Selamat Hari Raya Idul Adha
1447 H • Hari Raya Kurban & Kebajikan

Menelaah Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia: Dari Regulasi hingga Kasus Perdagangan Orang

Putri Alya Dira
Ditulis oleh Putri Alya Dira diterbitkan Selasa 17 Jun 2025, 11:36 WIB
Tidak semua yang layak mendapatkan kebebasan Hak Asasi Manusia. (Sumber: Pexels/Jimmy Chan)

Tidak semua yang layak mendapatkan kebebasan Hak Asasi Manusia. (Sumber: Pexels/Jimmy Chan)

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat HAM yang merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan karunia-Nya yang wajib diakui dan dilindungi. Peran negara dalam konteks ‘Hak Asasi Manusia’ diciptakan untuk  melindungi pelaksanaan HAM.

Hak Asasi Manusia mempunyai beberapa prinsip yaitu Universal, inalienable, Indivisible, interdependent,´Equal and non-discriminatory.

Prinsip universalitas Hak Asasi Manusia  merupakan dasar undang-undang internasional Artinya semua pribadi memiliki  hak asasi yang sama. Prinsip ini pertama kali ditekankan dalam Deklarasi Universal HAM ditegaskan kembali dalam banyak perjanjian, deklarasi, dan resolusi HAM internasional.

Kedua, Prinsip inalienable yaitu HAM tidak dapat dilepas, Barang-barang tersebut tidak dapat dilepas kecuali dalam keadaan tertentu dan disesuaikan dengan proses yang seharusnya. Contohnya, Jika seseorang dihukum karena suatu kejahatan, kebebasannya dapat dibatasi oleh pengadilan.

Ketiga dan keempat, prinsip indivisible dan interdependent Artinya, satu rangkaian hak tidak dapat digunakan secara maksimal tanpa rangkaian hak lainnya. Misalnya, kemajuan dalam hak-hak sipil dan politik yang memfasilitasi kemajuan bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Demikian pula, pelanggaran berkaitan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dapat berdampak buruk kepada banyak hak lainnya. Kelima, prinsip Equal artinya, setiap manusia memiliki hak dan martabat yang sama sejak lahir.

(UDHR pasal 1) dan prinsip terakhir yaitu non-discriminatory berarti Non-diskriminasi mencakup semua Perjanjian internasional tentang hak asasi manusia. Prinsip ini ditemukan dalam semua perjanjian HAM. Konvensi tersebut memuat tema sentral antara dua instrumen inti khususnya Konvensi Menentang Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Konvensi Internasional, Bentuk Diskriminasi Rasial dan Perempuan.

HAM memiliki berbagai macam. Pertama, Hak Asasi Sipil (Civil Rights) adalah hak setiap individu, termasuk kebebasan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, memeluk suatu agama.

Kedua, Hak Asasi Politik (Political Rights) merupakan hak setiap individu terkait politik mencakup kemampuan membentuk partai politik, bergabung dengan kelompok sosial dan politik, memberikan suara dalam pemilihan umum, dan dipilih, serta kemampuan mengajukan petisi dan memberikan saran atau kritik.

Baca Juga: 6 Tulisan Orisinal Terbaik Mei 2025, Total Hadiah Rp1,5 Juta untuk Netizen Aktif Berkontribusi

Ketiga, Hak Asasi Ekonomi (Economy Rights) merupakan Setiap orang mempunyai hak-hak ekonomi seperti kemampuan untuk membeli dan menjual barang, kemampuan untuk memanfaatkan harta pribadi, kemampuan untuk memiliki rumah, tanah, peralatan, dan lain-lain, dan kemampuan untuk berusaha menghidupi diri sendiri. terhormat, dsb.

Keempat,  Hak Asasi Sosial-Budaya Hak setiap individu terkait bidang kehidupan sosial budaya, termasuk kebebasan  menekuni budaya pilihannya, keleluasaan untuk bergaul dengan orang lain dalam masyarakat, kebebasan untuk menyelesaikan pekerjaan, dan hak untuk memperoleh pendidikan, pelayanan sosial, dan layanan kesehatan. Keempat macam tersebut tertuang di Pasal 28A sampai 28J UUD 1945

Kebijakan yang ada di Indonesia & pengimplementasian

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan bagian dari kerangka kebijakan perlindungan terkait Hak Asasi Manusia (HAM)  tertera di  Pasal 28A sampai 28J UUD 1945 secara tegas mengakui segala sesuatu terkait  HAM.

Misalnya hak hidup, bebas beragama, serta bebas dari diskriminasi sebagai contohnya, jika ada individu/kelompok memaksa seseorang untuk memeluk dan melaksanakan kepercayaan, Pembatasan Kebebasan Berpendapat dan Berserikat, mendapatkan diskriminasi, dsb.

Maka dari itu, UUD 1945 akan  menekankan Kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia serta menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terhadap HAM sesuai dengan bunyi pasal yang tercantum di pasal 28A sampai pasal 28J/hukum yang berlaku.

Selanjutnya, terdapat  ketetapan MPR-RI tahun 1998 terkait HAM yang berisi menjelaskan Institusi tingkat tinggi dan seluruh negara menghormati kebutuhan untuk menyebarkan kesadaran hak asasi manusia ke seluruh masyarakat Indonesia. Selanjutnya, terdapat  pembentukan lembaga Komnas HAM, mempunyai tugas  antara lain melakukan penelitian, pengkajian, pemantauan, pemberian nasihat, Arbitrase HAM.

Keputusan Presiden  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia  Nomor 50 Tahun 1993 menjadi landasan berdirinya Komnas HAM untuk mengatur terkait tugas, kewajiban, dan etika kerja Komnas HAM.Lalu, Indonesia membuat landasan hukum untuk memperkuat perlindungan HAM. Dengan berlakunya UU Nomor 26 Tahun 2000 mengatur untuk memperkuat peran Komnas HAM dalam menyelidiki pelanggaran HAM berat seperti genosida, perbudakan, penganiayaan, dan kekerasan seksual.

Definisi tersebut terdapat pada Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.. Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengasingan, penganiayaan, hilangnya kebebasan. Kemudian, Komnas HAM diberikan kewenangan tambahan berupa pengawasan sesuai Pada tahun 2008, UU No. 40/2008 membahas topik diskriminasi ras ataupun etnis.. Komnas HAM juga berwenang memantau dan menyelidiki kasus Diskriminasi ras dan etnis (UU No. 40 Tahun 2008).

Tantangan dalam implementasi kebijakan.

HAM diimplementasikan di indonesia untuk menjamin, melindungi serta penghormatan terhadap keadilan untuk masyarakat indonesia. (Sumber: Pexels/MART PRODUCTION)
HAM diimplementasikan di indonesia untuk menjamin, melindungi serta penghormatan terhadap keadilan untuk masyarakat indonesia. (Sumber: Pexels/MART PRODUCTION)

Dalam pengadilan HAM terdapat beberapa tantangan, terutama terkait perbedaan penafsiran antara Komnas HAM, Kejaksaan Agung Jaksa terkait syarat formil dan materi pelanggaran HAM berat. Situasi ini menciptakan hambatan dari satu tahap ke tahap berikutnya.

Khususnya dalam hal pembuktian dan teknis prosedural. Ketua Komisi Nasional HAM menekankan pentingnya prinsip-prinsip HAM terkait  prosedur peradilan pidana. Sebab tanpa itu, hak asasi individu maupun kelompok dapat terlanggar. Komnas HAM mendokumentasikan Terdapat 12 kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan di berbagai provinsi di Indonesia karena kurangnya data dan dokumentasi jumlah korban.

Salah satu contohnya  kejadian yang terjadi antara tahun 1965 dan 1966 dan diumumkan pada bulan Mei 1998; bencana Simpang KKA tahun 1999 di Aceh Tragedi Pantai tahun 2014; Peristiwa Trisakti - Semanggi I - Semanggi II tahun 1998.

Tantangan lainnya berasal dari rendahnya pemahaman sumber daya manusia, termasuk aparat dan media, terhadap prinsip-prinsip HAM. Jurnalis Indonesia terus mendapat nilai buruk dalam isu ini. Selain itu, pengaduan pelanggaran HAM menerima 1.792 laporan, sebagian besar terhadap kepolisian, korporasi, dan pemerintah daerah. Laporan ini mencakup isu penggusuran terkait utang dan piutang, pelanggaran ketenagakerjaan, pencemaran lingkungan, dan konflik agraria. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi HAM tidak hanya terhambat di pengadilan, tetapi juga dalam praktik birokrasi dan kehidupan sosial sehari-hari

Studi Kasus Korban Perdagangan Orang di Jerman

Perdagangan orang adalah jenis kejahatan berat yang mendorong eksploitasi individu untuk tujuan seperti kerja paksa, prostitusi, dan perdagangan organ. Fenomena ini bukan hanya melanggar HAM, tetapi merusak martabat individu. Faktor-faktor seperti kemiskinan, ketidakmampuan, dan pengangguran sering membuat korban merasa tidak memiliki pilihan lain.

Salah satu contoh nyata dari tindak pidana perdagangan orang adalah kasus yang diungkap oleh Bareskrim Polri pada 20 Maret 2024, yang melibatkan ribuan mahasiswa Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang di Jerman dengan modus kerja paruh waktu (ferienjob). Berdasarkan laporan dari KBRI  di Jerman, 1.047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia terlibat dalam program ferienjob ini, yang ternyata merupakan kedok untuk eksploitasi tenaga kerja.

Para mahasiswa tersebut diimingi dengan program magang yang diduga merupakan bagian dari program pemerintah. Mereka dikenakan berbagai biaya administrasi dan akhirnya bekerja di bawah kondisi yang tidak sesuai dengan janji awal, menyerupai kerja paksa. Kasus ini melibatkan beberapa perusahaan yang berperan dalam merekrut dan mengirim mahasiswa ke Jerman, serta sejumlah tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian (Sukma, 2024).

Dalam kasus ini, modus operandi yang digunakan adalah penawaran pekerjaan paruh waktu (ferienjob) selama libur kuliah. Namun, dalam praktiknya, mahasiswa diperlakukan layaknya buruh dengan beban biaya yang tinggi, yang dipotong dari gaji mereka.

Baca Juga: Dunia Digital makin Canggih, Kondisi Generasi Z yang kian Letih

Kasus Ferienjob merupakan pelanggaran serius terhadap HAM. Secara khusus, kebebasan dari perbudakan dan perlakuan yang mengakhiri kemanusiaan, sebagaimana dijelaskan dalam  Pasal 4  dan pasal 5 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 yang menjamin setiap individu terbebas dari perbuatan dan perlakuan yang membahayakan nyawa manusia. Selain itu, hak perlindungan ekonomi dan sosial berdasarkan Pasal 23 ayat (1) ICCPR.

Di tingkat nasional, kasus ini melanggar nomor hukum 21 tahun 2007, khususnya terkait dengan pemberantasan perdagangan kriminal dalam Pasal 2 ayat (1). Ini mengatur larangan eksploitasi manusia. Pelanggaran ini tidak hanya membahayakan martabat individu, tetapi juga melanggar prinsip dasar hak asasi manusia yang menjamin perlindungan dari eksploitasi, kebebasan, dan keamanan.

Hak untuk hidup, kebebasan, martabat sebagai HAM mendasar, yang dikenal sebagai 'Hak Asasi Manusia' , mendasar, menjamin persamaan hak, martabat, dan kesetaraan bagi semua individu. HAM diimplementasikan di dalam UUD 1945 pasal 28 A sampai 28 J, Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998, UU HAM No. 39/1999, UU HAM no. 26 Tahun 2000, UU HAM No. 11. No. 40 Tahun 2008, Larangan Kekerasan Ras dan Etnis , UU HAM Nomor 7 Tahun 2012, Penyelesaian Konflik Sosial dan Hukum Nasional Lainnya.

HAM diimplementasikan di indonesia untuk menjamin, melindungi serta penghormatan terhadap keadilan untuk masyarakat indonesia. Adapun berbagai tantangan implementasi di indonesia seperti Pengetahuan Sumber Daya Manusia cenderung rendah, perbedaan prosedur antara penyelidik dan penyidik dikarenakan tidak menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam prosedur tersebut, HAM masih menjadi landaasn bagi warga negara di mengambil kebijakan Maka dari itu, Pemerintah, sektor swasta, serta seluruh masyarakat indonesia selalu menjaga deklarasi hak asasi manusia dalam Konstitusi 1945 terkait HAM serta ikut berpartisipasi dalam melindungi, menegakan, memahami/mengetahui semua yang terkait HAM. (*)

Artikel Rekomendasi Untuk Anda

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Putri Alya Dira
I’m Putri Alya Dira, a Public Administration student at UNPAR, passionate about storytelling and social issues like inclusive education and public service.

News Update

Ayo Netizen 26 Mei 2026, 18:26

Makna Berkurban di Tengah Hidup yang Serba Sulit

Hari Raya Idul Adha tidak hanya dimaknai sebagai ibadah kurban, tetapi juga refleksi atas berbagai pengorbanan masyarakat yang sering kali tidak terlihat di tengah hidup yang semakin sulit.

Ilustrasi hewan kurban. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Biz 26 Mei 2026, 17:05

Melon Premium Margamukti, dari Desa ‘Tanpa Keunikan’ sampai Berhasil Ciptakan Ekosistem Mandiri

BUMDes Marga Makmur menciptakan ‘pasar’. Menciptakan jaringan petani sampai menghubungkan mereka kepada para pembeli.

Hasil budidaya melon premium di Desa Margamukti, Sumedang Utara, (22/5/2026). (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Aris Abdulsalam)
Ayo Netizen 26 Mei 2026, 15:15

Demokratisasi Rasa: Potret Arsitektur Sosial dan Spiritual di Atas Meja Makan Idul Adha

Pesta kuliner yang terjadi selama Idul Adha merupakan manifestasi dari rasa syukur yang mendalam.

Ilustrasi olahan rendang dari daging kurban Idul Adha. (Sumber: Unsplash | Foto: prananta haroun)
Ayo Netizen 26 Mei 2026, 14:04

Duel Klasik Persib vs PSMS di Final Divisi Utama Perserikatan 1985

Final Divisi Utama Perserikatan 1985 antara Persib Bandung melawan PSMS Medan di Stadion Utama Senayan, Jakarta, pada 23 Februari 1985.

Berdiri dari kiri: Iwan Sunarya, Dede Iskandar, Sobur, Kosasih, Wawan Karnawan,  Ajat Sudrajat. Jongkok: Jafar Sidik, Suryamin, Sukowiyono, Adeng Hudaya dan Robby Darwis. (Sumber: tabloid BOLA edisi Februari 1983 | Foto: koleksi Kin Sanubary)
Ayo Netizen 26 Mei 2026, 13:00

Wededed ... Ikoniknya para Bobotoh Encib

Selebrasi para bobotoh Persib saat ini yang paling ikonik adalah sepeda motor yang digeber-geber sehingga menghasilkan suara wededed.

Ribuan Bobotoh mengikuti konvoi perayaan juara Super League 2025–2026 di Kota Bandung, Minggu 24 Mei 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 26 Mei 2026, 12:12

Di Balik Konvoi Juara Persib 2026, Netizen Heran Banyak Kejadian 'Aneh' Tahun Ini

Keresahan sebagaian publik yang terjadi pada momentum konvoi juara tim Persib Bandung tahun 2026.

Puluhan ribu bobotoh memenuhi jalan Asia-Afrika, Kota Bandung saat konvoi Persib Bandung juara Super League 2025-2026, Sabtu 24 Mei 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Beranda 26 Mei 2026, 11:24

3 Catatan untuk Konvoi Persib di Masa Depan: Sterilisasi Jalur, Keselamatan Bobotoh, dan Masalah Sampah

Konvoi juara Persib menyisakan sejumlah evaluasi, mulai dari sterilisasi jalur, keselamatan Bobotoh saat berdesakan, hingga 112 ton sampah di Kota Bandung.

Pemain dan official Persib Bandung bersama Puluhan ribu bobotoh memenuhi jalan Asia-Afrika, Kota Bandung saat konvoi Persib Bandung juara Super League 2025-2026, Sabtu 24 Mei 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Wisata & Kuliner 26 Mei 2026, 09:58

Pemandian Air Panas Cimanggu kini hadir dengan wajah baru sebagai Jiwanta Hot Spring di kawasan Ciwidey.

Jiwanta Hot Spring menghadirkan konsep baru pemandian air panas alami dengan fasilitas lebih modern di Ciwidey.

Pemandian Air Panas Cimanggu. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Linimasa 26 Mei 2026, 09:51

Dupan, Ketika Citarum Menolak Surut

Banjir kembali merendam Sapan Bandung. Luapan Sungai Citarum membuat Dupan terus hidup sebagai langganan genangan warga.

Banjir Citarum di Sapan. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Biz 26 Mei 2026, 09:29

Ukir Prestasi Gemilang, PT PLN Nusantara Power UP Cirata Sabet Trofi TOP CSR Awards 2026

PT PLN Nusantara Power UP Cirata sukses memborong penghargaan bergengsi TOP CSR Awards 2026 atas komitmen keberlanjutan sosial mereka.

Ukir Prestasi Gemilang, PT PLN Nusantara Power UP Cirata Sabet Trofi TOP CSR Awards 2026
Ayo Netizen 26 Mei 2026, 08:21

Remitologisasi Sunda: Milangkala Tatar Sunda Mestinya 11 Oktober

Remitologisasi merupakan hak, bahkan kewajiban, bagi suatu bangsa yang sedang krisis jatidiri. Namun, mesti dilakukan dengan baik dan benar.

Prasasti Kebon Kopi II/Prasasti Pasir Muara. (Sumber: Leiden Library)
Ayo Netizen 26 Mei 2026, 07:40

Fenomena Mematikan Centang Biru pada WhatsApp dalam Perspektif Etika Komunikasi Digital

Fenomena mematikan centang biru WhatsApp mencerminkan perubahan etika komunikasi digital antara kebutuhan privasi, kenyamanan, dan ekspektasi respons instan.

Ilustrasi fenomena mematikan fitur centang biru pada WhatsApp. (Sumber: Dok. Penulis)
Ayo Netizen 25 Mei 2026, 19:25

Bandung Kembali Berpestapora untuk Tiga Kali Berturut-turut

Persib Bandung resmi menyambit gelar Liga Indonesia yang ke-5 kalinya dalam tiga kali berturut-turut. Euforia perayaan di Kota Bandung pun kembali menjadi perhatian.

Para Bobotoh merayakan gelar juara Persib Bandung di Liga Super Indonesia 2025/2026. (Sumber: Dokumentasi Penulis).
Ayo Biz 25 Mei 2026, 18:51

Cerita dari Sumedang Utara, ‘Revolusi Mindset’ Warga Margamukti hingga Jadi Desa BRILiaN

Masuk 15 besar Desa BRILiaN 2025 bukan garis finish, melainkan titik awal bagi Desa Margamukti.

Kepala Desa Margamukti, Siti Nuraeni Sofa (tengah berjilbab hitam baju orange) saat acara promosi B2B budidaya melon premium. (Sumber: Ayobandung.id/Aris Abdulsalam)
Linimasa 25 Mei 2026, 17:18

Sisa-sisa Kejayaan Persib Bandung di Si Jalak Harupat

Si Jalak Harupat masih menyimpan jejak kejayaan Persib lewat pedagang jersey dan kenangan juara liga.

Kondisi pedagang suvenir Persib di Stadion Si Jalak Harupat. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 25 Mei 2026, 15:29

Persib Juara ala Atomic Habits

Analisa kemenangan Persib lewat Prinsip Atomic Habits-nya James Clear.

Pemain Persib Bandung mengangkat piala usai pertandingan melawan Persijap Jepara dalam Super League 2025-2026 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Kota Bandung, Sabtu 23 Mei 2026. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 25 Mei 2026, 12:10

Magot, dan Kesabaran Warga Bandung Mengurus Sampah Dapur

Majelis Ta'lim Baitul Mu'min membuat acara pengajian mengundang mahasiswa ITB menggelar pelatihan pengolahan sampah organik rumah tangga dengan menggunakan magot BSF atau larva Black Soldier Fly.

Jamaah Masjid Baitul Mu'min Mengikuti Pelatihan Pengolahan sampah dengan Magot. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Uwes Fatoni)
Beranda 25 Mei 2026, 10:17

Bandung Berpesta Semalaman untuk Persib, Petugas dan Warga Lokal Bersihkan Sampah Sejak Pagi Buta

Pas datang tadi mah kondisinya kacau, Kang. Pabalatak pisan. Plastik, botol minuman, bungkus makanan, bekas flare, pokokna loba pisan.

Handoyo bersama warga dan unsur kewilayahan ikut turun membersihkan sampah bekas konvoi di kawasan Pasupati, Senin 25 Mei 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 25 Mei 2026, 10:16

Persib, Bobotoh, dan Komunikasi Kota yang Membiru

Persib juara bukan sekadar prestasi, tetapi peristiwa komunikasi publik. Konvoi bobotoh menjadi bahasa kolektif yang membangun identitas, emosi, dan solidaritas kota.

Puluhan ribu bobotoh memenuhi jalan Asia-Afrika, Kota Bandung saat konvoi Persib Bandung juara Super League 2025-2026, Sabtu 24 Mei 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Biz 25 Mei 2026, 09:45

Support System yang Membentuk Ekosistem: Potret UMKM Bandung Hari Ini

Seperti inilah cara ekosistem UMKM di bawah binaan BRI menjalani arah bisnis yang sehat.

Kampung Kreatif Batik Difabel, bagian dari UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Harapan Difabel (GHD), Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Aris Abdulsalam)