AYOBANDUNG.ID - Wajah jalanan Bandung pada 2026 kian sesak. Namun, di tengah deru mesin yang mendominasi ruang jalan, fasilitas bagi pesepeda yang sempat gencar dibangun beberapa tahun lalu justru memudar dan terabaikan.
Kondisi lajur pesepeda di Kota Bandung nyatanya masih menyisakan pekerjaan rumah yang cukup besar. Dukungan fasilitas yang belum sepenuhnya berpihak serta budaya bersepeda yang masih dipertanyakan menjadi dua sisi persoalan yang terus disorot. Lantas, bagaimana seharusnya cara pandang yang diterapkan untuk mewujudkan sistem lingkungan kota yang adil dan inklusif bagi seluruh pengguna jalan?
“Kita jangan terjebak dalam pemikiran dikotomis. Jadi mindset-nya masih kebijakan itu berdasarkan demand. Kalau demand-nya nggak ada, nggak ada kebijakan,” ucap Ketua Bike To Work Bandung, Moch Andi Nurfauzi, beberapa waktu lalu.

“Nah, itu adalah cara berpikir pengembangan kebijakan yang kurang tepat. Karena kebijakan itu layanan publik yang tidak bisa transaksional gitu,” tambahnya.
Beberapa hasil temuan seperti fasilitas lajur sepeda yang belum merata, praktik parkir liar di lajur sepeda, perbaikan jalan yang belum selesai, hingga lajur yang hilang menjadi persoalan yang disoroti oleh anggota kolektif warga pesepeda Bandung, atau yang dikenal dengan Bike To Work (B2W) Bandung.
Pertama, parkir liar di lajur pesepeda ditemukan di tiga ruas jalan, yakni di sekitar Balai Kota, Jalan Aceh, dan Jalan Karapitan.
Kedua, bekas tambalan jalan yang belum diperbaiki masih dijumpai di Jalan Suci, kawasan Dago, serta di Jalan Merdeka.
Ketiga, lajur sepeda yang terputus ditemukan di kawasan BKR dan di Jalan Soekarno Hatta.

Peraturan mengenai keselamatan dan fasilitas pendukung pesepeda sejatinya telah tertuang dalam Permenhub No. 59 PM Tahun 2020 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandung Nomor 47 Tahun 2022. Regulasi ini mengatur ketentuan umum, ruang lingkup, jenis sepeda, persyaratan keselamatan pesepeda, tata cara bersepeda, fasilitas pendukung, budaya bersepeda, hingga monitoring dan evaluasi.
Hasil observasi Bike To Work Bandung menilai bahwa makna keselamatan yang tertuang dalam Perwali bagi pengguna sepeda masih dilekatkan pada dukungan fasilitas semata.
“Artinya kalau sudah ada parkir sepeda, kalau sudah ada lajur, maka insyaallah parkir sepeda dijamin selamat gitu. Tapi belum ada indikator keselamatan berdasarkan risiko,” jelas Andi.
Ketidakadilan ruang jalan di Bandung masih sangat car- and motorcycle-centric, sementara pengguna jalan lain seperti pesepeda dan pejalan kaki kerap diposisikan sebagai warga kelas dua.
“Fokus pada fasilitas itu adalah standar minimal yang harus ada karena itu bukan hanya kebutuhan kita, tapi itu adalah amanat yang sudah tertuang dalam Perwali tadi,” ujar Andi.
Bagi B2W, memisahkan antara pembangunan fisik dan pembentukan budaya merupakan pola pikir yang keliru. Jika salah satunya diabaikan, fasilitas yang dibangun berpotensi hanya menjadi ‘monumen’ tanpa fungsi maksimal.
Andi menyampaikan, “(Katanya) budayanya dulu harus ada, karena kalau budayanya ada, nanti fasilitas juga ngikutin. Iya kalau fasilitasnya ngikutin, dijamin nggak? anggarannya ada untuk pengembangannya? kan nggak tentu juga,” ucap dia.
“Jadi fasilitas dan budaya itu harus bareng-bareng. Nggak bisa terpisah-pisah mikirnya gitu,” tambahnya.
Agar gerakan ini tidak berhenti sebagai kritik musiman atau sekadar wacana di meja diskusi, diperlukan payung hukum yang lebih tinggi dan mengikat. B2W memandang kebijakan setingkat Peraturan Daerah (Perda) sebagai kunci untuk mengunci komitmen jangka panjang Pemerintah Kota.
“Cara melegitimasi perubahan paradigma itu, kami berniat untuk mendorong terbentuknya Perda tentang mobilitas ramah lingkungan dan berkelanjutan. Selama perda itu belum terbentuk, maka gagasan-gagasan seperti ini hanya muncul dalam ruang-ruang diskusi,” tutupnya.
