AYOBANDUNG.ID - Tidak ada yang menyangka bahwa kata kadeudeuh yang berarti tanda kasih atau penghargaan akan berubah menjadi istilah yang paling sinis di Jawa Barat pada awal dekade 2000-an. Dari kata itu lahir julukan yang lebih kelam: Kavling Gate, sebuah skandal korupsi yang mengguncang lembaga legislatif daerah dan membuka tabir betapa rapuhnya sistem pengawasan keuangan publik pasca-Reformasi.
Kisahnya dimulai di gedung megah DPRD Jawa Barat, di Jalan Diponegoro, Bandung. Tahun 2001, suasana politik tengah berubah. Reformasi baru berusia tiga tahun, tapi para wakil rakyat sudah mulai menikmati “buah manis” otonomi daerah. APBD kini menjadi ranah yang lebih longgar untuk dimainkan.
Pada periode 1999–2004, DPRD Jawa Barat dipimpin oleh Eka Santosa, politisi yang dikenal vokal dan dekat dengan berbagai kelompok masyarakat. Ia bersama dua wakil ketua, Kurdi Moekri dan Suyaman, menjadi figur utama dalam urusan anggaran daerah. Saat itu, Gubernur Jawa Barat dijabat oleh R. Nuriana, seorang purnawirawan jenderal yang lebih dikenal karena sikap tegasnya ketimbang transparansi anggaran.
Di tengah situasi itu, muncul gagasan yang terdengar manis: pengadaan kavling tanah untuk para anggota dewan. Alasannya sederhana, mereka butuh tempat tinggal layak di sekitar Bandung karena adanya pemekaran wilayah dan relokasi kantor akibat pembentukan kabupaten dan kota baru. Proyek ini diklaim sebagai bentuk kadeudeuh dari pemerintah provinsi kepada wakil rakyatnya.
Tapi di balik kalimat yang terdengar sopan itu, mengalir uang sebesar Rp33,4 miliar dari kas daerah. Uang yang seharusnya untuk bantuan sosial. Pos anggaran yang seharusnya mengalir ke rakyat miskin, justru disulap menjadi uang kavling.
Secara resmi, dana itu dimasukkan ke dalam pos APBD Jabar tahun 2001 dengan nama samar bantuan peningkatan kesejahteraan anggota DPRD. Padahal, menurut aturan, pos bantuan sosial tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat publik. Tapi siapa peduli? DPRD dan pemerintah provinsi berjalan seirama dalam proyek ini.
Baca Juga: Hikayat Pembubaran Diskusi Ultimus, Jejak Paranoia Kiri di Bandung
Uang yang mengalir pun dibagi dalam tiga tahap. Pertama, Mei 2001, sebesar Rp15 miliar dicairkan. Surat permohonan resmi ditandatangani oleh Eka Santosa dan diteruskan ke Sekretaris Daerah Danny Setiawan, orang kepercayaan Gubernur Nuriana. Dana langsung dikirim ke rekening pribadi 99 anggota DPRD, masing-masing menerima Rp100 juta.
Tahap kedua, November 2001, Rp6,8 miliar cair kembali. Alasannya: untuk pengadaan 110 kavling tanah berikut biaya pajak dan administrasi. Masing-masing anggota mendapat tambahan Rp50 juta. Lalu pada Maret 2002, pencairan terakhir sebesar Rp11,5 miliar dilakukan, konon untuk pembelian 120 kavling. Tapi yang benar-benar dibeli hanya segelintir. Sisanya, lenyap begitu saja.
Proses ini berlangsung rapi di atas kertas. Surat, memo, hingga tanda tangan pejabat tersedia lengkap. Tapi tidak ada tender, tidak ada audit, tidak ada bukti transaksi tanah. Semuanya hanya catatan angka di lembar APBD dan rekening pribadi.
Kabar soal uang kavling ini sebenarnya sudah beredar sejak awal 2002, tapi baru meledak Juli 2002 ketika Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Watchdog Jawa Barat (WJCW) merilis laporan investigasi. Mereka menemukan bahwa sebagian besar anggota DPRD tak pernah menerima tanah apa pun, hanya uang tunai. Media lokal kemudian menamai kasus ini “Kavling Gate”, mengambil analogi dari Watergate di Amerika Serikat (AS) karena skandal ini mengandung semua unsur klasik korupsi: kolusi, penyalahgunaan wewenang, dan pembagian jatah politik.
Baca Juga: Batavia jadi Sarang Penyakit, Bandung Ibu Kota Pilihan Hindia Belanda

Kasus ini awalnya dianggap akan berakhir seperti isu politik lainnya: ramai sesaat, lalu hilang. Tapi tekanan publik terus meningkat. Demonstrasi digelar di depan gedung DPRD, dan media mengejar para anggota dewan dengan kamera serta mikrofon.
Pada 2004, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya membuka penyelidikan. Halius Hosen, Kepala Kejati saat itu, memimpin langsung tim penyidik. Nama pertama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kurdi Moekri, Wakil Ketua DPRD. Ia dituduh ikut menyetujui pencairan dana tanpa dasar hukum yang jelas.
Kurdi dituntut lima tahun penjara dan akhirnya divonis empat tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Ia menjadi satu-satunya pejabat yang benar-benar menjalani hukuman dari kasus ini.
Tak lama kemudian, dua wakil ketua lainnya, Suyaman dan Suparno, juga dijadikan tersangka. Tapi nasib mereka tak seburuk Kurdi. Suparno, yang berlatar belakang militer, dilimpahkan ke Dewan Pengaman Militer dan setelah itu kabarnya menguap tanpa kelanjutan.
Sementara itu, bintang utama skandal ini, Eka Santosa, mulai dipanggil penyidik pada 1 Juni 2005. Ia sempat ditahan sementara. Berbagai media memotret wajahnya yang tenang saat keluar dari gedung Kejati. Eka bersikeras tidak bersalah. Ia mengaku hanya menjalankan keputusan kolektif DPRD dan menyebut kasus ini sebagai kriminalisasi politik.
Baca Juga: Sejarah Lapas Sukamiskin Bandung, Penjara Intelektual Pembangkang Hindia Belanda
Kejaksaan memeriksa lebih dari 40 saksi, termasuk Gubernur R. Nuriana dan Sekda Danny Setiawan. Nuriana datang dengan jas hitam dan menjawab semua pertanyaan dengan kalimat pendek: “Semua sudah sesuai prosedur.” Danny, yang kelak menjadi Gubernur Jabar setelah Nuriana, juga menolak tudingan bahwa ia ikut menikmati uang tersebut.
Tapi tekanan politik justru membuat penyidikan macet. Banyak tersangka kini duduk di DPR RI Komisi III, termasuk Eka dan Kurdi, sehingga Kejaksaan Agung harus meminta izin Presiden untuk menahan mereka.
Baru pada 2007, kasus ini naik ke Kejagung. Tim gabungan memeriksa ulang seluruh berkas dan memanggil sekitar 70 mantan anggota DPRD. Tapi waktu sudah terlalu lama berlalu. Sebagian besar hanya dimintai klarifikasi, beberapa mengembalikan uang “kadeudeuh” itu secara sukarela, dan sisanya mengaku tidak tahu menahu.
Pada April 2007, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan Eka Santosa bebas murni. Hakim menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ia menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa pada Februari 2008, memastikan Eka tak bersalah dan bahkan memberi rehabilitasi nama baik.
Dengan vonis itu, praktis hanya satu orang—Kurdi Moekri—yang benar-benar menjalani hukuman penjara. Sementara uang miliaran rupiah yang lenyap dari kas daerah tidak pernah benar-benar kembali.

 
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
  