Udara malam itu terasa lebih dingin dari biasanya. Bada salat Isya, saat asyik membaca Hijrah Sehari-hari Milenial, karya Adzka dan Azky yang disunting Ahmad Muhibi dan diterbitkan Yayasan Islam Cinta Indonesia (2019).
Suasana tenang itu tiba-tiba terusik oleh ketukan di pintu. "Assalamualaikum."
Kubergegas membuka pintu. Di hadapan berdiri Aa Akil, anak kedua (11 tahun) yang baru pulang dari pengajian. Ya, tidak seperti biasanya, malam itu wajahnya tampak murung.
Sambil mengusap kepalanya, kubertanya pelan, "Kunaon, Aa?"

Drama Pawai Obor
Dengan nada kecewa, menjawab, "Bah, pawai obornya jadi tidak ada. Kalau mau ikut, harus gabung ke pengajian lain dan izin dulu ke orang tua. Tadi Yasku ikut ke Al-Barokah."
"Aa henteu ngiring?" tanyaku.
"Enggak, di sini saja," jawabnya singkat sambil mengambil koran yang tergeletak di meja. Ya seperti kebiasaannya, terus larut membuka halaman demi halaman, mencari rubrik favoritnya, Tunggu Dulu dan Gelora.
Selang beberapa menit membaca, matanya tertuju pada saru berita tentang ancaman digital. Dengan raut penasaran, menunjukkan halaman itu, "Kok bisa ya, Bah?" tanyanya.
"Muhun," jawabku singkat.
Setelah itu justru pikiran tenggelam dalam renungan. Anak-anak memang sering kali belajar dari tektek bengek yang sederhana. Kekecewaan karena pawai obor yang batal hanya berlangsung semalam. Besok pagi bisa jadi sudah terlupakan. Tetapi rasa ingin tahu yang muncul saat membaca berita, bisa menjadi cahaya yang bertahan lebih lama daripada nyala obor itu sendiri.
Obor sesungguhnya bukan hanya yang menyala di ujung bambu dan menerangi jalan pada malam hari. Obor bisa berupa pengetahuan yang menyalakan pikiran. Hadir dalam bentuk buku yang dibaca, koran yang dibuka, pertanyaan polos bocil yang sedang berusaha memahami dunia.
Sungguh malam itu, menyaksikan dua cahaya yang berbeda. Pertama, padam sebelum sempat dinyalakan. Alih-alih pawai obor yang batal digelar. Kedua, justru menyala diam-diam. Dengan terus merawat rasa ingin tahu anak yang tumbuh dari lembaran koran yang dibaca.
Walhasil, dalam hidup ini, tak semua obor harus berarak di jalanan. Justru sebagian cukup menyala di dalam kepala dan hati, menerangi langkah seseorang jauh lebih lama daripada cahaya yang tampak oleh mata.

Ancaman Digital, Kian Mengikat
Setiap kali Muharam datang, umat Islam diajak menengok perjalanan hijrah Nabi Muhammad saw. dari Makkah ke Madinah. Peristiwa itu bukan sekadar perpindahan geografis, melainkan titik balik peradaban yang mengubah cara berpikir, hidup, dan membangun masyarakat yang lebih bermartabat.
Hijrah sesungguhnya tidak pernah berhenti pada kisah sejarah. Melainkan terus hidup dalam setiap zaman, menuntut manusia untuk berani meninggalkan kebiasaan buruk menuju kehidupan yang lebih baik.
Untuk di era digital kita hidup dalam dunia yang terhubung oleh layar dan jaringan internet. Dalam hitungan detik, informasi dapat menjangkau ribuan, bahkan jutaan orang. Meskipun kemajuan teknologi menghadirkan tantangan baru.
Pasalnya, ruang digital yang seharusnya menjadi sarana berbagi ilmu dan kebaikan sering kali berubah menjadi arena pertengkaran, ujaran kebencian, fitnah, dan penyebaran hoaks.
Betapa tidak, penggunaan internet di kalangan anak-anak Indonesia melonjak signifikan dalam empat tahun terakhir. Data tahun 2024 mencatat 73,90% anak usia 5-17 tahun telah mengakses internet, meningkat tajam dari 49,59% pada 2020.
Rupanya, pada saat yang sama, ancaman di ruang digital terhadap anak kian beragam, mulai dari perundungan siber, eksploitasi seksual, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menguraikan lonjakan akses digital itu harus segera diimbangi dengan penguatan perlindungan anak. Dengan memastikan ruang digital yang aman bagi anak bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kewajiban negara dan tanggung jawab kita bersama.
Jumlah anak Indonesia saat ini mencapai sekitar 79,9 juta jiwa (28,38%) dari total penduduk. Besarnya proporsi itu menjadikan perlindungan anak di ruang digital sebagai isu strategis nasional yang tidak bisa ditunda.
Perpres Nomor 87 Tahun 2025 menjadi landasan kebijakan nasional perlindungan anak diranah digital hingga 2029. Kebijakan itu berfokus pada tiga strategi utama, pencegahan, penanganan, dan kolaborasi lintas sektor. Implementasi peta jalan itu membutuhkan sinergi seluruh kementerian dan lembaga sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menyatakan perkembangan teknologi informasi menghadirkan peluang dan tantangan serius bagi tumbuh kembang anak.
Selama ini, Kemendikdasmen telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Kebijakan ini hadir untuk memperkuat aspek keadaban dan keamanan digital yang berlaku bagi seluruh warga sekolah. Ruang lingkup perlindungannya mencakup aktivitas di ruang digital dan media daring yang berkaitan dengan proses pendidikan maupun interaksi antarwarga sekolah.
Kemendikdasmen terus berkomitmen mengintegrasikan materi perlindungan anak di ranah digital ke dalam pembelajaran, meningkatkan kapasitas pendidik, serta memperluas edukasi keamanan digital kepada peserta didik dan orangtua. Teknologi harus diposisikan sebagai alat bantu, bukan ancaman. (Pikiran Rakyat edisi 11 Juni 2026).

Ayo Sebarkan Cinta
Tugas kita sebagai generasi muslim milenial adalah menyebarkan ajaran “rahmatan lilalamin” kepada kawan, kerabat, keluarga, tetangga, bangsa, negara, dan antar umat beragama, antar sesama manusia. Dalam bahasa lain, kita harus mampu mengubah akhlak buruk menjadi akhlak baik dan mulia kepada setiap penghuni di muka bumi tanpa terkecuali.
Sebab, “hijrah” itu merupakan perubahan konsep, falsafah, dan praktik hidup dari tidak baik menjadi baik.
“Hijrah” kontekstual ialah hijrah yang tidak dilakukan dengan keserampangan sikap dan tindakan. Namun, dengan kedewasaan berpikir, kebijaksanaan bersikap, dan keramahan bertindak. Sehingga kita tidak mudah terjebak dengan radikalisme, ekstrimisme dan tindakan barbar dalam hidup ini.
Harapannya, tidak ada lagi milenial muslim Indonesia yang memahami bahwa “hijrah” ialah berbondong-bondong berangkat ke Suriah bergabung dengan ISIS.
Nggak ada lagi anak muda yang memutuskan pindah kewarganegaraan, karena alasan sistem Negara Republik Indonesia tidak berlandaskan Syariah Islam. Nggak ada lagi yaa!
Nggak ada lagi anak muda yang punya paham berjihad itu dengan memanggul senjata dan menebarkan teror dimana-mana.sebagai generasi muda, kita harus yakin bahwa jihad kita adalah menebarkan cinta dan damai kepada sesama.
Paling tidak ada sembilan ikhtiar praktis mulai dari hijrah hidup lebih baik, tentang cinta, teladani akhlak Nabi, bergaul dengan ramah, berdamai dengan diri sendiri, saling sayang, sahabatan meski beda agama, sebar cinta di medsos sampai toleran itu keren. (Adzka dan Azky, 2019: 15-23).

Bila hijrah fisik Nabi dahulu melahirkan peradaban Madinah yang penuh persaudaraan, maka hijrah digital hari ini diharapkan mampu melahirkan ruang-ruang virtual yang lebih sehat, santun, dan manusiawi.
Pasalnya, setiap kata yang kita tulis, setiap unggahan yang kita sebarkan, dan setiap jejak digital yang kita tinggalkan harus menjadi bagian dari amal yang harus dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, hijrah digital mengajarkan tentang perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil. Sudah saatnya memastikan jemari kita menjadi jalan hadirnya kebaikan bagi sesama, kemaslahatan umat. Agar pelita itu tak padam di tengah belantara digital. (*)
