan pengesahan RUU Perampasan Aset. Pertama, mempercepat pengembalian kerugian negara. Kedua, sebagai kewajiban ratifikasi UNCAC. Ketiga, melalui RUU ini negara dapat memanfaatkan aset rampasan untuk kepentingan kesehatan, pendidikan, serta pembangunan. Selain itu, RUU ini juga dapat menjadi dasar kuat bagi penegak hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku. 

RUU Perampasan Aset dipastikan masuk ke dalam prolegnas DPR jangka menengah 2025 hingga 2029 pada urutan ke-82. Pada April 2023, naskah akademik sudah disusun dan diserahkan ke Presiden. Tetapi hingga saat ini masih belum ada pembahasan. Pada 18 November 2025, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset belum bisa dibahas segera, dengan alasan harus menunggu aturan turunan KUHAP.

Strategi Perbaikan untuk Membangun Sistem yang Akuntabel

Pengesahan RUU Perampasan Aset disertai transparansi publik menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa regulasi ini tidak berubah menjadi alat represi politik ataupun sarana penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Transparansi dapat diwujudkan melalui publikasi proses perampasan aset, keterbukaan informasi mengenai dasar hukum dan bukti yang digunakan, serta mekanisme pelaporan berkala yang dapat diakses masyarakat. Dengan adanya transparansi, potensi intervensi kepentingan dapat diminimalkan, sementara legitimasi tindakan negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan korupsi dapat dilakukan secara optimal.

Selain itu, diperlukan peran aktif dari lembaga-lembaga terkait dalam memberikan masukan teknis sangat diperlukan agar RUU ini memiliki konstruksi yang komprehensif dan operasional. Masukan teknis tersebut tidak hanya memperkaya isi RUU, tetapi juga memastikan bahwa regulasi dapat dijalankan secara efektif tanpa menimbulkan kekosongan hukum ataupun ketidaksinkronan antar aturan. Selama ini, RUU Perampasan Aset menjadi mandek karena disharmoni antar lembaga-lembaga terkait. Tanpa kontribusi lembaga-lembaga seperti PPATK, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, implementasinya akan kacau dan saling lempar tanggung jawab.

Ilustrasi hukum dan Rancangan Undang-Undang (RUU). (Sumber: Unsplash | Foto: Sasun Bughdaryan)
Ilustrasi hukum dan Rancangan Undang-Undang (RUU). (Sumber: Unsplash | Foto: Sasun Bughdaryan)

Peningkatan kapasitas teknis penegak hukum merupakan prasyarat agar proses pemulihan dan perampasan aset dapat dilaksanakan secara profesional dan presisi. Investigasi terkait aset koruptif menuntut pemahaman mendalam mengenai rekayasa transaksi keuangan, penggunaan shell companies, hingga metode penyembunyian aset lintas negara. Tanpa kapasitas teknis yang memadai, aparat rentan melakukan kesalahan prosedur atau gagal mengidentifikasi jejak aset secara akurat, sehingga tujuan pemulihan aset menjadi tidak efektif.

Jaminan bahwa setiap proses perampasan aset tunduk pada prinsip good governance menjadi fondasi untuk menjaga legitimasi regulasi dan mencegah lahirnya penyalahgunaan kekuasaan baru. Prinsip-prinsip seperti akuntabilitas, proporsionalitas, kepastian hukum, dan keterbukaan harus menjadi standar dalam setiap tindakan penyitaan, pembekuan, maupun pengalihan aset. Kepatuhan terhadap prinsip ini memastikan bahwa perampasan aset tidak dijalankan secara sewenang-wenang, melainkan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan dan selaras dengan tujuan memperkuat integritas tata kelola pemerintahan. Dengan tata kelola yang buruk, implementasi dari RUU ini akan gagal dan terjadi delegitimasi publik. 

Transparansi untuk Mengembalikan Kepercayaan Publik

Upaya pemberantasan korupsi tidak akan mencapai tingkat efektivitas yang memadai tanpa memperkuat dasar hukum perampasan aset sebagai instrumen utama pemulihan kerugian negara. Karena itu, pemerintah dan DPR perlu mempercepat pembahasan serta pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas legislasi. RUU ini harus memastikan bahwa perampasan aset tidak lagi menjadi sanksi tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor, tetapi menjadi kewajiban hukum yang diterapkan secara konsisten oleh majelis hakim dalam setiap perkara korupsi. Dengan demikian, negara dapat mengoptimalkan pengembalian nilai kerugian yang selama ini tidak sebanding dengan jumlah aset yang berhasil dirampas.

Selain aspek legislasi, sinergi kelembagaan menjadi kunci implementasi yang efektif. Keterlibatan PPATK, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian harus dilembagakan sejak tahap penyusunan hingga tahap pelaksanaan RUU agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau disharmoni regulasi. Forum koordinasi resmi antarlembaga perlu dibentuk untuk menyusun standar investigasi, pembuktian, serta mekanisme penelusuran aset, terutama yang melibatkan transaksi keuangan kompleks dan hidden ownership. Tanpa desain koordinasi yang kuat, implementasi RUU ini berpotensi mengalami hambatan struktural yang memperlemah seluruh tujuan regulasi.

Transparansi publik juga harus menjadi komponen utama dalam implementasi perampasan aset untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan. Negara perlu membangun sistem keterbukaan informasi yang memuat daftar aset yang disita, nilai kerugian negara yang dipulihkan, serta pemanfaatan aset untuk kepentingan publik seperti pendidikan, kesehatan, atau pembangunan. Transparansi semacam ini tidak hanya memastikan akuntabilitas proses, tetapi juga memperkuat legitimasi publik terhadap kebijakan pemulihan aset, sehingga mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan terpercaya.

Menata Ulang Komitmen Negara Melawan Korupsi

Masifnya kerugian negara akibat korupsi yang mencapai lebih dari ratusan triliun rupiah menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya kehilangan sumber daya ekonomi, tetapi juga kepercayaan publik dan integritas institusional. Posisi Indonesia sebagai negara dengan skor CPI 37 dan berada di peringkat ke-6 terburuk dalam pemberantasan korupsi di kawasan ASEAN menegaskan betapa seriusnya tantangan yang dihadapi. 

Dalam kondisi demikian, Indonesia tidak lagi memiliki kemewahan untuk menunda penguatan instrumen hukum yang dapat menutup celah praktik koruptif. RUU Perampasan Aset adalah langkah strategis yang dapat menjawab persoalan mendasar yang selama ini tidak tertangani oleh mekanisme hukum konvensional. Regulasi ini bukan sekadar perangkat legal, tetapi juga simbol komitmen negara dalam menghadirkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. 

Namun, efektivitasnya hanya dapat terwujud jika ada transparansi, koordinasi antarlembaga, serta kapasitas penegak hukum yang memadai. Dengan mendorong pengesahan dan implementasi RUU Perampasan Aset secara akuntabel, Indonesia berpeluang mempercepat pemulihan kerugian negara, memperkuat efek jera bagi pelaku, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Pada akhirnya, keberhasilan agenda ini akan menjadi penanda bahwa Indonesia benar-benar serius dalam memerangi korupsi dan membangun tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, modern, dan berpihak pada kepentingan publik. (*)

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Aradea Sasmaya
-

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 16 Apr 2026, 20:13

Komunitas Lite Rock Society Wadah Ekspresi Musisi Rock Bandung dari Radio K-Lite FM

Radio K-Lite FM melalui program musik Lite Rock, kini memberikan kesempatan kepada band-band rock di seputaran Kota Bandung.

Host Lite Rock bersama Band Rain of Doom dan penggiat rock Ghowo Van Bares dalam sesi talk show di K-Lite FM Bandung. (Foto: Band Rain of Doom)
Ayo Netizen 16 Apr 2026, 18:26

Bandung Setelah Asia-Afrika: Apa yang Tersisa?

Kota yang menyimpan jejak Konferensi Asia-Afrika 1955 sekaligus menghadapi jarak antara simbol solidaritas masa lalu dan realitas tantangan masa kini.

eringatan 70 Tahun Konferensi Asia Afrika. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 16 Apr 2026, 17:52

Mengapa Jalur Sepeda di Kota Bandung Gagal Jadi Solusi Transportasi?

Jalur sepeda di Kota Bandung masih menghadapi konflik ruang dan lemahnya implementasi kebijakan, sehingga belum mampu menjadi alternatif transportasi harian yang andal dan selamat.

Pengecatan ulang garis jalur khusus sepeda di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Rabu 10 Juli 2024. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Beranda 16 Apr 2026, 16:23

DU 68, Lapak Jalanan yang Tumbuh Jadi Ruang Berkumpul Pecinta Musik Analog

DU 68 berawal dari lapak kaset sederhana di jalanan Bandung, lalu tumbuh menjadi ruang berkumpul bagi pecinta musik analog yang bertahan di tengah dominasi era digital.

Di sudut Dipatiukur, DU 68 Musik menjadi tempat singgah para pencinta musik analog. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Netizen 16 Apr 2026, 16:19

Reinventing Bandung Kota Diplomasi, Nyalakan Lagi Solidaritas Asia Afrika!

Bentuk solidaritas bangsa Asia Afrika yang relevan dan aktual perlu dirumuskan kembali. Karena eksploitasi dan penjajahan sejatinya masih ada.

Ilustrasi diorama Konferensi Asia Afrika di Museum KAA Bandung (Sumber: dokpri | Foto: Totok Siswantara)
Wisata & Kuliner 16 Apr 2026, 15:25

7 Kegiatan, Wisata, dan Kuliner yang Paling Cocok Dinikmati Saat Cuaca Dingin

Rekomendasi 7 kegiatan seru saat cuaca dingin, mulai dari kuliner hangat, ngopi santai, hingga staycation nyaman.

Ilustrasi ngopi di kafe saat cuaca dingin. (Sumber: Freepik)
Ayo Netizen 16 Apr 2026, 15:16

Fariz R.M. Mengasah Bermusiknya di Bandung

Pernah tinggal dan memulai menajamkan karier bermusiknya di Kota Bandung pada awal tahun 1980-an.

Fariz R.M. - Musik Rasta. (Sumber: Wikimedia Commons)
Ayo Netizen 16 Apr 2026, 13:51

TikTok, Trotoar, dan Eksistensi

Ihwal kreativitas digital memang layak dirayakan, tetapi ruang publik tetap menyimpan fungsi sosial yang tak bisa sepenuhnya dapat digantikan oleh layar.

Konten kreator TikTok bernyanyi secara daring menggunakan smartphone (telepon pintar) di Jalan Babakan Siliwangi, Kota Bandung (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 16 Apr 2026, 12:16

Strategi Industri Kuliner Jabar Menyiasati Kelangkaan Plastik Akibat Konflik Iran–Israel

Kenaikan harga dan kelangkaan plastik akibat konflik Iran–Israel memengaruhi UMKM kuliner di Jawa Barat.

Ilustrasi bahan plastik. (Sumber: Pixels | Foto: Castorly Stock)
Ayo Netizen 16 Apr 2026, 10:43

Bandung dan Hasrat yang Disublimasi: Membaca Fenomena Nongkrong sebagai Pelarian Psikis

Menuliskan budaya nongkrong di Kota Bandung dalam kacamata Sigmund Freud.

Salah satu suasana kafe di Kota Bandung (Sumber: Dokumen Pribadi | Foto: Haifa Rukanta)
Sejarah 16 Apr 2026, 10:42

Hikayat Cadas Pangeran, Jejak Derita Pribumi Sepanjang Jalan Raya Daendels

Cadas Pangeran jadi saksi kerja paksa era Daendels, ribuan rakyat tewas demi proyek Jalan Raya Pos di Jawa Barat.

Jalan di Cadas Pangeran antara tahun 1910-1930-an. (Sumber: Tropenmuseum)
Ayo Netizen 16 Apr 2026, 08:54

Dengan Puisi Bandung Menghias Sanggul Ibu Pertiwi

Bandung sangat pantas dinobatkan sebagai kota puisi, atau setidaknya kota yang sangat puitis.

Ilustrasi dengan Puisi Bandung menghias sanggul Ibu Pertiwi. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Sri Maryati)
Ayo Netizen 15 Apr 2026, 20:00

Artemis II: Kepulangan Empat Astronot dan Langkah Menuju Misi Bulan Berikutnya

Kelanjutan kisah 4 astronot dengan Kesuksesan misi Artemis II, yang menjadi dasar evaluasi bagi misi berikutnya, yakni Artemis III dalam program eksplorasi Bulan, oleh NASA.

Empat astronot Artemis II berhasil mendarat di Samudra Pasifik, lepas pantai San Diego, setelah menyelesaikan misi mengelilingi Bulan. (Sumber: NASA)
Ayo Netizen 15 Apr 2026, 19:22

Belajar Membaca Jalanan Bandung dari Dalam Angkot

Angkot di Bandung bertahan tanpa sistem yang jelas. Banyak pengguna beralih ke transportasi umum daring karena kepastian layanan, namun kondisi ini justru turut memperparah kemacetan.

Sejak lama, angkot menjadi bagian dari keseharian mobilitas warga Kota Bandung, meski kini perannya mulai tergeser oleh moda transportasi umum daring. (Foto: Irfan Alfaritsi/ayobandung.com)
Bandung 15 Apr 2026, 18:23

Collab Magnet: Cara Bangun Kolaborasi yang Tepat di Era Zaman Penuh Kreativitas

Intip strategi menjadi Collab Magnet di industri kreatif bersama Mirsha Shahnaz Azahra. Pahami pentingnya relevansi, kredibilitas, dan nilai brand dalam kolaborasi.

Mirsha, Co-founder sekaligus Brand Director Monday Coffee Bandung memahami konsep kolaborasi yang efektif membutuhkan waktu, bahkan proses trial and error masih menjadi bumbu harian dalam perjalanannya. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Ayo Netizen 15 Apr 2026, 18:01

Ketar-ketir Perajin Tahu Tempe, Adakah Insentif dari Pemkot Bandung?

Kebijakan impor kedelai yang diterapkan ternyata belum menyeimbangkan pasokan kedelai di dalam negeri.

Perajin menyelesaikan pembuatan tempe di Jalan Muararajeun, Kota Bandung, (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 15 Apr 2026, 17:14

Dari Bandung ke Lembang: Kota Sejuk yang Menjadi Ruang Nyaman bagi Pendatang

Perubahan suasana dari hiruk pikuk Kota Kandung menuju ketenangan yang lebih alami di Lembang.

Farmhouse Lembang. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Wisata & Kuliner 15 Apr 2026, 16:42

Panduan Wisata Stone Garden Padalarang, Taman Batu Karst dengan Jejak Laut Purba

Stone Garden Padalarang menawarkan lanskap batu kapur purba, jalur trekking ringan, serta nilai geologi dan arkeologi unik dalam satu destinasi wisata alam.

Objek wisata Stone Garden, Padalarang. (Sumber: Ayomedia | Foto: Irfan Al Faritsi)
Beranda 15 Apr 2026, 15:20

Meruntuhkan Standar Kecantikan, Mengapresiasi Keunikan

Pandangan tentang kecantikan tak lagi tunggal. Setiap individu memiliki keunikan yang layak diapresiasi, tanpa harus mengikuti standar yang membatasi.

Suasana beauty class yang hangat dan suportif, tempat para peserta belajar, bereksperimen, dan membangun rasa percaya diri bersama. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Netizen 15 Apr 2026, 13:50

Jantung Konektivitas Kota yang Kurang Sehat dan Masalah Polusi Udara

Stasiun Hall adalah jantung transportasi yang setiap hari memompa sistem transportasi khususnya bagi penglaju dan pendatang.

Monumen Sepur Lempung di Stasiun Hall sebelah selatan yang merupakan ikon konektivitas kota Bandung sepanjang zaman (Sumber: dokpri | Foto: Totok Siswantara)