Kiranya publik Jabar masih mengingat riuh demo pada Senin 25 Agustus 2025 di sekitar Gedung DPR/MPR RI. Ratusan pelajar ikut terseret turun ke jalan, hingga 196 orang diamankan aparat. Padahal saat itu jam sekolah masih berlangsung.
Dua hari kemudian, Kamis 28 Agustus, ribuan buruh kembali memenuhi kawasan Senayan dan situasi makin panas karena seorang pengemudi ojol meninggal dunia.
Polda Metro Jaya kemudian mengeluarkan imbauan agar massa tidak melakukan siaran langsung di media sosial, terutama TikTok. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut siaran langsung yang disertai harapan gift dan hadiah bisa memancing pelajar ikut turun ke jalan. Aparat bahkan mengaku akan memantau live streaming karena dinilai berpotensi memicu provokasi.
Fenomena ini memperlihatkan sesuatu yang jauh lebih besar daripada sekadar urusan teknis keamanan. Media sosial, khususnya TikTok, kini menjelma arena dominan dalam kehidupan publik Indonesia. Ia bukan hanya ruang hiburan, melainkan juga panggung politik, wahana mobilisasi, dan etalase identitas sosial.
Yang menarik, polisi tidak lagi sekadar mengawasi pengeras suara atau selebaran demonstran, melainkan ikut memberi nasihat tentang cara masyarakat menggunakan fitur live TikTok. Pada titik ini, platform digital bukan lagi sekadar medium komunikasi, tetapi instrumen kekuasaan yang sanggup menandingi bahkan melampaui ruang publik konvensional.
Misalnya tentang konsep simulacra. Yakni kita hidup dalam realitas semu, ketika representasi dan simbol menggantikan kenyataan itu sendiri. Live TikTok dari sebuah demo bukan lagi sekadar dokumentasi, melainkan menciptakan persepsi baru yang bisa lebih berpengaruh dibanding peristiwa nyata.
Seorang pelajar yang melihat ribuan komentar dan emotikon dalam siaran langsung bisa merasa bahwa turun ke jalan adalah kewajiban moral, padahal ia sama sekali tidak memahami substansi tuntutan demo itu. Di sini kita melihat bagaimana simulasi menggantikan realitas, menciptakan apokaliptik budaya di mana ilusi lebih kuat daripada kenyataan.
Kemudian, ada fenomena manusia tertekan bukan oleh larangan negara, melainkan oleh tuntutan internal untuk selalu tampil produktif dan bahagia. Live TikTok saat demo bisa dibaca sebagai bagian dari tekanan itu. Peserta aksi merasa harus terlihat berani, harus mendapat gift, harus mendapat komentar ramai, sebab di era digital nilai diri ditakar oleh performa sosial.
Akhirnya demo bukan lagi sekadar aksi politik, tetapi juga panggung personal untuk menunjukkan eksistensi. Inilah bentuk baru dari kontrol sosial yang halus namun menyiksa, membuat masyarakat kelelahan dan kehilangan makna sejati.

Lalu, pada akhirnya, ada konsep technopoly yang menegaskan, masyarakat modern cenderung menyerahkan nilai, budaya, bahkan moralitas ke tangan teknologi. Ketika demo buruh, demo pelajar, bahkan aksi solidaritas sosial harus menunggu verifikasi TikTok untuk dianggap penting, maka yang berdaulat bukan lagi masyarakat sipil atau parlemen, melainkan teknologi itu sendiri. Masyarakat rela tunduk pada logika platform, sementara nilai luhur demokrasi dikerdilkan menjadi tontonan yang viral.
Fenomena demo 25 dan 28 Agustus lalu memperlihatkan dua paradoks sekaligus. Pertama, media sosial memberi ruang ekspresi yang luas dan membuka kanal partisipasi politik yang mungkin tidak tersedia di media arus utama. Namun kedua, media sosial juga menggeser substansi aksi ke wilayah citra dan performa. Aksi yang seharusnya berorientasi pada kebijakan publik berubah menjadi arena mencari like, gift, dan pengikut baru.
Tantangan bangsa kita tidak lagi sekadar mengamankan aksi di jalan raya, tetapi juga mengelola ruang publik digital. Aparat boleh saja memberi imbauan, tetapi yang lebih penting adalah membangun literasi digital yang kritis.
Masyarakat harus sadar bahwa tidak semua yang viral adalah nyata, dan tidak semua yang ramai ditonton mencerminkan kebenaran. Tanpa kesadaran ini, kita akan terus hidup dalam jebakan simulasi, kehilangan pijakan pada realitas, dan akhirnya demokrasi hanya menjadi permainan algoritma.
Kita tentu tidak bisa menutup TikTok atau melarang sepenuhnya siaran langsung. Namun yang bisa dilakukan adalah membangun budaya komunikasi digital yang lebih dewasa. Demonstrasi tetap penting sebagai hak konstitusional, tetapi harus dikembalikan pada substansi tuntutan, bukan sekadar konten viral.
Suara rakyat lebih berharga daripada gift atau komentar semu. Pemerintah, media, dan platform digital harus bekerja sama menciptakan ruang publik yang aman, sehat, dan jujur, agar demokrasi tidak terjebak dalam ilusi layar kecil yang menggoda. (*)