Jalanan yang bising, penuh dengan asap kendaraan, dan tentunya kemacetan yang terus menghantui masyarakat Kota Bandung. Menurut data dari Detik.com, Bandung kembali masuk daftar kota termacet dunia versi TomTom Traffic Index 2025, menempati peringkat ke-16 global dan menjadi yang terpadat di Indonesia.
Waktu tempuh perjalanan yang panjang dan kecepatan kendaraan yang rendah masih menjadi persoalan utama di kota ini. Hasil survey juga membuktikan bahwa masyarakat Kota Bandung mengeluhkan terkait dengan kemacetan akibat volume kendaraan yang melebihi kapasitas jalanan Kota Bandung, titik macet, dan kondisi jalan yang buruk.
Jelas hal-hal tersebut menjadi masalah dalam lingkungan kehidupan masyarakat Kota Bandung, namun pemerintah tidak tinggal diam mereka berbenah dan memberikan solusi. Salah satunya adalah pembangunan Jalan Layang Pasupati, Bagaimana perkembangan serta sejarahnya? apakah ini solusi atau justru akibat dari tata kota yang buruk? berikut akan kita bahas.
Jauh sebelum infrastruktur modern membelah Kota Bandung, konsep untuk menghubungkan wilayah barat dan timur yang terpisah oleh Lembah Cikapundung, sudah dipikirkan pada masa kolonial.
Ide ini dikemukakan oleh seorang bernama Ir. Herman Thomas Karsten, dia mengemukakan konsep bernama Autostrada yaitu sebuah jalur yang dirancang untuk menyambungkan "jalur yang terputus" antara Pasteur Weg (Jalan Pasteur) dan wilayah timur seperti Dagoweg (Jalan Dago/Ir. H. Djuanda) serta Surapati (Hardyanti, 2022). Akan tetapi, rencana tersebut tidak dapat direalisasikan karena keterbatasan teknologi pada saat itu dan kedudukan Jepang.
Lalu pada 1990-an, ide Autostrada kembali dibahas dan dihidupkan oleh pemerintah Indonesia yang pada saat itu mendapat bantuan hibah dana dari negara Kuwait yang mendukung program pembangunan Jalan Layang Pasupati ini. Pembangunan kemudiandikebut pada awal 2000-an pasca Reformasi, dimana kondisi politik dan sosial sudah stabil pada saat itu

Dalam fase ini, sejarah baru dicetak dalam konstruksi jembatan di Indonesia, dikutip dari Buletin Bineka kementerian PUPR pembangunan menggunakan struktur Cable Stayed (jembatan tanpa kaki pilar di bagian tengah) untuk melintasi Lembah Cikapundung tanpa Merusak kontur di bawahnya, Cable Stayed sepanjang 161 meter serta ditopang oleh 19 kabel baja besar yang terpusat pada satu tiang pylon utama.
Dipakai juga sistem Teknologi Tahan Gempa (LUD), Jalan layang ini menjadi infrastruktur pertama di Indonesia yang menggunakan teknologi anti gempa mutakhir bernama Lock Up Device (LUD) yang didatangkan langsung dari Prancis. Sebanyak 76 perangkat LUD dipasang untuk meredam guncangan seismik dan menjaga keutuhan 663 unit segmen jalan (yang masing-masing memiliki berat 80 hingga 140 ton).
Pembangunan rampung pada tahun 2005, tepatnya pada 26 Juni Jalan Layang Pasupati menjalani uji coba lalu lintas untuk pertama kalinya oleh masyarakat Kota Bandung pada saat itu. Tidak lama setelah uji coba, Jalan Layang dengan panjang 2,8 km dengan lebar bervariasi antara 30 hingga 60 meter diresmikan pada Juli 2005 dan diberi nama Pasupati (nama yang diambil dari nama jalan Pasteur dan Surapati).
Hingga saat ini Jalan Layang sudah menjadi ikon dari Kota Bandung, Pada 1 Maret 2022 Gubernur Jawa Barat saat itu, Ridwan Kamil, meresmikan perubahan nama Jalan Layang Pasupati menjadi Jalan Layang Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja. Pergantian nama ini dilakukan untuk menghormati jasa akademisi Universitas Padjadjaran sekaligus mantan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia tersebut.
Dibuatnya Jalan Layang ini diharapkan dapat mempermudah segala bentuk mobilisasi masyarakat Kota Bandung dari wilayah barat ke timur ataupun sebaliknya. Menjadi solusi jangka panjang dalam menanggulangi berbagai masalah yang berkaitan dengan mobilisasi masyarakat Kota Bandung.
Namun, realitanya masih berkata lain justru ini menjadi perpindahan kemacetan, semakin banyak orang yang terdorong untuk menggunakan kendaraan pribadi yang berdampak pada banyaknya kendaraan motor yang melebihi kapasitas jalanan di kota Bandung, dan berdampak juga terhadap lingkungan sosial masyarakat sekitar Jalan Layang Pasupati.

Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, disitu banyak sekali hal yang menyinggung tentang pertanggungjawaban yang perlu ditampung oleh pemerintah, seperti aturan ruang jalan, hierarki dan kinerja jalanan, persyaratan teknis dan perlengkapan jalan, dan keterbaruan sistem transportasi.

Perlu ditekankan bahwa dampaknya sangat berpengaruh terhadap lingkungan dan juga kualitas hidup masyarakat Kota Bandung yang sangat terganggu dengan adanya kelalaian ini. kerugian waktu serta stress, hilangnya ruang ketiga masyarakat untuk berinteraksi, resiko keselamatan yang kurang terjamin juga rasa tidak tenang, dan terpinggirkannya pengguna transportasi publik serta pejalan kaki.
Harapannya pemerintah Kota Bandung berbenah dengan masalah yang ada, tentunya sudah menjadi urgensi suatu pemerintahan melayani serta mengabdi kepada masyarakatnya Tata kelola juga memiliki pengaruh penting terhadap masyarakatnya, mau itu secara mobilisasi dan kualitas hidupnya.
Semoga Jalan Layang Pasupati tidak hanya menjadi sebuah ‘ikon’, tetapi juga sebagai fasilitator di kehidupan masyarakat dalam mobilisasi serta kualitas hidupnya. Pembangunan Jalan Layang ini menjadi semangat dan bukti bahwa infrastruktur di kota Bandung terus berkembang. Namun, itu bukan menjadi akhir dari kisah panjang dari perkembangan di jalan-jalan Kota Bandung kedepannya. (*)
Referensi:
- PP No. 34 Tahun 2006. (2024). Database Peraturan | JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/49132/pp-no-34-tahun-2006
- Traffic Index ranking | TomTom Traffic Index. (2025, June 17). Traffic Index Ranking | TomTom Traffic Index; TomTom Traffic Index. https://www.tomtom.com/traffic-index/ranking
- ST., MT, Ir. M., Ronny PA ST., MT, Y., Aldiamar ST., MT, F., Kusnianti ST., MT, N., Hardiana ST., MT, Y., ST., MT, H., Khaeriah ME, Y., Hardono ST., MT, S., & Hermad M.M, Dr. Drs. M. (2022). BULETIN BINA MARGA BERKARYA (BINEKA) (Oktober 2022, Vol. 3, p. 68). Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan.