Menelaah Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia: Dari Regulasi hingga Kasus Perdagangan Orang

PUTRI ALYA DIRA
Ditulis oleh PUTRI ALYA DIRA diterbitkan Selasa 17 Jun 2025, 11:36 WIB
Tidak semua yang layak mendapatkan kebebasan Hak Asasi Manusia. (Sumber: Pexels/Jimmy Chan)

Tidak semua yang layak mendapatkan kebebasan Hak Asasi Manusia. (Sumber: Pexels/Jimmy Chan)

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat HAM yang merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan karunia-Nya yang wajib diakui dan dilindungi. Peran negara dalam konteks ‘Hak Asasi Manusia’ diciptakan untuk  melindungi pelaksanaan HAM.

Hak Asasi Manusia mempunyai beberapa prinsip yaitu Universal, inalienable, Indivisible, interdependent,´Equal and non-discriminatory.

Prinsip universalitas Hak Asasi Manusia  merupakan dasar undang-undang internasional Artinya semua pribadi memiliki  hak asasi yang sama. Prinsip ini pertama kali ditekankan dalam Deklarasi Universal HAM ditegaskan kembali dalam banyak perjanjian, deklarasi, dan resolusi HAM internasional.

Kedua, Prinsip inalienable yaitu HAM tidak dapat dilepas, Barang-barang tersebut tidak dapat dilepas kecuali dalam keadaan tertentu dan disesuaikan dengan proses yang seharusnya. Contohnya, Jika seseorang dihukum karena suatu kejahatan, kebebasannya dapat dibatasi oleh pengadilan.

Ketiga dan keempat, prinsip indivisible dan interdependent Artinya, satu rangkaian hak tidak dapat digunakan secara maksimal tanpa rangkaian hak lainnya. Misalnya, kemajuan dalam hak-hak sipil dan politik yang memfasilitasi kemajuan bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Demikian pula, pelanggaran berkaitan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dapat berdampak buruk kepada banyak hak lainnya. Kelima, prinsip Equal artinya, setiap manusia memiliki hak dan martabat yang sama sejak lahir.

(UDHR pasal 1) dan prinsip terakhir yaitu non-discriminatory berarti Non-diskriminasi mencakup semua Perjanjian internasional tentang hak asasi manusia. Prinsip ini ditemukan dalam semua perjanjian HAM. Konvensi tersebut memuat tema sentral antara dua instrumen inti khususnya Konvensi Menentang Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Konvensi Internasional, Bentuk Diskriminasi Rasial dan Perempuan.

HAM memiliki berbagai macam. Pertama, Hak Asasi Sipil (Civil Rights) adalah hak setiap individu, termasuk kebebasan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, memeluk suatu agama.

Kedua, Hak Asasi Politik (Political Rights) merupakan hak setiap individu terkait politik mencakup kemampuan membentuk partai politik, bergabung dengan kelompok sosial dan politik, memberikan suara dalam pemilihan umum, dan dipilih, serta kemampuan mengajukan petisi dan memberikan saran atau kritik.

Baca Juga: 6 Tulisan Orisinal Terbaik Mei 2025, Total Hadiah Rp1,5 Juta untuk Netizen Aktif Berkontribusi

Ketiga, Hak Asasi Ekonomi (Economy Rights) merupakan Setiap orang mempunyai hak-hak ekonomi seperti kemampuan untuk membeli dan menjual barang, kemampuan untuk memanfaatkan harta pribadi, kemampuan untuk memiliki rumah, tanah, peralatan, dan lain-lain, dan kemampuan untuk berusaha menghidupi diri sendiri. terhormat, dsb.

Keempat,  Hak Asasi Sosial-Budaya Hak setiap individu terkait bidang kehidupan sosial budaya, termasuk kebebasan  menekuni budaya pilihannya, keleluasaan untuk bergaul dengan orang lain dalam masyarakat, kebebasan untuk menyelesaikan pekerjaan, dan hak untuk memperoleh pendidikan, pelayanan sosial, dan layanan kesehatan. Keempat macam tersebut tertuang di Pasal 28A sampai 28J UUD 1945

Kebijakan yang ada di Indonesia & pengimplementasian

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan bagian dari kerangka kebijakan perlindungan terkait Hak Asasi Manusia (HAM)  tertera di  Pasal 28A sampai 28J UUD 1945 secara tegas mengakui segala sesuatu terkait  HAM.

Misalnya hak hidup, bebas beragama, serta bebas dari diskriminasi sebagai contohnya, jika ada individu/kelompok memaksa seseorang untuk memeluk dan melaksanakan kepercayaan, Pembatasan Kebebasan Berpendapat dan Berserikat, mendapatkan diskriminasi, dsb.

Maka dari itu, UUD 1945 akan  menekankan Kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia serta menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terhadap HAM sesuai dengan bunyi pasal yang tercantum di pasal 28A sampai pasal 28J/hukum yang berlaku.

Selanjutnya, terdapat  ketetapan MPR-RI tahun 1998 terkait HAM yang berisi menjelaskan Institusi tingkat tinggi dan seluruh negara menghormati kebutuhan untuk menyebarkan kesadaran hak asasi manusia ke seluruh masyarakat Indonesia. Selanjutnya, terdapat  pembentukan lembaga Komnas HAM, mempunyai tugas  antara lain melakukan penelitian, pengkajian, pemantauan, pemberian nasihat, Arbitrase HAM.

Keputusan Presiden  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia  Nomor 50 Tahun 1993 menjadi landasan berdirinya Komnas HAM untuk mengatur terkait tugas, kewajiban, dan etika kerja Komnas HAM.Lalu, Indonesia membuat landasan hukum untuk memperkuat perlindungan HAM. Dengan berlakunya UU Nomor 26 Tahun 2000 mengatur untuk memperkuat peran Komnas HAM dalam menyelidiki pelanggaran HAM berat seperti genosida, perbudakan, penganiayaan, dan kekerasan seksual.

Definisi tersebut terdapat pada Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.. Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengasingan, penganiayaan, hilangnya kebebasan. Kemudian, Komnas HAM diberikan kewenangan tambahan berupa pengawasan sesuai Pada tahun 2008, UU No. 40/2008 membahas topik diskriminasi ras ataupun etnis.. Komnas HAM juga berwenang memantau dan menyelidiki kasus Diskriminasi ras dan etnis (UU No. 40 Tahun 2008).

Tantangan dalam implementasi kebijakan.

HAM diimplementasikan di indonesia untuk menjamin, melindungi serta penghormatan terhadap keadilan untuk masyarakat indonesia. (Sumber: Pexels/MART PRODUCTION)
HAM diimplementasikan di indonesia untuk menjamin, melindungi serta penghormatan terhadap keadilan untuk masyarakat indonesia. (Sumber: Pexels/MART PRODUCTION)

Dalam pengadilan HAM terdapat beberapa tantangan, terutama terkait perbedaan penafsiran antara Komnas HAM, Kejaksaan Agung Jaksa terkait syarat formil dan materi pelanggaran HAM berat. Situasi ini menciptakan hambatan dari satu tahap ke tahap berikutnya.

Khususnya dalam hal pembuktian dan teknis prosedural. Ketua Komisi Nasional HAM menekankan pentingnya prinsip-prinsip HAM terkait  prosedur peradilan pidana. Sebab tanpa itu, hak asasi individu maupun kelompok dapat terlanggar. Komnas HAM mendokumentasikan Terdapat 12 kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan di berbagai provinsi di Indonesia karena kurangnya data dan dokumentasi jumlah korban.

Salah satu contohnya  kejadian yang terjadi antara tahun 1965 dan 1966 dan diumumkan pada bulan Mei 1998; bencana Simpang KKA tahun 1999 di Aceh Tragedi Pantai tahun 2014; Peristiwa Trisakti - Semanggi I - Semanggi II tahun 1998.

Tantangan lainnya berasal dari rendahnya pemahaman sumber daya manusia, termasuk aparat dan media, terhadap prinsip-prinsip HAM. Jurnalis Indonesia terus mendapat nilai buruk dalam isu ini. Selain itu, pengaduan pelanggaran HAM menerima 1.792 laporan, sebagian besar terhadap kepolisian, korporasi, dan pemerintah daerah. Laporan ini mencakup isu penggusuran terkait utang dan piutang, pelanggaran ketenagakerjaan, pencemaran lingkungan, dan konflik agraria. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi HAM tidak hanya terhambat di pengadilan, tetapi juga dalam praktik birokrasi dan kehidupan sosial sehari-hari

Studi Kasus Korban Perdagangan Orang di Jerman

Perdagangan orang adalah jenis kejahatan berat yang mendorong eksploitasi individu untuk tujuan seperti kerja paksa, prostitusi, dan perdagangan organ. Fenomena ini bukan hanya melanggar HAM, tetapi merusak martabat individu. Faktor-faktor seperti kemiskinan, ketidakmampuan, dan pengangguran sering membuat korban merasa tidak memiliki pilihan lain.

Salah satu contoh nyata dari tindak pidana perdagangan orang adalah kasus yang diungkap oleh Bareskrim Polri pada 20 Maret 2024, yang melibatkan ribuan mahasiswa Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang di Jerman dengan modus kerja paruh waktu (ferienjob). Berdasarkan laporan dari KBRI  di Jerman, 1.047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia terlibat dalam program ferienjob ini, yang ternyata merupakan kedok untuk eksploitasi tenaga kerja.

Para mahasiswa tersebut diimingi dengan program magang yang diduga merupakan bagian dari program pemerintah. Mereka dikenakan berbagai biaya administrasi dan akhirnya bekerja di bawah kondisi yang tidak sesuai dengan janji awal, menyerupai kerja paksa. Kasus ini melibatkan beberapa perusahaan yang berperan dalam merekrut dan mengirim mahasiswa ke Jerman, serta sejumlah tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian (Sukma, 2024).

Dalam kasus ini, modus operandi yang digunakan adalah penawaran pekerjaan paruh waktu (ferienjob) selama libur kuliah. Namun, dalam praktiknya, mahasiswa diperlakukan layaknya buruh dengan beban biaya yang tinggi, yang dipotong dari gaji mereka.

Baca Juga: Dunia Digital makin Canggih, Kondisi Generasi Z yang kian Letih

Kasus Ferienjob merupakan pelanggaran serius terhadap HAM. Secara khusus, kebebasan dari perbudakan dan perlakuan yang mengakhiri kemanusiaan, sebagaimana dijelaskan dalam  Pasal 4  dan pasal 5 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 yang menjamin setiap individu terbebas dari perbuatan dan perlakuan yang membahayakan nyawa manusia. Selain itu, hak perlindungan ekonomi dan sosial berdasarkan Pasal 23 ayat (1) ICCPR.

Di tingkat nasional, kasus ini melanggar nomor hukum 21 tahun 2007, khususnya terkait dengan pemberantasan perdagangan kriminal dalam Pasal 2 ayat (1). Ini mengatur larangan eksploitasi manusia. Pelanggaran ini tidak hanya membahayakan martabat individu, tetapi juga melanggar prinsip dasar hak asasi manusia yang menjamin perlindungan dari eksploitasi, kebebasan, dan keamanan.

Hak untuk hidup, kebebasan, martabat sebagai HAM mendasar, yang dikenal sebagai 'Hak Asasi Manusia' , mendasar, menjamin persamaan hak, martabat, dan kesetaraan bagi semua individu. HAM diimplementasikan di dalam UUD 1945 pasal 28 A sampai 28 J, Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998, UU HAM No. 39/1999, UU HAM no. 26 Tahun 2000, UU HAM No. 11. No. 40 Tahun 2008, Larangan Kekerasan Ras dan Etnis , UU HAM Nomor 7 Tahun 2012, Penyelesaian Konflik Sosial dan Hukum Nasional Lainnya.

HAM diimplementasikan di indonesia untuk menjamin, melindungi serta penghormatan terhadap keadilan untuk masyarakat indonesia. Adapun berbagai tantangan implementasi di indonesia seperti Pengetahuan Sumber Daya Manusia cenderung rendah, perbedaan prosedur antara penyelidik dan penyidik dikarenakan tidak menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam prosedur tersebut, HAM masih menjadi landaasn bagi warga negara di mengambil kebijakan Maka dari itu, Pemerintah, sektor swasta, serta seluruh masyarakat indonesia selalu menjaga deklarasi hak asasi manusia dalam Konstitusi 1945 terkait HAM serta ikut berpartisipasi dalam melindungi, menegakan, memahami/mengetahui semua yang terkait HAM. (*)

PUTRI ALYA DIRA
I’m Putri Alya Dira, a Public Administration student at UNPAR, passionate about storytelling and social issues like inclusive education and public service.
Nilai artikel ini
Klik bintang untuk menilai

News Update

Ayo Netizen 18 Jun 2025, 15:21 WIB

Kilas Balik, Cerita Saya Aktif Menulis di Ayobandung

Ayobandung adalah platform online yang bisa digunakan masyarakat untuk menyaluran aspirasi dan kreativitas.
Dalam tujuan mengapreasiasi netizen yang gemar menulis dengan etika orisinalitas, Ayobandung.id pun memberi total hadiah Rp1,5 juta setiap bulannya. (Sumber: Pexels/Lisa)
Ayo Biz 18 Jun 2025, 13:32 WIB

Sensasi Blenger Ayam Geprek: Ketika Pedasnya Nampol Berpadu dengan Lelehan Mozarela

Apa jadinya kalau sensasi pedas dari ayam geprek yang nampol ini berpadu dengan lelehan keju mozarela yang lembut dan menggoda?
Menu ayam geprek di Ayam Keprabon Ekspress. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 18 Jun 2025, 12:05 WIB

Bandung hingga Tasikmalaya, Atmosfer Skena Musik Reggae dan SKA yang Sempat Terasa 

Gelombang antusiasme publik dalam mengapresiasi musik Jamaican Sound di Kota Kembang sangat luas.
Don Lego di acara Antek-Antek Lego Family Tasikmalaya Tahun 2016. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Yayang Nanda Budiman)
Ayo Biz 18 Jun 2025, 11:09 WIB

Sentra Roti Gang Babakan Rahayu, Bermula dari Kisah Pensiunan Muda di Tahun 1960

Gang Babakan Rahayu, Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, dikenal sebagai sentra roti di Kota Bandung. Kawasan RW 06 yang dulunya permukiman biasa, kini dikenal sebagai penyuplai rotike berbagai
Pabrik roti di Gang Babakan Rahayu Bandung. (Foto: ist)
Ayo Biz 18 Jun 2025, 09:44 WIB

Tek Kie: Dodol Keranjang dari Bandung yang Selalu Diburu

Sebuah toko bercat krem di Jalan Pajagalan, Bandung, selalu ramai setiap momen Imlek. Toko bernama Tek Kie itu menjadi destinasi utama bagi masyarakat keturunan Tionghoa yang mencari dodol keranjang.
Dodol keranjang Tek Kie. (Foto: ist)
Ayo Netizen 18 Jun 2025, 09:17 WIB

Minum Air Sungai Perlahan Meracuni Tubuh

Sungai Citarum telah tercemar oleh logam berat yang dapat merusak kesehatan manusia.
Perairan Sungai Citarum di Blok Desa Selacau Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menjadi area penampungan sampah kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Restu Nugraha)
Ayo Biz 17 Jun 2025, 20:03 WIB

Menemukan Cahaya di Tengah Krisis: Kisah Transformasi Bisnis Clothing Born & Blessed dan Strategi Bertahan Hidup

Kerja keras, adaptif, dan kreativitas, prinsip itulah yang menjadi kompas bagi Christian Eka, pemilik brand lokal Born & Blessed dalam mengarungi masa sulitnya.
Produk brand lokal Born & Blessed. (Sumber: Born & Blessed)
Ayo Jelajah 17 Jun 2025, 17:02 WIB

Luarnya Lapang Futsal, Isinya Tempat Judi Kasino

Di balik papan futsal dan biliar, tersembunyi arena judi kasino di Bandung. Punya ruang VIP kasino dilengkapi AC dan TV.
Polisi menggerebek lokasi lapang futsal palsu berisi tempat judi kasino di Kosambi, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung | Foto: Gilang Fathu Romadhan)
Ayo Netizen 17 Jun 2025, 16:26 WIB

Kini 10 Netizen Terpilih Dapat Total Hadiah Rp1,5 Juta dari Ayobandung.id setiap Bulan

Untuk mengapresiasi kontribusi Netizen yang terus bertambah, Ayobandung.id kini memilih 10 tulisan terbaik setiap bulan.
Kini Ayobandung.id memberi total hadiah Rp1,5 juta setiap bulannya kepada 10 netizen terpilih. (Sumber: Pexels/MART PRODUCTION)
Ayo Biz 17 Jun 2025, 15:40 WIB

Mengenal Kampung Rajut Binong Jati yang Jadi Kebanggaan Kota Bandung

Di balik hiruk pikuk Kota Bandung, tersembunyi sebuah kampung kreatif yang dikenal dengan produk rajutnya yang sudah melanglang buana ke penjuru dunia, yaitu Kampung Rajut Binong Jati.
Kampung Rajut Binong Jati (Foto: GMAPS Kampung Rajut Binong Jati)
Ayo Biz 17 Jun 2025, 14:36 WIB

Menghidangkan Kebanggaan Lokal, AAW Pastry & Bakery dari Bandung untuk Jadi Oleh-oleh Ikonik Jabar

AAW Pastry & Bakery, UMKM Bandung yang tak sekadar menjual kue atau pastry, tetapi menyajikan sepenggal kisah cerita cinta pada dunia kuliner.
AAW Pastry & Bakery, UMKM Bandung yang tak sekadar menjual kue atau pastry, tetapi menyajikan sepenggal kisah cerita cinta pada dunia kuliner. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Biz 17 Jun 2025, 13:50 WIB

Cerita Umi Kembangkan Abon Gepuk Suhantika, Berbuah Manis Setelah Jatuh Bangun Berusaha

Ia berhasil mengubah sisa filet ayam yang tak terjual menjadi produk unggulan abon dan gepuk. Saat ini produknya dikenal luas dengan merek Abon Gepuk Suhantika.
Abon Gepuk Suhantika. (Foto: Dok. Abon Gepuk Suhantika)
Ayo Netizen 17 Jun 2025, 11:36 WIB

Menelaah Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia: Dari Regulasi hingga Kasus Perdagangan Orang

Jangan abai membahas pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Tidak semua yang layak mendapatkan kebebasan Hak Asasi Manusia. (Sumber: Pexels/Jimmy Chan)
Ayo Netizen 17 Jun 2025, 09:59 WIB

Dunia Digital makin Canggih, Kondisi Generasi Z yang kian Letih

Kondisi teknologi yang semakin canggih mempengaruhi Generasi Z yang berujung terhadap hal negatif.
Gen Z tidak segan untuk berbicara terkait isu-isu dunia termasuk lingkungan dan kesehatan mental. (Sumber: Pexels/Tim Gouw)
Ayo Jelajah 17 Jun 2025, 09:32 WIB

Saat Patung Harimau Bandung Loncat dari Pos Jaga

Patung maung Bandung mewakili penjuru mata angin, tapi sering loncat dari pos jaga. Peristiwa aneh nan jenaka ini berulang kali terjadi.
Salah satu patung maung Bandung yang pernah melompat dari pos jaga. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al Faritsi)
Beranda 16 Jun 2025, 19:57 WIB

Ramai-Ramai Anggota DPRD KBB Minta Tablet 520 GB, Anggaran Rp1 Miliar Disorot Publik

Menurutnya, para wakil rakyat seharusnya memiliki kepekaan terhadap kondisi masyarakat di KBB yang disebut-sebut sebagai salah satu kabupaten termiskin di Jawa Barat.
Ilustrasi tablet. (Sumber: Unsplash | Foto: Lorin Both)
Ayo Biz 16 Jun 2025, 18:41 WIB

Niion, Merek Tas Lokal Asli Bandung yang Menantang Pasar dengan Karakter dan Keberanian

Niion berdiri sebagai bukti bahwa brand lokal Bandung bisa memiliki karakter kuat dan tak gentar bersanding dengan nama-nama besar dunia.
Produk tas transparan koleksi Sterling dari brand lokal Niion. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 16 Jun 2025, 18:06 WIB

Indonesia Harus Serius Menindaklanjuti Kejahatan Seksual

Sebelum benar-benar darurat pelecehan seksual, sudah semestinya semua pihak terlibat dalam penyelesaian masalah ini.
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Sumber: Pexels/Emrah Yazıcıoğlu)
Ayo Jelajah 16 Jun 2025, 16:04 WIB

Reaktivasi Bandara Husein Simalakama Buat Kertajati

Kebangkitan Bandara Husein bisa jadi pukulan telak bagi Kertajati. Akankah dua bandara ini bisa berjalan berdampingan?
Situasi bandara Husein Sastranegara saat masih aktif melayani penerbangan komersial. (Sumber: Ayobandung | Foto: Kavin Faza)
Ayo Biz 16 Jun 2025, 15:56 WIB

Siomay: Bukan Sekadar Jajanan, Tapi Simbol Kekayaan Kuliner Bandung

Siomay, kuliner yang lekat dengan cita rasa gurih dan bumbu kacang, telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Bandung.
Siomay Bandung menjadi jajanan khas dan kuliner terlezat di dunia. (Foto: Pixabay)