Menelaah Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia: Dari Regulasi hingga Kasus Perdagangan Orang

Putri Alya Dira
Ditulis oleh Putri Alya Dira diterbitkan Selasa 17 Jun 2025, 11:36 WIB
Tidak semua yang layak mendapatkan kebebasan Hak Asasi Manusia. (Sumber: Pexels/Jimmy Chan)

Tidak semua yang layak mendapatkan kebebasan Hak Asasi Manusia. (Sumber: Pexels/Jimmy Chan)

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat HAM yang merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan karunia-Nya yang wajib diakui dan dilindungi. Peran negara dalam konteks ‘Hak Asasi Manusia’ diciptakan untuk  melindungi pelaksanaan HAM.

Hak Asasi Manusia mempunyai beberapa prinsip yaitu Universal, inalienable, Indivisible, interdependent,´Equal and non-discriminatory.

Prinsip universalitas Hak Asasi Manusia  merupakan dasar undang-undang internasional Artinya semua pribadi memiliki  hak asasi yang sama. Prinsip ini pertama kali ditekankan dalam Deklarasi Universal HAM ditegaskan kembali dalam banyak perjanjian, deklarasi, dan resolusi HAM internasional.

Kedua, Prinsip inalienable yaitu HAM tidak dapat dilepas, Barang-barang tersebut tidak dapat dilepas kecuali dalam keadaan tertentu dan disesuaikan dengan proses yang seharusnya. Contohnya, Jika seseorang dihukum karena suatu kejahatan, kebebasannya dapat dibatasi oleh pengadilan.

Ketiga dan keempat, prinsip indivisible dan interdependent Artinya, satu rangkaian hak tidak dapat digunakan secara maksimal tanpa rangkaian hak lainnya. Misalnya, kemajuan dalam hak-hak sipil dan politik yang memfasilitasi kemajuan bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Demikian pula, pelanggaran berkaitan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dapat berdampak buruk kepada banyak hak lainnya. Kelima, prinsip Equal artinya, setiap manusia memiliki hak dan martabat yang sama sejak lahir.

(UDHR pasal 1) dan prinsip terakhir yaitu non-discriminatory berarti Non-diskriminasi mencakup semua Perjanjian internasional tentang hak asasi manusia. Prinsip ini ditemukan dalam semua perjanjian HAM. Konvensi tersebut memuat tema sentral antara dua instrumen inti khususnya Konvensi Menentang Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Konvensi Internasional, Bentuk Diskriminasi Rasial dan Perempuan.

HAM memiliki berbagai macam. Pertama, Hak Asasi Sipil (Civil Rights) adalah hak setiap individu, termasuk kebebasan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, memeluk suatu agama.

Kedua, Hak Asasi Politik (Political Rights) merupakan hak setiap individu terkait politik mencakup kemampuan membentuk partai politik, bergabung dengan kelompok sosial dan politik, memberikan suara dalam pemilihan umum, dan dipilih, serta kemampuan mengajukan petisi dan memberikan saran atau kritik.

Baca Juga: 6 Tulisan Orisinal Terbaik Mei 2025, Total Hadiah Rp1,5 Juta untuk Netizen Aktif Berkontribusi

Ketiga, Hak Asasi Ekonomi (Economy Rights) merupakan Setiap orang mempunyai hak-hak ekonomi seperti kemampuan untuk membeli dan menjual barang, kemampuan untuk memanfaatkan harta pribadi, kemampuan untuk memiliki rumah, tanah, peralatan, dan lain-lain, dan kemampuan untuk berusaha menghidupi diri sendiri. terhormat, dsb.

Keempat,  Hak Asasi Sosial-Budaya Hak setiap individu terkait bidang kehidupan sosial budaya, termasuk kebebasan  menekuni budaya pilihannya, keleluasaan untuk bergaul dengan orang lain dalam masyarakat, kebebasan untuk menyelesaikan pekerjaan, dan hak untuk memperoleh pendidikan, pelayanan sosial, dan layanan kesehatan. Keempat macam tersebut tertuang di Pasal 28A sampai 28J UUD 1945

Kebijakan yang ada di Indonesia & pengimplementasian

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan bagian dari kerangka kebijakan perlindungan terkait Hak Asasi Manusia (HAM)  tertera di  Pasal 28A sampai 28J UUD 1945 secara tegas mengakui segala sesuatu terkait  HAM.

Misalnya hak hidup, bebas beragama, serta bebas dari diskriminasi sebagai contohnya, jika ada individu/kelompok memaksa seseorang untuk memeluk dan melaksanakan kepercayaan, Pembatasan Kebebasan Berpendapat dan Berserikat, mendapatkan diskriminasi, dsb.

Maka dari itu, UUD 1945 akan  menekankan Kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia serta menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terhadap HAM sesuai dengan bunyi pasal yang tercantum di pasal 28A sampai pasal 28J/hukum yang berlaku.

Selanjutnya, terdapat  ketetapan MPR-RI tahun 1998 terkait HAM yang berisi menjelaskan Institusi tingkat tinggi dan seluruh negara menghormati kebutuhan untuk menyebarkan kesadaran hak asasi manusia ke seluruh masyarakat Indonesia. Selanjutnya, terdapat  pembentukan lembaga Komnas HAM, mempunyai tugas  antara lain melakukan penelitian, pengkajian, pemantauan, pemberian nasihat, Arbitrase HAM.

Keputusan Presiden  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia  Nomor 50 Tahun 1993 menjadi landasan berdirinya Komnas HAM untuk mengatur terkait tugas, kewajiban, dan etika kerja Komnas HAM.Lalu, Indonesia membuat landasan hukum untuk memperkuat perlindungan HAM. Dengan berlakunya UU Nomor 26 Tahun 2000 mengatur untuk memperkuat peran Komnas HAM dalam menyelidiki pelanggaran HAM berat seperti genosida, perbudakan, penganiayaan, dan kekerasan seksual.

Definisi tersebut terdapat pada Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.. Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengasingan, penganiayaan, hilangnya kebebasan. Kemudian, Komnas HAM diberikan kewenangan tambahan berupa pengawasan sesuai Pada tahun 2008, UU No. 40/2008 membahas topik diskriminasi ras ataupun etnis.. Komnas HAM juga berwenang memantau dan menyelidiki kasus Diskriminasi ras dan etnis (UU No. 40 Tahun 2008).

Tantangan dalam implementasi kebijakan.

HAM diimplementasikan di indonesia untuk menjamin, melindungi serta penghormatan terhadap keadilan untuk masyarakat indonesia. (Sumber: Pexels/MART PRODUCTION)
HAM diimplementasikan di indonesia untuk menjamin, melindungi serta penghormatan terhadap keadilan untuk masyarakat indonesia. (Sumber: Pexels/MART PRODUCTION)

Dalam pengadilan HAM terdapat beberapa tantangan, terutama terkait perbedaan penafsiran antara Komnas HAM, Kejaksaan Agung Jaksa terkait syarat formil dan materi pelanggaran HAM berat. Situasi ini menciptakan hambatan dari satu tahap ke tahap berikutnya.

Khususnya dalam hal pembuktian dan teknis prosedural. Ketua Komisi Nasional HAM menekankan pentingnya prinsip-prinsip HAM terkait  prosedur peradilan pidana. Sebab tanpa itu, hak asasi individu maupun kelompok dapat terlanggar. Komnas HAM mendokumentasikan Terdapat 12 kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan di berbagai provinsi di Indonesia karena kurangnya data dan dokumentasi jumlah korban.

Salah satu contohnya  kejadian yang terjadi antara tahun 1965 dan 1966 dan diumumkan pada bulan Mei 1998; bencana Simpang KKA tahun 1999 di Aceh Tragedi Pantai tahun 2014; Peristiwa Trisakti - Semanggi I - Semanggi II tahun 1998.

Tantangan lainnya berasal dari rendahnya pemahaman sumber daya manusia, termasuk aparat dan media, terhadap prinsip-prinsip HAM. Jurnalis Indonesia terus mendapat nilai buruk dalam isu ini. Selain itu, pengaduan pelanggaran HAM menerima 1.792 laporan, sebagian besar terhadap kepolisian, korporasi, dan pemerintah daerah. Laporan ini mencakup isu penggusuran terkait utang dan piutang, pelanggaran ketenagakerjaan, pencemaran lingkungan, dan konflik agraria. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi HAM tidak hanya terhambat di pengadilan, tetapi juga dalam praktik birokrasi dan kehidupan sosial sehari-hari

Studi Kasus Korban Perdagangan Orang di Jerman

Perdagangan orang adalah jenis kejahatan berat yang mendorong eksploitasi individu untuk tujuan seperti kerja paksa, prostitusi, dan perdagangan organ. Fenomena ini bukan hanya melanggar HAM, tetapi merusak martabat individu. Faktor-faktor seperti kemiskinan, ketidakmampuan, dan pengangguran sering membuat korban merasa tidak memiliki pilihan lain.

Salah satu contoh nyata dari tindak pidana perdagangan orang adalah kasus yang diungkap oleh Bareskrim Polri pada 20 Maret 2024, yang melibatkan ribuan mahasiswa Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang di Jerman dengan modus kerja paruh waktu (ferienjob). Berdasarkan laporan dari KBRI  di Jerman, 1.047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia terlibat dalam program ferienjob ini, yang ternyata merupakan kedok untuk eksploitasi tenaga kerja.

Para mahasiswa tersebut diimingi dengan program magang yang diduga merupakan bagian dari program pemerintah. Mereka dikenakan berbagai biaya administrasi dan akhirnya bekerja di bawah kondisi yang tidak sesuai dengan janji awal, menyerupai kerja paksa. Kasus ini melibatkan beberapa perusahaan yang berperan dalam merekrut dan mengirim mahasiswa ke Jerman, serta sejumlah tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian (Sukma, 2024).

Dalam kasus ini, modus operandi yang digunakan adalah penawaran pekerjaan paruh waktu (ferienjob) selama libur kuliah. Namun, dalam praktiknya, mahasiswa diperlakukan layaknya buruh dengan beban biaya yang tinggi, yang dipotong dari gaji mereka.

Baca Juga: Dunia Digital makin Canggih, Kondisi Generasi Z yang kian Letih

Kasus Ferienjob merupakan pelanggaran serius terhadap HAM. Secara khusus, kebebasan dari perbudakan dan perlakuan yang mengakhiri kemanusiaan, sebagaimana dijelaskan dalam  Pasal 4  dan pasal 5 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 yang menjamin setiap individu terbebas dari perbuatan dan perlakuan yang membahayakan nyawa manusia. Selain itu, hak perlindungan ekonomi dan sosial berdasarkan Pasal 23 ayat (1) ICCPR.

Di tingkat nasional, kasus ini melanggar nomor hukum 21 tahun 2007, khususnya terkait dengan pemberantasan perdagangan kriminal dalam Pasal 2 ayat (1). Ini mengatur larangan eksploitasi manusia. Pelanggaran ini tidak hanya membahayakan martabat individu, tetapi juga melanggar prinsip dasar hak asasi manusia yang menjamin perlindungan dari eksploitasi, kebebasan, dan keamanan.

Hak untuk hidup, kebebasan, martabat sebagai HAM mendasar, yang dikenal sebagai 'Hak Asasi Manusia' , mendasar, menjamin persamaan hak, martabat, dan kesetaraan bagi semua individu. HAM diimplementasikan di dalam UUD 1945 pasal 28 A sampai 28 J, Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998, UU HAM No. 39/1999, UU HAM no. 26 Tahun 2000, UU HAM No. 11. No. 40 Tahun 2008, Larangan Kekerasan Ras dan Etnis , UU HAM Nomor 7 Tahun 2012, Penyelesaian Konflik Sosial dan Hukum Nasional Lainnya.

HAM diimplementasikan di indonesia untuk menjamin, melindungi serta penghormatan terhadap keadilan untuk masyarakat indonesia. Adapun berbagai tantangan implementasi di indonesia seperti Pengetahuan Sumber Daya Manusia cenderung rendah, perbedaan prosedur antara penyelidik dan penyidik dikarenakan tidak menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam prosedur tersebut, HAM masih menjadi landaasn bagi warga negara di mengambil kebijakan Maka dari itu, Pemerintah, sektor swasta, serta seluruh masyarakat indonesia selalu menjaga deklarasi hak asasi manusia dalam Konstitusi 1945 terkait HAM serta ikut berpartisipasi dalam melindungi, menegakan, memahami/mengetahui semua yang terkait HAM. (*)

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Putri Alya Dira
I’m Putri Alya Dira, a Public Administration student at UNPAR, passionate about storytelling and social issues like inclusive education and public service.
Nilai artikel ini
Klik bintang untuk menilai

News Update

Ayo Biz 10 Jan 2026, 19:34 WIB

Pisau Bermata Dua Naturalisasi: Prestasi, Bisnis, dan Tantangan Olahraga Indonesia

Naturalisasi atlet asing kini bukan sekadar isu teknis, melainkan fenomena yang mengubah wajah industri olahraga Indonesia.
Naturalisasi atlet asing kini bukan sekadar isu teknis, melainkan fenomena yang mengubah wajah industri olahraga Indonesia. (Sumber: Satria Muda Bandung)
Ayo Biz 10 Jan 2026, 16:11 WIB

Ribuan Sepeda Motor Menumpang Kereta, Tren Baru Mobilitas Masyarakat di Libur Panjang

Keramaian di stasiun besar pada akhir tahun 2025 hingga awal 2026 memperlihatkan wajah baru. Tidak hanya penumpang yang berdesakan menunggu keberangkatan, tetapi juga deretan sepeda motor.
Ilustrasi pengiriman sepeda motor melalui layanan kereta api menjadi pilihan utama bagi mereka yang ingin tetap praktis, aman, dan efisien dalam perjalanan liburan panjang. (Sumber: KAI Logistik)
Ayo Netizen 09 Jan 2026, 20:34 WIB

Bandung dan Tawanan Kota yang Terjajah Diam-Diam: Sebuah Resolusi Baru

Kota bergerak maju, tapi belum pulih. Di balik modernitas, tersisa warisan kolonial yang membentuk birokrasi, selera, dan mimpi warga.
Persimpangan Jalan Braga dan Jalan Naripan tahun 1910-an. (Sumber: kitlv)
Beranda 09 Jan 2026, 19:07 WIB

Sebelum Terlambat 2030, Strategi Komunikasi SDGs Harus Melampaui Jargon Birokrasi

SDGs adalah milik kita semua; dan komunikasi adalah kunci untuk membuka partisipasi kolektif.
SDGs adalah milik kita semua; dan komunikasi adalah kunci untuk membuka partisipasi kolektif. (Sumber: Ayobandung.id)
Ayo Biz 09 Jan 2026, 17:49 WIB

Keamanan Data dan Masa Depan AI: Jalan Panjang Membangun Kepercayaan Publik

Di Indonesia, AI sudah semakin relevan dan meresap ke dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari rekomendasi konten hiburan, aplikasi belajar daring, hingga layanan finansial digital.
Ilustrasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence atau AI). (Sumber: Freepik)
Ayo Netizen 09 Jan 2026, 17:14 WIB

Bandung Semakin Padat, Saatnya Berbenah Sebelum Terlambat

Kemacetan di Bandung dipicu kendaraan berlebih, jalan sempit, angkutan umum kurang baik, wisatawan, dan parkir liar.
Kemacetan di salah satu ruas jalan Kota Bandung di Jl. A. Yani  Kacapiring. 01/12/25 (Sumber: Naila Husna Ramadan)
Beranda 09 Jan 2026, 16:37 WIB

Wajah Lain Wisata Delman di Kota Bandung: Romantis bagi Wisatawan, Berat bagi Kuda

Tantangan besarnya adalah kebutuhan akan regulasi yang mampu menjembatani kepentingan hewan, kusir, dan penumpang secara adil.
Ade, kusir delman di sekitar wilayah Gedung Sate. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Ayo Biz 09 Jan 2026, 16:28 WIB

Food Genomics, Teknologi Nutrisi Presisi yang Mengubah Cara Anak Muda Makan

Generasi millennial dan Gen Z, yang tumbuh bersama teknologi dan terbiasa dengan personalisasi dalam setiap aspek hidupnya, mulai melirik pendekatan baru yakni food genomics atau nutrigenomik.
Generasi millennial dan Gen Z, yang tumbuh bersama teknologi dan terbiasa dengan personalisasi dalam setiap aspek hidupnya, mulai melirik pendekatan baru yakni food genomics atau nutrigenomik. (Sumber: Ist)
Ayo Netizen 09 Jan 2026, 16:13 WIB

Balai Kota Bandung sebagai Promotor Produk Kriya Unggulan Glassware dan Mesin Roaster Kopi

Gedung balai kota mesti bisa menjadi promotor bagi kriya glassware eksklusif dan mesin roaster kopi buatan Bandung.
Halaman balai kota Bandung. (Sumber: dokpri | Foto: Sri Maryati)
Ayo Jelajah 09 Jan 2026, 16:00 WIB

Hikayat Tamasya Baheula di Kawah Putih Ciwidey, Tempat Healing Kompeni yang Sepi dan Sunyi

Kawah Putih Ciwidey tampil sebagai tujuan berat dan hening dalam Gids van Bandoeng 1927 lengkap dengan belerang dan tanjakan panjang.
Lukisan Kawah Putih Franz Wilhelm Junghuhn. (Sumber: Wikimedia)
Ayo Netizen 09 Jan 2026, 15:43 WIB

Penipuan Online: Apakah Ada Hukumnya?

Penipuan melalui telepon berkembang lebih cepat daripada aturan hukumnya.
Media dalam jaringan (daring). (Sumber: Pexels | Foto: Torsten Dettlaff)
Ayo Netizen 09 Jan 2026, 15:06 WIB

'Berkawan' dengan Gelapnya Jalan Soekarno Hatta

Jalan Soekarno Hatta makin gelap karena lampu PJU mati, membuat warga merasa was-was setiap melintas.
Jalan Soekarno Hatta ramai malam hari, motor, dan mobil bergerak di tengah padatnya arus, (01/12/2025). (Sumber: Fayyaza Jasmine | Foto: Fayyaza Jasmine)
Ayo Netizen 09 Jan 2026, 14:39 WIB

Bobotoh Cek! Cara Beli Single Ticket Pertandingan PERSIB di Aplikasi Resmi

Cara membeli single ticket pertandingan kandang PERSIB Bandung melalui aplikasi resmi PERSIB (PERSIBapp).
Pemain Persib Bandung, Adam Alis. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Arif Rahman)
Ayo Netizen 09 Jan 2026, 13:26 WIB

Bandung Terus Diganggu oleh Pungli yang Tak Kunjung Teratasi

Pungli terus mengganggu kenyamanan warga Bandung muncul berulang di berbagai ruang publik, menunjukkan lemahnya pengawasan dan kebutuhan akan tindakan tegas untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Area parkir di salah satu kawasan kuliner Bandung yang sedang dipadati oleh beberapa kendaraan, terutama pada jam makan siang (4/12/2025). (Sumber: Keira Khalila K | Foto: Keira Khalila K)
Beranda 09 Jan 2026, 11:20 WIB

PKL Cicadas Tolak Jalur BRT, Spanduk Protes Bermunculan: Kami Butuh Kepastian, Bukan Sekadar Proyek

Berdasarkan temuan di lapangan, kegelisahan pedagang memuncak setelah adanya pendataan mendadak yang dilakukan dua kali, masing-masing oleh konsultan dan Satpol PP.
Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Cicadas menolak pembangunan jalur Bus Rapid Transit (BRT). (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 09 Jan 2026, 09:27 WIB

Weekend Retreat Bright Scholarship Regional Bandung bersama Founder Duta Inspirasi Indonesia

Suasana akrab dan inspiratif menyelimuti acara "Weekend Retreat" yang diselenggarakan oleh Bright Scholarship Regional Bandung.
Membangun Visi dan Networking: Weekend Retreat Bright Scholarship Regional Bandung Bersama Founder Duta Inspirasi Indonesia
Ayo Netizen 09 Jan 2026, 09:01 WIB

Optimalisasi Keterampilan Pemrograman dalam Kehidupan Sehari-Hari

Keterampilan pemrograman memiliki tingkat kesulitan yang lumayan tinggi untuk kebanyakan orang, sehingga terkadang dipertanyakan apakah mutunya melebihi kesulitannya?
Keterampilan pemrograman memiliki tingkat kesulitan yang lumayan tinggi untuk kebanyakan orang, sehingga terkadang dipertanyakan apakah mutunya melebihi kesulitannya? (Sumber: Pexels | Foto: hitesh choudhary)
Ayo Netizen 09 Jan 2026, 07:53 WIB

Bentuk Sadar Toleransi terhadap Penganut Sunda Wiwitan

Kesadaran toleransi sedang ramai digaungkan, namun terkadang hanya dirasakan oleh penganut agama resmi versi pemerintah.
Podcast bersama Bapak Ira Indrawardana, S.Sos., M.Si., Dosen Antropologi Universitas Padjajaran. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Paguyuban Project)
Ayo Netizen 08 Jan 2026, 20:32 WIB

Dari Ancaman TPA hingga Harapan Transformasi

Sampah menumpuk, citra kota terancam. Bagaimana Bandung mengubah krisis jadi peluang?
Tumpukan sampah yang mencerminkan darurat lingkungan yang butuh solusi cepat di Gudang Selatan, Bandung, Jawa Barat, (01/12/2025). (Sumber: Azzahra Syifa Lestari)