Menelaah Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia: Dari Regulasi hingga Kasus Perdagangan Orang

7 menit baca
Putri Alya Dira
Ditulis oleh Putri Alya Dira diterbitkan
Tidak semua yang layak mendapatkan kebebasan Hak Asasi Manusia. (Sumber: Pexels/Jimmy Chan)
Tidak semua yang layak mendapatkan kebebasan Hak Asasi Manusia. (Sumber: Pexels/Jimmy Chan)

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat HAM yang merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan karunia-Nya yang wajib diakui dan dilindungi. Peran negara dalam konteks ‘Hak Asasi Manusia’ diciptakan untuk  melindungi pelaksanaan HAM.

Hak Asasi Manusia mempunyai beberapa prinsip yaitu Universal, inalienable, Indivisible, interdependent,´Equal and non-discriminatory.

Prinsip universalitas Hak Asasi Manusia  merupakan dasar undang-undang internasional Artinya semua pribadi memiliki  hak asasi yang sama. Prinsip ini pertama kali ditekankan dalam Deklarasi Universal HAM ditegaskan kembali dalam banyak perjanjian, deklarasi, dan resolusi HAM internasional.

Kedua, Prinsip inalienable yaitu HAM tidak dapat dilepas, Barang-barang tersebut tidak dapat dilepas kecuali dalam keadaan tertentu dan disesuaikan dengan proses yang seharusnya. Contohnya, Jika seseorang dihukum karena suatu kejahatan, kebebasannya dapat dibatasi oleh pengadilan.

Ketiga dan keempat, prinsip indivisible dan interdependent Artinya, satu rangkaian hak tidak dapat digunakan secara maksimal tanpa rangkaian hak lainnya. Misalnya, kemajuan dalam hak-hak sipil dan politik yang memfasilitasi kemajuan bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Demikian pula, pelanggaran berkaitan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dapat berdampak buruk kepada banyak hak lainnya. Kelima, prinsip Equal artinya, setiap manusia memiliki hak dan martabat yang sama sejak lahir.

(UDHR pasal 1) dan prinsip terakhir yaitu non-discriminatory berarti Non-diskriminasi mencakup semua Perjanjian internasional tentang hak asasi manusia. Prinsip ini ditemukan dalam semua perjanjian HAM. Konvensi tersebut memuat tema sentral antara dua instrumen inti khususnya Konvensi Menentang Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Konvensi Internasional, Bentuk Diskriminasi Rasial dan Perempuan.

HAM memiliki berbagai macam. Pertama, Hak Asasi Sipil (Civil Rights) adalah hak setiap individu, termasuk kebebasan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, memeluk suatu agama.

Kedua, Hak Asasi Politik (Political Rights) merupakan hak setiap individu terkait politik mencakup kemampuan membentuk partai politik, bergabung dengan kelompok sosial dan politik, memberikan suara dalam pemilihan umum, dan dipilih, serta kemampuan mengajukan petisi dan memberikan saran atau kritik.

Baca Juga: 6 Tulisan Orisinal Terbaik Mei 2025, Total Hadiah Rp1,5 Juta untuk Netizen Aktif Berkontribusi

Ketiga, Hak Asasi Ekonomi (Economy Rights) merupakan Setiap orang mempunyai hak-hak ekonomi seperti kemampuan untuk membeli dan menjual barang, kemampuan untuk memanfaatkan harta pribadi, kemampuan untuk memiliki rumah, tanah, peralatan, dan lain-lain, dan kemampuan untuk berusaha menghidupi diri sendiri. terhormat, dsb.

Keempat,  Hak Asasi Sosial-Budaya Hak setiap individu terkait bidang kehidupan sosial budaya, termasuk kebebasan  menekuni budaya pilihannya, keleluasaan untuk bergaul dengan orang lain dalam masyarakat, kebebasan untuk menyelesaikan pekerjaan, dan hak untuk memperoleh pendidikan, pelayanan sosial, dan layanan kesehatan. Keempat macam tersebut tertuang di Pasal 28A sampai 28J UUD 1945

Kebijakan yang ada di Indonesia & pengimplementasian

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan bagian dari kerangka kebijakan perlindungan terkait Hak Asasi Manusia (HAM)  tertera di  Pasal 28A sampai 28J UUD 1945 secara tegas mengakui segala sesuatu terkait  HAM.

Misalnya hak hidup, bebas beragama, serta bebas dari diskriminasi sebagai contohnya, jika ada individu/kelompok memaksa seseorang untuk memeluk dan melaksanakan kepercayaan, Pembatasan Kebebasan Berpendapat dan Berserikat, mendapatkan diskriminasi, dsb.

Maka dari itu, UUD 1945 akan  menekankan Kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia serta menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terhadap HAM sesuai dengan bunyi pasal yang tercantum di pasal 28A sampai pasal 28J/hukum yang berlaku.

Selanjutnya, terdapat  ketetapan MPR-RI tahun 1998 terkait HAM yang berisi menjelaskan Institusi tingkat tinggi dan seluruh negara menghormati kebutuhan untuk menyebarkan kesadaran hak asasi manusia ke seluruh masyarakat Indonesia. Selanjutnya, terdapat  pembentukan lembaga Komnas HAM, mempunyai tugas  antara lain melakukan penelitian, pengkajian, pemantauan, pemberian nasihat, Arbitrase HAM.

Keputusan Presiden  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia  Nomor 50 Tahun 1993 menjadi landasan berdirinya Komnas HAM untuk mengatur terkait tugas, kewajiban, dan etika kerja Komnas HAM.Lalu, Indonesia membuat landasan hukum untuk memperkuat perlindungan HAM. Dengan berlakunya UU Nomor 26 Tahun 2000 mengatur untuk memperkuat peran Komnas HAM dalam menyelidiki pelanggaran HAM berat seperti genosida, perbudakan, penganiayaan, dan kekerasan seksual.

Definisi tersebut terdapat pada Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.. Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengasingan, penganiayaan, hilangnya kebebasan. Kemudian, Komnas HAM diberikan kewenangan tambahan berupa pengawasan sesuai Pada tahun 2008, UU No. 40/2008 membahas topik diskriminasi ras ataupun etnis.. Komnas HAM juga berwenang memantau dan menyelidiki kasus Diskriminasi ras dan etnis (UU No. 40 Tahun 2008).

Tantangan dalam implementasi kebijakan.

HAM diimplementasikan di indonesia untuk menjamin, melindungi serta penghormatan terhadap keadilan untuk masyarakat indonesia. (Sumber: Pexels/MART PRODUCTION)
HAM diimplementasikan di indonesia untuk menjamin, melindungi serta penghormatan terhadap keadilan untuk masyarakat indonesia. (Sumber: Pexels/MART PRODUCTION)

Dalam pengadilan HAM terdapat beberapa tantangan, terutama terkait perbedaan penafsiran antara Komnas HAM, Kejaksaan Agung Jaksa terkait syarat formil dan materi pelanggaran HAM berat. Situasi ini menciptakan hambatan dari satu tahap ke tahap berikutnya.

Khususnya dalam hal pembuktian dan teknis prosedural. Ketua Komisi Nasional HAM menekankan pentingnya prinsip-prinsip HAM terkait  prosedur peradilan pidana. Sebab tanpa itu, hak asasi individu maupun kelompok dapat terlanggar. Komnas HAM mendokumentasikan Terdapat 12 kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan di berbagai provinsi di Indonesia karena kurangnya data dan dokumentasi jumlah korban.

Salah satu contohnya  kejadian yang terjadi antara tahun 1965 dan 1966 dan diumumkan pada bulan Mei 1998; bencana Simpang KKA tahun 1999 di Aceh Tragedi Pantai tahun 2014; Peristiwa Trisakti - Semanggi I - Semanggi II tahun 1998.

Tantangan lainnya berasal dari rendahnya pemahaman sumber daya manusia, termasuk aparat dan media, terhadap prinsip-prinsip HAM. Jurnalis Indonesia terus mendapat nilai buruk dalam isu ini. Selain itu, pengaduan pelanggaran HAM menerima 1.792 laporan, sebagian besar terhadap kepolisian, korporasi, dan pemerintah daerah. Laporan ini mencakup isu penggusuran terkait utang dan piutang, pelanggaran ketenagakerjaan, pencemaran lingkungan, dan konflik agraria. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi HAM tidak hanya terhambat di pengadilan, tetapi juga dalam praktik birokrasi dan kehidupan sosial sehari-hari

Studi Kasus Korban Perdagangan Orang di Jerman

Perdagangan orang adalah jenis kejahatan berat yang mendorong eksploitasi individu untuk tujuan seperti kerja paksa, prostitusi, dan perdagangan organ. Fenomena ini bukan hanya melanggar HAM, tetapi merusak martabat individu. Faktor-faktor seperti kemiskinan, ketidakmampuan, dan pengangguran sering membuat korban merasa tidak memiliki pilihan lain.

Salah satu contoh nyata dari tindak pidana perdagangan orang adalah kasus yang diungkap oleh Bareskrim Polri pada 20 Maret 2024, yang melibatkan ribuan mahasiswa Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang di Jerman dengan modus kerja paruh waktu (ferienjob). Berdasarkan laporan dari KBRI  di Jerman, 1.047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia terlibat dalam program ferienjob ini, yang ternyata merupakan kedok untuk eksploitasi tenaga kerja.

Para mahasiswa tersebut diimingi dengan program magang yang diduga merupakan bagian dari program pemerintah. Mereka dikenakan berbagai biaya administrasi dan akhirnya bekerja di bawah kondisi yang tidak sesuai dengan janji awal, menyerupai kerja paksa. Kasus ini melibatkan beberapa perusahaan yang berperan dalam merekrut dan mengirim mahasiswa ke Jerman, serta sejumlah tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian (Sukma, 2024).

Dalam kasus ini, modus operandi yang digunakan adalah penawaran pekerjaan paruh waktu (ferienjob) selama libur kuliah. Namun, dalam praktiknya, mahasiswa diperlakukan layaknya buruh dengan beban biaya yang tinggi, yang dipotong dari gaji mereka.

Baca Juga: Dunia Digital makin Canggih, Kondisi Generasi Z yang kian Letih

Kasus Ferienjob merupakan pelanggaran serius terhadap HAM. Secara khusus, kebebasan dari perbudakan dan perlakuan yang mengakhiri kemanusiaan, sebagaimana dijelaskan dalam  Pasal 4  dan pasal 5 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 yang menjamin setiap individu terbebas dari perbuatan dan perlakuan yang membahayakan nyawa manusia. Selain itu, hak perlindungan ekonomi dan sosial berdasarkan Pasal 23 ayat (1) ICCPR.

Di tingkat nasional, kasus ini melanggar nomor hukum 21 tahun 2007, khususnya terkait dengan pemberantasan perdagangan kriminal dalam Pasal 2 ayat (1). Ini mengatur larangan eksploitasi manusia. Pelanggaran ini tidak hanya membahayakan martabat individu, tetapi juga melanggar prinsip dasar hak asasi manusia yang menjamin perlindungan dari eksploitasi, kebebasan, dan keamanan.

Hak untuk hidup, kebebasan, martabat sebagai HAM mendasar, yang dikenal sebagai 'Hak Asasi Manusia' , mendasar, menjamin persamaan hak, martabat, dan kesetaraan bagi semua individu. HAM diimplementasikan di dalam UUD 1945 pasal 28 A sampai 28 J, Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998, UU HAM No. 39/1999, UU HAM no. 26 Tahun 2000, UU HAM No. 11. No. 40 Tahun 2008, Larangan Kekerasan Ras dan Etnis , UU HAM Nomor 7 Tahun 2012, Penyelesaian Konflik Sosial dan Hukum Nasional Lainnya.

HAM diimplementasikan di indonesia untuk menjamin, melindungi serta penghormatan terhadap keadilan untuk masyarakat indonesia. Adapun berbagai tantangan implementasi di indonesia seperti Pengetahuan Sumber Daya Manusia cenderung rendah, perbedaan prosedur antara penyelidik dan penyidik dikarenakan tidak menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam prosedur tersebut, HAM masih menjadi landaasn bagi warga negara di mengambil kebijakan Maka dari itu, Pemerintah, sektor swasta, serta seluruh masyarakat indonesia selalu menjaga deklarasi hak asasi manusia dalam Konstitusi 1945 terkait HAM serta ikut berpartisipasi dalam melindungi, menegakan, memahami/mengetahui semua yang terkait HAM. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Artikel Rekomendasi Untuk Anda

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Putri Alya Dira
Tentang Putri Alya Dira
I’m Putri Alya Dira, a Public Administration student at UNPAR, passionate about storytelling and social issues like inclusive education and public service.

News Update

Ayo Netizen 10 Jul 2026, 20:05

Melihat Dunia dari Bandung: Dari Objek Kolonial ke Subjek Global

Suara Bandung tidak selalu terdengar konsisten. Kadang menguat, kadang tenggelam. Tergantung pada konteks global yang sedang berlangsung.

Museum Konferensi Asi-Afrika. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Kavin Faza)
Ayo Netizen 10 Jul 2026, 18:01

Urgensi Bandara Husein Sastranegara Menuju Konektivitas ASEAN

Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung perlu segera mendesak agar pemerintah pusat mengijinkan rute internasional untuk Bandara Husein

Bandara Husein Sastranegara dilihat dari lantai 9 Gedung Pusat Manajemen PT Dirgantara Indonesia. (Sumber: dokpri | Foto: Totok Siswantara)
Ayo Netizen 10 Jul 2026, 17:00

Jejak-jejak Sejarah 'Kawadanaan' di Kecamatan Lembang

Salah satu potensi dan daya tarik wisata sejarah yang dimiliki Kota Lembang yaitu bangunan “Pendopo eks Kawedanaan”.

Alun alun Lembang tahun 1902. (Sumber: KITLV)
Wisata & Kuliner 10 Jul 2026, 16:44

Luas 150 Hektar, Bagaimana Cara Jelajah TMII dalam Sehari?

Bingung keliling TMII dalam sehari? Cek rute terbaik, rekomendasi anjungan, kereta gantung, museum, hingga atraksi Tirta Cerita.

Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Ayo Netizen 10 Jul 2026, 16:28

Ada Lohbener, Ada Losarang

Semula, toponimi dua kecamatan ini adalah toponim sungai yang mengalir melintasi Indramayu.

Lokasi Lohbener dan Losarang di Kabupaten Indramayu. (Sumber: Google maps)
Ayo Netizen 10 Jul 2026, 15:22

Sisa Peradaban Lama di Utara Bandung

Tak jauh dari kawasan Kebun Binatang Bandung terdapat arca Ganesha yang terdapat di gerbang depan Institut Teknologi Bandung.

Arca Ganesha di gerbang ITB. (Sumber: Dokumentasi Malia 2026)
Ayo Netizen 10 Jul 2026, 14:46

Menimbang Kembali Peran Ayah dalam Memperingati Hari Ayah Nasional

Maka di Hari Ayah Nasional ini, mari kita mencoba untuk menimbang dan melihat kembali, bagaimana peran ayah sesungguhnya terhadap anak-anak dan keluarganya.

Ilustrasi seorang ayah dan anaknya. (Sumber: Pexels | Foto: Faisal Allam)
Wisata & Kuliner 10 Jul 2026, 14:03

Panduan Wisata Situ Gunung Sukabumi: Tiket, Jembatan Gantung, dan Curug Sawer

Panduan lengkap Situ Gunung Sukabumi, mulai dari harga tiket, jalur wisata, Jembatan Gantung terpanjang di Asia Tenggara, Curug Sawer, hingga cara menuju lokasi.

Danau Situ Gunung Sukabumi.
Ayo Netizen 10 Jul 2026, 13:34

Diskursus Intelektual dalam Pendidikan Bernuansa Islami

Era teknologi telah memunculkan paradigma baru, bahwa pemikiran-pemikiran baru mengalami diskursus intelektual. Apakah ini juga menjadi tantangan bagi pendidikan bernuansa islami.

Anak-anak beragama Islam sedang mengaji di masjid. (Sumber: Pexels/Hera hendrayana)
Ayo Netizen 10 Jul 2026, 12:09

Redesain Kota Bandung: Sehat Rakyatnya Jaya Kotanya

Dapat kita ketahui bahwa kesehatan merupakan salah satu kebijakan yang perlu diambil sesegera mungkin selain pendidikan.

Suasana Jalan Braga, Kota Bandung saat diberlakukannya Braga Free Vehicle pada Sabtu, 4 Mei 2024. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 10 Jul 2026, 09:47

Menyusuri Jejak Dunia Hiburan Indonesia Era Tahun 70-an

Annie Rae sebagai pendatang baru tengah menanjak popularitasnya di blantika musik pop Indonesia.

Sampul Majalah Variasari edisi Juli 1970 yang menampilkan Annie Rae, biduanita ternama asal Bandung. (Sumber: Koleksi Kin Sanubary)
Ayo Netizen 10 Jul 2026, 08:01

Kecerdasan Buatan dalam Waktu ke Waktu

Menelusur sejarah perkembangan kecerdasan buatan.

Kecerdasan buatan bukan sekadar teknologi, tetapi sebagai pemahaman bahwa menusia selalu mencari lebih dari Batasan yang telah ada.
Ayo Netizen 09 Jul 2026, 21:54

Masjid Agung Al-Ittihad: Representasi Multikulturalisme di Kota Benteng

eberadaan Masjid Agung Al-Ittihad memiliki makna yang jauh lebih luas dibanding fungsi religius semata.

Masjid Agung Al-Ittihad Kota Tangerang. (Sumber: Pemerintah Kota Tangerang)
Wisata & Kuliner 09 Jul 2026, 18:37

Kerak Telor Betawi, Kuliner Tradisional Jakarta dengan Sejarah Panjang

Kerak Telor merupakan kuliner khas Betawi yang menjadi ikon Jakarta. Simak sejarah, bahan, cara memasak, dan fakta menarik di balik hidangan legendaris ini.

Kerak Telor Betawi.
Ayo Netizen 09 Jul 2026, 18:00

Asal Usul dan Perkembangan Ampiang Dadiah: Tradisi Kuliner Minangkabau dari Masa ke Masa

Membahas Ampiang Dadiah yogurt yang terbuat dari susu kerbau berasal dari Sumatera Barat.

Es Ampiang Dadiah, dibeli di Pasar Ateh, Bukittinggi. (Sumber: Wikimedia Commons)
Ayo Netizen 09 Jul 2026, 17:48

69 Tahun Navigasi Birokrasi: Mengukuhkan LAN sebagai Think Tank Strategis di Tengah Badai Disrupsi

LAN RI di usia ke-69 memperkuat perannya sebagai think tank strategis yang mendorong transformasi birokrasi melalui inovasi, digitalisasi, dan kebijakan berbasis bukti menuju Indonesia Emas 2045.

Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia. (Sumber: LAN RI)
Ayo Netizen 09 Jul 2026, 17:11

Antara Bandung dan Yogyakarta, Semarak Kuliner Tiada Henti

Kuliner menjadi patron wisata yang menarik wisatawan. Bandung dan Yogyakarta memiliki karakter budaya yang berbeda, tetapi dengan wisata kuliner, dua kota itu menghadirkan Indonesia kini.

Kehadiran Tjitarum sebagai toko bolu dan kue bukan sekadar membuka ruang baru bagi wisatawan untuk membeli buah tangan. Namun simbol bagaimana kuliner bisa menjadi bahasa pelestarian budaya. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 09 Jul 2026, 16:59

Bedah Konsistensi Strategi Digital PR pada Peluncuran Mobil Listrik Keluaran Terbaru

Peluncuran New Air ev & Cloud EV bukti konsistensi Wuling bangun citra kendaraan listrik modern. Lewat web & Instagram, Wuling tampilkan pesan & visual inovatif masa depan.

Ilustrasi mobil listrik. (Sumber: Wuling Motors)
Ayo Netizen 09 Jul 2026, 16:05

Menari, Merayakan Masa Kecil

Setiap tarian memang berhenti saat musik usai, tapi cerita ihwal keberanian Kakang berjoged untuk pertama kalinya akan terus hidup, tumbuh subur saat dirawat, dipelihara, dipupuk & menari dalam hati.

Kakang bergaya sebelum tampil menari di spot foto yang ada serambi masjid Al-Hidayah, Kebonterong Cibiru Kota Bandung, Rabu (24/6/2026) (Sumber: Istimewa | Foto: Aa Akil)
Ayo Netizen 09 Jul 2026, 15:05

Menelusuri Jejak Rasa (Bagian II): Penjaga Memori dan Tradisi Kuliner Bandung

Setelah membedah lima ikon pertama pada bagian sebelumnya, mari kita lanjutkan penelusuran enam ikon kuliner legendaris lainnya.

Hidangan Warung Kopi Purnama (Foto: GMAPS)