AYOBANDUNG.ID – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membuka ruang bagi sekolah negeri untuk menambah jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) hingga 50 orang, menuai kecemasan dari pengelola sekolah swasta di Kabupaten Bandung Barat. Mereka khawatir, langkah ini akan semakin memojokkan sekolah swasta yang selama ini hidup dari sisa pendaftar di sekolah negeri.
Keputusan Gubernur yang tertuang dalam Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 itu diterapkan dalam rangka Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Namun, bukannya memperluas akses pendidikan secara adil, kebijakan ini justru dianggap mengancam keberlangsungan sekolah swasta berskala kecil yang saat ini tengah berjuang keras mendapatkan peserta didik baru.
Ketua Yayasan Mekarwangi Lembang, Ayi Enoh, menyebut bahwa pihaknya telah membuka pendaftaran dengan berbagai kemudahan, termasuk penghapusan biaya pendidikan dan asrama. Meski demikian, jumlah pendaftar hingga pertengahan Juli 2025 hanya mencapai sepuluh orang.
“Sekolah kami sudah akreditasi A, tapi tetap sepi. Kalau terus begini, tahun depan bisa tutup,” ujar Ayi.
Ayi mengungkapkan bahwa dengan kebijakan baru ini, sekolah negeri mampu menampung siswa lebih banyak dari biasanya, sehingga peluang sekolah swasta semakin sempit. Padahal selama ini, sebagian besar siswa di sekolah swasta berasal dari mereka yang tidak lolos ke sekolah negeri.
Situasi serupa dirasakan oleh SMK Taruna Lembang yang dikelola Yayasan Al Musyawarah. Ketua yayasannya, Undang Abdurahman, menyatakan hingga pertengahan Juli ini, jumlah calon siswa baru bahkan belum mencapai sepuluh orang.
“Kami tidak punya banyak fasilitas, dan belum pernah dapat bantuan pembangunan dari pemerintah,” katanya.
Undang juga menyoroti tidak adanya sistem zonasi atau distribusi siswa yang berpihak pada sekolah swasta. Akibatnya, sekolah kecil yang sudah kalah dalam hal fasilitas dan promosi, semakin tersisihkan. Bahkan, jurusan favorit seperti Keperawatan di SMK Taruna pun harus dihentikan karena tak mendapat cukup siswa.
Para pengelola sekolah swasta berharap kebijakan penambahan rombel di sekolah negeri bisa dievaluasi. Menurut mereka, akses pendidikan seharusnya tidak hanya berfokus pada kuantitas daya tampung di sekolah negeri, tapi juga pemerataan dan keberlangsungan lembaga pendidikan swasta.
“Kami ini bukan pesaing, tapi pelengkap sistem pendidikan. Kalau kebijakan terus berat sebelah, sekolah swasta kecil akan mati perlahan,” kata Ayi menegaskan. Ia menambahkan bahwa dampaknya bukan hanya kepada pengelola, tapi juga kepada anak-anak dari keluarga sederhana yang kehilangan pilihan bersekolah.
Jika tidak ada perubahan kebijakan yang berpihak pada keadilan, banyak sekolah swasta di daerah seperti Bandung Barat hanya tinggal menunggu waktu untuk gulung tikar. Pemerintah daerah diharapkan lebih peka terhadap kondisi riil lembaga pendidikan non-negeri yang masih berjuang menjaga eksistensinya di tengah ketimpangan sistem penerimaan siswa.
Hal yang sama dirasakan juga oleh sejumlah sekolah swasta di Kabupaten Bandung.
Ketua Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS), Wahid Djaharudin, menyebut setidaknya 25 sekolah melaporkan penurunan jumlah pendaftar, bahkan banyak orang tua menarik kembali berkas pendaftaran setelah anaknya diterima di sekolah negeri. Untuk bertahan, sejumlah sekolah swasta terpaksa menggratiskan biaya pendidikan demi menjaga operasional dan keberlanjutan kerja guru bersertifikasi.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Asep Ikhsan, juga menyayangkan kebijakan yang dinilai terlalu negeri-sentris tersebut. Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak hanya memberi bantuan, tetapi juga membuat kebijakan yang adil bagi sekolah swasta. Ia mengajak masyarakat untuk tidak memandang sekolah negeri sebagai satu-satunya pilihan, karena banyak sekolah swasta juga mampu memberikan layanan pendidikan yang layak, bahkan gratis.
Kritik serupa datang dari DPRD Provinsi Jawa Barat. Maulana Yusuf dari Komisi V menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Permendikbudristek yang menetapkan maksimal 36 siswa per kelas. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan mutu dan kenyamanan ruang kelas. Jika kebijakan ini dipaksakan, Maulana memperingatkan akan muncul masalah baru berupa ketimpangan pendidikan antara sekolah negeri dan swasta serta potensi menurunnya kualitas pendidikan secara keseluruhan di Jawa Barat. (*)