18 Tahun Tanpa Akta Nikah: Kisah Ogi dan Pentingnya Perlindungan Hak Sipil Warga Adat Cireundeu

4 menit baca
Restu Nugraha Sauqi
Ditulis oleh Restu Nugraha Sauqi diterbitkan
Masyarakat kampung adat Cireundeu. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Restu Nugraha)
Masyarakat kampung adat Cireundeu. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Restu Nugraha)

AYOBANDUNG.ID — Di kaki Gunung Gajahlangu, di tengah gemuruh modernitas Kota Cimahi, komunitas adat Cireundeu tetap setia menjaga akar tradisi. Mereka hidup dalam harmoni dengan alam, memegang teguh nilai-nilai kepercayaan Sunda Wiwitan yang diwariskan leluhur. Namun, kesetiaan itu justru membawa luka tak kasat mata, terasa dalam setiap aspek kehidupan, termasuk hal-hal paling mendasar sebagai warga negara: hak sipil.

Ogi Suprayogi (45), warga adat Cireundeu dan ayah dari tiga anak, merasakan betul perihnya diskriminasi sistemik yang menyasar mereka yang memilih jalur keyakinan di luar enam agama resmi negara. Selama hampir dua dekade, ia bersama istri Emelda Ida Lusiani (40) hidup dalam pernikahan yang sah secara adat, namun tidak di mata negara.

“Selama 18 tahun saya dan istri hidup tanpa akta nikah. Bukan karena kami tidak mau mencatatkan, tapi karena negara tidak mengakui kepercayaan kami, sehingga pengurusannya sulit minta ampun,” tutur Ogi.

Untuk mendapatkan akta pernikahan, warga Sunda Wiwitan di Cireundeu harus menggunakan organisasi masyarakat (ormas) penghayat lokal yang telah diakui pemerintah, seperti Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) atau Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK). Hal ini disebabkan oleh ketiadaan pemuka adat yang memiliki Surat Keputusan (SK) dari instansi terkait sebagai pencatat resmi pernikahan.

Masyarakat adat Kampung Cireundeu Kota Cimahi menampilkan berbagai kesenian seperti wayang golek, tarawangsa, gondang dan tarian lainnya juga doa bersama masyarakar sekitar. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Masyarakat adat Kampung Cireundeu Kota Cimahi menampilkan berbagai kesenian seperti wayang golek, tarawangsa, gondang dan tarian lainnya juga doa bersama masyarakar sekitar. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

“Kami punya sesepuh adat, tapi mereka tidak diberi SK oleh dinas. Jadi, negara tidak mengakui pernikahan yang dilakukan oleh tokoh adat kami,” lanjut Ogi.

Ironisnya, absennya dokumen resmi pernikahan membawa dampak yang lebih jauh. Ketiga anaknya lahir tanpa bisa mencantumkan nama Ogi sebagai ayah kandung di akta lahir mereka. Masalah ini bukan hanya menyangkut perasaan atau martabat, tapi juga berdampak langsung pada akses pendidikan, kesehatan, hingga perbankan. "Kalau anak saya mau daftar sekolah, harus banyak surat tambahan. Kalau mau bikin rekening bank, ditanya-tanya kenapa akta lahirnya seperti itu," tambahnya.

Meski Mahkamah Konstitusi telah mengakui hak-hak penghayat kepercayaan sejak putusan pada 2017, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal. Banyak kantor pencatatan sipil di daerah belum memiliki mekanisme yang memadai untuk melayani warga penghayat kepercayaan.

"Tahun 2024 akhirnya saya mengurus dokumen pernikahan melalui DPK HPK Kota Cimahi. Sayangnya, meski dokumen sudah lengkap tetap ribet. Saya harus tunggu satu bulan hingga dapat kabar bahwa SK Penghulu HPK tidak bisa dipakai. Pas saya mau cabut berkas karena tidak bisa, saya ketemu pejabat Disduk, ternyata bisa dibuat," jelasnya.

Komunitas Cireundeu, seperti Ogi dan keluarganya, masih terus berjuang agar bisa diperlakukan setara. Mereka berharap negara benar-benar hadir dan menjamin hak setiap warga tanpa membedakan keyakinan.

“Kami tidak minta istimewa. Kami hanya ingin diakui, dihormati, dan diperlakukan seperti warga negara lainnya,” tutup Ogi.

Komunitas adat Cireundeu tetap setia menjaga akar tradisi, salah satunya adalah dengan menggelar Tradisi Tutup Taun 1957 pada Agustus 2024. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Komunitas adat Cireundeu tetap setia menjaga akar tradisi, salah satunya adalah dengan menggelar Tradisi Tutup Taun 1957 pada Agustus 2024. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Pentingnya Perlindungan Warga Adat Cireundeu

Komunitas adat Cireundeu dikenal dengan pola hidupnya yang mandiri dan selaras dengan alam. Mereka kerap dielu-elukan pemerintah dan menjadi percontohan swasembada pangan karena berhasil mengganti beras dengan singkong sebagai makanan pokok, serta menolak mencederai bumi dengan tambang atau pembangunan yang merusak lingkungan.

Di sisi lain, warga adat Cireundeu masih rentan terhadap gangguan. Mulai dari perlakuan diskriminasi terhadap keyakinan, ancaman modernisasi terhadap tradisi, hingga bayang-bayang alih fungsi kawasan hutan. Maka, diperlukan payung hukum khusus terkait perlindungan masyarakat adat.

Diketahui, masyarakat adat Cireundeu mempunyai berbagai tradisi, upacara, ritual budaya, serta kepercayaan tersendiri. Misalnya, dari sisi pengelolaan tata wilayah hutan. Mereka membaginya menjadi tiga bagian, yakni Leuweung Larangan atau hutan terlarang—yaitu hutan yang tidak boleh ditebang pepohonannya karena berfungsi sebagai penyimpanan air untuk masyarakat adat Cireundeu.

Leuweung Tutupan atau hutan reboisasi, yaitu hutan yang digunakan untuk reboisasi. Pepohonannya boleh dipergunakan, namun masyarakat wajib menanam kembali. Terakhir, Leuweung Baladahan atau hutan pertanian, yaitu hutan yang dapat digunakan untuk berkebun oleh masyarakat adat Cireundeu.

"Kita harap payung hukum perlindungan masyarakat adat ini komprehensif. Jadi bukan hanya melindungi kawasan, tapi juga menjamin hak atas adat istiadat dan keyakinan tetap dijaga," kata Ogi.

Kampung adat Cireundeu terletak di RW 10, Kelurahan Leuwigajah, Kota Cimahi. Di wilayah ini, tercatat sedikitnya ada 60–70 kepala keluarga (KK) yang masih memegang teguh tradisi. Masyarakat di kampung ini telah memetakan luas hutan larangan sekitar 10 hektare, hutan tutupan sekitar 10 hektare, dan hutan baladahan seluas 40 hektare.

Ogi menjelaskan bahwa hutan larangan tersebar di Gunung Kunci, Pasir Panji, Gunung Jambul, Gunung Gajah Langu, Gunung Puncak Salam, dan Gunung Cimenteng. Ia berharap dengan adanya Perda perlindungan masyarakat adat, hutan-hutan tersebut tetap dilestarikan.

Masyarakat Adat Kampung Cireundeu Kota Cimahi saat menggelar Tradisi Tutup Taun 1957 dan Ngemban Taun 1 Sura 1958, Sabtu 3 Agustus 2024. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Masyarakat Adat Kampung Cireundeu Kota Cimahi saat menggelar Tradisi Tutup Taun 1957 dan Ngemban Taun 1 Sura 1958, Sabtu 3 Agustus 2024. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

"Kalaupun ada Perwal atau Perda, minimal total 70 hektare lahan ini ditetapkan sebagai hutan adat. Jadi gak ada alih fungsi. Karena makin hari, perkotaan terus nyered ka kampung," tambahnya.

Senada dengan Ogi, Sesepuh Kampung Adat Cireundeu, Abah Widi, mengaku permintaan Perda masyarakat adat telah disampaikan sejak lama. Namun, gonta-ganti wali kota membuat aturan ini masih belum terwujud.

"Abah sudah beberapa kali sampaikan permintaan Perda masyarakat adat untuk melindungi tradisi budaya dan alamnya. Sampai sekarang belum ada progres," tandasnya. "Baru-baru ini Pemkot punya wacana akan buat area ini jadi kawasan konservasi dan ditanami bambu. Saya setuju, asal jangan lupa ajak juga bicara warga sini agar tak miskomunikasi," tandasnya.

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Wisata & Kuliner 21 Jun 2026, 13:04

5 Kuliner Semarang Pilihan yang Wajib Dicoba Wisatawan

Dari lumpia khas Pecinan hingga tahu gimbal dan nasi ayam malam hari, inilah rekomendasi kuliner Semarang yang wajib masuk daftar perjalanan Anda.

Kuliner Tahu Gimbal. (Sumber: Pemprov Jateng)
Ayo Netizen 21 Jun 2026, 12:17

Jembatan Cirahong, Warisan Belanda dengan Akses Lantai Ganda

Jembatan Cirahong, warisan dari Belanda yang memiliki dua jalur akses. Berfungsi sebagai rel kereta dan jalan bagi warga.

Jembatan Cirahong masa sekarang. (Sumber: Dokumen Pribadi)
Ayo Netizen 21 Jun 2026, 10:48

Meraih Impian dari Sekolah Terbaik

Menentukan sekolah terbaik pun harus dianggap sebagai langkah yang menentukan impian murid baru terwujud.

Ilustrasi anak sekolah. (Sumber: Pexels/Agung Pandit Wiguna)
Ayo Netizen 21 Jun 2026, 10:36

Risiko Kecil dari USG yang Berlebihan

Pentingnya membatasi frekuensi USG kehamilan sesuai indikasi medis guna mencegah potensi risiko efek termal dan paparan ultrasonik berlebihan pada janin.

Ilustrasi pemeriksaan USG kandungan pada ibu hamil. (Sumber: Pixabay)
Ayo Netizen 21 Jun 2026, 09:32

Tidak Hanya Judol, Blind Box Juga Dapat Memicu Kecanduan

Blind box justru mendorong perilaku konsumtif dan impulsif pada konsumen Generasi Z.

Ilustrasi blind box. (Sumber: Pexels | Foto: Ron Lach)
Ayo Netizen 21 Jun 2026, 09:25

Bukan Sekadar Paspor: Makna Nasionalisme Dalam Skuad Timnas Modern

Performa baik Timnas Indonesia ikut dipengaruhi pemain diaspora.

Ole Romeny (10) bersama Ramadhan Sananta (9) di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (27/3). (Sumber: kemenpora.go.id | Foto: Herry)
Beranda 20 Jun 2026, 13:46

Mengayuh dengan Cemas di Kota yang Mengaku Ramah Pesepeda

Komunitas pesepeda Bandung memasang Ghost Bike di Jalan Soekarno-Hatta usai tewasnya seorang remaja pesepeda, sekaligus mendesak pemerintah memperbaiki keselamatan infrastruktur jalan.

Komunitas sepeda dan pejalan kaki memasang memorial Ghost Bike di Jalan Soekarno-Hatta sebagai simbol duka atas tewasnya seorang remaja saat bersepeda. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Gilang Fathu Ramadhan)
Beranda 20 Jun 2026, 05:35

Membongkar Operasi Informasi yang Tak Kasat Mata di Ruang Digital

Jurnalis diajak mengenali operasi manipulasi informasi di ruang digital, mulai dari disinformasi, narasi terkoordinasi, hingga rekayasa tren di media sosial.

Ika Ningtyas, Koordinator Cek Fakta Tempo, memaparkan cara mengenali operasi manipulasi informasi yang bekerja secara terorganisasi di ruang digital kepada para jurnalis di Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Bandung 19 Jun 2026, 20:59

Dobrak Batas Sinema Remaja, Film ‘Dan Bandung’ Garapan Rudi Soedjarwo Angkat Isu Strict Parents

Peta sinema romansa tanah air bersiap menyambut angin segar lewat manuver terbaru Verona Films yang resmi mengumumkan proyek layar lebar Dan Bandung.

Peta sinema romansa tanah air bersiap menyambut angin segar lewat manuver terbaru Verona Films yang resmi mengumumkan proyek layar lebar Dan Bandung. (Sumber: Ist)
Ayo Netizen 19 Jun 2026, 20:00

Ciparay: Lumbung Padi Jawa Barat dari Dulu sampai Kini

Kecamatan Ciparay merupakan sentra produksi beras terbesar di wilayah Jawa Barat.

 (Sumber: KITLV, Diakses tangal 3 Juni 2026)
Ayo Netizen 19 Jun 2026, 18:45

Memahami Cara Ngiklan Game Digital, Bagaimana Valorant Memperkenalkan Skin Senjata agar Tak Biasa

Valorant resmi merilis skin terbarunya yang berjudul “Kuronami 2.0”, sebuah koleksi skin premium yang hadir untuk senjata Phantom, Operator, Guardian, Ghost, dan Melee.

Gambar Skin Senjata Kuronami 2.0
Ayo Netizen 19 Jun 2026, 17:43

Naik Kereta Sambil Ketemu Karakter Favorit? Ternyata Ada Strategi Besar di Baliknya

Bagaimana sebuah kolaborasi karakter animasi lokal berhasil membuat audiens connect di berbagai platform dengan pendekatan yang disesuaikan, tanpa kehilangan benang merahnya.

Transportasi publik yang digunakan masyarakat Indonesia setiap harinya. (Sumber: Pexels | Foto: Noel Snpr)
Wisata & Kuliner 19 Jun 2026, 17:09

Hutan Pinus Rahong Pangalengan, Destinasi Sejuk dengan Sungai dan Camping Ground

Hutan Pinus Rahong menawarkan suasana teduh, camping, rafting, hingga glamping. Kenali 6 klaster wisata dan daya tarik alamnya sebelum berkunjung.

Hutan Pinus Rahong, Pangalengan.
Ayo Netizen 19 Jun 2026, 17:00

Toponimi Lembang (bagian 3 – Habis)

Di Lembang terdapat sebuah bukit yang berada di selatan observatorium Bosscha, yang dahulunya hanya merupakan bukit biasa yang ditumbuhi ilalang.

Kampung Lapang, Cikole, Lembang, pada saat pendudukan Jepang. Dapat terlihat Gunung Putri di belakang sebagai latar. (Sumber: wereledculturn.nl)
Ayo Netizen 19 Jun 2026, 16:18

Jari, Kata, dan Hati

Sentuhan jari di atas gawai, dapat mengirim kabar baik, berbagi ilmu, menguatkan persaudaraan, sebaliknya bisa menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, dan fitnah.

Saatnya menulis di Ayo Bandung (Sumber: Pexels/Ron Lach)
Ayo Netizen 19 Jun 2026, 15:46

Wewenang Kekuasaan Adityawarman di Kerajaan Malayu

Membahas mengenai peran Raja Adityawarman selama memimpin Kerajaaan Malayu.

Candi Muaro Jambi (Sumber: Pemerintah Provinsi Jambi (jambiprov.go.id))
Ayo Netizen 19 Jun 2026, 15:09

Mengapa SNI Gempa Masih Jadi Formalitas di Indonesia

Esai ini membahas lemahnya penerapan SNI 1726:2019 sebagai standar ketahanan gempa pada bangunan rumah tinggal di Indonesia, yang saya telaah dari sudut pandang keilmuan teknik sipil.

Ilustrasi kerusakan akibat gempa.
Ayo Netizen 19 Jun 2026, 13:39

Strategi Penyampaian Pesan dalam Publikasi Film melalui Website dan Media Sosial

Website resmi menyajikan informasi yang lebih lengkap mengenai film, pemeran, dan jadwal penayangannya.

Ilustrasi menonton film. (Sumber: Pexels | Foto: Pavel Danilyuk)
Ayo Netizen 19 Jun 2026, 11:44

Menelusuri Jejak dan Pola Aktivitas Manusia Masa Lampau di Situs Gua Batu

Daerah Pegunungan Meratus adalah surga bagi kehidupan ribuan tahun silam.

Kondisi Gua Batu dari Luar (Sumber: Geopark Meratus)
Wisata & Kuliner 19 Jun 2026, 11:06

Wisata Kawasan Tunjungan Surabaya: Sejarah, Kuliner, dan Walking Tour Heritage

Jelajahi Kawasan Tunjungan Surabaya yang memadukan sejarah perjuangan, bangunan kolonial, wisata kuliner, hingga walking tour heritage yang sedang populer.

Kawasan Tunjungan Surabaya. (Sumber: Pemkot Surabaya)