Beberapa waktu yang lalu masyarakat Indonesia digemparkan dengan adanya peredaran dari salah satu barang ‘haram’ yang beredar di berbagai tempat, khususnya di Pulau Sumatera. Barang haram yang biasa disebut dengan “Garam Cina” ini bukanlah produk penyedap rasa melainkan produk narkotika yang sekarang semakin menjamur di masyarakat.
Budi Gunawan selaku Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan menyebut bahwa ada sekitar 3,3 juta jumlah pencandu narkoba di Indonesia. Angka tersebut bukanlah hanya sekedar angka tetapi banyaknya individu yang akhirnya terbelenggu karena barang haram tersebut terlebih kebanyakan kasus penyalahgunaanya didominasi oleh usia-usia produktif.
Berbicara mengenai isu narkoba, produk-produk seperti sabu-sabu, opium, atau bahkan marijuana memiliki sejarah yang sangat panjang. Menurut Merlin sebagaimana yang ditulis dalam jurnalnya dengan judul Archaeological Evidence for the Tradition of Psychoactive Plant Use in the Old World menyebutkan bahwa jejak penggunaan obat psikoaktif telah ada sejak beribu tahun yang lalu. Semisalnya penggunaan dari opium popi ditemukan dalam situs Neolitikum di Eropa pada tahun 2000 SM. Hal itu berarti kebiasaan manusia untuk terus bergantung terhadap produk zat adiktif sangat sulit untuk dihilangkan.
Berbicara mengenai masa lalu inilah yang kemudian membuat masyarakat sangat penting untuk memahami sejarah dari penggunaan zat adiktif. Mengingat telah banyak peradaban di dunia yang juga terhambat bahkan hancur dikarenakan oleh zat adiktif.
Di antara peradaban yang terkenal itu terdapat bangsa Tiongkok di bawah dinasti Qing bahkan dipermalukan sebanyak dua kali oleh kekuatan asing dalam Perang Opium Pertama (1839-1842) serta Perang Opium Kedua (1856-1870). Kedua perang inilah membawa Tiongkok kedalam era gelap yang bernama Century of Humiliation (Abad Penghinaan), pada era inilah pula Tiongkok harus berhadapan dengan perang dan kekisruhan politik, perjanjian luar negeri yang tidak adil, hingga berbagai permasalahan lainnya dari dalam dan luar negeri. Hal itulah mengapa sangat penting pula untuk mempelajari sejarahnya yang pertama-tama dimulai dari era kolonial.
Baca Juga: 6 Tulisan Orisinal Terbaik Mei 2025, Total Hadiah Rp1,5 Juta untuk Netizen Aktif Berkontribusi
Kiprah Opium di Indonesia
Tanaman Opium sebelumnya telah diperkenalkan oleh para pedagang Arab di Asia dan telah datang ke Nusantara, khususnya Jawa di berabad-abad yang lalu sebelum kedatangan bangsa Eropa. Bahkan ketika Belanda pertama kali datang ke Nusantara, tanaman opium telah menjadi salah satu komoditas penting yang ada di sana.
Menariknya dalam buku Opium to Java Revenue Farming and Chinese Enterprise in Colonial Indonesia, 1860-1910 karya James Rush menyebutkan pula bahwa VOC bahkan sampai langsung mengamankan perdagangan opium di Nusantara pada 1677 dengan melakukan perjanjian dengan Amangkurat II. Tentu setelah berkompetisi dengan para pedagang lain di sekitarnya, contohnya adalah pedagang Inggris serta masyarakat yang memperkenalkan komoditas opium, yakni pedagang Arab.
Perdagangan opium tentunya memberikan keuntungan yang sangat besar pada VOC. Terhitung setiap tahunnya rata-rata VOC memasukan 56 ribu opium mentah ke Pulau Jawa setiap tahunnya. Oleh karena itu tidak heran bila kebudayaan menghisap opium atau biasa dikenal dengan candu dan madat telah membudaya di masyarakat perkotaan dan pedesaan. Hampir seluruh lapisan masyarakat memakai opium, mulai dari para gelandangan, Musisi, seniman, para buruh, hingga Bangsawan di Istana menikmati candu sebagai hiburan.
Memang opium juga biasa digunakan untuk mengobati beberapa penyakit, seperti diare, TBC, asma, malaria, hingga penyakit menular seksual, hanya saja yang menjadi permasalahannya adalah penyalahgunaan penggunaan opium.
Tetapi tidak semuanya menoleransi keberadaan opium. Masyarakat Islamis di Jawa sendiri sangat menentang penggunaan benda harap tersebut bahkan memperkenalkan konsep Moh Limo, yakni melarang lima perkara seperti Moh Main (pantang berjudi), Moh Ngombe (pantang minum alkohol), Moh Maling (pantang menncuri), Moh Madon (pantang berzina), dan yang berkaitan dengan artikel ini adalah Moh Madat (pantang mengisap candu).
Riak-riak anti penggunaan Opium juga mulai tercipta di kalangan masyarakat Belanda. Banyak pihak yang mulai mempertimbangkan regulasi dari penggunaan opium itu sendiri, diantaraya diadvokasi oleh Willem Karel van Dedem, dia sendiri memperjuangkan regulasi penggunaan opium di Parlemen Belanda.
Gerakan anti-opium sendiri berbarengan dengan efek diperlakukannya kebijakan Undang-Undang Agraria 1870 dan juga politik etis. Memang semenjak masa VOC, jual-beli opium memberikan keuntungan besar tetapi ada harga yang mesti dibayar, yakni kualitas hidup dan juga masyarakat yang dibayang-bayangi oleh belenggu candu. Hal ini secara jelas merugikan pemerintah kolonial Hindia Belanda sehingga memutar cara untuk mengkontrol opium.
Baca Juga: Gol Rukma Bikin Stadion Ikada Pecah
Pada tahun 1894, pemerintah kemudian mulai menguji coba lembaga Opium Regie di Madura dengan bertujuan untuk mengawasi jual beli opium. Kontrol Belanda terhadap perdagangan opium ini sangat menguntungkan terlebih ketika krisis malaise menerpa, perdagangan opium masih dapat membantu perekonomian Hindia Belanda. Akan tetapi masyarakat yang paling terdampak dari Opium Regie ini adalah masyarakat Tionghoa yang ada di Indonesia. Opium telah menjadi komoditas penting bagi komunitas Tionghoa peranakan, adanya pengetatan regulasi artinya banyak diantara mereka yang pada akhirnya menutup usaha opium dan beralih ke sektor yang lain.
Pada masa Indonesia Modern penggunaan zat-zat adiktif semakin beragam. Pemerintah Indonesia bukan hanya berurusan dengan jenis candu yang sama ketika masa Hindia Belanda. Tetapi juga berhadapan dengan produk seperti, ganja, ekstasi, pil koplo, dan masih banyak lagi. Merebaknya narkoba pada masa-masa ini juga merupakan efek dari gaya hidup bebas, seperti Hippies yang berkembang pada tahun 1970-an.
Menurut Hoegeng, Kepala Kepolisan pada kala itu menyebut bahwa merebaknya ancaman narkotika tidak lain merupakan efek dari letak geografis Indonesia yang berada di sekitar penghasil narkotika. Hal ini membuat narkoba semakin mudah ditemukan khususnya di Dunia Malam, seperti Klub-klub. Untuk menambah pisau hukum inilah kemudian diterbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. Meskipun demikian perang melawan Narkoba masihlah tetap berkobar di Indonesia sampai sekarang.
Riwayat Narkotika Kini

Permasalahan mengenai penyalahgunaan zat adiktif telah menjadi permasalahan sosial klasik. Ada sekitar jutaaan yang terbelenggu oleh jeratan barang-barang haram yang membuat banyak keluarga menderita dengan anak istri mereka yang terlentarkan. Pada era kolonial, para pecandu sangat memprihatinkan kondisinya. Sekarang masa-masa kelam itu kembali terulang dengan permasalahan yang lebih kompleks tetapi tidak terlalu jauh dengan gaya hidup. Penggunaan produk narkotika sama halnya dengan bebasnya kehidupan individu ataupun mengikuti pergaulan yang tidak sehat. Terlebih kita juga bisa melihat tren ini pada era 70-an ketika popularitas kaum Hippie berkembang.
Hari ini 38 Tahun yang lalu tepat pada hari ini tanggal 26 Juni. Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan resolusi penting yang kini diperingati sebagai hari Internasional Menentang Penyalahgunaan Obat-obatan dan Perdagangan Gelap. Indonesia sendiri lebih familiar dengan kata Hari Anti-Narkotika Nasional atau HANI. Keberadaan hari anti-narkotika ini bisa menjadi refleksi untuk pantang menyalahgunakan Narkoba, meskipun individu-individu yang terjerat juga merupakan korban.
Menurut Hoegeng sendiri, ia pernah menulis dalam bukunya Hoegeng, Polisi: Idaman dan Kenyataan bahwa banyak diantara individu pemakai, narkoba digunakans sebagai pelarian mereka. Latar belakang seperti orang tua mereka yang broken home sehingga tidak mendapatkan kebutuhan emosional membuat mereka terjerumus dalam memakai ganja, sabu, dan produk narkoba lainnya. Pada sisi lainnya, kita juga mengetahui narkoba merupakan bisnis gelap yang sangat menguntungkan bahkan sampai kawasan Amerika Latin kewalahan dengan organisasi kartel narkoba. Kita dapat menebak seberapa banyak keuntungan yang mereka dapatkan dari penjualan Narkoba tetapi isu itu sendiri menyeret kita dalam isu penegakan hukum.
Penulis sendiri pernah mendengar frasa Berbahasa Latin yang berbunyi:
“Fiat Justitia Ruat Caelum”
Berarti: Hukum harus ditegakan meski Langit runtuh.
Mau bagaimanapun keadaaanya, kondisi hukum haruslah ditegakan. Bila hukum masih saja memberikan celah terhadap peredaran narkoba secara illegal. Maka itu sama saja memberikan celah untuk membuat masyarakat sakit. Justru dari tumpulnya hukum terhadap pengedaran Narkoba berefek pada meningkatnya jumlah pengguna dan menjadi pencandu. Jelas ini dapat meningkatkan beban negara untuk fasilitas rehabilitasi yang semakin meningkat padahal anggaran yang dikeluarkan dapat untuk sektor yang lain.
Efek ini menghasilkan riak pertanyaan lain yang nyata, seperti Bagaimana distribusi uang dapat merata bilamana uang mereka justru terbang ke pihak asing untuk membeli sabu? Bagaimana masyarakat mendapat rasa aman dan tentara bilamana hukum yang mereka andalkan justru tumpul? Bagaimana industri-industri mendapatkan subsidi bilamana anggaran negara terus ditingkatkan untuk mencukupi fasilitas rehabilitasi akibat para pecandu yang terus meningkat?
Oleh sebab itu untuk menghentikan riak-riak pertanyaan ini perlu sebuah komitmen besar untuk segera menghentikan peredaran Narkoba secara illegal. Seluruh elemen haruslah berani untuk bersama-sama menolak produk narkoba apapun itu sebagaimana Lin Zexu yang secara tegas menolak keberadaan Opium dalam Dinasti Qing. Pada tanggal 26 Juni ini, marilah bersama-sama menjadi refleksi diri dan menjadi pengingat kita dalam perang abadi melawan Narkoba. (*)