Berdasarkan laporan Transparency International, Indonesia masih menghadapi persoalan korupsi yang mengakar. Hal ini ditunjukkan dari CPI Indonesia pada skor 37/100 dengan peringkat ke-99 dari 180 negara, dengan urutan keenam sebagai negara dengan tingkat korupsi tertinggi.
Sementara itu, rata-rata Indeks Korupsi Indonesia selama lima tahun terakhir mencapai 36 poin. Kepala Biro Hukum KPK juga menyampaikan bahwa tindak korupsi meningkat setiap tahun secara signifikan. Total kerugian perekonomian negara akibat perkara tersebut sejak tahun 2018 hingga 2025 bahkan mencapai lebih dari Rp25,1 triliun.
Korupsi yang terus terjadi di berbagai sektor pemerintahan menunjukkan bahwa permasalahan ini masih belum terkendali dan semakin berkembang menjadi ancaman serius bagi stabilitas negara.
Kegagalan berbagai instrumen antikorupsi dalam menekan tingkat penyimpangan ini memperlihatkan adanya celah struktural yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang memiliki akses kekuasaan. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip good governance karena merusak integritas lembaga publik dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, RUU Perampasan Aset hadir sebagai instrumen yang dapat menutup celah tindak korupsi. Dengan memberikan kewenangan negara untuk merampas aset hasil tindak korupsi, regulasi ini menawarkan mekanisme yang efektif untuk mencegah tindak korupsi.
Regulasi ini tidak hanya meningkatkan kapasitas negara dalam mengendalikan risiko korupsi, tetapi juga menegaskan komitmen terhadap pembangunan sistem pemerintahan yang berintegritas. Namun, RUU ini tidak ada perkembangan selama 17 tahun semenjak diusulkan oleh PPATK pada tahun 2008 lalu.
Lemahnya Mekanisme Pemulihan Aset Korupsi
Hambatan terbesar yang mempersulit pemberantasan korupsi di Indonesia terletak pada lemahnya mekanisme pemulihan aset. Pemulihan aset merupakan proses yang meliputi penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, pengembalian, dan pelepasan aset tindak pidana atau barang milik negara yang dikuasai pihak lain kepada korban atau yang berhak pada setiap tahap penegakan hukum. Proses ini seharusnya berjalan di setiap tahap penegakan hukum. Namun, dalam praktiknya proses pemulihan aset masih jauh dari kata efektif.
Dalam UU Tipikor Pasal 18 Ayat (1) mengandung norma tentang perampasan aset sebagai instrumen hukum yang diharapkan dapat menjadi upaya meminimalisir korupsi. Namun, pada kenyataannya tidak sepenuhnya terealisasi. Dalam pasal tersebut, sanksi perampasan aset hanya menjadi hukuman tambahan sehingga tidak harus diterapkan oleh Majelis Hakim. Artinya, penerapan sanksi ini sepenuhnya bergantung pada interpretasi hakim dan keberanian aparat penegak hukum. Ketidakjelasan ini menghasilkan penegakan yang lemah dan tidak konsisten.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa total aset yang berhasil dirampas oleh pemerintah hanya 4% dari total kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun akibat para koruptor. Kesenjangan ini memperlihatkan bahwa perangkat hukum yang ada tidak digunakan secara optimal. Selain itu, mafia hukum serta intervensi politik menjadi faktor yang menyebabkan lemahnya proses penegakan hukum.
Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset
Pada Agustus 2025, masyarakat mengajukan tuntutan 18+5 yang didalamnya terkandung poin “Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor”. Dorongan ini lahir dari kekecewaan panjang terhadap korupsi yang mengakar dan sulit untuk diberantas. Bahkan koruptor diberikan sanksi yang ringan. Masyarakat mengharapkan dengan diterapkannya Undang-Undang ini dapat menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam pemberantasan korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.
Sejumlah alasan yang dapat menguatkan pengesahan RUU Perampasan Aset. Pertama, mempercepat pengembalian kerugian negara. Kedua, sebagai kewajiban ratifikasi UNCAC. Ketiga, melalui RUU ini negara dapat memanfaatkan aset rampasan untuk kepentingan kesehatan, pendidikan, serta pembangunan. Selain itu, RUU ini juga dapat menjadi dasar kuat bagi penegak hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku.
RUU Perampasan Aset dipastikan masuk ke dalam prolegnas DPR jangka menengah 2025 hingga 2029 pada urutan ke-82. Pada April 2023, naskah akademik sudah disusun dan diserahkan ke Presiden. Tetapi hingga saat ini masih belum ada pembahasan. Pada 18 November 2025, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset belum bisa dibahas segera, dengan alasan harus menunggu aturan turunan KUHAP.
Strategi Perbaikan untuk Membangun Sistem yang Akuntabel
Pengesahan RUU Perampasan Aset disertai transparansi publik menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa regulasi ini tidak berubah menjadi alat represi politik ataupun sarana penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Transparansi dapat diwujudkan melalui publikasi proses perampasan aset, keterbukaan informasi mengenai dasar hukum dan bukti yang digunakan, serta mekanisme pelaporan berkala yang dapat diakses masyarakat. Dengan adanya transparansi, potensi intervensi kepentingan dapat diminimalkan, sementara legitimasi tindakan negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan korupsi dapat dilakukan secara optimal.
Selain itu, diperlukan peran aktif dari lembaga-lembaga terkait dalam memberikan masukan teknis sangat diperlukan agar RUU ini memiliki konstruksi yang komprehensif dan operasional. Masukan teknis tersebut tidak hanya memperkaya isi RUU, tetapi juga memastikan bahwa regulasi dapat dijalankan secara efektif tanpa menimbulkan kekosongan hukum ataupun ketidaksinkronan antar aturan. Selama ini, RUU Perampasan Aset menjadi mandek karena disharmoni antar lembaga-lembaga terkait. Tanpa kontribusi lembaga-lembaga seperti PPATK, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, implementasinya akan kacau dan saling lempar tanggung jawab.

Peningkatan kapasitas teknis penegak hukum merupakan prasyarat agar proses pemulihan dan perampasan aset dapat dilaksanakan secara profesional dan presisi. Investigasi terkait aset koruptif menuntut pemahaman mendalam mengenai rekayasa transaksi keuangan, penggunaan shell companies, hingga metode penyembunyian aset lintas negara. Tanpa kapasitas teknis yang memadai, aparat rentan melakukan kesalahan prosedur atau gagal mengidentifikasi jejak aset secara akurat, sehingga tujuan pemulihan aset menjadi tidak efektif.
Jaminan bahwa setiap proses perampasan aset tunduk pada prinsip good governance menjadi fondasi untuk menjaga legitimasi regulasi dan mencegah lahirnya penyalahgunaan kekuasaan baru. Prinsip-prinsip seperti akuntabilitas, proporsionalitas, kepastian hukum, dan keterbukaan harus menjadi standar dalam setiap tindakan penyitaan, pembekuan, maupun pengalihan aset. Kepatuhan terhadap prinsip ini memastikan bahwa perampasan aset tidak dijalankan secara sewenang-wenang, melainkan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan dan selaras dengan tujuan memperkuat integritas tata kelola pemerintahan. Dengan tata kelola yang buruk, implementasi dari RUU ini akan gagal dan terjadi delegitimasi publik.
Transparansi untuk Mengembalikan Kepercayaan Publik
Upaya pemberantasan korupsi tidak akan mencapai tingkat efektivitas yang memadai tanpa memperkuat dasar hukum perampasan aset sebagai instrumen utama pemulihan kerugian negara. Karena itu, pemerintah dan DPR perlu mempercepat pembahasan serta pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas legislasi. RUU ini harus memastikan bahwa perampasan aset tidak lagi menjadi sanksi tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor, tetapi menjadi kewajiban hukum yang diterapkan secara konsisten oleh majelis hakim dalam setiap perkara korupsi. Dengan demikian, negara dapat mengoptimalkan pengembalian nilai kerugian yang selama ini tidak sebanding dengan jumlah aset yang berhasil dirampas.
Selain aspek legislasi, sinergi kelembagaan menjadi kunci implementasi yang efektif. Keterlibatan PPATK, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian harus dilembagakan sejak tahap penyusunan hingga tahap pelaksanaan RUU agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau disharmoni regulasi. Forum koordinasi resmi antarlembaga perlu dibentuk untuk menyusun standar investigasi, pembuktian, serta mekanisme penelusuran aset, terutama yang melibatkan transaksi keuangan kompleks dan hidden ownership. Tanpa desain koordinasi yang kuat, implementasi RUU ini berpotensi mengalami hambatan struktural yang memperlemah seluruh tujuan regulasi.
Transparansi publik juga harus menjadi komponen utama dalam implementasi perampasan aset untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan. Negara perlu membangun sistem keterbukaan informasi yang memuat daftar aset yang disita, nilai kerugian negara yang dipulihkan, serta pemanfaatan aset untuk kepentingan publik seperti pendidikan, kesehatan, atau pembangunan. Transparansi semacam ini tidak hanya memastikan akuntabilitas proses, tetapi juga memperkuat legitimasi publik terhadap kebijakan pemulihan aset, sehingga mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan terpercaya.
Menata Ulang Komitmen Negara Melawan Korupsi
Masifnya kerugian negara akibat korupsi yang mencapai lebih dari ratusan triliun rupiah menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya kehilangan sumber daya ekonomi, tetapi juga kepercayaan publik dan integritas institusional. Posisi Indonesia sebagai negara dengan skor CPI 37 dan berada di peringkat ke-6 terburuk dalam pemberantasan korupsi di kawasan ASEAN menegaskan betapa seriusnya tantangan yang dihadapi.
Dalam kondisi demikian, Indonesia tidak lagi memiliki kemewahan untuk menunda penguatan instrumen hukum yang dapat menutup celah praktik koruptif. RUU Perampasan Aset adalah langkah strategis yang dapat menjawab persoalan mendasar yang selama ini tidak tertangani oleh mekanisme hukum konvensional. Regulasi ini bukan sekadar perangkat legal, tetapi juga simbol komitmen negara dalam menghadirkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Namun, efektivitasnya hanya dapat terwujud jika ada transparansi, koordinasi antarlembaga, serta kapasitas penegak hukum yang memadai. Dengan mendorong pengesahan dan implementasi RUU Perampasan Aset secara akuntabel, Indonesia berpeluang mempercepat pemulihan kerugian negara, memperkuat efek jera bagi pelaku, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Pada akhirnya, keberhasilan agenda ini akan menjadi penanda bahwa Indonesia benar-benar serius dalam memerangi korupsi dan membangun tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, modern, dan berpihak pada kepentingan publik. (*)
