Pemilu Dipisah Siapa Pegang Kendali Daerah, Perpanjangan Jabatan atau Diganti Penjabat?

Guruh Muamar Khadafi
Ditulis oleh Guruh Muamar Khadafi diterbitkan Selasa 15 Jul 2025, 17:02 WIB
Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)

Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menetapkan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah yang mulai berlaku pada tahun 2029. Keputusan ini membawa konsekuensi strategis terhadap siklus demokrasi di Indonesia, khususnya dalam hal penjadwalan ulang Pilkada.

Bila Pemilu Nasional dilaksanakan terlebih dahulu pada 2029, maka Pilkada akan menyusul setelahnya. Ini berarti akan terjadi masa transisi kekuasaan di daerah, terutama bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum Pilkada berikutnya digelar.

Lalu siapa yang akan memimpin daerah dalam periode 2029 ke 2031? Apakah kepala daerah akan diperpanjang masa jabatannya, atau digantikan oleh Penjabat (Pj) kepala daerah sebagaimana praktik transisional selama ini?

Pertanyaan ini tidak sekadar teknis administratif, tapi menyentuh substansi demokrasi, siapa yang berhak memegang mandat kekuasaan publik ketika proses pemilu belum dilaksanakan?

Penjadwalan Ulang

Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 merupakan koreksi sistemik terhadap kompleksitas pemilu serentak lima kotak yang dinilai terlalu membebani pemilih, penyelenggara, dan logistik pemilu. Dengan memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, MK berharap pelaksanaan demokrasi elektoral menjadi lebih tertib, fokus, dan efisien.

Namun konsekuensi logis dari pemisahan ini adalah tidak selarasnya masa jabatan kepala daerah dengan jadwal Pilkada berikutnya. Artinya, akan ada kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum pemilu lokal digelar kembali. Maka akan muncul dua opsi, memperpanjang masa jabatan kepala daerah atau menunjuk Penjabat (Pj) kepala daerah.

Dua opsi ini memiliki konsekuensi politik dan hukum yang berbeda. Perpanjangan jabatan menawarkan stabilitas dan kesinambungan program. Namun, di sisi lain, legitimasi demokratisnya bisa dipertanyakan karena tidak diperoleh dari pemilu.

Penunjukan Pj juga bukan solusi tanpa masalah, meskipun sesuai undang-undang, banyak Pj dipilih atas dasar pertimbangan politik pusat, bukan mandat rakyat.

Kepemimpinan Tanpa Pemilu

Di tengah masa jeda antara berakhirnya jabatan kepala daerah dan digelarnya Pilkada berikutnya, isu legitimasi menjadi titik krusial. Kepemimpinan dalam sistem demokrasi idealnya lahir dari proses pemilihan langsung oleh rakyat, bukan dari perpanjangan administratif atau penunjukan birokratis.

Perpanjangan jabatan kepala daerah, walaupun sah menurut regulasi yang bisa diatur oleh undang-undang atau peraturan pemerintah, tetap menimbulkan pertanyaan mendasar, sejauh mana rakyat merestui kelanjutan masa jabatan tersebut? Apakah kepala daerah yang diperpanjang tetap merasakan urgensi untuk melayani publik secara maksimal?

Tanpa ancaman pemilu atau evaluasi rakyat, risiko menurunnya kinerja dan sensitivitas terhadap aspirasi warga sangat mungkin terjadi.

Sementara itu, Penjabat (Pj) kepala daerah memang diatur oleh Undang-Undang, tetapi pengangkatannya bersifat top-down dan seringkali dianggap kurang transparan.

Banyak kasus menunjukkan bahwa Pj tidak memiliki ikatan emosional atau kedekatan historis dengan masyarakat yang dipimpinnya. Bahkan tak jarang, jabatan ini menjadi ajang penempatan “orang dekat” elite pusat yang tidak memahami konteks lokal.

Di antara dua opsi ini, baik perpanjangan maupun penunjukan Pj mengandung kelemahan dalam hal akuntabilitas dan responsivitas terhadap masyarakat. Pilihan terbaik bukan pada mana yang lebih praktis, tetapi mana yang bisa menjamin keterhubungan antara kepemimpinan lokal dan suara rakyat.

Kehilangan Nafas

Situasi 2029 hingga 2031 berpotensi menjadi masa paling kritis bagi keberlangsungan demokrasi lokal di Indonesia. Bila dalam periode ini daerah-daerah dipimpin oleh individu yang tidak memiliki mandat elektoral, maka akan terjadi keterputusan antara pemerintah daerah dan warganya.

Adapun data nasional menunjukkan tren penurunan partisipasi dalam Pilkada secara konsisten.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), partisipasi pemilih pada Pemilu Serentak 2024 yang baru saja berlangsung, berada di kisaran 81,85%, namun angka partisipasi dalam pemilihan kepala daerah cenderung lebih fluktuatif dan di beberapa daerah menunjukkan penurunan, contohnya di Jawa Barat pada Pilkada terakhir, tingkat partisipasi pemilih menurun dari 74% menjadi 68,06%.

Fenomena ini menunjukkan adanya dinamika kepercayaan publik terhadap proses politik elektoral, yang masih rentan dipengaruhi oleh konteks lokal, efektivitas sosialisasi, dan persepsi terhadap integritas kandidat.

Selain itu, kelelahan pemilih (voter fatigue) juga menjadi faktor yang tak bisa diabaikan. Terlalu seringnya pemilu dalam kurun waktu singkat, ditambah minimnya hasil nyata dari proses demokrasi elektoral sebelumnya, membuat sebagian masyarakat menjadi jenuh dan kehilangan motivasi untuk berpartisipasi.

Penurunan partisipasi ini menegaskan berkurangnya ruang partisipatif yang bermakna di tingkat daerah, yang membuat sebagian warga merasa suaranya tidak berdampak pada kebijakan nyata.

Jika kemudian pada 2029–2031 masyarakat menyaksikan kepemimpinan lokal yang tidak berakar dari suara mereka, maka bisa dipastikan demokrasi elektoral akan makin kehilangan makna. Rakyat bukan hanya menjadi penonton, tapi akan merasa tidak memiliki ruang untuk memengaruhi arah kebijakan dan pengambilan keputusan.

Masa Transisi

Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)

Namun sesungguhnya, masa jeda 2029–2031 juga bisa dibaca sebagai ruang untuk menata ulang hubungan negara dan masyarakat. Jika dikelola dengan tepat, transisi ini bisa menjadi ajang untuk menjamin kesinambungan program pembangunan daerah, memperkuat fondasi pemerintahan yang responsif, dan memastikan keberlanjutan pelayanan publik.

Dalam konteks ini, kesinambungan program menjadi isu penting yang tidak boleh diabaikan. Kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum Pilkada berikutnya digelar meninggalkan sejumlah program strategis yang mungkin masih berjalan.

Jika tidak ada transisi yang tertib dan terukur, maka risiko terhentinya program prioritas sangat mungkin terjadi, baik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maupun kesejahteraan sosial.

Perpanjangan masa jabatan kepala daerah dapat menjamin kesinambungan program, tetapi dengan catatan harus ada mekanisme akuntabilitas dan evaluasi berkala. Sementara jika Penjabat (Pj) yang ditunjuk, maka ia harus memiliki pemahaman utuh terhadap program yang sedang berjalan, serta memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menjaganya agar tetap berada pada jalur yang telah direncanakan.

Tanpa penataan yang jelas, masa transisi ini bisa menjadi ruang stagnasi atau bahkan regresi dalam pelayanan publik. Karena itu, baik perpanjangan maupun penunjukan Pj harus disertai kerangka kerja yang menjamin bahwa arah pembangunan daerah tidak keluar dari rencana strategis yang telah ditetapkan sebelumnya.

 Reformasi Transisi

Menghadapi periode transisi 2029–2031, pemerintah pusat dan daerah tidak bisa hanya berpikir praktis. Mereka harus memastikan bahwa siapa pun yang memimpin daerah tetap menjamin keberlangsungan pelayanan publik dan tetap tunduk pada semangat akuntabilitas demokratis.

Dua skenario utama yang bisa diambil, yakni perpanjangan masa jabatan atau penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah, keduanya harus disiapkan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang demokratis dan transparan.

Jika pemerintah memilih memperpanjang masa jabatan kepala daerah, maka kebijakan ini tidak boleh dijalankan secara otomatis atau tanpa batas waktu. Perpanjangan harus disertai dengan ketentuan waktu yang jelas, misalnya maksimal dua tahun, serta dibarengi dengan mekanisme evaluasi kinerja tahunan yang melibatkan DPRD dan masyarakat sipil.

Kepala daerah yang diperpanjang juga wajib menyampaikan laporan kinerja secara terbuka dan berkala, serta menunjukkan keterbukaan anggaran agar publik tetap memiliki ruang untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Sementara itu, apabila skenario yang dipilih adalah penunjukan Penjabat (Pj), maka proses seleksi harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Tidak cukup hanya menunjuk berdasarkan kedekatan atau jabatan administratif; Pj harus dipilih dengan melibatkan unsur-unsur lokal seperti DPRD, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Masa jabatan Pj juga harus dibatasi dengan ketat dan disertai rencana kerja transisi yang konkret dan terukur. Lebih dari itu, perlu dibentuk sistem monitoring independen terhadap kinerja Pj, yang bisa berasal dari kalangan masyarakat sipil, lembaga riset, atau media lokal.

Dengan pendekatan ini, publik tidak hanya melihat proses administratif, tetapi juga merasakan bahwa negara hadir secara serius dalam menjamin kualitas demokrasi meski tanpa pemilu. Inilah tanggung jawab moral yang tidak boleh dilupakan oleh siapa pun yang sedang mengelola negara, apalagi di masa jeda yang penuh risiko seperti 2029–2031.

Demokrasi yang Tidak Diam

Demokrasi tidak boleh diam, bahkan di masa transisi. Periode 2029 ke 2031 bukan ruang kosong, melainkan ruang penuh pertaruhan. Apakah kita tetap setia pada prinsip kedaulatan rakyat atau menyerah pada pragmatisme kekuasaan?

Putusan MK membuka jalan untuk reformasi pemilu, tapi juga membuka lubang bagi kemungkinan krisis legitimasi jika tidak ditindaklanjuti dengan kebijakan yang cermat dan partisipatif.

Negara, baik pusat maupun daerah, wajib memastikan bahwa siapa pun yang memimpin daerah di masa transisi adalah figur yang bertanggung jawab kepada rakyat, bukan sekadar bertanggung jawab kepada pejabat di atasnya.

Akhirnya, demokrasi lokal akan tetap hidup jika rakyat tetap punya ruang untuk bersuara, ikut menentukan, dan dipercaya sebagai pemilik kedaulatan sejati. Siapa pun yang memimpin antara 2029 dan 2031, harus hadir bukan sekadar karena jabatan, tapi karena kepercayaan publik yang dijaga dengan integritas dan keterbukaan. (*)

Tonton Video Terbaru Ayobandung:

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Guruh Muamar Khadafi
Analis Kebijakan Ahli Muda, Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta ASN Nasional Lembaga Administrasi Negara

News Update

Bandung 06 Mei 2026, 20:20

Mulai Rp10 Ribu, Aksesori Batu Rimba Buktikan Produk Lokal Bisa Tampil Berkelas dan Bernilai Estetika Tinggi

Di tengah geliat keragaman aspek budaya nasional yang dipadu-padankan dengan ranah bisnis, kini pelaku UMKM aksesori turut menjadi sasaran atensi.

Batu Rimba asal Kalimantan, produk ini menampilkan gelang jenis batu alam hingga mutiara Lombok. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Ayo Netizen 06 Mei 2026, 18:29

Separuh Kehidupan untuk Kemacetan di Kota Bandung

Bagi pengguna fasilitas transportasi umum, kemacetan adalah pergumulan yang melelahkan tapi harus dilewati setiap hari.

Kemacetan Cibaduyut Saat Ramadhan 2026. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Netizen 06 Mei 2026, 17:21

Bandung Kini, Mereka yang Bertahan di Antara Deru Zaman

Di tengah impitan kondisi sosial yang terasa begitu tajam, warga Bandung harus bisa tetap bertahan hidup dengan cara pengorbanan dan kesabaran. Yang akhirnya akan menemukan solusi terbaik.

Penari membawakan tarian tradisional di Taman Braga dan depan Gedung YPK, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu 29 April 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Wisata & Kuliner 06 Mei 2026, 16:38

Panduan Wisata ke Little Venice Kota Bunga, Wisata Kanal ala Italia di Kaki Gunung Gede

Destinasi tematik di Kota Bunga ini menghadirkan kanal buatan, bangunan Eropa, dan wahana keluarga dengan latar pegunungan.

Little Venice Kota Bunga Puncak.
Ayo Netizen 06 Mei 2026, 14:59

Menuju Pelestarian Cagar Budaya Kota Bandung yang Progresif dan Berkeadilan: Kebijakan Insentif Pajak Bumi dan Bangunan

Strategi pelestarian cagar budaya yang progresif dan berkelanjutan untuk menciptakan simbiosis mutualisme antara pelestarian Cagar Budaya dan kepastian hak ekonomi pemilik Cagar Budaya.

Pengendara melintas di Jalan Asia-Afrika, Kota Bandung, Selasa 21 April 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Linimasa 06 Mei 2026, 13:51

Panjat Dinding, Prestasi dan Profesi yang Langka

Prestasi panjat dinding Indonesia didominasi nomor speed, sementara kekurangan route setter jadi kendala perkembangan atlet.

Panjat dinding. (Sumber: Ayomedia | Foto: Irfan Al Faritsi)
Wisata & Kuliner 06 Mei 2026, 11:25

5 Tempat Kuliner dan Restoran Pilihan dengan View Ikonik di Ciwidey Bandung

Panduan tempat makan di Ciwidey dengan view paling menarik. Dari warung sederhana hingga restoran unik di tepi danau.

Warung Kabut, Ciwidey.
Ayo Biz 06 Mei 2026, 11:23

Kita Butuh Isinya, Bukan Wadahnya

Jaga Bumi Ecomart mengajak belanja tanpa kemasan sekali pakai lewat konsep *refill* dan *reuse*. Pesannya sederhana: yang dibutuhkan adalah isi, bukan wadah, demi mengurangi sampah.

Beragam produk hasil recycle di Jaga Bumi Ecomart, menunjukkan limbah dapat diolah menjadi barang bernilai guna. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Netizen 06 Mei 2026, 09:45

Tujuan Kawula Muda Nonton Film di Tahun 1980-an

Kawula muda Kota Bandung sangat beruntung karena kota tempat mereka beraktifitas di sekolah punya seribu buat menghilangkan kepenatan sebagai pelajar di tahun 1980-an.

Bioskop Majestic, Kota Bandung. (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: Chainwit)
Ayo Netizen 06 Mei 2026, 07:39

Dari Loyalitas ke Konsumsi, Ketika Bobotoh dan Merchandise Jadi Satu Cerita

Dukungan klub kini bukan hanya emosi, tapi juga konsumsi. Artikel ini mengulas perubahan loyalitas Bobotoh dalam merchandise Persib x Weekend Offender.

Loyalitas Bobotoh dalam merchandise Persib x Weekend Offender. (Sumber: TikTok @terracedistric)
Wisata & Kuliner 05 Mei 2026, 20:28

Panduan Wisata Taman Safari Bogor, Tiket, Wahana, dan Safari Journey

Panduan lengkap Taman Safari Bogor mencakup harga tiket, Safari Journey, wahana, pertunjukan satwa, serta tips berkunjung agar pengalaman lebih maksimal.

Wisata Taman Safari Indonesia di kawasan Puncak, Bogor. (Sumber: Taman Safari Indonesia)
Ayo Netizen 05 Mei 2026, 18:05

Mobilitas Tinggi, Perlindungan Rendah: Catatan Hari Buruh dari Sektor Transportasi Darat

Mobilitas transportasi darat meningkat, tetapi perlindungan pengemudi tertinggal. Hari Buruh menyoroti risiko tinggi, jam kerja panjang, dan lemahnya pengawasan di sektor logistik dan bus.

Ilustrasi sejumlah pengemudi truk logistik dan bus sedang memperingati hari buruh 1 Mei. (Sumber: Google Gemini, 2026)
Ayo Netizen 05 Mei 2026, 17:22

Meng(hardik)nas, Peringatan, dan Kesadaran

Kemajuan bangsa sangat ditentukan oleh kualitas pendidikannya. Ikhtiar memperbaiki pendidikan dimulai dari ruang kelas, tempat manusia tidak hanya diajarkan pengetahuan, sebagai manusia seutuhnya.

Sejumlah siswa berjualan aneka produk makanan saat acara Market Day di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (5/12/2023) (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 05 Mei 2026, 16:28

Lembangku Sayang, Lembangku Malang (Prolog)

Keheningan dan kesederhanaan Lembang mampu menjadi dirinya sendiri, mampu menorehkan kesan yang tiada duanya.

Kartu pos yang bergambarkan gunung Tangkuban Parahu pada masa kolonial Belanda. Lokasi tepat dari gambar ini adalah kawasan jalan Setiabudi atas/Terminal Ledeng, dan foto diambil dari loteng Villa Isola). (Sumber: wereledculturn.nl)
Ayo Netizen 05 Mei 2026, 13:37

10 Netizen Terpilih April 2026: Bandung di Mata Pendatang, antara Bayangan dan Kenyataan

Berikut adalah nama-nama penulis yang meraih apresiasi dengan total hadiah senilai Rp1,5 juta.

Penari membawakan tarian tradisional di Taman Braga dan depan Gedung YPK, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu 29 April 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Wisata & Kuliner 05 Mei 2026, 13:14

Tamasya ke Pulau Biawak, Wisata Pulau Konservasi di Laut Jawa

Wisata Pulau Biawak Indramayu mencakup akses dari Karangsong, mercusuar Belanda, habitat biawak liar, kondisi terumbu karang, serta tips kunjungan ke pulau.

Pulau Biawak, Indramayu. (Sumber: Pemprov Jabar)
Beranda 05 Mei 2026, 10:46

Mal BTM yang Tergerus Perubahan Cara Orang Berbelanja

Mal BTM di Bandung perlahan sepi seiring perubahan cara orang berbelanja ke digital, memangkas peran toko fisik dan menggeser rantai distribusi tradisional.

Suasana mal BTM terasa sunyi, pengunjung tak lagi seramai dulu. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 05 Mei 2026, 09:25

Setiap Kata adalah Arsip Sejarah

Beberapa kejadian menunjukkan bagaimana para public figure dan pejabat yang kembali mengulangi kesalahan yang sama.

Beberapa kejadian menunjukkan bagaimana para public figure dan pejabat yang kembali mengulangi kesalahan yang sama. (Sumber: Pexels | Foto: BOOM 💥 Photography)
Beranda 05 Mei 2026, 09:15

Nasib Pekerja Informal yang Setiap Hari Dikejar Setoran, Tapi Masa Depan Tak Pernah Ikut Dijamin

Kisah dua saudara yang berjuang di tengah keterbatasan peluang kerja dan ketidakpastian upah sebagai petugas parkir demi menyambung hidup hari demi hari.

Sudah hampir 20 tahun Ade bekerja sebagai petugas parkir untuk menyambung hidup. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Netizen 04 Mei 2026, 21:56

Belajar dari Tragedi KA Argo: Sudah Saatnya Ubah Cara Awasi Perlintasan Biar Mobil Mogok Tak Lagi Jadi Maut

Tragedi KA Argo 2026 mendesak PT KAI untuk memodernisasi keamanan perlintasan sebidang guna mencegah mobil mogok akibat gangguan elektromagnetik dan rel yang tidak rata.

(Sumber: Pixels | Foto: Irsyad Rifqi)