Menelaah Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia: Dari Regulasi hingga Kasus Perdagangan Orang

7 menit baca
Putri Alya Dira
Ditulis oleh Putri Alya Dira diterbitkan
Tidak semua yang layak mendapatkan kebebasan Hak Asasi Manusia. (Sumber: Pexels/Jimmy Chan)
Tidak semua yang layak mendapatkan kebebasan Hak Asasi Manusia. (Sumber: Pexels/Jimmy Chan)

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat HAM yang merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan karunia-Nya yang wajib diakui dan dilindungi. Peran negara dalam konteks ‘Hak Asasi Manusia’ diciptakan untuk  melindungi pelaksanaan HAM.

Hak Asasi Manusia mempunyai beberapa prinsip yaitu Universal, inalienable, Indivisible, interdependent,´Equal and non-discriminatory.

Prinsip universalitas Hak Asasi Manusia  merupakan dasar undang-undang internasional Artinya semua pribadi memiliki  hak asasi yang sama. Prinsip ini pertama kali ditekankan dalam Deklarasi Universal HAM ditegaskan kembali dalam banyak perjanjian, deklarasi, dan resolusi HAM internasional.

Kedua, Prinsip inalienable yaitu HAM tidak dapat dilepas, Barang-barang tersebut tidak dapat dilepas kecuali dalam keadaan tertentu dan disesuaikan dengan proses yang seharusnya. Contohnya, Jika seseorang dihukum karena suatu kejahatan, kebebasannya dapat dibatasi oleh pengadilan.

Ketiga dan keempat, prinsip indivisible dan interdependent Artinya, satu rangkaian hak tidak dapat digunakan secara maksimal tanpa rangkaian hak lainnya. Misalnya, kemajuan dalam hak-hak sipil dan politik yang memfasilitasi kemajuan bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Demikian pula, pelanggaran berkaitan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dapat berdampak buruk kepada banyak hak lainnya. Kelima, prinsip Equal artinya, setiap manusia memiliki hak dan martabat yang sama sejak lahir.

(UDHR pasal 1) dan prinsip terakhir yaitu non-discriminatory berarti Non-diskriminasi mencakup semua Perjanjian internasional tentang hak asasi manusia. Prinsip ini ditemukan dalam semua perjanjian HAM. Konvensi tersebut memuat tema sentral antara dua instrumen inti khususnya Konvensi Menentang Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Konvensi Internasional, Bentuk Diskriminasi Rasial dan Perempuan.

HAM memiliki berbagai macam. Pertama, Hak Asasi Sipil (Civil Rights) adalah hak setiap individu, termasuk kebebasan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, memeluk suatu agama.

Kedua, Hak Asasi Politik (Political Rights) merupakan hak setiap individu terkait politik mencakup kemampuan membentuk partai politik, bergabung dengan kelompok sosial dan politik, memberikan suara dalam pemilihan umum, dan dipilih, serta kemampuan mengajukan petisi dan memberikan saran atau kritik.

Baca Juga: 6 Tulisan Orisinal Terbaik Mei 2025, Total Hadiah Rp1,5 Juta untuk Netizen Aktif Berkontribusi

Ketiga, Hak Asasi Ekonomi (Economy Rights) merupakan Setiap orang mempunyai hak-hak ekonomi seperti kemampuan untuk membeli dan menjual barang, kemampuan untuk memanfaatkan harta pribadi, kemampuan untuk memiliki rumah, tanah, peralatan, dan lain-lain, dan kemampuan untuk berusaha menghidupi diri sendiri. terhormat, dsb.

Keempat,  Hak Asasi Sosial-Budaya Hak setiap individu terkait bidang kehidupan sosial budaya, termasuk kebebasan  menekuni budaya pilihannya, keleluasaan untuk bergaul dengan orang lain dalam masyarakat, kebebasan untuk menyelesaikan pekerjaan, dan hak untuk memperoleh pendidikan, pelayanan sosial, dan layanan kesehatan. Keempat macam tersebut tertuang di Pasal 28A sampai 28J UUD 1945

Kebijakan yang ada di Indonesia & pengimplementasian

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan bagian dari kerangka kebijakan perlindungan terkait Hak Asasi Manusia (HAM)  tertera di  Pasal 28A sampai 28J UUD 1945 secara tegas mengakui segala sesuatu terkait  HAM.

Misalnya hak hidup, bebas beragama, serta bebas dari diskriminasi sebagai contohnya, jika ada individu/kelompok memaksa seseorang untuk memeluk dan melaksanakan kepercayaan, Pembatasan Kebebasan Berpendapat dan Berserikat, mendapatkan diskriminasi, dsb.

Maka dari itu, UUD 1945 akan  menekankan Kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia serta menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terhadap HAM sesuai dengan bunyi pasal yang tercantum di pasal 28A sampai pasal 28J/hukum yang berlaku.

Selanjutnya, terdapat  ketetapan MPR-RI tahun 1998 terkait HAM yang berisi menjelaskan Institusi tingkat tinggi dan seluruh negara menghormati kebutuhan untuk menyebarkan kesadaran hak asasi manusia ke seluruh masyarakat Indonesia. Selanjutnya, terdapat  pembentukan lembaga Komnas HAM, mempunyai tugas  antara lain melakukan penelitian, pengkajian, pemantauan, pemberian nasihat, Arbitrase HAM.

Keputusan Presiden  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia  Nomor 50 Tahun 1993 menjadi landasan berdirinya Komnas HAM untuk mengatur terkait tugas, kewajiban, dan etika kerja Komnas HAM.Lalu, Indonesia membuat landasan hukum untuk memperkuat perlindungan HAM. Dengan berlakunya UU Nomor 26 Tahun 2000 mengatur untuk memperkuat peran Komnas HAM dalam menyelidiki pelanggaran HAM berat seperti genosida, perbudakan, penganiayaan, dan kekerasan seksual.

Definisi tersebut terdapat pada Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.. Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengasingan, penganiayaan, hilangnya kebebasan. Kemudian, Komnas HAM diberikan kewenangan tambahan berupa pengawasan sesuai Pada tahun 2008, UU No. 40/2008 membahas topik diskriminasi ras ataupun etnis.. Komnas HAM juga berwenang memantau dan menyelidiki kasus Diskriminasi ras dan etnis (UU No. 40 Tahun 2008).

Tantangan dalam implementasi kebijakan.

HAM diimplementasikan di indonesia untuk menjamin, melindungi serta penghormatan terhadap keadilan untuk masyarakat indonesia. (Sumber: Pexels/MART PRODUCTION)
HAM diimplementasikan di indonesia untuk menjamin, melindungi serta penghormatan terhadap keadilan untuk masyarakat indonesia. (Sumber: Pexels/MART PRODUCTION)

Dalam pengadilan HAM terdapat beberapa tantangan, terutama terkait perbedaan penafsiran antara Komnas HAM, Kejaksaan Agung Jaksa terkait syarat formil dan materi pelanggaran HAM berat. Situasi ini menciptakan hambatan dari satu tahap ke tahap berikutnya.

Khususnya dalam hal pembuktian dan teknis prosedural. Ketua Komisi Nasional HAM menekankan pentingnya prinsip-prinsip HAM terkait  prosedur peradilan pidana. Sebab tanpa itu, hak asasi individu maupun kelompok dapat terlanggar. Komnas HAM mendokumentasikan Terdapat 12 kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan di berbagai provinsi di Indonesia karena kurangnya data dan dokumentasi jumlah korban.

Salah satu contohnya  kejadian yang terjadi antara tahun 1965 dan 1966 dan diumumkan pada bulan Mei 1998; bencana Simpang KKA tahun 1999 di Aceh Tragedi Pantai tahun 2014; Peristiwa Trisakti - Semanggi I - Semanggi II tahun 1998.

Tantangan lainnya berasal dari rendahnya pemahaman sumber daya manusia, termasuk aparat dan media, terhadap prinsip-prinsip HAM. Jurnalis Indonesia terus mendapat nilai buruk dalam isu ini. Selain itu, pengaduan pelanggaran HAM menerima 1.792 laporan, sebagian besar terhadap kepolisian, korporasi, dan pemerintah daerah. Laporan ini mencakup isu penggusuran terkait utang dan piutang, pelanggaran ketenagakerjaan, pencemaran lingkungan, dan konflik agraria. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi HAM tidak hanya terhambat di pengadilan, tetapi juga dalam praktik birokrasi dan kehidupan sosial sehari-hari

Studi Kasus Korban Perdagangan Orang di Jerman

Perdagangan orang adalah jenis kejahatan berat yang mendorong eksploitasi individu untuk tujuan seperti kerja paksa, prostitusi, dan perdagangan organ. Fenomena ini bukan hanya melanggar HAM, tetapi merusak martabat individu. Faktor-faktor seperti kemiskinan, ketidakmampuan, dan pengangguran sering membuat korban merasa tidak memiliki pilihan lain.

Salah satu contoh nyata dari tindak pidana perdagangan orang adalah kasus yang diungkap oleh Bareskrim Polri pada 20 Maret 2024, yang melibatkan ribuan mahasiswa Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang di Jerman dengan modus kerja paruh waktu (ferienjob). Berdasarkan laporan dari KBRI  di Jerman, 1.047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia terlibat dalam program ferienjob ini, yang ternyata merupakan kedok untuk eksploitasi tenaga kerja.

Para mahasiswa tersebut diimingi dengan program magang yang diduga merupakan bagian dari program pemerintah. Mereka dikenakan berbagai biaya administrasi dan akhirnya bekerja di bawah kondisi yang tidak sesuai dengan janji awal, menyerupai kerja paksa. Kasus ini melibatkan beberapa perusahaan yang berperan dalam merekrut dan mengirim mahasiswa ke Jerman, serta sejumlah tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian (Sukma, 2024).

Dalam kasus ini, modus operandi yang digunakan adalah penawaran pekerjaan paruh waktu (ferienjob) selama libur kuliah. Namun, dalam praktiknya, mahasiswa diperlakukan layaknya buruh dengan beban biaya yang tinggi, yang dipotong dari gaji mereka.

Baca Juga: Dunia Digital makin Canggih, Kondisi Generasi Z yang kian Letih

Kasus Ferienjob merupakan pelanggaran serius terhadap HAM. Secara khusus, kebebasan dari perbudakan dan perlakuan yang mengakhiri kemanusiaan, sebagaimana dijelaskan dalam  Pasal 4  dan pasal 5 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 yang menjamin setiap individu terbebas dari perbuatan dan perlakuan yang membahayakan nyawa manusia. Selain itu, hak perlindungan ekonomi dan sosial berdasarkan Pasal 23 ayat (1) ICCPR.

Di tingkat nasional, kasus ini melanggar nomor hukum 21 tahun 2007, khususnya terkait dengan pemberantasan perdagangan kriminal dalam Pasal 2 ayat (1). Ini mengatur larangan eksploitasi manusia. Pelanggaran ini tidak hanya membahayakan martabat individu, tetapi juga melanggar prinsip dasar hak asasi manusia yang menjamin perlindungan dari eksploitasi, kebebasan, dan keamanan.

Hak untuk hidup, kebebasan, martabat sebagai HAM mendasar, yang dikenal sebagai 'Hak Asasi Manusia' , mendasar, menjamin persamaan hak, martabat, dan kesetaraan bagi semua individu. HAM diimplementasikan di dalam UUD 1945 pasal 28 A sampai 28 J, Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998, UU HAM No. 39/1999, UU HAM no. 26 Tahun 2000, UU HAM No. 11. No. 40 Tahun 2008, Larangan Kekerasan Ras dan Etnis , UU HAM Nomor 7 Tahun 2012, Penyelesaian Konflik Sosial dan Hukum Nasional Lainnya.

HAM diimplementasikan di indonesia untuk menjamin, melindungi serta penghormatan terhadap keadilan untuk masyarakat indonesia. Adapun berbagai tantangan implementasi di indonesia seperti Pengetahuan Sumber Daya Manusia cenderung rendah, perbedaan prosedur antara penyelidik dan penyidik dikarenakan tidak menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam prosedur tersebut, HAM masih menjadi landaasn bagi warga negara di mengambil kebijakan Maka dari itu, Pemerintah, sektor swasta, serta seluruh masyarakat indonesia selalu menjaga deklarasi hak asasi manusia dalam Konstitusi 1945 terkait HAM serta ikut berpartisipasi dalam melindungi, menegakan, memahami/mengetahui semua yang terkait HAM. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Artikel Rekomendasi Untuk Anda

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Putri Alya Dira
Tentang Putri Alya Dira
I’m Putri Alya Dira, a Public Administration student at UNPAR, passionate about storytelling and social issues like inclusive education and public service.

News Update

Ayo Netizen 27 Agu 2026, 08:34

Full Depth Reclamation (FDR) sebagai Solusi Infrastruktur Jalan Berkelanjutan

Full Depth Reclamation (FDR) adalah metode rehabilitasi jalan berkelanjutan yang memanfaatkan material lama untuk memperkuat jalan, mengurangi limbah, menekan biaya, dan memperpanjang umur layanan.

ilustrasi (Sumber: - | Foto: -)
Ayo Netizen 26 Agu 2026, 20:21

Pengalaman Berburu Kopi di Warung, Toko dan Pabrik Kopi Tua di Kota Bandung

Menjelajahi aroma kopi legendaris Bandung! Simak keseruan berburu racikan kopi terbaik mulai dari warung legendaris, toko bersejarah, hingga pabrik kopi tua yang masih kokoh berdiri di Paris van Java.

Warung Kopi Purnama di Jalan Braga, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.com)
Ayo Netizen 26 Agu 2026, 19:10

Festival Film Bandung: Konsisten Merawat Apresiasi Perfilman Indonesia

Festival Film Bandung bukan sekadar seremoni tahunan. Selama hampir empat dekade, FFB telah menjadi bagian dari perjalanan perfilman Indonesia.

Para penerima Penghargaan Terpuji Festival Film Bandung (FFB) 2026 berfoto bersama usai acara penganugerahan. (Foto: Agus Wahyudi)
Ayo Netizen 26 Agu 2026, 17:37

Selamat Tinggal Terminal Cicaheum, Selamat Tinggal ‘Warnas Bi Yayah’ dan ‘JPO Preman Pensiun’

Terminal ini dilekatkan dengan tokoh-tokoh preman jalanan, pencopet, hingga aktivitas terminal sehari-hari di Bandung.

Warung nasi Bi Yayah. Ya, yang kedua, warung nasi milik Yuli Yumiati atau yang memerankan tokoh Bi Yayah di sinetron “Preman Pensiun” ikut terkenal seiring popularitas sinetron ini. (Sumber: Facebook)
Ayo Netizen 26 Agu 2026, 15:18

Jejak 'Mak Nyus' Sunda di Ibu Kota: Telaah Historis dan Kurasi Kuliner Jawa Barat Pilihan Bondan Winarno

Masakan Sunda bukan sekadar hidangan pelengkap, melainkan bagian penting dari identitas rasa yang turut membentuk selera masyarakat metropolitan.

Hidangan dari Dapur Sunda, Jl. Cipete Raya No.13, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan. (Sumber: Google Review | Foto: merry silviani)
Sejarah 26 Agu 2026, 13:54

Sejarah Gedung Sate Bandung, Jejak Kolonial yang Bertahan Lebih dari Seabad

Gedung Sate dibangun pada 1920 sebagai pusat pemerintahan kolonial. Simak sejarahnya hingga menjadi ikon Jawa Barat.

Baris berbaris serdadu wanita KNIL di area Gedung Sate pada tahun 1949. (Sumber: KITLV)
Wisata & Kuliner 26 Agu 2026, 12:42

Jelajah Goa Sunyaragi, Labirin Batu Karang di Jantung Kota Cirebon

Jelajahi Goa Sunyaragi Cirebon, kompleks bersejarah dengan lorong batu karang, arsitektur unik, tiket masuk, dan tips berkunjung.

Wisata Goa Sunyaragi Cirebon. (Sumber: Instagram @goasunyaragi)
Ayo Netizen 26 Agu 2026, 12:23

Peringkat Nabi Muhammad saw. Dalam Kasus Tabloid Monitor Tahun 1990

Kisah tahun 1990 ini, berawal dari survei 50 tokoh yang dikagumi oleh pembaca tabloid Monitor dan memunculkan demonstrasi masyarakat

Klarifikasi dan permintaan Tabloid Monitor atas edisi 15 Oktober 1990 yang kontroversial. (Sumber: Istimewa)
Ayo Netizen 26 Agu 2026, 10:28

Pasar Baru Bandung dan Penyakit 'Kota Branding'

Upaya pem-branding-an memang penting. Kota perlu dikenal. Kawasan perlu memiliki daya tarik. Tetapi, branding hanyalah lapisan paling luar dari sebuah ekosistem. 

Pasar Baru Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Regia Ramadhina Revalgian/Magang)
Ayo Netizen 26 Agu 2026, 08:44

Jika Pohon-Pohon di Kalimantan Bisa Bernyanyi dan Hewan di Dalamnya Bisa Bicara

Manusia seringkali lupa bahwa di bumi ini mereka hidup tidak sendirian melainkan berdampingan dengan mahluk hidup lainnya yang juga harus dijaga kelestariannya.

Orang utan di hutan Kalimantan. (Sumber: Pexels | Foto: Tim Morgan)
Ayo Netizen 26 Agu 2026, 07:38

Nama, Doa, dan Ikhtiar

Yang membuat nama menjadi bermakna bukan hanya rangkaian hurufnya. Ada harapan orang tua, perjalanan hidup yang mengiringinya, dan tanggung jawab pemilik nama untuk menjadikan doa sebagai kehidupan.

Ilustrasi nama orang sunda yang sudah hampir punah. (Sumber: Pixabay by Pexels)
Ayo Netizen 25 Agu 2026, 18:01

Mengurangi Emisi Karbon Semen Lewat Campuran Bubuk Basalt

Produksi semen konvensional menyumbang emisi karbon dunia secara signifikan. Penggunaan bubuk basalt dapat menggantikan sebagian porsi semen konvensional tanpa merusak karakteristiknya.

Ilustrasi utama, semen konvensional (semen OPC) (Foto: Tunas Niaga Konstruksindo)
Ayo Netizen 25 Agu 2026, 16:57

Harga Daging Ayam Melambung Tinggi, Simalakama Makanan Bergizi

Masalah klasik peternakan rakyat terkait dengan pakan dan pengadaan bibit ayam perlu segera dibenahi.

Ilustrasi pedagang daging ayam di pasar tradisional (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 25 Agu 2026, 13:45

Uswah: Ketika Orang Tua Ingin Melahirkan Keturunan yang Saleh

Jika ingin anak menjadi saleh, jangan hanya sibuk menasihatinya. Jadilah teladan yang baik. Sebab anak mungkin lupa kata-kata kita, tetapi ia akan mengingat siapa kita di hadapannya.

Ringkasan tulisan. (Sumber: chtgpt | Foto: chtgpt)
Mayantara 25 Agu 2026, 10:04

Ketika Visual Menjadi Mata Uang di Ruang Digital

Di media sosial, perhatian telah berubah menjadi semacam mata uang baru.

Pengguna media sosial. (Sumber: Pexels | Foto: Ivan S)
Ayo Netizen 25 Agu 2026, 08:57

Cerita Pedagang Asongan di Bus MGI Bandung-Sukabumi

Banyak cerita kehidupan rakyat yang terdengar dari percakapan sederhana di transportasi umum. Untuk mengerti orang lain kadang kita perlu melihatnya sendiri.

Setiap orang yang kita temui pasti memiliki cerita dan tantangan hidupnya sendiri. Begitu juga dengan mereka yang berjuang menawarkan dagangannya di dalam bus (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Netizen 24 Agu 2026, 20:00

Kaukus Indonesia dalam Potret Merdeka

Bagaimanakah kita melihat potret Indonesia merdeka kini? Pertanyaan yang muncul, karena proses historis panjang seakan dilupakan. Barangkali, kaukus Indonesia telah kehilangan sosok tokoh.

Panjat pinang, salah satu lomba yang sering digelar saat Hari Kemerdekaan Indonesia setiap 17 Agustus. (Sumber: Pexels | Foto: a Ayyeee Ayyeee)
Ayo Netizen 24 Agu 2026, 18:13

Nasib Kuyang dalam Kebakaran Hutan Kalimantan

Ketika hutan kalimantan terbakar mungkin kuyang bisa protes kepada manusia dengan menyebar teror tapi bagaimana dengan pohon, hewan atau penghuni hutan lainnya?

Ilustrasi orang utan di tengah kebakaran hutan. (Sumber: Gemini AI)
Ayo Netizen 24 Agu 2026, 17:07

Jejak Rasa dari Negeri Tirai Bambu: Menelusuri Warisan Kuliner Tionghoa yang Mengakar di Bandung

Kedatangan bangsa Tionghoa membawa teknik pengolahan pangan yang secara organik berfusi dengan bahan lokal, menciptakan identitas kuliner baru yang diterima secara luas.

Cakwe Lie Tjay Tat di Gor Pajajaran, Jl. Pajajaran No.37, Pasir Kaliki, Kec. Cicendo, Kota Bandung. (Sumber: Google Review | Foto: Buyung)
Ayo Netizen 24 Agu 2026, 16:19

Pengalaman Berburu Buku Tua di Toko Buku Tua di Kota Bandung

Seratus persen buku-buku kuliahku aku beli di Pasar Buku Palasari. Aku sering sempatkan untuk berburu membeli buku-buku tua dan buku-buku baru, bahkan termasuk ke pasar-pasar loak di Kota Bandung.

Toko Buku di bagian depan Pasar Buku Palasari. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Ridwan K)