Pentingnya Pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai Upaya Memperkuat Sistem Tata Kelola Pemerintahan

Aradea Sasmaya
Ditulis oleh Aradea Sasmaya diterbitkan Senin 12 Jan 2026, 20:01 WIB
Ilustrasi kriminalitas. (Sumber: Pexels | Foto: Kindel Media)

Ilustrasi kriminalitas. (Sumber: Pexels | Foto: Kindel Media)

Berdasarkan laporan Transparency International, Indonesia masih menghadapi persoalan korupsi yang mengakar. Hal ini ditunjukkan dari CPI Indonesia pada skor 37/100 dengan peringkat ke-99 dari 180 negara, dengan urutan keenam sebagai negara dengan tingkat korupsi tertinggi.

Sementara itu, rata-rata Indeks Korupsi Indonesia selama lima tahun terakhir mencapai 36 poin. Kepala Biro Hukum KPK juga menyampaikan bahwa tindak korupsi meningkat setiap tahun secara signifikan. Total kerugian perekonomian negara akibat perkara tersebut sejak tahun 2018 hingga 2025 bahkan mencapai lebih dari Rp25,1 triliun. 

Korupsi yang terus terjadi di berbagai sektor pemerintahan menunjukkan bahwa permasalahan ini masih belum terkendali dan semakin berkembang menjadi ancaman serius bagi stabilitas negara.

Kegagalan berbagai instrumen antikorupsi dalam menekan tingkat penyimpangan ini memperlihatkan adanya celah struktural yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang memiliki akses kekuasaan. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip good governance karena merusak integritas lembaga publik dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap negara. 

Sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, RUU Perampasan Aset hadir sebagai instrumen yang dapat menutup celah tindak korupsi. Dengan memberikan kewenangan negara untuk merampas aset hasil tindak korupsi, regulasi ini menawarkan mekanisme yang efektif untuk mencegah tindak korupsi.

Regulasi ini tidak hanya meningkatkan kapasitas negara dalam mengendalikan risiko korupsi, tetapi juga menegaskan komitmen terhadap pembangunan sistem pemerintahan yang berintegritas. Namun, RUU ini tidak ada perkembangan selama 17 tahun semenjak diusulkan oleh PPATK pada tahun 2008 lalu. 

Lemahnya Mekanisme Pemulihan Aset Korupsi

Hambatan terbesar yang mempersulit pemberantasan korupsi di Indonesia terletak pada lemahnya mekanisme pemulihan aset. Pemulihan aset merupakan proses yang meliputi penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, pengembalian, dan pelepasan aset tindak pidana atau barang milik negara yang dikuasai pihak lain kepada korban atau yang berhak pada setiap tahap penegakan hukum. Proses ini seharusnya berjalan di setiap tahap penegakan hukum. Namun, dalam praktiknya proses pemulihan aset masih jauh dari kata efektif.

Dalam UU Tipikor Pasal 18 Ayat (1) mengandung norma tentang perampasan aset sebagai instrumen hukum yang diharapkan dapat menjadi upaya meminimalisir korupsi. Namun, pada kenyataannya tidak sepenuhnya terealisasi. Dalam pasal tersebut, sanksi perampasan aset hanya menjadi hukuman tambahan sehingga tidak harus diterapkan oleh Majelis Hakim. Artinya, penerapan sanksi ini sepenuhnya bergantung pada interpretasi hakim dan keberanian aparat penegak hukum. Ketidakjelasan ini menghasilkan penegakan yang lemah dan tidak konsisten.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa total aset yang berhasil dirampas oleh pemerintah hanya 4% dari total kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun akibat para koruptor. Kesenjangan ini memperlihatkan bahwa perangkat hukum yang ada tidak digunakan secara optimal. Selain itu, mafia hukum serta intervensi politik menjadi faktor yang menyebabkan lemahnya proses penegakan hukum.

Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset

Pada Agustus 2025, masyarakat mengajukan tuntutan 18+5 yang didalamnya terkandung poin “Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor”. Dorongan ini lahir dari kekecewaan panjang terhadap korupsi yang mengakar dan sulit untuk diberantas. Bahkan koruptor diberikan sanksi yang ringan. Masyarakat mengharapkan dengan diterapkannya Undang-Undang ini dapat menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam pemberantasan korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor. 

Sejumlah alasan yang dapat menguatkan pengesahan RUU Perampasan Aset. Pertama, mempercepat pengembalian kerugian negara. Kedua, sebagai kewajiban ratifikasi UNCAC. Ketiga, melalui RUU ini negara dapat memanfaatkan aset rampasan untuk kepentingan kesehatan, pendidikan, serta pembangunan. Selain itu, RUU ini juga dapat menjadi dasar kuat bagi penegak hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku. 

RUU Perampasan Aset dipastikan masuk ke dalam prolegnas DPR jangka menengah 2025 hingga 2029 pada urutan ke-82. Pada April 2023, naskah akademik sudah disusun dan diserahkan ke Presiden. Tetapi hingga saat ini masih belum ada pembahasan. Pada 18 November 2025, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset belum bisa dibahas segera, dengan alasan harus menunggu aturan turunan KUHAP.

Strategi Perbaikan untuk Membangun Sistem yang Akuntabel

Pengesahan RUU Perampasan Aset disertai transparansi publik menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa regulasi ini tidak berubah menjadi alat represi politik ataupun sarana penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Transparansi dapat diwujudkan melalui publikasi proses perampasan aset, keterbukaan informasi mengenai dasar hukum dan bukti yang digunakan, serta mekanisme pelaporan berkala yang dapat diakses masyarakat. Dengan adanya transparansi, potensi intervensi kepentingan dapat diminimalkan, sementara legitimasi tindakan negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan korupsi dapat dilakukan secara optimal.

Selain itu, diperlukan peran aktif dari lembaga-lembaga terkait dalam memberikan masukan teknis sangat diperlukan agar RUU ini memiliki konstruksi yang komprehensif dan operasional. Masukan teknis tersebut tidak hanya memperkaya isi RUU, tetapi juga memastikan bahwa regulasi dapat dijalankan secara efektif tanpa menimbulkan kekosongan hukum ataupun ketidaksinkronan antar aturan. Selama ini, RUU Perampasan Aset menjadi mandek karena disharmoni antar lembaga-lembaga terkait. Tanpa kontribusi lembaga-lembaga seperti PPATK, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, implementasinya akan kacau dan saling lempar tanggung jawab.

Ilustrasi hukum dan Rancangan Undang-Undang (RUU). (Sumber: Unsplash | Foto: Sasun Bughdaryan)
Ilustrasi hukum dan Rancangan Undang-Undang (RUU). (Sumber: Unsplash | Foto: Sasun Bughdaryan)

Peningkatan kapasitas teknis penegak hukum merupakan prasyarat agar proses pemulihan dan perampasan aset dapat dilaksanakan secara profesional dan presisi. Investigasi terkait aset koruptif menuntut pemahaman mendalam mengenai rekayasa transaksi keuangan, penggunaan shell companies, hingga metode penyembunyian aset lintas negara. Tanpa kapasitas teknis yang memadai, aparat rentan melakukan kesalahan prosedur atau gagal mengidentifikasi jejak aset secara akurat, sehingga tujuan pemulihan aset menjadi tidak efektif.

Jaminan bahwa setiap proses perampasan aset tunduk pada prinsip good governance menjadi fondasi untuk menjaga legitimasi regulasi dan mencegah lahirnya penyalahgunaan kekuasaan baru. Prinsip-prinsip seperti akuntabilitas, proporsionalitas, kepastian hukum, dan keterbukaan harus menjadi standar dalam setiap tindakan penyitaan, pembekuan, maupun pengalihan aset. Kepatuhan terhadap prinsip ini memastikan bahwa perampasan aset tidak dijalankan secara sewenang-wenang, melainkan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan dan selaras dengan tujuan memperkuat integritas tata kelola pemerintahan. Dengan tata kelola yang buruk, implementasi dari RUU ini akan gagal dan terjadi delegitimasi publik. 

Transparansi untuk Mengembalikan Kepercayaan Publik

Upaya pemberantasan korupsi tidak akan mencapai tingkat efektivitas yang memadai tanpa memperkuat dasar hukum perampasan aset sebagai instrumen utama pemulihan kerugian negara. Karena itu, pemerintah dan DPR perlu mempercepat pembahasan serta pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas legislasi. RUU ini harus memastikan bahwa perampasan aset tidak lagi menjadi sanksi tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor, tetapi menjadi kewajiban hukum yang diterapkan secara konsisten oleh majelis hakim dalam setiap perkara korupsi. Dengan demikian, negara dapat mengoptimalkan pengembalian nilai kerugian yang selama ini tidak sebanding dengan jumlah aset yang berhasil dirampas.

Selain aspek legislasi, sinergi kelembagaan menjadi kunci implementasi yang efektif. Keterlibatan PPATK, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian harus dilembagakan sejak tahap penyusunan hingga tahap pelaksanaan RUU agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau disharmoni regulasi. Forum koordinasi resmi antarlembaga perlu dibentuk untuk menyusun standar investigasi, pembuktian, serta mekanisme penelusuran aset, terutama yang melibatkan transaksi keuangan kompleks dan hidden ownership. Tanpa desain koordinasi yang kuat, implementasi RUU ini berpotensi mengalami hambatan struktural yang memperlemah seluruh tujuan regulasi.

Transparansi publik juga harus menjadi komponen utama dalam implementasi perampasan aset untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan. Negara perlu membangun sistem keterbukaan informasi yang memuat daftar aset yang disita, nilai kerugian negara yang dipulihkan, serta pemanfaatan aset untuk kepentingan publik seperti pendidikan, kesehatan, atau pembangunan. Transparansi semacam ini tidak hanya memastikan akuntabilitas proses, tetapi juga memperkuat legitimasi publik terhadap kebijakan pemulihan aset, sehingga mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan terpercaya.

Menata Ulang Komitmen Negara Melawan Korupsi

Masifnya kerugian negara akibat korupsi yang mencapai lebih dari ratusan triliun rupiah menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya kehilangan sumber daya ekonomi, tetapi juga kepercayaan publik dan integritas institusional. Posisi Indonesia sebagai negara dengan skor CPI 37 dan berada di peringkat ke-6 terburuk dalam pemberantasan korupsi di kawasan ASEAN menegaskan betapa seriusnya tantangan yang dihadapi. 

Dalam kondisi demikian, Indonesia tidak lagi memiliki kemewahan untuk menunda penguatan instrumen hukum yang dapat menutup celah praktik koruptif. RUU Perampasan Aset adalah langkah strategis yang dapat menjawab persoalan mendasar yang selama ini tidak tertangani oleh mekanisme hukum konvensional. Regulasi ini bukan sekadar perangkat legal, tetapi juga simbol komitmen negara dalam menghadirkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. 

Namun, efektivitasnya hanya dapat terwujud jika ada transparansi, koordinasi antarlembaga, serta kapasitas penegak hukum yang memadai. Dengan mendorong pengesahan dan implementasi RUU Perampasan Aset secara akuntabel, Indonesia berpeluang mempercepat pemulihan kerugian negara, memperkuat efek jera bagi pelaku, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Pada akhirnya, keberhasilan agenda ini akan menjadi penanda bahwa Indonesia benar-benar serius dalam memerangi korupsi dan membangun tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, modern, dan berpihak pada kepentingan publik. (*)

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Aradea Sasmaya
-

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 12 Jan 2026, 20:01 WIB

Pentingnya Pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai Upaya Memperkuat Sistem Tata Kelola Pemerintahan

RUU Perampasan Aset hadir sebagai instrumen yang dapat menutup celah tindak korupsi.
Ilustrasi kriminalitas. (Sumber: Pexels | Foto: Kindel Media)
Ayo Jelajah 12 Jan 2026, 19:17 WIB

Hikayat Perburuan Komplotan Komunis Bandung, Priangan dalam Kepungan Polisi Kolonial

Operasi besar polisi kolonial memburu komplotan komunis di Bandung dan Priangan pada 1927 yang membuat kota hidup dalam kecurigaan.
Berita tentang dugaan plot komunis di Bandung di koran De Avondpost edisi 19 Oktober 1927.
Ayo Netizen 12 Jan 2026, 18:47 WIB

Menyelami Riuhnya Ekspresi Seniman Bandung: Dari Ruang Kreatif Hingga Panggung Kontemporer

Di balik hiruk-pikuk jalan dan lalu lintasnya, Bandung tak pernah kehabisan nada, warna, dan kisah. Kota ini bukan sekadar pusat kuliner dan fashion, tetapi juga menjadi ruang ekspresi generasi seni.
Suasana pembukaan Pasar Seni ITB. (Sumber: fsrd,itb)
Ayo Biz 12 Jan 2026, 18:27 WIB

Rumah Pertama Jadi Mimpi Jauh, 65 Pesimis Gen Z Pesimis Mampu Membeli

Memiliki rumah pertama kini menjadi salah satu tujuan terbesar sekaligus tantangan tersendiri bagi generasi muda, terutama Gen Z.
Ilustrasi memiliki rumah pertama kini menjadi salah satu tujuan terbesar sekaligus tantangan tersendiri bagi generasi muda, terutama Gen Z. (Sumber: Freepik)
Ayo Netizen 12 Jan 2026, 17:26 WIB

Tumbler Dan Gejala Sosial Baru

gejala sosial tentang gaya hidup membeli tumbler
Tumbler. (Sumber: Pexels | Foto: Ivan S)
Ayo Netizen 12 Jan 2026, 16:49 WIB

Hafal Daftar Cicilan, tapi Lupa Impian

Gen Z sering dianggap generasi manja, padahal banyak dari mereka yang memikul beban finansial keluarga di pundaknya.
Ilustrasi cicilan. (Sumber: Pexels | Foto: Anna Shvets)
Ayo Biz 12 Jan 2026, 16:38 WIB

Saat Angka Pengangguran Masih Tinggi, Keterampilan Jadi Harapan Baru

Salah satu penyebab utama tingginya pengangguran adalah ketidaksesuaian keterampilan tenaga kerja dengan kebutuhan pasar.
Pelatihan perbaikan AC dan handphone Ini ditujukan bagi masyarakat tidak mampu agar mereka memiliki keterampilan praktis yang bisa langsung diaplikasikan. (Sumber: Dok BSI Maslahat)
Ayo Netizen 12 Jan 2026, 16:07 WIB

Es Pisang Ijo Saparua: Perpaduan Sederhana Rasa Luar Biasa

Rekomendasi es viral yang enak di Kota Bandung sambil olahraga pagi menjelang siang.
Foto diambil langsung di Saparua Sport sambil menikmati indahnya pemandangan. (Foto: Rizki Hidayat)
Ayo Netizen 12 Jan 2026, 15:47 WIB

‘Kojo’ Persib Beckham Putra Kembali jadi Pahlawan dan Ulangi Selebrasi ‘Ngahodhod Katirisan’

Beckham lahir di Bandung, 29 Oktober 2001. Ia dikenal sebagai talenta muda Persib Bandung dan Tim Nasional Indonesia U-23.
Beckham lahir di Bandung, 29 Oktober 2001. Ia dikenal sebagai talenta muda Persib Bandung dan Tim Nasional Indonesia U-23. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Arif Rahman)
Ayo Netizen 12 Jan 2026, 15:06 WIB

Kang Deddy, Yeuh … KBU dan KBS Sedang Tidak Baik-Baik Saja

Perizinan tidak boleh dipandang sebagai instrumen pemasukan atau sumber pendapatan daerah semata—sebuah cara “menjual” ruang kepada investor—karena logika ini sangat rentan menyimpang.
Satu sudut Bandung Utara, Bojong Koneng Atas. (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Ayo Netizen 12 Jan 2026, 13:28 WIB

Algoritma, FOMO, dan Rapuhnya Nalar Publik di Ruang Digital

Kebutuhan akan algoritma adalah keniscayaan dengan literasi numerasi sebagai fondasinya untuk memaknai angka di balik fenomena sosial
Media sosial. (Sumber: Pexels | Foto: cottonbro studio)
Beranda 12 Jan 2026, 12:30 WIB

Setelah Sukses di Bandung, ISMN Sambangi Semarang Perkuat Jejaring dengan 50 Media Sosial Lokal

Sebelumnya, sekitar 50 pengelola akun informasi lokal, kreator digital, influencer, dan praktisi media berkumpul dalam ISMN Meet Up Bandung 2025 di Nara Park, Kota Bandung, Selasa, 2 Desember 2025.
Indonesia Social Media Network (ISMN) Meet Up 2026 di Semarang digelar Selasa, 13 Januari 2026.
Ayo Netizen 12 Jan 2026, 11:49 WIB

Premanisme, Irama Sosial Bandung, dan Mengenang ‘Preman Pensiun’

Di luar fiksi, realitas komunitas preman di Bandung memang masih menjadi isu sosial yang diperhatikan pihak berwajib dan masyarakat.
Kang Mus alias Epi Kusnandar. (Sumber: Bion Studio)
Ayo Netizen 12 Jan 2026, 10:36 WIB

Menyingkap Sisi Tersembunyi Bandung di Pameran Selepas Reda

Liputan pameran “Selepas Reda” menyoroti karya seniman muda UPI yang membaca ulang Bandung melalui dialektika alter ego, menghadirkan refleksi tentang kota, identitas, dan realitas sosialnya.
Bandung berdiri di atas harapan, kekacauan, luka-luka kecil, dan pertanyaan yang tidak kunjung selesai. (Sumber: Unsplash | Foto: Aditya Enggar Perdana)
Ayo Netizen 12 Jan 2026, 09:34 WIB

Berhenti Sejenak karena Jalan Rusak dan Memimpikan Transportasi Publik Lebih Baik

Jalan-jalan yang rusak di berbagai tempat memperparah masalah.
Kemacetan Panjang di jalan Soekarno Hatta (05/12/2025). (Sumber: dokumentasi pribadi)
Ayo Netizen 12 Jan 2026, 08:13 WIB

Di Tiap Sudut Kota Bandung, Pungli dan Juru Parkir Liar Jadi Bisnis

Dengan tarif yang tidak masuk akal menghantui sebagian besar warga hingga bantuan yang tidak dibutuhkan kadang terasa mengganggu aktivitas.
Potret juru parkir ilegal yang sedang menjaga lahan minimarket di daerah Pasar Kordon (1/12/2025). (Sumber: dokumentasi pribadi | Foto: Nurmeila Elfreda.)
Beranda 11 Jan 2026, 20:53 WIB

Ketika Seni Menjadi Bahasa Mitigasi: Upaya Sesar Lembang Kalcer Menjinakkan Ketakutan Bencana

Sesar Lembang Kalcer memanfaatkan seni dan aktivasi komunitas sebagai bahasa mitigasi untuk membangun kesadaran bencana tanpa menebar ketakutan di Bandung.
Anak-anak berlarian di atas sorot lampu yang menyapu rumput di Titik Kumpul–Backyard, Bandung, sebagai bagian dari aktivasi seni Sesar Lembang Kalcer dalam menyampaikan literasi mitigasi bencana secara ramah.
Ayo Netizen 11 Jan 2026, 20:12 WIB

Ketika Satu Menit Bisa Mengubah Hati

Di tengah dunia yang serba cepat dan penuh distraksi, satu menit mungkin terasa remeh.
Di tengah dunia yang serba cepat dan penuh distraksi, satu menit mungkin terasa remeh. Tapi di tangan yang tepat, satu menit bisa jadi pengingat, bahkan titik balik untuk yang sedang hilang arah (Sumber: dokumentasi penulis | Foto: FN)
Ayo Netizen 11 Jan 2026, 18:06 WIB

Kuliah di Bandung, di Menara Gading WEIRD: Catatan untuk 2026

Kawasan kampus yang unggul literasi dan reputasi, tetapi berjarak dari realitas sosial-ekologis kota. Kita menagih kembali tanggung jawab etis akademik.
Ilustrasi mahasiswa di Bandung. (Sumber: Pexels | Foto: Zayyinatul Millah)
Ayo Netizen 11 Jan 2026, 14:32 WIB

Resolusi Menjaga Kesehatan Mata dalam Keluarga dan Tempat Kerja

Masih banyak perilaku warga Kota Bandung yang bisa merusak mata orang lain namun tidak merasa berdosa.
Masih banyak perilaku warga Kota Bandung yang bisa merusak mata orang lain namun tidak merasa berdosa. (Sumber: Pexels/Omar alnahi)