Pemilu Dipisah Siapa Pegang Kendali Daerah, Perpanjangan Jabatan atau Diganti Penjabat?

Guruh Muamar Khadafi
Ditulis oleh Guruh Muamar Khadafi diterbitkan Selasa 15 Jul 2025, 17:02 WIB
Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)

Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menetapkan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah yang mulai berlaku pada tahun 2029. Keputusan ini membawa konsekuensi strategis terhadap siklus demokrasi di Indonesia, khususnya dalam hal penjadwalan ulang Pilkada.

Bila Pemilu Nasional dilaksanakan terlebih dahulu pada 2029, maka Pilkada akan menyusul setelahnya. Ini berarti akan terjadi masa transisi kekuasaan di daerah, terutama bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum Pilkada berikutnya digelar.

Lalu siapa yang akan memimpin daerah dalam periode 2029 ke 2031? Apakah kepala daerah akan diperpanjang masa jabatannya, atau digantikan oleh Penjabat (Pj) kepala daerah sebagaimana praktik transisional selama ini?

Pertanyaan ini tidak sekadar teknis administratif, tapi menyentuh substansi demokrasi, siapa yang berhak memegang mandat kekuasaan publik ketika proses pemilu belum dilaksanakan?

Penjadwalan Ulang

Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 merupakan koreksi sistemik terhadap kompleksitas pemilu serentak lima kotak yang dinilai terlalu membebani pemilih, penyelenggara, dan logistik pemilu. Dengan memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, MK berharap pelaksanaan demokrasi elektoral menjadi lebih tertib, fokus, dan efisien.

Namun konsekuensi logis dari pemisahan ini adalah tidak selarasnya masa jabatan kepala daerah dengan jadwal Pilkada berikutnya. Artinya, akan ada kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum pemilu lokal digelar kembali. Maka akan muncul dua opsi, memperpanjang masa jabatan kepala daerah atau menunjuk Penjabat (Pj) kepala daerah.

Dua opsi ini memiliki konsekuensi politik dan hukum yang berbeda. Perpanjangan jabatan menawarkan stabilitas dan kesinambungan program. Namun, di sisi lain, legitimasi demokratisnya bisa dipertanyakan karena tidak diperoleh dari pemilu.

Penunjukan Pj juga bukan solusi tanpa masalah, meskipun sesuai undang-undang, banyak Pj dipilih atas dasar pertimbangan politik pusat, bukan mandat rakyat.

Kepemimpinan Tanpa Pemilu

Di tengah masa jeda antara berakhirnya jabatan kepala daerah dan digelarnya Pilkada berikutnya, isu legitimasi menjadi titik krusial. Kepemimpinan dalam sistem demokrasi idealnya lahir dari proses pemilihan langsung oleh rakyat, bukan dari perpanjangan administratif atau penunjukan birokratis.

Perpanjangan jabatan kepala daerah, walaupun sah menurut regulasi yang bisa diatur oleh undang-undang atau peraturan pemerintah, tetap menimbulkan pertanyaan mendasar, sejauh mana rakyat merestui kelanjutan masa jabatan tersebut? Apakah kepala daerah yang diperpanjang tetap merasakan urgensi untuk melayani publik secara maksimal?

Tanpa ancaman pemilu atau evaluasi rakyat, risiko menurunnya kinerja dan sensitivitas terhadap aspirasi warga sangat mungkin terjadi.

Sementara itu, Penjabat (Pj) kepala daerah memang diatur oleh Undang-Undang, tetapi pengangkatannya bersifat top-down dan seringkali dianggap kurang transparan.

Banyak kasus menunjukkan bahwa Pj tidak memiliki ikatan emosional atau kedekatan historis dengan masyarakat yang dipimpinnya. Bahkan tak jarang, jabatan ini menjadi ajang penempatan “orang dekat” elite pusat yang tidak memahami konteks lokal.

Di antara dua opsi ini, baik perpanjangan maupun penunjukan Pj mengandung kelemahan dalam hal akuntabilitas dan responsivitas terhadap masyarakat. Pilihan terbaik bukan pada mana yang lebih praktis, tetapi mana yang bisa menjamin keterhubungan antara kepemimpinan lokal dan suara rakyat.

Kehilangan Nafas

Situasi 2029 hingga 2031 berpotensi menjadi masa paling kritis bagi keberlangsungan demokrasi lokal di Indonesia. Bila dalam periode ini daerah-daerah dipimpin oleh individu yang tidak memiliki mandat elektoral, maka akan terjadi keterputusan antara pemerintah daerah dan warganya.

Adapun data nasional menunjukkan tren penurunan partisipasi dalam Pilkada secara konsisten.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), partisipasi pemilih pada Pemilu Serentak 2024 yang baru saja berlangsung, berada di kisaran 81,85%, namun angka partisipasi dalam pemilihan kepala daerah cenderung lebih fluktuatif dan di beberapa daerah menunjukkan penurunan, contohnya di Jawa Barat pada Pilkada terakhir, tingkat partisipasi pemilih menurun dari 74% menjadi 68,06%.

Fenomena ini menunjukkan adanya dinamika kepercayaan publik terhadap proses politik elektoral, yang masih rentan dipengaruhi oleh konteks lokal, efektivitas sosialisasi, dan persepsi terhadap integritas kandidat.

Selain itu, kelelahan pemilih (voter fatigue) juga menjadi faktor yang tak bisa diabaikan. Terlalu seringnya pemilu dalam kurun waktu singkat, ditambah minimnya hasil nyata dari proses demokrasi elektoral sebelumnya, membuat sebagian masyarakat menjadi jenuh dan kehilangan motivasi untuk berpartisipasi.

Penurunan partisipasi ini menegaskan berkurangnya ruang partisipatif yang bermakna di tingkat daerah, yang membuat sebagian warga merasa suaranya tidak berdampak pada kebijakan nyata.

Jika kemudian pada 2029–2031 masyarakat menyaksikan kepemimpinan lokal yang tidak berakar dari suara mereka, maka bisa dipastikan demokrasi elektoral akan makin kehilangan makna. Rakyat bukan hanya menjadi penonton, tapi akan merasa tidak memiliki ruang untuk memengaruhi arah kebijakan dan pengambilan keputusan.

Masa Transisi

Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)

Namun sesungguhnya, masa jeda 2029–2031 juga bisa dibaca sebagai ruang untuk menata ulang hubungan negara dan masyarakat. Jika dikelola dengan tepat, transisi ini bisa menjadi ajang untuk menjamin kesinambungan program pembangunan daerah, memperkuat fondasi pemerintahan yang responsif, dan memastikan keberlanjutan pelayanan publik.

Dalam konteks ini, kesinambungan program menjadi isu penting yang tidak boleh diabaikan. Kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum Pilkada berikutnya digelar meninggalkan sejumlah program strategis yang mungkin masih berjalan.

Jika tidak ada transisi yang tertib dan terukur, maka risiko terhentinya program prioritas sangat mungkin terjadi, baik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maupun kesejahteraan sosial.

Perpanjangan masa jabatan kepala daerah dapat menjamin kesinambungan program, tetapi dengan catatan harus ada mekanisme akuntabilitas dan evaluasi berkala. Sementara jika Penjabat (Pj) yang ditunjuk, maka ia harus memiliki pemahaman utuh terhadap program yang sedang berjalan, serta memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menjaganya agar tetap berada pada jalur yang telah direncanakan.

Tanpa penataan yang jelas, masa transisi ini bisa menjadi ruang stagnasi atau bahkan regresi dalam pelayanan publik. Karena itu, baik perpanjangan maupun penunjukan Pj harus disertai kerangka kerja yang menjamin bahwa arah pembangunan daerah tidak keluar dari rencana strategis yang telah ditetapkan sebelumnya.

 Reformasi Transisi

Menghadapi periode transisi 2029–2031, pemerintah pusat dan daerah tidak bisa hanya berpikir praktis. Mereka harus memastikan bahwa siapa pun yang memimpin daerah tetap menjamin keberlangsungan pelayanan publik dan tetap tunduk pada semangat akuntabilitas demokratis.

Dua skenario utama yang bisa diambil, yakni perpanjangan masa jabatan atau penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah, keduanya harus disiapkan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang demokratis dan transparan.

Jika pemerintah memilih memperpanjang masa jabatan kepala daerah, maka kebijakan ini tidak boleh dijalankan secara otomatis atau tanpa batas waktu. Perpanjangan harus disertai dengan ketentuan waktu yang jelas, misalnya maksimal dua tahun, serta dibarengi dengan mekanisme evaluasi kinerja tahunan yang melibatkan DPRD dan masyarakat sipil.

Kepala daerah yang diperpanjang juga wajib menyampaikan laporan kinerja secara terbuka dan berkala, serta menunjukkan keterbukaan anggaran agar publik tetap memiliki ruang untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Sementara itu, apabila skenario yang dipilih adalah penunjukan Penjabat (Pj), maka proses seleksi harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Tidak cukup hanya menunjuk berdasarkan kedekatan atau jabatan administratif; Pj harus dipilih dengan melibatkan unsur-unsur lokal seperti DPRD, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Masa jabatan Pj juga harus dibatasi dengan ketat dan disertai rencana kerja transisi yang konkret dan terukur. Lebih dari itu, perlu dibentuk sistem monitoring independen terhadap kinerja Pj, yang bisa berasal dari kalangan masyarakat sipil, lembaga riset, atau media lokal.

Dengan pendekatan ini, publik tidak hanya melihat proses administratif, tetapi juga merasakan bahwa negara hadir secara serius dalam menjamin kualitas demokrasi meski tanpa pemilu. Inilah tanggung jawab moral yang tidak boleh dilupakan oleh siapa pun yang sedang mengelola negara, apalagi di masa jeda yang penuh risiko seperti 2029–2031.

Demokrasi yang Tidak Diam

Demokrasi tidak boleh diam, bahkan di masa transisi. Periode 2029 ke 2031 bukan ruang kosong, melainkan ruang penuh pertaruhan. Apakah kita tetap setia pada prinsip kedaulatan rakyat atau menyerah pada pragmatisme kekuasaan?

Putusan MK membuka jalan untuk reformasi pemilu, tapi juga membuka lubang bagi kemungkinan krisis legitimasi jika tidak ditindaklanjuti dengan kebijakan yang cermat dan partisipatif.

Negara, baik pusat maupun daerah, wajib memastikan bahwa siapa pun yang memimpin daerah di masa transisi adalah figur yang bertanggung jawab kepada rakyat, bukan sekadar bertanggung jawab kepada pejabat di atasnya.

Akhirnya, demokrasi lokal akan tetap hidup jika rakyat tetap punya ruang untuk bersuara, ikut menentukan, dan dipercaya sebagai pemilik kedaulatan sejati. Siapa pun yang memimpin antara 2029 dan 2031, harus hadir bukan sekadar karena jabatan, tapi karena kepercayaan publik yang dijaga dengan integritas dan keterbukaan. (*)

Tonton Video Terbaru Ayobandung:

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Guruh Muamar Khadafi
Analis Kebijakan Ahli Muda, Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta ASN Nasional Lembaga Administrasi Negara
Nilai artikel ini
Klik bintang untuk menilai

News Update

Ayo Biz 16 Jul 2025, 18:44 WIB

“Indonesia Surganya Herbal”: Gerakan Nabawi Health Merawat Perempuan Lewat Warisan Tanaman Obat

Di balik kemasan botani dan formula ilmiah, ada semangat kampanye yang tengah digerakkan Nabawi Health, yakni mengajak perempuan Indonesia kembali akrab dengan kekayaan alamnya.
Di balik kemasan botani dan formula ilmiah, ada semangat kampanye yang tengah digerakkan Nabawi Health, yakni mengajak perempuan Indonesia kembali akrab dengan kekayaan alamnya. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Jelajah 16 Jul 2025, 18:20 WIB

Kisah Kapal Laut Cimahi yang Hilang di Kabut Kalimantan, Diterkam Laut China Selatan

Kapal Tjimahi (Cimahi) sempat hilang akibat kabut Kalimantan dan akhirnya tenggelam di Kepulauan Paracel pada 1915. Kisah sejarah kapal kolonial yang lenyap di Laut China Selatan.
Kapal Tjimahi (Cimahi). (Sumber: Stichting Maritiem Historische Data)
Ayo Netizen 16 Jul 2025, 17:24 WIB

Arti di Balik Gerakan Anak Koci: Tarian Pacu Jalur yang Viral hingga Mancanegara

Pacu Jalur adalah lomba mendayung perahu besar (disebut jalur) yang sudah eksis sejak abad ke-17.
Tarian Anak Koci dalam pacu jalur bukan sekadar pertunjukan visual. Ia adalah ritual penuh makna. (Sumber: mediacenter.riau.go.id)
Beranda 16 Jul 2025, 15:12 WIB

Rombel Sekolah Negeri Diperbesar, Sekolah Swasta Kecil di Bandung Barat Semakin Terpojok dan Terancam Gulung Tikar

Jika tidak ada perubahan kebijakan yang berpihak pada keadilan, banyak sekolah swasta di daerah seperti Bandung Barat hanya tinggal menunggu waktu untuk gulung tikar.
SMA Mekarwangi Lembang yang memiliki akreditasi A hanya menerima 10 calon siswa yang mendaftar pada 11 Juli 2025. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Restu Nugraha)
Ayo Biz 16 Jul 2025, 14:41 WIB

Bisnis Tak Lagi Sekadar Profit, Kolaborasi Amble dan Wallts sebagai Gerakan Sosial Baru

Amble dan Wallts Wallet, menunjukkan bagaimana kolaborasi lintas produk bisa menjadi strategi yang tak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga bermakna secara sosial.
Amble dan Wallts Wallet, menunjukkan bagaimana kolaborasi lintas produk bisa menjadi strategi yang tak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga bermakna secara sosial.
Ayo Biz 16 Jul 2025, 14:39 WIB

Mengenal Kerupuk Edun, Camilan Legendaris yang Selalu Laris

Di balik gurih dan pedasnya camilan Kerupuk Edun yang kerap terlihat di warung-warung, terdapat kisah perjuangan panjang dari sebuah pabrik rumahan. Cucu Kholid, sang pendiri, memulai usaha ini bersam
Kerupuk Edun M Cucu (Foto: Ist)
Ayo Jelajah 16 Jul 2025, 13:40 WIB

Kala Rancaekek Diamuk Tornado Pertama di Indonesia

Fenomena angin puting beliung di Rancaekek disebut tornado pertama di Indonesia. BRIN dan ITB beda pendapat soal istilah dan sejarahnya.
Tornado Rancaekek yang dilaporkan terlihat dari Jatinangor. (Sumber: Twitter @be4utiful0nes)
Ayo Biz 16 Jul 2025, 12:08 WIB

Cerita D'Pikat Jadi Cemilan Kekinian Favorit Warga Banjaran

Dera Nurwidia Sari tidak pernah menyangka bahwa hobi memasak akan membuka jalan menuju dunia bisnis. Perempuan asal Banjaran ini memulai kariernya sebagai SPG dan admin kantor.
D'Pikat cemilan kekinian yang jadi favorit warga Banjaran. (Foto: Rizma Riyandi)
Mayantara 16 Jul 2025, 11:23 WIB

Domestikasi Teknologi: Kita yang Menjinakkan atau Kita yang Dijinakkan?

Konsep domestikasi teknologi menggambarkan bagaimana teknologi, yang pada awalnya bersifat asing, teknis, dan netral, berubah menjadi sesuatu yang dekat, akrab, dan tak terpisahkan dari kehidupan.
Konsep domestikasi teknologi membantu kita melihat bahwa hubungan manusia dan teknologi jauh lebih rumit. (Sumber: Pexels/Ila Bappa Ibrahim)
Ayo Netizen 16 Jul 2025, 09:05 WIB

Teknik Komunikasi Kuasa Berulang Gibran: Hilirasasi Menyan

Tak cukup sekali, Wapres RI Gibran Rakabuming Putra munculkan konsep hilirasasi menyan.
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming. (Sumber: Dok. Kemenpora)
Beranda 16 Jul 2025, 08:41 WIB

Kebijakan Dedi Mulyadi Bikin Sekolah Swasta di Kabupaten Bandung Sekarat, DPRD: Ini Penggerusan Mutu Pendidikan!

Lebih menyedihkan, lanjut Wahid, banyak sekolah swasta harus menggratiskan biaya pendidikan agar tetap bisa menarik pendaftar.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Muslim Yanuar Putra)
Ayo Netizen 15 Jul 2025, 18:26 WIB

Reformasi Trayek Angkot Bandung

Reformasi trayek angkot bukan hanya soal mengganti rute atau mengecat ulang kendaraan. Ia menyentuh pula aspek sosial, ekonomi, bahkan politik lokal.
Angkot di Bandung Raya. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Ayo Biz 15 Jul 2025, 17:10 WIB

Kisah Ketahanan dan Inovasi, Transformasi Elzatta Menuju Brand Berkelanjutan

Dari scarf ke strategi, dari lokal ke arah global, Elzatta membuktikan bahwa ketahanan dan inovasi produk adalah fondasi brand fashion muslim yang berkelanjutan.
Elzatta, brand lokal yang sudah berdiri belasan tahun dan kini memasuki fase transformasi kreatif yang matang. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 15 Jul 2025, 17:02 WIB

Pemilu Dipisah Siapa Pegang Kendali Daerah, Perpanjangan Jabatan atau Diganti Penjabat?

Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029. Ini picu masa transisi kepemimpinan lokal yang krusial.
Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Ayo Jelajah 15 Jul 2025, 16:04 WIB

Kisah Kopi Kapal Selam Bandung, Warisan Tua yang Tak Pernah Tenggelam

Kisah Kopi Kapal Selam Bandung, salah satu merek kopi tertua yang lahir saat Perang Dunia II dan tetap bertahan lewat rasa dan konsistensi.
Kopi Kapal Selam Bandung. (Sumber: Ayobandung)
Ayo Biz 15 Jul 2025, 15:00 WIB

Mie Kocok BPJS, Tempat Makan Siang yang Selalu Berhasil Menggoyang Lidah

Di tengah hiruk-pikuk wisata kuliner Kota Bandung, terselip satu penjaja mie kocok sederhana yang menawarkan pengalaman makan yang tak terlupakan. Lokasinya cukup tersembunyi, namun justru itulah yang
Mie Kocok BPJS (Foto: Ist)
Ayo Biz 15 Jul 2025, 13:51 WIB

Filosofi Fesyen dari Lavaluc: Menjahit Keberuntungan dalam Setiap Lapis Gaya

Lavaluc hadir bukan sekadar brand lokal, tapi sebuah pernyataan gaya yang memadukan kenyamanan, filosofi, dan cita rasa elegan bagi perempuan.
Lavaluc hadir bukan sekadar brand lokal, tapi sebuah pernyataan gaya yang memadukan kenyamanan, filosofi, dan cita rasa elegan bagi perempuan. (Sumber: Lavaluc)
Ayo Biz 15 Jul 2025, 13:10 WIB

Kopi Ruang Diskusi: Roastery Lokal dengan Cita Rasa Premium

Kopi Ruang Diskusi adalah nama yang akrab di telinga para pecinta kopi di Soreang dan sekitarnya. Di balik kesuksesannya, terdapat perjalanan panjang dari sang pemilik, Asep Andi.
Asep Andi, Owner Ruang Diskusi Kopi (Foto: Rizma Riyandi)
Ayo Jelajah 15 Jul 2025, 11:57 WIB

Jejak Samar Sejarah Pecinan Bandung, dari Chineesche Kamp ke Ruko Klasik Pasar Baru

Jejak sejarah pecinan Bandung, dari Chineesche kamp era Daendels hingga deretan ruko klasik yang membentuk denyut kota masa lampau.
Suasana Chineesche Kamp Bandung zaman Belanda tahun 1900-an. (Sumber: Leiden University Libraries Digital Collections)
Ayo Netizen 15 Jul 2025, 11:20 WIB

Guru Hebat, Suasana Hangat 

Guru hebat adalah guru yang dicintai para siswanya. Ya guru yang akrab, bisa dekat, menyenangkan, dan tetap menginspirasi.
Sejumlah siswa baru mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Gilang Fathu Romadhan)