Menelaah Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia: Dari Regulasi hingga Kasus Perdagangan Orang

7 menit baca
Putri Alya Dira
Ditulis oleh Putri Alya Dira diterbitkan
Tidak semua yang layak mendapatkan kebebasan Hak Asasi Manusia. (Sumber: Pexels/Jimmy Chan)
Tidak semua yang layak mendapatkan kebebasan Hak Asasi Manusia. (Sumber: Pexels/Jimmy Chan)

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat HAM yang merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan karunia-Nya yang wajib diakui dan dilindungi. Peran negara dalam konteks ‘Hak Asasi Manusia’ diciptakan untuk  melindungi pelaksanaan HAM.

Hak Asasi Manusia mempunyai beberapa prinsip yaitu Universal, inalienable, Indivisible, interdependent,´Equal and non-discriminatory.

Prinsip universalitas Hak Asasi Manusia  merupakan dasar undang-undang internasional Artinya semua pribadi memiliki  hak asasi yang sama. Prinsip ini pertama kali ditekankan dalam Deklarasi Universal HAM ditegaskan kembali dalam banyak perjanjian, deklarasi, dan resolusi HAM internasional.

Kedua, Prinsip inalienable yaitu HAM tidak dapat dilepas, Barang-barang tersebut tidak dapat dilepas kecuali dalam keadaan tertentu dan disesuaikan dengan proses yang seharusnya. Contohnya, Jika seseorang dihukum karena suatu kejahatan, kebebasannya dapat dibatasi oleh pengadilan.

Ketiga dan keempat, prinsip indivisible dan interdependent Artinya, satu rangkaian hak tidak dapat digunakan secara maksimal tanpa rangkaian hak lainnya. Misalnya, kemajuan dalam hak-hak sipil dan politik yang memfasilitasi kemajuan bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Demikian pula, pelanggaran berkaitan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dapat berdampak buruk kepada banyak hak lainnya. Kelima, prinsip Equal artinya, setiap manusia memiliki hak dan martabat yang sama sejak lahir.

(UDHR pasal 1) dan prinsip terakhir yaitu non-discriminatory berarti Non-diskriminasi mencakup semua Perjanjian internasional tentang hak asasi manusia. Prinsip ini ditemukan dalam semua perjanjian HAM. Konvensi tersebut memuat tema sentral antara dua instrumen inti khususnya Konvensi Menentang Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Konvensi Internasional, Bentuk Diskriminasi Rasial dan Perempuan.

HAM memiliki berbagai macam. Pertama, Hak Asasi Sipil (Civil Rights) adalah hak setiap individu, termasuk kebebasan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, memeluk suatu agama.

Kedua, Hak Asasi Politik (Political Rights) merupakan hak setiap individu terkait politik mencakup kemampuan membentuk partai politik, bergabung dengan kelompok sosial dan politik, memberikan suara dalam pemilihan umum, dan dipilih, serta kemampuan mengajukan petisi dan memberikan saran atau kritik.

Baca Juga: 6 Tulisan Orisinal Terbaik Mei 2025, Total Hadiah Rp1,5 Juta untuk Netizen Aktif Berkontribusi

Ketiga, Hak Asasi Ekonomi (Economy Rights) merupakan Setiap orang mempunyai hak-hak ekonomi seperti kemampuan untuk membeli dan menjual barang, kemampuan untuk memanfaatkan harta pribadi, kemampuan untuk memiliki rumah, tanah, peralatan, dan lain-lain, dan kemampuan untuk berusaha menghidupi diri sendiri. terhormat, dsb.

Keempat,  Hak Asasi Sosial-Budaya Hak setiap individu terkait bidang kehidupan sosial budaya, termasuk kebebasan  menekuni budaya pilihannya, keleluasaan untuk bergaul dengan orang lain dalam masyarakat, kebebasan untuk menyelesaikan pekerjaan, dan hak untuk memperoleh pendidikan, pelayanan sosial, dan layanan kesehatan. Keempat macam tersebut tertuang di Pasal 28A sampai 28J UUD 1945

Kebijakan yang ada di Indonesia & pengimplementasian

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan bagian dari kerangka kebijakan perlindungan terkait Hak Asasi Manusia (HAM)  tertera di  Pasal 28A sampai 28J UUD 1945 secara tegas mengakui segala sesuatu terkait  HAM.

Misalnya hak hidup, bebas beragama, serta bebas dari diskriminasi sebagai contohnya, jika ada individu/kelompok memaksa seseorang untuk memeluk dan melaksanakan kepercayaan, Pembatasan Kebebasan Berpendapat dan Berserikat, mendapatkan diskriminasi, dsb.

Maka dari itu, UUD 1945 akan  menekankan Kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia serta menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terhadap HAM sesuai dengan bunyi pasal yang tercantum di pasal 28A sampai pasal 28J/hukum yang berlaku.

Selanjutnya, terdapat  ketetapan MPR-RI tahun 1998 terkait HAM yang berisi menjelaskan Institusi tingkat tinggi dan seluruh negara menghormati kebutuhan untuk menyebarkan kesadaran hak asasi manusia ke seluruh masyarakat Indonesia. Selanjutnya, terdapat  pembentukan lembaga Komnas HAM, mempunyai tugas  antara lain melakukan penelitian, pengkajian, pemantauan, pemberian nasihat, Arbitrase HAM.

Keputusan Presiden  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia  Nomor 50 Tahun 1993 menjadi landasan berdirinya Komnas HAM untuk mengatur terkait tugas, kewajiban, dan etika kerja Komnas HAM.Lalu, Indonesia membuat landasan hukum untuk memperkuat perlindungan HAM. Dengan berlakunya UU Nomor 26 Tahun 2000 mengatur untuk memperkuat peran Komnas HAM dalam menyelidiki pelanggaran HAM berat seperti genosida, perbudakan, penganiayaan, dan kekerasan seksual.

Definisi tersebut terdapat pada Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.. Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengasingan, penganiayaan, hilangnya kebebasan. Kemudian, Komnas HAM diberikan kewenangan tambahan berupa pengawasan sesuai Pada tahun 2008, UU No. 40/2008 membahas topik diskriminasi ras ataupun etnis.. Komnas HAM juga berwenang memantau dan menyelidiki kasus Diskriminasi ras dan etnis (UU No. 40 Tahun 2008).

Tantangan dalam implementasi kebijakan.

HAM diimplementasikan di indonesia untuk menjamin, melindungi serta penghormatan terhadap keadilan untuk masyarakat indonesia. (Sumber: Pexels/MART PRODUCTION)
HAM diimplementasikan di indonesia untuk menjamin, melindungi serta penghormatan terhadap keadilan untuk masyarakat indonesia. (Sumber: Pexels/MART PRODUCTION)

Dalam pengadilan HAM terdapat beberapa tantangan, terutama terkait perbedaan penafsiran antara Komnas HAM, Kejaksaan Agung Jaksa terkait syarat formil dan materi pelanggaran HAM berat. Situasi ini menciptakan hambatan dari satu tahap ke tahap berikutnya.

Khususnya dalam hal pembuktian dan teknis prosedural. Ketua Komisi Nasional HAM menekankan pentingnya prinsip-prinsip HAM terkait  prosedur peradilan pidana. Sebab tanpa itu, hak asasi individu maupun kelompok dapat terlanggar. Komnas HAM mendokumentasikan Terdapat 12 kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan di berbagai provinsi di Indonesia karena kurangnya data dan dokumentasi jumlah korban.

Salah satu contohnya  kejadian yang terjadi antara tahun 1965 dan 1966 dan diumumkan pada bulan Mei 1998; bencana Simpang KKA tahun 1999 di Aceh Tragedi Pantai tahun 2014; Peristiwa Trisakti - Semanggi I - Semanggi II tahun 1998.

Tantangan lainnya berasal dari rendahnya pemahaman sumber daya manusia, termasuk aparat dan media, terhadap prinsip-prinsip HAM. Jurnalis Indonesia terus mendapat nilai buruk dalam isu ini. Selain itu, pengaduan pelanggaran HAM menerima 1.792 laporan, sebagian besar terhadap kepolisian, korporasi, dan pemerintah daerah. Laporan ini mencakup isu penggusuran terkait utang dan piutang, pelanggaran ketenagakerjaan, pencemaran lingkungan, dan konflik agraria. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi HAM tidak hanya terhambat di pengadilan, tetapi juga dalam praktik birokrasi dan kehidupan sosial sehari-hari

Studi Kasus Korban Perdagangan Orang di Jerman

Perdagangan orang adalah jenis kejahatan berat yang mendorong eksploitasi individu untuk tujuan seperti kerja paksa, prostitusi, dan perdagangan organ. Fenomena ini bukan hanya melanggar HAM, tetapi merusak martabat individu. Faktor-faktor seperti kemiskinan, ketidakmampuan, dan pengangguran sering membuat korban merasa tidak memiliki pilihan lain.

Salah satu contoh nyata dari tindak pidana perdagangan orang adalah kasus yang diungkap oleh Bareskrim Polri pada 20 Maret 2024, yang melibatkan ribuan mahasiswa Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang di Jerman dengan modus kerja paruh waktu (ferienjob). Berdasarkan laporan dari KBRI  di Jerman, 1.047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia terlibat dalam program ferienjob ini, yang ternyata merupakan kedok untuk eksploitasi tenaga kerja.

Para mahasiswa tersebut diimingi dengan program magang yang diduga merupakan bagian dari program pemerintah. Mereka dikenakan berbagai biaya administrasi dan akhirnya bekerja di bawah kondisi yang tidak sesuai dengan janji awal, menyerupai kerja paksa. Kasus ini melibatkan beberapa perusahaan yang berperan dalam merekrut dan mengirim mahasiswa ke Jerman, serta sejumlah tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian (Sukma, 2024).

Dalam kasus ini, modus operandi yang digunakan adalah penawaran pekerjaan paruh waktu (ferienjob) selama libur kuliah. Namun, dalam praktiknya, mahasiswa diperlakukan layaknya buruh dengan beban biaya yang tinggi, yang dipotong dari gaji mereka.

Baca Juga: Dunia Digital makin Canggih, Kondisi Generasi Z yang kian Letih

Kasus Ferienjob merupakan pelanggaran serius terhadap HAM. Secara khusus, kebebasan dari perbudakan dan perlakuan yang mengakhiri kemanusiaan, sebagaimana dijelaskan dalam  Pasal 4  dan pasal 5 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 yang menjamin setiap individu terbebas dari perbuatan dan perlakuan yang membahayakan nyawa manusia. Selain itu, hak perlindungan ekonomi dan sosial berdasarkan Pasal 23 ayat (1) ICCPR.

Di tingkat nasional, kasus ini melanggar nomor hukum 21 tahun 2007, khususnya terkait dengan pemberantasan perdagangan kriminal dalam Pasal 2 ayat (1). Ini mengatur larangan eksploitasi manusia. Pelanggaran ini tidak hanya membahayakan martabat individu, tetapi juga melanggar prinsip dasar hak asasi manusia yang menjamin perlindungan dari eksploitasi, kebebasan, dan keamanan.

Hak untuk hidup, kebebasan, martabat sebagai HAM mendasar, yang dikenal sebagai 'Hak Asasi Manusia' , mendasar, menjamin persamaan hak, martabat, dan kesetaraan bagi semua individu. HAM diimplementasikan di dalam UUD 1945 pasal 28 A sampai 28 J, Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998, UU HAM No. 39/1999, UU HAM no. 26 Tahun 2000, UU HAM No. 11. No. 40 Tahun 2008, Larangan Kekerasan Ras dan Etnis , UU HAM Nomor 7 Tahun 2012, Penyelesaian Konflik Sosial dan Hukum Nasional Lainnya.

HAM diimplementasikan di indonesia untuk menjamin, melindungi serta penghormatan terhadap keadilan untuk masyarakat indonesia. Adapun berbagai tantangan implementasi di indonesia seperti Pengetahuan Sumber Daya Manusia cenderung rendah, perbedaan prosedur antara penyelidik dan penyidik dikarenakan tidak menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam prosedur tersebut, HAM masih menjadi landaasn bagi warga negara di mengambil kebijakan Maka dari itu, Pemerintah, sektor swasta, serta seluruh masyarakat indonesia selalu menjaga deklarasi hak asasi manusia dalam Konstitusi 1945 terkait HAM serta ikut berpartisipasi dalam melindungi, menegakan, memahami/mengetahui semua yang terkait HAM. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Ayo Netizen 14 Okt 2026, 14:52

Momentum Memerdekakan Guru

Menjadi anomali bahwa profesi guru mendapatkan tuntutan, tetapi dalam kehidupannya masih di bawah dari harapan.

Ilustrasi guru dan siswa di ruang kelas sekolah. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 14 Okt 2026, 13:49

Proyeksi JPO UIN Bandung: Realisasi atau Ilusi?

Sebuah kritik dan saran kepada birokrasi UIN Bandung terkait usulan pengadaan JPO di depan gerbang kampus yang berhadapan langsung dengan Jalan A.H. Nasution.

Lanskap Jalan A.H Nasution di jam aktifitas. (Sumber: Dipotret dengan ponsel pribadi. | Foto: Rifki Ahmad Ma'ruf)
Sejarah 14 Okt 2026, 11:58

Jejak LASWI Maung Bikang Asal Bandung

Di Bandung pernah ada satu pasukan perempuan yang terjun dalam medan perang di garis depan. Pasukan ini bernama LASWI

Patung LASWI di Kebonjukut, Kota Bandung (Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 14 Okt 2026, 11:12

Sunyi yang Tidak Selalu Puitik

Refleksi peringatan hari kesehatan mental di lingkungan pendidikan di Indonesia.

Kesehatan Mental Remaja (Sumber: GeminiAI)
Ayo Biz 14 Okt 2026, 10:41

PLN Nusantara Power UP Cirata Perkuat Kepedulian terhadap Akses Jalan di Sekitar Wilayah Operasi

PLN Nusantara Power UP Cirata memperkuat infrastruktur jalan demi mendukung kelancaran mobilisasi dan keselamatan masyarakat sekitar.

PLN Nusantara Power UP Cirata Perkuat Kepedulian terhadap Akses Jalan di Sekitar Wilayah Operasi
Beranda 14 Okt 2026, 09:38

Data Center AI Jatiluhur Butuh 33 Juta Liter Air per Hari, Walhi Soroti Hak Warga dan Petani

Selain kebutuhan air yang besar, WALHI Jabar menyoroti transparansi dokumen lingkungan, potensi dampak terhadap pertanian, serta kebutuhan energi untuk operasional pusat data.

Pemandangan Waduk Jatiluhur pada 10 Oktober 2023. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 14 Okt 2026, 09:04

Persib Sudah Juara, Mengapa Fasilitas Pemain Perlu Disoal?

Thom Haye melayangkan kritikan terhadap fasilitas pemulihan yang disediakan Persib Bandung. Kritikan Haye dibarengi keluhan soal padatnya jadwal dan perjalanan yang melelahkan,

Thom Haye dalam sebuah pertandingan. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 14 Okt 2026, 08:00

Sampah Itu Pasti, Bersih Itu Pilihan: Belajar dari Kota Bandung

Sampah adalah konsekuensi kehidupan sehari-hari, tetapi kota yang dipenuhi sampah bukanlah takdir.

Launching GASLAH Tahun 2026 dalam Rangkaian kegiatan Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2026 Tingkat Kota Bandung. (Sumber: prokopim.bandung.go.id | Foto: Protokol Komunikasi Pimpinan)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 20:52

KDM, 'Bakakak Hayam', 'Bakekok', dan Investasi Rp7,4 Triliun

Bagi urang Sunda -- atau setidaknya mereka yang akrab dengan budaya dan tradisi Sunda pastilah tahu -- dan mungkin juga suka -- bakakak hayam.

Ilustrasi bakakak hayam. (Sumber: Dok pribadi | Foto: AI Gemini)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 19:14

Pegunungan Sanggabuana Akan Menjadi Taman Hutan Raya

Pegunungan Sanggabuana bersiap beralih status menjadi Taman Hutan Raya (Tahura). Langkah strategis ini diambil demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan melindungi ekosistem hutan Jawa.

Peta Pegunungan Sanggabuana (Sumber Peta:  Koninklijk Instituut voor Taal-, Land- en Volkenkunde), 1923 (Sumber: Digital Collections Universiteit Leiden)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 18:25

Paradigma Kereta Api Menjadi Wajah Baru Mobilitas Indonesia

Kereta api telah menjadi bagian dari denyut kehidupan sehari-hari. Dari alat transportasi menjadi ekosistem mobilitas. Wajah baru ini harus mampu menghubungkan berbagai aktivitas manusia.

Pekerja melakukan perawatan lokomotif di Depo Lokomotif Daop 2, Kota Bandung, Selasa 19 Maret 2024. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 18:06

Ketika Hak Pejalan Kaki Terampas dan Jalanan Terjebak Macet di Kawasan SPOrT Jabar

Ulasan kritis trotoar SPOrT Jabar yang tersita PKL hingga picu kemacetan. Mengajak Pemda bertindak nyata demi hak pedestrian dan keadilan ruang publik.

Trotoar depan pagar SPOrT Jabar, Pacuan Kuda di penuhi pedagang kaki lima. (Sumber: Pribadi | Foto: Marsya Laura Humaira)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 17:02

Dualisme Mahasiswa Bandung: Di Antara Barisan Soekarno dan Gelombang Aksi Massa

Ketika demonstrasi mahasiswa mengguncang pemerintahan Soekarno, muncul pertanyaan yang membelah mahasiswa: apakah membela Indonesia berarti harus menjatuhkan Soekarno, atau justru mempertahankannya?

Pawai ITB Tahun 1966 di Jl. Asia Afrika Bandung (Sumber: Buku Mereka Dari Bandung: Pergerakan Mahasiswa Bandung 1960-1967)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 16:14

Janji Manis Negara Lindungi Berita, Angin Segar atau Alarm Waspada?

Saat pembaca beralih dari mesin pencari ke AI, industri media kian tertekan. Menkum Supratman Andi Agtas janji lindungi karya pers, apakah ini angin segar atau alarm waspada?

Industri media kian tertekan akibat pergeseran pola konsumsi informasi usai kehadiran AI yang menggeser mesin pencari. (Sumber: Pexels | Foto: Markus Winkler)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 15:13

Investasi Jawa Barat, SIO, dan Perlindungan Pekerja

Banyak pekerjaan di sektor industri dan konstruksi memerlukan keterampilan khusus, terutama pengoperasian forklift, crane, alat berat, serta pesawat angkat dan angkut lainnya.

Ilustrasi Investasi dan ketenagakerjaan di Jawa Barat mesti maju bersama (Sumber: dokpri | Foto: Arif Minardi)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 11:11

Nostalgia Era 90-an sambil Menikmati Sejuknya Gelatopedia Cirebon

Berkunjung ke Gelatopedia Cirebon tak hanya sekedar menikmati dinginnya es krim tapi juga nostalgia ke tahun 90-an di tempat yang sangat sejuk.

Desain Dinding Gelatopedia Cirebon (11/10/26). (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 08:56

Jalan A.H. Nasution UIN 1 Bandung: Ramai Laju Kendaraan, Sepi Hak Pejalan Kaki

Setiap hari mahasiswa dan warga terpaksa berjalan di bahu Jalan A.H. Nasution karena trotoar yang rusak.

Mahasiswa terpaksa berjalan di bahu jalan,karena trotoar yang tidak layak digunakan disekitar gerbang UIN Bandung Kampus 1. (Foto: Risa Aulia Rahma)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 07:44

Persib U18 dan Anak-Anak yang Menanggung Dosa Rivalitas Orang Dewasa

Langkah manajemen Persib membawa kasus penyerangan terhadap rombongan Persib U18 ke jalur hukum memiliki arti penting.

Bobotoh cilik Persib. (Sumber: ayobandung.com | Foto: ayobandung)
Ayo Netizen 12 Okt 2026, 20:24

Soto-Soto Populer Nusantara: Mozaik Rasa, Pemetaan, Tipologi, dan Teknik Gastronomi Soto Indonesia

Dalam lanskap kuliner Nusantara, soto merupakan representasi konkret dari akulturasi dan adaptasi seni dapur tradisional Indonesia.

Soto Bandung, soto khas Bandung berbahan dasar daging sapi tanpa santan yang disajikan unik dengan lobak dan kedelai goreng. (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: Gunawan Kartapranata)
Ayo Netizen 12 Okt 2026, 19:05

Mungkinkah Tiket Murah dari Bandara Husein?

Bandara perlu model bisnis yang mampu menarik maskapai, mendatangkan penumpang, dan menciptakan aktivitas ekonomi di sekitarnya.

Bandara Husein Sastranegara di Kota Bandung. (Sumber: bandung,go.id)