Kebakaran Hutan di Masa Hindia Belanda

4 menit baca
Malia Nur Alifa
Ditulis oleh Malia Nur Alifa diterbitkan
Pembukaan lahan di Sumatra Utara pada 1910 untuk dijadikan perkebunan. (Sumber: KITLV)
Pembukaan lahan di Sumatra Utara pada 1910 untuk dijadikan perkebunan. (Sumber: KITLV)

Kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla adalah peristiwa terbakarnya area hutan, vegetasi, semak belukar maupun lahan terbuka yang terjadi secara tidak terkendali. Tahun ini mungkin adalah tahun terburuk dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang ada di Indonesia. Kebakaran hutan dan lahan tahun 2026 ini mengalami lonjakan yang sangat signifikan dengan luas area terbakar mencapai ratusan ribu hingga jutaan hektar per Oktober 2026.

Luas area yang terbakar berdasarkan pemantauan data hingga bulan Agustus 2026 adalah 627 ribu hektar (menurut Auriga Nusantara). Dan beberapa data satelit seperti Nusantara Atlas mencatat lonjakan kebakaran hutan dan lahan hingga September 2026 saja mencapai 1,92 juta hektar.

Hal ini tentu saja memicu kabut asap yang dapat mendampak pada kesehatan saluran pernapasan warga. Tercatat sebanyak 283.270 kasus ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) per Oktober 2026 yang tersebar di 63 kabupaten/kota pada tujuh provinsi yang terdampak. Belum lagi sekarang kabut asap terus menjalar hingga ke negara tetangga.

Dan bukan itu saja yang terdampak adalah vegetasi kawasan konservasi dan taman nasional. Lalu para hewan pun juga menjadi korban keganasan kebakaran hutan dan lahan yang sekarang terjadi. Hal ini betul-betul membuat luluh lantak dan menimbulkan keprihatinan yang sangat mendalam.

Namun kebakaran hutan di Indonesia sebetulnya sudah terjadi sejak masa pemerintahan Hindia Belanda, yaitu pada abad ke-19, dan di Kalimantan tercatat sekitar tahun 1846. Kondisi kebakaran hutan dan lahan saat itu disebabkan oleh pembukaan lahan untuk perkebunan. Pemerintah kolonial dan perusahaan swasta saat masa tanam paksa (Cultuurstelsel) yang dimulai pada 1830 dan Liberalisme Ekonomi pada 1870 membabat hutan serta membakar hutan untuk dijadikan perkebunan kopi, tembakau, karet dan sudah pasti sawit.

Selain itu, eksploitasi kayu jati juga salah satu penyebab kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di masa kolonial Belanda. Hutan jati di Jawa dibuka besar-besaran untuk kebutuhan infrastruktur kolonial seperti kapal dan sudah pasti untuk rel kereta api. Hal ini memicu rusaknya ekosistem hutan alami di Pulau Jawa, dan menyebabkan kekeringan yang cukup parah pada abad ke-19.

Lalu pemerintah kolonial mulai mengeluarkan aturan terkait pengelolaan dan pencegahan kerusakan hutan, seperti plakat 8 September 1803 oleh VOC dan kebijakan reboisasi (penanaman kembali) oleh Daendels pada 1808. Selain itu juga diadakan sebuah kajian hutan oleh Brascamp pada 1922.

Aturan kehutanan yang dibuat oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda dirancang terutama untuk menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam demi kepentingan ekonomi (Commercial Forestry), khususnya komoditas kayu jati. Regulasi ini secara sistematis menyingkirkan hak adat (ulayat) bagi masyarakat lokal atas hutan.

Baca Juga: Parkir Gratis sebagai Fiksi yang Dipajang dengan Huruf Kapital

Berikut adalah kronologi aturan kehutanan utama yang pernah diberlakukan pada masa kolonial:

1. Plakat 8 September 1803 (era VOC)

Sebelum VOC bubar, mereka mengeluarkan plakat yang menetapkan seluruh hutan sebagai domain (milik) negara. Aturan ini melarang keras rakyat melakukan penebangan kayu tanpa izin dan menghapuskan hak ulayat masyarakat tradisional untuk memanfaatkan hasil hutan.

2. Peraturan Pemangku Hutan Daendels (1808)

Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels membentuk Dienst van het Boschwezen (Jawatan Kehutanan). Ia mengeluarkan aturan yang menegaskan bahwa pengelolaan hutan berada sepenuhnya di bawah kendali dinas khusus, terpisah dari kekuasaan administratif lokal (Residen), dan penebangan kayu jati dibatasi sangat ketat. Apabila ada yang melanggar, ia akan dipidana cukup berat pada saat itu.

3. Boschordonnantie (Undang-Undang Kehutanan) 1865

Ini adalah regulasi kehutanan modern pertama di Pulau Jawa dan Madura. Undang-Undang ini membagi tata batas formal untuk memisahkan kawasan hutan negara dengan tanah-tanah milik penduduk guna memperketat pengawasan.

4. Agrarische Wet 1870 dan Doktrin Domeinverklaring

Meskipun merupakan undang-undang agraria, aturan ini menjadi pilar utama hukum kehutanan masa kolonial. Melalui asas Domeinverklaring (pernyataan kepemilikan negara), Belanda menyatakan bahwa semua tanah atau hutan yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya secara hukum tertulis, otomatis menjadi milik negara (Kroondomein). Aturan inilah yang melegitimasi penyitaan hutan adat secara masif untuk dialihkan menjadi perkebunan swasta.

5. Reglemen Hutan 1874

Aturan ini mempertegas zonasi hutan dengan memisahkan secara jelas antara hutan jati (komoditas utama) dan hutan non-jati (hutan rimba). Pada era ini pula sistem tumpang sari (petani lokal menanam pangan di sela-sela pohon jati dengan kewajiban merawat pohon jati tersebut), mulai diperkenalkan secara legal.

6. Boschordonnantie voor Java en Madoera 1927 dan Ordonnantie 1928

Sebagai pembauran dari aturan tahun 1897 dan 1913, ordonansi ini memusatkan seluruh pengelolaan hutan di Jawa dan Madura di bawah kontrol ketat pemerintah pusat. Akses masyarakat lokal untuk mengambil sisa kayu atau memanfaatkannya pun dibatasi secara total demi mengamankan kelestarian produksi komersial.

7. Natuurmonumenten-Ordonnantie 1916 (aturan konservasi)

Mulailah muncul kesadaran tentang pentingnya melindungi alam. Regulasi ini menjadi landasan hukum pertama untuk menetapkan kawasan cagar alam dan monumen alam di Hindia Belanda, seperti salah satu contohnya ditetapkannya cagar alam Ujung Kulon pada 1921, dibukanya beberapa hutan raya di beberapa kawasan.

Lalu mengapa kita sekarang, setelah merdeka susah payah, malah kembali ke kebiasaan lama untuk serakah pada alam? Pemerintah kolonial saja yang notabenenya penjajah, pada nomor 7 di atas (1916) sudah mulai sadar akan kerusakan alam dan mulai gencar mengonservasi dan menjaganya. Lalu apa yang salah dengan ini semua? Sejarah mencatat demikian, apakah pemerintah kita hanya akan meniru keburukan dari sejarah masa lalu? Atau akan meniru kebaikan dari sejarah itu sendiri?

Baca Juga: Dari Kepakan Sayap Kupu-Kupu hingga Karhutla: Bandung Tak Bisa Berpaling

Semoga permasalahan kebakaran hutan dan lahan tahun 2026 ini cepat mendapatkan penanganan yang tepat dan hutan Indonesia segera pulih kembali. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 26 Okt 2026, 16:36

Bandung dan Pusat Mata Nasional:  Solidaritas bagi Korban Karhutla Kalimantan

Segenap urang Bandung memiliki momentum yang amat mulia untuk menunjukkan bahwa solidaritas antardaerah tidak berhenti pada rasa prihatin.

Aeshtetic Eye Care & Dry Eye Clinic di RS Mata Cicendo. (Sumber: RS Mata Cicendo)
Ayo Netizen 26 Okt 2026, 16:02

Menata Kiaracondong, Menjaga Mata Pencaharian: Tantangan Kepemimpinan Pemerintah

Adanya Penertiban 77 lapak pedagang kaki lima di Pasar Kiaracondong, Kota Bandung, Pada Senin, 12 Oktober 2026. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan bagaimana pemerintah menjalankan perannya.

Puluhan pedagang di kawasan Pasar Kiaracondong membongkar bangunan yang ditempati secara mandiri, Senin, 12 Oktober 2026. (Sumber: Dok. Pemkot Bandung)
Ayo Netizen 26 Okt 2026, 14:00

Kebakaran Hutan di Masa Hindia Belanda

Sejarah kehutanan pada masa Hindia Belanda menjadi pengingat bahwa pengelolaan hutan harus menyeimbangkan kepentingan ekonomi, hak masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

Pembukaan lahan di Sumatra Utara pada 1910 untuk dijadikan perkebunan. (Sumber: KITLV)
Ayo Netizen 26 Okt 2026, 13:27

Parkir Gratis sebagai Fiksi yang Dipajang dengan Huruf Kapital

Keberadaan juru parkir di depan gerai minimarket  tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran. Toh, di sejumlah minimarket, ada petugas parkir yang memang bekerja secara resmi.

Ilustrasi lahan parkir sepeda motor. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Kavin Faza)
Ayo Netizen 26 Okt 2026, 11:11

Menumbuhkan Rasa Nasionalisme Warga Bandung dalam Penanganan Karlutha

Warga Bandung harus bersuara kritis dalam penanganan karlutha. Mendorong pemerintah untuk menangani karlutha ini lebih serius dengan sikap empati dan kesadaran kolektif. Ini sudah bencana nasional.

Aksi unjuk rasa BEM SI Jawa Barat di Kota Bandung, Selasa 13 Oktober 2026. Mahasiswa menyoroti sejumlah persoalan negara, salah satunya kebakaran hutan. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 26 Okt 2026, 11:02

Bantu Kami Bersuara, Meski Terkesan Sia-sia

Suara rakyat di negeri ini memang seringkali terabaikan. Tapi tidak ada cara lain yang bisa dilakukan oleh masyarakat terdampak selain bersuara.

Kondisi update Palangkaraya (Sumber: Instagram | nabila_albathaty)
Ayo Netizen 26 Okt 2026, 10:34

Inisiatif Bandung Melawan Panas dengan Teknologi Kabut Air

Pemkot Bandung atau kepada pengelola gedung dan tempat publik untuk menerapkan teknologi kabut air yang bekerja dengan menyemprotkan butiran air yang sangat halus ke udara.

Ilustrasi musim kemarau. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 26 Okt 2026, 07:47

Hanya karena Bandung Tidak Terdampak, Bukan Berarti Korban Karhutla Baik-baik Saja

Karhutla yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia masih belum ditangani dengan baik. Sementara yang hilang bukan hanya hutan tapi penghuni didalamnya pun manusia itu sendiri.

Kebakaran yang terjadi sepanjang tahun 2026 di Indonesia (Sumber: Pixabay)
Ayo Netizen 25 Okt 2026, 20:33

Dari Kepakan Sayap Kupu-Kupu hingga Karhutla: Bandung Tak Bisa Berpaling

Karhutla mungkin terasa jauh dari Bandung. Namun, melalui gagasan butterfly effect, kita diingatkan bahwa kepedulian lingkungan perlu diwujudkan lewat tindakan dan tuntutan pertanggungjawaban.

Hujan di salah satu sudut Bandung (Foto: Abah Omtris)
Bandung 25 Okt 2026, 20:00

Napas Subkultur Jalanan Kota Kembang: Saat Beton Arena Jadi Rumah Ekspresi dan Tangguh Anak Muda

Menjaga denyut subkultur jalanan Kota Kembang, bagaimana ruang berekspresi di Bandung jadi wadah memoles mental dan solidaritas generasi muda.

Menjaga denyut subkultur jalanan Kota Kembang, bagaimana ruang berekspresi di Bandung jadi wadah memoles mental dan solidaritas generasi muda. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 25 Okt 2026, 19:38

Program Boleh Berganti, Perilaku Harus Berubah

Kota yang bersih tidak lahir hanya dari program yang baik, tetapi juga dari kebiasaan warganya. Tantangannya, bagaimana memastikan program yang baik, benar-benar melahirkan perubahan perilaku?

Pembuatan Loseda di RW.10 bersama pendamping DLH Kota Bandung Tahun 2026. (Sumber: Dokumentasi RW. 10 Kelurahan Sukamaju Bandung)
Ayo Netizen 25 Okt 2026, 15:00

Elektrifikasi Becak Bukan Transformasi Sistem Transportasi

Elektrifikasi becak dapat membantu pengemudi, tetapi belum cukup mentransformasi transportasi. Integrasi layanan, fasilitas pengisian daya, keselamatan, dan keberlanjutan perlu menjadi perhatian.

Sejumlah pengemudi becak konvensional dan becak listrik menunggu penumpang di Jalan Baranangsiang, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu 10 Oktober 2026. (Sumber: Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 25 Okt 2026, 12:59

Warteg dan Kehidupan para Mahasiswa

Warteg selalu menjadi tempat makan yang unik, bukan karena harganya saja yang terjangkau tapi juga berbagai macam cerita didalamnya.

Sajian makanan di Warung Tegal. (Sumber: pixabay)
Ayo Netizen 25 Okt 2026, 11:41

Semangkuk Cuanki Rp50 Ribu, Wali Kota Bandung Tak Mungkin Menunggui Setiap Mangkuk

Masalah getok harga seperti cuanki yang viral ini sesungguhnya bukan monopoli Bandung.

Ilustrasi cuanki Bandung. (Sumber: Dokumentasi pribadi | Foto: AI Gemini)
Ayo Netizen 25 Okt 2026, 09:40

Semarak, Santri, dan Harmoni

Semarak menghadirkan kegembiraan, santri menempuh perjalanan ilmu, dan harmoni menjaga agar proses itu tetap berpijak pada kasih sayang, peduli, serta penghormatan terhadap sesama.

Status WhatsApp Istri, "Alhamdulillah masih bisa ketemu walaupun cuma 1 jam" Masjid Raya Al-A'zhom Kota Tangerang, Kamis (22/10/2026). (Sumber: Istimewa)
Ayo Netizen 23 Okt 2026, 20:14

Lemahneundeut, Jejak Tanah Neundeut atau Nendatan di Lereng Gunung

Lemahneundeut adalah masa tanah atau batuan yang bergerak ke bawah lereng.

Persawahan berteras-teras di Bandung Selatan, merupakan jejak lemahneundeut yang dikelola dengan baik. (Sumber: T. Bachtiar)
Ayo Netizen 23 Okt 2026, 19:17

Sosok Didi Petet sebagai Potret Bandung dalam Film Preman Pensiun

Didi Petet sudah meninggal beberapa tahun lalu, tapi sosoknya dalam film Preman Pensiun masih membekas, dan menjadi ingatan waktu yang tercermin dalam potret kehidupan sehari-hari di Bandung.

Ilustrasi Didi Petet. (Sumber: Gemini AI)
Ayo Netizen 23 Okt 2026, 18:31

Lebih Berani di Rumah daripada di Jenewa: Posisi Indonesia dalam Perundingan Plastik

Menurut KLH/BPLH, 202), porsi plastik dalam sampah nasional naik dari 11% pada 2010 menjadi hampir 20% pada 2024 dan dapat mencapai 50% pada 2050 tanpa intervensi seriu.

Warga memungut sampah botol dan gelas plastik di bawah jembatan Babakan Sapan (BBS) Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat 30 Juni 2025. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 23 Okt 2026, 16:59

Kampus Bukan Tempat Pamer Knalpot: Saatnya Menjaga Kenyamanan Akademik di UIN Bandung Kampus I Cipadung

Knalpot bising di Kampus I UIN Bandung, Cipadung, mengganggu kenyamanan akademik. Saatnya bersama menjaga ketertiban kampus.

Ilustrasi knalpot brong. (Sumber: Pexels | Foto: Quốc Bùi)