Mewujudkan Sistem Pensiun Layak, Menegakkan Benang Basah?

5 menit baca
Arif Minardi
Ditulis oleh Arif Minardi diterbitkan
Ilustrasi orang tua. (Sumber: Pexels | Foto: Nadirsyah Nadirsyah)
Ilustrasi orang tua. (Sumber: Pexels | Foto: Nadirsyah Nadirsyah)

Sistem pensiun yang layak dengan kondisi zaman masih menjadi impian. Pegawai negeri maupun swasta harus mengarungi hari tuanya dalam suasana keprihatinan karena besaran uang pensiun yang diterima kurang mencukupi biaya hidup pada saat usia lansia. Bagi karyawan swasta sistem Jaminan Hari Tua (JHT) dan sistem pensiun juga sarat masalah.

Selama  ini Kementerian Keuangan menyatakan salah satu penyebab tekanan yang sangat besar terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) adalah membayar pensiun aparatur sipil negara (ASN) baik di pusat maupun daerah. Menurut  Kemenkeu pembayaran manfaat pensiun pada 2025 merealisasikan anggaran sebesar Rp 166,6 triliun untuk pembayaran manfaat pensiun sepanjang Januari hingga Desember 2025. 

Dengan rincian realisasi pembayaran manfaat pensiun Rp166,6 triliun disalurkan dari APBN untuk 3,73 juta orang pensiunan, bertambah sekitar 100.000 orang dibandingkan tahun 2024. Distribusi Lembaga Pengelola adalah PT Taspen: Senilai Rp 146,1 triliun (tumbuh 3,8%).PT Asabri: Senilai Rp20,4 triliun (tumbuh 3,3%).

Pemerintah menyebut pentingnya skema baru pensiunan ASN di daerah ditanggung masing-masing pemerintah daerah. Adapun anggaran akan dibayarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Rencana pemerintah yang akan mentransformasikan sistem, skema dan mekanisme pemberian pensiun dan THT untuk ASN perlu bercermin  dari sederet masalah sistem pensiun karyawan BUMN. Dimana sebagian BUMN selama ini gagal memberikan skema pensiun yang layak untuk pegawainya.

Apalagi jika adopsi itu dilakukan maka dibutuhkan dana besar untuk memenuhi past service liabilities (PSL). Sebagai catatan, masalah PSL untuk karyawan BUMN tidak pernah tuntas hingga besarnya terus membengkak hingga mencapai triliunan rupiah. Kerumitan semakin besar karena pesatnya peningkatan jumlah ASN yang disertai dengan kenaikan gaji pokok setiap tahun.

Saatnya meninjau kembali formula sumber dana program tabungan hari tua ASN agar sesuai dengan kebutuhan hidup pada zamannya. Apakah masih relevan jumlah iuran peserta sebesar 3,25 persen dari penghasilan peserta setiap bulan. Begitu pula sumber dana untuk program dana pensiun ASN yang diperoleh dari iuran peserta sebesar 4,75 persen dari penghasilan peserta setiap bulan.

Penghasilan yang dimaksud adalah  gaji pokok  ditambah tunjangan istri ditambah tunjangan anak. Disamping itu, ASN juga dikenakan iuran sebesar 2 persen dari penghasilan peserta setiap bulan untuk membayar iuran program kesehatan. Sistem dana pensiun hingga kini membuat APBN menjadi tertekan karena dana yang ditanggung berubah-ubah bergantung pada jumlah pegawai atau ASN yang pensiun setiap tahunnya.

Sejak pemerintah memutuskan pembayaran pensiun kembali lagi menjadi 100 persen beban APBN atau sesuai dengan sistem pay as you go murni, maka seluruh beban dana pensiun ditanggung penuh oleh pemerintah.  Agar tidak terlalu menekan APBN sebaiknya pemerintah merancang sistem pendanaan pensiun dengan pola “current cost financing” yaitu metode gabungan pay as you go dengan sistem funded dalam rangka pemberdayaan akumulasi iuran peserta program pensiun.

Untuk pekerja swasta, termasuk pekerja BUMN, skema dana pensiun, baik itu dana pensiun pemberi kerja (DPPK ) maupun dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) yang diberlakukan selama ini belum menguntungkan pihak pekerja. Lemahnya pengawasan, salah urus dan maraknya modus korupsi terhadap pengelolaan dana pensiun mesti cepat dituntaskan. Sistem mapan pasti menjadi sistem iuran pasti seperti yang telah dilakukan beberapa BUMN memang lebih terlihat akuntabilitasnya. Tetapi jika beban-beban yang ada belum terselesaikan maka akan sulit diterapkan sistem tersebut.

 Postur lembaga penyelenggara dana pensiun kini dikategorikan menjadi tiga, terdiri atas lembaga dana pensiun pemberi kerja berupa program pensiun manfaat pasti (PPMP), dana pensiun pemberi kerja berupa program pensiun iuran pasti (PPIP), dan dana pensiun lembaga keuangan.

Hingga saat ini dana pensiun pemberi kerja masih lebih banyak menempatkan dananya pada instrumen investasi yang aman seperti surat berharga negara, obligasi korporasi, dan deposito. Padahal, industri dana pensiun pemberi kerja sebaiknya menginvestasikan dananya pada instrumen jangka panjang yang lebih memberikan imbal hasil tinggi.        

 Transformasi pengelolaan dana pensiun juga memungkinkan penyelenggaraan program pensiun iuran pasti dapat membayarkan sendiri manfaat pensiun secara bulanan. Dan pada saat tertentu  (misalnya sampai dengan pembayaran manfaat pensiun kepada peserta selesai ), selanjutnya untuk pembayaran manfaat pensiun janda /duda dan anak sebaiknya diberikan secara anuitas, karena karakteristik PPIP tidak dapat menanggung risiko umur panjang dan risiko investasi, yang menjadi wajib pungut pajak atas manfaat pensiun adalah perusahaan asuransi jiwa.

Perlu merevisi UU Dana Pensiun yang selama ini mengandung kelemahan. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang selama ini diberlakukan mengandung kekurangan. Perlunya revisi terkait optimasi besaran manfaat pensiun.  Mestinya faktor fleksibilitas sudah terwujud seperti besarnya faktor penghargaan per tahun masa kerja, besaran manfaat pensiun, besaran iuran tidak perlu dibatasi.

Pengelolaan dana pensiun selama ini menjadi krusial karena sering diwarnai dengan salah urus hingga skandal keuangan. Kebijakan tentang dana pensiun bisa menyebabkan negara terjebak oleh krisis utang. Seperti yang pernah terjadi di negara Yunani, Spanyol, Italia dan Portugal.

Masalah Pembayaran JHT

Organisasi pekerja  terus mengawal pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BP Jamsostek apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun. Jangan sampai terjadi akumulasi iuran JHT yang notabene adalah hasil keringat buruh bisa digunakan untuk pendanaan program pemerintah lainnya. Seperti misalnya jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Hingga kini manfaat JKP juga belum jelas bagi buruh. Padahal dana JKP itu sejatinya juga berasal dari uang buruh sendiri.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan bahwa jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja diberikan paling banyak 6 (enam) bulan upah, yang diterima oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.

Menurut kronologis pembuatan UU Cipta Kerja bahwa JKP itu diadakan sebagai kompensasi adanya pengurangan jumlah pesangon dalam UU Cipta kerja. Jumlah pesangon buruh yang ter PHK jauh lebih kecil dalam rumusan UU Cipta Kerja jika dibandingkan dengan rumusan sebelumnya ( UU Ketenagakerjaan  Nomor.13 Tahun 2003 ).

Hingga kini belum ada kepastian terkait JKP yang semula besaran untuk cash benefit sekitar 45 % dari upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan untuk besaran satuan biaya pelatihan dan satuan biaya per peserta untuk reskillingnya belum ada kepastian. Secara teoritis, pada prinsipnya JKP menambah jaminan sosial yang dikelola BP Jamsostek. Tahun lalu pihak serikat pekerja dan kalangan pengusaha seperti paduan suara, keduanya kompak menolak mentah-mentah konsep JKP. Pasalnya hal itu jelas akan menambah berat beban iuran bulanan yang dipotong dari gaji pekerja dan dari kantong pengusaha.

Sudah banyak potongan dan iuran yang setiap bulan menipiskan dompet pekerja. Beban iuran baru yang sebagian ditanggung oleh pengusaha itu membuat perusahaan kian tidak kompetitif. Melihat sederet skema jamsos itu investor juga enggan menanamkan modalnya.

Mestinya masalah JKP itu totalitas diambil dari APBN, bukan dari memeras keringat buruh dan menggerogoti margin pengusaha.Dilain pihak 5 jaminan sosial yang sudah ada saja, yakni JKN ( BPJS Kesehatan), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (Jkm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) hingga saat ini pelaksanaannya masih belum optimal. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Arif Minardi
Tentang Arif Minardi
Aktivis Serikat Pekerja

Berita Terkait

News Update

Ayo Biz 20 Agu 2026, 19:28

Menjahit Ulang Nasib Cibaduyut, Menjaga Barometer Kualitas ala Koku Footwear

Kisah Koku Footwear, UMKM sepatu kulit asal Cibaduyut, yang berhasil menembus pasar mancanegara dan mempertahankan warisan kerajinan lokal di tengah digitalisasi perdagangan Indonesia.

Mochamad Indra Yusuf Wahyudin, pemilik produsen sepatu kulit Koku Footwear di Taman Cibaduyut Endah, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, (26/5/2026). (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Aris Abdulsalam)
Ayo Netizen 20 Agu 2026, 18:57

Ini Omah Sawah: Tempat Makan Hidden Gem Sekaligus Cozy di Cianjur

Cianjur yang menjadi julukan kota santri ini selain punya ikonik tauco ternyata banyak tempat kuliner hidden gem yang wajib disambangi

Cianjur memang selalu punya tempat menarik untuk dikunjungi (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Netizen 20 Agu 2026, 17:08

Bakul Pikul Kopi Tubruk di Terminal Kebon Kalapa Bandung

Nostalgia Terminal Kebon Kalapa Bandung (1964-1996) lewat aroma kopi tubruk bakul pikul.

Terminal Kebon Kalapa, Kota Bandung, pada 1980-an. (Sumber: Facebook | Foto: Foto2 TEMPO DOELOE kita semua)
Ayo Netizen 20 Agu 2026, 16:40

Romantisme Membaca Majalah Monitor : Ketika TVRI Menjadi Jendela Hiburan Keluarga

Membuka kembali Majalah Monitor Radio dan Televisi edisi Agustus 1980 seperti membuka jendela kecil menuju masa lalu.

Majalah Monitor edisi perdana, Agustus 1980, menjadi salah satu bacaan panduan bagi penonton dan pemirsa TVRI untuk mengetahui beragam acara televisi yang ditayangkan pada masa itu. (Sumber: Koleksi Kin Sanubary)
Ayo Netizen 20 Agu 2026, 15:14

Hari Lahir Kemenlu dan Bandung Gudangnya Diplomat Ulung

Banyaknya diplomat asal Kota Bandung yang berprestasi memberikan citra positif bangsa di mata dunia.

Ilustrasi Gedung Pancasila terkait dengan hari jadi Kementerian Luar Negeri, 19 Agustus (Sumber: galeri kemlu.go.id)
Wisata & Kuliner 20 Agu 2026, 13:22

Panduan Wisata Kebun Raya Kuningan: Taman Batu, Bunga Kuning, dan Udara Ciremai

Panduan lengkap Kebun Raya Kuningan, mulai dari harga tiket, jam buka, Rock Garden, Taman Kuning, hingga tips berkunjung ke kaki Gunung Ciremai.

Kebun Raya Kuningan.
Ayo Netizen 20 Agu 2026, 13:01

DAMRI Leuwi Panjang—Cibiru: Antara Antusiasme Penumpang dan Berbagi Jatah dengan Angkot

Membicarakan transportasi umum di Bandung memang cukup rumit—baik pembagian rute maupun keterbatasan trayek yang bisa menjangkau setiap sudut Kota Bandung.

Antusiasme Pengguna DAMRI tidak sebanding dengan armada dan waktu yang disediakan. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Netizen 20 Agu 2026, 11:14

Wujudkan Furnitur Fungsional yang Ergonomik untuk Mall di Bandung

Ada kecenderungan Mall yang kini banyak dikunjungi oleh masyarakat karena memiliki furnitur fungsional dan taman yang luas.

Kolase foto penulis disekitar furnitur fungsional Mall Sumaba (Sumber: dokpri | Foto: Sri Maryati)
Beranda 20 Agu 2026, 09:44

Menelusuri Jejak Ruang Terbuka Hijau di Kecamatan Arcamanik, Lapang Golf sampai Buruan Sae

Data BPS 2019–2024 mengungkap luas ruang terbuka hijau tiap kelurahan di Kecamatan Arcamanik, dari taman raksasa Sukamiskin hingga kebun warga Buruan Sae.

Pengendara melintasi jalan Pacuan Kuda Arcamanik pada Rabu, 19 Agustus 2026. Tampak jalan tersebut teduh karena masih ditumbuhi pohon-pohon berukuran besar. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 20 Agu 2026, 08:25

Apakah Kita Sudah Benar-Benar Merdeka untuk Bersuara?

Di negara kita yang menganut sistem demokrasi seharusnya suara adalah bentuk dari aspirasi masyarakat.

Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Bandung Raya melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu 17 Juni 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 20 Agu 2026, 07:45

Jet Kembali ke Bandung: Kebangkitan Husein atau Euforia Sesaat? 

Dalam bisnis penerbangan, satu pesawat penuh belum cukup untuk menyimpulkan sebuah rute akan sehat selamanya.

Pesawat jet komersial Garuda Indonesia mendarat perdana di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jumat 14 Agustus 2026. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Beranda 19 Agu 2026, 19:06

Media Lokal Minta Revisi UU Hak Cipta Tak Mengorbankan Distribusi Digital

Saat ini Kementerian Hukum RI mulai mendorong revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Local Media Community (LMC). (Sumber: LMC)
Ayo Netizen 19 Agu 2026, 18:01

Cigenjlong Pernah Diguncang Gempa Sangat Kuat

Di balik tanjakan yang menantang pesepeda, Cigenjlong menyimpan jejak gempa dahsyat yang membentuk bentang alam sekaligus meninggalkan cerita dalam nama kampungnya.

Di balik tanjakan yang menantang pesepeda, Cigenjlong menyimpan jejak gempa dahsyat yang membentuk bentang alam sekaligus meninggalkan cerita dalam nama kampungnya. (Sumber: Dokumentasi T. Bachtiar)
Ayo Netizen 19 Agu 2026, 17:06

Peran Metode REBA dalam Menciptakan Lingkungan Kerja yang Ergonomis

Pentingnya postur kerja yang masih sering diabaikan, apabila permasalahan ini dibiarkan dalam jangka waktu yang lama akan menyebabkan risiko cedera yang serius

Ilustrasi lingkungan kerja. (Sumber: Pexels | Foto: Mandiri Abadi)
Ayo Netizen 19 Agu 2026, 16:16

Agustusannya Tetap Ramai dan Nasib Sial Yang Tak Kunjung Usai

Ketika lampu Agustusan padam, realitas pahit kembali menyapa tanpa permisi. Bagi mereka yang terjebak dalam “nasib sial yang tak kunjung usai”,

Pengibaran bendera Merah Putih berukuran 10×18 meter di Tebing Hawu, Kampung Cidadap, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Senin 17 Agustus 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 19 Agu 2026, 15:28

Transformasi Pramuka di Ruang Digital

Pramuka dapat hadir di tengah oase dalam mendukung partisipasi isu strategi nasional. Sebab dari pramukalah kita mampu menggerakkan pemuda dalam menggapai karakter solutif dan adaptif.

Anak pramuka. (Sumber: Pexels | Foto: Muhaimin Abdul Aziz)
Ayo Netizen 19 Agu 2026, 15:02

Sejarah Lomba-Lomba Agustusan

Tradisi lomba Agustusan mulai populer sekitar 1950, setelah situasi Indonesia berangsur pulih pasca-Konferensi Meja Bundar 1949.

Kartu pos yang menggambarkan tradisi panjat pinang di negri ini sejak masa kolonial. (Sumber: KITLV)
Ayo Netizen 19 Agu 2026, 13:09

Self-Reward Anak Muda dan Jebakan Mental Accounting

Belajar bagaimana mengelola keuangan yang baik, tapi keuangan sendiri masih berantakan. Artikel ini mengupas tentang self-reward impulsif anak muda lewat kacamata akuntansi.

Ilustrasi self reward. (Sumber: Pexels | Foto: Kristina Paukshtite)
Linimasa 19 Agu 2026, 13:06

Habis Karnaval Terbitlah Sampah, Sisi Lain Perayaan Kemerdekaan

Karnaval 17 Agustus di Cicalengka dan Nagreg meriah, tetapi menyisakan properti dan sampah yang harus dibersihkan setelah acara.

Tampkan salah satu sampah karnaval 17 Agustus 2026 di kawasan Cicalengka. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Beranda 19 Agu 2026, 12:26

Punahnya Angkot di Kota Bandung, Dalam 8 Tahun Susut Ribuan Unit

Jumlah angkot di Bandung terus menyusut. Dalam delapan tahun, ribuan unit menghilang. Apa yang terjadi dengan angkot dan bagaimana nasib transportasi publik Kota Bandung?

Suasana lengang di Terminal Cicaheum pada Rabu 22 April 2026. Di tahun 1990-an, angkot berbagai trayek ini berderet rapi dan panjang terutama di jam-jam sibuk. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)