Pemilu Dipisah Siapa Pegang Kendali Daerah, Perpanjangan Jabatan atau Diganti Penjabat?

Guruh Muamar Khadafi
Ditulis oleh Guruh Muamar Khadafi diterbitkan Selasa 15 Jul 2025, 17:02 WIB
Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)

Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menetapkan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah yang mulai berlaku pada tahun 2029. Keputusan ini membawa konsekuensi strategis terhadap siklus demokrasi di Indonesia, khususnya dalam hal penjadwalan ulang Pilkada.

Bila Pemilu Nasional dilaksanakan terlebih dahulu pada 2029, maka Pilkada akan menyusul setelahnya. Ini berarti akan terjadi masa transisi kekuasaan di daerah, terutama bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum Pilkada berikutnya digelar.

Lalu siapa yang akan memimpin daerah dalam periode 2029 ke 2031? Apakah kepala daerah akan diperpanjang masa jabatannya, atau digantikan oleh Penjabat (Pj) kepala daerah sebagaimana praktik transisional selama ini?

Pertanyaan ini tidak sekadar teknis administratif, tapi menyentuh substansi demokrasi, siapa yang berhak memegang mandat kekuasaan publik ketika proses pemilu belum dilaksanakan?

Penjadwalan Ulang

Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 merupakan koreksi sistemik terhadap kompleksitas pemilu serentak lima kotak yang dinilai terlalu membebani pemilih, penyelenggara, dan logistik pemilu. Dengan memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, MK berharap pelaksanaan demokrasi elektoral menjadi lebih tertib, fokus, dan efisien.

Namun konsekuensi logis dari pemisahan ini adalah tidak selarasnya masa jabatan kepala daerah dengan jadwal Pilkada berikutnya. Artinya, akan ada kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum pemilu lokal digelar kembali. Maka akan muncul dua opsi, memperpanjang masa jabatan kepala daerah atau menunjuk Penjabat (Pj) kepala daerah.

Dua opsi ini memiliki konsekuensi politik dan hukum yang berbeda. Perpanjangan jabatan menawarkan stabilitas dan kesinambungan program. Namun, di sisi lain, legitimasi demokratisnya bisa dipertanyakan karena tidak diperoleh dari pemilu.

Penunjukan Pj juga bukan solusi tanpa masalah, meskipun sesuai undang-undang, banyak Pj dipilih atas dasar pertimbangan politik pusat, bukan mandat rakyat.

Kepemimpinan Tanpa Pemilu

Di tengah masa jeda antara berakhirnya jabatan kepala daerah dan digelarnya Pilkada berikutnya, isu legitimasi menjadi titik krusial. Kepemimpinan dalam sistem demokrasi idealnya lahir dari proses pemilihan langsung oleh rakyat, bukan dari perpanjangan administratif atau penunjukan birokratis.

Perpanjangan jabatan kepala daerah, walaupun sah menurut regulasi yang bisa diatur oleh undang-undang atau peraturan pemerintah, tetap menimbulkan pertanyaan mendasar, sejauh mana rakyat merestui kelanjutan masa jabatan tersebut? Apakah kepala daerah yang diperpanjang tetap merasakan urgensi untuk melayani publik secara maksimal?

Tanpa ancaman pemilu atau evaluasi rakyat, risiko menurunnya kinerja dan sensitivitas terhadap aspirasi warga sangat mungkin terjadi.

Sementara itu, Penjabat (Pj) kepala daerah memang diatur oleh Undang-Undang, tetapi pengangkatannya bersifat top-down dan seringkali dianggap kurang transparan.

Banyak kasus menunjukkan bahwa Pj tidak memiliki ikatan emosional atau kedekatan historis dengan masyarakat yang dipimpinnya. Bahkan tak jarang, jabatan ini menjadi ajang penempatan “orang dekat” elite pusat yang tidak memahami konteks lokal.

Di antara dua opsi ini, baik perpanjangan maupun penunjukan Pj mengandung kelemahan dalam hal akuntabilitas dan responsivitas terhadap masyarakat. Pilihan terbaik bukan pada mana yang lebih praktis, tetapi mana yang bisa menjamin keterhubungan antara kepemimpinan lokal dan suara rakyat.

Kehilangan Nafas

Situasi 2029 hingga 2031 berpotensi menjadi masa paling kritis bagi keberlangsungan demokrasi lokal di Indonesia. Bila dalam periode ini daerah-daerah dipimpin oleh individu yang tidak memiliki mandat elektoral, maka akan terjadi keterputusan antara pemerintah daerah dan warganya.

Adapun data nasional menunjukkan tren penurunan partisipasi dalam Pilkada secara konsisten.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), partisipasi pemilih pada Pemilu Serentak 2024 yang baru saja berlangsung, berada di kisaran 81,85%, namun angka partisipasi dalam pemilihan kepala daerah cenderung lebih fluktuatif dan di beberapa daerah menunjukkan penurunan, contohnya di Jawa Barat pada Pilkada terakhir, tingkat partisipasi pemilih menurun dari 74% menjadi 68,06%.

Fenomena ini menunjukkan adanya dinamika kepercayaan publik terhadap proses politik elektoral, yang masih rentan dipengaruhi oleh konteks lokal, efektivitas sosialisasi, dan persepsi terhadap integritas kandidat.

Selain itu, kelelahan pemilih (voter fatigue) juga menjadi faktor yang tak bisa diabaikan. Terlalu seringnya pemilu dalam kurun waktu singkat, ditambah minimnya hasil nyata dari proses demokrasi elektoral sebelumnya, membuat sebagian masyarakat menjadi jenuh dan kehilangan motivasi untuk berpartisipasi.

Penurunan partisipasi ini menegaskan berkurangnya ruang partisipatif yang bermakna di tingkat daerah, yang membuat sebagian warga merasa suaranya tidak berdampak pada kebijakan nyata.

Jika kemudian pada 2029–2031 masyarakat menyaksikan kepemimpinan lokal yang tidak berakar dari suara mereka, maka bisa dipastikan demokrasi elektoral akan makin kehilangan makna. Rakyat bukan hanya menjadi penonton, tapi akan merasa tidak memiliki ruang untuk memengaruhi arah kebijakan dan pengambilan keputusan.

Masa Transisi

Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)

Namun sesungguhnya, masa jeda 2029–2031 juga bisa dibaca sebagai ruang untuk menata ulang hubungan negara dan masyarakat. Jika dikelola dengan tepat, transisi ini bisa menjadi ajang untuk menjamin kesinambungan program pembangunan daerah, memperkuat fondasi pemerintahan yang responsif, dan memastikan keberlanjutan pelayanan publik.

Dalam konteks ini, kesinambungan program menjadi isu penting yang tidak boleh diabaikan. Kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum Pilkada berikutnya digelar meninggalkan sejumlah program strategis yang mungkin masih berjalan.

Jika tidak ada transisi yang tertib dan terukur, maka risiko terhentinya program prioritas sangat mungkin terjadi, baik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maupun kesejahteraan sosial.

Perpanjangan masa jabatan kepala daerah dapat menjamin kesinambungan program, tetapi dengan catatan harus ada mekanisme akuntabilitas dan evaluasi berkala. Sementara jika Penjabat (Pj) yang ditunjuk, maka ia harus memiliki pemahaman utuh terhadap program yang sedang berjalan, serta memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menjaganya agar tetap berada pada jalur yang telah direncanakan.

Tanpa penataan yang jelas, masa transisi ini bisa menjadi ruang stagnasi atau bahkan regresi dalam pelayanan publik. Karena itu, baik perpanjangan maupun penunjukan Pj harus disertai kerangka kerja yang menjamin bahwa arah pembangunan daerah tidak keluar dari rencana strategis yang telah ditetapkan sebelumnya.

 Reformasi Transisi

Menghadapi periode transisi 2029–2031, pemerintah pusat dan daerah tidak bisa hanya berpikir praktis. Mereka harus memastikan bahwa siapa pun yang memimpin daerah tetap menjamin keberlangsungan pelayanan publik dan tetap tunduk pada semangat akuntabilitas demokratis.

Dua skenario utama yang bisa diambil, yakni perpanjangan masa jabatan atau penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah, keduanya harus disiapkan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang demokratis dan transparan.

Jika pemerintah memilih memperpanjang masa jabatan kepala daerah, maka kebijakan ini tidak boleh dijalankan secara otomatis atau tanpa batas waktu. Perpanjangan harus disertai dengan ketentuan waktu yang jelas, misalnya maksimal dua tahun, serta dibarengi dengan mekanisme evaluasi kinerja tahunan yang melibatkan DPRD dan masyarakat sipil.

Kepala daerah yang diperpanjang juga wajib menyampaikan laporan kinerja secara terbuka dan berkala, serta menunjukkan keterbukaan anggaran agar publik tetap memiliki ruang untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Sementara itu, apabila skenario yang dipilih adalah penunjukan Penjabat (Pj), maka proses seleksi harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Tidak cukup hanya menunjuk berdasarkan kedekatan atau jabatan administratif; Pj harus dipilih dengan melibatkan unsur-unsur lokal seperti DPRD, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Masa jabatan Pj juga harus dibatasi dengan ketat dan disertai rencana kerja transisi yang konkret dan terukur. Lebih dari itu, perlu dibentuk sistem monitoring independen terhadap kinerja Pj, yang bisa berasal dari kalangan masyarakat sipil, lembaga riset, atau media lokal.

Dengan pendekatan ini, publik tidak hanya melihat proses administratif, tetapi juga merasakan bahwa negara hadir secara serius dalam menjamin kualitas demokrasi meski tanpa pemilu. Inilah tanggung jawab moral yang tidak boleh dilupakan oleh siapa pun yang sedang mengelola negara, apalagi di masa jeda yang penuh risiko seperti 2029–2031.

Demokrasi yang Tidak Diam

Demokrasi tidak boleh diam, bahkan di masa transisi. Periode 2029 ke 2031 bukan ruang kosong, melainkan ruang penuh pertaruhan. Apakah kita tetap setia pada prinsip kedaulatan rakyat atau menyerah pada pragmatisme kekuasaan?

Putusan MK membuka jalan untuk reformasi pemilu, tapi juga membuka lubang bagi kemungkinan krisis legitimasi jika tidak ditindaklanjuti dengan kebijakan yang cermat dan partisipatif.

Negara, baik pusat maupun daerah, wajib memastikan bahwa siapa pun yang memimpin daerah di masa transisi adalah figur yang bertanggung jawab kepada rakyat, bukan sekadar bertanggung jawab kepada pejabat di atasnya.

Akhirnya, demokrasi lokal akan tetap hidup jika rakyat tetap punya ruang untuk bersuara, ikut menentukan, dan dipercaya sebagai pemilik kedaulatan sejati. Siapa pun yang memimpin antara 2029 dan 2031, harus hadir bukan sekadar karena jabatan, tapi karena kepercayaan publik yang dijaga dengan integritas dan keterbukaan. (*)

Tonton Video Terbaru Ayobandung:

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Guruh Muamar Khadafi
Analis Kebijakan Ahli Muda, Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta ASN Nasional Lembaga Administrasi Negara
Nilai artikel ini
Klik bintang untuk menilai

News Update

Ayo Biz 03 Sep 2025, 09:40 WIB

Jangan Bingung Cari Oleh-oleh, Ini Rekomendasi Toko Kue Paling Populer di Bandung

Bandung, kota yang kerap disebut sebagai Paris van Java, tidak hanya memikat wisatawan dengan panorama alam dan suasana sejuknya. Kota ini juga dikenal sebagai pusat kuliner dan surga belanja oleh-ole
Ilustrasi Produk Kue untuk Oleh-oleh. (Foto: Pixabay)
Ayo Netizen 03 Sep 2025, 08:38 WIB

Membaca Sisi Lain Kota Bandung, di Balik Novel Bandung Menjelang Pagi

Bandung yang selama ini kita anggap sebagai kota romantis dan banyak diagung-agungkan ternyata punya sisi gelapnya sendiri.
Bandung Menjelang Pagi Karya Brian Krisna (296 Halaman) (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Netizen 02 Sep 2025, 20:08 WIB

Kesadaran Kesehatan Meningkat, Obat Cacing makin Langka di Lapangan

Kesadaran kesehatan di masyarakat sering kali muncul ketika ditemukannya sebuah studi kasus.
Ilustrasi obat cacing. (Sumber: Pexels/Miguel Á. Padriñán)
Ayo Biz 02 Sep 2025, 18:26 WIB

Bukan Sekadar Nostalgia: Elizabeth Menjawab Tren Fesyen Generasi Baru

Elizabeth memasuki babak baru, untuk menjaga relevansi brand di tengah perubahan gaya hidup dan selera konsumen yang semakin dinamis.
Koleksi tas dari brand lokal Elizabeth. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Biz 02 Sep 2025, 16:58 WIB

Menemukan Keindahan dan Rasa di Emmy’s Kitchen, Oase Kuliner Estetik di Tengah Tren Kafe Bandung

Bernuansa shabby chic vintage, Konsep Emmy’s Kitchen menggabungkan elemen klasik Eropa dan taman bunga, magnet bagi pencinta estetika.
Area indoor Emmy’s Kitchen bertema European classic. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 02 Sep 2025, 16:00 WIB

AYO NETIZEN September 2025 Usung Tema HUT Kota Bandung, Total Hadiah Rp1,5 Juta!

Program AYO NETIZEN dari Ayobandung.id mengangkat tema besar HUT Kota Bandung 2025.
Program AYO NETIZEN dari Ayobandung.id mengangkat tema besar HUT Kota Bandung 2025. (Sumber: Pexels/Anna Nekrashevich)
Ayo Biz 02 Sep 2025, 15:58 WIB

Cikopi Mang Eko: Dari Bandung ke Asia Tenggara, Menyulut Semangat Kopi Lokal

Keputusan Mang Eko untuk terjun ke bisnis kopi bukan sekadar mengikuti tren. Ia melihat kopi sebagai komoditas yang tak lekang oleh waktu.
Muchtar Koswara akrab dipanggil Mang Eko, pemilik dari brand UMKM Cikopi Mang Eko. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 02 Sep 2025, 14:38 WIB

Musisi Flamboyan yang Peduli Budaya Sunda Itu Telah Pergi

Kang Acil Bimbo alias Raden Darmawan Dajat Hardjakusumah meninggal dunia.
Jaka, Samsudin, Acil dari grup Trio Bimbo di Majalah Varianada Edisi 86 Tahun 1972. (Sumber: Wikimedia Commons)
Ayo Netizen 02 Sep 2025, 13:40 WIB

Mie Kocok Bandung dalam Cerita Negeri Wakanda

Sekecil apapun itu, semembahayakan itu, suara keadilan harus terus digaungkan. Sekali pun lewat makanan yang kamu sedang nikmati saat ini.
Mie Kocok Bandung Buatan di Rumah (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Biz 02 Sep 2025, 12:18 WIB

Mengungkap Rahasia di Balik Cita Rasa Kopi Otentik

Owner BJR Coffee, Dinda Gemilang mengungkapkan bahwa kunci pengolahan kopi berkualitas terletak pada proses roasting. Menurutnya, tahap ini sangat menentukan cita rasa yang akan muncul dari secangkir
Biji Kopi di Kedai Kopi Banjaran (Foto: Rizma Riyandi)
Ayo Jelajah 02 Sep 2025, 11:08 WIB

Sejarah Bandung dari Paradise in Exile Sampai jadi Kota Impian Daendels

Bandung dulu dijuluki surga dalam pembuangan, tempat buangan pegawai VOC di pedalaman Priangan. Jadi kota besar berkat kopi dan sejarah kolonialisme.
Keramaian Jalan Raya Pos bagian timur di Bandung di era kolonial. (Sumber: Tropenmuseum)
Ayo Biz 02 Sep 2025, 11:07 WIB

Mengenal Dapros, Kerupuk Tradisional dengan Bentuk Unik dan Citarasa Khas

Di meja makan orang Indonesia, kerupuk hampir selalu hadir sebagai pelengkap. Di antara ragam jenisnya, ada satu yang masih bertahan hingga kini meski dibuat dengan cara tradisional, yaitu kerupuk dap
Ilustrasi Foto Dapros. (Foto: Dok. Shopee)
Ayo Biz 02 Sep 2025, 09:38 WIB

Lomie Imam Bonjol, Kuliner Legendaris Favorit BJ Habibie

Lomie sudah melekat menjadi identitas kuliner Bandung. Hidangan mie berkuah kental ini kerap disajikan hangat bersama kangkung, menciptakan rasa gurih yang cocok dinikmati saat cuaca dingin.
Foto Lomie Imam Bonjol, Kuliner Favorit BJ Habibie. (Foto: GMAPS)
Ayo Netizen 02 Sep 2025, 09:16 WIB

Sejarah Rugbi di Indonesia, Bandung Dianggap Kota Pelopor

Rugbi, "olahraga kasar untuk pria terhormat" ini, sudah denyut sejak dulu khususnya di Kota Bandung.
Ilustrasi dua tim rugbi yang tengah bertanding. (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: PierreSelim)
Ayo Biz 01 Sep 2025, 20:26 WIB

Screamous: Ketika Streetwear Menjadi Kanvas Kolaborasi Dunia

Didirikan awal tahun 2000-an, Screamous lahir dari semangat anak muda Bandung yang ingin menyuarakan identitas melalui fashion.
Koleksi kolaborasi Screamous x Usugrow. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 01 Sep 2025, 20:14 WIB

Kota Bandung, Tren, dan Ironi Kolonialisme

Kota penuh perhatian. Ada budaya pop juga sejarah melawan penjajahan. Indah tapi juga penuh masalah.
Tukang becak di Kota Bandung. (Sumber: Pexels/Try Sukma Wijaya)
Ayo Biz 01 Sep 2025, 19:35 WIB

Dari Kandang ke Kedai, Spill&Bites dan Rasa yang Meresap

Spill&Bites dan ide bisnis mereka mengolah peluang dari hulu ke hilir, dari peternakan hingga meja makan.
Spill&Bites, hasil evolusi dari industri peternakan ayam yang melihat peluang lebih besar di dunia makanan cepat saji. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Biz 01 Sep 2025, 18:01 WIB

Dari Bank ke Dapur: Andri dan Daimata yang Meracik Peluang dari Pedasnya Sambal Lokal

Daimata adalah misi Andri untuk mengangkat kuliner lokal, sambal khas Indonesia agar bisa dinikmati siapa saja, kapan saja, tanpa kehilangan cita rasa aslinya.
Andri Ganamurti selaku Owner dari brand Daimata, produk UMKM sambal dalam kemasan. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 01 Sep 2025, 17:41 WIB

Bursa Digital, Pajak Karbon, dan Agenda Keberlanjutan dalam APBN

Pajak karbon dan bursa digital dapat menjadi alat penting dalam agenda keberlanjutan dalam APBN.
Ilustrasi Lingkungan (Sumber: Pixabay.com | Foto: Pixabay)
Ayo Jelajah 01 Sep 2025, 15:52 WIB

Sejarah Hari Jadi Kota Bandung, Kenapa 25 September?

Bandung pernah rayakan ulang tahun 1 April, tapi kini 25 September jadi tanggal resmi berdirinya kota. Penetapan 25 September 1810 lahir dari riset sejarah panjang.
Alun-alun Bandung tahun 1920-an. (Sumber: KITLV)