Bandung, ibu kota Provinsi Jawa Barat, telah lama dikenal sebagai kota yang kreatif, modern, dan penuh warna. Julukan seperti "Paris van Java" atau "kota fashion" yang melekat pada Kota Bandung karena citra masyarakatnya yang mengikuti tren dan terkadang awal mula trenn, terutama perempuan-perempuannya yang kerap dianggap tampil menarik dan modis. Media seperti Kompas.com (2021) mencatat bahwa identitas Bandung sebagai pusat mode turut membentuk citra kota ini sebagai kiblat fashion lokal.
Selain itu, julukan “kota perempuan cantik” yang sering terdengar di media dan percakapan sehari-hari tampak memuji, tetapi menyimpan persoalan serius di baliknya Namun, di balik pujian atas penampilan dan gaya hidup, masih banyak persoalan serius yang selama ini kurang mendapatkan sorotan yang setara: ketimpangan gender dan perlindungan terhadap perempuan.
Stereotip kecantikan yang melekat justru kerap membatasi ruang perempuan dalam kontribusi sosial, ekonomi, dan politik yang lebih luas yang lebih luas, seperti yang dikritisi oleh Mojok.co (2023) membatasi ruang mereka dalam kontribusi sosial, ekonomi, dan politik yang lebih luas.
Ketika perempuan hanya dinilai dari fisiknya, peran mereka dalam ekonomi, politik, dan ruang publik menjadi tersisih, atau bahkan tak diakui sepenuhnya.
Kota yang baik adalah kota yang memberi ruang dan kesempatan yang setara bagi semua, baik laki-laki maupun perempuan. Namun faktanya, meskipun Bandung tampak progresif dalam gaya dan budaya, kenyataan sosial menunjukkan bahwa banyak perempuan masih menghadapi kekerasan, diskriminasi, dan keterbatasan akses terhadap hak-hak dasar.
Permasalahan inilah yang mulai disoroti oleh data dan inisiatif pemerintah, termasuk oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, yang mengungkap adanya ratusan kasus kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya. Kondisi ini menunjukkan urgensi untuk meninjau kembali komitmen Kota Bandung dalam mewujudkan kesetaraan gender yang sejati dan berkeadilan.
Baca Juga: Perjalanan Menuju Stasiun Whoosh Tegalluar yang Penuh Rintangan, Kapan Perbaikan?
Fakta Kekerasan Gender di Kota Bandung
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung pada tahun 2022 menjadi cerminan suram dari realitas ini. Tercatat sebanyak 450 kasus kekerasan yang menyasar perempuan dan anak. Berbagai macam kekerasan yang paling sering terjadi berdasarkan laporan adalah kekerasan psikis, disusul oleh kekerasan seksual dan fisik.
Meskipun angka ini menunjukkan penurunan menjadi 200 kasus pada tahun 2024, penurunan tersebut belum serta merta mengindikasikan perubahan yang signifikan dalam hal perlindungan yang komprehensif terhadap perempuan dan anak di kota ini. Angka tetaplah angka, dan dibaliknya tersembunyi kisah-kisah pilu individu yang mengalami ketidakadilan khususnya bagi para perempuan baik anak anak hingga dewasa.
Baca Juga: Plagiat dan Duplikat, 2 Hal Beda yang Mesti Dihindari Penulis Ayobandung.id
Sebagai respons terhadap permasalahan ini, Pemerintah Kota Bandung berupaya mengambil langkah-langkah konkret untuk menekan angka kekerasan. Salah satu inisiatif yang digulirkan adalah penguatan peran Pusat Pelayanan dan Pemberdayaan Perempuan (Puspel PP) di tingkat kelurahan.
Hingga Agustus 2023, sebanyak 151 Puspel PP telah terbentuk, yang berfungsi sebagai garda terdepan dalam menyediakan informasi dan pelayanan bagi para korban kekerasan, sekaligus menjadi wadah pemberdayaan bagi perempuan dan keluarga secara umum. Keberadaan Puspel PP diharapkan dapat mempermudah akses bagi korbban untuk mendapatkan bantuan dan dukungan yang mereka butuhkan.
Lebih lanjut, pada Maret 2025, Pemerintah Kota Bandung meluncurkan sebuah layanan terintegrasi bernama Katresna. Program ini dirancang untuk memberikan penanganan medis yang cepat dan tepat, serta dukungan psikologis yang mendalam bagi para korban kekerasan.
Tujuan utama dari layanan Katresna adalah untuk membangun sebuah sistem perlindungan yang lebih kokoh dan humanis bagi perempuan dan anak di Kota Bandung. Dengan adanya layanan ini, diharapkan para korban tidak hanya mendapatkan penanganan fisik, tetapi juga pemulihan pikiran dan perasaan yang sangat penting untuk proses mereka menjadi lebih baik secara profesional.
Tantangan Menuju Kota Ramah Gender

Namun demikian, di balik berbagai program dan inisiatif yang telah diluncurkan, tantangan dalam mewujudkan kesetaraan gender di Kota Bandung masih cukup tinggi. Kota ini belum dapat dikatakan sepenuhnya ramah gender. Minimnya kebijakan publik yang secara spesifik menjamin keamanan dan kenyamanan perempuan dalam ruang publik menjadi salah satu isu krusial.
Fasilitas umum seperti halte bus dan trotoar, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi semua warga, sering kali terasa mengancam dan tidak ramah bagi perempuan, terutama ketika sudah malam. Seharunya rasa aman adalah hak fundamental untuk seluruh masyarakat, namun, karena rasa aman ini belum terjamin bagi perempuan, hal ini jadi penghalang bagi mereka untuk ikut aktif dalam berbagai kegiatan dan kesempatan yang ada di kota.
Dalam upaya untuk memperkuat payung hukum yang melindungi hak-hak perempuan, Pada 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan. Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kokoh untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi yang mungkin mereka alami. Keberadaan perda ini diharapkan tidak hanya memberikan sanksi bagi pelaku kekerasan, tetapi juga mengatur langkah-langkah preventif dan mekanisme dukungan bagi korban.
Meskipun berbagai langkah progresif telah diupayakan, kenyataannya masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk memastikan bahwa perempuan di Bandung tidak hanya dikenal dan dikagumi karena keindahan fisiknya, melainkan juga diakui dan dihargai atas hak dan kesempatan yang setara dalam seluruh aspek kehidupan.
Kesetaraan gender bukanlah sekadar jargon, melainkan sebuah kondisi ideal di mana setiap individu, tanpa memandang jenis kelamin, memiliki akses yang sama terhadap peluang, sumber daya, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan.
Bandung, dengan segala potensi dan kreativitasnya, memiliki peluang besar untuk bertransformasi menjadi tidak hanya juara dalam fashion dan estetika, tetapi juga menjadi teladan dalam mewujudkan kesetaraan gender. Untuk mencapai visi ini, dibutuhkan kolaborasi yangSolid antara pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta, dan seluruh elemen kota.
Kebijakan publik yang responsif gender, implementasi program yang efektif, serta perubahan paradigma dalam memandang peran dan posisi perempuan dalam masyarakat adalah langkah-langkah krusial yang perlu terus diupayakan.
Baca Juga: Selepas Workshop, Mahasiswa UM Bandung Antusias Menulis di Ayobandung.id
Citra Kota Bandung VS Realita Kesenjangan Gender
Kini sudah saatnya Bandung melampaui sekedar citra "kota perempuan cantik" dan bertransformasi menjadi kota yang benar-benar memberdayakan perempuannya. Perempuan Bandung memiliki potensi yang luar biasa, bukan hanya dalam berpakaian dan paras muka yang cantik, tetapi juga dalam segi kepemimpinan, inovasi, dan kontribusi di berbagai bidang. Mendukung potensi ini adalah kunci untuk membangun Bandung yang lebih adil, inklusif, dan maju.
Coba kita pikirkan lagi pertanyaan di awal tadi: sampai kapan ya, perempuan Bandung itu cuma dilihat dari kecantikannya saja? Nah, jawabannya itu tergantung pada kesungguhan kita semua untuk benar benar memperjuangkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Ini bukan cuma soal omongan saja, tapi harus ada tindakan nyata yang didasari pemahaman yang kuat tentang hak-hak dasar setiap manusia dan pentingnya keadilan dalam masyarakat.
Bandung punya potensi besar untuk jadi yang terbaik, bukan cuma di dunia fashion, tapi juga dalam menghargai dan memberikan kekuatan kepada semua penduduknya, tanpa terkecuali perempuan.
Meskipun Bandung dikenal sebagai kota yang kaya akan budaya, kreativitas, dan identik dengan citra perempuan cantik, realitas di balik sterreotip tersebut menunjukkan masih rendahnya tingkat kesetaraan gender dan perlindungan terhadap perempuan.
Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta terbatasnya fasilitas publik yang aman bagi perempuan menjadi bukti bahwa peran perempuan masih belum sepenuhnya dihargai secara setara dalam ruang sosial, hukum, dan ekonomi.
Untuk benar-benar mewujudkan Bandung sebagai kota yang ramah gender dan inklusif, diperlukan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakatdalam membangun sistem perlindungan dan pemberdayaan yang efektif dan berkelanjutan. Kesetaraan gender harus menjadi prioritas utama dalam perumusan kebijakan publik, perbaikan infrastruktur, serta perubahan paradigma sosial.
Perempuan Bandung harus diberi ruang tidak hanya untuk tampil, tetapi juga untuk berdaya, memimpin, dan berkontribusi secara setara di segala bidang. Hanya dengan itu, Bandung bisa melampaui sekadar label "kota perempuan cantik" dan tumbuh sebagai kota yang adil dan memberdayakan seluruh warganya. (*)