Halaman muka Harian Umum Mandala edisi 24 Juni 1994, yang terbit 32 tahun silam, memuat berita utama mengenai gelombang unjuk rasa yang muncul setelah pemerintah Orde Baru membatalkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) tiga media nasional: Tempo, Editor, dan Detik. Peristiwa tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam sejarah perjuangan kebebasan pers di Indonesia.
Di Bandung, Jalan Tamansari menjadi saksi perlawanan mahasiswa terhadap kebijakan yang dianggap membungkam kebebasan berekspresi. Kawasan yang lekat dengan kehidupan akademik itu dipenuhi suara protes setelah pemerintah melalui Departemen Penerangan mengumumkan pencabutan SIUPP ketiga media tersebut pada 21 Juni 1994.
Keputusan itu segera memicu reaksi luas di berbagai daerah. Bandung, yang sejak lama dikenal sebagai salah satu pusat gerakan mahasiswa, tidak tinggal diam. Sebuah berita singkat yang dimuat Harian Mandala mencatat aksi mahasiswa yang berlangsung di Jalan Tamansari sekitar pukul 11.00 WIB. Meski hanya beberapa baris, catatan itu merekam semangat perlawanan generasi muda terhadap kebijakan yang dinilai mengancam kebebasan memperoleh informasi.
Bagi mahasiswa saat itu, pembredelan bukan sekadar penghentian penerbitan tiga media. Lebih dari itu, tindakan tersebut dipandang sebagai bentuk pembatasan hak publik untuk mendapatkan informasi yang bebas, kritis, dan independen. Pers memiliki fungsi penting sebagai penyampai fakta, pengawas kekuasaan, sekaligus ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kritik.

Tak mengherankan jika Tamansari menjadi salah satu titik berkumpulnya aksi penolakan. Berdekatan dengan sejumlah kampus besar, kawasan ini kerap menjadi ruang ekspresi berbagai gerakan sosial dan politik mahasiswa. Ketika kabar pembredelan menyebar, mahasiswa dari berbagai organisasi dan perguruan tinggi turun ke jalan membawa poster, spanduk, serta tuntutan agar pemerintah mencabut keputusan pembatalan SIUPP terhadap Tempo, Editor, dan Detik.
Peristiwa tersebut terjadi pada masa ketika kehidupan pers Indonesia masih berada dalam pengawasan ketat pemerintah. Melalui mekanisme perizinan, negara memiliki kewenangan untuk menghentikan penerbitan media yang dianggap tidak sejalan dengan kebijakan penguasa. Karena itu, pencabutan SIUPP terhadap ketiga media tersebut segera menuai kritik dari berbagai kalangan, mulai dari wartawan, akademisi, aktivis, hingga mahasiswa.
Di Bandung, perlawanan tidak hanya diwujudkan melalui demonstrasi. Mimbar bebas, diskusi kampus, serta penerbitan buletin mahasiswa menjadi sarana untuk menyuarakan kegelisahan terhadap masa depan kebebasan pers. Peristiwa pembredelan dipandang sebagai bukti bahwa ruang demokrasi masih sempit dan kebebasan berpendapat belum sepenuhnya terjamin.
Gelombang solidaritas yang muncul di berbagai kota menunjukkan bahwa masyarakat tidak tinggal diam ketika akses terhadap informasi dibatasi. Mahasiswa Bandung menjadi bagian dari gerakan masyarakat sipil yang menuntut keterbukaan, transparansi, dan kebebasan berekspresi di tengah kuatnya kontrol negara terhadap media.

Empat tahun kemudian, Reformasi 1998 mengguncang fondasi kekuasaan Orde Baru. Banyak tuntutan yang sebelumnya disuarakan mahasiswa akhirnya menemukan jalannya. Sistem perizinan pers yang selama bertahun-tahun menjadi instrumen kontrol pemerintah dihapuskan, membuka babak baru bagi kehidupan pers Indonesia yang lebih bebas dan independen.
Potongan berita tentang aksi mahasiswa di Jalan Tamansari mungkin tampak sederhana. Namun, di balik catatan singkat itu tersimpan kisah yang jauh lebih besar: keberanian mahasiswa membela kebebasan pers, solidaritas terhadap insan media, dan tekad mempertahankan ruang publik agar tidak sepenuhnya berada di bawah kendali kekuasaan.
Lebih dari tiga dekade telah berlalu, tetapi peristiwa itu tetap layak dikenang. Jalan Tamansari bukan hanya menjadi lokasi demonstrasi, melainkan juga ruang sejarah yang merekam semangat perlawanan generasi muda terhadap pembungkaman suara kritis. Dari jalan itulah mahasiswa Bandung turut menyuarakan keyakinan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. (*)