Mewujudkan Sistem Pensiun Layak, Menegakkan Benang Basah?

5 menit baca
Arif Minardi
Ditulis oleh Arif Minardi diterbitkan
Ilustrasi orang tua. (Sumber: Pexels | Foto: Nadirsyah Nadirsyah)
Ilustrasi orang tua. (Sumber: Pexels | Foto: Nadirsyah Nadirsyah)

Sistem pensiun yang layak dengan kondisi zaman masih menjadi impian. Pegawai negeri maupun swasta harus mengarungi hari tuanya dalam suasana keprihatinan karena besaran uang pensiun yang diterima kurang mencukupi biaya hidup pada saat usia lansia. Bagi karyawan swasta sistem Jaminan Hari Tua (JHT) dan sistem pensiun juga sarat masalah.

Selama  ini Kementerian Keuangan menyatakan salah satu penyebab tekanan yang sangat besar terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) adalah membayar pensiun aparatur sipil negara (ASN) baik di pusat maupun daerah. Menurut  Kemenkeu pembayaran manfaat pensiun pada 2025 merealisasikan anggaran sebesar Rp 166,6 triliun untuk pembayaran manfaat pensiun sepanjang Januari hingga Desember 2025. 

Dengan rincian realisasi pembayaran manfaat pensiun Rp166,6 triliun disalurkan dari APBN untuk 3,73 juta orang pensiunan, bertambah sekitar 100.000 orang dibandingkan tahun 2024. Distribusi Lembaga Pengelola adalah PT Taspen: Senilai Rp 146,1 triliun (tumbuh 3,8%).PT Asabri: Senilai Rp20,4 triliun (tumbuh 3,3%).

Pemerintah menyebut pentingnya skema baru pensiunan ASN di daerah ditanggung masing-masing pemerintah daerah. Adapun anggaran akan dibayarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Rencana pemerintah yang akan mentransformasikan sistem, skema dan mekanisme pemberian pensiun dan THT untuk ASN perlu bercermin  dari sederet masalah sistem pensiun karyawan BUMN. Dimana sebagian BUMN selama ini gagal memberikan skema pensiun yang layak untuk pegawainya.

Apalagi jika adopsi itu dilakukan maka dibutuhkan dana besar untuk memenuhi past service liabilities (PSL). Sebagai catatan, masalah PSL untuk karyawan BUMN tidak pernah tuntas hingga besarnya terus membengkak hingga mencapai triliunan rupiah. Kerumitan semakin besar karena pesatnya peningkatan jumlah ASN yang disertai dengan kenaikan gaji pokok setiap tahun.

Saatnya meninjau kembali formula sumber dana program tabungan hari tua ASN agar sesuai dengan kebutuhan hidup pada zamannya. Apakah masih relevan jumlah iuran peserta sebesar 3,25 persen dari penghasilan peserta setiap bulan. Begitu pula sumber dana untuk program dana pensiun ASN yang diperoleh dari iuran peserta sebesar 4,75 persen dari penghasilan peserta setiap bulan.

Penghasilan yang dimaksud adalah  gaji pokok  ditambah tunjangan istri ditambah tunjangan anak. Disamping itu, ASN juga dikenakan iuran sebesar 2 persen dari penghasilan peserta setiap bulan untuk membayar iuran program kesehatan. Sistem dana pensiun hingga kini membuat APBN menjadi tertekan karena dana yang ditanggung berubah-ubah bergantung pada jumlah pegawai atau ASN yang pensiun setiap tahunnya.

Sejak pemerintah memutuskan pembayaran pensiun kembali lagi menjadi 100 persen beban APBN atau sesuai dengan sistem pay as you go murni, maka seluruh beban dana pensiun ditanggung penuh oleh pemerintah.  Agar tidak terlalu menekan APBN sebaiknya pemerintah merancang sistem pendanaan pensiun dengan pola “current cost financing” yaitu metode gabungan pay as you go dengan sistem funded dalam rangka pemberdayaan akumulasi iuran peserta program pensiun.

Untuk pekerja swasta, termasuk pekerja BUMN, skema dana pensiun, baik itu dana pensiun pemberi kerja (DPPK ) maupun dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) yang diberlakukan selama ini belum menguntungkan pihak pekerja. Lemahnya pengawasan, salah urus dan maraknya modus korupsi terhadap pengelolaan dana pensiun mesti cepat dituntaskan. Sistem mapan pasti menjadi sistem iuran pasti seperti yang telah dilakukan beberapa BUMN memang lebih terlihat akuntabilitasnya. Tetapi jika beban-beban yang ada belum terselesaikan maka akan sulit diterapkan sistem tersebut.

 Postur lembaga penyelenggara dana pensiun kini dikategorikan menjadi tiga, terdiri atas lembaga dana pensiun pemberi kerja berupa program pensiun manfaat pasti (PPMP), dana pensiun pemberi kerja berupa program pensiun iuran pasti (PPIP), dan dana pensiun lembaga keuangan.

Hingga saat ini dana pensiun pemberi kerja masih lebih banyak menempatkan dananya pada instrumen investasi yang aman seperti surat berharga negara, obligasi korporasi, dan deposito. Padahal, industri dana pensiun pemberi kerja sebaiknya menginvestasikan dananya pada instrumen jangka panjang yang lebih memberikan imbal hasil tinggi.        

 Transformasi pengelolaan dana pensiun juga memungkinkan penyelenggaraan program pensiun iuran pasti dapat membayarkan sendiri manfaat pensiun secara bulanan. Dan pada saat tertentu  (misalnya sampai dengan pembayaran manfaat pensiun kepada peserta selesai ), selanjutnya untuk pembayaran manfaat pensiun janda /duda dan anak sebaiknya diberikan secara anuitas, karena karakteristik PPIP tidak dapat menanggung risiko umur panjang dan risiko investasi, yang menjadi wajib pungut pajak atas manfaat pensiun adalah perusahaan asuransi jiwa.

Perlu merevisi UU Dana Pensiun yang selama ini mengandung kelemahan. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang selama ini diberlakukan mengandung kekurangan. Perlunya revisi terkait optimasi besaran manfaat pensiun.  Mestinya faktor fleksibilitas sudah terwujud seperti besarnya faktor penghargaan per tahun masa kerja, besaran manfaat pensiun, besaran iuran tidak perlu dibatasi.

Pengelolaan dana pensiun selama ini menjadi krusial karena sering diwarnai dengan salah urus hingga skandal keuangan. Kebijakan tentang dana pensiun bisa menyebabkan negara terjebak oleh krisis utang. Seperti yang pernah terjadi di negara Yunani, Spanyol, Italia dan Portugal.

Masalah Pembayaran JHT

Organisasi pekerja  terus mengawal pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BP Jamsostek apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun. Jangan sampai terjadi akumulasi iuran JHT yang notabene adalah hasil keringat buruh bisa digunakan untuk pendanaan program pemerintah lainnya. Seperti misalnya jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Hingga kini manfaat JKP juga belum jelas bagi buruh. Padahal dana JKP itu sejatinya juga berasal dari uang buruh sendiri.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan bahwa jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja diberikan paling banyak 6 (enam) bulan upah, yang diterima oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.

Menurut kronologis pembuatan UU Cipta Kerja bahwa JKP itu diadakan sebagai kompensasi adanya pengurangan jumlah pesangon dalam UU Cipta kerja. Jumlah pesangon buruh yang ter PHK jauh lebih kecil dalam rumusan UU Cipta Kerja jika dibandingkan dengan rumusan sebelumnya ( UU Ketenagakerjaan  Nomor.13 Tahun 2003 ).

Hingga kini belum ada kepastian terkait JKP yang semula besaran untuk cash benefit sekitar 45 % dari upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan untuk besaran satuan biaya pelatihan dan satuan biaya per peserta untuk reskillingnya belum ada kepastian. Secara teoritis, pada prinsipnya JKP menambah jaminan sosial yang dikelola BP Jamsostek. Tahun lalu pihak serikat pekerja dan kalangan pengusaha seperti paduan suara, keduanya kompak menolak mentah-mentah konsep JKP. Pasalnya hal itu jelas akan menambah berat beban iuran bulanan yang dipotong dari gaji pekerja dan dari kantong pengusaha.

Sudah banyak potongan dan iuran yang setiap bulan menipiskan dompet pekerja. Beban iuran baru yang sebagian ditanggung oleh pengusaha itu membuat perusahaan kian tidak kompetitif. Melihat sederet skema jamsos itu investor juga enggan menanamkan modalnya.

Mestinya masalah JKP itu totalitas diambil dari APBN, bukan dari memeras keringat buruh dan menggerogoti margin pengusaha.Dilain pihak 5 jaminan sosial yang sudah ada saja, yakni JKN ( BPJS Kesehatan), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (Jkm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) hingga saat ini pelaksanaannya masih belum optimal. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 06 Okt 2026, 06:30

PHBS Sebagai Modalitas Kesehatan Warga Kota Bandung

Tahun 2026 ini, influenza tipe A ini menjadi gambaran yang sama, meski oleh pemerintah tidak lagi di-covidkan. Namun kekhawatiran masyarakat tetap trauma dan ketakutan berlebihan.

Ilustrasi penderita influenza.
Ayo Netizen 05 Okt 2026, 20:09

Ruang Terbuka Hijau di 30 Kecamatan di Kota Bandung

Artikel ini mengulas kondisi Ruang Terbuka Hijau di 30 kecamatan Kota Bandung. Temukan sebaran, fasilitas publik, keasrian lingkungan dan upaya pelestarian taman kota demi Bandung yang lebih asri.

Aktivitas warga di taman Alun-Alun Cicendo, Kota Bandung, Sabtu, 9 Juli 2022. (Sumber: Ayobandung | Foto: Magang Foto/Algifari Tohaga Abdillah)
Ayo Netizen 05 Okt 2026, 19:22

Ketika Wajah-Wajah Populer Mengisi Halaman Majalah Selecta Edisi Oktober 1970

Membuka kembali majalah lawas selalu menghadirkan sensasi tersendiri. Begitu pula ketika kembali membaca Majalah Selecta edisi Oktober 1970.

Hastarita Abdullah, fotomodel 17 tahun, tampil di sampul depan Majalah Selecta edisi Oktober 1970. Sementara Trio Nindya Sisters, tiga bersaudari asal Solo, tampil di sampul belakang, 56 tahun silam. (Sumber: Kin Sanubary)
Ayo Netizen 05 Okt 2026, 17:03

10 Netizen Terpilih September 2026, Menangkap Ragam Isu Bandung dan Jawa Barat

Redaksi Ayobandung.id mengumumkan 10 penulis terbaik kanal "Ayo Netizen" untuk periode September 2026, dengan total hadiah tetap Rp1,5 juta.

Simulasi penanganan bencana gempa bumi akibat Sesar Lembang. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 05 Okt 2026, 16:16

Ronda Malam: Mereka yang Berjaga saat Warga Terlelap

Ketika warga terlelap, petugas ronda tetap terjaga. Di RW 10 Kelurahan Karang Mekar, Kota Cimahi, ronda malam menjadi ikhtiar keamanan sekaligus bukti bahwa semangat gotong royong masih menyala.

Ilustrasi warga Indonesia sedang ronda. (Sumber: Ilustrasi dibuat dengan Gemini AI)
Ayo Netizen 05 Okt 2026, 15:02

Ruang Terbuka Hijau di Kota Bandung

Kota Bandung kini terus berbenah menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Selain berfungsi menjaga keseimbangan alam dan menekan polusi, kehadiran taman kota ini juga menjadi sarana rekreasi warga.

Taman di Jl. Tongkeng No.46, Merdeka, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 05 Okt 2026, 13:41

Mencegah KBGO di Kampus: Bukan Lagi Soal Perempuan Menjaga Diri

Seruan agar perempuan "pandai menjaga diri" di ruang digital tak lagi cukup. Kampus harus hadir secara sistemik menjamin ekosistem belajar yang aman bagi mahasiswi.

Pembukaan Latsar CPNS Tahun 2022 (Sumber: Humas Pusjar SKTAN | Foto: Humas Pusjar SkTAN)
Ayo Netizen 05 Okt 2026, 11:04

Kesehatan Mental Kita di Hari Sumpah Pemuda

Refleksi peringatas Sumpah Pemuda dengan isu keshatan mental.

Sumpah Pemuda & Kesehatan Mental. (Sumber: GeminiAI)
Ayo Netizen 05 Okt 2026, 10:14

Amit-Amit, Jangan sampai Keranda Jadi Alat Ukur Tata Kota

Keranda seharusnya hanya mengantar manusia ke tempat peristirahatan terakhir. Ia jangan sampai berubah menjadi alat ukur apakah sebuah kota bekerja dengan baik atau tidak.

Lahan pekuburan di salah satu sudut Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Gilang Fathu Romadhan)
Ayo Netizen 04 Okt 2026, 19:10

Batik dari Warisan Budaya Tradisional Menuju Fashion Internasional

Tahun 2009, UNESCO telah telah memasukkan batik Indonesia sebagai warisan budaya dunia. Batik perlu bergerak dari craft based economy menuju creative fashion industry. Dan dari produk menjadi nilai.

Koleksi batik Retno Mulyo. (Sumber: Batik Retno Mulyo)
Ayo Netizen 04 Okt 2026, 16:38

Memikirkan Kembali Sumber Daya Energi Baru: Terbarukan Berbiaya Murah dan Ramah Lingkungan

Mengulas solusi energi baru dan terbarukan yang murah serta ramah lingkungan.

Pengelola Waduk Jatiluhur menyebutkan kemarau panjang pada Juli 2023 menyebabkan tinggi muka air waduk mengalami penyusutan hingga 10 meter atau 2 meter diambang batas kritis. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 04 Okt 2026, 14:22

Masa Depan Podcast: Kemana Arah Komunikasi Digital Antara Manusia dan Akal Imitasi?

Perkembangan teknologi turut membuat podcast dengan pelbagai macam tema yang bisa diangkat. Maka tidak ada lagi batasan bahwa kita tidak bisa menyuarakan aspirasi melalui podcast.

Ilustrasi alat studio podcast. (Sumber: Pexels | Foto: Markus Winkler)
Ayo Netizen 04 Okt 2026, 10:47

Peringati Bulan Bahasa dengan Membaca Indeks Literasi

Refleksi tingkat literasi Indonesia dalam momentum bulan bahasa tahun 2026.

Bulan Bahasa dan Literasi. (Sumber: GeminiAI)
Ayo Netizen 04 Okt 2026, 09:59

KDM Mengingatkan Pers, tetapi Siapa yang Mengingatkan KDM?

KDM tidak perlu takut kepada wartawan yang kritis. Justru seorang gubernur memerlukan wartawan yang mampu menjadi semacam cermin yang tidak bisa diedit.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 02 Okt 2026, 20:31

Saat Pajak Terus Mencekik, Masihkah 'Worth It' untuk Membangun Usaha Mandiri?

Di Negara ini menjadi Karyawan atau Wirausahawan bukan satu-satunya pilihan yang menguntungkan. Keduanya punya konsekuensi yang terkadang merugikan.

Apakah kita benar-benar bisa memilih antara menjadi karyawan dan pengusaha di negeri ini? (Sumber: pixabay)
Ayo Netizen 02 Okt 2026, 19:15

Masjid Menara Sangat Terkait Kali Semarang

Kali Semarang dan anak-anak sungainya, dermaga sungai di Kampung Melayu dengan Masjid Menaranya, menjadi satu situs penting dalam sejarah perkembangan Kota Semarang.

Pak Ali (berbaju putih), sedang memberikan keterangan tengtang penimbunan lantai satu masjid. (Foto: T Bachtiar)
Ayo Netizen 02 Okt 2026, 18:02

Investasi Bangsa Dimulai dari Penguasaan Literasi Generasi Muda

Penguasaan literasi generasi muda harus ditempatkan sebagai fondasi utama untuk membangun bangsa yang kuat, mandiri, adaptif dalam menghadapi perubahan zaman.

Anak muda sedang membaca buku. (Sumber: Pexels | Foto: Abby Chung)
Ayo Netizen 02 Okt 2026, 16:45

Mengenang Masa Keemasan Acara Musik di Layar Kaca TVRI

Bagi generasi yang tumbuh pada era 1980-an hingga 1990-an, acara musik di TVRI bukan sekadar tontonan.

Aneka Ria Safari. Salah satu acara musik televisi favorit penonton Indonesia era 1980-1990-an. Program ini menghadirkan penyanyi dan grup musik populer serta lagu-lagu yang tengah digemari masyarakat. (Sumber: Majalah Monitor TVRI)
Ayo Netizen 02 Okt 2026, 15:14

Makna Filosofis, Persamaan, dan Perbedaan Pupuh Sunda, Jawa, Madura, Bali dan Sasak

Makna filosofis, persamaan dan perbedaan Pupuh Sunda, Jawa, Madura, Bali dan Sasak.

Seniman tembang pupuh. (Sumber: Dika Dzikriawan)
Ayo Netizen 02 Okt 2026, 11:49

Seragam Khaki

Cerita seorang guru honorer yang mendapat ujian ekonomi tapi tetap bekerja profesonal.

Ilustrasi 'Khaki'. (Sumber: ChatGPT)