18 Tahun Tanpa Akta Nikah: Kisah Ogi dan Pentingnya Perlindungan Hak Sipil Warga Adat Cireundeu

Restu Nugraha Sauqi
Ditulis oleh Restu Nugraha Sauqi diterbitkan Rabu 11 Jun 2025, 20:10 WIB
Masyarakat kampung adat Cireundeu. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Restu Nugraha)

Masyarakat kampung adat Cireundeu. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Restu Nugraha)

AYOBANDUNG.ID — Di kaki Gunung Gajahlangu, di tengah gemuruh modernitas Kota Cimahi, komunitas adat Cireundeu tetap setia menjaga akar tradisi. Mereka hidup dalam harmoni dengan alam, memegang teguh nilai-nilai kepercayaan Sunda Wiwitan yang diwariskan leluhur. Namun, kesetiaan itu justru membawa luka tak kasat mata, terasa dalam setiap aspek kehidupan, termasuk hal-hal paling mendasar sebagai warga negara: hak sipil.

Ogi Suprayogi (45), warga adat Cireundeu dan ayah dari tiga anak, merasakan betul perihnya diskriminasi sistemik yang menyasar mereka yang memilih jalur keyakinan di luar enam agama resmi negara. Selama hampir dua dekade, ia bersama istri Emelda Ida Lusiani (40) hidup dalam pernikahan yang sah secara adat, namun tidak di mata negara.

“Selama 18 tahun saya dan istri hidup tanpa akta nikah. Bukan karena kami tidak mau mencatatkan, tapi karena negara tidak mengakui kepercayaan kami, sehingga pengurusannya sulit minta ampun,” tutur Ogi.

Untuk mendapatkan akta pernikahan, warga Sunda Wiwitan di Cireundeu harus menggunakan organisasi masyarakat (ormas) penghayat lokal yang telah diakui pemerintah, seperti Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) atau Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK). Hal ini disebabkan oleh ketiadaan pemuka adat yang memiliki Surat Keputusan (SK) dari instansi terkait sebagai pencatat resmi pernikahan.

Masyarakat adat Kampung Cireundeu Kota Cimahi menampilkan berbagai kesenian seperti wayang golek, tarawangsa, gondang dan tarian lainnya juga doa bersama masyarakar sekitar. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Masyarakat adat Kampung Cireundeu Kota Cimahi menampilkan berbagai kesenian seperti wayang golek, tarawangsa, gondang dan tarian lainnya juga doa bersama masyarakar sekitar. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

“Kami punya sesepuh adat, tapi mereka tidak diberi SK oleh dinas. Jadi, negara tidak mengakui pernikahan yang dilakukan oleh tokoh adat kami,” lanjut Ogi.

Ironisnya, absennya dokumen resmi pernikahan membawa dampak yang lebih jauh. Ketiga anaknya lahir tanpa bisa mencantumkan nama Ogi sebagai ayah kandung di akta lahir mereka. Masalah ini bukan hanya menyangkut perasaan atau martabat, tapi juga berdampak langsung pada akses pendidikan, kesehatan, hingga perbankan. "Kalau anak saya mau daftar sekolah, harus banyak surat tambahan. Kalau mau bikin rekening bank, ditanya-tanya kenapa akta lahirnya seperti itu," tambahnya.

Meski Mahkamah Konstitusi telah mengakui hak-hak penghayat kepercayaan sejak putusan pada 2017, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal. Banyak kantor pencatatan sipil di daerah belum memiliki mekanisme yang memadai untuk melayani warga penghayat kepercayaan.

"Tahun 2024 akhirnya saya mengurus dokumen pernikahan melalui DPK HPK Kota Cimahi. Sayangnya, meski dokumen sudah lengkap tetap ribet. Saya harus tunggu satu bulan hingga dapat kabar bahwa SK Penghulu HPK tidak bisa dipakai. Pas saya mau cabut berkas karena tidak bisa, saya ketemu pejabat Disduk, ternyata bisa dibuat," jelasnya.

Komunitas Cireundeu, seperti Ogi dan keluarganya, masih terus berjuang agar bisa diperlakukan setara. Mereka berharap negara benar-benar hadir dan menjamin hak setiap warga tanpa membedakan keyakinan.

“Kami tidak minta istimewa. Kami hanya ingin diakui, dihormati, dan diperlakukan seperti warga negara lainnya,” tutup Ogi.

Komunitas adat Cireundeu tetap setia menjaga akar tradisi, salah satunya adalah dengan menggelar Tradisi Tutup Taun 1957 pada Agustus 2024. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Komunitas adat Cireundeu tetap setia menjaga akar tradisi, salah satunya adalah dengan menggelar Tradisi Tutup Taun 1957 pada Agustus 2024. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Pentingnya Perlindungan Warga Adat Cireundeu

Komunitas adat Cireundeu dikenal dengan pola hidupnya yang mandiri dan selaras dengan alam. Mereka kerap dielu-elukan pemerintah dan menjadi percontohan swasembada pangan karena berhasil mengganti beras dengan singkong sebagai makanan pokok, serta menolak mencederai bumi dengan tambang atau pembangunan yang merusak lingkungan.

Di sisi lain, warga adat Cireundeu masih rentan terhadap gangguan. Mulai dari perlakuan diskriminasi terhadap keyakinan, ancaman modernisasi terhadap tradisi, hingga bayang-bayang alih fungsi kawasan hutan. Maka, diperlukan payung hukum khusus terkait perlindungan masyarakat adat.

Diketahui, masyarakat adat Cireundeu mempunyai berbagai tradisi, upacara, ritual budaya, serta kepercayaan tersendiri. Misalnya, dari sisi pengelolaan tata wilayah hutan. Mereka membaginya menjadi tiga bagian, yakni Leuweung Larangan atau hutan terlarang—yaitu hutan yang tidak boleh ditebang pepohonannya karena berfungsi sebagai penyimpanan air untuk masyarakat adat Cireundeu.

Leuweung Tutupan atau hutan reboisasi, yaitu hutan yang digunakan untuk reboisasi. Pepohonannya boleh dipergunakan, namun masyarakat wajib menanam kembali. Terakhir, Leuweung Baladahan atau hutan pertanian, yaitu hutan yang dapat digunakan untuk berkebun oleh masyarakat adat Cireundeu.

"Kita harap payung hukum perlindungan masyarakat adat ini komprehensif. Jadi bukan hanya melindungi kawasan, tapi juga menjamin hak atas adat istiadat dan keyakinan tetap dijaga," kata Ogi.

Kampung adat Cireundeu terletak di RW 10, Kelurahan Leuwigajah, Kota Cimahi. Di wilayah ini, tercatat sedikitnya ada 60–70 kepala keluarga (KK) yang masih memegang teguh tradisi. Masyarakat di kampung ini telah memetakan luas hutan larangan sekitar 10 hektare, hutan tutupan sekitar 10 hektare, dan hutan baladahan seluas 40 hektare.

Ogi menjelaskan bahwa hutan larangan tersebar di Gunung Kunci, Pasir Panji, Gunung Jambul, Gunung Gajah Langu, Gunung Puncak Salam, dan Gunung Cimenteng. Ia berharap dengan adanya Perda perlindungan masyarakat adat, hutan-hutan tersebut tetap dilestarikan.

Masyarakat Adat Kampung Cireundeu Kota Cimahi saat menggelar Tradisi Tutup Taun 1957 dan Ngemban Taun 1 Sura 1958, Sabtu 3 Agustus 2024. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Masyarakat Adat Kampung Cireundeu Kota Cimahi saat menggelar Tradisi Tutup Taun 1957 dan Ngemban Taun 1 Sura 1958, Sabtu 3 Agustus 2024. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

"Kalaupun ada Perwal atau Perda, minimal total 70 hektare lahan ini ditetapkan sebagai hutan adat. Jadi gak ada alih fungsi. Karena makin hari, perkotaan terus nyered ka kampung," tambahnya.

Senada dengan Ogi, Sesepuh Kampung Adat Cireundeu, Abah Widi, mengaku permintaan Perda masyarakat adat telah disampaikan sejak lama. Namun, gonta-ganti wali kota membuat aturan ini masih belum terwujud.

"Abah sudah beberapa kali sampaikan permintaan Perda masyarakat adat untuk melindungi tradisi budaya dan alamnya. Sampai sekarang belum ada progres," tandasnya. "Baru-baru ini Pemkot punya wacana akan buat area ini jadi kawasan konservasi dan ditanami bambu. Saya setuju, asal jangan lupa ajak juga bicara warga sini agar tak miskomunikasi," tandasnya.

News Update

Beranda 04 Feb 2026, 11:56 WIB

Ironi Co-firing Biomassa PLTU di Jawa Barat, Klaim Transisi Energi dan Dampaknya bagi Warga

Skema yang diklaim lebih ramah lingkungan ini dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar, terutama dampak lingkungan dan kesehatan warga yang hidup berdampingan dengan PLTU.
Ilustrasi PLTU. (Sumber: Bruno Miguel / Unsplash)
Beranda 04 Feb 2026, 09:42 WIB

Jika Kebun Binatang Bandung Hilang, Apa yang Tersisa dari Kota Ini?

Tempat ini merupakan rangkaian panjang sejarah dan ungkapan cinta warga kota yang telah terbangun sejak satu abad lalu.
Pegunjung memanfaatkan Kawasan Kebun Binatang Bandung yang rindang dan sejuk untuk berkumpul dan makan bersama. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 04 Feb 2026, 09:39 WIB

Aan Merdeka Permana Penulis Spesialis Tema Padjadjaran

Yayasan Kebudayaan Rancagé menetapkan sastrawan Sunda senior Aan Merdeka Permana sebagai peraih Hadiah Jasa 2026.
Buku-buku karya Aan Merdeka Permana. (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Ayo Netizen 04 Feb 2026, 08:04 WIB

Ngabuburit dari Masa ke Masa

Ngabuburit di kota Bandung mengalami pergeseran nilai dan aktifitas serta cara melakukannya.
Masjid Al-Jabar di Kota Bandung. (Sumber: Pexels/Andry Sasongko)
Bandung 03 Feb 2026, 21:16 WIB

Misi Kemanusiaan dan Esensi CSR Berkelanjutan dalam Memulihkan Luka Bencana Cisarua

CSR berkelanjutan bukan hanya tentang memberi, tetapi tentang hadir dan tetap ada hingga masyarakat benar-benar mampu berdiri kembali di atas kaki sendiri.
Dalam skenario bencana sebesar Cisarua, kecepatan respons adalah kunci utama untuk menyelamatkan nyawa dan harapan. (Sumber: SANY Indonesia)
Ayo Jelajah 03 Feb 2026, 19:40 WIB

Kisah Sentra Karangan Bunga Pasirluyu Bandung, Panen Rezeki saat Rajab dan Syaban

Jalan Pasirluyu Selatan Bandung berubah menjadi sentra karangan bunga. Bulan Rajab dan Syaban membawa lonjakan pesanan papan ucapan pernikahan dan hajatan.
Salah satu deretan toko bunga di Pasirluyu, Bandung. (Sumber: Ayobandung | Foto: Mildan Abdalloh)
Beranda 03 Feb 2026, 19:00 WIB

Info Ciumbuleuit, Homeless Media yang Hidup dari Kepercayaan Warga Sekitar

“Kalau sampai ada yang keberatan atau komplain, jujur saja bingung mau berlindung ke siapa. Kita kan nggak punya lembaga atau badan hukum,” tuturnya.
Pemilik dan pengelola akun Info Ciumbuleuit, Dio Rama. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 18:19 WIB

UU ITE dan Ancaman Kebebasan Ekspresi: Menggugat Pelanggaran Asas Lex Certa

Menganalisis pelanggaran asas lex certa dalam UU ITE yang memicu chilling effect dan mengancam kebebasan berekspresi serta kualitas demokrasi di Indonesia.
Ilustrasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. (Sumber: Pixabay | Foto: SimulatedCitizen)
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 17:02 WIB

Lakon Kelaparan dan Kemiskinan Melalui Puasa Ramadan

Puasa itu mengajarkan menahan diri, zakat menyempurnakannya. Ia menumbuhkan kesadaran sosial dan kebahagiaan bagi sesama.
Ilustrasi puasa Ramadan. (Sumber: Unsplash | Foto: Abdullah Arif)
Ayo Jelajah 03 Feb 2026, 16:33 WIB

Sejarah Pasteur Bandung, Jejak Peradaban Ilmu Pengetahuan di Kota Kembang

Kawasan Pasteur Bandung tumbuh dari pusat riset vaksin kolonial menjadi simpul penting ilmu kesehatan nasional yang jejaknya masih bertahan hingga kini.
Suasana di Jalan Pasteur, Kota Bandung. Salah satu titik lalu lintas yang selalu padat. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Jelajah 03 Feb 2026, 16:31 WIB

Hikayat Indische Partij, Partai Politik Pertama yang Lahir dari Bandung

Didirikan di Bandung pada 1912, Indische Partij menjadi organisasi politik pertama yang secara terbuka menuntut kemerdekaan penuh dari kekuasaan kolonial Belanda.
Logo Indische Partij.
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 15:13 WIB

Di Tengah Tekanan Zaman, Seni Menjadi Cara Bertahan

Di tengah kecemasan, kisah “Nihilist Penguin” bertemu tekanan hidup kota. Dari luka personal lahir Florist Project dan lagu “Cemas”, seni yang tak menggurui, tapi menemani manusia belajar bertahan.
Belajar dan menanamkan cinta pada anak-anak (Sumber: Arsip Penulis, Ekspedisi Nusantara Jaya 2016)
Bandung 03 Feb 2026, 12:52 WIB

Berlari Menjemput Cahaya Pendidikan: Jejak Kebaikan di Balik DH Run 2026

Di balik kemeriahan medali dan garis finis, DH Run 2026 membawa misi sosial yang menyentuh akar kehidupan.
Konferensi pers DH Run 2026 yang membawa misi sosial untuk menyentuh akar kehidupan. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 12:43 WIB

Raih Hadiah Jasa Rancage, Aan M.P. Sebut KDM Tidak Senang Bantu Sastrawan Miskin

Aan Merdeka Permana, lahir di Bandung, 16 Novémber 1950 dipandang panitia pantas menerima Hadiah Jasa.
Aan Merdeka Permana, lahir di Bandung, 16 Novémber 1950 dipandang panitia pantas menerima Hadiah Jasa. (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 11:11 WIB

Tema Ayo Netizen Februari 2026: Bandung Raya dan Bulan Puasa

Tema ini menjadi ajakan terbuka bagi para penulis Ayo Netizen untuk mengirim tulisan terbaik.
Ayo Netizen Ayobandung.id mengangkat tema "Bandung Raya dan Bulan Puasa: Tradisi, Ekonomi, dan Realita Saat Ini" untuk edisi Februari 2026. (Sumber: Ilustrasi dibuat dengan AI ChatGPT)
Bandung 03 Feb 2026, 10:58 WIB

Dari Kaki Lima ke Ruko Lantai Tiga: Strategi Awug Cibeunying Bertahan di Tengah Zaman

Rizky turut serta menjaga kualitas dan kuantitas awug supaya tetap terjaga meski pasang-surut perubahan zaman telah dihadapi bersama keluarga besarnya selama membangun bisnis ini.
Kios Awug Cibeunying. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 09:36 WIB

Kian Banyak Tertemper Kereta Api, Perlintasan Sebidang Titik Paling Mematikan

Setelah perlintasan sebidang dibangun jalan layang atau terowongan, ternyata kebijakan daerah sangat lemah.
Perlintasan sebidang di Cimindi yang sangat rawan. (Sumber: dokpri | Foto: Totok Siswantara)
Bandung 03 Feb 2026, 09:19 WIB

Digitalisasi Jejak Karbon: Menakar Teknologi Berkelanjutan dalam Layanan Pelanggan Singapore Airlines

Penumpang dan pelanggan kargo SIA dapat menghitung dan mengimbangi emisi karbon penerbangan mereka, baik sebelum maupun setelah terbang.
Maskapai Singapore Airlines. (Sumber: Singapore Air)
Beranda 03 Feb 2026, 07:12 WIB

Di Antapani, Komunitas Temu Tumbuh Menjadi Tempat Pulang bagi Percakapan yang Jujur

Nilai-nilai dalam kacamata tuntutan masyarakat inilah yang kemudian memantik kecenderungan rasa cemas manusia di masa kini.
Komunitas Temu Tumbuh membuka ruang diskusi yang aman dan nyaman untuk saling berbagi dan bertumbuh. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Ayo Netizen 02 Feb 2026, 19:47 WIB

Susah Payah Menjaga Tertib Bahasa Dicengkram Mesin Algoritma

Standar Bahasa Indonesia perlahan tidak lagi dibentuk oleh komunitas diskusi, melainkan oleh mesin berbasis data global.
Ilustrasi bahasa mesin yang menentukan algoritma. (Sumber: Sketsa oleh ChatGPT)