Pemilu Dipisah Siapa Pegang Kendali Daerah, Perpanjangan Jabatan atau Diganti Penjabat?

Guruh Muamar Khadafi
Ditulis oleh Guruh Muamar Khadafi diterbitkan Selasa 15 Jul 2025, 17:02 WIB
Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)

Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menetapkan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah yang mulai berlaku pada tahun 2029. Keputusan ini membawa konsekuensi strategis terhadap siklus demokrasi di Indonesia, khususnya dalam hal penjadwalan ulang Pilkada.

Bila Pemilu Nasional dilaksanakan terlebih dahulu pada 2029, maka Pilkada akan menyusul setelahnya. Ini berarti akan terjadi masa transisi kekuasaan di daerah, terutama bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum Pilkada berikutnya digelar.

Lalu siapa yang akan memimpin daerah dalam periode 2029 ke 2031? Apakah kepala daerah akan diperpanjang masa jabatannya, atau digantikan oleh Penjabat (Pj) kepala daerah sebagaimana praktik transisional selama ini?

Pertanyaan ini tidak sekadar teknis administratif, tapi menyentuh substansi demokrasi, siapa yang berhak memegang mandat kekuasaan publik ketika proses pemilu belum dilaksanakan?

Penjadwalan Ulang

Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 merupakan koreksi sistemik terhadap kompleksitas pemilu serentak lima kotak yang dinilai terlalu membebani pemilih, penyelenggara, dan logistik pemilu. Dengan memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, MK berharap pelaksanaan demokrasi elektoral menjadi lebih tertib, fokus, dan efisien.

Namun konsekuensi logis dari pemisahan ini adalah tidak selarasnya masa jabatan kepala daerah dengan jadwal Pilkada berikutnya. Artinya, akan ada kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum pemilu lokal digelar kembali. Maka akan muncul dua opsi, memperpanjang masa jabatan kepala daerah atau menunjuk Penjabat (Pj) kepala daerah.

Dua opsi ini memiliki konsekuensi politik dan hukum yang berbeda. Perpanjangan jabatan menawarkan stabilitas dan kesinambungan program. Namun, di sisi lain, legitimasi demokratisnya bisa dipertanyakan karena tidak diperoleh dari pemilu.

Penunjukan Pj juga bukan solusi tanpa masalah, meskipun sesuai undang-undang, banyak Pj dipilih atas dasar pertimbangan politik pusat, bukan mandat rakyat.

Kepemimpinan Tanpa Pemilu

Di tengah masa jeda antara berakhirnya jabatan kepala daerah dan digelarnya Pilkada berikutnya, isu legitimasi menjadi titik krusial. Kepemimpinan dalam sistem demokrasi idealnya lahir dari proses pemilihan langsung oleh rakyat, bukan dari perpanjangan administratif atau penunjukan birokratis.

Perpanjangan jabatan kepala daerah, walaupun sah menurut regulasi yang bisa diatur oleh undang-undang atau peraturan pemerintah, tetap menimbulkan pertanyaan mendasar, sejauh mana rakyat merestui kelanjutan masa jabatan tersebut? Apakah kepala daerah yang diperpanjang tetap merasakan urgensi untuk melayani publik secara maksimal?

Tanpa ancaman pemilu atau evaluasi rakyat, risiko menurunnya kinerja dan sensitivitas terhadap aspirasi warga sangat mungkin terjadi.

Sementara itu, Penjabat (Pj) kepala daerah memang diatur oleh Undang-Undang, tetapi pengangkatannya bersifat top-down dan seringkali dianggap kurang transparan.

Banyak kasus menunjukkan bahwa Pj tidak memiliki ikatan emosional atau kedekatan historis dengan masyarakat yang dipimpinnya. Bahkan tak jarang, jabatan ini menjadi ajang penempatan “orang dekat” elite pusat yang tidak memahami konteks lokal.

Di antara dua opsi ini, baik perpanjangan maupun penunjukan Pj mengandung kelemahan dalam hal akuntabilitas dan responsivitas terhadap masyarakat. Pilihan terbaik bukan pada mana yang lebih praktis, tetapi mana yang bisa menjamin keterhubungan antara kepemimpinan lokal dan suara rakyat.

Kehilangan Nafas

Situasi 2029 hingga 2031 berpotensi menjadi masa paling kritis bagi keberlangsungan demokrasi lokal di Indonesia. Bila dalam periode ini daerah-daerah dipimpin oleh individu yang tidak memiliki mandat elektoral, maka akan terjadi keterputusan antara pemerintah daerah dan warganya.

Adapun data nasional menunjukkan tren penurunan partisipasi dalam Pilkada secara konsisten.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), partisipasi pemilih pada Pemilu Serentak 2024 yang baru saja berlangsung, berada di kisaran 81,85%, namun angka partisipasi dalam pemilihan kepala daerah cenderung lebih fluktuatif dan di beberapa daerah menunjukkan penurunan, contohnya di Jawa Barat pada Pilkada terakhir, tingkat partisipasi pemilih menurun dari 74% menjadi 68,06%.

Fenomena ini menunjukkan adanya dinamika kepercayaan publik terhadap proses politik elektoral, yang masih rentan dipengaruhi oleh konteks lokal, efektivitas sosialisasi, dan persepsi terhadap integritas kandidat.

Selain itu, kelelahan pemilih (voter fatigue) juga menjadi faktor yang tak bisa diabaikan. Terlalu seringnya pemilu dalam kurun waktu singkat, ditambah minimnya hasil nyata dari proses demokrasi elektoral sebelumnya, membuat sebagian masyarakat menjadi jenuh dan kehilangan motivasi untuk berpartisipasi.

Penurunan partisipasi ini menegaskan berkurangnya ruang partisipatif yang bermakna di tingkat daerah, yang membuat sebagian warga merasa suaranya tidak berdampak pada kebijakan nyata.

Jika kemudian pada 2029–2031 masyarakat menyaksikan kepemimpinan lokal yang tidak berakar dari suara mereka, maka bisa dipastikan demokrasi elektoral akan makin kehilangan makna. Rakyat bukan hanya menjadi penonton, tapi akan merasa tidak memiliki ruang untuk memengaruhi arah kebijakan dan pengambilan keputusan.

Masa Transisi

Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)

Namun sesungguhnya, masa jeda 2029–2031 juga bisa dibaca sebagai ruang untuk menata ulang hubungan negara dan masyarakat. Jika dikelola dengan tepat, transisi ini bisa menjadi ajang untuk menjamin kesinambungan program pembangunan daerah, memperkuat fondasi pemerintahan yang responsif, dan memastikan keberlanjutan pelayanan publik.

Dalam konteks ini, kesinambungan program menjadi isu penting yang tidak boleh diabaikan. Kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum Pilkada berikutnya digelar meninggalkan sejumlah program strategis yang mungkin masih berjalan.

Jika tidak ada transisi yang tertib dan terukur, maka risiko terhentinya program prioritas sangat mungkin terjadi, baik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maupun kesejahteraan sosial.

Perpanjangan masa jabatan kepala daerah dapat menjamin kesinambungan program, tetapi dengan catatan harus ada mekanisme akuntabilitas dan evaluasi berkala. Sementara jika Penjabat (Pj) yang ditunjuk, maka ia harus memiliki pemahaman utuh terhadap program yang sedang berjalan, serta memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menjaganya agar tetap berada pada jalur yang telah direncanakan.

Tanpa penataan yang jelas, masa transisi ini bisa menjadi ruang stagnasi atau bahkan regresi dalam pelayanan publik. Karena itu, baik perpanjangan maupun penunjukan Pj harus disertai kerangka kerja yang menjamin bahwa arah pembangunan daerah tidak keluar dari rencana strategis yang telah ditetapkan sebelumnya.

 Reformasi Transisi

Menghadapi periode transisi 2029–2031, pemerintah pusat dan daerah tidak bisa hanya berpikir praktis. Mereka harus memastikan bahwa siapa pun yang memimpin daerah tetap menjamin keberlangsungan pelayanan publik dan tetap tunduk pada semangat akuntabilitas demokratis.

Dua skenario utama yang bisa diambil, yakni perpanjangan masa jabatan atau penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah, keduanya harus disiapkan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang demokratis dan transparan.

Jika pemerintah memilih memperpanjang masa jabatan kepala daerah, maka kebijakan ini tidak boleh dijalankan secara otomatis atau tanpa batas waktu. Perpanjangan harus disertai dengan ketentuan waktu yang jelas, misalnya maksimal dua tahun, serta dibarengi dengan mekanisme evaluasi kinerja tahunan yang melibatkan DPRD dan masyarakat sipil.

Kepala daerah yang diperpanjang juga wajib menyampaikan laporan kinerja secara terbuka dan berkala, serta menunjukkan keterbukaan anggaran agar publik tetap memiliki ruang untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Sementara itu, apabila skenario yang dipilih adalah penunjukan Penjabat (Pj), maka proses seleksi harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Tidak cukup hanya menunjuk berdasarkan kedekatan atau jabatan administratif; Pj harus dipilih dengan melibatkan unsur-unsur lokal seperti DPRD, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Masa jabatan Pj juga harus dibatasi dengan ketat dan disertai rencana kerja transisi yang konkret dan terukur. Lebih dari itu, perlu dibentuk sistem monitoring independen terhadap kinerja Pj, yang bisa berasal dari kalangan masyarakat sipil, lembaga riset, atau media lokal.

Dengan pendekatan ini, publik tidak hanya melihat proses administratif, tetapi juga merasakan bahwa negara hadir secara serius dalam menjamin kualitas demokrasi meski tanpa pemilu. Inilah tanggung jawab moral yang tidak boleh dilupakan oleh siapa pun yang sedang mengelola negara, apalagi di masa jeda yang penuh risiko seperti 2029–2031.

Demokrasi yang Tidak Diam

Demokrasi tidak boleh diam, bahkan di masa transisi. Periode 2029 ke 2031 bukan ruang kosong, melainkan ruang penuh pertaruhan. Apakah kita tetap setia pada prinsip kedaulatan rakyat atau menyerah pada pragmatisme kekuasaan?

Putusan MK membuka jalan untuk reformasi pemilu, tapi juga membuka lubang bagi kemungkinan krisis legitimasi jika tidak ditindaklanjuti dengan kebijakan yang cermat dan partisipatif.

Negara, baik pusat maupun daerah, wajib memastikan bahwa siapa pun yang memimpin daerah di masa transisi adalah figur yang bertanggung jawab kepada rakyat, bukan sekadar bertanggung jawab kepada pejabat di atasnya.

Akhirnya, demokrasi lokal akan tetap hidup jika rakyat tetap punya ruang untuk bersuara, ikut menentukan, dan dipercaya sebagai pemilik kedaulatan sejati. Siapa pun yang memimpin antara 2029 dan 2031, harus hadir bukan sekadar karena jabatan, tapi karena kepercayaan publik yang dijaga dengan integritas dan keterbukaan. (*)

Tonton Video Terbaru Ayobandung:

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Guruh Muamar Khadafi
Analis Kebijakan Ahli Muda, Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta ASN Nasional Lembaga Administrasi Negara
Nilai artikel ini
Klik bintang untuk menilai

News Update

Ayo Netizen 11 Des 2025, 20:00 WIB

Emas dari Bulu Tangkis Beregu Putra Sea Games 2025, Bungkam Kesombongan Malaysia

Alwi Farhan dkk. berhasil membungkam “kesombongan” Tim Malaysia dengan angka 3-0.
Alwi Farhan dkk. berhasil membungkam “kesombongan” Tim Malaysia dengan angka 3-0. (Sumber: Dok. PBSI)
Beranda 11 Des 2025, 18:37 WIB

Media Ditantang Lebih Berpihak pada Rakyat: Tanggapan Aktivis Atas Hasil Riset CMCI Unpad

Di tengah situasi dinamika sosial-politik, ia menilai media memegang peran penting untuk menguatkan suara warga,baik yang berada di ruang besar maupun komunitas kecil yang jarang mendapat sorotan.
Ayang dari Dago Melawan menanggapi hasil riset CMCI Unpad bersama peneliti Detta Rahmawan dan moderator Preciosa Alnashava Janitra. (Sumber: CMCI Unpad)
Ayo Netizen 11 Des 2025, 18:01 WIB

Nelangsa Bojongsoang Setiap Musim Hujan: Siapa Harus Bertanggung Jawab?

Banjir yang melanda Bojongsoang memicu kemacetan lalu lintas yang kian menggila. Lalu, pihak mana yang semestinya memikul tanggung jawab?
Kemacetan lalu lintas terjadi di Bojongsoang akibat banjir (04/12/2025). (Sumber: Khalidullah As Syauqi)
Ayo Netizen 11 Des 2025, 17:23 WIB

Hidup Lebih Bersih, Sungai Lebih Bernyawa

Kegiatan ini mengangkat isu berapa pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan sungai agar terhindar dari bencana alam serta penyakit.
Mahasiswa Universitas Sunan Gunung Djati Bandung anggota Komunitas River Cleanup. (Foto: Rizki Hidayat)
Ayo Netizen 11 Des 2025, 16:57 WIB

Sistem Pengelolaan Limbah di Bandung yang Berantakan: Sebaiknya Prioritaskan Langkah Inovatif Sungguhan

Sistem pengelolaan limbah di Bandung yang Berantakan, saran saya sebagai warga Bandung untuk M. Farhan prioritaskan langkah inovatif sungguhan.
Sistem pengelolaan limbah di Bandung yang Berantakan, saran saya sebagai warga Bandung untuk M. Farhan prioritaskan langkah inovatif sungguhan.
Ayo Netizen 11 Des 2025, 16:32 WIB

Masyarakat Kota Bandung Berharap Wali Kota Tindak Tegas Penanganan Kasus Begal

Maraknya tindak kriminalitas seperti begal di Kota Bandung meningkatkan keresahan warga untuk beaktivitas di luar.
Suasana jalan yang sepi pada malam hari di daerah Jalan Inhoftank, Kota Bandung. (Sumber: Nayla Aurelia) (Foto: Nayla Aurelia)
Ayo Netizen 11 Des 2025, 16:13 WIB

Gunung Api Palasari Purba

Adanya lava, batuan beku yang berasal dari letusan efusif Gunung Palasari Purba, meninggalkan jejak letusan yang sangat megah dan mengagumkan.
Lava raksasa kawasan Cibanteng – Panyandaan, Desa Mandalamekar, Kecamatan Cimenya. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Taufanny Nugraha)
Ayo Netizen 11 Des 2025, 15:39 WIB

Pengunjung Mengeluhkan Teras Cihampelas yang Semakin Kumuh

Mulai dari lantai yang tak terawat, fasilitas rusak, hingga area Teras Cihampelas yang tampak sepi dan tidak terurus.
Suasana Teras Cihampelas Menampakan suasana kosong pada Senin (1/12/2025). (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Rafli Ashiddieq)
Ayo Jelajah 11 Des 2025, 15:36 WIB

Sejarah Kawasan Tamansari, Kampung Lama yang Tumbuh di Balik Taman Kolonial Bandung

Sejarah Tamansari Bandung sebagai kampung agraris yang tumbuh diam-diam di balik taman kolonial, dari desa adat hingga kampung kota padat.
Suasana pemukiman di kawasan Tamansari, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan al Faritsi)
Ayo Netizen 11 Des 2025, 14:48 WIB

Mengeja Bandung Utama, Merawat Keragaman Agama

Menjaga dan memperkuat “benih-benih toleransi” baik melalui edukasi, kebijakan yang inklusif, maupun upaya nyata di tingkat komunitas, pemerintah.
Gang Ruhana, Kelurahan Paledang, berdiri Kampung Toleransi, ikon wisata religi yang diresmikan Pemerintah Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 11 Des 2025, 13:37 WIB

Ini Titik-Titik Kemacetan di Kota Bandung menurut Wali Kota Farhan: Mana Tata Kelolanya?

Bandung didapuk sebagai “Kota Nomor 1 Termacet di Indonesia 2024” oleh TomTom Traffic Index.
Kemacetan di Jalan Dr. Djundjunan, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 11 Des 2025, 12:30 WIB

Saparua Ramai tapi Minim Penataan: Wali Kota Bandung Diharap Lebih Peduli

Taman Saparua selalu ramai, namun penataan dan fasilitasnya masih kurang memadai.
Track lari Saparua yang tampak teduh dari samping namun area sekitarnya masih perlu perbaikan dan penataan. Jumat siang, 28 November 2025. (Sumber: Dokumentasi penulis | Foto: Najmi Zahra A)
Ayo Jelajah 11 Des 2025, 11:01 WIB

Gunung Tangkubanparahu, Ikon Wisata Bandung Sejak Zaman Kolonial

Sejarah Tangkubanparahu sebagai destinasi klasik Bandung sejak masa kolonial, lengkap dengan rujukan Gids Bandoeng dan kisah perjalanan para pelancong Eropa.
Gunung Tangkubanparahu tahun 1910-an. (Sumber: Wikimedia)
Ayo Netizen 11 Des 2025, 10:48 WIB

Kenyaman Wisata Bandung Terancam oleh Pengamen Agresif

Warga mendesak Wali Kota M. Farhan bertindak tegas dan memberi solusi agar kota kembali aman dan nyaman.
Keramaian di kawasan wisata malam Bandung memperlihatkan interaksi tidak nyaman antara pengunjung dan pengamen memaksa, 02/12/2025. (Foto: Hakim)
Ayo Netizen 11 Des 2025, 10:25 WIB

Kenyamanan Taman Badak di Bandung Masih Menyisakan Kritikan

Taman Badak yang berpusat di tengah-tengah kota Bandung adalah salah satu tempat favorit di kalangan pengunjung.
Taman Badak Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 28 November 2025. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Wan Maulida Kusuma Syazci)
Ayo Netizen 11 Des 2025, 10:03 WIB

Lumpia Basah Katadji, Nikmatnya Sampai Suapan Terakhir

Kuliner viral di Banjaran, Kabupaten Bandung, yakni Lumpia Basah Katadji.
Seporsi lumpia basah katadji dengan bumbu dan topping yang melimpah. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Tantia Nurwina)
Ayo Netizen 11 Des 2025, 09:32 WIB

Mengapa Summarecon Bandung Kini Ramai Dijadikan Tempat Olahraga Warga?

Summarecon Bandung kini ramai dijadikan tempat olahraga warga, khususnya pada pagi dan sore hari.
Aktivitas olahraga di kawasan Summarecon Bandung terlihat meningkat terutama pada akhir pekan. (Dokumentasi Penulis)
Beranda 11 Des 2025, 05:16 WIB

Generation Girl Bandung Kikis Kesenjangan Gender di Bidang Teknologi

Mematahkan anggapan bahwa belajar STEM itu sulit. Selain itu, anggapan perempuan hanya bisa mengeksplorasi bidang non-tech adalah keliru.
Exploring Healthy Innovation at Nutrihub, salah satu aktivitas dari Generation Girl Bandung. (Sumber: Generation Girl Bandung)
Ayo Netizen 10 Des 2025, 21:09 WIB

Minat Baca Warga Bandung Masih Rendah meski Fasilitas Mencukupi, Catatan untuk Wali Kota

Menyoroti masalah rendahnya minat baca di Bandung meski fasilitas memadai.
Sebuah Street Library tampak lengang dengan buku-buku yang mulai berdebu di samping Gedung Merdeka, Jalan Asia-Afrika, Bandung, Jumat (05/12/2025). (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Adellia Ramadhani)
Ayo Netizen 10 Des 2025, 20:16 WIB

Bubur Mang Amir, Bubur Ayam Termurah se-Dunia Seporsi Cuma Rp5.000

Pengakuan Mang Amir, ia sudah berjualan bubur ayama selama 25 tahun.
Pengakuan Mang Amir, penjual bubur seporsi Rp5.000, ia sudah berjualan bubur ayama selama 25 tahun. (Sumber: Dokumentasi Penulis)