Menelaah Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia: Dari Regulasi hingga Kasus Perdagangan Orang

Putri Alya Dira
Ditulis oleh Putri Alya Dira diterbitkan Selasa 17 Jun 2025, 11:36 WIB
Tidak semua yang layak mendapatkan kebebasan Hak Asasi Manusia. (Sumber: Pexels/Jimmy Chan)

Tidak semua yang layak mendapatkan kebebasan Hak Asasi Manusia. (Sumber: Pexels/Jimmy Chan)

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat HAM yang merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan karunia-Nya yang wajib diakui dan dilindungi. Peran negara dalam konteks ‘Hak Asasi Manusia’ diciptakan untuk  melindungi pelaksanaan HAM.

Hak Asasi Manusia mempunyai beberapa prinsip yaitu Universal, inalienable, Indivisible, interdependent,´Equal and non-discriminatory.

Prinsip universalitas Hak Asasi Manusia  merupakan dasar undang-undang internasional Artinya semua pribadi memiliki  hak asasi yang sama. Prinsip ini pertama kali ditekankan dalam Deklarasi Universal HAM ditegaskan kembali dalam banyak perjanjian, deklarasi, dan resolusi HAM internasional.

Kedua, Prinsip inalienable yaitu HAM tidak dapat dilepas, Barang-barang tersebut tidak dapat dilepas kecuali dalam keadaan tertentu dan disesuaikan dengan proses yang seharusnya. Contohnya, Jika seseorang dihukum karena suatu kejahatan, kebebasannya dapat dibatasi oleh pengadilan.

Ketiga dan keempat, prinsip indivisible dan interdependent Artinya, satu rangkaian hak tidak dapat digunakan secara maksimal tanpa rangkaian hak lainnya. Misalnya, kemajuan dalam hak-hak sipil dan politik yang memfasilitasi kemajuan bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Demikian pula, pelanggaran berkaitan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dapat berdampak buruk kepada banyak hak lainnya. Kelima, prinsip Equal artinya, setiap manusia memiliki hak dan martabat yang sama sejak lahir.

(UDHR pasal 1) dan prinsip terakhir yaitu non-discriminatory berarti Non-diskriminasi mencakup semua Perjanjian internasional tentang hak asasi manusia. Prinsip ini ditemukan dalam semua perjanjian HAM. Konvensi tersebut memuat tema sentral antara dua instrumen inti khususnya Konvensi Menentang Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Konvensi Internasional, Bentuk Diskriminasi Rasial dan Perempuan.

HAM memiliki berbagai macam. Pertama, Hak Asasi Sipil (Civil Rights) adalah hak setiap individu, termasuk kebebasan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, memeluk suatu agama.

Kedua, Hak Asasi Politik (Political Rights) merupakan hak setiap individu terkait politik mencakup kemampuan membentuk partai politik, bergabung dengan kelompok sosial dan politik, memberikan suara dalam pemilihan umum, dan dipilih, serta kemampuan mengajukan petisi dan memberikan saran atau kritik.

Baca Juga: 6 Tulisan Orisinal Terbaik Mei 2025, Total Hadiah Rp1,5 Juta untuk Netizen Aktif Berkontribusi

Ketiga, Hak Asasi Ekonomi (Economy Rights) merupakan Setiap orang mempunyai hak-hak ekonomi seperti kemampuan untuk membeli dan menjual barang, kemampuan untuk memanfaatkan harta pribadi, kemampuan untuk memiliki rumah, tanah, peralatan, dan lain-lain, dan kemampuan untuk berusaha menghidupi diri sendiri. terhormat, dsb.

Keempat,  Hak Asasi Sosial-Budaya Hak setiap individu terkait bidang kehidupan sosial budaya, termasuk kebebasan  menekuni budaya pilihannya, keleluasaan untuk bergaul dengan orang lain dalam masyarakat, kebebasan untuk menyelesaikan pekerjaan, dan hak untuk memperoleh pendidikan, pelayanan sosial, dan layanan kesehatan. Keempat macam tersebut tertuang di Pasal 28A sampai 28J UUD 1945

Kebijakan yang ada di Indonesia & pengimplementasian

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan bagian dari kerangka kebijakan perlindungan terkait Hak Asasi Manusia (HAM)  tertera di  Pasal 28A sampai 28J UUD 1945 secara tegas mengakui segala sesuatu terkait  HAM.

Misalnya hak hidup, bebas beragama, serta bebas dari diskriminasi sebagai contohnya, jika ada individu/kelompok memaksa seseorang untuk memeluk dan melaksanakan kepercayaan, Pembatasan Kebebasan Berpendapat dan Berserikat, mendapatkan diskriminasi, dsb.

Maka dari itu, UUD 1945 akan  menekankan Kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia serta menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terhadap HAM sesuai dengan bunyi pasal yang tercantum di pasal 28A sampai pasal 28J/hukum yang berlaku.

Selanjutnya, terdapat  ketetapan MPR-RI tahun 1998 terkait HAM yang berisi menjelaskan Institusi tingkat tinggi dan seluruh negara menghormati kebutuhan untuk menyebarkan kesadaran hak asasi manusia ke seluruh masyarakat Indonesia. Selanjutnya, terdapat  pembentukan lembaga Komnas HAM, mempunyai tugas  antara lain melakukan penelitian, pengkajian, pemantauan, pemberian nasihat, Arbitrase HAM.

Keputusan Presiden  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia  Nomor 50 Tahun 1993 menjadi landasan berdirinya Komnas HAM untuk mengatur terkait tugas, kewajiban, dan etika kerja Komnas HAM.Lalu, Indonesia membuat landasan hukum untuk memperkuat perlindungan HAM. Dengan berlakunya UU Nomor 26 Tahun 2000 mengatur untuk memperkuat peran Komnas HAM dalam menyelidiki pelanggaran HAM berat seperti genosida, perbudakan, penganiayaan, dan kekerasan seksual.

Definisi tersebut terdapat pada Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.. Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengasingan, penganiayaan, hilangnya kebebasan. Kemudian, Komnas HAM diberikan kewenangan tambahan berupa pengawasan sesuai Pada tahun 2008, UU No. 40/2008 membahas topik diskriminasi ras ataupun etnis.. Komnas HAM juga berwenang memantau dan menyelidiki kasus Diskriminasi ras dan etnis (UU No. 40 Tahun 2008).

Tantangan dalam implementasi kebijakan.

HAM diimplementasikan di indonesia untuk menjamin, melindungi serta penghormatan terhadap keadilan untuk masyarakat indonesia. (Sumber: Pexels/MART PRODUCTION)
HAM diimplementasikan di indonesia untuk menjamin, melindungi serta penghormatan terhadap keadilan untuk masyarakat indonesia. (Sumber: Pexels/MART PRODUCTION)

Dalam pengadilan HAM terdapat beberapa tantangan, terutama terkait perbedaan penafsiran antara Komnas HAM, Kejaksaan Agung Jaksa terkait syarat formil dan materi pelanggaran HAM berat. Situasi ini menciptakan hambatan dari satu tahap ke tahap berikutnya.

Khususnya dalam hal pembuktian dan teknis prosedural. Ketua Komisi Nasional HAM menekankan pentingnya prinsip-prinsip HAM terkait  prosedur peradilan pidana. Sebab tanpa itu, hak asasi individu maupun kelompok dapat terlanggar. Komnas HAM mendokumentasikan Terdapat 12 kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan di berbagai provinsi di Indonesia karena kurangnya data dan dokumentasi jumlah korban.

Salah satu contohnya  kejadian yang terjadi antara tahun 1965 dan 1966 dan diumumkan pada bulan Mei 1998; bencana Simpang KKA tahun 1999 di Aceh Tragedi Pantai tahun 2014; Peristiwa Trisakti - Semanggi I - Semanggi II tahun 1998.

Tantangan lainnya berasal dari rendahnya pemahaman sumber daya manusia, termasuk aparat dan media, terhadap prinsip-prinsip HAM. Jurnalis Indonesia terus mendapat nilai buruk dalam isu ini. Selain itu, pengaduan pelanggaran HAM menerima 1.792 laporan, sebagian besar terhadap kepolisian, korporasi, dan pemerintah daerah. Laporan ini mencakup isu penggusuran terkait utang dan piutang, pelanggaran ketenagakerjaan, pencemaran lingkungan, dan konflik agraria. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi HAM tidak hanya terhambat di pengadilan, tetapi juga dalam praktik birokrasi dan kehidupan sosial sehari-hari

Studi Kasus Korban Perdagangan Orang di Jerman

Perdagangan orang adalah jenis kejahatan berat yang mendorong eksploitasi individu untuk tujuan seperti kerja paksa, prostitusi, dan perdagangan organ. Fenomena ini bukan hanya melanggar HAM, tetapi merusak martabat individu. Faktor-faktor seperti kemiskinan, ketidakmampuan, dan pengangguran sering membuat korban merasa tidak memiliki pilihan lain.

Salah satu contoh nyata dari tindak pidana perdagangan orang adalah kasus yang diungkap oleh Bareskrim Polri pada 20 Maret 2024, yang melibatkan ribuan mahasiswa Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang di Jerman dengan modus kerja paruh waktu (ferienjob). Berdasarkan laporan dari KBRI  di Jerman, 1.047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia terlibat dalam program ferienjob ini, yang ternyata merupakan kedok untuk eksploitasi tenaga kerja.

Para mahasiswa tersebut diimingi dengan program magang yang diduga merupakan bagian dari program pemerintah. Mereka dikenakan berbagai biaya administrasi dan akhirnya bekerja di bawah kondisi yang tidak sesuai dengan janji awal, menyerupai kerja paksa. Kasus ini melibatkan beberapa perusahaan yang berperan dalam merekrut dan mengirim mahasiswa ke Jerman, serta sejumlah tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian (Sukma, 2024).

Dalam kasus ini, modus operandi yang digunakan adalah penawaran pekerjaan paruh waktu (ferienjob) selama libur kuliah. Namun, dalam praktiknya, mahasiswa diperlakukan layaknya buruh dengan beban biaya yang tinggi, yang dipotong dari gaji mereka.

Baca Juga: Dunia Digital makin Canggih, Kondisi Generasi Z yang kian Letih

Kasus Ferienjob merupakan pelanggaran serius terhadap HAM. Secara khusus, kebebasan dari perbudakan dan perlakuan yang mengakhiri kemanusiaan, sebagaimana dijelaskan dalam  Pasal 4  dan pasal 5 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 yang menjamin setiap individu terbebas dari perbuatan dan perlakuan yang membahayakan nyawa manusia. Selain itu, hak perlindungan ekonomi dan sosial berdasarkan Pasal 23 ayat (1) ICCPR.

Di tingkat nasional, kasus ini melanggar nomor hukum 21 tahun 2007, khususnya terkait dengan pemberantasan perdagangan kriminal dalam Pasal 2 ayat (1). Ini mengatur larangan eksploitasi manusia. Pelanggaran ini tidak hanya membahayakan martabat individu, tetapi juga melanggar prinsip dasar hak asasi manusia yang menjamin perlindungan dari eksploitasi, kebebasan, dan keamanan.

Hak untuk hidup, kebebasan, martabat sebagai HAM mendasar, yang dikenal sebagai 'Hak Asasi Manusia' , mendasar, menjamin persamaan hak, martabat, dan kesetaraan bagi semua individu. HAM diimplementasikan di dalam UUD 1945 pasal 28 A sampai 28 J, Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998, UU HAM No. 39/1999, UU HAM no. 26 Tahun 2000, UU HAM No. 11. No. 40 Tahun 2008, Larangan Kekerasan Ras dan Etnis , UU HAM Nomor 7 Tahun 2012, Penyelesaian Konflik Sosial dan Hukum Nasional Lainnya.

HAM diimplementasikan di indonesia untuk menjamin, melindungi serta penghormatan terhadap keadilan untuk masyarakat indonesia. Adapun berbagai tantangan implementasi di indonesia seperti Pengetahuan Sumber Daya Manusia cenderung rendah, perbedaan prosedur antara penyelidik dan penyidik dikarenakan tidak menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam prosedur tersebut, HAM masih menjadi landaasn bagi warga negara di mengambil kebijakan Maka dari itu, Pemerintah, sektor swasta, serta seluruh masyarakat indonesia selalu menjaga deklarasi hak asasi manusia dalam Konstitusi 1945 terkait HAM serta ikut berpartisipasi dalam melindungi, menegakan, memahami/mengetahui semua yang terkait HAM. (*)

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Putri Alya Dira
I’m Putri Alya Dira, a Public Administration student at UNPAR, passionate about storytelling and social issues like inclusive education and public service.
Nilai artikel ini
Klik bintang untuk menilai

News Update

Ayo Netizen 19 Sep 2025, 14:31 WIB

Menulis Ignas Kleden dari Perut Buncitnya

Orang lebih tertarik dengan tulisan yang pendek dan cepat viral. Sementara Ignas Kleden menulis dengan ritme lambat nan dalam.
Ilustrasi Ignas Kleden. (Sumber: Istimewa | Foto: Istimewa)
Ayo Biz 19 Sep 2025, 14:30 WIB

Baso Mang Tatang, Detinasi Kuliner Wajib Saat Berkunjung ke Al-jabbar

Setelah beribadah atau berwisata di Masjid Raya Al-Jabbar, banyak pengunjung memilih singgah ke sebuah warung bakso yang sedang naik daun, Baso Mang Tatang. Lokasinya hanya sekitar 900 meter dari masj
Masjid Al-Jabbar (Foto: Dok. Ayobandung.com)
Ayo Jelajah 19 Sep 2025, 13:05 WIB

Sejarah Dongeng Si Kabayan, Orang Kampung Pemalas yang Licin dan Jenaka

Sejarah Si Kabayan lahir dari dongeng lisan di sawah Priangan. Kini ia dikenal di seluruh Indonesia lewat buku, film, dan sinetron.
Sampul dongng SI Kabayan terbitan Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.
Ayo Netizen 19 Sep 2025, 11:54 WIB

Bandung dan Sebagian Sistem Administrasi Pendidikan yang Masih Semrawut

Banyak sisi gelap Kota Bandung yang belum diketahui masyarakat, salah satunya adalah kejamnya dunia pendidikan.
Sisi Gelap Sistem Administrasi Perguruan Tinggi di Kota Bandung (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Beranda 19 Sep 2025, 09:36 WIB

Berlari Menantang Batas: Egi dan Gita Buktikan Disabilitas Tak Halangi Prestasi

Meski begitu, ia berharap kesetaraan tersebut terus dijaga, sebab baik atlet disabilitas maupun non-disabilitas sama-sama mengharumkan nama daerah dan negara.
Egi adalah penyandang disabilitas low vision netra, sebuah gangguan penglihatan permanen. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Gilang Fathu Romadhan)
Ayo Netizen 19 Sep 2025, 07:26 WIB

Kegiatan Literasi yang Membangun Nalar Kiritis Siswa

Halaman-halaman dari setiap bacaan atau episode, menjadi jembatan dan penerangan mimpi, membuka imajinasi.
Foto Kegiatan Membaca Komprehensif SMPN 1 Kasokandel (Foto: Muhammad Assegaf)
Ayo Biz 18 Sep 2025, 20:46 WIB

Ketika Kuliner dan Visual Berpadu Resto Estetik Menjadi Destinasi Favorit

Generasi muda, khususnya Gen Z dan milenial, menjadikan kafe dan restoran sebagai latar konten, ruang ekspresi, bahkan simbol gaya hidup.
Bukan sekadar tempat bersantap, resto estetik kini menjadi destinasi wisata tersendiri. (Sumber: Instagram @Teuan.id)
Ayo Netizen 18 Sep 2025, 20:01 WIB

Filsafat Seni Islam

Tak ada salahnya membicarakan filsafat seni dalam agama Islam.
Ilustrasi karya seni yang islami. (Sumber: Pexels/Andreea Ch)
Ayo Biz 18 Sep 2025, 19:15 WIB

Komunitas Semut Foto Membangun Ekosistem Kreatif yang Menggerakkan Peluang Bisnis

Tanpa batas usia, tanpa syarat keanggotaan, dan tanpa biaya, KSF berdiri sebagai ruang inklusif yang merayakan keberagaman dalam seni visual.
Tanpa batas usia, tanpa syarat keanggotaan, dan tanpa biaya, KSF berdiri sebagai ruang inklusif yang merayakan keberagaman dalam seni visual. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Biz 18 Sep 2025, 18:14 WIB

Geliat Industri Printing IKM Jawa Barat di Tengah Ekonomi Lesu: Antara Inovasi dan Ketahanan

Di tengah bayang-bayang pelemahan ekonomi nasional, geliat industri printing skala kecil dan menengah (IKM) di Jawa Barat justru menunjukkan ketahanan.
Permintaan terhadap produk custom printing, print-on-demand, dan desain ramah lingkungan terus meningkat, membuka peluang baru bagi pelaku UMKM yang mampu beradaptasi dengan tren pasar. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 18 Sep 2025, 17:53 WIB

Muak, Muda, dan Miskin di Bandung

Bandung berlari cepat sementara kita tertinggal.
Kawasan pemukiman padat di Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Sabtu 15 Februari 2025. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 18 Sep 2025, 14:34 WIB

Nostalgia Kaulinan Urang Sunda Zaman Baheula

Beberapa permainan anak di zaman dulu memiliki banyak manfaat untuk melatih daya sensorik dan motorik juga membangun kerjasama dan strategi.
Siswa mengikuti kegiatan permainan tradisional di SDN 164 Karangpawulang, Jalan Karawitan, Kota Bandung, Kamis 5 Desember 2024. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Ayo Jelajah 18 Sep 2025, 13:18 WIB

Sejarah Bandung dari Kinderkerkhof sampai Parijs van Java

Tak banyak yang tahu, sejarah Bandung pernah identik dengan kuburan anak-anak Belanda. Lalu bagaimana ia bisa disebut Parijs van Java?
Lukisan Situ Patenggang Ciwidey di Kabupaten Bandung karya Franz Wilhelm Junghuhn tahun 1856. (Sumber: Wikimedia)
Ayo Netizen 18 Sep 2025, 12:35 WIB

Someah, Seunggah, jeung Bangkawarah

Yang paling seunggah saat menerima tamu, terutama geugeuden, ingin  menghidangkan bakakak, padahal waktunya mendadak. Alih-alih sidak!
Kirab Budaya Hari Jadi Ke-80 Provinsi Jawa Barat ini diikuti sedikitnya 250 peserta dari 27 kabupaten/kota. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Biz 18 Sep 2025, 12:35 WIB

Peran Jaket Riding Saat Motoran, Bukan Hanya Cegah Masuk Angin

Jaket riding adalah perlengkapan penting bagi pengendara motor yang dirancang khusus untuk memberikan perlindungan sekaligus kenyamanan selama berkendara. Fungsinya tidak hanya sebagai penahan angin
Ilustrasi Jaket Riding. (Foto: Pixabay)
Ayo Biz 18 Sep 2025, 10:17 WIB

Si Cantik Boemi Tirta, Kain Lukis Asal Bandung yang Menembus Dunia

Boemi Tirta berdiri atas gagasan Enneu Herliani (52), seorang perempuan yang menyalurkan hobi melukis menjadi bisnis kreatif. Sebelum meluncurkan merek ini, Enneu lebih dulu dikenal lewat Rumah Sandal
Produk Kain Lukis Boemi Tirta. (Foto: Rizma Riyandi)
Ayo Biz 18 Sep 2025, 09:34 WIB

Kedai Mochilok, Tempat Jajan Cilok Kekinian yang Bikin Kamu Ketagihan

Di Bandung ada banyak tempat makan unik, salah satunya Mochilok. Kedai ini merupakan sebuah tempat yang menyajikan cilok versi modern.
Makanan Tradisional Cilok (Foto: Freepik)
Ayo Netizen 18 Sep 2025, 09:03 WIB

Pentingnya Revitalisasi Sekolah demi Peningkatan Layanan Pendidikan

Menindaklanjuti pelaksanaan revitalisasi sekolah, yang merupakan prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
Menindaklanjuti pelaksanaan revitalisasi sekolah, yang merupakan prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). (Sumber: Unsplash/Husniati Salma)
Ayo Netizen 17 Sep 2025, 20:02 WIB

Elipsis ... Cara Pakai Tiga Titik sebagai Tanda Baca

Elipsis adalah tanda baca berupa tiga titik (...) yang digunakan untuk menunjukkan ada bagian yang dihilangkan atau tidak disebutkan.
Elipsis adalah tanda baca berupa tiga titik (...) yang digunakan untuk menunjukkan ada bagian yang dihilangkan atau tidak disebutkan. (Sumber: Pexels/Suzy Hazelwood)
Ayo Jelajah 17 Sep 2025, 18:14 WIB

Sejarah Julukan Garut Swiss van Java, Benarkah dari Charlie Chaplin?

Dari Charlie Chaplin sampai fotografer Thilly Weissenborn, banyak dituding pencetus Swiss van Java. Tapi siapa yang sebenarnya?
Foto Cipanas Garut dengan view Gunung Guntur yang diambil Thilly Weissenborn. (Sumber: Wikimedia)