Selamat Hari Raya Idul Fitri
1446 Hijriah • Mohon Maaf Lahir & Batin

Pemilu Dipisah Siapa Pegang Kendali Daerah, Perpanjangan Jabatan atau Diganti Penjabat?

Guruh Muamar Khadafi
Ditulis oleh Guruh Muamar Khadafi diterbitkan Selasa 15 Jul 2025, 17:02 WIB
Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)

Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menetapkan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah yang mulai berlaku pada tahun 2029. Keputusan ini membawa konsekuensi strategis terhadap siklus demokrasi di Indonesia, khususnya dalam hal penjadwalan ulang Pilkada.

Bila Pemilu Nasional dilaksanakan terlebih dahulu pada 2029, maka Pilkada akan menyusul setelahnya. Ini berarti akan terjadi masa transisi kekuasaan di daerah, terutama bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum Pilkada berikutnya digelar.

Lalu siapa yang akan memimpin daerah dalam periode 2029 ke 2031? Apakah kepala daerah akan diperpanjang masa jabatannya, atau digantikan oleh Penjabat (Pj) kepala daerah sebagaimana praktik transisional selama ini?

Pertanyaan ini tidak sekadar teknis administratif, tapi menyentuh substansi demokrasi, siapa yang berhak memegang mandat kekuasaan publik ketika proses pemilu belum dilaksanakan?

Penjadwalan Ulang

Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 merupakan koreksi sistemik terhadap kompleksitas pemilu serentak lima kotak yang dinilai terlalu membebani pemilih, penyelenggara, dan logistik pemilu. Dengan memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, MK berharap pelaksanaan demokrasi elektoral menjadi lebih tertib, fokus, dan efisien.

Namun konsekuensi logis dari pemisahan ini adalah tidak selarasnya masa jabatan kepala daerah dengan jadwal Pilkada berikutnya. Artinya, akan ada kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum pemilu lokal digelar kembali. Maka akan muncul dua opsi, memperpanjang masa jabatan kepala daerah atau menunjuk Penjabat (Pj) kepala daerah.

Dua opsi ini memiliki konsekuensi politik dan hukum yang berbeda. Perpanjangan jabatan menawarkan stabilitas dan kesinambungan program. Namun, di sisi lain, legitimasi demokratisnya bisa dipertanyakan karena tidak diperoleh dari pemilu.

Penunjukan Pj juga bukan solusi tanpa masalah, meskipun sesuai undang-undang, banyak Pj dipilih atas dasar pertimbangan politik pusat, bukan mandat rakyat.

Kepemimpinan Tanpa Pemilu

Di tengah masa jeda antara berakhirnya jabatan kepala daerah dan digelarnya Pilkada berikutnya, isu legitimasi menjadi titik krusial. Kepemimpinan dalam sistem demokrasi idealnya lahir dari proses pemilihan langsung oleh rakyat, bukan dari perpanjangan administratif atau penunjukan birokratis.

Perpanjangan jabatan kepala daerah, walaupun sah menurut regulasi yang bisa diatur oleh undang-undang atau peraturan pemerintah, tetap menimbulkan pertanyaan mendasar, sejauh mana rakyat merestui kelanjutan masa jabatan tersebut? Apakah kepala daerah yang diperpanjang tetap merasakan urgensi untuk melayani publik secara maksimal?

Tanpa ancaman pemilu atau evaluasi rakyat, risiko menurunnya kinerja dan sensitivitas terhadap aspirasi warga sangat mungkin terjadi.

Sementara itu, Penjabat (Pj) kepala daerah memang diatur oleh Undang-Undang, tetapi pengangkatannya bersifat top-down dan seringkali dianggap kurang transparan.

Banyak kasus menunjukkan bahwa Pj tidak memiliki ikatan emosional atau kedekatan historis dengan masyarakat yang dipimpinnya. Bahkan tak jarang, jabatan ini menjadi ajang penempatan “orang dekat” elite pusat yang tidak memahami konteks lokal.

Di antara dua opsi ini, baik perpanjangan maupun penunjukan Pj mengandung kelemahan dalam hal akuntabilitas dan responsivitas terhadap masyarakat. Pilihan terbaik bukan pada mana yang lebih praktis, tetapi mana yang bisa menjamin keterhubungan antara kepemimpinan lokal dan suara rakyat.

Kehilangan Nafas

Situasi 2029 hingga 2031 berpotensi menjadi masa paling kritis bagi keberlangsungan demokrasi lokal di Indonesia. Bila dalam periode ini daerah-daerah dipimpin oleh individu yang tidak memiliki mandat elektoral, maka akan terjadi keterputusan antara pemerintah daerah dan warganya.

Adapun data nasional menunjukkan tren penurunan partisipasi dalam Pilkada secara konsisten.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), partisipasi pemilih pada Pemilu Serentak 2024 yang baru saja berlangsung, berada di kisaran 81,85%, namun angka partisipasi dalam pemilihan kepala daerah cenderung lebih fluktuatif dan di beberapa daerah menunjukkan penurunan, contohnya di Jawa Barat pada Pilkada terakhir, tingkat partisipasi pemilih menurun dari 74% menjadi 68,06%.

Fenomena ini menunjukkan adanya dinamika kepercayaan publik terhadap proses politik elektoral, yang masih rentan dipengaruhi oleh konteks lokal, efektivitas sosialisasi, dan persepsi terhadap integritas kandidat.

Selain itu, kelelahan pemilih (voter fatigue) juga menjadi faktor yang tak bisa diabaikan. Terlalu seringnya pemilu dalam kurun waktu singkat, ditambah minimnya hasil nyata dari proses demokrasi elektoral sebelumnya, membuat sebagian masyarakat menjadi jenuh dan kehilangan motivasi untuk berpartisipasi.

Penurunan partisipasi ini menegaskan berkurangnya ruang partisipatif yang bermakna di tingkat daerah, yang membuat sebagian warga merasa suaranya tidak berdampak pada kebijakan nyata.

Jika kemudian pada 2029–2031 masyarakat menyaksikan kepemimpinan lokal yang tidak berakar dari suara mereka, maka bisa dipastikan demokrasi elektoral akan makin kehilangan makna. Rakyat bukan hanya menjadi penonton, tapi akan merasa tidak memiliki ruang untuk memengaruhi arah kebijakan dan pengambilan keputusan.

Masa Transisi

Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)

Namun sesungguhnya, masa jeda 2029–2031 juga bisa dibaca sebagai ruang untuk menata ulang hubungan negara dan masyarakat. Jika dikelola dengan tepat, transisi ini bisa menjadi ajang untuk menjamin kesinambungan program pembangunan daerah, memperkuat fondasi pemerintahan yang responsif, dan memastikan keberlanjutan pelayanan publik.

Dalam konteks ini, kesinambungan program menjadi isu penting yang tidak boleh diabaikan. Kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum Pilkada berikutnya digelar meninggalkan sejumlah program strategis yang mungkin masih berjalan.

Jika tidak ada transisi yang tertib dan terukur, maka risiko terhentinya program prioritas sangat mungkin terjadi, baik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maupun kesejahteraan sosial.

Perpanjangan masa jabatan kepala daerah dapat menjamin kesinambungan program, tetapi dengan catatan harus ada mekanisme akuntabilitas dan evaluasi berkala. Sementara jika Penjabat (Pj) yang ditunjuk, maka ia harus memiliki pemahaman utuh terhadap program yang sedang berjalan, serta memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menjaganya agar tetap berada pada jalur yang telah direncanakan.

Tanpa penataan yang jelas, masa transisi ini bisa menjadi ruang stagnasi atau bahkan regresi dalam pelayanan publik. Karena itu, baik perpanjangan maupun penunjukan Pj harus disertai kerangka kerja yang menjamin bahwa arah pembangunan daerah tidak keluar dari rencana strategis yang telah ditetapkan sebelumnya.

 Reformasi Transisi

Menghadapi periode transisi 2029–2031, pemerintah pusat dan daerah tidak bisa hanya berpikir praktis. Mereka harus memastikan bahwa siapa pun yang memimpin daerah tetap menjamin keberlangsungan pelayanan publik dan tetap tunduk pada semangat akuntabilitas demokratis.

Dua skenario utama yang bisa diambil, yakni perpanjangan masa jabatan atau penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah, keduanya harus disiapkan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang demokratis dan transparan.

Jika pemerintah memilih memperpanjang masa jabatan kepala daerah, maka kebijakan ini tidak boleh dijalankan secara otomatis atau tanpa batas waktu. Perpanjangan harus disertai dengan ketentuan waktu yang jelas, misalnya maksimal dua tahun, serta dibarengi dengan mekanisme evaluasi kinerja tahunan yang melibatkan DPRD dan masyarakat sipil.

Kepala daerah yang diperpanjang juga wajib menyampaikan laporan kinerja secara terbuka dan berkala, serta menunjukkan keterbukaan anggaran agar publik tetap memiliki ruang untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Sementara itu, apabila skenario yang dipilih adalah penunjukan Penjabat (Pj), maka proses seleksi harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Tidak cukup hanya menunjuk berdasarkan kedekatan atau jabatan administratif; Pj harus dipilih dengan melibatkan unsur-unsur lokal seperti DPRD, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Masa jabatan Pj juga harus dibatasi dengan ketat dan disertai rencana kerja transisi yang konkret dan terukur. Lebih dari itu, perlu dibentuk sistem monitoring independen terhadap kinerja Pj, yang bisa berasal dari kalangan masyarakat sipil, lembaga riset, atau media lokal.

Dengan pendekatan ini, publik tidak hanya melihat proses administratif, tetapi juga merasakan bahwa negara hadir secara serius dalam menjamin kualitas demokrasi meski tanpa pemilu. Inilah tanggung jawab moral yang tidak boleh dilupakan oleh siapa pun yang sedang mengelola negara, apalagi di masa jeda yang penuh risiko seperti 2029–2031.

Demokrasi yang Tidak Diam

Demokrasi tidak boleh diam, bahkan di masa transisi. Periode 2029 ke 2031 bukan ruang kosong, melainkan ruang penuh pertaruhan. Apakah kita tetap setia pada prinsip kedaulatan rakyat atau menyerah pada pragmatisme kekuasaan?

Putusan MK membuka jalan untuk reformasi pemilu, tapi juga membuka lubang bagi kemungkinan krisis legitimasi jika tidak ditindaklanjuti dengan kebijakan yang cermat dan partisipatif.

Negara, baik pusat maupun daerah, wajib memastikan bahwa siapa pun yang memimpin daerah di masa transisi adalah figur yang bertanggung jawab kepada rakyat, bukan sekadar bertanggung jawab kepada pejabat di atasnya.

Akhirnya, demokrasi lokal akan tetap hidup jika rakyat tetap punya ruang untuk bersuara, ikut menentukan, dan dipercaya sebagai pemilik kedaulatan sejati. Siapa pun yang memimpin antara 2029 dan 2031, harus hadir bukan sekadar karena jabatan, tapi karena kepercayaan publik yang dijaga dengan integritas dan keterbukaan. (*)

Tonton Video Terbaru Ayobandung:

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Guruh Muamar Khadafi
Analis Kebijakan Ahli Muda, Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta ASN Nasional Lembaga Administrasi Negara

News Update

Ayo Netizen 22 Mar 2026, 08:58

Kartu Lebaran dan Suasana Idulfitri di Bandung Era 1990-an

Menjelang Idulfitri pada dekade 1990-an, suasana Kota Bandung tidak hanya dipenuhi aroma kue Lebaran dan kesibukan orang bersiap mudik.

Kartu Lebaran versi ABG. (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Ayo Netizen 21 Mar 2026, 20:26

Islam Kita dan Islam Mereka: Sebuah Ilusi Pascakolonial

Menjadi muslim di Indonesia adalah bagian dari perjalanan sejarah yang panjang dan sarat kontradiksi.

Ada banyak kisah yang lazim dialami oleh para jamaah haji selama menunaikan rukun Islam kelima tersebut. (Sumber: Pexels/Mutahir Jamil)
Ayo Netizen 21 Mar 2026, 18:20

Idulfitri 1447 H

Hikmah Ramadan itu menjaga dan merawat silaturahmi. Puncaknya hadir saat Idulfitri, momentum kemenangan sejati dalam menundukkan hawa nafsu, termasuk nafsu (angkara murka) untuk merasa paling benar.

Salat berjamaah di Masjid Pusdai, Kota Bandung, Jumat 20 Februari 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Sejarah 21 Mar 2026, 06:30

Hikayat Lebaran Seabad Lalu di Bandung, Open House Bupati untuk Pribumi dan Eropa

Laporan majalah kolonial tahun 1926 menunjukkan bagaimana masyarakat Bandung merayakan Idulfitri dengan berbagai tradisi unik.

Lebaran di kediaman Bupati Bandung 1926. (Sumber: Majalah Indie)
Ayo Netizen 20 Mar 2026, 19:10

Yang Gak Mudik, Yuk Wisata Bandung Dilirik

Warga Bandung yang gak mudik, yuk ramaikan wisata di Bandung! Manfaatnya menggerakkan perekonomian lokal di Bandung.

Sarae Hills destinasi wisata yang tidak hanya indah, tapi juga Instagrammable. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 20 Mar 2026, 17:24

Idulfitri, Syawal dan Lebaran: Jalan Pulang dan Lima Tahap Pemaafan

Idulfitri, syawal dan lebaran bukan sebatas perayaan, tetapi sejuta lapisan makna yang mengantarkan manusia pada kesadaran dan peningkatan diri.

Ilustrasi suasana Idulfitri, Syawal dan Lebaran. (Sumber: Ozgar Jan dari Pixabay)
Beranda 20 Mar 2026, 16:54

Tradisi Potong Rambut Lebaran di Kota Bandung: Antrean Panjang di Barbershop dan Lapak DPR yang Makin Sepi

Tradisi potong rambut menjelang Lebaran di Kota Bandung menunjukkan kontras yang mencolok. Barbershop dipadati pelanggan, sementara lapak cukur DPR kian sepi.

Yana Mulyana dengan ruang ala kadarnya tetap bertahan di bawah rindang pohon Jalan Malabar, Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 20 Mar 2026, 15:48

Memupuk Persaudaraan, Merawat Harmoni

Nyepi mengajarkan kita sikap memperkuat persaudaraan, persatuan, semangat toleransi, perdamaian untuk meraih kehidupan rukun, harmoni, bahagia dan sejahtera dapat terus terjaga di tengah perbedaan.

Ilustrasi perayaan Nyepi di Bali (Sumber: Freepik)
Linimasa 20 Mar 2026, 01:03

Kemacetan dan Sumber Rezeki Pedagang Oleh-oleh Nagreg

Kondisi lalu lintas di Nagreg sangat memengaruhi penjualan oleh-oleh. Saat ramai lancar pembeli meningkat, namun kemacetan justru membuat pemudik enggan berhenti.

Lalu lintas Nagreg saat mudik lebaran 2026. (Foto: Mildan Abdalloh)
Sejarah 20 Mar 2026, 00:53

Beda Hari Lebaran di Indonesia, Bikin Orang Eropa Kebingungan

Jelang akhir Ramadan, satu pertanyaan hampir selalu muncul di Indonesia: Lebaran jatuh hari apa? Akar sejarahnya panjang. Sudah ada sejak zaman dulu.

Suasana pasca salat id Bandung 1926 (Sumber: Majalah Indie)
Beranda 19 Mar 2026, 21:21

Menitip Rindu pada Takbir: Cerita Perantau yang Menghadapi Lebaran dalam Sepi

Pemerintah menetapkan Idulfitri 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026. Di balik momen kemenangan itu, tersimpan kisah warga perantauan yang menjalani malam takbiran tanpa pulang kampung dan menahan rindu.

Mutiara Indah Lestari tetap tegar merayakan Lebaran di perantauan, menyimpan rindu untuk keluarganya di Padang (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Netizen 19 Mar 2026, 20:00

Idulfitri sebagai Komunikasi Hati

Tulisan ini membahas Idul Fitri sebagai momen memulihkan komunikasi hati di tengah kebisingan digital, menekankan pentingnya ketulusan, kehadiran, dan relasi yang lebih manusiawi.

Ribuan umat muslim melaksanakan shalat Idul Fitri 1446 H di Lapangan Gasibu, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin 31 Maret 2025. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Bandung 19 Mar 2026, 19:46

Jersey Lokal Bandung RZQ Actv Buktikan Taring, Sukses Curi Perhatian di Tengah Hiruk-Pikuk Jelang Idul Fitri

Brand jersey lokal, RZQ Actv, membuktikan bahwa produk UMKM mampu bersaing dan tampil percaya diri di tengah hiruk pikuk persiapan hari raya.

Brand jersey lokal, RZQ Actv, membuktikan bahwa produk UMKM mampu bersaing dan tampil percaya diri di tengah hiruk pikuk persiapan hari raya. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Ayo Netizen 19 Mar 2026, 19:09

Dijajah Tanpa Penjajah: Ketika Kemerdekaan Kehilangan Makna

Kemerdekaan fisik belum menjamin kemerdekaan berpikir.

ilustrasi buku sebagai sumber ilmu. (Sumber; Pixabay)
Ayo Netizen 19 Mar 2026, 18:59

Mudik dan Kelanjutan Ramadan: Menguji Ketakwaan di Jalan Kehidupan

Mudik Lebaran selalu menghadirkan suasana yang hangat dan penuh makna.

Sejumlah pemudik sepeda motor melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu 14 Maret 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 19 Mar 2026, 13:12

Petani Menua dan Anak Muda Menjauh: Siapa yang Akan Menjaga Ketahanan Pangan Indonesia?

Indonesia dikenal sebagai negara agraris, namun mengalami krisis regenerasi petani. Mampukah program Petani Milenial menjadi solusi bagi masa depan pangan Indonesia?

Petani membajak sawah menggunakan traktor di Gedebage, Kota Bandung, Kamis 4 Januari 2024. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al- Faritsi)
Linimasa 19 Mar 2026, 12:49

Harap Cemas Pedagang Oleh-oleh Nagreg di Tengah Rencana Pembangunan Tol Cigatas

Pedagang oleh-oleh di Nagreg mulai kehilangan pembeli sejak hadirnya jalan tol. Rencana Tol Getaci memicu kekhawatiran baru soal masa depan usaha mereka.

Penjual oleh-oleh di Nagreg. (Foto: Mildan Abdalloh)
Sejarah 19 Mar 2026, 12:49

Sejarah Kue Kering Lebaran, Sajian Idulfitri yang Berakar dari Dapur Belanda

Tradisi menyajikan kue kering saat lebaran memiliki jejak sejarah kolonial. Resep kue kecil dari Eropa yang disebut koekje berkembang di Hindia Belanda dan berubah menjadi nastar hingga kastengel.

Ilustrasi kue kering lebaran.
Ayo Netizen 19 Mar 2026, 10:59

Kakaretaan, Yuk!

Di atas rel, kita belajar soal hidup, seperti kereta, akan terus berjalan.

Calon penumpang Kereta Api Pasundan tambahan berjalan menuju gerbong di Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung, Selasa 17 Maret 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 18 Mar 2026, 20:29

Kisah Kue-Kue Kering Hari Raya

Tahukah kalian, bahwa kue alias “cookies” itu berasal dari bahasa Belanda yaitu “koekje”.

Sebuah mural karya harijadi sumodidjojo yang berjudul "kehidupan batavia". (Sumber: Istimewa)